Beranda blog Halaman 798

Tim Pramuka SDIT Nurul Fikri Aceh Raih Juara 2 di Ajang Seventeen Eksen SMPN 17 Banda Aceh

0
Tim Pramuka SDIT Nurul Fikri Aceh Raih Juara 2 di Ajang Seventeen Eksen SMPN 17 Banda Aceh. (Foto: Humas SDITNFA)

NUKILAN.idBanda Aceh – Tim Pramuka SDIT Nurul Fikri Aceh kembali mencatatkan prestasi gemilang. Mereka berhasil meraih Juara 2 dalam Lomba Latihan Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) dan Yel-Yel di ajang Seventeen Eksen yang digelar oleh SMPN 17 Banda Aceh, 28 November 2024.

Ajang kompetisi bergengsi ini diikuti oleh sejumlah sekolah di Banda Aceh dan berlangsung dengan penuh semangat. Penampilan Tim Pramuka SDIT Nurul Fikri Aceh menuai pujian dari para juri, berkat kekompakan, disiplin, dan kreativitas yang luar biasa.

Koordinator Pramuka SDIT Nurul Fikri Aceh, Teacher Selamaddin, S.Pd., mengapresiasi usaha keras para siswa dalam meraih prestasi ini.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan semangat anak-anak yang luar biasa. Mereka menunjukkan bahwa dengan disiplin, kekompakan, dan semangat pantang menyerah, segala sesuatu bisa dicapai. Ini bukan hanya kemenangan untuk tim, tetapi juga motivasi untuk seluruh siswa SDIT Nurul Fikri Aceh,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Sekolah SDIT Nurul Fikri Aceh, Teacher Mujaddid, S.Pd. Ia menilai keberhasilan ini sebagai bukti nyata dari pembinaan yang konsisten di sekolah tersebut.

“Saya sangat bangga dengan pencapaian tim Pramuka kita. Ini adalah bukti bahwa pembinaan yang konsisten membawa hasil positif. Kami berharap prestasi ini menjadi pijakan menuju level yang lebih tinggi, yaitu Pramuka Garuda. Kepada seluruh siswa, mari jadikan ini motivasi untuk terus berprestasi dan membanggakan sekolah,” katanya kepada Nukilan.id pada Kamis (28/11/2024).

Keberhasilan Tim Pramuka SDIT Nurul Fikri ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat untuk memperkuat pembinaan Pramuka di sekolah tersebut. Selain itu, prestasi ini juga diharapkan mampu mencetak generasi yang tangguh, kreatif, dan memiliki jiwa kepemimpinan.

SDIT Nurul Fikri Aceh sendiri dikenal sebagai salah satu sekolah Islam Terpadu terkemuka di Banda Aceh. Sekolah ini berkomitmen mencetak generasi unggul melalui pendidikan akademik dan pembinaan karakter, termasuk melalui kegiatan kepramukaan. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Kakanwil Kemenag Aceh dan Pj Gubernur Luncurkan E-Datuda untuk Pengelolaan Data Dayah

0
Kakanwil Kemenag Aceh dan Pj Gubernur Luncurkan E-Datuda untuk Pengelolaan Data Dayah. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si., bersama Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Dayah atau E-Datuda pada Kamis (28/11/2024). Peluncuran berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Simpang Lima, Banda Aceh, dan turut dihadiri sejumlah pejabat terkait.

Aplikasi E-Datuda, yang dikembangkan Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dirancang untuk mengelola data tunggal dayah secara elektronik. Data ini mencakup informasi tentang dayah, guru, santri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sarana-prasarana, hingga berbagai informasi lain yang berkaitan dengan pendidikan dayah di Aceh.

“Dengan kehadiran E-Datuda, kita berharap akses informasi terkait statistik pendidikan dayah semakin mudah dan akurat,” ujar Azhari.

Ia menambahkan bahwa aplikasi ini merupakan hasil kemitraan intens antara Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Kementerian Agama, terutama di bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren).

Efisiensi dan Akuntabilitas Data Dayah

Kadisdik Dayah Aceh, Dr. H. Munawar, S.Ag., M.A., menjelaskan bahwa aplikasi ini akan menjadi referensi utama untuk pengelolaan data pendidikan dayah secara online.

“E-Datuda mengaitkan setiap data dengan entitas yang jelas, sehingga memudahkan pengambilan keputusan berbasis data yang valid,” ungkapnya.

Peluncuran aplikasi ini mengacu pada Pasal 60 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2021. Peraturan ini menjadi dasar tata kelola sistem informasi manajemen pendidikan dayah di Aceh.

Kolaborasi Antar-Instansi

Selain Kakanwil Kemenag dan Pj Gubernur Aceh, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kepala Dinas Kominsa Aceh, Kepala Sekretariat MPU Aceh, Kepala Bappeda Aceh, hingga perwakilan Dinas Pendidikan Dayah dari kabupaten/kota.

Azhari menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh. Menurutnya, sinergi ini akan semakin mengefektifkan kinerja Kemenag dalam mendukung pengelolaan data dayah.

Editor: Akil

Pilkada dan Politik Uang yang Tak Pernah Usang

0
Temuan barang bukti dugaan praktik politik uang di Demak, Jawa Tengah. (Foto: Antara/Aji Styawan)

Nukilan.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) di seluruh Indonesia. Namun, berbagai indikasi praktik politik uang mulai mencuat ke permukaan dalam Pilkada Serentak 2024 ini. Praktik money politics atau politik uang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukanlah merupakan hal yang baru di Indonesia. Termasuk dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 ini.

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengidentifikasi 130 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang sampai hari pemungutan suara Pilkada 2024 dan akan ditindaklanjuti dalam waktu lima hari ke depan.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan pihaknya bakal melakukan kajian awal terhadap ratusan kasus tersebut. Dia menyebutkan kajian awal ini menunjukkan dugaan politik uang ini memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian hukum terkait hal tersebut dalam lima hari ke depan.

Puadi menyebutkan sebanyak 121 pelanggaran terjadi selama masa tenang, 71 di antaranya berhubungan dengan dugaan peristiwa pembagian uang. Selain itu, terdapat sembilan kasus politik uang yang terjadi pada hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu akan menggelar pleno untuk menetapkan nasib informasi awal terkait politik uang tersebut oleh masing-masing KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Dilansir dari Medco, Bagja menyebutkan, peristiwa pembagian uang selama Pilkada 2024 berpotensi dikenakan dengan Pasal 187A Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara antara 36 sampai 72 bulan dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Pada Selasa (26/11/2024) kemarin, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) menangkap lima orang pendukung salah satu pasangan wali kota dan wakil wali kota di Banda Aceh. Tiga di antara mereka diduga membagikan amplop berisi uang kepada dua orang yang berstatus sebagai pemegang hak suara.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan pihaknya masih menggali keterangan dari lima orang tersebut dan belum bisa menyimpulkan apakah kasus tersebut mengarah ke tindak pidana.

“Semuanya masih dalam di tingkat pengawas dan nantinya akan Gakkumdu yang akan menyimpulkan dari hasil pemeriksaan ini,” kata Indra, dikutip Nukilan dari BBC Indonesia, Selasa (26/11/2024).

Modus Baru

Temuan terbaru Koalisi Sipil Pemantau Pilkada (KSPP) Aceh menemukan adanya modus baru dalam praktik politik uang dalam Pilkada Serentak 2024 ini di Aceh. Mereka tidak lagi menggunakan metode konvensional dengan pembagian uang tunai, namun beralih menggunakan fitur transfer uang antar rekening bank atau pun melalui e-money. Selain itu, para calon juga akan memberikan pemegang suara sejumlah sembako yang bisa didapatkan di toko yang sudah ditentukan oleh calon tersebut.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan orang-orang yang melakukan praktik serangan fajar politik uang menjelang Pilkada Serentak 2024 ini sudah semakin canggih dengan menyesuaikan dan memanfaatkan teknologi keuangan terbaru seperti uang elektronik atau e-money, tranfer antar bank, dan pembagian sembako di toko-toko yang sudah ditetapkan oleh paslon.

Alfian berharap Panwaslih proaktif dan mengumumkan hal ini sehingga proses pengawasan tidak hanya melihat paslon melakukan praktik politik uang secara konvensional atau tunai semata, namun juga harus mampu mengawasi pola baru dari politik uang ini.

“Dan kita melihat praktik pola-pola money politics oleh para calon ini luput dari identifikasi Panwaslih. Kita melihat Panwaslih tidak mengidentifikasi pola ini,” ujar Alfian kepada Nukilan, Selasa (26/11/2024).

Karena itu, kata Alfian, proses kinerja Panwaslih selama ini juga perlu dievaluasi nantinya untuk melihat apakah banyak temuan terkait politik uang itu berasal dari warga atau dari Panwaslih sendiri.

Kegagalan Partai Politik

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Burhanuddin Muhtadi menyebutkan praktik ini sebagai politik transaksional yang tidak dapat dilepaskan dari kegagalan partai politik dalam menegaskan perbedaan dan posisi ideologis mereka dengan partai lain. Para pemilih, kata Burhanuddin, cenderungg menerima dan toleran terhadap praktik politik uang karena mereka tidak memiliki kedekatan secara psikologis dengan partai politik. Burhanuddin menyebutkan istilah ‘penipu kecil’ yang tak ingin memberikan suaranya secara gratis kepada ‘penipu besar’.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra mengatakan pelanggaran berupa money politics dapat membahayakan demokrasi dan merusak kehendak rakyat dalam menentukan pilihannya.

Namun, realitas yang terjadi di lapangan dalam penyelenggaraan pemilu hampir dilakukan secara merata oleh peserta dan partai politik dengan berbagai macam modus pelaksanaannya secara terstruktur, sistematis, dan masif. Septa menyebut praktik ini dapat menciderai demokratisasi, merusak sistem politik, menodai fairness proses politik atau lebih jauh lagi invalidasi hasil proses politik.

“Hal ini menunjukkan bahwa money politics adalah persoalan serius dalam penyelenggaraan pemilu. Terlebih Indonesia sebagai negara yang memilih pemerintahan berbentuk sistem demokrasi di mana merupakan salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta jiwa,” ujar Septa Candra, dikutip dari Republika, Rabu (7/2/2024).

Regulasi tentang politik uang sebenarnya sudah diatur dalam UU, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515, Pasal 523 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada: Pasal 73, dan Pasal 187A.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan dalam proses penentuan kandidat, politik uang juga disebut marak terjadi yang dikenal dengan istilah candidacy buying. Dalam praktik ini, partai politik atau elit partai politik meminta sejumlah uang kepada kandidat untuk bisa dipilih sebagai kandidat resmi dan mendapatkan rekomendasi dari partai politik.

Dalam kasus lain, kandidat memborong dukungan partai politik agar mereka tidak mengajukan kandidat lain sebagai lawannya. Namun, apa yang dikenal sebagai mahar politik ini merupakan kasus yang sulit diungkap secara hukum.

“Belajar dari pengalaman Pilkada sebelumnya, penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu tampaknya akan tetap sulit untuk menghadapi hantu pemilu bernama politik uang. Meskipun regulasinya telah diperbaiki, di mana yang memberi uang dan yang menerima uang bisa dipidana, tapi masalah pembuktian secara hukum akan merintangi proses penegakannya,” tulis ICW di laman resminya, Senin (15/2/2018).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengimbau masyarakat serta tim sukses paslon untuk menghindari praktik politik uang atau serangan fajar dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini.

“Kami mengimbau seluruh pihak, sama-sama menjaga kewibawaan dan nilai demokrasi dari proses pemilihan kepala daerah dalam bentuk Pilkada, untuk tetap kita jaga marwahnya dengan menghindari praktik-praktik yang dilarang, politik uang,” kata Afifuddin di Hotel Majapahit, Surabaya, dilansir CNN Indonesia, Selasa (26/11/2024).

Namun, imbauan saja tentu tidak cukup. Perlu adanya upaya serius dari pemerintah, dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan Panwaslih di setiap kabupaten/kota untuk mengawasi dan memastikan praktik ini bisa diantisipasi atau pelakunya ditindak secara hukum. Jika tidak, praktik yang tak pernah usang ini tak akan pernah berakhir dan akan berulang kembali. ***

Reporter: Sammy

Banjir Masih Rendam 15 Desa di Aceh Singkil, Ribuan Warga Terdampak

0
Banjir Masih Rendam 15 Desa di Aceh Singkil, Ribuan Warga Terdampak. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Banjir dengan ketinggian air mencapai 20-50 sentimeter masih merendam sejumlah desa di Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Bencana ini telah berlangsung sejak Sabtu (23/11/2024) dan dipicu oleh curah hujan dengan intensitas tinggi.

“Kecamatan Singkil saat ini masih banjir dengan ketinggian air 20-50 sentimeter,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Teuku Nara Setia, Rabu (27/11).

Banjir yang diawali dengan banjir bandang dan tanah longsor itu menyebabkan kerusakan pada infrastruktur. Tiga unit jembatan dan empat rumah warga rusak akibat banjir bandang di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah. Sementara itu, tanah longsor di Desa Lae Riman, Kecamatan Simpang Kanan, membuat jalan penghubung antardesa terputus di dua titik.

Meski air sudah surut di Desa Bukit Harapan, dan jembatan yang rusak tengah diperbaiki, dampak banjir meluas hingga ke Kecamatan Singkil. Sebanyak 15 desa terdampak, antara lain Desa Teluk Rumbia, Rantau Gedang, Siti Ambia, Suka Makmur, Ujung Bawang, Pea Bumbung, Selok Aceh, Kuta Simboling, Takal Pasir, Pemuka, Kilangan, Ujung, Pulo Sarok, Teluk Ambun, dan Desa Pasar.

“Hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan terjadinya banjir yang menggenangi permukiman warga di Aceh Singkil dengan ketinggian air sekitar 20-50 sentimeter,” kata Teuku Nara Setia.

Selain merendam rumah warga, banjir juga menggenangi sejumlah fasilitas umum, seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, madrasah, serta dayah atau pesantren. Akses jalan antardesa di Desa Teluk Rumbia dan Desa Rantau Gedang turut terputus sehingga kendaraan tidak dapat melintas.

Ribuan Warga Terdampak

Data sementara dari BPBD Aceh Singkil mencatat sebanyak 6.339 jiwa dari 1.577 kepala keluarga terdampak banjir ini. Meski demikian, tidak ada laporan mengenai pengungsi atau korban jiwa.

BPBD bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) telah turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan, pembersihan, dan distribusi bantuan.

“BPBD beserta TRC juga turun langsung ke lokasi banjir di Desa Rantau Gedang dan Desa Teluk Rumbia, serta menurunkan perahu polytelen ke Desa Teluk Rumbia,” ujar Teuku Nara Setia.

Alat berat juga dikerahkan ke lokasi banjir bandang untuk memperbaiki jembatan yang rusak. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terus memantau situasi, sementara hujan dengan intensitas tinggi diperkirakan masih akan terjadi di wilayah tersebut.

Bencana ini menjadi pengingat akan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi memicu banjir dan tanah longsor.

Editor: Akil

Muda Seudang Ajak Rakyat Aceh Bersatu Jaga Kemenangan Mualem

0
Juru Bicara DPP Muda Seudang Aceh, Muhammad Chalis. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh — DPP Muda Seudang Aceh melalui juru bicaranya, Muhammad Chalis, mengajak seluruh kader untuk tetap tegak lurus mendukung kepemimpinan tertinggi mereka, H. Muzakir Manaf (Mualem), dalam meraih kemenangan pada Pemilu 2024. Menurut Chalis, kemenangan Mualem yang mencatatkan 62% suara merupakan kemenangan rakyat Aceh.

“Ini adalah kemenangan kita bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada ulama, akademisi, tokoh masyarakat, serta pemuda Aceh di seluruh pelosok Aceh atas doa dan dukungannya,” ujar Chalis dalam pernyataan resminya, Selasa (28/11/2024).

Ia juga menekankan, Mualem adalah sosok pemimpin yang telah banyak berkorban, baik nyawa, pikiran, maupun tenaga, demi kemajuan Aceh.

“Mualem adalah salah satu anak terbaik bangsa Aceh yang layak untuk memimpin. Kita harus bangga dan bersyukur karena Aceh ke depan akan dipimpin oleh sosok yang sangat peduli terhadap nasib rakyat,” ungkap Chalis.

Chalis mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk terus bersatu dan bergandengan tangan dalam menjaga marwah Aceh yang kini telah kembali di tangan Mualem.

“Mari kita berbuat yang terbaik untuk Aceh sesuai dengan cita-cita perjuangan kita,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Aceh Mualem, melalui Dek Fadh, mengumumkan hasil sementara yang menunjukkan kemenangan Mualem dengan perolehan suara 62%. Total suara yang masuk mencapai 2,2 juta di 23 kabupaten/kota. Harapannya, hasil ini akan menjadi keputusan final yang ditetapkan oleh KIP Aceh.

Chalis menutup pernyataannya dengan doa, berharap Allah senantiasa memberkati Aceh. “Semoga Allah tetap memberkati bangsa Aceh, amin ya rabbal alamin,” tutupnya.

Editor: Akil

Panwaslih Banda Aceh Tangkap Lima Orang Terkait Dugaan Politik Uang Pilkada 2024

0
Screenshot video petugas Panwaslih Banda Aceh saat melakukan OTT dugaan money politik. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang (money politics) saat Pilkada Kota Banda Aceh 2024. Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan pada Selasa malam (26/11/2024) di sebuah warung kopi di kawasan Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

“Iya, ada lima orang: dua orang yang membagikan dan tiga orang penerima,” kata Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady, di Banda Aceh, Rabu (27/11/2024).

Video penangkapan ini juga beredar luas di media sosial, menambah sorotan publik terhadap dugaan praktik politik uang selama Pilkada.

Bukti dan Proses Penelusuran

Indra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Barang bukti berupa uang tunai belasan juta rupiah dan dokumen berisi daftar nama penerima turut diamankan.

“Operasi ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada uang belasan juta dan daftar nama-nama,” ujarnya.

Hingga kini, Panwaslih masih menelusuri apakah dugaan praktik politik uang tersebut melibatkan tim sukses dari salah satu calon Wali Kota Banda Aceh.

“Ini lagi kita telusuri dan klarifikasi. Kami masih membuat kajian awal untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak. Kalau memenuhi syarat, bisa masuk ke pidana,” jelas Indra.

Banyak Laporan, Minim Bukti

Indra mengungkapkan, sejauh ini Panwaslih telah menerima banyak laporan dugaan politik uang di berbagai kecamatan di Banda Aceh. Namun, sebagian besar laporan belum memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.

“Laporan-laporan banyak, ada foto, video, tetapi kami harus pastikan ada syarat formil materiilnya. Yang memenuhi syarat adalah yang semalam (tangkap tangan),” katanya.

Panwaslih Banda Aceh menegaskan akan terus mengawasi potensi politik uang dengan mengerahkan tim pemantau ke berbagai wilayah selama tahapan Pilkada berlangsung.

Regulasi Larangan Politik Uang

Praktik politik uang dilarang keras dalam pemilu sesuai Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 284, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515, dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j, disebutkan bahwa penyelenggara, peserta, hingga tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Langkah tegas Panwaslih Banda Aceh dalam memberantas politik uang diharapkan dapat menciptakan Pilkada yang bersih dan adil.

Editor: Akil

Kubu Bustami dan Mualem Saling Klaim Kemenangan di Pilgub Aceh

0
Ilustrasi Kepala Daerah. (Foto: Kompas)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dua pasangan calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil) dan Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah TM Daud (Dek Fadh), saling mengklaim kemenangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh 2024. Kedua kubu memberikan pernyataan resmi kepada media dalam konferensi pers terpisah pada Rabu (27/11/2024) malam.

Mualem dan pasangannya, Dek Fadh, mengumumkan klaim kemenangan mereka dari Kantor Badan Pemenangan Aceh di kawasan Pango, Banda Aceh. Mualem menyebut pihaknya unggul dengan perolehan 62 persen dari total suara yang sudah masuk, yaitu 2,2 juta suara.

“Kita menang dengan angka kemenangan 62% dari suara yang masuk 2,2 juta,” ujar Mualem disambut teriakan takbir dari para pendukungnya.

Mualem mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh, partai pengusung, tim relawan, serta jajaran Komite Peralihan Aceh (KPA) yang telah mendukungnya. Hal senada disampaikan oleh Dek Fadh, yang menyebut hasil Pilgub kali ini sesuai dengan keinginan rakyat Aceh.

“Kami dengan Mualem adalah jembatan kepada pemerintah pusat untuk membangun Aceh,” kata Dek Fadh.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Aceh untuk pasangan Mualem-Dek Fadh, Kamarudin Abubakar alias Abu Razak, menyebutkan data real count yang digunakan pihaknya belum 100 persen rampung, namun klaim kemenangan didasarkan pada hasil sementara di 20 kabupaten/kota.

“Kita instruksikan seluruh tim saksi dan relawan untuk mengawal suara hingga KIP menetapkannya,” ujar Abu Razak.

Kubu Bustami Klaim Unggul 54,41 Persen

Di sisi lain, pasangan calon nomor urut 01, Bustami Hamzah dan Syech Fadhil, juga mengklaim kemenangan dari pusat pemenangan mereka di Jalan Sudirman, Banda Aceh. Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif, menyebut data yang masuk ke data center mereka telah mencapai 70 persen.

“Dari data itu, Paslon 01 sudah memperoleh 54,41 persen,” kata Nurlif.

Namun, klaim tersebut tidak dihadiri langsung oleh Bustami, melainkan diwakili oleh Syech Fadhil. Nurlif meminta semua tim untuk terus mengawal proses perhitungan suara di setiap TPS hingga ke tingkat provinsi.

Juru Bicara Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, Hendra Budian, menambahkan bahwa pasangan nomor urut 01 unggul di hampir semua kabupaten/kota, kecuali di Aceh Utara. Ia juga mengaku mendeteksi adanya indikasi kejanggalan dalam proses pemungutan suara di wilayah tersebut.

“Kami imbau semua tim pemenangan hingga saksi untuk terus bekerja, konsen, dan fokus memastikan suara rakyat terjaga,” ujar Syech Fadhil.

Kedua kubu kini sama-sama menunggu hasil resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memastikan siapa yang akan memimpin Aceh ke depan. Situasi politik Aceh pun diprediksi akan semakin dinamis menjelang pengumuman resmi.

Editor: Akil

Kadinsos Aceh Beri Arahan Terkait Pemberkasan Dan Pelaporan Srikandi Versi 3

0
Kadinsos Aceh Beri Arahan Terkait Pemberkasan Dan Pelaporan Srikandi Versi 3. (Foto: Dinsos Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag, M.Pd memberikan arahan kepada seluruh petugas Aplikator Srikandi terkait tata pemberkasan dan pembuatan laporan yang menggunakan Aplikasi Srikandi Versi 3 (V.3) di lingkungan Dinas Sosial Aceh, Kamis, 28 November 2024.

Dalam arahannya Kepala Dinas menyebutkan, pemberkasan dan pembuatan laporan adalah dua fungsi penting untuk mengelola arsip dinamis secara elektronik milik organisasi/Dinas.

Dia menyebutkan, bahwa keduanya, (pemberkasan dan pelaporan) berperan dalam memastikan arsip dan dokumen yang dikelola tidak hanya tersimpan dengan baik tetapi juga dapat diakses dan dilaporkan sesuai kebutuhan.

Dr. Muslem menambahkan, keunggulan dari pemberkasan dan pembuatan laporan di srikandi V.3 akan menghasilkan tata kelola arsip yang efisien dan efektif.

“Pemberkasan dan pembuatan laporan dalam SRIKANDI v.3 menjadi solusi modern untuk mendukung tata kelola kearsipan yang lebih terorganisir, transparan, dan akuntabel di instansi pemerintah” terangnya dalam rapat yang diikuti sebanyak 50 orang aplikator itu.

Editor: Akil

Unggul Sementara, Relawan Mahasiswa Pasangan MANIS Imbau Warga Aceh Selatan Kawal Hasil Pilkada

0
Perwakilan Relawan Mahasiswa Pasangan MANIS, Tonicko Anggara. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Tapaktuan – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Selatan nomor urut 02, Mirwan MS-Baital Mukadis (MANIS), unggul sementara dalam Pilkada Aceh Selatan 2024. Berdasarkan hasil quick real count internal tim pasangan ini, MANIS meraih 43,76 persen suara hingga Rabu (27/11/2024).

Sementara itu, pasangan Amran-Akmal AH (AMAL) menempati posisi kedua dengan perolehan 29,13 persen suara. Pasangan Hendriyono-Mirwan (IMAN) berada di urutan ketiga dengan 19,94 persen suara, disusul pasangan Darmansah-Sudirman (IDAMAN) dengan 7,16 persen suara.

Menanggapi hasil sementara ini, Relawan Mahasiswa Pasangan MANIS melalui perwakilannya, Tonicko Anggara, mengimbau warga Aceh Selatan untuk mengawal ketat hasil Pilkada demi mencegah potensi kecurangan. Langkah ini, menurut Tonicko, penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk bersama-sama mengawal C1 hasil pilkada Aceh Selatan agar terciptanya kontestasi yang sehat dengan hasil yang real demi terwujudnya pilkada damai yang sejak awal menjadi cita-cita kita bersama,” kata Tonicko saat dihubungi oleh Nukilan, Rabu (27/11/2024).

Ia menegaskan, pengawasan terhadap dokumen C1 dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi kecurangan yang dapat mencederai demokrasi. Menurutnya, pengawalan ini akan memastikan hasil akhir benar-benar sesuai dengan pilihan masyarakat.

“Dengan mengawal C1 hasil ini, harapan kita adalah akan lahir pemenang kontestasi yang berkesesuaian dengan pilihan masyarakat Aceh Selatan dan tidak lahir dari hasil kecurangan serta hal-hal lain yang dapat merusak pesta demokrasi rakyat ini,” tambahnya.

Pilkada Aceh Selatan kali ini menjadi salah satu sorotan karena tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti proses pemilu. Tonicko berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas dan mengutamakan transparansi agar demokrasi dapat berjalan sesuai harapan.

Tonicko juga mengingatkan pentingnya kebersamaan dalam menjaga demokrasi di Aceh Selatan.

“Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan pesta demokrasi ini berjalan dengan damai dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Pj Wali Kota Banda Aceh Sampaikan Dukacita untuk Anggota Satlinmas yang Gugur saat Bertugas di TPS

0
Pj Wali Kota Banda Aceh Sampaikan Dukacita untuk Anggota Satlinmas yang Gugur saat Bertugas di TPS. (Foto: MC BNA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Agusnadi, 33 tahun, saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya.

Almarhum merupakan salah satu anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang ditugaskan untuk mengamankan TPS pada hari H pencoblosan pilkada serentak di Banda Aceh, Rabu, 27 November 2024.

Pj Wali Kota Ade Surya bersama forkopimda yang tengah memantau pelaksanaan pilkada di sejumlah TPS pun langsung melayat ke rumah duka di Lam Ara begitu mendapatkan kabar duka tersebut.

Bersama Kapolresta Banda Aceh AKBP Fahmi Irwan Ramli dan Dandim 0101/KBA Kolonel Czi Widya Wijanarko, Ade juga ikut menyalatkan jenazah almarhum di masjid gampong setempat hingga mengantar ke pemakaman.

Turut hadir di lokasi, Pj Sekdako Banda Aceh Bachtiar, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh Yusri Razali, unsur Muspika Banda Raya, dan sejumlah pejabat lainnya.

“Atas nama Forkopimda, pemerintah, dan warga kota, kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya saudara Agusnadi, salah satu kader linmas terbaik kita,” ujar Ade

Ia juga mengharapkan ketabahan keluarga yang ditinggalkan dan yakin almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya. “Insyaallah diampuni dosa-dosanya dan diterima segala amal ibadahnya, terlebih almarhum gugur saat melaksanakan tugas negara.”

Pj wali kota pun menginstruksikan jajaran pemerintahan terkait untuk memberikan perhatian optimal kepada keluarga almarhum, “Termasuk menyangkut penyelesaian hak-hak almarhum bagi ahli waris,” ujarnya.

Editor: Akil