Beranda blog Halaman 896

YARA Desak KPK Supervisi Kasus Korupsi Wastafel di Aceh

0
YARA Desak KPK Supervisi Kasus Korupsi Wastafel di Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, yang akrab disapa Haji Embong, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap Polda Aceh dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.

Desakan ini disampaikan Haji Embong karena penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Aceh dinilai belum optimal, meskipun sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurutnya, masih banyak pihak lain yang diduga terlibat belum tersentuh hukum.

“Kami sudah mengajukan pengaduan masyarakat ke KPK agar dilakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini. Ini penting agar proses hukum bisa berjalan hingga tuntas,” ujar Haji Embong, Kamis (26/9/2024).

Haji Embong menjelaskan, permintaan supervisi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam UU tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap instansi penegak hukum lainnya yang menangani kasus korupsi.

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga memberikan landasan hukum bagi KPK untuk terlibat dalam pengawasan kasus korupsi yang sedang berjalan.

“Kami merasa supervisi dari KPK sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan adil,” tambah Haji Embong.

Hingga saat ini, Polda Aceh baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Fitri (Kepala Dinas Pendidikan Aceh), Mukhlis (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa), dan Zulfahmi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Aceh).

Namun, Haji Embong menyebut bahwa dalam keterangan saksi-saksi di persidangan, beberapa nama pejabat penting di Aceh turut disebut terlibat. Nama-nama tersebut antara lain Nova Iriansyah (mantan Gubernur Aceh), Taqwallah (Sekretaris Daerah Aceh), Bustami Hamzah (Penjabat Gubernur Aceh), serta beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Dalam persidangan, sudah jelas ada nama-nama lain yang muncul. Mereka terlibat dalam pengaturan anggaran pengadaan wastafel ini, tapi sampai sekarang hukum belum menyentuh mereka,” tegas Haji Embong.

Haji Embong juga menyoroti kendala yang dihadapi Polda Aceh dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, Polda Aceh kesulitan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, terutama nama-nama besar yang disebut dalam persidangan.

“Kami menilai Polda Aceh kesulitan menyelesaikan kasus ini. Karena itu, kami meminta KPK untuk mengambil langkah tegas dan membantu agar pengusutan kasus ini bisa berjalan lebih cepat dan menyeluruh,” ujarnya.

Dengan laporan yang telah disampaikan ke KPK, YARA berharap lembaga antirasuah tersebut segera melakukan supervisi untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses hukum secara adil.

“Kami ingin KPK segera bertindak. Publik Aceh sudah menunggu keadilan dalam kasus ini terlalu lama,” tutup Haji Embong.

Editor: Akil

Partai Aceh Tegaskan Akan Bawa Kasus KIP ke DKPP Jika Panwaslih Tidak Bertindak

0
Wakil Ketua Partai Aceh, Suadi Sulaiman atau Adi Laweung, bersama tim kuasa hukum Partai Aceh melaporkan ketidakprofesionalan KIP Aceh kepada Panwaslih Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Partai Aceh resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2024. Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, Partai Aceh berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Wakil Ketua Partai Aceh, Suadi Sulaiman atau Adi Laweung, menegaskan bahwa pihaknya akan melangkah ke DKPP jika Panwaslih Aceh tidak bergerak cepat.

“Jika Panwaslih tidak bertindak, kami siap melaporkan KIP Aceh ke DKPP untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan,” kata Adi Laweung dalam konferensi pers yang dihadiri Nukilan.id dan media lainnya, Jumat (27/9/2024) sore.

Pelanggaran yang Dituduhkan

Dalam laporan bernomor registrasi 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024, tim kuasa hukum Partai Aceh yang dipimpin Fadjri, S.H., menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh. Salah satu yang disorot adalah perubahan jadwal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur melalui Keputusan KIP No. 25 Tahun 2024.

Perubahan tersebut dilakukan melalui Keputusan KIP No. 26 Tahun 2024 yang memperpanjang masa pendaftaran hingga 15 September 2024.

“Perubahan ini merugikan calon dari Partai Aceh yang telah mematuhi aturan sebelumnya,” ujar Adi.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti ketidaksesuaian penilaian dalam uji kemampuan membaca Al-Qur’an yang digelar pada 4 September 2024 di Masjid Raya Baiturrahman. Menurut Adi, penilaian ini seharusnya hanya berfokus pada aspek teknis seperti tajwid dan makharijul huruf, namun KIP Aceh menambah penilaian adab, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum dalam Qanun No. 7 Tahun 2024.

Perubahan Keputusan KIP

Salah satu keputusan kontroversial yang menjadi fokus laporan adalah perubahan status bakal calon gubernur Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi. KIP Aceh awalnya menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat, namun keputusan tersebut diubah setelah menerima surat dari KPU RI yang menyatakan keduanya memenuhi syarat.

Adi Laweung menilai perubahan ini menunjukkan ketidakprofesionalan KIP dalam mengelola Pilkada, yang pada akhirnya merugikan pasangan yang diusung Partai Aceh, yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah SE.

“Keputusan yang berubah-ubah ini merusak kepercayaan publik dan menciptakan keresahan politik,” tegasnya.

Tuntutan Partai Aceh

Tim kuasa hukum Partai Aceh meminta Panwaslih Aceh untuk segera bertindak dan menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menuntut agar komisioner KIP yang dianggap tidak profesional diberhentikan demi menjaga integritas Pilkada di Aceh.

“Kami ingin proses Pilkada ini berjalan jujur dan adil, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Fadjri.

Adi Laweung juga memberikan peringatan bahwa jika Panwaslih Aceh tidak memberikan respons yang memadai, Partai Aceh tidak akan ragu untuk membawa masalah ini ke DKPP.

“Kami akan terus memperjuangkan hak kami hingga pelanggaran ini diusut tuntas,” tutup Adi.

Langkah Partai Aceh ini menjadi sorotan publik di Aceh, yang kini menunggu respons Panwaslih dan tindak lanjut dari laporan tersebut. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Partai Aceh Laporkan KIP Aceh ke Panwaslih Atas Ketidakprofesionalan dalam Pilkada

0
Suadi Sulaiman a.k.a Adi Laweung bersama tim kuasa hukum Partai Aceh saat ditemui awak media. (Foto: Nukilan.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Partai Aceh resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan ini disampaikan oleh Suadi Sulaiman atau yang akrap disapa Adi Laweung, Wakil Ketua Partai Aceh, yang didampingi tim kuasa hukum, Fadjri, S.H., dan sejumlah pengacara lainnya.

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor register 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024. Panwaslih akan segera menindaklanjuti dengan kajian awal, pemeriksaan saksi, serta penerbitan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kepada Nukilan.id dan media lainnya, pihak Partai Aceh mengatakan menyoroti dua aspek penting terkait kinerja KIP Aceh dalam laporan yang disampaikan. Pertama, penafsiran KIP Aceh mengenai “hari kerja” dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun No. 7 tahun 2024. Menurut Adi Laweung, KIP Aceh telah merubah jadwal pendaftaran dan penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur dari 7 hari kerja, yang awalnya ditetapkan berakhir pada 12 September 2024, menjadi 15 September 2024. Perubahan tersebut mengacu pada hari kalender, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan qanun yang berlaku.

“KIP Aceh telah mengubah keputusan mereka sendiri melalui Keputusan No. 26 Tahun 2024, padahal sebelumnya jadwal pendaftaran sudah ditetapkan sesuai Keputusan No. 25 Tahun 2024,” kata Adi Laweung kepada awak media di Banda Aceh, Kamis (26/9/2024).

Selain itu, laporan juga menyoroti penambahan kriteria adab dalam uji kemampuan membaca Al-Qur’an bagi para bakal calon. Menurut Partai Aceh, KIP Aceh dinilai telah menambahkan penilaian adab yang tidak diatur dalam Qanun Aceh. Dalam penjelasan Pasal 24 huruf c Qanun No. 7 Tahun 2024, yang dimaksud dengan “mampu membaca Al-Qur’an” adalah terkait dengan kemampuan melafalkan makhraj huruf, tartil, dan tajwid. Penambahan aspek adab dianggap tidak relevan.

Selain dua aspek tersebut, Partai Aceh juga menuduh KIP Aceh telah membuat situasi politik semakin gaduh. Menurut Adi Laweung, KIP Aceh dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait penilaian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi. KIP Aceh sempat menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS), namun kemudian menganulir keputusannya di hari yang sama berdasarkan surat dari KPU RI.

“Ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dan meresahkan masyarakat. Awalnya dinyatakan TMS, kemudian dibalik lagi keputusannya. Ini sangat tidak profesional,” tegas Adi.

Fadjri, S.H., Ketua tim kuasa hukum, menambahkan bahwa pelaporan ini juga untuk meluruskan isu bahwa KIP Aceh dikendalikan oleh kepentingan Partai Aceh. Menurutnya, justru kebijakan KIP Aceh banyak yang menguntungkan pihak lain.

“Kami ingin ada kepastian hukum dan kejelasan dalam penyelenggaraan Pilkada ini. Partai Aceh dirugikan oleh kegaduhan politik yang terjadi akibat tindakan KIP Aceh,” tambah Fadjri.

Adi Laweung berharap Panwaslih dapat segera memproses laporan ini dan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian komisioner KIP Aceh jika terbukti melanggar. Ia menegaskan bahwa Partai Aceh akan terus memperjuangkan kepastian hukum dan tegaknya demokrasi di Aceh.

“Kami minta Panwaslih menegakkan aturan sesuai Qanun No. 7 tahun 2024 dan memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan jujur dan adil,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2024-2028 Dibuka

0
Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2024-2028 Dibuka. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2024-2028 resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota Komisi Informasi Aceh. Pendaftaran dibuka mulai 27 September hingga 10 Oktober 2024.

Amatan Nukilan.id, rekrutmen ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses seleksi dilakukan secara terbuka, jujur, dan obyektif dengan melibatkan tiga tahap seleksi yang menggunakan sistem gugur.

Syarat Umum dan Khusus Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 35 tahun, memiliki integritas, serta pengetahuan dan pengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik. Selain itu, calon peserta juga diwajibkan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, dan bersedia bekerja penuh waktu jika terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Aceh.

Secara administratif, pelamar harus melampirkan beberapa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh, pasfoto terbaru, surat pendaftaran yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, serta pakta integritas yang juga ditandatangani di atas materai.

Seleksi Berbasis Sistem Gugur Seleksi dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama, yaitu seleksi administrasi, akan diumumkan pada 28 Oktober 2024. Pelamar yang lolos akan mengikuti tes potensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada 3 November 2024, dengan hasil diumumkan pada 5 November 2024.

Tahap ketiga, yaitu psikotes dan dinamika kelompok, dijadwalkan pada 28 November 2024. Selanjutnya, pelamar akan mengikuti tahap wawancara dan uji baca Al-Qur’an yang dilaksanakan pada 4-5 Desember 2024. Pengumuman akhir hasil seleksi akan disampaikan pada 9 Desember 2024.

Seluruh informasi terkait jadwal dan lokasi seleksi, serta hasil tahapan, akan diumumkan melalui website resmi Pemerintah Aceh di https://acehprov.go.id/.

Tanpa Dipungut Biaya Proses pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya. Pelamar dapat mengunduh formulir persyaratan di laman resmi yang tersedia atau melalui tautan https://s.id/RekruitKIA2024. Dokumen kelengkapan administrasi diunggah dalam satu file melalui https://s.id/DaftarKIA2024.

Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat menghubungi sekretariat tim seleksi melalui nomor kontak yang tertera.

Rekrutmen ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Aceh yang ingin berperan aktif dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah, sekaligus memastikan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Tanggul Baru di Aceh Utara Ambles, Warga Khawatirkan Banjir

0
Tanggul irigasi di Desa Krueng Seupeng, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, yang baru dibangun pada 2023 dengan anggaran Rp 2 miliar, kini mengalami kerusakan serius. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.id | Lhoksukon – Tanggul irigasi di Desa Krueng Seupeng, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, yang baru dibangun pada 2023 dengan anggaran Rp 2 miliar, kini mengalami kerusakan serius. Tanggul yang seharusnya menjadi benteng pelindung desa dari ancaman banjir ini, amblas sepanjang 44 meter, memicu kekhawatiran warga.

Penjabat Kepala Desa Krueng Seupeng, Mahmuddin, menyampaikan bahwa amblesnya tanggul ini tidak hanya mengancam saluran irigasi, tetapi juga berdampak pada badan jalan utama desa yang kini ikut ambles.

“Badan jalan desa yang merupakan akses utama warga juga terkena dampaknya,” ujar Mahmuddin, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, tanda-tanda kerusakan mulai terlihat sejak 21 September 2024, ketika beton penahan tanggul mulai ambles secara perlahan. Hingga kini, retakan terus meluas, memperparah kondisi tanggul dan jalan di sekitarnya.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak kecamatan agar segera ditindaklanjuti. Jika kerusakan dibiarkan, jalan desa bisa putus total, terlebih saat musim hujan tiba dan banjir melanda,” imbuh Mahmuddin.

Ia juga meminta Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, segera mengambil tindakan untuk memperbaiki tanggul yang amblas. Jika dibiarkan, Mahmuddin khawatir air irigasi dapat meluap ke permukiman warga.

“Kondisinya akan semakin memburuk jika tidak diperbaiki dengan cepat. Permukiman warga bisa terancam banjir,” ungkapnya.

Kekhawatiran serupa diutarakan oleh Muhammad, salah seorang warga setempat. Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah perbaikan sebelum situasi semakin parah.

“Jangan tunggu sampai banjir melanda dan warga terdampak, baru kita bertindak. Perbaikan harus dilakukan secepatnya,” tegas Muhammad.

Tanggul irigasi ini sebelumnya dibangun sebagai salah satu proyek vital di Desa Krueng Seupeng untuk mencegah banjir dan mendukung sistem pengairan bagi sawah-sawah warga. Namun, dengan kerusakan yang terjadi, proyek tersebut kini justru menambah kekhawatiran penduduk.

Pihak desa berharap ada perhatian segera dari pemerintah kabupaten agar perbaikan tanggul dapat dilakukan sebelum bencana yang lebih besar terjadi.

Editor: Akil

Pj Ketua PKK Aceh Gelar Seminar Edukasi Bahaya Diabetes dan Obesitas

0
Pj Ketua PKK Aceh Gelar Seminar Edukasi Bahaya Diabetes dan Obesitas. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Safriati, menggelar seminar awam bertema edukasi diabetes dan obesitas di Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (26/9/2024). Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Kongres Nasional ke-13 Perkumpulan Endokrinologi Indonesia (PERKENI) yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kedua penyakit tersebut.

Dalam sambutannya, Safriati, yang akrab disapa Kak Nana, menekankan pentingnya peran keluarga, terutama ibu rumah tangga, dalam menjaga pola hidup sehat di lingkungan keluarga.

“Kita harus lebih peduli terhadap kesehatan keluarga. Diabetes dan obesitas sering berkembang tanpa gejala yang jelas, sehingga perlu diwaspadai sejak dini,” ujarnya.

Seminar ini dihadiri oleh beragam peserta, mulai dari tenaga medis, anggota PKK, hingga masyarakat umum. Para peserta mendapatkan informasi dari narasumber ahli tentang cara pencegahan dan penanganan diabetes serta obesitas. Safriati menambahkan, edukasi seperti ini penting karena prevalensi penyakit tidak menular, termasuk diabetes, terus meningkat di Indonesia, khususnya di Aceh.

Menurut data Kementerian Kesehatan, angka penderita diabetes di Indonesia kian meningkat setiap tahun, sementara obesitas juga menjadi masalah serius. Oleh karena itu, seminar ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menerapkan gaya hidup sehat, rutin memeriksakan kesehatan, dan menghindari pola makan yang berisiko.

Seminar yang berlangsung selama beberapa jam ini berhasil memberikan pemahaman yang mendalam bagi masyarakat Aceh mengenai bahaya diabetes dan obesitas. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk menekan angka kejadian kedua penyakit tersebut di provinsi ini.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat langsung berkonsultasi dengan para pakar mengenai permasalahan kesehatan yang mereka hadapi.

Editor: Akil

Diskominsa Aceh Raih Penghargaan dalam Peringatan HSN 2024

0
Diskominsa Aceh Raih Penghargaan dalam Peringatan HSN 2024. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh meraih penghargaan sebagai Top Participant dalam Kegiatan Rilis Berita Resmi Statistik (BRS) Tahun 2024 yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangka memperingati Hari Statistik Nasional (HSN) yang jatuh pada 26 September.

Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Bagian Umum BPS Aceh, Tasdi Ilhamudin, kepada Kepala Seksi Statistik Sektoral UPTD Statistik Diskominsa Aceh, Gita Mahardhika, di kantor BPS Aceh, Kamis (26/9/2024).

Gita Mahardhika menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan tersebut. “Kami sangat berterima kasih dan menganggap penghargaan ini sebagai hasil kerja keras tim dalam meningkatkan kualitas data statistik di Aceh. Kami berharap ini menjadi pemacu semangat untuk terus berkontribusi dalam penyelenggaraan statistik yang lebih baik di masa depan,” ujarnya.

Selain Diskominsa, penghargaan serupa juga diberikan kepada beberapa instansi lainnya, di antaranya Dinas Perhubungan, BAPPEDA, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Bank Indonesia dan UIN Ar-Raniry. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi masing-masing lembaga dalam mendukung kegiatan statistik di Aceh.

Peringatan Hari Statistik Nasional yang dirayakan setiap 26 September didasarkan pada lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Momen ini tidak hanya dirayakan oleh para insan statistik, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan literasi statistik serta kesadaran masyarakat akan pentingnya data statistik dalam berbagai bidang kehidupan.

Dengan penghargaan ini, Diskominsa Aceh diharapkan dapat terus meningkatkan perannya dalam pengelolaan dan penyebaran data statistik, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Aceh.

Editor: Akil

Pj Gubernur Sampaikan Pandangan Terkait Enam Rancangan Qanun Prioritas 2024

0
Pj Gubernur Safrizal Sampaikan Pandangan Terkait Enam Rancangan Qanun Prioritas 2024. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, memberikan pandangannya terhadap enam rancangan qanun yang menjadi prioritas dalam program legislasi Aceh tahun 2024. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR Aceh yang berlangsung pada Kamis (26/9/2024) di Gedung DPR Aceh.

Pantauan Nukilan.id, salah satu rancangan qanun yang disorot adalah Rancangan Qanun tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon di Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh. Menurut Safrizal, qanun ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon di Aceh.

“Kami berharap ini akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ujarnya. Saat ini, rancangan tersebut masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Safrizal juga menyampaikan dukungannya terhadap revisi Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ia menilai perubahan ini penting untuk memperkuat tugas KKR dalam menangani isu-isu terkait konflik masa lalu di Aceh.

“Penyempurnaan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan dan kekuatan hukum bagi KKR dalam menjalankan tugasnya,” tambah Safrizal.

Selain itu, Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menjadi perhatian khusus Safrizal. Ia menekankan pentingnya pengaturan kontribusi perusahaan, terutama sektor pertambangan, untuk mengalokasikan minimal 1% dari nilai produksi tahunan mereka guna pengembangan masyarakat. Hal ini, menurutnya, sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan perlu ditegaskan kembali dalam qanun ini.

Safrizal juga menekankan urgensi pembahasan Rancangan Qanun tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang menurutnya akan berdampak signifikan pada peningkatan pelayanan sosial dan akses publik bagi penyandang disabilitas di Aceh.

“Qanun ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” katanya.

Tak hanya itu, rancangan qanun yang mengatur perlindungan bagi guru dan tenaga pendidik juga mendapat dukungan penuh dari Safrizal. Ia berharap aturan ini dapat memberikan jaminan hukum yang kuat dan keamanan kerja bagi para pendidik di Aceh.

Safrizal juga memberikan perhatian terhadap rancangan qanun mengenai pemajuan kebudayaan Aceh.

“Ini merupakan bagian dari upaya menjaga dan melestarikan kekayaan budaya Aceh sebagai warisan leluhur yang harus kita banggakan,” ucapnya.

Ia menutup penyampaiannya dengan menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelesaian pembahasan rancangan qanun tersebut.

“Kerja sama yang solid antara kedua lembaga ini sangat penting untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Aceh,” ujar Safrizal.

Rancangan qanun-qanun tersebut kini sedang dalam tahap fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, sebelum nantinya dapat diimplementasikan. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Delegasi Malaysia Kunjungi Kemenag Aceh, Perkuat Hubungan Sejarah dan Ukhuwah

0
Delegasi Malaysia Kunjungi Kemenag Aceh, Perkuat Hubungan Sejarah dan Ukhuwah. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menerima kunjungan delegasi Pejabat Agama Daerah Kuala Muda, Kedah Darul Aman, Malaysia, pada Rabu (25/9/2024). Kunjungan tersebut menjadi momen penting dalam memperkuat tali silaturahim dan hubungan sejarah antara Aceh dan Kedah yang telah berlangsung sejak lama.

Delegasi dari Malaysia yang dipimpin oleh Syeikh Ahmad Muzammil bin Yub, Pejabat Agama Daerah Kuala Muda, disambut hangat oleh Kakanwil Kemenag Aceh beserta jajarannya. Turut menyambut Kabid Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) H. Zulfikar S.Ag, M.Ag, Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Dr. H. Muntasyir S.Ag, M.A, Kabid Pendidikan Agama Islam (PAI) H. Khairul Azhar S.Ag, M.Si, serta perwakilan dari Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H. Rizal Mulyadi S.Ag, M.A.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Aceh menyampaikan rasa terhormatnya atas kehadiran tamu dari negeri jiran tersebut.

“Kedatangan delegasi dari Malaysia ini merupakan sebuah kehormatan bagi kami, terutama bagi masyarakat Aceh. Hubungan antara Aceh dan Kedah memiliki sejarah panjang yang tak terpisahkan hingga hari ini,” ujarnya.

Syeikh Ahmad Muzammil bin Yub, yang memimpin rombongan dari wilayah dekat Langkawi tersebut, turut mengungkapkan rasa terima kasihnya atas sambutan hangat yang diberikan.

“Hari ini, kami merasa kehormatan besar dan mengibarkan semangat ukhuwah islamiyah. Kami akan menyampaikan kepada saudara-saudara di Kedah tentang sambutan luar biasa yang kami terima di Aceh,” ujarnya.

Selain pertemuan resmi, acara juga diisi dengan pertukaran cendera mata antara kedua pihak, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Momen tersebut semakin mempererat hubungan emosional antara Aceh dan Kedah.

Dalam pertemuan tersebut, Kabid Penaiszawa Kemenag Aceh, H. Zulfikar, memaparkan profil dan perkembangan Kementerian Agama di Aceh, khususnya dalam hal pemberdayaan zakat dan wakaf. Tak hanya itu, Kabid PAI dan Kabid PD Pontren juga menambahkan penjelasan terkait dinamika pendidikan agama di Aceh serta peran pondok pesantren dalam membangun moral dan spiritual generasi muda Aceh.

“Kami sangat terbuka untuk menjalin kerja sama dengan pihak luar, termasuk Malaysia, dalam hal pengembangan pendidikan agama dan pemberdayaan zakat,” ujar Zulfikar.

Selain kunjungan ke Kanwil Kemenag Aceh, delegasi Malaysia yang tiba sejak 23 September 2024 ini juga berkesempatan mengunjungi berbagai destinasi wisata di Banda Aceh. Menurut Direktur PT Aceh Gerbang Wisata (AGW), Mahlizar S.Pd, yang mengkoordinasikan kunjungan tersebut, para tamu diajak mengunjungi sejumlah situs bersejarah dan wisata tsunami seperti Gunongan, Putroe Phang, Museum Tsunami, Kapal Apung, serta Masjid Raya Baiturrahman.

“Kunjungan ini tak hanya mempererat hubungan antarinstansi, tetapi juga memperkenalkan kekayaan sejarah dan budaya Aceh kepada tamu-tamu dari Malaysia. Kami berharap hubungan ini terus terjalin baik di masa depan,” kata Mahlizar.

Delegasi Malaysia juga mengungkapkan kekagumannya terhadap perkembangan Aceh pasca-tsunami, serta berencana untuk mengajak lebih banyak wisatawan dan warga Malaysia mengunjungi Aceh di masa mendatang.

Dengan kunjungan ini, hubungan antara Aceh dan Kedah yang sudah lama terjalin, baik secara sejarah maupun kultural, diharapkan akan semakin kuat, khususnya dalam semangat ukhuwah islamiyah yang terus dipertahankan.

Editor: Akil

Kepala Dinas Sosial Aceh Teken Ikrar Netralitas Pilkada 2024 di Apel yang Dipimpin Pj Gubernur

0
Kepala Dinas Sosial Aceh Teken Ikrar Netralitas Pilkada 2024 di Apel yang Dipimpin Pj Gubernur. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2024, Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag., M.Pd., menandatangani Pakta Integritas ASN setelah mengikuti Apel Ikrar Netralitas yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh pada Kamis, 26 September 2024.

Apel gabungan tersebut dihadiri oleh para asisten, staf ahli gubernur, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat Eselon III dan IV, yang berkomitmen untuk menjaga prinsip netralitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Dalam suasana khidmat, perwakilan ASN membacakan ikrar yang menegaskan komitmen mereka untuk “menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan Pilkada.” Setelah pembacaan ikrar, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

Sebagai simbol komitmen netralitas, Penjabat Gubernur Safrizal ZA menyematkan pin dan memakaikan rompi kepada beberapa ASN, termasuk Plh Sekda dan para asisten. Dalam sambutannya, Safrizal menekankan pentingnya larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan secara terbuka kepada calon kepala daerah dalam bentuk apapun.

“Panwaslih dan Plh Sekda diminta untuk memberikan sosialisasi kepada ASN mengenai batasan sikap politik selama Pilkada,” ungkapnya. Ia juga mengingatkan para ASN untuk berhati-hati dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.

“Gubernur akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat dalam politik praktis. Jika ada laporan yang terbukti, kami akan merujuk kepada Badan Kepegawaian untuk pertimbangan selanjutnya,” tegas Safrizal.

Menutup acara, ia mengimbau agar setiap postingan di media sosial sebaiknya berfokus pada nilai positif, seperti “Aceh Hebat, Aceh Ramah, dan Aceh Pemulia Jamee,” mengingat pentingnya menjaga citra dan integritas ASN di mata publik menjelang pemilihan yang semakin dekat.

Editor: Akil