Beranda blog Halaman 850

Ratusan Hektare Lahan Sawah di Pidie Terancam Gagal Tanam Akibat Krisis Air

0
Ratusan Hektare Lahan Sawah di Pidie Terancam Gagal Tanam Akibat Krisis Air. (Foto: MI)

NUKILAN.id | Sigli — Ratusan hektare lahan sawah di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, terancam gagal tanam pada musim tanam pertama (rendengan) akibat kekeringan yang melanda kawasan tersebut. Kondisi ini disebabkan oleh hujan yang tidak kunjung turun selama tiga pekan terakhir, sehingga lahan sawah terlihat mengering tanpa sumber air.

Krisis air ini terutama dialami di daerah pesisir Selat Malaka dan sebelah timur Pegunungan Seulawah. Air genangan dari hujan sebelumnya telah menguap, sementara debit air di sungai-sungai seperti Krueng Baro dan Krueng Tiro juga menyusut drastis.

“Permukaan air semakin sulit untuk dialiri ke pintu saluran irigasi persawahan,” ujar Yusri, Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Indrajaya, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (27/10/2024).

Lokasi-lokasi yang paling terdampak meliputi Kecamatan Indrajaya, Delima, Peukan Baro, Grong-Grong, dan Pidie. Yusri menjelaskan bahwa sebagian lahan sawah sudah ditabur benih di persemaian, sementara sebagian lainnya sedang dalam proses pengolahan tanah dan baru saja dibajak dengan traktor.

“Jika hujan tidak segera turun, lahan yang sudah dibajak bisa mengeras kembali, yang dapat berujung pada penundaan atau bahkan kegagalan tanam,” tambahnya.

Amatan di lapangan menunjukkan bahwa krisis air ini diperparah oleh praktik penebangan hutan yang masif, ditambah dengan kerusakan parah di daerah hulu sungai. Para petani pun semakin cemas, mengingat kebutuhan air yang sangat penting untuk keberhasilan musim tanam ini.

Dengan kondisi yang semakin mengkhawatirkan, masyarakat dan petani berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan menyelamatkan lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup mereka.

Editor: AKIL

Jadwal Penerbangan Perintis di Aceh 28 Oktober 2024

0
Pesawat Perintis Susi Air Rute Banda Aceh - Sabang. (Foto: PinterPoin)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh kembali menawarkan kemudahan akses transportasi udara dengan rute penerbangan perintis yang siap melayani masyarakat. Penerbangan ini dioperasikan oleh Susi Air, yang menyediakan layanan untuk perjalanan jarak dekat di berbagai daerah.

Berdasarkan informasi resmi dari Dinas Perhubungan Aceh yang dipublikasikan melalui akun Instagram mereka, berikut adalah jadwal penerbangan perintis untuk hari Senin, 28 Oktober 2024:

  • Banda Aceh – Sinabang
    Waktu: 07:00 – 08:30 WIB
  • Sinabang – Banda Aceh
    Waktu: 14:20 – 15:30 WIB
  • Gayo Lues – Takengon
    Waktu: 08:18 – 08:43 WIB
  • Takengon – Gayo Lues
    Waktu: 08:53 – 09:18 WIB
  • Medan – Aceh Singkil
    Waktu: 10:30 – 11:20 WIB
  • Aceh Singkil – Medan
    Waktu: 11:30 – 12:20 WIB

Bagi penumpang yang ingin melakukan pemesanan tiket, informasi dan reservasi dapat dilakukan melalui layanan kontak di masing-masing bandara. Penting untuk diperhatikan, jadwal penerbangan ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penumpang disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru.

Info Pemesanan & Reservasi Tiket:

  • Banda Aceh: 0811-6138-333
  • Medan: 0811-2113-081
  • Sinabang: 0822-6743-8787
  • Aceh Singkil: 0823-1184-3058

Dengan adanya penerbangan perintis ini, diharapkan mobilitas masyarakat di Aceh semakin meningkat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui aksesibilitas yang lebih baik.

Editor: Akil

Akademisi Sebut Program Cagub Aceh Minim Inovasi

0
Debat Perdana Pilgub Aceh 2024. (Foto: KIP Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Debat kandidat perdana untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024 berlangsung Jumat, 25 Oktober 2024, dengan dua tema utama: tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta upaya memajukan Aceh melalui pembangunan, pendidikan, dan pemberdayaan rakyat.

Dalam debat yang diikuti oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini, kedua kandidat saling memaparkan visi, misi, serta program kerja yang diharapkan mampu menjawab persoalan krusial di Aceh.

Namun, Beni Syuhada, Akademisi dari Universitas Terbuka, menilai paparan kedua pasangan masih kurang inovatif.

“Visi, misi, dan program kerja yang disampaikan masih bersifat normatif dan universal, belum ada terobosan yang inovatif,” kata Beni Syuhada saat dihubungi Nukilan.id pada Senin (28/10/2024).

Menurutnya, program yang disampaikan tidak menyinggung langkah konkret yang diperlukan untuk menyelesaikan tantangan utama Aceh, khususnya dalam hal kemiskinan ekstrem dan ketergantungan ekonomi. Beni menyoroti bahwa seharusnya para kandidat fokus memaparkan rencana teknis yang disertai dengan pendanaan serta strategi implementasi yang dapat diandalkan.

Terlebih, angka kemiskinan ekstrem di Aceh tercatat pada level 14,23 persen, masih di atas rata-rata nasional. Isu ini, kata Beni, mestinya mendapatkan perhatian serius dengan penyampaian program yang menawarkan solusi praktis dan berkelanjutan.

“Seharusnya kedua pasangan memaparkan teknis program yang bertujuan menurunkan angka kemiskinan dan membangun perekonomian kuat, terutama setelah habisnya dana otonomi khusus pada 2027,” tambahnya.

Beni juga menyayangkan bahwa isu peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan pusat industri, dan penciptaan lapangan kerja bagi putra-putri Aceh belum menjadi sorotan utama.

Lebih lanjut, Pemangku mata kuliah Manajemen Logistik Sektor Publik ini menilai bahwa visi dan misi yang disampaikan cenderung berpusat pada penegakan syariat Islam dan upaya memperpanjang dana otonomi khusus, namun absen dalam menawarkan solusi bagi kemandirian fiskal Aceh.

“Program kerja seharusnya diarahkan untuk menciptakan pondasi fiskal yang kuat, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta mewujudkan kemandirian ekonomi Aceh,” pungkasnya.

Debat putaran pertama ini diharapkan mampu menjadi titik awal untuk melihat kapabilitas kedua pasangan dalam menjawab persoalan Aceh. Dengan tantangan yang kian kompleks, para kandidat diharapkan dapat lebih menggali solusi konkret untuk membawa Aceh menuju perubahan nyata. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Mahasiswa USK Hidupkan Jiwa Sosial Lewat Bakti Sosial Terintegrasi VI di Gampong Naga Umbang

0
Mahasiswa USK UKM BSPD Hidupkan Jiwa Sosial Lewat Bakti Sosial Terintegrasi VI di Gampong Naga Umbang. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Semangat pengabdian kembali digaungkan oleh mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) melalui kegiatan Bakti Sosial Terintegrasi VI yang digelar oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Bakti Sosial Pembangunan Desa (UKM BSPD). Tahun ini, kegiatan berlangsung di Gampong Naga Umbang, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada 23–27 Oktober 2024.

Program tahunan ini menjadi ajang nyata bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu di tengah masyarakat desa. Kegiatan ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada poin ketiga, yakni pengabdian kepada masyarakat. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan anggota UKM BSPD dan mahasiswa USK yang telah melalui proses seleksi.

Kegiatan diawali dengan pelepasan peserta oleh Hairul R, S.T., M.Si, selaku Kepala Bagian Kemahasiswaan Universitas Syiah Kuala, sebelum mereka berangkat menuju lokasi pengabdian. Setibanya di Gampong Naga Umbang, kegiatan resmi dibuka oleh Camat Lhoknga, Muktar Jakub.

Selama lima hari pelaksanaan, mahasiswa menjalankan berbagai program kerja di sembilan bidang, yakni Peternakan, Kesehatan, Ekonomi Kreatif, Wisata, Lingkungan Sosial, Keagamaan, Pendidikan, Kesenian, dan Pertanian. Setiap bidang bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait guna memastikan setiap program berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Rangkaian kegiatan setiap bidang sudah kita kemas dan sudah kita pikirkan bersama seluruh panitia, dimana setiap bidang diharuskan untuk memiliki dua program kerja yang dimulai dari tanggal 23–27 Oktober 2024,” ujar Aidil Syahputra, selaku ketua panitia Bakti Sosial Terintegrasi VI.

Salah seorang peserta, Hafidz Andisal, menuturkan bahwa kegiatan ini memberi ruang bagi mahasiswa untuk benar-benar memahami peran sosialnya di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini sangat menarik, dimana kita merasa tertantang untuk membangkitkan jiwa sosial dan berupaya untuk mendapatkan sebuah solusi dari setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa, serta dituntut untuk menjadi agent of change sebagai fungsi dari mahasiswa itu sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Ketua Umum UKM BSPD USK 2024, Fajrul Ali, berharap kegiatan ini mampu menumbuhkan semangat sosial mahasiswa agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

“Saya berharap agar mahasiswa lebih semangat dan lebih meningkatkan antusiasnya terkait dengan kegiatan bakti sosial. Jika kehidupan ini tidak ditanamkan jiwa sosial, tidak ada hidupnya ketika berhubungan dengan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan Bakti Sosial Terintegrasi ini, UKM BSPD USK berupaya memperkuat peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang tak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap pembangunan masyarakat di tingkat akar rumput.

Soeharto, Pencabutan Tap MPR, dan Wacana Pahlawan Nasional yang Mencuat Kembali

0
Mahasiswa menduduki Gedung MPR/DPR RI pada 19 Mei 1998 dalam aksi demonstrasi yang menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto. (Foto: Reuters)

Nukilan.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencabut sejumlah ketetapan (Tap) MPR terkait dengan putusan perundang-undangan terhadap tiga mantan Presiden RI, yaitu Sukarno, Soeharto, dan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Terdapat tiga Tap MPR yang dicabut. Pertama, Tap MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid yang dicabut MPR pada Rabu (25/9/2024). Tap ini berisi tentang pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI dan menegaskan bahwa Gus Dur telah melanggar haluan negara. Kini Tap MPR tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Kedua, Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Beleid ini secara tersirat menuding Sukarno terlibat dalam agenda pemberontakan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).

Surat pencabutan itu telah diserahkan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Atgas dan keluarga Bung Karno, yaitu kepada Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Dengan demikian, tuduhan bahwa Presiden Sukarno terlibat dalam gerakan pemberontakan PKI pada 30 September 1965 sudah tidak berlaku lagi. Disebutkan bahwa pencabutan Tap MPRS ini selain untuk menghapus tuduhan terhadap Presiden Sukarno juga untuk memberikan penghargaan dan pemulihan martabat Proklamator RI tersebut.

Terakhir, yaitu TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pencabutan ini disampaikan dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024.

Dalam Pasal 4 Tap MPR yang ditandatangani pada 13 November 1998 oleh Ketua MPR, Harmoko itu, nama Soeharto disebutkan secara eksplisit terkait dengan upaya pemberantasan KKN. Berikut bunyi pasal tersebut:
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.”

Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan bahwa pencabutan Tap MPR tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024 dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024. Bamsoet berdalih Tap MPR itu tak berlaku lagi karena Soeharto telah meninggal dunia.

“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.

Wacana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR Nomor 11/MPR 1998 ini dinilai selain memutihkan jejak kelam Soeharto terkait pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan juga berpotensi membuka kembali jalan bagi wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto yang dulu sempat mencuat.

Awalnya, wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ini muncul dari usulan Partai Golkar menjelang Hari Pahlawan pada 10 November 2008 silam. Lalu pada 2010, Kementerian Sosial yang dipimpin oleh Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Kabinet Indonesia Bersatu II kembali mengusulkan wacana tersebut.

Lalu, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2014 (Pilpres 2014), Capres Prabowo Subianto saat itu dalam kampanye politiknya kembali menjanjikan akan memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto. Hal ini mengingat afiliasinya dengan Keluarga Cendana (sebutan untuk keluarga Soeharto) yang sangat dekat. Mantan istrinya, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto adalah putri keempat dari Soeharto.

Kemudian, usulan serupa kembali diajukan Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) partai berlambang pohon beringin itu pada 2016 lalu. Kini wacana tersebut kembali menguat setelah MPR mencabut Tap MPR Nomor 11/MPR 1998 yang di dalamnya menyebutkan nama Soeharto.

Editorial Koran Tempo menyebutkan pencabutan Tap MPR dan wacana pemberian gelar pahlawan nasional ini tak lebih dari “akal-akalan memutihkan kejahatan Seoharto” dan “preseden buruk menghapus kejahatan penguasa.”

Koran Tempo menyebutkan MPR telah mencuci nama Soeharto dari kejahatan KKN selama dia berkuasa dengan penghapusan Tap MPR tersebut. Ketua MPR, Bamsoet yang juga merupakan politikus Partai Golkar dinilai telah menafikan gerakan reformasi 1998 yang menuntut pengadilan terhadap Soeharto atas kejahatan-kejahatan yang dilakukannya. Atau dengan kata lain, Bamsoet telah meniadakan aspirasi publik dalam penggulingan Soeharto.

Selain itu juga disebutkan bahwa menyamakan Soeharto dengan Sukarno dan Gus Dur merupakan “kekeliruan cara berpikir, culas, serta menghina nilai-nilai demokrasi.” Sukarno merupakan proklamator kemerdekaan dan peletak dasar sistem politik Indonesia. Sementara Gus Dur telah mereformasi TNI-Polri yang penting dalam demokrasi dan menghapus sekat-sekat identitas warga negara yang digunakan Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya.

“Adapun Soeharto, yang naik menjadi presiden lewat proses konstitusional yang berkabut, mempraktikkan kekuasaan tangan besi dengan dalih stabilitas dan pembangunan. Korupsi Soeharto bukan isapan jempol. Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang pengganti Rp4,4 triliun kepada negara. Hingga kini putusan itu tak pernah ditindaklanjuti secara hukum. Artinya, penghapusan nama Soeharto dari Tap MPR berpotensi merugikan negara,” tulis Koran Tempo dalam editorialnya, Senin (30/9/2024).

Penghinaan bagi Para Korban

Penghapusan Tap MPR Nomor 11/MPR 1998 dinilai telah menafikan korban dan penyintas pelanggaran HAM di masa Orde Baru. Sekelompok penyintas dari Peristiwa 1965 atau rangkaian penangkapan, pemenjaraan, hingga pembunuhan orang-orang yang dicap sebagai anggota, simpatisan, ataupun berafiliasi dengan PKI mengaku sedih dan kecewa dengan keputusan tersebut. Terlebih lagi dengan wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

Salah satunya adalah Uchikowati Fauzia, korban Peristiwa 1965 dari generasi kedua. Ibunya dipenjara selama tujuh tahun tanpa diadili pada masa Orde Baru karena dianggap terlibat PKI. Ia menegaskan tidak menerima keputusan tersebut dan menyebut Soeharto bukanlah pahlawan, tapi penjahat.

“Soeharto memulai kekuasaan 32 tahun diawali dengan memenjarakan hingga membunuh rakyatnya sendiri, baik perempuan hingga anak-anak. Itu sebuah penghinaan karena tidak mengembalikan martabat kami, tidak memanusiakan korban sebagai manusia,” ujar Uchikowati, dikutip Nukilan dari BBC, Senin (30/9/2024).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan pencabutan Tap MPR ini merupakan langkah keliru karena tak mempertimbangkan aspek historis lantaran berpotensi memutihkan dosa-dosa Soeharto selama 32 tahun masa kepemimpinannya yang dipenuhi dengan kejahatan HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, tindakan ini dinilai sebagai kemunduran bagi reformasi yang seharusnya menyerukan pengadilan bagi Soeharto dan kroninya sehingga upaya ini tidak hanya akan mengaburkan tanggung jawab, namun juga mengancam upaya keadilan dan pengungkapan kebenaran yang selama ini diperjuangkan.

ICW juga menilai upaya penghapusan ini disinyalir untuk memuluskan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada presiden kedua RI itu. Tap MPR Nomor 11/MPR 1998 dianggap menjadi batu sandungan bagi Soeharto agar memperoleh gelar kepahlawanan.

“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bukan hanya akan merugikan keadilan bagi korban, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi penanganan pelanggaran HAM di masa depan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tanpa adanya pengakuan dan pertanggungjawaban, sejarah kelam dapat terulang kembali, merugikan generasi mendatang yang berhak atas keadilan dan kebenaran,” sebut ICW dalam keterangan resminya, Jumat (27/9/2024).

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya mengatakan alasan karena Soeharto sudah meninggal dunia tidak serta merta bisa menjadi alasan Tap MPR tersebut untuk dicabut. Menurut Dimas, pertanggungjawaban itu merupakan salah satu upaya agar ada mekanisme kontrol terkait calon pemimpin yang akan datang agar tidak boleh melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran yang menyebabkan kerugian ekonomi negara.

Sementara Wakil Direktur Imparsial, Ardimanto menyebutkan apa yang dilakukan MPR bukan hanya sekadar menghilangkan nama Soeharto dari TaP MPR, tapi juga menghapus sejarah kelam praktik KKN yang pernah terjadi di Indonesia yang dilakukan Soeharto dan kroni-kroninya.

“Tap MPR itu sampai muncul itu adalah praktik gurita korupsi yang dilakukan Soeharto dan kroni-kroninya. Untuk itu, Gerakan Reformasi 98 mengeluarkan Tap MPR tersebut untuk Indonesia bebas dari korupsi. Tuntutannya adalah mengusut tuntas korupsi yang terjadi pada masa Orde Baru,” demikian disampaikan Ardimanto, dilansir VOA, Minggu (29/9/2024). ***

Reporter: Sammy

Dari Oposisi ke Badan Sertifikasi Halal, Bisakah Haikal Hasan Memenuhi Harapan?

0
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hasan. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Opini – Pelantikan Haikal Hasan Baras, yang dikenal sebagai Babe Haikal, sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) oleh Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menjadi sorotan di media sosial. Penunjukan ini menggugah perdebatan hangat, terutama mengingat latar belakangnya yang erat kaitannya dengan Gerakan PA 212 dan dukungannya terhadap Rizik Shihab. Di tengah sorotan publik yang penuh skeptisisme, penting untuk merenungkan bagaimana posisi baru ini dapat mempengaruhi kebijakan sertifikasi halal di Indonesia.

Haikal Hasan bukanlah wajah baru dalam dunia politik dan sosial. Sebagai salah satu tokoh penting dalam gerakan yang berupaya menghentikan langkah Ahok sebagai Gubernur Jakarta pada tahun 2016, ia telah berkontribusi dalam dinamika politik yang melibatkan kelompok-kelompok konservatif di Indonesia. Namun, dengan latar belakang itu, banyak pihak mempertanyakan kelayakannya untuk memimpin lembaga yang berfokus pada jaminan produk halal.

Di media sosial, muncul beragam reaksi terhadap penunjukan Haikal. Banyak netizen mempertanyakan rekam jejak dan kemampuan Haikal dalam mengelola lembaga yang memiliki peranan krusial dalam sertifikasi halal. Apakah ia mampu membawa perubahan yang diharapkan atau justru membawa agenda kelompok tertentu ke dalam pemerintahannya? Pernyataan lama Haikal yang berisi tekad untuk menjadi oposisi hingga mati kembali menjadi sorotan, menambah keraguan terhadap niat dan komitmennya.

Satu hal yang patut dicatat adalah bahwa penunjukan Haikal tidak semata-mata mencerminkan kedekatannya dengan Rizik Shihab atau PA 212. Hubungan tersebut lebih bersifat pragmatis dan politis, ketimbang ideologis. Sejak keluar dari organisasi tersebut pada tahun 2018, Haikal tampak berupaya menjauhkan diri dari stigma yang melekat pada kelompok itu. Dalam konteks ini, apakah dia dapat berfungsi sebagai pemimpin yang netral dan berfokus pada jaminan halal, atau justru membawa isu-isu intoleransi ke dalam lingkup pemerintah?

Kendala dalam proses sertifikasi halal di Indonesia selama ini memang mengundang perhatian. Banyak pihak, termasuk akademisi seperti Syafi Hasyim, menyatakan bahwa proses ini tidak memenuhi standar yang diharapkan. Keberadaan Haikal, yang dinilai belum memiliki landasan keilmuan yang kuat dalam bidang tersebut, menjadi tanda tanya besar. Apakah ia bisa memberikan terobosan baru dalam tata kelola sertifikasi halal, atau justru semakin menjauhkan kita dari tujuan tersebut?

Prabowo Subianto sebagai pemimpin tentu menyadari risiko yang diambilnya dengan menunjuk Haikal. Dalam pemerintahan yang terbuka untuk evaluasi dan perubahan, kualitas kerja Haikal akan menjadi penilaian utama. Jika hasil kerjanya tidak memenuhi ekspektasi, bukan tidak mungkin posisi tersebut akan dipertimbangkan kembali.

Pada akhirnya, kehadiran Haikal dalam kabinet Prabowo tidak serta merta merepresentasikan kelompok intoleran atau Rizik Shihab. Ia lebih merupakan loyalis yang memiliki hubungan saling percaya dengan Prabowo. Masyarakat perlu memberi kesempatan kepada Haikal untuk membuktikan kapasitasnya dalam menjalankan tugas baru ini. Namun, harapan untuk menjunjung tinggi integritas dalam sertifikasi halal harus tetap diingat sebagai tuntutan dari publik yang menginginkan kepastian dan kualitas dalam produk halal.

Waktu yang akan menjawab segala keraguan ini. Jika Haikal mampu memenuhi harapan publik dan membawa perubahan positif dalam proses sertifikasi halal, mungkin saja kehadirannya di kabinet dapat dianggap sebagai langkah strategis. Namun, jika sebaliknya, kritik yang dilontarkan saat ini akan menjadi pertanda bahwa penting bagi pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih pemimpin lembaga penting seperti BPJPH demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. (XRQ)

Penulis: Akil Rahmatillah (Alumni Ilmu Pemerintahan-USK)

Pemko Banda Aceh Razia PMKS, Amankan Terduga Pelaku Khalwat dan Penyalahgunaan Narkoba

0
Pemko Banda Aceh Razia PMKS. (Foto: Humas Kota Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di beberapa titik rawan di ibu kota Provinsi Aceh. Razia ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP/WH kota dan provinsi, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Perhubungan, dan Polri.

Sebelum pelaksanaan, tim mengadakan apel di halaman Balai Kota Banda Aceh yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya, didampingi Kepala BNN Banda Aceh Kombes Pol Zahrul Bawadi. Keduanya mengingatkan petugas agar bertindak dengan pendekatan humanis dan persuasif. Turut hadir di lokasi, Plh Sekdako Banda Aceh Bachtiar, serta sejumlah pejabat terkait dari berbagai dinas.

Razia menyasar dua lokasi yang sering dilaporkan masyarakat, yaitu eks Terminal Keudah dan Jembatan Peunayong. Dari lokasi-lokasi ini, petugas berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan tindakan khalwat dan penyalahgunaan narkoba. Mereka langsung dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Razia PMKS ini merupakan langkah rutin untuk memantau kondisi sosial di Banda Aceh serta mencegah potensi masalah yang meresahkan masyarakat,” ujar Ade Surya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini menargetkan kelompok PMKS, seperti pemukim liar, gelandangan, pengemis, dan pengguna narkoba.

“Kami sangat concern karena dampaknya bisa berimbas negatif, seperti munculnya kehidupan tanpa pernikahan, risiko HIV, dan tindak kriminalitas,” lanjutnya.

Di kawasan Jembatan Peunayong, tim gabungan menemukan sejumlah orang dewasa yang diduga melakukan tindakan khalwat, bahkan ada yang membawa balita.

“Indikasinya kuat, baik terkait dugaan khalwat maupun penyalahgunaan narkoba. Namun, untuk lebih pastinya, kami masih menunggu hasil uji laboratorium dari BNN,” terang Ade.

Sementara itu, seluruh terduga pelanggar akan ditempatkan di rumah singgah untuk pemeriksaan lanjutan, sembari tim melakukan pengembangan terkait indikasi yang ditemukan di lapangan.

Editor: Akil

Kafilah Aceh Bidik Juara Pertama di MTQ Korpri Nasional 2024

0
lt. Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, saat menyampaikan sambutan pada Pembukaan dan Pembekalan atau Training Center (TC) bagi Kafilah MTQ Korpri Aceh. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kafilah Aceh telah memulai langkah penting dalam persiapan menghadapi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Korpri ke-VII tingkat nasional yang akan digelar di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dalam acara pembukaan dan pembekalan atau Training Center (TC) di Aula Lembaga Pendidikan Tilawah Qur’an (LPTQ) Aceh, Banda Aceh, Jumat (25/10/2024), Plt. Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, mengungkapkan target ambisius untuk membawa pulang gelar juara pertama.

“Sebagaimana disampaikan Kadis Syariat Islam, pada MTQ Korpri VI lalu, Kafilah Aceh menempati peringkat kedua. Harapan kita di MTQ Korpri VII kali ini, Aceh mampu meraih juara pertama,” ujar Diwarsyah di hadapan para peserta dan tamu undangan.

Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Aceh, Diwarsyah menegaskan bahwa kesuksesan ini bukan hanya sekadar kompetisi, tetapi juga upaya membawa nama baik Aceh ke kancah nasional.

Pemerintah Aceh telah menyatakan komitmen untuk memberikan penghargaan bagi kafilah yang berhasil mengharumkan nama daerah.

“Bonus tentu akan diberikan bagi mereka yang berprestasi. Saya akan laporkan dan bicarakan lebih lanjut dengan Pak Pj Gubernur,” lanjutnya.

Diwarsyah juga berpesan kepada para kafilah agar memanfaatkan setiap momen latihan yang berlangsung di pemusatan TC ini dengan optimal. Ia menekankan pentingnya menjaga stamina dan kesehatan selama menjalani masa TC, guna memaksimalkan persiapan menjelang keberangkatan ke Palangkaraya.

“Manfaatkan waktu TC sebaik-baiknya. Tetap jaga stamina dan kesehatan agar bisa tampil maksimal di MTQ nanti,” ujarnya.

Tak hanya berfokus pada target kemenangan, Diwarsyah juga menekankan pentingnya nilai-nilai Qur’ani yang seharusnya tertanam dalam diri setiap anggota Korpri Aceh, sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas sehari-hari. Baginya, kompetisi MTQ ini bukan hanya soal prestasi, tetapi juga sarana pembinaan mental dan spiritual bagi para peserta.

MTQ Korpri Nasional merupakan ajang bergengsi bagi para anggota Korpri dari seluruh Indonesia untuk unjuk kemampuan dalam seni baca Al-Qur’an. Dengan dukungan pemerintah dan tekad kuat dari para kafilah, Aceh optimis mampu meraih hasil terbaik.

Editor: Akil

Sabang dan Aceh Besar Kolaborasi Kendalikan Inflasi Lewat Kerja Sama Antar Daerah

0
Pj Wali Kota Sabang Andri Norman bersama, Pj Bupati Aceh Besar, Muhamad Iswanto. (Foto: Humas Pemko Sabang)

NUKILAN.id | Sabang – Pemerintah Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Besar resmi menjalin kolaborasi strategis dalam upaya menekan laju inflasi. Penandatanganan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) ini berlangsung pada Jumat (25/10/2024) malam di Ruang Rapat Pulau Klah, Kantor Wali Kota Sabang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sabang, Andri Nourman, menyampaikan bahwa kerja sama ini difokuskan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga di kedua wilayah. Menurutnya, karakteristik pasar di Sabang dan Aceh Besar memiliki perbedaan signifikan yang memerlukan strategi khusus agar harga kebutuhan pokok tetap stabil dan terjangkau.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Semoga kolaborasi ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Andri.

Menurutnya, inflasi menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama, mengingat dampaknya yang langsung pada daya beli masyarakat.

Pj Bupati Aceh Besar, Muhamad Iswanto, menekankan pentingnya memastikan kelancaran transportasi laut antara Ulee Lheue dan Sabang sebagai langkah penting untuk stabilitas harga.

“Transportasi yang lancar akan berdampak langsung pada stabilitas harga bahan pokok. Karena itu, kami bersama dinas terkait akan terus mengawasi dan memastikan rantai distribusi berjalan optimal,” ujarnya.

Iswanto juga menyoroti peran Pasar Lambaro di Aceh Besar, yang menjadi sentra utama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dari berbagai daerah. Sebelumnya, Aceh Besar telah menjalankan kerja sama serupa dengan Kabupaten Aceh Tamiang yang terbukti efektif dalam menjaga harga barang kebutuhan pokok.

Langkah lain yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam pengendalian inflasi mencakup penyelenggaraan pasar murah, pembangunan saluran irigasi untuk petani, dan beragam dukungan lainnya yang diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi solusi bersama bagi Sabang dan Aceh Besar dalam mengatasi inflasi dan memastikan harga bahan pokok tetap stabil, serta mempererat sinergi antar daerah di Aceh untuk kesejahteraan masyarakat.

Editor: Akil

Pj Gubernur Dorong Inovasi CWLD untuk Produktivitas Dana Wakaf Aceh

0
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA mendorong inovasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) atau setoran tertaut wakaf tunai sebagai terobosan dalam mengoptimalkan produktivitas dana wakaf di Aceh. Inovasi ini diharapkan mampu mendongkrak perekonomian Aceh sekaligus memperkuat sektor keuangan syariah di provinsi yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.

“Inovasi keuangan syariah ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dana wakaf, dengan harapan dapat mendukung perekonomian daerah,” ujar Safrizal dalam sosialisasi pedoman produk perbankan syariah CWLD yang digelar oleh Bank Aceh Syariah di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Sabtu (26/10/2024).

Safrizal menekankan bahwa pengembangan sistem keuangan syariah merupakan kebutuhan krusial bagi Aceh sebagai wilayah yang menjalankan syariat Islam. CWLD, menurutnya, adalah inovasi yang menggabungkan semangat wakaf dengan manajemen keuangan yang terstruktur, yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keislaman.

“Manfaat utama dari CWLD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap produk keuangan syariah, serta mendukung prinsip Islam seperti tolong-menolong,” kata Safrizal.

Dalam konteks lokal, Aceh memiliki lembaga Baitul Mal yang bertugas menjaga, memelihara, serta mengelola zakat, infak, harta wakaf, dan aset keagamaan lainnya. Menurut Safrizal, CWLD dapat menjadi instrumen yang tepat dalam pengelolaan dana wakaf secara produktif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Untuk memastikan penerapan CWLD berjalan optimal, Safrizal menyatakan bahwa Pemerintah Aceh siap menyiapkan regulasi yang mendukung pengembangan produk perbankan syariah ini.

“Dengan kolaborasi yang baik, CWLD diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi syariah di Aceh,” tutupnya.

Inovasi ini diharapkan menjadi solusi yang tidak hanya menggerakkan ekonomi syariah, tetapi juga mengakar pada nilai-nilai islami yang berkelanjutan bagi kemajuan masyarakat Aceh.

Editor: Akil