Beranda blog Halaman 88

Angin Puting Beliung Persulit Pemadaman Karhutla di Aceh Barat

0
Petugas pemadam karhutla di Aceh barat ketika memadamkan api di gampong Lapang (Foto: BPBD Aceh Barat)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Kabupaten Aceh Barat dengan total 14 titik api. Dari jumlah tersebut, 13 titik telah berhasil dipadamkan, sementara satu titik lainnya masih dalam proses penanganan. Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 58 hektare.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat, Teuku Ronal Nehdiansyah, mengatakan bahwa upaya pemadaman saat ini difokuskan pada titik api yang masih aktif. Petugas di lapangan terus berupaya mencegah api meluas, terutama ke kawasan yang sulit dijangkau.

Dalam proses pemadaman, petugas menghadapi tantangan berat akibat kondisi cuaca ekstrem. Selain suhu udara yang panas, angin kencang bertiup di sekitar lokasi kebakaran. Bahkan, petugas sempat mendeteksi adanya angin puting beliung yang melintas di area pemadaman.

“Angin di lokasi karhutla sangat kencang, dan petugas lapangan juga pernah menemukan adanya angin puting beliung di lokasi Pemadaman,” kata Ronal ketika dikutip dari RRI, pada Selasa sore 3 februari 2026.

BPBD Aceh Barat mencatat, perubahan arah angin yang berlangsung cepat menyebabkan api mudah berpindah dan membesar di sejumlah titik. Meski demikian, tim gabungan tetap melakukan pemadaman darat secara intensif dengan tetap mengutamakan keselamatan seluruh personel.

Sebagai langkah mitigasi, BPBD Aceh Barat sebelumnya juga telah melaksanakan operasi modifikasi cuaca. Upaya tersebut dilakukan untuk menekan perluasan kebakaran serta mempercepat penanganan karhutla guna meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Wali Nanggroe dan BPJS Kesehatan Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan di Aceh

0
Wali Nanggroe dan BPJS Kesehatan Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan di Aceh. (Foto: HUMAS LWN)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Malik Mahmud Al-Haythar bersama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I membahas peningkatan mutu serta perluasan akses layanan kesehatan di Aceh.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (3/2/2026) di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar.

Dalam pertemuan itu, Wali Nanggroe menyoroti kondisi Aceh pascabencana yang dinilai membutuhkan perhatian serius, khususnya di sektor kesehatan. Ia mengingatkan potensi munculnya penyakit di tengah masyarakat setelah bencana, sehingga perlu langkah konkret dalam memperluas akses serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

“Diperlukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan mutu layanan pada fasilitas kesehatan di Aceh secara maksimal. Apalagi saat ini kondisi Aceh telah mengalami masa konflik dan bencana alam hidrometeorologi yang berdampak pada psikologis dan kesehatan masyarakat. Harapannya masyarakat yang terdampak bencana harus mendapatkan layanan kesehatan mudah dan cepat, oleh karena itu diperlukan perluasan akses layanan pada fasilitas kesehatan,” jelas Wali Nanggroe.

Ia didampingi Staf Khusus Wali Nanggroe M. Raviq dan Anggota Majelis Tuha Peut Sulaiman Abda.

Sementara itu, Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Neni Fajar, bersama Asisten Deputi Kepesertaan dan Mutu Layanan Rasinta Ria Ginting menyatakan dukungan terhadap upaya perluasan akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat terdampak bencana.

“BPJS Kesehatan siap mendukung apa yang telah disampaikan oleh Wali Nanggroe untuk memperluas pelayanan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terutama bagi masyarakat yang berdampak pada bencana. Kemudian peningkatan mutu layanan kesehatan juga menjadi hal penting untuk diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal,” ungkap Neni.

Terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), BPJS Kesehatan menegaskan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh agar program tersebut yang terintegrasi dengan JKN dapat terus berlanjut.

Selain itu, BPJS Kesehatan berharap Aceh mampu mempertahankan predikat Universal Health Coverage (UHC) Kategori Utama dari sisi kepesertaan.

Neni menyebut, sepanjang 2025 tercatat rata-rata 46.000 warga setiap hari mengakses layanan kesehatan di Aceh, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.

“Tidak hanya dari peserta JKA namun semua segmen peserta. Kemudian untuk keberlangsungan Program JKA, BPJS Kesehatan mendukung setiap keputusan Pemerintah Aceh untuk terus dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Aceh. Apalagi dari sisi kepesertaan sejak tahun 2010 terus mendapatkan Predikat Universal Health Coverage (UHC) Kategori Utama artinya Pemerintah Aceh terus konsisten untuk memberikan perlindungan dibidang kesehatan,” kata Neni.

USK Kirim 50 Mahasiswa Pulihkan Kesehatan Warga Pascabencana di Blang Awe

0
USK Kirim 50 Mahasiswa Pulihkan Kesehatan Warga Pascabencana di Blang Awe. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengabdian masyarakat dengan mengirimkan 50 mahasiswa melalui program Mahasiswa Berdampak Pemulihan Bencana ke Desa Blang Awe, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Program ini difokuskan pada pemulihan persoalan kesehatan masyarakat pascabencana serta penguatan pemberdayaan warga setempat.

Pelepasan mahasiswa dilaksanakan di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Minggu (1/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Tim Pelaksana dr. Hendra Kurniawan, M.Sc., Sp.P(K), jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran USK, serta para orang tua mahasiswa.

Mahasiswa secara resmi dilepas oleh Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran USK, Dr. Rina Suryani Oktari, S.Kep., M.Si., FRSPH. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa program Mahasiswa Berdampak tidak hanya menjadi bagian dari kegiatan akademik, tetapi juga wujud kepedulian nyata USK terhadap masyarakat terdampak bencana.

“Program Mahasiswa Berdampak ini merupakan bentuk nyata kepedulian USK dalam membantu pemulihan kesehatan masyarakat Aceh pascabencana. Mahasiswa diharapkan mampu belajar langsung dari permasalahan riil di lapangan sekaligus memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rina.

Ketua Tim Pelaksana, dr. Hendra Kurniawan, M.Sc., Sp.P(K), kepada Nukilan.id menjelaskan bahwa selama berada di Desa Blang Awe, mahasiswa akan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan kesehatan masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi edukasi kesehatan, peningkatan kesadaran perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), pendampingan warga, serta identifikasi masalah kesehatan yang muncul akibat bencana.

“Mahasiswa tidak hanya melakukan edukasi, tetapi juga mendampingi masyarakat dan mengidentifikasi persoalan kesehatan yang muncul pascabencana,” kata Hendra.

Ia juga berharap para mahasiswa mampu berinteraksi secara aktif dengan masyarakat, menjunjung tinggi etika, serta menjaga nama baik Universitas Syiah Kuala selama menjalankan program pengabdian.

Pelepasan mahasiswa Berdampak ini turut disaksikan para orang tua yang memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut. Melalui program ini, USK berharap kehadiran mahasiswa dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Blang Awe, khususnya dalam upaya pemulihan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat. (XRQ)

Reporter: Akil

Gusmawi Mustafa: Dugaan Pelecehan di Angkutan Umum Jadi Peringatan Serius Perlindungan Perempuan di Aceh

0
Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di dalam angkutan umum Hiace rute Nagan Raya–Banda Aceh mendapat sorotan luas. Peristiwa ini dinilai menunjukkan masih rapuhnya perlindungan keamanan perempuan di ruang publik, khususnya pada transportasi umum.

Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, kepada NUKILAN.ID menyebut peristiwa tersebut sebagai peringatan keras bagi pemerintah, aparat penegak hukum, serta pengelola angkutan umum di Aceh.

“Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini alarm keras. Perempuan harus bisa bepergian dengan aman, tanpa rasa takut, tanpa ancaman. Kasus ini harus menjadi yang terakhir, jangan ada korban baru,” kata Gusmawi Mustafa, Rabu (4/2/2026).

Menurut Gusmawi, kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga berdampak panjang terhadap kondisi psikologis korban, masa depan pendidikan, serta rasa aman perempuan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Ia juga menyoroti dugaan bahwa pelaku merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh. Fakta tersebut, kata Gusmawi, semakin melukai rasa keadilan publik.

“Ironis dan menyakitkan. Kalau benar dugaan itu terbukti, maka ini adalah tamparan bagi kita semua. Syariat Islam harus menjadi pelindung, bukan kontradiksi. Syariat bukan hanya simbol, tapi harus terasa dalam bentuk keamanan nyata bagi perempuan,” tegasnya.

Gusmawi menegaskan bahwa nilai-nilai Syariat Islam sejatinya menempatkan penghormatan terhadap kehormatan perempuan sebagai prinsip utama, termasuk menjaga batas pergaulan dan mencegah segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Ia mendesak aparat penegak hukum menangani kasus ini secara serius, transparan, dan adil tanpa memandang jabatan maupun status sosial pihak yang terlibat.

“Kami mendesak penanganan secara khusus, pengawalan ketat, serta penegakan hukum yang adil. Siapapun pelakunya, apapun posisinya, hukum harus tegak. Korban harus dipulihkan, pelaku harus dihukum sesuai aturan,” ujarnya.

Selain proses hukum, Gusmawi menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban, baik secara hukum maupun psikologis.

“Korban jangan dibiarkan berjalan sendiri. Negara wajib hadir memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan trauma,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menilai kasus ini juga mencerminkan lemahnya sistem pencegahan di sektor transportasi umum. Ia meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengambil langkah konkret dan berkelanjutan.

“Dishub dan Organda harus hadir. Jangan menunggu viral baru bertindak. Harus ada SOP perlindungan penumpang, audit armada, pendataan sopir, pengawasan rute, dan sistem pelaporan darurat. Ini harus jadi program serius,” kata Gusmawi.

Ia juga mendorong penerapan konsep angkutan ramah perempuan dan anak, di antaranya melalui penyediaan kursi prioritas, pengemudi yang terdata dan tersertifikasi, identitas armada yang jelas, hingga penggunaan alat pemantau dan sistem darurat.

Gusmawi turut membuka opsi penyediaan angkutan khusus perempuan sebagai langkah perlindungan tambahan.

“Perlu dipikirkan opsi angkutan khusus perempuan, dengan sopir yang sudah dikenal dan terdata jelas. Ini bukan diskriminasi, ini perlindungan. Karena faktanya, risiko pelecehan itu nyata dan berulang,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat agar tidak bersikap pasif jika melihat indikasi ancaman terhadap perempuan di angkutan umum.

“Kalau melihat ada perempuan ketakutan, ada yang gelisah, atau ada tindakan tidak wajar di kendaraan, jangan diam. Jadilah pelindung. Karena bisa jadi itu anak kita, saudara kita, keluarga kita,” katanya.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih waspada ketika melepas anak perempuan bepergian jauh seorang diri, terutama pada jam-jam rawan.

“Kalau bisa didampingi keluarga terdekat, dampingi. Kalau tidak, pastikan kendaraan yang digunakan aman, sopirnya dikenal, dan rute perjalanannya jelas. Jangan sampai kita menyesal setelah musibah terjadi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Gusmawi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem perlindungan perempuan di Aceh.

“Kami tidak ingin ada korban baru. Kasus ini harus menjadi kasus terakhir. Aceh harus menjadi tempat yang aman bagi perempuan. Syariat Islam harus hadir dalam bentuk perlindungan nyata, bukan hanya slogan,” pungkas Gusmawi Mustafa. (XRQ)

Reporter: Akil

Kemenkum Aceh Tekankan Penguatan Substansi Produk Hukum Daerah

0
Jajaran Kanwil Kemenkum Aceh foto bersama Pemkab Aceh Besar, usai membahas Rancangan Qanun (Raqan), di Aula Kanwil setempat pada Selasa (3/2/2026). (Foto: Humas Kemenkum Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas produk hukum agar tidak sekadar memenuhi aspek formal, tetapi juga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan pentingnya penyamaan konsepsi sejak tahap awal penyusunan regulasi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci dalam menjaga mutu substansi sekaligus memastikan keberlakuan produk hukum daerah.

Hal itu disampaikan Ardiningrat saat menerima konsultasi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) dan peraturan bupati di Aula Kanwil Kemenkum Aceh, Selasa (3/2/2026). Ia mengapresiasi sikap proaktif Pemkab Aceh Besar yang melakukan konsultasi sejak awal proses perancangan regulasi.

“Harmonisasi bertujuan memastikan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ardiningrat juga menyampaikan bahwa proses harmonisasi berhubungan erat dengan pemenuhan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Kepatuhan terhadap indikator IRH dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh turut mensosialisasikan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Nomor 100.2.2.6/4967/OTDA/2025. Perjanjian ini menjadi dasar penguatan sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan fungsi harmonisasi produk hukum daerah.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar, dr. Bunaiya Putra, menilai konsultasi tersebut penting untuk mempercepat penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) beserta aturan turunannya. Regulasi tersebut dibutuhkan guna mendukung pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yang lebih tertib, sekaligus mendorong percepatan reformasi birokrasi di lingkungan RSUD.

“Koordinasi Kanwil Kemenkum Aceh dengan Pemkab Aceh Besar selama ini telah berjalan dengan baik dan diharapkan semakin diperkuat. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” jelas dr. Bunaiya.

Kegiatan konsultasi ini ditutup dengan penegasan pentingnya komunikasi dan diskusi berkelanjutan antara tim pemrakarsa dan perancang peraturan. Upaya tersebut dipandang strategis untuk memastikan substansi regulasi telah matang sebelum memasuki tahapan harmonisasi secara formal. Konsultasi tersebut turut difasilitasi oleh Tim Kerja Harmonisasi 1.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh–Medan, Tiga Pelaku Ditangkap dengan 200 Kg Ganja

0
Ilustrasi Ganja Siap Edar. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi Aceh–Medan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga orang pelaku dan menyita barang bukti berupa 200 kilogram ganja kering siap edar.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, ketiga pelaku diamankan saat mengendarai dua unit mobil.

“Berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dengan mengendarai mobil Toyota Hilux dan Toyota Innova,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, Selasa (3/2/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Dusun 1 Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Operasi ini melibatkan personel Direktorat Intelijen BNN RI serta Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan Tim Analis Subdirektorat IT BNN terkait rencana penyelundupan ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh menuju Sumatera Utara pada Jumat (30/1). Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Intelijen BNN berkoordinasi dengan BNNP Sumut dan mengerahkan personel untuk melakukan pengawasan.

Tim kemudian mendeteksi aktivitas penjemputan ganja dari Medan pada Sabtu (31/1) siang. BNN memantau pergerakan pelaku yang dua kali mengambil ganja kering siap edar di Kabupaten Gayo Lues, masing-masing pada Minggu (1/2) dini hari dan Senin (3/2) dini hari.

Setelah itu, para pelaku kembali menuju Medan melalui jalur Aceh Timur dan jalan lintas Aceh–Medan. Tim gabungan akhirnya menghentikan dan menangkap ketiga tersangka di wilayah Besitang, Langkat.

“Dilakukan penggeledahan terhadap 3 orang dan 2 mobil tersebut dan ditemukan 8 buah karung yang berisi 148 bungkus plastik dilakban warna cokelat dengan berat sekitar 200 kg yang diduga berisi daun kering narkotika jenis ganja di mobil Toyota Hilux,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Deffardo Julianto Sigiro (28), Yogi Hasibuan (23), dan Aditya Sembiring (30). Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Komjen Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Ia juga menekankan bahwa narkoba harus dipandang sebagai persoalan kemanusiaan.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

Korupsi Dana Guru Penggerak Aceh, Dua Pejabat BGP Dihukum Tiga Tahun Penjara

0
Ilustrasi. (Foto: Detik)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pelatihan dan peningkatan kapasitas guru di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Fauzi, dengan hakim anggota Harmi Jaya dan Zul Azmi, dalam sidang yang digelar di Banda Aceh, Selasa (3/2/2026).

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Teti Wahyuni, Kepala BGP Provinsi Aceh, serta Mulyadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan subsidair tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp2,2 miliar. Apabila tidak dilunasi, harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta tidak mencukupi, maka masing-masing terdakwa dijatuhi pidana tambahan delapan bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut BGP Provinsi Aceh merupakan lembaga di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memiliki tugas mengembangkan dan memberdayakan guru, calon kepala sekolah, serta calon pengawas.

BGP Provinsi Aceh tercatat menerima alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp19,2 miliar pada 2022, Rp57,2 miliar pada 2023, dan Rp69,8 miliar pada 2024. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan peningkatan kapasitas guru dan perjalanan dinas.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penggelembungan harga serta penerimaan uang dari kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp7 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kerugian negara tersebut kemudian dikonversikan dengan uang yang telah disita penyidik dari kedua terdakwa sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa kerugian negara yang harus ditanggung adalah Rp4,4 miliar, atau masing-masing terdakwa menanggung Rp2,2 miliar.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum Shidgi Noer Salsa dan tim dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menyatakan “pikir-pikir”.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Teti Wahyuni dengan hukuman enam tahun penjara, sedangkan Mulyadi dituntut empat tahun enam bulan penjara, masing-masing dengan denda Rp100 juta dan pidana pengganti yang lebih berat apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Tiga Daerah di Aceh Masih Berlakukan Status Tanggap Darurat Bencana

0
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. (FOTO: Dok. BNPB)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa hingga awal Februari 2026, masih terdapat tiga kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang menetapkan status tanggap darurat bencana. Ketiga daerah tersebut yakni Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Pidie Jaya.

Hal itu disampaikan Kepala BNPB Suharyanto saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dengan agenda pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026 serta pembahasan isu-isu aktual, Selasa (3/2/2026).

“Tiga provinsi semuanya sudah mencabut status tanggap darurat. Jadi, semuanya masuk transisi darurat menuju pemulihan, meskipun di Aceh masih ada tiga kabupaten/kota yang masih tanggap darurat yaitu Aceh Tamiang, Aceh Tengah, dan Pidie Jaya,” kata Suharyanto di DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

BNPB mencatat, meskipun sejumlah wilayah terdampak bencana di berbagai provinsi telah memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan, dukungan pemerintah pusat tidak mengalami pengurangan. Suharyanto menegaskan, BNPB tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008.

“Yang dimaksud dengan kedaruratan itu adalah siaga darurat, kemudian tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan,” jelas dia.

Ia mengakui, terdapat kekhawatiran dari sejumlah pemerintah daerah bahwa perubahan status tersebut akan berdampak pada berkurangnya bantuan dari pemerintah pusat. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak benar.

“Tetapi setelah dijelaskan seperti ini bahwa untuk tanggap darurat dan transisi darurat menuju pemulihan itu untuk dukungan dari pemerintah pusat lewat BNPB melalui dana siap pakai itu tidak berkurang dan bisa diberikan apabila memang betul-betul dibutuhkan di lapangan,” ucap dia.

Suharyanto menambahkan, penjelasan tersebut sekaligus bertujuan memberikan semangat kepada masyarakat terdampak agar tetap optimistis dalam proses pemulihan pascabencana.

“Maka untuk memberikan semangat bagi masyarakat terdampak bahwa ini (bantuan) bergerak terus untuk menuju yang lebih baik akhirnya dari pemerintah provinsi itu sudah menetapkan semuanya menjadi transisi darurat menuju pemulihan,” tambahnya.

Gempa Dangkal Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Gayo Lues

0
Ilustrasi gempa bumi. (Foto: Getty Images)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,0 mengguncang wilayah Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Rabu (4/2/2026) pagi. Dikutip Nukilan.id dari akun X Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut terjadi pada kedalaman dangkal, yakni 3 kilometer.

“Gempa Mag: 3.0, 04-Feb-2026 05:26:52WIB,” tulis BMKG melalui akun X resminya Rabu (4/2/2026).

BMKG menyebutkan, pusat gempa berada di koordinat 4.18 Lintang Utara dan 97.52 Bujur Timur. Lokasi gempa berada di darat, sekitar 28 kilometer arah timur laut Kabupaten Gayo Lues.

Hingga berita ini diturunkan, BMKG belum menerima laporan mengenai dampak yang ditimbulkan akibat gempa tersebut. BMKG juga menegaskan bahwa informasi awal yang disampaikan mengutamakan kecepatan, sehingga data masih dalam proses pemutakhiran dan dapat mengalami perubahan. (XRQ)

Reporter: Akil

Harga Emas di Banda Aceh Menguat, Naik Rp210 Ribu per Mayam

0
Ilustrasi untung rugi jual emas di toko perhiasan (Photo by Pixabay)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Harga emas di Banda Aceh kembali bergerak naik pada Selasa (3/2/2026), setelah sempat melemah cukup tajam sehari sebelumnya.

Berdasarkan pemantauan Nukilan.id melalui akun Instagram Toko Emas Bina Nusa, harga jual emas hari ini berada di level Rp 8.760.000 per mayam.

Harga tersebut tercatat mengalami kenaikan Rp 210.000 dibandingkan Senin (2/2/2026) yang berada di angka Rp 8.550.000 per mayam. Dengan ketentuan umum satu mayam setara 3,3 gram, maka harga emas di Banda Aceh hari ini berada di kisaran Rp 2.654.000 per gram.

Kenaikan ini menjadi sinyal awal pemulihan harga setelah emas mengalami koreksi dalam beberapa hari terakhir.

Penguatan harga emas ini terjadi setelah sebelumnya emas sempat menyentuh rekor tertinggi pada akhir Januari 2026. Pergerakan tersebut mengindikasikan mulai meredanya tekanan jual, seiring berkurangnya aksi ambil untung di pasar emas.

Meski kembali menguat, harga emas di Banda Aceh masih terpantau bergerak fluktuatif dan berada dalam fase konsolidasi. Namun demikian, posisinya tetap bertahan di level yang relatif tinggi dibandingkan awal Januari 2026.

Minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai dinilai masih cukup kuat. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dinamika geopolitik internasional, emas masih dipandang sebagai aset aman.

Perlu diketahui, harga tersebut merupakan harga dasar emas dan belum termasuk ongkos pembuatan perhiasan. Di Banda Aceh, ongkos pembuatan emas perhiasan umumnya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per mayam, tergantung desain dan tingkat kerumitan.

Ke depan, pergerakan harga emas diperkirakan masih akan berlangsung dinamis mengikuti perkembangan harga emas dunia, nilai tukar mata uang, serta sentimen ekonomi global.

Sementara itu, harga emas Antam pada hari yang sama dilaporkan mengalami penurunan. (XRQ)

Reporter: Akil