NUKILAN.id | Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyiapkan anggaran lebih dari Rp30 miliar atau tepatnya Rp30.742.701.032 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menjelaskan, pengalokasian anggaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, dan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Dalam aturan tersebut, THR dibayarkan sejak 10 hari menjelang hari raya Idulfitri sedangkan gaji 13 dibayarkan paling cepat bulan Juni mendatang,” kata Iswanto, Selasa (3/4/2024).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andria Shaputra merinci, total anggaran yang dibayarkan untuk 5.549 PNS sebesar Rp28.747.860.736 sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp1.724.840.296 untuk 481 orang.
“(Peraturan Bupati) Perbup-nya sudah ditandatangan oleh bapak bupati, jadi tinggal kita bayarkan saja. Insha Allah bisa diterima oleh 5.980 ASN sebelum lebaran Idulfitri ini,” ujarnya.
Menurut dia, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” bebernya.
Dia menuturkan, pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang perayaan Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Iswanto juga mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan,” tuturnya.
Iswanto merinci, komponen THR bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
“Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima,” pungkasnya.
Editor: Akil Rahmatillah