Beranda blog Halaman 9

Aceh Selatan Dapat 634 Unit Bantuan Rumah dari Pemerintah Pusat, Anggaran Capai Rp11,6 Miliar

0
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Selatan, Renol Riandy. (FOTO: IST)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memperoleh alokasi 634 unit bantuan peningkatan kualitas rumah dari pemerintah pusat dengan total anggaran sebesar Rp11,665 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bantuan tersebut terdiri atas 347 unit melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta 287 unit bantuan yang berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Selatan, Renol Riandy, mengatakan keberhasilan daerah memperoleh alokasi bantuan tersebut tidak terlepas dari komunikasi yang dibangun Bupati Aceh Selatan dengan kementerian terkait.

“Setelah Bupati melakukan komunikasi dengan kementerian, kami dari Dinas Perkim langsung mengintensifkan koordinasi dan menyiapkan seluruh administrasi serta data yang dibutuhkan sebagai persyaratan program bantuan rumah ini,” kata Renol kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, program bantuan rumah tersebut akan menyasar masyarakat di sejumlah kecamatan, mulai dari Labuhan Haji Barat hingga Trumon Timur. Dengan demikian, bantuan diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan hunian layak secara lebih merata.

“Alhamdulillah, Aceh Selatan mendapatkan alokasi sebanyak 634 unit rumah. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat karena program ini akan membantu meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Menurut Renol, proses pelaksanaan peningkatan kualitas rumah dijadwalkan dimulai pada semester kedua tahun 2026 setelah seluruh tahapan administrasi dan persiapan teknis rampung.

Selain itu, ia menyebutkan peluang penambahan kuota bantuan rumah masih terbuka hingga akhir tahun 2026.

“Kami optimistis alokasi bantuan rumah untuk Aceh Selatan masih berpotensi bertambah hingga lebih dari seribu penerima manfaat sampai akhir tahun ini,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Menembus Medan Ekstrem, Prajurit TNI Pikul Material Jembatan untuk Warga Pedalaman Gayo Lues

0
Prajurit TNI Pikul Material Jembatan untuk Warga Pedalaman Gayo Lues. (FOTO: FOR NUKILAN)

NUKILAN.ID | BLANGKEJEREN – Medan berlumpur, arus sungai yang deras, hingga akses yang sulit dijangkau kendaraan tidak menyurutkan semangat prajurit TNI untuk membangun infrastruktur bagi masyarakat pedalaman Aceh.

Demi membuka kembali akses warga yang terisolasi, prajurit TNI harus memikul material jembatan secara manual di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Jumat (10/7/2026).

Pengerjaan tersebut dipimpin langsung oleh Danrem 011/Lilawangsa, Brigjen TNI Ali Imran, bersama personel Kodim 0113/Gayo Lues, Batalyon TP 855/Raksaka Dharma, serta Yonzipur 16/Kodam Iskandar Muda. Mereka harus mengangkut material melintasi sungai dan menerobos jalan berlumpur setelah kendaraan pengangkut tidak mampu menjangkau lokasi pembangunan.

Pembangunan infrastruktur yang sedang dilakukan meliputi sejumlah jembatan penting, di antaranya jembatan Bailey di Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, jembatan perintis, jembatan beton, jembatan Aramco, hingga jembatan gantung sepanjang 70 meter. Kehadiran jembatan-jembatan tersebut diharapkan menjadi jalur utama yang mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Danrem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran mengatakan, proses pembangunan terus dipercepat meski dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti cuaca ekstrem pada musim hujan dan lokasi pekerjaan yang berada di kawasan pedalaman.

“Medan yang berlumpur bahkan membuat sejumlah truk pengangkut material milik TNI terperosok, sehingga material terpaksa dievakuasi dan dipikul manual oleh para prajurit,” ujarnya.

Brigjen Ali Imran menegaskan, TNI siap menghadapi berbagai tantangan demi membantu masyarakat, khususnya warga di wilayah pedalaman Gayo Lues yang terdampak banjir.

“Sesuai perintah Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui Dansatgas Jembatan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, kami mengerahkan prajurit jajaran TNI AD untuk terus menggenjot pembangunan ini. Targetnya agar aktivitas warga cepat lancar dan kembali normal,” ujar Brigjen TNI Ali Imran.

Sebelumnya, jembatan permanen yang menjadi akses utama masyarakat di kawasan tersebut putus akibat diterjang derasnya arus sungai saat banjir. Kondisi itu membuat warga, termasuk para pelajar, terpaksa menyeberangi sungai menggunakan jembatan darurat yang hanya terbuat dari tali tambang dan bambu.

Keberadaan jembatan darurat tersebut dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat. Karena itu, pembangunan jembatan baru diharapkan dapat memulihkan konektivitas antarwilayah, meningkatkan keamanan warga saat beraktivitas, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di pedalaman Gayo Lues.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pria Penghina Nabi Muhammad di Media Sosial Divonis 2 Tahun Penjara

0
Ilustrasi penjara. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra dalam perkara dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana empat tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/7/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Fauzi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ketuk Fauzi dalam putusannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna, menuntut Dedi dengan hukuman empat tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Terdakwa didakwa dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak kejaksaan belum menentukan langkah hukum selanjutnya dan masih mempelajari amar putusan.

“Terhadap putusan tersebut penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan guna menentukan sikap terhadap putusan dalam waktu tujuh hari,” kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi dalam keterangannya.

Kasus ini bermula ketika Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui video yang diunggah di media sosial. Dalam konten tersebut, Dedi yang mengaku telah memeluk agama Kristen menyampaikan alasan perpindahan keyakinannya dan diduga melontarkan pernyataan yang menghina Nabi Muhammad serta para mualaf.

Dedi kemudian ditangkap oleh personel Polda Aceh di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari, sebelum dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.

“Yang bersangkutan ditangkap di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana saat dimintai konfirmasi.

Laporan terhadap Dedi sebelumnya tercatat dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh tertanggal 5 November 2025. Pelapor adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Menurut Rendi, laporan tersebut diajukan bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam setelah video Dedi menjadi viral di media sosial.

Video yang diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758 itu telah ditonton sekitar 1,9 juta kali dan memicu beragam tanggapan dari warganet sebelum akhirnya menjadi dasar proses hukum yang berujung pada putusan pengadilan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Merino Antar Spanyol ke Semifinal Piala Dunia 2026 usai Tundukkan Belgia 2-1

0
spanyol

NUKILAN.ID | LOS ANGELES – Timnas Spanyol memastikan tempat di semifinal Piala Dunia 2026 setelah meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Belgia pada laga perempat final yang berlangsung di Los Angeles Stadium, Sabtu (11/7/2026) dini hari WIB.

La Furia Roja tampil dominan sejak awal pertandingan dan membuka keunggulan pada menit ke-30 melalui Fabian Ruiz. Gol tersebut bermula dari pergerakan Pedro Porro di sisi kanan yang mengirimkan umpan tarik ke depan gawang. Tendangan Dani Olmo sempat ditepis Thibaut Courtois, namun bola muntah berhasil disambar Ruiz menjadi gol.

Sebelum unggul, Spanyol beberapa kali mengancam melalui Lamine Yamal. Winger muda itu melepaskan tembakan melengkung pada menit ke-21 yang masih melebar. Yamal kembali memperoleh peluang melalui tendangan bebas lima menit setelah gol Ruiz, tetapi Courtois mampu menggagalkannya. Menjelang turun minum, Yamal kembali mencoba peruntungannya, namun sepakannya belum menemui sasaran.

Belgia yang kesulitan mengembangkan permainan akhirnya mampu menyamakan kedudukan pada menit ke-41. Serangan dari sisi kiri diakhiri umpan Timothy Castagne yang disambut tandukan Charles De Ketelaere. Penyerang Belgia itu berhasil mendahului Pau Cubarsi dan mengarahkan bola ke tiang jauh sehingga mengubah skor menjadi 1-1.

Memasuki babak kedua, Spanyol tetap menguasai jalannya pertandingan. Yamal kembali memperoleh peluang pada menit ke-52, tetapi tendangan pertamanya melenceng dari sasaran. Belgia sempat membalas melalui Maxim De Cuyper dua menit kemudian, namun sepakannya belum mengarah ke gawang.

Yamal terus menjadi ancaman bagi pertahanan Belgia. Pada menit ke-61, ia melepaskan tembakan ke tiang jauh, tetapi kembali mampu diamankan Courtois. Belgia juga memiliki peluang lewat Kevin De Bruyne semenit kemudian, namun penyelesaian akhirnya berhasil diamankan Unai Simon.

Spanyol nyaris kembali unggul melalui Mikel Oyarzabal, tetapi Courtois kembali melakukan penyelamatan penting. Kiper Belgia itu kemudian harus meninggalkan lapangan pada menit ke-71 akibat cedera dan digantikan Senne Lammens.

Pelatih Spanyol kemudian memasukkan Nico Williams dan Mikel Merino untuk menambah daya gedor pada menit-menit akhir pertandingan. Keputusan tersebut terbukti tepat.

Pada menit ke-88, Merino mencetak gol penentu kemenangan. Berawal dari tembakan Pau Cubarsi dari luar kotak penalti yang gagal diamankan sempurna oleh Lammens, bola liar langsung disambar Merino untuk menggetarkan gawang Belgia dan membawa Spanyol unggul 2-1.

Belgia berusaha mengejar ketertinggalan sepanjang tujuh menit masa tambahan waktu. Namun, rapatnya pertahanan Spanyol membuat upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga peluit panjang berbunyi.

Kemenangan ini mengantarkan Spanyol melaju ke semifinal Piala Dunia 2026. La Furia Roja selanjutnya akan menghadapi Prancis pada pertandingan semifinal yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli mendatang.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Terdakwa Penistaan Agama di Banda Aceh Divonis 2 Tahun Penjara

0
Sidang perkara penistaan agama di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Jum'at 10 Juli 2026. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa berinisial DS, dalam perkara tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat (10/7/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Fauzi dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 300 huruf a, b, dan c KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap agama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa DS Anak dari Alm. M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Kadafi dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada 9 Juni 2026, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut DS dengan pidana penjara selama empat tahun. 

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Banda Aceh belum menentukan langkah hukum lanjutan. Jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir dan akan melaporkan hasil putusan kepada pimpinan sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan melaporkan putusan kepada pimpinan guna menentukan sikap terhadap putusan dalam waktu tujuh hari,” pungkas Kadafi. 

Reporter: Rezi

TTI Desak Aparat Bongkar Jalur Pasokan BBM Tambang Ilegal di Aceh

0
Ilustrasi - Alat berat di galian C ilegal di Grong-Grong, Kabupaten Pidie. (Foto: Humas Polda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pekerja lapangan dalam kasus pertambangan ilegal di Aceh, tetapi juga mengusut jaringan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang memasok operasional alat berat di lokasi tambang.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan aktivitas tambang tanpa izin bergantung pada pasokan solar untuk mengoperasikan excavator, bulldozer, dump truck, hingga generator listrik. Menurutnya, alat-alat tersebut tidak mungkin bekerja terus-menerus tanpa suplai BBM yang memadai.

“Pertanyaan yang harus dijawab adalah dari mana BBM itu berasal, siapa pemasoknya, dan bagaimana bisa sampai ke lokasi tambang. Rantai distribusi ini harus menjadi fokus penyelidikan,” kata Nasruddin dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai penegakan hukum selama ini belum menyentuh akar persoalan apabila hanya berujung pada penyitaan alat berat atau penangkapan operator. Menurutnya, pengungkapan jalur pasokan BBM dapat membuka keterlibatan pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal, sepanjang didukung alat bukti.

Nasruddin juga mengingatkan bahwa Polda Aceh sebelumnya pernah menyampaikan pentingnya memutus distribusi BBM sebagai salah satu strategi menghentikan aktivitas tambang ilegal, disertai pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM di wilayah yang rawan menjadi jalur pasokan.

Atas dasar itu, TTI mendesak aparat mengusut asal-usul BBM yang digunakan di tambang ilegal, menelusuri jalur pengangkutan dan lokasi penampungan, serta menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Kalau pasokan BBM diputus, alat berat otomatis berhenti beroperasi. Karena itu, penegakan hukum harus menyasar seluruh mata rantai yang menopang tambang ilegal, bukan hanya pelaku di lapangan,” ujarnya.

TTI juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM yang diduga mengarah ke kawasan pertambangan ilegal. Informasi yang disertai bukti, menurutnya, dapat membantu aparat mengungkap jaringan yang terlibat sehingga penegakan hukum berjalan lebih efektif, transparan, dan menyasar akar persoalan. []

Reporter: Sammy

Pedagang Warung Nasi Keluhkan Bau Sampah di TPS Rukoh, Ganggu Pelanggan hingga Ibadah

0
Salah satu warung nasi di Desa Rukoh yang berada dekat TPS. (Foto: Nukilan/Sammy)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, kembali menuai keluhan dari warga dan pelaku usaha. Kali ini, seorang pedagang warung nasi mengaku bau menyengat dari tumpukan sampah kerap mengganggu aktivitas usaha, bahkan hingga pelaksanaan ibadah di musala sekitar.

Salah seorang pedagang warung nasi di Rukoh, Khairia, mengatakan bau yang berasal dari sampah, terutama sisa daging yang membusuk, sangat terasa saat truk membongkar muatan di TPS. Menurutnya, kondisi itu membuat pelanggan tidak nyaman saat makan.

“Yang paling parah itu ketika ada daging yang membusuk. Baunya sangat menyengat. Orang yang sedang makan jadi tidak nyaman, kami sebagai penjual juga merasa tidak enak karena pelanggan mencium bau itu saat menikmati makanan,” kata Khairia saat dikonfirmasi Nukilan, Rabu (10/7/2026).

Ia menuturkan kondisi tersebut bukan hanya berdampak pada warung makan, tetapi juga dirasakan warga di sekitar permukiman. Menurutnya, bau sampah kerap tercium hingga malam hari.

“Kadang-kadang kami sendiri sampai tidak sanggup makan karena baunya. Masyarakat di belakang kampung juga sering mengeluhkan hal yang sama, terutama pada malam hari,” ujarnya.

Khairia mengatakan TPS tersebut sudah berada di lokasi itu sejak dirinya membuka usaha di kawasan Rukoh. Berdasarkan informasi yang diterimanya, aparatur desa pernah menyampaikan bahwa lokasi tersebut digunakan karena belum tersedia tempat pembuangan alternatif.

“Katanya memang belum ada tempat lain, jadi terpaksa dibuang di sini,” tuturnya.

Selain mengganggu aktivitas ekonomi, Khairia menyebut bau sampah juga kerap mengganggu warga yang beribadah di musala sekitar. Menurutnya, aroma tidak sedap sering muncul bertepatan dengan waktu salat Magrib ketika truk sampah melakukan pengangkutan.

“Kalau pas waktu Magrib, saat orang sedang salat, baunya sampai ke musala. Tentu itu membuat jamaah menjadi tidak nyaman saat beribadah,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah kota segera mengambil langkah untuk mengatasi persoalan tersebut, baik dengan memperbaiki pengelolaan TPS maupun meninjau kembali lokasi penampungan sampah agar tidak berada di tengah kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat. []

Reporter: Sammy

TPS di Rukoh Dikeluhkan, Bau Sampah Ganggu Kenyamanan Warga

0
TPS di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Sammy)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dikeluhkan warga dan pelaku usaha karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Bau sampah yang menyengat, terutama saat proses pembongkaran dari truk pengangkut, disebut berdampak pada aktivitas perdagangan di sekitar lokasi.

Salah seorang pedagang di kawasan Rukoh, Reja, mengatakan aroma tidak sedap dari TPS kerap tercium hingga ke tokonya. Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak TPS dibangun di lokasi tersebut.

“Baunya sampai ke toko saya. Tapi kami juga tidak bisa bilang apa-apa karena memang sudah dibuatkan TPS di situ. Yang paling terasa saat truk membongkar sampah, baunya sangat menyengat dan cukup mengganggu,” kata Reja kepada Nukilan, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai penempatan TPS di kawasan tersebut kurang tepat karena berada di dekat deretan usaha milik warga. Kondisi itu, menurutnya, tidak hanya mengganggu pedagang, tetapi juga pelanggan yang datang berbelanja maupun makan di sekitar lokasi.

Reja mengatakan pedagang warung makan menjadi pihak yang paling terdampak. Bau sampah yang muncul saat proses pengangkutan dan pembongkaran dinilai dapat mengurangi kenyamanan pengunjung.

“Yang kasihan itu pedagang warung nasi. Saat orang sedang makan, tiba-tiba tercium bau sampah yang sangat menyengat. Tentu itu mengganggu kenyamanan pelanggan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi keberadaan TPS tersebut, termasuk mempertimbangkan lokasi yang lebih sesuai agar tidak berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Rukoh. []

Reporter: Sammy

PGE, BPMA, dan Polda Aceh Bahas Mitigasi Risiko serta Pemasangan CCTV di Wilayah Kerja B

0
PGE, BPMA, dan Polda Aceh Bahas Mitigasi Risiko serta Pemasangan CCTV di Wilayah Kerja B. (FOTO: IST)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – PT Pema Global Energi (PGE) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memperkuat koordinasi pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) sektor hulu migas melalui kunjungan lapangan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Pedoman Kerja Teknis (PKT) Pengamanan Khusus Eksternal di Wilayah Kerja B, Aceh Utara, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Formalitas, Hubungan Eksternal, dan Sekuriti (DFHE) BPMA Irham M. Amin, Relations Manager PGE Wilya Retnosari, Field Support Manager PGE Agung Widyantoro, Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Aceh Dr. Marzuki, serta jajaran Kabag Ops Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe yang mewakili para kapolsek beserta personel di wilayah hukum masing-masing.

Dalam kegiatan tersebut, para pihak mengevaluasi efektivitas pengamanan eksternal, mengidentifikasi potensi ancaman dan kerawanan, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta membahas sejumlah langkah mitigasi risiko untuk mendukung keamanan dan kelancaran operasi hulu migas di Wilayah Kerja B.

Kepala Divisi DFHE BPMA, Irham M. Amin, mengatakan aspek pengamanan menjadi faktor penting dalam mendukung pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas di Aceh. Karena itu, sinergi dengan aparat keamanan terus diperkuat guna mengantisipasi berbagai potensi risiko.

“Kami berharap bersama-sama memberikan langkah-langkah mitigasi risiko secara konkret, baik upaya pencegahan maupun penegakan hukum. Ke depan, kami juga akan bahas dukungan alat, seperti pemasangan CCTV,” ujarnya.

Relations Manager PGE, Wilya Retnosari, menegaskan keberhasilan operasi hulu migas tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis, tetapi juga oleh stabilitas keamanan di sekitar wilayah kerja perusahaan.

“Sinergi antara BPMA, Polda Aceh, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, kondusif, dan berkelanjutan,” katanya.

Wilya mengungkapkan, hingga pertengahan tahun ini PGE mencatat adanya peningkatan kasus pencurian serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sekitar fasilitas produksi. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama untuk memperkuat sistem pengamanan di lapangan.

“Kami berharap ke depan, kita bisa mencari solusi terbaik agar kasus pencurian dan gangguan keamanan lainnya bisa diminimalkan hingga mencapai zero case,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Aceh, Dr. Marzuki, menyampaikan bahwa koordinasi yang berkelanjutan akan mempermudah pelaksanaan pengamanan objek vital nasional sekaligus mendukung proses penanganan perkara apabila diperlukan.

“Kami terus berkoordinasi untuk memastikan keamanan. Ke depan, kami berharap dukungan penuh dari BPMA dan PGE, serta melibatkan pendampingan hukum untuk proses penanganan perkara,” katanya.

Selain membahas langkah mitigasi risiko, forum tersebut juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi mengenai tugas pokok dan fungsi Polri, TNI, dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) agar seluruh pihak dapat menjalankan perannya secara optimal dalam menjaga keamanan objek vital nasional.

Melalui kegiatan ini, PGE bersama BPMA dan Polda Aceh menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menciptakan lingkungan operasi hulu migas yang aman, tertib, dan produktif guna mendukung keberlanjutan operasi serta ketahanan energi nasional. (XRQ)

Pastikan Produk Kerajinan Diminati Pengunjung, Ketua Dekranasda Aceh Tinjau Stand Aceh di HUT Dekranas ke-46

0
KETUA DEKRANASDA ACEH
Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Usman, meninjau Stand Dekranasda Aceh pada Pameran Kriya dan Wastra Dekranasda se-Indonesia yang berlangsung di Trans Studio Mall, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026). (FOTO: FOR NUKILAN)

NUKILAN.ID | MAKASSAR – Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Usman, meninjau Stand Dekranasda Aceh pada Pameran Kriya dan Wastra Dekranasda se-Indonesia yang berlangsung di Trans Studio Mall, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Dekranas ke-46.

Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan produk-produk kerajinan unggulan Aceh ditampilkan secara maksimal sehingga mampu menarik perhatian masyarakat Makassar maupun pengunjung dari berbagai daerah yang hadir dalam pameran nasional tersebut.

Dalam peninjauan tersebut, Marlina didampingi Wakil Ketua Dekranasda Aceh Mukarramah Fadhlullah serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, T. Adi Darma, ST. Rombongan juga menyempatkan diri menyapa para perajin dan pengelola stan sekaligus melihat langsung berbagai produk unggulan yang dipamerkan.

Menurut Marlina, partisipasi Aceh dalam pameran berskala nasional menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas jangkauan pemasaran produk kerajinan sekaligus mengenalkan kekayaan seni dan budaya Aceh kepada masyarakat Indonesia.

“Melalui pameran ini, kita ingin memastikan produk-produk kerajinan Aceh mendapat tempat di hati masyarakat, baik di Makassar maupun di tingkat nasional,” ujar Marlina.

“Ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memperluas jaringan pemasaran sekaligus mempromosikan kekayaan budaya Aceh,” tambah isteri Muzakir Manaf tersebut.

Keikutsertaan Dekranasda Aceh pada ajang ini diharapkan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pelaku usaha kerajinan daerah, sekaligus meningkatkan daya saing produk-produk unggulan Aceh di tingkat nasional.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News