Beranda blog Halaman 885

KIP Aceh Tetapkan Debat 3 Kali, Mualem-Dek Fadh Siap Tampil

0
Pasangan Mualem-Dek Fadh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem dan Fadhlullah (Dek Fadh), menyatakan kesiapan mereka untuk tampil dalam debat kandidat yang akan digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Debat tersebut rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Oktober hingga November 2024.

Juru Bicara Badan Pemenangan Aceh Mualem – Dek Fadh, Mahfudz Y Loethan, mengungkapkan bahwa kedua kandidat sudah siap mengikuti seluruh rangkaian debat yang akan digelar, termasuk berbagai persiapan yang dilakukan guna menghadapi acara ini.

“Insya Allah, Mualem dan Dek Fadh sangat siap mengikuti gelaran debat yang dilaksanakan KIP Aceh. Semua rangkaian Pilkada yang ditetapkan penyelenggara tentu akan kami ikuti dengan seksama, sesuai yang ditetapkan, bagaimanapun pola dan formatnya,” ujar Mahfudz di Banda Aceh, Jumat (4/10/2024).

Amatan Nukilan.id, Mahfudz juga mengingatkan publik tentang penampilan Mualem – Dek Fadh saat menyampaikan visi dan misi di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 25 September 2024 lalu. Ia menyebutkan bahwa penampilan mereka pada saat itu dipersiapkan dengan baik, termasuk bahan presentasi dan visualisasi yang menarik.

“Ingat saat penyampaian visi dan misi Mualem – Dek Fadh di DPRA, bagaimana penampilan Mualem – Dek Fadh yang prima didukung bahan presentasi yang baik serta visualisasi yang sempurna. Apalagi di debat antar calon, tentu kami akan bersiap tampil lebih baik lagi,” tambah Mahfudz.

KIP Aceh sendiri telah menetapkan jumlah debat yang akan diikuti oleh para calon gubernur dan wakil gubernur Aceh sebanyak tiga kali. Dari ketiga debat tersebut, satu akan disiarkan melalui televisi nasional, sementara dua lainnya melalui televisi lokal Aceh. Namun, KIP Aceh belum menetapkan jadwal pasti untuk debat kandidat tersebut.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh, Hendra Darmawan, mengatakan bahwa debat direncanakan akan berlangsung mulai pertengahan Oktober hingga minggu ketiga November 2024.

“Untuk penentuan tanggalnya akan kami putuskan dalam rapat pleno nantinya,” tutup Hendra. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Tingkatkan Kualitas Perencanaan, Bappeda Banda Aceh Kunjungi Dinas Kesehatan

0
Bappeda Banda Aceh Kunjungi Dinas Kesehatan. (Foto: Diskominfo BNA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh terus berupaya memaksimalkan kualitas dokumen perencanaan organisasi melalui program “Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perencana melalui Pembelajaran Sistem Data Dinas (BETADIN)”. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah kunjungan ke Dinas Kesehatan Banda Aceh pada Rabu (2/10/2024), bertempat di ruang rapat kepala dinas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Efektif Bappeda yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Keistimewaan Bappeda, Open Misbah, S.ST., MPS.Sp, selaku pemimpin aksi. Tim tersebut disambut oleh Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman, SKM., M.Kes, bersama dengan jajaran pejabat, termasuk Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan para perencana fungsional dari Bagian Program Sekretariat Dinas Kesehatan.

Dalam sambutannya, Open Misbah menyampaikan bahwa kegiatan BETADIN ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM perencana dan memperkuat kolaborasi antarinstansi, terutama antara Bappeda dan Dinas Kesehatan. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan Dinas Kesehatan yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dinas dan memahami lebih baik kebutuhan serta kendala yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan, sehingga Bappeda dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan yang ada,” ujar Open.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Lukman, menyampaikan bahwa program BETADIN ini tidak hanya sebagai bagian dari Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO) dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III Tahun 2024, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi kedua instansi.

“Kami berharap sinergi ini mampu memaksimalkan kualitas dokumen perencanaan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Lukman.

Dalam kesempatan tersebut, Juleka, SST, M.Kes, selaku Nutrisionis Ahli Madya di Dinas Kesehatan Banda Aceh, memberikan paparan mengenai Sistem Informasi Gizi (SIGIZI) Terpadu dan e-PPGBM (elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat). Sistem ini digunakan untuk mencatat dan melaporkan data gizi, mulai dari data individu hingga status gizi melalui modul e-PPGBM, distribusi Pemberian Makanan Tambahan (PMT), hingga pelaporan kinerja secara agregat melalui modul laporan rutin.

“Sistem SIGIZI Terpadu membantu kami dalam mencatat data sasaran tiap individu, mendistribusikan PMT yang bersumber dari APBN dan APBD, serta melakukan pelaporan rutin secara menyeluruh,” jelas Juleka.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara Tim Efektif Bappeda dan jajaran Dinas Kesehatan yang berlangsung dinamis. Meski waktu yang tersedia terbatas, diskusi ini tetap memberikan pemahaman yang mendalam mengenai permasalahan yang dihadapi dan potensi perbaikan yang bisa dilakukan dalam perencanaan ke depan.

Menutup kegiatan, Open Misbah menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Dinas Kesehatan yang telah berkenan memfasilitasi pelaksanaan BETADIN.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan menghasilkan dampak positif dalam proses perencanaan di masa mendatang,” tutup Open.

Editor: Akil

Dinas Pendidikan Aceh Dorong Pengembangan Budaya Industri di SMK

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh terus mendorong Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di provinsi ini untuk mengembangkan budaya industri guna mempersiapkan lulusan yang siap bersaing di dunia kerja. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A., menegaskan bahwa kepala sekolah SMK harus berperan layaknya seorang Chief Executive Officer (CEO) yang mengelola sekolah seperti sebuah perusahaan.

“SMK harus menjadi tempat bagi siswa untuk memperoleh budaya industri dan pengalaman dunia kerja yang sesungguhnya,” ujar Marthunis dalam seminar pengembangan budaya industri di SMK, Rabu (2/10/2024).

Menurutnya, pendekatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja nyata kepada siswa agar mereka siap terjun ke dunia industri setelah lulus. Untuk mendukung hal tersebut, Marthunis mendorong SMK di Aceh agar bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dengan menjadi BLUD, SMK dapat lebih fleksibel menjadi unit produksi yang memberikan pengalaman kepada peserta didik dalam membentuk kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri,” jelasnya.

Dalam pengelolaan sekolah, Marthunis mengungkapkan bahwa kepala sekolah SMK harus berfokus pada tiga aspek utama: kompetensi lulusan, penyerapan lulusan di dunia kerja, serta link and match antara SMK dengan industri.

“Kepala SMK berperan sebagai CEO yang memanage seluruh sumber daya sekolah, mulai dari guru, peralatan, hingga anggaran, agar dapat menciptakan lulusan yang siap bersaing,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan SMK tidak hanya diukur dari seberapa banyak lulusan yang bekerja, tetapi juga dari kemampuan mereka untuk melanjutkan pendidikan atau menjadi wirausaha.

“Kita harus menargetkan bahwa lulusan SMK mampu langsung bekerja, melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, atau bahkan menjadi wirausaha. Inilah indikator keberhasilan kita,” tegasnya.

Selain itu, kompetensi siswa SMK tidak hanya diukur dari pengetahuan akademik, tetapi juga dari keterampilan yang diperoleh melalui sertifikasi.

“Sertifikasi lulusan menjadi prioritas karena akan meningkatkan daya saing siswa di dunia kerja,” tutup Marthunis.

Langkah pengembangan budaya industri di SMK ini diharapkan dapat menjawab tantangan ketenagakerjaan di Aceh, serta membantu mewujudkan lulusan yang memiliki daya saing tinggi dan siap menghadapi dinamika dunia kerja.

Editor: Akil

Kejari Sabang Eksekusi Cambuk Empat Pelanggar Qanun Jinayat

0
Prosesi hukuman cambuk terhadap empat pelanggar Qanun Jinayat di Halaman Kantor Kejari Sabang. (Foto: Dok. Kejari Sabang)

NUKILAN.id | Sabang – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan eksekusi hukuman cambuk atau Uqubat Ta’zir terhadap empat terpidana pelanggar Hukum Jinayat.

Eksekusi hukuman cambuk ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, pada Jum’at (4/10/2024).

Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Prosesi hukuman cambuk ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo SH MH serta disaksikan oleh unsur Forkopimda Kota Sabang dan perwakilan dari instansi terkait.

Keempat terpidana yang dieksekusi atas kasus pelanggaran Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, masing-masing menerima hukuman cambuk yang telah dikurangi masa tahanan mereka. 

Adapun para terdakwa tersebut adalah Rahmad Dalimunthe sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor: 6/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, divonis 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 11 kali.

Kemudian, Diki Amanda sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor: 7/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, divonis 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 11 kali.

Selanjutnya, Syahrial Tarmulo sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor: 8/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, divonis 12 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 11 kali.

Terakhir, Ilmi Harisma sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor: 9/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, divonis 8 kali cambuk, dikurangi masa penahanan menjadi 7 kali.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud nyata dari penegakan hukum di Aceh dan juga bertujuan sebagai pembelajaran serta peringatan bagi masyarakat agar tidak melanggar aturan Hukum Jinayat yang berlaku. 

“Kita berharap, pelaksanaan hukuman ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk taat terhadap hukum,” kata Milono. []

Bendahara Desa di Aceh Utara Dituntut 15 Bulan Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

0
Ilustrasi korupsi. (Foto: detikcom)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saifullah, seorang bendahara desa di Kabupaten Aceh Utara, dengan hukuman 15 bulan penjara dalam kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 97 juta. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Zilzaliana dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (3/10/2024).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi, dengan hakim anggota Harmi Jaya dan R. Deddy Harryanto. Dalam persidangan, terdakwa Saifullah hadir bersama penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Saifullah untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan. Saifullah juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 97 juta. Jika tidak mampu membayar, maka ia akan dipidana tambahan selama 10 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ujar Zilzaliana dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, menerima transfer dana desa sebesar Rp 716,3 juta yang bersumber dari APBN 2019, serta alokasi dana gampong sebesar Rp 54,7 juta. Terdakwa Saifullah, yang saat itu menjabat sebagai bendahara desa, bersama Kepala Desa Meunasah Lhok bernama Ikbal, menarik dana tersebut dengan total Rp 771 juta yang digunakan untuk sejumlah kegiatan desa, di antaranya pembangunan jalan beraspal dan MCK.

Namun, pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan.

“Terdapat kekurangan volume pekerjaan, baik dalam pembangunan jalan maupun MCK,” kata Zilzaliana.

Selain itu, terdakwa juga terbukti tidak menyetorkan pajak ke kas negara sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil persidangan, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa mencapai Rp 97 juta. Kerugian tersebut mencakup pembangunan yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran dan pajak yang tidak disetorkan. Selain itu, sisa dana desa digunakan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa Saifullah. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.

Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di Aceh. Sebelumnya, kasus korupsi dana desa juga menjerat seorang mantan kepala desa di Pidie yang divonis empat tahun penjara. Kejadian ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Editor: Akil

Rektor UIN Ar-Raniry: Transformasi Digital Jaga Warisan Budaya Bangsa

0
Transformasi digital jaga warisan budaya bangsa. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Mujiburrahman, menekankan pentingnya transformasi digital dalam menjaga warisan budaya bangsa. Langkah ini dianggap krusial untuk melestarikan manuskrip keagamaan Nusantara agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat melalui teknologi.

“Kami berupaya membangun kolaborasi antar-lembaga untuk melestarikan manuskrip keagamaan Nusantara melalui digitalisasi,” ujar Prof. Mujiburrahman dalam pidato tertulis yang dibacakan oleh Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Syarifuddin, pada acara Sosialisasi Sistem Integrasi Digitalisasi Manuskrip Agama dan Keagamaan Nusantara (SIJawarba), di Banda Aceh, Kamis (3/10/2024).

Prof. Mujiburrahman menjelaskan bahwa digitalisasi manuskrip merupakan upaya strategis untuk menjaga warisan budaya agar tidak hanya dapat diakses secara fisik, tetapi juga secara digital.

“Ke depannya, akses terhadap manuskrip ini tidak lagi terbatas dan dapat dinikmati oleh lebih banyak orang,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Kementerian Agama RI, Prof. Moh Isom, menambahkan bahwa digitalisasi manuskrip tidak hanya menjaga keamanan fisik dokumen-dokumen penting ini, tetapi juga memperluas akses bagi publik dan para peneliti.

“Kolaborasi lintas institusi, termasuk internasional, menjadi kunci dalam mempercepat proses digitalisasi ini,” kata Prof. Isom. Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah serta kerja sama berbagai pihak untuk menjamin keberlanjutan proyek ini.

“Program SIJawarba juga dapat menjadi salah satu solusi utama untuk menjaga manuskrip keagamaan Nusantara agar tetap dapat diakses oleh publik dan peneliti di masa mendatang,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diinisiasi oleh Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Kementerian Agama RI. Acara ini juga menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, seperti Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry Prof. Eka Srimulyani, ahli naskah kuno Aceh Hermansyah, serta peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Fakhriati.

Melalui program SIJawarba, diharapkan transformasi digital dapat berperan penting dalam menjaga dan memperkenalkan warisan keagamaan Nusantara kepada generasi mendatang, sehingga kekayaan literatur bangsa tidak hanya terjaga, tetapi juga semakin dikenal dan dihargai oleh dunia.

Editor: Akil

Panwaslih Aceh Tegaskan Larangan Pemasangan APK di Lokasi Terlarang

0
Potret APK yang Dipasang di Lokasi Terlarang. (Foto: AJNN)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang dilarang, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Larangan ini bertujuan menjaga estetika dan keindahan wilayah selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Kepada awak media, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh, Muhammad AH, menyatakan pihaknya akan melakukan langkah persuasif terlebih dahulu dalam menangani pelanggaran pemasangan APK.

“Kami mengingatkan paslon, baik untuk pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota, agar tidak memasang alat peraga kampanye di lokasi-lokasi yang dilarang. Di setiap kabupaten dan kota, terdapat titik-titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK,” kata Muhammad AH di Banda Aceh, Kamis (3/10/2024).

Ia menambahkan, Panwaslih akan memberikan teguran kepada paslon yang melanggar aturan tersebut. Jika teguran tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pencopotan paksa APK.

Muhammad AH mencontohkan adanya pelanggaran di jalan protokol Kota Lhokseumawe, di mana sejumlah APK dipasang oleh paslon di area terlarang. Panwaslih telah menyurati paslon terkait agar menurunkan APK tersebut.

“Kami selalu berupaya melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Karena itu, kami mengingatkan paslon agar mematuhi larangan yang sudah ditetapkan terkait pemasangan APK,” ujarnya.

Selain soal lokasi pemasangan, Muhammad AH juga mengingatkan agar paslon tidak menggunakan lambang, tanda gambar, simbol, atau bendera yang bukan bagian dari atribut kampanye resmi pasangan calon.

“Atribut yang dibawa harus berasal dari pasangan calon yang bersangkutan, termasuk atribut partai pengusung atau pendukung. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan menjaga ketertiban selama kampanye,” jelas Muhammad AH, yang juga mantan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.

Ia berharap semua aturan terkait kampanye dapat dipatuhi oleh seluruh paslon, termasuk saat memasuki masa tenang, agar Pilkada damai dapat terwujud di Aceh.

Masa kampanye Pilkada di Provinsi Aceh berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Pilkada serentak ini meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta 18 bupati dan wakil bupati, dan lima wali kota dan wakil wali kota. Seluruh proses Pilkada serentak di Indonesia akan digelar pada 27 November 2024. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Hujan Mulai Guyur Aceh, Petani Bersiap Sambut Musim Tanam

0
Hujan Mulai Guyur Aceh, Petani Bersiap Sambut Musim Tanam. (Foto: MetroTvNews)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Hujan yang mulai mengguyur sejumlah wilayah di Provinsi Aceh membawa semangat baru bagi petani setempat. Para petani berbondong-bondong turun ke sawah untuk memulai musim tanam rendengan, yaitu musim tanam padi pertama yang selama ini sangat dinanti.

Musim tanam rendengan dianggap lebih produktif karena ketersediaan air yang mencukupi, sehingga hasil panen gabah pun biasanya lebih melimpah. Para petani mempercepat proses pengolahan sawah agar tak tertinggal dalam memanfaatkan awal musim hujan ini.

“Kita harus menyegerakan turun ke sawah karena musim hujan sudah tiba. Jika terlambat, musim tanam pertama bisa terganggu dan berisiko mengancam musim tanam kedua,” ujar Abdullah, seorang tokoh masyarakat tani di Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Kamis (3/10/2024).

Langkah cepat para petani ini tidak lepas dari kekhawatiran akan dampak fenomena El Nino yang belakangan melanda sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Aceh. Akibatnya, produksi gabah menurun karena kekurangan air selama beberapa bulan terakhir. Oleh karena itu, musim hujan yang baru datang ini menjadi kesempatan penting bagi petani untuk memulihkan produksi padi mereka.

Pengamatan di lapangan menunjukkan, aktivitas pengolahan sawah sudah terlihat di beberapa daerah di Kabupaten Pidie, seperti Kecamatan Delima, Indrajaya, dan Mutiara. Kawasan ini merupakan bagian dari jaringan irigasi Baro Raya, di mana penyaluran air ke daerah hilir perlu diprioritaskan sebelum diteruskan ke kawasan hulu.

Di Kecamatan Delima, misalnya, para petani di Desa Pulo Tunong, Pulo Baroh, dan Ceurih Blang Mee sudah mulai membajak sawah menggunakan traktor. Kawasan ini memiliki jaringan irigasi yang baik dan biasanya mampu menghasilkan panen antara 5 hingga 7 ton gabah per hektare.

Kepala Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Indrajaya, Yusri, menegaskan bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, penanaman padi di Kecamatan Indrajaya diharapkan selesai pada akhir November 2024. Ia juga mengimbau para petani untuk turun secara serentak dan mematuhi aturan pengairan demi kelancaran proses tanam.

“Sesuai hasil rapat antara pemerintah dan petani di tingkat kecamatan, jadwal musim tanam sudah ditentukan. Diharapkan dengan penanaman serentak, target produksi dan peningkatan hasil panen dapat tercapai,” ujar Yusri.

Dengan musim hujan yang mulai turun, para petani di Aceh optimistis bisa memulai musim tanam dengan baik, menjaga ketahanan pangan, serta meningkatkan hasil produksi padi mereka di tengah tantangan perubahan iklim yang ada.

Editor: Akil

Pj Gubernur Safrizal Sampaikan Orasi Ilmiah pada Peringatan 42 Tahun Fakultas Kedokteran USK

0
Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyampaikan orasi ilmiah pada peringatan 42 tahun Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FK USK) di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Kamis (3/10/2024). Acara ini mengangkat tema “Sinergi dan Kolaborasi Melahirkan Lulusan FK USK Peduli Negeri Menuju Global Excellence”.

Dalam orasinya, Safrizal menekankan pentingnya profesi dokter bagi pembangunan bangsa.

“Sebanyak 25 persen anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter. Ini menandakan betapa profesi ini memiliki peran vital dalam kehidupan sehari-hari dan mengisi relung hati generasi muda,” ujarnya.

Safrizal juga menegaskan bahwa profesi dokter adalah profesi mulia karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan nyawa manusia. Ia berpesan kepada para calon dokter untuk menjaga kemuliaan profesi ini sepanjang karier mereka.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Safrizal menyebutkan, pada tahun 2023 terdapat 183.694 dokter di Indonesia. Dengan proyeksi jumlah penduduk mencapai 278,6 juta orang, rasio dokter di Indonesia hanya 0,66 atau sekitar satu dokter untuk 1.517 orang. Angka ini masih di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu satu dokter untuk setiap 1.000 penduduk.

Ia menambahkan, terdapat 32 provinsi di Indonesia yang belum memenuhi rasio ideal WHO. Provinsi Aceh sendiri berada pada rasio 0,86 atau satu dokter untuk 1.163 penduduk.

“Meski belum memenuhi standar WHO, rasio ini menempatkan Aceh di posisi delapan dari 38 provinsi serta menjadi bagian dari sepuluh besar provinsi dengan rasio kuantitas dokter terbaik,” ungkapnya.

Namun demikian, Safrizal mengingatkan bahwa tantangan di bidang kesehatan masih besar.

“Meskipun jumlah dokter kita lebih baik dibandingkan wilayah Indonesia Timur dan Pulau Jawa, tantangan seperti angka stunting, cakupan imunisasi yang rendah, serta tingginya kasus penyakit kronis seperti diabetes, ginjal, dan hipertensi harus menjadi fokus utama. Selain itu, Aceh memerlukan trauma center mengingat kerawanan bencana yang tinggi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Universitas Syiah Kuala dan Pemerintah Aceh dalam mengatasi berbagai permasalahan kesehatan. Menurutnya, FK USK harus terus bertransformasi menjadi institusi modern yang tidak hanya unggul, tetapi juga menjadi rujukan, dengan lulusan yang siap bersaing secara global.

Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Marwan, dalam sambutannya memuji peran FK USK dalam mencetak dokter berkualitas.

“FK USK telah lama menjadi pionir dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Lulusan FK insya Allah siap berkontribusi di kancah nasional maupun internasional,” ucapnya.

Marwan menegaskan, kolaborasi yang kuat antara FK USK dengan berbagai pihak akan terus diperkuat untuk memastikan kualitas lulusan semakin unggul.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. Lulusan FK USK tidak hanya peduli terhadap perkembangan negeri ini, tetapi juga siap menjadi pemimpin di tingkat global,” kata Marwan.

Dekan FK USK, Dr. dr. Safrizal Rahman, turut menyampaikan perkembangan signifikan yang dicapai fakultas tersebut. FK USK kini memiliki 24 program studi dan menjadi salah satu fakultas kedokteran dengan jumlah mahasiswa asing terbanyak di Indonesia.

“Fakultas Kedokteran terus berkembang pesat dan saat ini menjadi salah satu fakultas terbesar dengan program studi terbanyak di USK. Sebanyak 4.500 alumni kami telah menyebar di seluruh Indonesia, dan fakultas ini terus mempertahankan akreditasi unggul,” ujarnya.

Ia juga menyoroti prestasi FK USK di bidang penelitian, di mana dua peneliti dari fakultas ini berhasil masuk dalam daftar 100 peneliti terbaik di Indonesia.

“Kehadiran Pj Gubernur Aceh memberikan semangat baru bagi kami untuk terus menghasilkan dokter dan psikolog yang siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Safrizal Rahman menegaskan, FK USK berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak, dengan tujuan mencetak lulusan yang kompeten dan siap bersaing di tingkat global.

Editor: Akil

Forum Seniman dan Budayawan Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024

0
Forum seniman dan budayawan yang tergabung dalam Suara untuk Kebudayaan Aceh yang Terarah (SUKAT). Foto: Dok SUKAT.

Nukilan.id – Ratusan seniman, budayawan, serta puluhan organisasi seni dan kebudayaan di Aceh menyatakan penolakan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.

Forum SUKAT (Suara untuk Kebudayaan Aceh yang Terarah), yang mewakili para seniman dan budayawan, menegaskan bahwa raqan tersebut tidak mencerminkan akar masalah kebudayaan yang dihadapi Aceh saat ini.

“Qanun ini disusun tanpa partisipasi yang bermakna, dan proses penjaringan aspirasi dilakukan secara tertutup. Hasilnya, sangat buruk,” ujar Yulfan, juru bicara SUKAT dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (3/10/2024).

SUKAT mengungkapkan bahwa setelah melakukan evaluasi mendalam terhadap raqan tersebut, baik dari aspek vertikal (membandingkan dengan peraturan lebih tinggi dan lebih rendah) maupun horizontal (membandingkan dengan peraturan setingkat), mereka menemukan adanya tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada.

“Jika dibiarkan, Raqan ini akan memicu konflik regulasi, baik secara vertikal maupun horizontal,” tambah Yulfan.

Menurutnya, raqan ini membuka peluang terjadinya disfungsi hukum, maladministrasi, dan dominasi oleh dinas tertentu yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik. Yulfan juga menyoroti bahwa tim perumus Raqan Aceh 2024 tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai definisi operasional dalam penyusunan qanun.

“Ini adalah keterampilan mendasar dalam penyusunan sebuah qanun, yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Yulfan mengingatkan bahwa jika DPRA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membiarkan raqan ini lolos tanpa evaluasi mendalam, maka akan muncul potensi ketimpangan dan kerusakan lebih lanjut terhadap kebudayaan dan ekosistem kebudayaan di Aceh.

“Ekosistem seni dan budaya di Aceh memang sedang dalam keadaan sekarat, namun membiarkan raqan ini lolos hanya akan memperburuk situasi,” sebut Yulfan.

Dari segi substansi, Yulfan menilai Raqan Pemajuan Kebudayaan Aceh 2024 sangat berbahaya. Sebagai contoh, raqan tersebut tidak memperhitungkan warisan budaya sebagai bagian integral dari alam dan mengabaikan perspektif ekologis dalam upaya pemajuan kebudayaan. Selain itu, terdapat ketidakjelasan dalam pembagian wewenang antara Badan Pemajuan Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan terkait tata kelola cagar budaya.

“Ini bisa membuka peluang untuk penggelapan aset cagar budaya,” tambah koordinator SUKAT, Tungang Iskandar.

Karena itu, kata Yulfan, SUKAT meminta agar DPRA dan Kemendagri mengembalikan Raqan tersebut kepada Disbudpar untuk diperbaiki sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, keadilan, dan inklusivitas.

Sebagai informasi, Rancangan Qanun Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang diinisiasi oleh Banleg DPRA Periode 2019–2024 dan Pemerintah Aceh. []