Beranda blog Halaman 91

Mahasiswa KKN UGM Turun Langsung Dampingi Pemulihan Korban Bencana di Aceh

0
Mahasiswa KKN UGM Turun Langsung Dampingi Pemulihan Korban Bencana di Aceh. (Foto: UGM)

NUKILAN.ID | MEUREUDU – Tim Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Peduli Bencana mulai terlibat langsung dalam upaya pemulihan masyarakat terdampak bencana di Aceh. Kehadiran mereka disambut pemerintah daerah dan tokoh masyarakat Kabupaten Pidie Jaya dalam pertemuan yang digelar di Posko Media Center Kabupaten Pidie Jaya, Minggu (1/2/2026).

Tim mahasiswa tersebut didampingi Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Dr. Arie Sujito. Dalam pertemuan itu, tokoh masyarakat menyampaikan harapan agar kehadiran mahasiswa KKN dapat membantu warga yang kehilangan mata pencaharian, khususnya para petani yang lahan sawahnya tertutup tanah, batu, dan kayu akibat bencana.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pidie Jaya, Saiful, M.Pd., menilai keberadaan mahasiswa KKN UGM memberikan ruang dan pengaruh besar bagi masyarakat di lokasi pengabdian.

“Kami dari pemerintah sangat bersyukur sekali. Mudah mudahan masyarakat bisa terbantu dan bangkit,” katanya.

Saiful mengungkapkan, hingga saat ini jumlah kerusakan di Kabupaten Pidie Jaya telah mencapai lebih dari 17 ribu, mencakup rumah warga, lahan pertanian, sarana dan prasarana, hingga infrastruktur. Kondisi tersebut berdampak langsung pada lumpuhnya aktivitas ekonomi dan hilangnya mata pencaharian masyarakat.

“Saya kira ini bisa berdampak meningkatkan angka kemiskinan di pidie jaya,” ungkapnya.

Ia berharap kehadiran mahasiswa KKN PPM UGM Peduli Bencana dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait upaya dan strategi baru untuk membangkitkan sektor-sektor ekonomi agar dapat tumbuh kembali pascabencana.

Apresiasi serupa disampaikan tokoh masyarakat Pidie Jaya, Kamarudin Andalah. Alumnus UGM tersebut menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepedulian UGM terhadap masyarakat Aceh yang terdampak bencana.

“Kehadiran mahasiswa KKN semoga dapat memberikan pencerahan dan harapan baru. Dari berbagai pelayanan dasar dan harapan hidup mulai terkendala, dengan kehadiran mahasiswa dipandu dosen dan wakil rektor, memberikan harapan baru menuju kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang,” paparnya.

Dalam diskusi bersama mahasiswa KKN, Kamarudin menuturkan dampak bencana kali ini dirasakan lebih berat dibandingkan peristiwa sebelumnya.

“Pasca bencana tsunami (2004) masyarakat tidak makan hanya sehari, namun bencana ini, masyarakat yang kena bencana kesulitan makan berminggu-minggu,” katanya.

Ia menjelaskan, bencana kali ini berdampak pada 18 kabupaten dari 23 kabupaten/kota di Aceh, dengan wilayah terparah meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, Aceh Timur, dan Bener Meriah. Di Kabupaten Pidie Jaya sendiri, enam dari delapan kecamatan terdampak, dengan kondisi terparah di Kecamatan Meurah Dua dan Bandar Dua.

Menurut Kamarudin, hingga kini kondisi sarana dan pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya, masih lumpuh akibat bencana. Oleh karena itu, ia berharap mahasiswa dapat membantu masyarakat Pidie Jaya yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan kini kehilangan pekerjaan karena lahan pertanian mereka tertutup material bencana.

“Saya selaku warga Pidie Jaya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya dan menyampaikan apresiasi, ada panggilan jiwa dan semangat kalian untuk membantu sesama warga indonesia,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, Dr. Arie Sujito, menyampaikan sebanyak 30 mahasiswa KKN PPM UGM akan ditempatkan di Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Utara. Penugasan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang terdampak bencana.

“Mahasiswa KKN ini bersama dosen akan berupaya membantu masyarakat dengan menghubungkan dari program lain yang sudah dikerjakan oleh tim kelompok kerja UGM dalam upaya mempercepat proses pemulihan,” jelasnya.

Arie menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mendorong pemulihan ekonomi dan psikologis masyarakat pascabencana. Peran berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, sangat dibutuhkan.

“Teman-teman dari UGM terus berupaya membuat program bisa mempercepat dan mengurangi beban masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, setelah dua bulan dilanda banjir dan tanah longsor, sebanyak 91.663 jiwa dari 24.280 kepala keluarga masih bertahan di pengungsian. Kondisi ini menunjukkan Aceh belum sepenuhnya pulih, dengan ribuan warga masih tinggal di tenda pengungsian hingga berbulan-bulan.

Kehadiran mahasiswa KKN diharapkan dapat membantu masyarakat bangkit kembali, termasuk melalui dukungan psikososial. Sebelum diterjunkan ke lokasi bencana, mahasiswa KKN PPM UGM telah dibekali pembelajaran terkait tugas utama yang akan dijalankan, meliputi pembangunan hunian sementara (huntara), sanitasi, energi, pengadaan listrik, serta pendampingan psikososial.

ESDM Aceh Beberkan Faktor Geologi Penyebab Sinkhole di Ketol, Aceh Tengah

0
PLN bergerak cepat melakukan relokasi jaringan transmisi 150 kV Bireuen-Takengon ke lokasi yang lebih aman menyusul terjadinya longsoran sinkhole di Desa Pondok Balik, Kabupaten Aceh Tengah. (Foto: Executive Vice President Gregorius, Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengungkap penyebab terbentuknya lubang raksasa (sinkhole) di Kampung Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Fenomena tersebut dipicu oleh kondisi geologi yang tidak stabil dan telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Hal itu tertuang dalam surat resmi Dinas ESDM Aceh Nomor 500.10.5.3/162 tertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah. Dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/2/2026), dan memuat hasil penyelidikan banjir serta longsor di sejumlah wilayah Aceh Tengah, termasuk di Kampung Pondok Balik.

Dalam surat itu dijelaskan, tim Dinas ESDM Aceh melakukan penyelidikan pascabencana di empat kecamatan, yakni Kecamatan Ketol, Kebayakan, Lut Tawar, dan Bintang. Penyelidikan difokuskan untuk mengetahui penyebab gerakan tanah yang berujung pada longsor dan terbentuknya lubang raksasa.

Hasil kajian menunjukkan, wilayah Kampung Pondok Balik telah mengalami longsor secara berulang sejak 2011. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik.

“Pada Tahun 2022 melalui Surat Laporan Penyelidikan Kepada Bupati Aceh Tengah No: 360/649 Tanggal 30 Mei 2022 kami memantau luasan gerakan tanah yaitu sebesar 28.000 meter persegi, dan saat ini telah berkembang seluas 30.172 m2 yang telah mencapai badan jalan utama dan terus berkembang ke arah Tenggara,” kata Taufik, seperti dikutip dalam surat tersebut.

Struktur Batuan Rentan dan Aliran Air Bawah Tanah

Taufik menjelaskan, secara geologi kawasan tersebut tersusun atas batuan vulkanik yang didominasi material tufa dan pasir yang mudah terurai. Kondisi itu diperparah oleh adanya aliran air bawah tanah yang terus menggerus material penyusun lereng.

Selain itu, kemiringan tebing yang curam menyebabkan kestabilan lereng semakin menurun. Apabila dipicu curah hujan tinggi atau getaran gempa bumi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gerakan tanah dan longsor lanjutan.

Rekomendasi Mitigasi dan Penanganan

Sehubungan dengan temuan tersebut, Dinas ESDM Aceh merekomendasikan agar masyarakat menjauhi kawasan longsor, termasuk jalan yang terdampak, karena berpotensi kembali terjadi pergerakan tanah.

Pemerintah daerah juga diminta memasang rambu peringatan rawan longsor serta garis pembatas di sekitar lokasi terdampak.

“Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terhadap bahaya longsor serta memahami karakteristik longsoran sebagai upaya mitigasi bencana,” masih dikutip dalam surat tersebut.

Selain itu, ESDM Aceh merekomendasikan pemantauan berkala dan penyelidikan lanjutan terhadap potensi longsor, terutama jika ditemukan retakan baru. Pembuatan saluran drainase kedap air yang menjauhi area longsor juga dinilai penting.

“Membuat saluran drainase kedap air yang menjauhi area longsor,” demikian isi rekomendasi lainnya.

Pemerintah daerah juga diminta mempertimbangkan pemindahan trase jalan agar menjauhi zona longsoran. Setiap pembangunan infrastruktur baru, khususnya jalan, disarankan didahului kajian geologi teknik.

Ancaman terhadap Infrastruktur Strategis

Dalam resume laporan penyelidikan yang dilampirkan, Dinas ESDM Aceh menyebutkan bahwa pengamatan lapangan dilakukan menggunakan foto udara dari wahana nirawak (drone). Pemantauan dilakukan sejak 5 Desember 2021 hingga saat ini.

Interpretasi citra udara menunjukkan arah pergerakan longsor cenderung dominan ke Tenggara. Pola ini mengindikasikan pergerakan massa tanah yang terarah dan berpotensi berdampak ke wilayah hilir lereng.

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena di sepanjang jalur pergerakan longsor terdapat infrastruktur strategis, seperti jalan lintas antarkecamatan dan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Resume laporan juga mengungkap adanya zona jenuh air di bawah permukaan tanah yang berkorelasi dengan jalur pergerakan longsor. Berdasarkan kajian tersebut, arah perkembangan longsoran diperkirakan terus bergerak ke arah Tenggara dan Selatan.

Pakar Psikologi UGM Paparkan Tiga Tekanan Mental yang Dialami Pengungsi Bencana Aceh

0
Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh. (Foto: Antara)

NUKILAN.ID | Yogyakarta — Dua bulan pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, ribuan warga masih bertahan di tenda-tenda pengungsian. Data Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh mencatat sebanyak 91.663 jiwa dari 24.280 kepala keluarga belum dapat kembali ke rumah masing-masing.

Situasi tersebut mencerminkan proses pemulihan pascabencana yang belum berjalan optimal. Para pengungsi masih hidup dalam keterbatasan fasilitas, sekaligus dihantui ketidakpastian kapan mereka bisa kembali menjalani kehidupan normal.

Dekan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rahmat Hidayat, menyebut bahwa bencana alam tidak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang serius bagi para korban.

Ia menjelaskan, terdapat tiga persoalan utama yang umumnya dialami pengungsi pascabencana. Pertama, trauma akibat mengalami langsung peristiwa bencana. Kedua, kehilangan orang terdekat, tempat tinggal, serta sumber penghidupan. Ketiga, tuntutan untuk beradaptasi dengan kehidupan baru di lingkungan pengungsian yang serba terbatas.

“Pemulihan psikologis bisa dilihat dari sejauh mana fungsi kehidupan mereka kembali berjalan normal,” ujar Rahmat.

Menurutnya, kondisi lingkungan pengungsian sangat berpengaruh terhadap kesehatan mental pengungsi. Dukungan sosial antarsesama pengungsi, aktivitas harian yang terjaga, serta rasa aman menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas psikologis.

Rahmat menilai, lingkungan pengungsian yang kondusif adalah lingkungan yang mampu memberikan rasa nyaman, aman secara fisik, serta memungkinkan pengungsi tetap menjalankan fungsi sosial meski dalam keterbatasan.

Ancaman bencana susulan juga kerap memicu kecemasan berkepanjangan di kalangan pengungsi. Karena itu, rasa aman menjadi elemen krusial dalam proses pemulihan mental. Kehadiran relawan dan pendamping dinilai mampu memberikan ketenangan sekaligus menumbuhkan keyakinan bahwa para korban tidak menghadapi situasi sulit tersebut sendirian.

“Yang paling penting adalah memastikan masyarakat tidak merasa ditinggalkan,” kata Rahmat.

Dalam upaya mendukung pemulihan psikologis, UGM bersama sejumlah perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat turut memberikan pendampingan, mulai dari pelatihan psychological first aid, pemantauan kondisi mental, hingga pendampingan jarak jauh secara berkelanjutan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pengungsi mengelola trauma dan stres, sekaligus membangun kembali ketahanan mental mereka.

Rahmat menegaskan, penanganan bencana tidak boleh bersifat sementara. Pemerintah, kata dia, perlu hadir secara konsisten, tidak hanya melalui bantuan logistik, tetapi juga pendampingan psikososial jangka panjang.

“Bantuan bukan hanya soal makanan dan tempat tinggal, tetapi juga soal kehadiran, empati, dan jaminan rasa aman di masa depan,” pungkasnya.

Flower Aceh Kecam Kekerasan Anak di Aceh Tengah, Desak Penegakan Hukum Berperspektif Hak Anak

0
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Lembaga pendamping perempuan dan anak, Flower Aceh, mengecam keras kasus penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Aceh Tengah dan kini telah memasuki tahap penuntutan. Kasus tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan serius yang menunjukkan masih lemahnya perlindungan anak di Aceh.

Flower Aceh menegaskan, kekerasan terhadap anak tidak hanya mencederai fisik dan psikologis korban, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem dalam menciptakan ruang aman bagi anak. Terlebih, ketika anak yang menjadi korban harus berhadapan dengan proses hukum, negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan seluruh tahapan berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius dan membutuhkan upaya yang jauh lebih optimal dari negara serta semua pihak dalam memastikan perlindungan dan keselamatan anak,” ujar Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri.

Ia menekankan bahwa anak korban kekerasan tidak boleh kembali dirugikan dalam proses hukum yang dijalani. Menurutnya, pendekatan penghukuman semata tanpa perlindungan yang memadai justru berpotensi melahirkan viktimisasi berlapis.

“Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis dalam proses hukum. Negara harus memastikan adanya pendampingan hukum yang ramah anak, pemulihan psikososial yang berkelanjutan, serta perlindungan dari intimidasi dan stigma sosial,” tegas Fitri.

Senada dengan itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak bisa ditawar.

“Perlindungan anak bukan pilihan, melainkan kewajiban negara. Setiap pembiaran terhadap kekerasan adalah bentuk pelanggaran hak asasi anak,” kata Dinah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak. Ia juga menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal demi keadilan bagi korban sekaligus sebagai upaya pencegahan kekerasan serupa di masa depan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak, serta menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” ujar Riswati.

Flower Aceh juga menilai, penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh, mulai dari layanan pemulihan korban, mekanisme pencegahan kekerasan, hingga pengawasan terhadap institusi maupun individu yang berpotensi melakukan kekerasan terhadap anak.

“Flower Aceh bersama elemen sipil lainnya akan terus mengawal kasus ini dan mendorong perubahan kebijakan serta praktik agar anak-anak di Aceh benar-benar terlindungi dan hak-haknya dipenuhi,” tegasnya.

Kasus Kekerasan terhadap Anak di Aceh Tengah Resmi Masuk Tahap Penuntutan

0
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Fin.co.id)

NUKILAN.I | TAKENGON — Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak kembali bergulir di Kabupaten Aceh Tengah. Perkara penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Dikutip dari MetroNusantaraNews.com, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025 dan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah. Empat pemuda masing-masing berinisial Sandika Mahbegi (22), Mukhlis Apandi (22), Maulidan (20), dan Alhuda Hidayat (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Korban diketahui bernama Fahmi Ramadhan (17), seorang anak di bawah umur. Laporan penganiayaan diajukan oleh Armoja (44), orang tua korban.

Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak.

Peristiwa bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban diketahui mencuri satu unit mesin penggiling kopi dari rumah warga. Sehari kemudian, mesin tersebut dijual, dan uang hasil penjualan digunakan korban untuk pergi ke Kota Lhokseumawe.

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, ketika hendak kembali ke kampung halamannya di Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, korban bertemu para pelaku di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing. Di lokasi tersebut, korban dihentikan di tengah jalan, kedua tangannya diikat, lalu dianiaya secara bersama-sama dengan pukulan berulang ke arah wajah.

Penganiayaan tidak berhenti di satu tempat. Korban kemudian dibawa ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, dan kembali dipukuli. Setelah itu, korban kembali dipindahkan ke Kampung Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, di mana penganiayaan berlanjut, bahkan melibatkan beberapa orang lain yang tidak dikenali korban.

Korban akhirnya berteriak meminta tolong hingga warga sekitar datang memberikan pertolongan. Korban kemudian diamankan ke Polsek Silih Nara, sebelum dirujuk ke Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Taufiqul Hadi, dokter pemerintah di RSUD Datu Beru Aceh Tengah pada 17 Agustus 2025, korban mengalami luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet melintang di bagian belakang dada. Luka-luka tersebut diduga kuat akibat trauma benda tumpul.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Aceh Tengah sempat memfasilitasi dua kali mediasi, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena orang tua korban keberatan atas dampak fisik dan psikologis yang dialami anaknya.

Upaya mediasi lanjutan juga difasilitasi pihak kejaksaan pada 14 November 2025, namun kembali gagal.

Pihak penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut mengatakan bahwa karena tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, maka perkara tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berkas perkara tahap I dikirim ke Jaksa Penuntut Umum pada 11 September 2025 dan dinyatakan lengkap (P21) pada 16 Oktober 2025. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada 14 November 2025.

Sebagai informasi, korban Fahmi Ramadhan juga merupakan terlapor dalam perkara pencurian mesin penggiling kopi dengan Laporan Polisi Nomor 138, yang dilaporkan oleh Rosmalinda. Dalam perkara tersebut, Fahmi telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Man United Tekuk Fulham 3-2, Carrick Catat Tiga Kemenangan Beruntun

0
Benjamin Sesko (kedua dari kiri) mencetak gol ketiga timnya di menit akhir dalam pertandingan sepak bola Liga Inggris antara Manchester United vs Fulham di Old Trafford di Manchester, barat laut Inggris, pada 1 Februari 2026. (Foto: Paul ELLIS / AFP)

NUKILAN.ID | Manchester – Manchester United sukses meraih kemenangan dramatis saat menjamu Fulham pada lanjutan pekan ke-24 Liga Inggris musim 2025–2026. Bermain di Stadion Old Trafford, Minggu (1/2/2026) malam WIB, Setan Merah menundukkan tamunya dengan skor tipis 3-2.

Tiga gol kemenangan Manchester United dicetak oleh Casemiro pada menit ke-19, Matheus Cunha menit ke-56, dan gol penentuan Benjamin Sesko pada menit ke-90+4. Sementara itu, Fulham sempat menyamakan kedudukan lewat penalti Raul Jimenez di menit ke-85 serta gol jarak jauh Kevin pada menit ke-90+1.

Hasil ini memperpanjang tren positif Manchester United di bawah arahan Michael Carrick dengan torehan tiga kemenangan beruntun di Liga Inggris. Tambahan tiga poin juga membawa Setan Merah kembali menembus posisi empat besar klasemen sementara dengan koleksi 41 poin. Adapun Fulham harus turun ke peringkat kedelapan dengan raihan 34 poin.

“Para pemain menunjukkan karakter dan mental yang kuat hingga menit akhir. Kemenangan ini penting untuk menjaga momentum tim,” ujar Michael Carrick seusai pertandingan.

Jalannya Pertandingan

Amatan Nukilan.id, Manchester United sejak awal laga berusaha menguasai permainan meski mendapat tekanan dari Fulham. Peluang pertama justru datang dari tim tamu melalui sepakan jarak jauh Joachim Andersen pada menit ke-4 yang masih melebar. United merespons lewat sundulan Harry Maguire pada menit ke-9, namun berhasil diamankan kiper Bernd Leno.

Gol pembuka akhirnya tercipta pada menit ke-19. Casemiro sukses menyundul bola hasil umpan Bruno Fernandes dan membawa Manchester United unggul 1-0. Fulham berusaha bangkit melalui sejumlah percobaan dari Harry Wilson, Alex Iwobi, dan Raul Jimenez, tetapi belum membuahkan hasil hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, United tampil lebih agresif. Upaya tersebut berbuah gol kedua pada menit ke-56 ketika Matheus Cunha memanfaatkan umpan terobosan Casemiro untuk menaklukkan Leno. Fulham sempat mencetak gol melalui Jorge Cuenca, namun dianulir VAR karena posisi offside.

Ketegangan memuncak di menit-menit akhir laga. Pelanggaran Harry Maguire terhadap Raul Jimenez berujung penalti yang sukses dieksekusi Jimenez pada menit ke-85. Fulham bahkan menyamakan skor menjadi 2-2 lewat gol indah Kevin di menit ke-90+1.

Saat laga tampak berakhir imbang, Manchester United memastikan kemenangan melalui gol Benjamin Sesko pada menit ke-90+4, sekaligus mengunci skor akhir 3-2.

Susunan Pemain

Manchester United (4-2-3-1):
Senne Lammens; Luke Shaw, Lisandro Martinez, Harry Maguire, Diogo Dalot (Mazraoui 86′); Casemiro (Ugarte 75′), Kobbie Mainoo; Amad Diallo, Bruno Fernandes, Matheus Cunha (Sesko 74′); Bryan Mbeumo (Yoro 90+6′).
Pelatih: Michael Carrick.

Fulham (4-2-3-1):
Bernd Leno; Antonee Robinson (Sessegnon 71′), Jorge Cuenca (Bassey 86′), Joachim Andersen, Timothy Castagne; Sander Berge, Alex Iwobi; Samuel Chukwueze (Cariney 79′), Emile Smith Rowe (Kevin 71′), Harry Wilson; Raul Jimenez. (xrq)

Reporter: Akil

Upaya Penyelundupan Ratusan Satwa Liar dari Aceh ke Thailand Digagalkan

0
Penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi dari Aceh yang diduga akan dikirim ke Thailand. (Foto: Istimewa)

NUKILAN.ID | LANGSA — Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi asal Aceh yang diduga hendak dikirim ke Thailand. Satwa-satwa tersebut terdiri atas berbagai jenis, mulai dari orangutan, primata, burung endemik, hingga hewan laut yang masuk kategori dilindungi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Langsa terkait rencana pengiriman satwa liar ke luar negeri melalui wilayah Kabupaten Aceh Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pemetaan sejumlah titik yang dicurigai menjadi jalur penyelundupan.

“Muatan tersebut diduga akan dipindahkan ke speedboat untuk selanjutnya dikirim ke Thailand,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, Minggu, 1 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan pengemudi, kendaraan pengangkut satwa tersebut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe. Selanjutnya, satwa dimuat di kawasan Alue Bili, Aceh Utara, sebelum dibawa menuju wilayah Alur Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 30 Januari 2026, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat. Truk yang dikemudikan AS (41) itu kedapatan membawa berbagai jenis satwa liar yang disimpan dalam sejumlah sangkar.

Satwa yang berhasil diamankan antara lain satu ekor orangutan betina, tiga ekor simpai surili, serta puluhan burung dari berbagai jenis seperti kakatua, rangkong, cendrawasih, parkit, nuri bayan, beo, hingga kelelawar albino. Selain itu, petugas juga menemukan kerangka tengkorak hewan bertaring, ular yang disimpan dalam kotak, dua ekor Melanesian megapode, serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.

Menurut Dwi, sebagian besar satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta termasuk dalam daftar CITES.

“Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi,” jelas Dwi.

Tim gabungan yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta BKSDA Aceh. Seluruh satwa yang diamankan kini berada dalam penanganan pihak berwenang untuk proses hukum dan konservasi lebih lanjut.

KPI Aceh Komit Awasi Siaran Lokal, Tayangan Tak Selaras Syariat Langsung Ditindak

0
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, SH. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang berfungsi mengatur dan mengawasi sistem penyiaran di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di Aceh, fungsi pengawasan tersebut memiliki kekhasan tersendiri karena harus selaras dengan penerapan hukum Islam yang berlaku di daerah berserambi Mekkah ini.

Nukilan.id, pada Kamis (22/1/2026) lalu, berkesempatan mewawancarai Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, terkait sikap lembaganya terhadap tayangan yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam, khususnya yang memperlihatkan aurat.

Murdeli menjelaskan bahwa KPI daerah memiliki keterbatasan kewenangan terhadap siaran yang berasal dari pusat. Namun, untuk lembaga penyiaran lokal di Aceh, KPI Aceh tetap memiliki otoritas pengawasan dan penindakan.

“Untuk program televisi nasional, kami di daerah memang tidak memiliki kewenangan langsung. Namun untuk lembaga penyiaran di Aceh, kami bisa bertindak,” katanya.

Dalam praktik pengawasan, KPI Aceh tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga substansi konten yang ditayangkan, terutama jika dinilai bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup di tengah masyarakat Aceh. Salah satu kasus yang pernah ditangani adalah tayangan yang menampilkan ekspresi berpakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

“Misalnya, pernah ada televisi komunitas yang menayangkan program dengan talent laki-laki tetapi berpakaian perempuan. Itu kami tegur. Alhamdulillah mereka patuh, meskipun sempat terjadi perdebatan, tetapi akhirnya konten tersebut dihapus dan tidak ditayangkan lagi,” ungkapnya.

Selain program hiburan, KPI Aceh juga memberi perhatian serius terhadap iklan yang diproduksi atau disiarkan oleh televisi lokal. Menurut Murdeli, tidak sedikit lembaga penyiaran yang mengambil materi dari platform digital tanpa mempertimbangkan kesesuaian konten dengan konteks Aceh.

“Ada juga iklan produk kosmetik yang dibuat oleh televisi lokal dengan mengambil materi dari YouTube, di mana pakaiannya terbuka. Itu juga kami kirimkan surat teguran,” jelasnya.

Pengawasan KPI Aceh, lanjut Murdeli, juga mencakup jenis tayangan yang secara nasional diperbolehkan, namun tidak dapat ditayangkan di Aceh karena bertentangan dengan kebijakan dan aturan daerah.

“Selain itu, pernah ada TV lokal yang menayangkan link game online. Walaupun secara nasional diperbolehkan, di Aceh hal tersebut tidak bisa karena game online dilarang,” tuturnya.

Tak hanya konten hiburan dan iklan, kewajiban simbolik dalam penyiaran juga menjadi perhatian KPI Aceh. Ia menyebutkan adanya lembaga penyiaran lokal yang tidak menjalankan kewajiban menayangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Kemudian ada juga lembaga penyiaran lokal yang tidak menayangkan lagu Indonesia Raya. Dalam kasus seperti itu, kami datangi langsung secara persuasif, dan akhirnya mereka mau mematuhi,” katanya.

Menurut Murdeli, pendekatan persuasif masih menjadi pilihan utama KPI Aceh dalam melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran. Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan agar kepatuhan tidak hanya bersifat sementara.

“Pada dasarnya, televisi dan radio ini ketika merasa diawasi, mereka akan patuh,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Sepanjang 2025, KPI Aceh Temukan Banyak Lembaga Penyiaran Daerah Abaikan Kearifan Lokal

0
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, SH. (Foto: Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sistem penyiaran nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Dalam konteks daerah, KPI juga memastikan agar lembaga penyiaran mematuhi nilai, norma, serta kekhasan lokal yang berlaku.

Pada Kamis (22/1/2026), Nukilan.id berkesempatan mewawancarai Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, untuk menggali gambaran pelanggaran siaran lokal sepanjang tahun 2025. Dalam keterangannya, Murdeli menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan KPI pada dasarnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori besar.

“Secara umum, pelanggaran itu terbagi menjadi dua jenis. Pertama, pelanggaran karena melakukan sesuatu. Contohnya menayangkan siaran yang tidak etis, menyiarkan iklan rokok, atau konten yang berbau sensualitas,” ungkapnya

Menurut Murdeli, jenis pelanggaran pertama tersebut relatif sudah dipahami oleh sebagian besar lembaga penyiaran. Namun, persoalan utama justru muncul pada bentuk pelanggaran lain yang kerap luput dari perhatian.

“Kedua, pelanggaran karena tidak melakukan sesuatu. Di Aceh, ini justru yang paling sering terjadi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kekhususan Aceh sebagai daerah yang memiliki nilai kearifan lokal dan kekhususan budaya menuntut kepatuhan ekstra dari lembaga penyiaran. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari identitas sosial dan religius masyarakat Aceh yang melekat dalam sistem penyiaran.

“Karena Aceh memiliki kearifan lokal yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Misalnya kewajiban menayangkan azan lima waktu, kemudian hymne Aceh pada pukul 10 pagi,” jelasnya.

Murdeli menambahkan, dibandingkan pelanggaran yang bersifat aktif—seperti menayangkan konten terlarang—kelalaian terhadap kewajiban lokal justru lebih sering ditemukan dalam pengawasan KPI Aceh sepanjang 2025. Hal ini menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman dan komitmen lembaga penyiaran terhadap aturan-aturan daerah.

“Kalau untuk pelanggaran karena melakukan sesuatu, biasanya lembaga penyiaran sudah cukup paham. Yang sering luput justru kewajiban-kewajiban lokal yang seharusnya dijalankan,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Memahami Perbedaan KPI Pusat dan KPI Daerah dalam Pengawasan Siaran

0
Logo KPI (Foto: kpi.go.id)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang diberi mandat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 untuk mengatur dan mengawasi sistem penyiaran di Indonesia. Dalam menjalankan fungsi tersebut, KPI bekerja melalui dua struktur utama, yakni KPI Pusat yang berkedudukan di ibu kota negara dan KPI Daerah yang berada di tingkat provinsi.

Meski kerap dianggap memiliki fungsi yang berbeda, pada prinsipnya KPI Pusat dan KPI Daerah menjalankan tugas pokok dan fungsi yang sama. Perbedaan keduanya lebih terletak pada jenjang kewenangan dan ruang lingkup pengawasan.

Hal itu disampaikan Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, saat diwawancarai Nukilan.id pada Kamis (22/1/2026) lalu. Ia menjelaskan bahwa kesamaan tugas antara KPI Pusat dan KPI Daerah tidak berarti keduanya memiliki kewenangan yang identik dalam praktik pengawasan.

“KPI Pusat mengawasi seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di seluruh wilayah Indonesia. Sementara KPI Daerah, termasuk KPI Aceh, menjalankan fungsi pengawasan pada tingkat daerah. Mengawasi isi siaran lokal dan cabang lembaga penyiaran di wilayah provinsi,” ungkapnya.

Menurut Murdeli, pembagian kewenangan tersebut menjadi penting agar pengawasan siaran dapat berjalan berjenjang dan terkoordinasi, terutama ketika berhadapan dengan siaran yang jangkauannya lintas daerah.

Ia mencontohkan, apabila KPI Daerah menemukan dugaan pelanggaran pada program siaran yang bersifat nasional, maka mekanisme penindakannya tidak bisa dilakukan secara langsung oleh daerah.

“Kalau kami di daerah menemukan pelanggaran pada siaran yang bersifat nasional, maka kami menyampaikan rekomendasi ke KPI Pusat. Selanjutnya, KPI Pusat yang menindaklanjuti ke lembaga penyiaran yang bersangkutan,” katanya.

Skema koordinasi ini, lanjut Murdeli, juga berlaku dalam pengawasan kewajiban siaran yang diatur secara nasional, termasuk pemenuhan porsi program lokal oleh lembaga penyiaran.

“Misalnya terkait kewajiban 10 persen program lokal, jika ada pelanggaran pada siaran nasional atau SSC, kami merekomendasikan ke pusat, dan pusat yang meneruskan ke televisi atau radio tersebut,” pungkasnya.

Namun demikian, KPI Daerah memiliki kewenangan penuh untuk bertindak langsung apabila pelanggaran terjadi pada lembaga penyiaran lokal yang beroperasi di wilayahnya masing-masing.

“Berbeda dengan lembaga penyiaran lokal. Untuk siaran lokal, KPI Provinsi bisa langsung menyampaikan surat teguran tanpa harus melalui KPI Pusat,” tutupnya.

Dengan mekanisme tersebut, KPI memastikan pengawasan isi siaran tetap berjalan efektif, baik pada level nasional maupun daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan pusat dan otonomi pengawasan di tingkat provinsi. (XRQ)

Reporter: Akil