Beranda blog Halaman 82

AMSI Aceh Minta Skema Royalti Jurnalistik Tak Ciptakan Ketimpangan di Industri Pers

0
ilustrasi
Ilustrasi Skema Royalti Jurnalistik Berkeadilan. (Foto: For GEMINI AI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wacana pemberian royalti bagi karya jurnalistik yang tengah disiapkan pemerintah mendapat respons positif dari kalangan perusahaan pers. Di tengah tekanan disrupsi digital yang mengubah pola konsumsi informasi dan model bisnis media, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hak ekonomi terhadap karya jurnalistik.

Namun, skema royalti yang akan diterapkan harus dibangun di atas prinsip keadilan dan mempertimbangkan karakteristik beragam produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan media.

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Aryos Nivada, saat diwawancarai Nukilan.id, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, gagasan perlindungan hak cipta dan hak ekonomi bagi karya jurnalistik merupakan langkah yang patut didukung, selama implementasinya mampu menjamin keadilan bagi seluruh perusahaan pers.

“Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah apakah mekanisme royalti tersebut benar-benar memiliki asas keadilan bagi seluruh perusahaan media,” kata Aryos.

Ia menilai, prinsip keadilan harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan. Sebab, tanpa mekanisme yang jelas dan terukur, skema royalti berpotensi memunculkan persoalan baru di tengah ekosistem media yang saat ini menghadapi tantangan berat untuk menjaga keberlanjutan usaha.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketimpangan atau kecemburuan sosial di kalangan perusahaan pers yang memiliki legalitas yang sama, terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers, dan sama-sama menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas,” ujarnya.

Aryos mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada media-media besar dalam mendistribusikan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut. Menurut dia, diperlukan parameter yang objektif dan transparan agar seluruh perusahaan pers yang memenuhi standar profesional memperoleh kesempatan yang sama.

“Sebab, banyak media yang telah terverifikasi secara faktual oleh Dewan Pers dan menghasilkan karya jurnalistik berkualitas, tetapi berpotensi tidak memperoleh manfaat yang setara dari skema tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Aryos menyoroti pentingnya penyusunan indikator penilaian yang menjadi dasar perhitungan royalti. Menurutnya, karakteristik dan tingkat kesulitan setiap produk jurnalistik tidak dapat disamakan begitu saja.

“Apakah semua jenis karya jurnalistik akan mendapatkan nilai yang sama? Misalnya, apakah karya jurnalistik investigatif yang membutuhkan waktu, biaya, dan sumber daya besar akan memperoleh royalti yang sama dengan berita langsung (straight news)?” tanyanya.

Pertanyaan tersebut, kata Aryos, menjadi krusial karena setiap jenis karya jurnalistik memiliki tingkat kedalaman, risiko, serta kebutuhan sumber daya yang berbeda. Karena itu, formula pembagian royalti tidak semestinya mengabaikan kompleksitas proses produksi sebuah karya.

“Persoalan ini perlu menjadi perhatian. Jangan sampai prinsip kesetaraan justru melahirkan ketidakadilan. Karya jurnalistik investigatif, feature, maupun in-depth reporting memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda dibandingkan berita harian biasa,” tegasnya.

Atas dasar itu, Aryos berpandangan bahwa pemerintah perlu merancang mekanisme yang tidak hanya memberikan perlindungan hak ekonomi, tetapi juga mampu mendorong lahirnya karya-karya jurnalistik berkualitas yang membutuhkan investasi besar dari perusahaan media.

“Menurut saya, pemerintah perlu menyusun formula yang benar-benar memiliki semangat keadilan sekaligus mendukung kesejahteraan perusahaan media, khususnya media yang masih berjuang mempertahankan keberlangsungan usahanya,” pungkasnya.

Wacana pemberian royalti bagi karya jurnalistik sendiri muncul sebagai bagian dari upaya negara memberikan pengakuan terhadap nilai ekonomi produk pers di era digital.

Di tengah maraknya distribusi ulang konten oleh berbagai platform dan pihak lain, skema tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen perlindungan sekaligus memperkuat keberlanjutan industri media nasional. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Kunjungan ke Aceh, Wamenkes Soroti Rendahnya Cakupan Imunisasi dan Tingginya Kasus Campak

0
KEMENKES
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Dante Saksono Harbuwono Sp.PD-KEMD., Ph.D., melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada Jumat (22/5/2026). (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Dante Saksono Harbuwono Sp.PD-KEMD., Ph.D., melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada Jumat (22/5/2026) untuk meninjau pelayanan kesehatan dasar sekaligus mendorong peningkatan cakupan imunisasi di provinsi tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, Wamenkes didampingi Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir, Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Agenda kunjungan diawali di Posyandu Desa Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Di lokasi itu, Dante berdialog langsung dengan masyarakat serta meninjau berbagai layanan kesehatan yang diberikan kepada anak-anak, balita, remaja, hingga lansia.

Menurut Dante, konsep posyandu saat ini telah berkembang menjadi Pos Kesehatan Keluarga yang memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh kelompok usia, tidak lagi hanya berfokus pada balita. Ia menilai pelayanan yang dijalankan di Posyandu Panteriek dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

“Posyandu yang dulu hanya melayani anak-anak, sekarang bisa digunakan untuk melayani remaja, dewasa hingga lansia. Tadi saya lihat antusias masyarakat luar biasa,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi layanan kesehatan yang tersedia bagi pasien pascastroke. Menurutnya, keberadaan tenaga kesehatan seperti dokter dan bidan memungkinkan pasien tetap memperoleh pengobatan melalui layanan posyandu.

Setelah meninjau Posyandu Panteriek, Wamenkes melanjutkan kunjungan ke UPTD Puskesmas Lueng Bata, Banda Aceh. Di sana, ia turut memberikan vaksin imunisasi polio tetes kepada balita dan meninjau fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia.

Dante menjelaskan bahwa Puskesmas Lueng Bata telah menerapkan Integrasi Layanan Primer (ILP), yakni sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi berdasarkan siklus hidup masyarakat, mulai dari kesehatan ibu dan anak, remaja, dewasa, hingga lansia.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkes menyoroti masih rendahnya cakupan imunisasi di Aceh. Secara nasional, cakupan imunisasi pada tahun lalu mencapai 80,2 persen, meski masih berada di bawah target pemerintah sebesar 90 persen. Namun, di Aceh, angka cakupan imunisasi tercatat jauh lebih rendah, yakni sekitar 33 persen.

Menurut Dante, rendahnya cakupan imunisasi di Aceh dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Di antaranya masih adanya kesalahpahaman di masyarakat mengenai imunisasi serta keputusan pemberian imunisasi yang kerap bergantung pada persetujuan kepala keluarga.

“Nanti akan kita buat modifikasi, misalnya imunisasi dilakukan pada hari Sabtu atau hari libur sehingga bapak bisa ikut mengambil keputusan,” katanya.

Ia juga mengajak media massa untuk berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang benar dan konstruktif mengenai pentingnya imunisasi sebagai upaya pencegahan berbagai penyakit menular.

Dante mengungkapkan bahwa rendahnya cakupan imunisasi turut berdampak pada meningkatnya kasus campak di Aceh. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 263 kasus campak di berbagai wilayah Aceh, termasuk 24 kasus yang ditemukan di Kota Banda Aceh.

Selain itu, Wamenkes menegaskan bahwa persoalan halal dan haram terkait imunisasi tidak perlu lagi diperdebatkan. Ia menyebut Majelis Permusyawaratan Ulama telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa imunisasi hukumnya mubah atau diperbolehkan.

“Mudah-mudahan dengan informasi yang benar, anggapan masyarakat mengenai imunisasi bisa diperbaiki dan cakupan imunisasi di Aceh dapat meningkat,” ujarnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Burung Migran di Pesisir Banda Aceh Kian Berkurang Akibat Penyusutan Mangrove

0
Buruang Migran

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kawasan pesisir Banda Aceh selama ini dikenal sebagai salah satu lokasi penting bagi burung migran yang melintasi jalur migrasi East Asia-Australasian Flyway (EAAF), salah satu jalur terbang burung terbesar dan terpenting di dunia. Namun, penyusutan kawasan mangrove dalam beberapa tahun terakhir mulai mengancam keberadaan berbagai spesies burung yang bergantung pada wilayah tersebut sebagai tempat singgah dan mencari makan.

Mengutip Mongabay Indonesia, di pesisir Pantai Lampulo, sejumlah burung migran seperti biru laut ekor blorok (Limosa lapponica) dan trinil kaki merah (Tringa totanus) masih dapat dijumpai mencari makan di kawasan tambak berlumpur. Namun, ruang hidup mereka semakin terbatas seiring berkurangnya luasan hutan mangrove di pesisir Kota Banda Aceh.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, luas hutan mangrove pada 2025 tercatat tinggal 486,37 hektare. Angka tersebut menunjukkan penyusutan sekitar 125 hektare dibandingkan kondisi tahun 2014.

Penurunan luas mangrove ini turut berdampak terhadap populasi burung migran yang singgah di kawasan pesisir. Heri Tarmizi dari Kelompok Studi Lingkungan Hidup (KSLH) mengatakan, pesisir Banda Aceh merupakan salah satu tujuan akhir migrasi bagi burung-burung yang datang dari wilayah pembiakan di Siberia dan Asia Utara untuk menghindari musim dingin.

“Ketika mangrove tergerus, mereka tidak akan singgah lagi ke pesisir Banda Aceh karena tidak ada sumber makanan. Dampaknya bukan hanya kehilangan, burung-burung ini juga menjaga keasrian alam dengan perannya dan bunyi-bunyiannya. Jika tidak ada lagi, maka Kota Banda Aceh akan seperti kota mati,” katanya April lalu.

Penelitian Mira dan tim pada 2020 mencatat luas mangrove di pesisir Banda Aceh menyusut hingga 52,13 persen dalam kurun 2004–2009, dari 600 hektare menjadi 287,19 hektare. Salah satu penyebab utama penyusutan tersebut adalah alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman.

Kawasan mangrove di Banda Aceh tersebar di lima kecamatan, yakni Jaya Baru, Kuta Alam, Kuta Raja, Meuraxa, dan Syiah Kuala. Perubahan penggunaan lahan terbesar terjadi di Kecamatan Syiah Kuala dengan kehilangan sekitar 50 hektare mangrove, disusul Kuta Raja 28 hektare, Jaya Baru 22 hektare, dan Meuraxa 22 hektare.

Menurut data KSLH, sedikitnya terdapat 17 spesies burung migran yang pernah singgah di kawasan mangrove Lampulo untuk mencari makan, beristirahat, dan melakukan persinggahan sebelum melanjutkan perjalanan migrasi. Beberapa di antaranya adalah biru laut ekor blorok yang dikenal mampu terbang tanpa henti hingga 13.560 kilometer dari Alaska, trinil pembalik batu (Arenaria interpres), trinil kaki merah (Tringa totanus), berbagai jenis cerek, gajahan, serta kicuit kerbau.

Namun, sejak dilakukan penimbunan kawasan untuk pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo pada 2012, kondisi habitat burung mengalami perubahan signifikan. Heri menyebutkan, setelah pembangunan tersebut terdapat lima spesies yang tidak lagi ditemukan di kawasan itu, yakni kedidi kecil (Calidris minuta), kedidi leher merah (Calidris ruficollis), kedidi putih (Calidris alba), trinil kaki hijau (Tringa nebularia), dan trinil semak (Tringa glareola).

Hasil pengamatan pada Februari 2025 menunjukkan hanya empat spesies yang masih terlihat, yaitu trinil kaki merah, cerek krenyut, cerek pasir tibet, dan trinil pembalik batu.

“Itu yang masih dijumpai, tetapi jumlahnya tidak banyak lagi. Kalau dulu kita bisa menemukan hingga 2.000-an ekor. Hari ini hanya mencapai kurang dari 100 ekor,” katanya.

Penelitian Khairunisak dan tim yang dilakukan pada Februari hingga April 2024 juga mencatat keberadaan 433 individu burung pantai migran di sejumlah kawasan pesisir Banda Aceh, antara lain Gampong Pande, Lampulo, Lambaro Skep, dan Alue Naga.

Dalam penelitian tersebut, jenis yang paling banyak ditemukan adalah cerek pasir besar (Charadrius leschenaultii) sebanyak 183 individu, diikuti cerek pasir siberia (Charadrius mongolus) 154 individu, cerek emas pasifik (Pluvialis fulva) 45 individu, kedidi leher merah (Calidris ruficollis) 26 individu, gajahan eurasia (Numenius arquata) 16 individu, dan trinil pantai (Actitis hypoleucos) sembilan individu.

Selain menjadi habitat penting bagi burung migran, mangrove juga berfungsi sebagai tempat hidup berbagai jenis burung menetap, termasuk kelompok burung kuntul dari famili Ardeidae. Terdapat tiga jenis kuntul yang umum ditemukan, yakni kuntul kecil (Egretta garzetta), kuntul besar (Ardea alba), dan kuntul kerbau (Bubulcus ibis).

Heri menilai keberadaan burung-burung tersebut juga semakin terancam akibat degradasi mangrove yang terus berlangsung. Ia mengungkapkan bahwa saat penimbunan awal untuk pembangunan TPI Lampulo pada 2012, koloni burung kuntul sempat menghilang dari kawasan tersebut karena tingginya aktivitas manusia dan kemudian berpindah ke kawasan Alue Naga.

“Saat ini, mereka kehilangan rumah. Sekitar tahun 2012 saat terjadi penimbunan awal TPI Lampulo, mereka sempat hilang dari sana karena aktivitas manusia yang tinggi. Saya sempat cari-cari dan ternyata mereka pindah ke Alue Naga,” katanya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Sumber: Disadur dari laporan Nurul Hasanah, “Burung Migran di Pesisir Banda Aceh Perlahan Hilang”, Mongabay Indonesia, 19 Mei 2026.

Ketua AMSI Aceh: Hak Cipta Karya Jurnalistik Bentuk Perlindungan Negara bagi Media

0
KETUA AMSI ACEH
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Aryos Nivada. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wacana pemerintah untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik melalui skema perlindungan hak cipta dan royalti mendapat perhatian dari kalangan perusahaan pers.

Di tengah perubahan besar yang dipicu perkembangan teknologi digital, kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan industri media yang selama ini menghadapi tantangan pemanfaatan konten secara masif di berbagai platform.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Aryos Nivada, menyatakan bahwa perlindungan hak cipta terhadap karya jurnalistik merupakan langkah yang tepat untuk memastikan negara hadir dalam melindungi hasil kerja perusahaan media.

“Hak cipta karya jurnalistik pada dasarnya merupakan bentuk kepedulian negara untuk melindungi produk yang telah dihasilkan oleh perusahaan media. Dalam hal ini, perusahaan media yang mengedepankan profesionalisme, integritas, serta menjalankan proses jurnalistik sesuai standar yang berlaku,” katanya kepada Nukilan.id, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Aryos, perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh dimensi ekonomi yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama industri media di era digital. Dengan adanya regulasi yang jelas, proses pemanfaatan karya jurnalistik oleh berbagai pihak dapat dilakukan secara lebih tertib dan terukur.

“Selain memberikan perlindungan terhadap hak-hak perusahaan media, kebijakan ini juga dapat menjadi langkah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan skema royalti yang sedang disiapkan pemerintah,” ungkapnya.

Meski demikian, Aryos mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh mekanisme pelaksanaannya.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan bahwa sistem royalti yang disusun mampu mengakomodasi kepentingan seluruh perusahaan media secara proporsional.

“Namun, hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah apakah mekanisme royalti tersebut benar-benar memiliki asas keadilan bagi seluruh perusahaan media,” tutur Aryos.

Ia menegaskan, jangan sampai tujuan mulia untuk melindungi karya jurnalistik justru memunculkan persoalan baru di lingkungan pers. Karena itu, aspek pemerataan dan kesetaraan perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi maupun skema distribusi royalti.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketimpangan atau kecemburuan sosial di kalangan perusahaan pers yang memiliki legalitas yang sama, terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers, dan sama-sama menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas,” jelasnya.

Aryos menambahkan, pada prinsipnya AMSI Aceh mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik. Namun, ia berharap seluruh tahapan penyusunan kebijakan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri pers.

“Karena itu, pada prinsipnya kami mendukung gagasan pemberian perlindungan hak cipta dan hak ekonomi terhadap karya jurnalistik. Namun, terdapat sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan,” tutupnya. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Karya Jurnalistik Bakal Diakui Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Skema Royalti bagi Jurnalis

0
royalti
Ilustrasi TRoyalti. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pemerintah mulai membuka ruang bagi pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta dalam regulasi nasional. Langkah ini dinilai penting di tengah disrupsi teknologi yang terus mengubah lanskap industri media dan memengaruhi keberlanjutan ekonomi perusahaan pers.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima berbagai masukan dari kalangan jurnalis agar karya jurnalistik dimasukkan ke dalam norma Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas.

“Saya mendapat masukan dan bahkan menerima usulan terkait dengan bagaimana karya jurnalistik itu harus dilindungi di dalam Undang-Undang Hak Cipta kita,” kata Supratman di Gedung Dewan Pers, pada Kamis (23/4/2026) lalu.

Menurutnya, Kementerian Hukum akan mengundang para pemangku kepentingan secara formal untuk berdialog dan merumuskan norma yang dapat mengakomodasi perlindungan karya jurnalistik dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Dan tadi saya sudah sampaikan, kami akan undang secara formal untuk bisa berdialog dan merumuskan satu norma sehingga karya jurnalistik itu bisa dimasukkan di dalam norma Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.

Selain di tingkat nasional, pemerintah juga tengah membawa isu perlindungan karya jurnalistik ke ranah internasional melalui forum kekayaan intelektual dunia. Upaya tersebut dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri dengan mendorong lahirnya mekanisme kompensasi atau royalti bagi pemilik karya jurnalistik.

“Ini sudah selaras sebenarnya dengan apa yang kami ajukan ke organisasi kekayaan intelektual sedunia. Kementerian Hukum bersama dengan Kementerian Luar Negeri itu memperjuangkan ini di dalam organisasi internasional kekayaan intelektual tentang proposal Indonesia terkait dengan royalti,” jelasnya.

Meski masih terdapat perdebatan mengenai penggunaan skema royalti atau lisensi (licensing), pemerintah menilai hal yang paling utama adalah memastikan karya jurnalistik memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual serta manfaat ekonomi yang adil bagi para penciptanya.

“Walaupun tadi ada perdebatan antara royalti dan licensing, apa pun namanya, tapi yang paling penting adalah Kementerian Hukum kan tugasnya melindungi hak kekayaan intelektual, ya,” ungkap Supratman.

Ia juga menyoroti tantangan besar yang muncul akibat perkembangan teknologi digital. Menurutnya, teknologi telah mempercepat penyebaran informasi kepada masyarakat, namun pada saat yang sama berpotensi menggerus pendapatan industri media jika tidak diatur secara seimbang.

“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa yang tidak bisa kita hindari. Itu di satu sisi sangat membantu, mempercepat proses informasi ke masyarakat, tapi di sisi yang lain kita berharap kehadiran mereka itu bisa memberi manfaat ekonomi kepada industri media kita, tidak boleh malah membunuh media,” katanya.

Supratman menegaskan bahwa inovasi teknologi dan industri media harus dapat tumbuh berdampingan agar saling menguatkan.

“Jadi harus hidup bersama-sama. Sebenarnya itu yang kita inginkan dan saya rasa hari ini dialog yang sangat konstruktif dan sebagai Menteri Hukum yang punya portofolio di kekayaan intelektual, sebagaimana selalu pesan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) terkait soal digitalisasi layanan semua, ini semua berkaitan. Itulah yang kami jalani di Kementerian Hukum,” tandasnya.

Di tingkat legislatif, gagasan tersebut mulai memperoleh dukungan. Badan Legislasi DPR saat ini tengah melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, yang salah satu substansi pentingnya adalah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek ciptaan yang dilindungi.

Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU Hak Cipta, Martin Manurung, menyebut usulan tersebut berasal dari komunitas jurnalis yang menginginkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya mereka.

“Jadi itu bisa masuk kesini untuk dikategorikan sebagai hak cipta. Ini kita mendapat masukan dari jurnalis untuk melindungi karya mereka,” ujarnya.

Dalam draf RUU yang sedang dibahas, Pasal 19 ayat (1) telah memasukkan karya jurnalistik sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi. Draf tersebut juga mengatur mekanisme pengembalian hak cipta kepada pencipta setelah 25 tahun, sehingga membuka peluang pemanfaatan ekonomi melalui skema kompensasi.

Apabila disahkan, regulasi ini dinilai dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi jurnalis dan industri media di era ekonomi digital. Karya jurnalistik tidak hanya dipandang sebagai produk informasi, tetapi juga sebagai aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum yang jelas.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Kembali Gelap Gulita, Warga Banda Aceh Padati Warkop Saat Listrik Padam

0
warkop
Warkop Agam Montes, Jalan Syiah Kuala, Banda Aceh, dipadati pengunjung. (Foto: Nukilan/Akil)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gangguan kelistrikan yang melanda Aceh sejak Jumat (22/5/2026) sore menyebabkan pemadaman listrik berkepanjangan hingga malam hari. Kondisi tersebut mengganggu aktivitas masyarakat, terutama warga yang bergantung pada ponsel dan laptop untuk bekerja maupun menyelesaikan tugas.

Akibat padamnya listrik, banyak warga memilih menghabiskan waktu di warung kopi (warkop) sambil menunggu kondisi kembali normal.

Berdasarkan pantauan Nukilan.id, sejumlah warung kopi (warkop) di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Banda Aceh, mulai dipadati pengunjung sejak usai salat Maghrib.

Suasana yang biasanya ramai terlihat jauh lebih padat dibanding hari-hari biasa. Bahkan, sejumlah pengunjung dilaporkan tidak mendapatkan tempat duduk karena tingginya jumlah warga yang datang.

Salah seorang pengunjung di Warkop Agam Montes, Fadlan, mengatakan ia dan teman-temannya sengaja mencari warkop yang menyediakan akses wifi untuk menyelesaikan tugas kuliah. Menurutnya, selain listrik padam, jaringan internet seluler juga mengalami gangguan sehingga sulit digunakan.

“Jaringan internet di HP juga jadi lemot. Kami ke sini mau ngerjain tugas yang deadlinenya besok pagi,” katanya.

Fadlan mengaku telah beberapa kali menghadapi situasi serupa, termasuk saat terjadi bencana pada akhir 2025. Karena itu, ia memilih datang lebih awal agar masih mendapatkan tempat duduk.

“Sekarang saja baru selesai azan Isya orang sudah banyak datang ke sini, dan ada juga tu nggak kebagian tempat duduk,” ujarnya.

Lonjakan jumlah pengunjung juga dirasakan oleh petugas parkir di kawasan tersebut. Ia mengaku terkejut sekaligus senang melihat banyaknya kendaraan yang datang ke lokasi pada malam itu.

“Meledak malam ini bang, hahaha,” ucapnya sambil tertawa.

Sebelumnya, dikutip dari SerambiNews, PT PLN (Persero) melalui PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyampaikan bahwa pemadaman listrik terjadi akibat gangguan pada sistem kelistrikan yang berdampak luas di Pulau Sumatera.

Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Aceh, Lukman Hakim, mengatakan seluruh tim PLN masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab pasti gangguan tersebut.

“Seluruh Aceh saat ini tengah dilakukan pemeriksaan atas gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di daerah kita,” kata Lukman Hakim.

Ia menjelaskan bahwa gangguan tidak hanya terjadi di Aceh, melainkan juga berdampak pada sebagian besar wilayah di Sumatera.

“Informasinya ini terjadi dari Lampung sampai ke Aceh,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, aliran listrik di sejumlah wilayah Banda Aceh serta beberapa kabupaten/kota lainnya di Aceh masih belum kembali normal. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari PLN terkait perkembangan penanganan gangguan tersebut. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Lagi dan Lagi, Listrik Kembali Padam Total di Aceh

0
listrik
Ilustrasi listrik. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemadaman listrik total kembali terjadi di Aceh dan Sumatera Utara pada Jumat (22/5/2026). Gangguan pasokan listrik tersebut mulai dirasakan masyarakat sejak waktu Magrib.

Amatan Nukilan.id, hingga berita ini ditayangkan sekitar pukul 20.30 WIB, aliran listrik di sejumlah wilayah masih belum kembali normal.

Humas PLN Aceh, Lukman Hakim, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pemadaman terjadi akibat gangguan pada sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang berdampak terhadap pasokan listrik di sebagian wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Saat ini petugas PLN sedang melakukan penelusuran penyebab gangguan serta upaya percepatan pemulihan sistem kelistrikan secara bertahap agar pasokan listrik dapat segera normal kembali,” ujarnya.

PLN mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan informasi yang beredar. Perkembangan kondisi kelistrikan akan terus diinformasikan melalui kanal resmi PLN.

“Atas ketidaknyamanan yang terjadi, kami mohon maaf dan mengucapkan terima kasih atas pengertian serta dukungan pelanggan,” katanya.

Pemadaman listrik yang meluas di Aceh tersebut juga menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Banyak warga menyampaikan keluhan mereka terkait gangguan listrik yang kembali terjadi.

Sejumlah masyarakat turut membandingkan peristiwa ini dengan pemadaman besar yang sempat terjadi pada akhir November 2025 lalu, sehingga memunculkan kekhawatiran akan berulangnya gangguan serupa di wilayah Aceh. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Kadis Pertanahan Aceh Timur Meninggal Dunia di RSUD Langsa

0
Ucapan belasungkawa atas meninggalnya Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Mukhtardin, SSos, MAP. (Foto: tangkapan layar website Pemkab Aceh Timur)

NUKILAN.ID | Aceh Timur — Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Mukhtardin, SSos, MAP, meninggal dunia pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di RSUD Langsa.

Informasi duka tersebut disampaikan di website resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Dalam website tersebut dituliskan almarhum wafat saat menjalani perawatan di rumah sakit. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab meninggalnya almarhum maupun pernyataan dari pihak keluarga.

Kepergian Mukhtardin menambah duka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Sejumlah ucapan belasungkawa dan doa turut disampaikan untuk almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.

Mukhtardin diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur. Ia dilantik menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II sebagai Kepala Dinas Pertanahan pada 16 Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nukilan, Mukhtardin memulai karier aparatur sipil negara sejak 1990 saat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pusat ketika menjalani pendidikan kedinasan di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Aceh, Banda Aceh. Setelah menyelesaikan pendidikan, ia mulai bertugas di lingkungan pemerintahan daerah.

Pada periode 1993–1996, Mukhtardin mengemban jabatan struktural pertamanya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan pada Kantor Camat Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Posisi tersebut menjadi awal perjalanan kariernya di birokrasi pemerintahan.

Mukhtardin menempuh pendidikan di APDN Aceh, Banda Aceh, pada 1988–1992. Pendidikan sarjana diselesaikan di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, pada 1997–1999. Selanjutnya, ia meraih gelar Magister Administrasi Publik (MAP) di Program Pascasarjana Universitas Medan Area, Medan, pada 2001–2003.

Kariernya di pemerintahan berlanjut hingga dipercaya menjabat Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Timur. Ia dilantik menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II sebagai Kepala Dinas Pertanahan pada 16 Juni 2022. []

Reporter: Sammy

AJI Jakarta Buka Pendaftaran Workshop Jurnalis Bahas Kebijakan Cukai Tembakau

0
Poster Workhsop Jurnalis AJI Jakarta. (Foto: AJI Jakarta)

NUKILAN.ID | Jakarta — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta membuka pendaftaran peserta untuk workshop bertajuk “Di Balik Layer Cukai: Membongkar Narasi, Kepentingan, dan Dampak Kebijakan Tembakau di Indonesia”. Kegiatan ini ditujukan bagi jurnalis dari berbagai platform media di seluruh Indonesia.

Workshop tersebut akan mengulas wacana penambahan layer cukai tembakau yang disebut pemerintah sebagai upaya mengakomodasi segmen rokok ilegal. Kebijakan itu dinilai memunculkan perdebatan, terutama terkait efektivitasnya dalam menekan peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap petani tembakau maupun fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi.

Penyelenggara menyebut peserta akan diajak membedah isu cukai tembakau secara kritis dan berbasis data melalui diskusi bersama akademisi, regulator, pegiat pengendalian tembakau, serta jurnalis senior.

Workshop dijadwalkan berlangsung selama dua hari, pada Sabtu-Minggu, 23–24 Mei 2026, pukul 09.00–18.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat.

Pendaftaran dibuka dengan kuota terbatas bagi 30 jurnalis terpilih dari seluruh Indonesia. Selain itu, enam peserta akan dipilih untuk mengikuti program pendampingan (mentorship) bersama jurnalis profesional dengan biaya akomodasi ditanggung AJI Jakarta.

Kegiatan ini terbuka bagi jurnalis media cetak, media daring, televisi, maupun radio. Informasi pendaftaran dapat diakses melalui tautan berikut yang disediakan penyelenggara: https://s.id/SKQr5 []

Reporter: Sammy

Dinas ESDM Aceh Terima Kunjungan DPRK Bireuen Bahas Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat

0
Dinas ESDM Aceh Terima Kunjungan DPRK Bireuen Bahas Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat. (Foto: Humas Dinas ESDM ACEH)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menerima kunjungan kerja Ketua dan anggota Komisi II, III, dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen di Aula Dinas ESDM Aceh, Kamis (21/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola energi, percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat, serta pengembangan potensi sektor minyak dan gas bumi (migas) dan mineral yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen.

Kunjungan DPRK Bireuen diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, S.T., M.S.M., didampingi Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi, Dr. Dian Budi Dharma, S.T., M.T., Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Said Faisal, S.T., M.T., Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan, Tirahmah, S.Si., M.P., Subkoordinator Seksi Pengembangan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Zulfikar, S.T., M.Si., serta Subkoordinator Seksi Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Puspita Dewi, S.T., M.Si.

Sementara dari DPRK Bireuen hadir Ketua Komisi II, M. Yunus, S.Sos., Ketua Komisi III, Fadhli, S.Pd., Ketua Komisi IV, Hidayatus Siddiq, S.Pd., M.M., serta para anggota Komisi II, III, dan IV DPRK Bireuen.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mendorong percepatan pengelolaan 1.490 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang agar aktivitas ekonomi masyarakat memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

“Bapak Gubernur Aceh telah menyurati Dirjen Migas Kementerian ESDM pada Januari 2026 terkait penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM (BKU) sebagai pengelola sumur masyarakat berdasarkan usulan bupati setempat. Langkah ini bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam berusaha, sekaligus menutup ruang terjadinya pungutan liar yang selama ini menjadi keluhan di lapangan,” ujar Asnawi.

Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya migas harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut, sekaligus membuka peluang lapangan kerja sebagai bagian dari upaya Pemerintah Aceh menekan angka pengangguran dan kemiskinan.

Ketua Komisi II DPRK Kabupaten Bireuen, M. Yunus, S.Sos., mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan memperdalam pemahaman terkait implementasi kebijakan legalisasi sumur masyarakat sekaligus membahas potensi pengembangan sektor migas di Kabupaten Bireuen.

“Kami berharap proses ini dapat dipercepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam bekerja dan mencari nafkah. Dengan tata kelola yang legal dan teratur, kami optimistis sektor migas rakyat dapat menjadi salah satu penguatan ekonomi masyarakat dan daerah sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Bireuen,” kata M. Yunus.

Sementara itu, Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dr. Dian Budi Dharma, S.T., M.T., menjelaskan bahwa proses legalisasi 1.490 sumur minyak masyarakat, termasuk 83 sumur masyarakat di Kabupaten Bireuen, telah dilaksanakan sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, mulai dari pendataan oleh pemerintah kabupaten, pengusulan kepada Gubernur Aceh, hingga penyampaian usulan kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan secara resmi.

“Ada berita baik untuk Bireuen, BPMA dan Dinas ESDM Aceh pada awal Mei 2026 telah sepakat mengusulkan Kabupaten Bireuen sebagai pilot project tindak lanjut legalisasi sumur masyarakat karena penunjukan BKU oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yakni maksimal terdiri atas satu BUMD, satu koperasi, dan/atau satu UMKM. Kondisi ini dinilai, Bireuen menjadi salah satu daerah yang paling siap untuk percepatan implementasi regulasi tersebut,” jelas Dian Budi Dharma.

Selain membahas legalisasi sumur masyarakat, pertemuan tersebut turut membahas perkembangan eksplorasi migas lepas pantai di wilayah utara Aceh serta potensi sektor mineral di Kabupaten Bireuen.

Melalui pertemuan ini, DPRK Bireuen dan Dinas ESDM Aceh sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendorong tata kelola energi yang legal, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.