Beranda blog Halaman 87

Prof Rustam: Kenaikan Pengangguran di Aceh Selaras dengan Kontraksi Ekonomi Pascabencana

0
PROF RUSTAM
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Prof Rustam Effendi. (Foto: Dok pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Guru Besar Makroekonomi Internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK), Prof Rustam Effendi, menilai peningkatan jumlah pengangguran di Aceh pada triwulan I 2026 lebih relevan dikaitkan dengan kontraksi ekonomi secara kuartalan (quarter to quarter/Q-to-Q) dibanding pertumbuhan ekonomi tahunan (year on year/YoY).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi data pertumbuhan ekonomi Aceh yang tercatat tumbuh 4,09 persen secara tahunan pada triwulan I 2026, sementara jumlah pengangguran justru meningkat menjadi sekitar 156 ribu orang.

Menurut Rustam, angka pertumbuhan ekonomi secara tahunan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil ekonomi Aceh saat ini, terutama setelah dampak bencana yang memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kalau angka 4,09 persen itu dilihat secara year on year, yakni triwulan I 2026 dibanding triwulan I 2025. Namun untuk Aceh, yang lebih cocok dilihat adalah secara quarter to quarter, karena menggambarkan kondisi pascabencana,” sebut Rustam.

Ia menjelaskan, secara kuartalan ekonomi Aceh mengalami kontraksi sekitar 0,61 persen pada triwulan I 2026 dibanding triwulan IV 2025. Kondisi tersebut dinilai sejalan dengan meningkatnya angka pengangguran.

“Ketika ekonomi mengalami kontraksi atau minus, itu relevan dengan bertambahnya jumlah pengangguran. Jadi kondisi itu masih logis,” ujarnya.

Menurut dia, jika pertumbuhan ekonomi benar-benar kuat sebagaimana tercermin pada data tahunan, secara teori seharusnya kondisi tersebut turut mendorong penciptaan lapangan kerja dan menekan angka pengangguran.

“Kalau ekonomi benar-benar tumbuh kuat, tentu sulit dibayangkan jumlah pengangguran justru bertambah. Itu logikanya,” kata Rustam.

Ia menilai dampak bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di Aceh menjadi faktor utama yang menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor produktif di Aceh. Proses pemulihan yang masih berlangsung membuat sebagian masyarakat belum kembali bekerja secara normal.

Rustam menyebut sektor pertanian, perdagangan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) termasuk yang terdampak cukup besar. Banyak lahan pertanian yang belum kembali produktif, sementara aktivitas usaha masyarakat masih belum pulih sepenuhnya.

“Bencana menyebabkan banyak aktivitas ekonomi terhenti. Pertanian masih ada sawah yang belum ditanami kembali, UMKM terdampak, perdagangan belum maksimal. Itu berpengaruh terhadap lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, struktur ekonomi Aceh yang masih didominasi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan serta UMKM membuat dampak gangguan pada sektor tersebut berpengaruh langsung terhadap kondisi ketenagakerjaan.

“Lapangan usaha yang dominan di Aceh itu pertanian dan UMKM. Ketika sektor-sektor itu terganggu akibat bencana, maka dampaknya akan terlihat pada meningkatnya pengangguran,” kata Rustam.

Rustam menilai proses pemulihan ekonomi pascabencana menjadi faktor penting untuk menekan angka pengangguran, terutama melalui percepatan pemulihan sektor pertanian dan aktivitas usaha masyarakat. []

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: Sammy

MaTA Soroti Transparansi Dana Pokir DPRA, Desak Pemerintah Aceh Tertibkan Penganggaran

0
uang
Ilustrasi uang. (Foto: Bank Mega)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai momentum pemerintahan baru di Aceh seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola anggaran, termasuk penertiban dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRA yang selama ini dinilai minim transparansi.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi sorotan terkait keterbukaan alokasi pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Menurut Alfian, persoalan utama bukan sekadar pada keberadaan pokir, tetapi pada tata kelola dan keterbukaan anggaran secara menyeluruh.

“Kami sebenarnya berharap ini menjadi momentum bagi Gubernur Aceh untuk melakukan penataan dan penertiban anggaran. Pokir itu penting untuk ditertibkan, tetapi sampai hari ini belum terjadi,” ujar Alfian kepada Nukilan, Selasa (19/5/2026).

Ia menyebutkan, pemerintah daerah perlu menunjukkan langkah konkret dalam memperbaiki sistem penganggaran agar lebih tertib, konsisten, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, lemahnya disiplin dalam pengalokasian anggaran berpotensi memunculkan persoalan pada berbagai sektor pembangunan.

MaTA menilai kondisi penganggaran Aceh pada 2026 masih diwarnai ketidakteraturan. Hal itu, kata Alfian, terlihat dari proses alokasi anggaran yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi berdampak luas terhadap efektivitas penggunaan anggaran daerah.

“Ketika anggaran tidak tertib dalam pengalokasian dan tidak konsisten, maka dampaknya akan ke berbagai sektor. Kekacauan penganggaran itu bisa terus berulang,” ujarnya.

Alfian mengatakan, MaTA sebelumnya telah mengingatkan pemerintah Aceh terkait pentingnya pembenahan tata kelola anggaran sejak pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Peringatan itu diberikan karena praktik pengelolaan anggaran pada periode sebelumnya dinilai telah keluar dari prinsip kepatuhan dan batasan yang seharusnya.

Menurut dia, pembenahan tata kelola anggaran menjadi langkah penting agar kebijakan fiskal daerah lebih akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ia juga menyoroti persepsi publik terhadap dana pokir yang berpotensi menggeser fungsi representasi anggota legislatif. Jika tidak dibenahi, menurut Alfian, orientasi politik anggaran dapat bergeser dari memperjuangkan kebutuhan masyarakat menjadi kepentingan alokasi program tertentu.

“Kalau kondisi penganggaran seperti ini terus berlangsung, akan muncul anggapan bahwa motivasi menjadi anggota DPR bukan hanya memperjuangkan aspirasi rakyat, tetapi juga memperjuangkan pokirnya sendiri,” katanya.

Terkait transparansi, Alfian menegaskan seluruh informasi penganggaran, termasuk dana pokir, pada prinsipnya merupakan informasi publik dan tidak termasuk kategori rahasia negara.

“Dalam konteks anggaran, tidak ada yang masuk kategori rahasia negara. Semua harus terbuka,” ujar Alfian.

MaTA berharap pemerintah Aceh bersama DPRA menjadikan perbaikan tata kelola dan keterbukaan anggaran sebagai prioritas untuk mendorong akuntabilitas penggunaan keuangan daerah. []

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: Sammy

Gudang PMI Aceh di Ajun Jeumpet Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki

0
Kebakaran Gudang PMI Aceh di Ajun Jeumpet, Selasa (19/5/2026). (Foto: Dok BPBD Aceh Besar)

NUKILAN.ID | Aceh Besar — Sebuah gudang milik Palang Merah Indonesia (PMI) di kawasan Ajun Jeumpet, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, terbakar pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 09.39 WIB.

Petugas Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Aceh Besar, Iqbal, mengatakan bangunan yang terbakar merupakan gudang penyimpanan peralatan milik PMI Aceh dengan konstruksi berbahan kontainer. Saat kejadian, bangunan tersebut disebut dalam kondisi kosong.

“Penanggung jawab bangunan diketahui bernama Surya Chandra MSP. Akibat kebakaran tersebut, bangunan mengalami kerusakan sedang,” kata Iqbal dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, petugas pemadam kebakaran BPBD Aceh Besar segera menuju lokasi setelah menerima laporan kebakaran. Lokasi kejadian berada tidak jauh dari Pos Damkar Peukan Bada.

Dalam upaya penanganan, BPBD Aceh Besar mengerahkan satu unit armada pemadam kebakaran bersama tiga personel. Proses pemadaman turut dibantu satu unit armada pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Banda Aceh.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemadaman untuk mencegah api merambat ke bangunan lain di kompleks perkantoran PMI Aceh.

Iqbal menjelaskan, area yang terdampak merupakan kompleks perkantoran milik PMI Provinsi Aceh dengan sejumlah bangunan berkonstruksi kontainer.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

“Proses pemadaman dan pendinginan berhasil diselesaikan sekitar pukul 10.20 WIB,” ujar Iqbal. []

Reporter: Sammy

Imam Masjid Al-Falah Sabang Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

0
Imam Masjid Al-Falah Gampong Ujong Kareung, Kota Sabang, Tgk Muchtar Andhika. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | SABANG – Imam Masjid Al-Falah Gampong Ujong Kareung, Kota Sabang, Tgk. Muchtar Andhika, menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Menurut Tgk. Muchtar, pencabutan pergub tersebut menjadi bentuk respons cepat Pemerintah Aceh dalam menanggapi aspirasi masyarakat yang sebelumnya disuarakan melalui berbagai gelombang aksi, termasuk demonstrasi mahasiswa.

“Ini merupakan bentuk respons cepat Pemerintah Aceh terhadap aspirasi masyarakat. Sikap Bapak Gubernur menunjukkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dan mendengar suara rakyat. Alhamdulillah, sangat luar biasa Gubernur Mualem,” ujar Tgk. Muchtar kepada Nukilan.id pada Selasa (19/5/2025).

Ia menilai, dalam konteks demokrasi dan kekhususan Aceh, kebijakan yang berkaitan dengan layanan dasar seperti JKA memiliki hubungan erat dengan rasa keadilan sosial dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Selain itu, Tgk. Muchtar menyebut pencabutan pergub tersebut juga dapat dipandang sebagai langkah menjaga stabilitas sosial sekaligus merawat hubungan emosional antara pemerintah dan masyarakat.

“Keputusan ini menjadi pesan penting bahwa komunikasi publik terhadap aspirasi masyarakat merupakan hal yang paling utama dalam proses pengambilan kebijakan. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang memaksakan kebijakan, tetapi pemerintah yang mampu mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki arah ketika muncul kegelisahan pada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap momentum pencabutan Pergub JKA dapat menjadi awal untuk memperkuat tata kelola program JKA agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan tanpa mengurangi hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan.

“Dukungan rakyat akan bertambah kuat jika kebijakan dibangun melalui dialog, keterbukaan, dan keberpihakan pada kepentingan publik,” ungkapnya.

Tgk. Muchtar Andhika juga berharap, di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Aceh dapat terus maju dan berkembang. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.

Beruang Madu Diduga Serang 14 Kambing Warga di Abdya, Masyarakat Khawatir Beraktivitas ke Kebun

0
beruang madu
Belasan kambing yang mati mengenaskan setelah diduga diserang beruang madu di Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-tangan, Abdya. (Foto: Dok warga)

NUKILAN.ID | BLANGPIDIE — Sebanyak 14 ekor kambing milik warga di Desa Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan mati secara mengenaskan setelah diduga diserang beruang madu pada Senin (18/5/2026) dini hari.

Kepala Desa Kuta Bak Drien, Zulkifli YS, mengatakan kambing yang menjadi korban merupakan milik warga bernama Ubata. Insiden tersebut terjadi di kawasan pegunungan tempat kandang ternak berada.

“Kejadiannya pada dini hari. Ada 14 ekor kambing milik warga yang mati mengenaskan diduga akibat serangan beruang madu. Sebelumnya belum pernah terjadi kejadian seperti ini di wilayah kami,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi Nukilan, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, lokasi kandang yang berada di kawasan pegunungan diduga menjadi salah satu faktor satwa liar mendekati area peternakan warga. Zulkifli menyebutkan, pihak dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sudah turun ke lokasi pascakejadian.

Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah penanganan lebih lanjut terhadap keberadaan satwa liar tersebut.

“Dari pemerintah melalui BKSDA sudah pernah datang, tetapi hanya melihat kondisi di lapangan. Belum ada tindakan untuk menangkap satwa tersebut atau menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, kemunculan beruang madu menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama warga yang sehari-hari beraktivitas berkebun maupun menuju kawasan pegunungan.

Akibat kondisi tersebut, sebagian warga disebut merasa waswas saat beraktivitas di sekitar hutan dan area perkebunan yang berbatasan dengan habitat satwa liar.

Pemerintah desa berharap instansi terkait segera mengambil langkah penanganan guna mencegah kejadian serupa terulang serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Selain penanganan terhadap satwa liar, pemerintah juga diminta membantu pemilik ternak yang mengalami kerugian besar akibat kematian hampir seluruh kambing peliharaannya. Bantuan tersebut diharapkan tidak hanya berupa kompensasi kerugian, tetapi juga dukungan modal usaha agar korban dapat kembali memulai usaha peternakan.

“Kami berharap pemerintah dapat menangani persoalan ini. Selain itu, kami juga berharap ada bantuan kepada pemilik kambing karena kerugian yang dialami cukup besar. Kalau memungkinkan, pemerintah juga bisa membantu modal agar pemilik ternak dapat kembali beternak,” kata Zulkifli. []

Reporter: Sammy

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA Kepada Pemerintah Aceh

0
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda mengenai penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026). (Foto: Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda mengenai penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Amatan Nukilan.id dalam rapat tersebut, Wali Nanggroe turut meminta laporan dari sejumlah pihak terkait dampak sosial dan politik yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut. Penjelasan diminta dari unsur Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga akademisi.

Sekretaris Daerah Aceh M Nasir menjelaskan, penerbitan pergub itu bukan bertujuan mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan untuk menata ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia juga menyebut Pemerintah Aceh harus melakukan penyesuaian anggaran akibat keterbatasan fiskal daerah. Menurutnya, sebagian besar anggaran yang diterima Aceh telah memiliki peruntukan tertentu sehingga ruang penggunaan anggaran menjadi terbatas.

Meski demikian, setelah melalui evaluasi dan berbagai pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan untuk mencabut Pergub tersebut. Pemerintah Aceh, lanjutnya, akan menerbitkan pergub baru sebagai dasar penghentian aturan JKA sebelumnya.

Sementara itu, Malik Mahmud menegaskan persoalan JKA tidak semata berkaitan dengan administrasi dan anggaran, tetapi juga menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” ujar Malik Mahmud.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh dengan berkaca pada sejarah panjang konflik dan perjuangan yang pernah dialami daerah itu, mulai dari masa peperangan kerajaan, penjajahan Portugis, Belanda, Jepang, hingga konflik DI/TII dan GAM.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar terus membangun komunikasi yang baik dan melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pasca Pencabutan Pergub JKA, MaTA Desak Pemerintah Aceh Segera Koordinasi dengan BPJS

0
Juru Bicara Koalisi Sipil Aceh, Alfian. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai Pemerintah Aceh perlu segera mengambil langkah administratif dan koordinatif pasca pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2006 terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurutnya, hingga kini belum terlihat kepastian kebijakan yang disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan.

“Pasca pencabutan Pergub Nomor 2, pemerintah Aceh harus mengeluarkan regulasi atau langkah lanjutan untuk menganulir ketentuan sebelumnya. Sampai hari ini, berdasarkan hasil monitoring kami, belum ada konfirmasi ke BPJS. Artinya, BPJS masih berpedoman pada aturan yang lama,” ujar Alfian kepada Nukilan, Selasa (19/5/2026).

Ia menyebutkan, temuan tersebut diperoleh dari hasil pengecekan dan koordinasi di sejumlah daerah. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasi layanan kesehatan bagi masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Selain aspek regulasi, Alfian menyoroti kebutuhan pembahasan ulang terkait skema penganggaran pasca pencabutan kebijakan tersebut. Menurut dia, perubahan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif.

“Untuk menutupi proses anggaran ini, saya pikir harus ada pembahasan lagi. Tidak bisa serta-merta diambil keputusan begitu saja. Harus ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun berjalan telah berjalan sesuai perencanaan sebelumnya, sehingga perlu dirumuskan skema baru untuk menyesuaikan kebutuhan pembiayaan program kesehatan. Salah satu opsi yang dinilai memungkinkan ialah melalui perubahan anggaran.

“Bagaimana skema untuk menutupi ini, kemungkinan bisa dilakukan pada perubahan anggaran. Namun itu tergantung komunikasi dan koordinasi antara pemerintah Aceh dengan BPJS,” katanya.

Terkait kebutuhan persetujuan pemerintah pusat dalam proses kebijakan tersebut, Alfian menilai pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, telah memahami konteks program JKA karena persoalan serupa bukan pertama kali terjadi.

Meski demikian, ia menegaskan fokus utama saat ini bukan pada polemik administrasi, melainkan memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan normal.

“Yang paling penting pasca pencabutan ini, Pemerintah Aceh harus segera melakukan koordinasi dengan BPJS agar pihak BPJS bisa menindaklanjuti dan penanganan pasien tetap berjalan seperti biasa. Itu yang paling penting,” ujar Alfian.

MaTA menilai langkah cepat pemerintah diperlukan untuk mencegah terganggunya akses layanan kesehatan masyarakat di tengah proses penyesuaian kebijakan JKA. []

Reporter: Sammy

Kepala BPKA Terima Silaturahmi Wakil Bupati Pidie Jaya, Bahas Aset dan Sinergi Pembangunan

0
Kepala BPKA Terima Silaturahmi Wakil Bupati Pidie Jaya, Bahas Aset dan Sinergi Pembangunan. (Foto: BPKA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri yang akrab disapa Nyak Hasan, bersama rombongan, Selasa (19/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Salah satu topik yang dibahas adalah terkait aset milik Pemerintah Aceh yang berada di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Selain itu, kedua belah pihak juga mendiskusikan upaya penguatan sinergisitas program antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya guna mendukung pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Kunjungan silaturahmi ini diharapkan semakin mempererat hubungan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah yang terintegrasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Humam Hamid: Pencabutan Pergub JKA Bukti Mualem Mau Mendengar Rakyat

0
HUMAM HAMID
Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Ahmad Humam Hamid, M.A. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai respons dari berbagai kalangan.

Salah satu apresiasi datang dari Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Ahmad Humam Hamid, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian politik untuk kembali mendengar suara masyarakat.

Pandangan itu disampaikan Humam melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @hamidahmadhumam, Selasa (19/5/2026). Dalam tulisannya, Humam menyoroti bahwa kebijakan publik kerap lahir dari dua situasi: tekanan politik atau keberanian pemimpin untuk merespons aspirasi rakyat.

“Saya percaya, keputusan Mualem mencabut Pergub 2/2026 tentang JKA adalah bagian dari yang kedua,” kata Humam dalam tulisan itu.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan pencabutan Pergub JKA, menurut Humam, tidak semata-mata dapat dibaca sebagai respons teknokratis, melainkan juga sebagai keputusan politik yang mempertimbangkan denyut kegelisahan masyarakat di akar rumput.

Humam kemudian mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdiskusi langsung dengan Muzakir Manaf mengenai isu kesehatan dan keresahan masyarakat kecil yang khawatir terhadap akses layanan kesehatan.

“Dari percakapan itu, saya tahu Mualem memahami bahwa akses kesehatan bukan sekadar urusan administratif. Itu adalah rasa aman bagi rakyat,” tambahnya.

Bagi Humam, persoalan jaminan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan tata kelola birokrasi, tetapi juga menyentuh dimensi keadilan sosial dan kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, ia melihat keputusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap kebutuhan dasar rakyat.

“Saya mengenal Mualem hampir dua dekade. Dan satu hal yang selalu saya lihat: nalurinya untuk berpihak kepada rakyat ketika menyangkut kebutuhan paling dasar mereka,” ungkapnya.

Di sisi lain, Humam juga menilai pencabutan Pergub JKA tidak terlepas dari kuatnya partisipasi publik dalam mengawal kebijakan pemerintah. Ia menyebut mahasiswa, aktivis masyarakat sipil, hingga warga biasa turut memainkan peran penting dalam menjaga arah kebijakan agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Tentu keputusan ini tidak lahir sendirian. Ada mahasiswa yang bersuara. Ada aktivis masyarakat sipil yang terus mengawal. Ada warga yang percaya bahwa kebijakan publik harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat banyak,” pungkasnya.

Menurut Humam, dinamika tersebut menunjukkan bahwa ruang demokrasi di Aceh masih bekerja. Perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat, kata dia, seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari proses untuk melahirkan kebijakan yang lebih responsif.

“Demokrasi yang sehat bukan tentang tidak adanya perbedaan. Tetapi tentang kesediaan untuk tetap mendengar. Dan hari ini, kita melihat itu terjadi,” tutup Humam. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Kepala BPKA Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi KPK RI dengan Pemerintah Daerah se-Aceh

0
BPKA
Kepala BPKA Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi KPK RI dengan Pemerintah Daerah se-Aceh. (Foto: BPKA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si., menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama pemerintah daerah se-Aceh.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Inspektorat Aceh pada Selasa, 19 Mei 2026. Rakor ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara KPK RI dan pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Kehadiran Kepala BPKA dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan Pemerintah Aceh terhadap berbagai upaya pencegahan korupsi yang terus didorong oleh KPK RI guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.