Beranda blog Halaman 762

Kurir Sabu dan Pil Ekstasi Divonis Mati di Pengadilan Negeri Medan

0
Ilustrasi pengedar narkoba (Foto: indozone.id)

NUKILAN.id | Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus narkoba, Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27). Keduanya terbukti membawa 10 kilogram sabu-sabu dan 18.000 butir pil ekstasi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Frans Effendi Manurung dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa, warga Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menjual, membeli, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Frianta Felix Ginting, yang meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Hakim menegaskan, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar Frans.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika kedua terdakwa ditawari pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Dumai, Riau, ke Langsa, Aceh. Din mengirimkan uang Rp5 juta sebagai ongkos perjalanan.

Pada Selasa, 13 Mei 2024, kedua terdakwa berangkat dari Aceh Timur menuju Medan, lalu melanjutkan perjalanan ke Dumai menggunakan bus Sempati Star. Setibanya di Dumai, mereka menerima sabu-sabu dan pil ekstasi dari seseorang di sebuah SPBU.

Dalam perjalanan menuju Langsa, kedua terdakwa memutuskan menginap di Wisma Putri Deli, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Namun, keberadaan mereka terendus oleh aparat Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat. Keduanya akhirnya ditangkap di depan kantor bupati Labuhanbatu.

Vonis mati ini kembali menjadi sorotan publik terkait peredaran narkoba yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.

“Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berkembang. Pemerintah harus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujar seorang pengamat hukum di Medan.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat untuk memberantas peredaran narkoba.

Editor: Akil

Tiga Terpidana Kasus Judi dan Khalwat Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur

0
Tiga Terpidana Kasus Judi dan Khalwat Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam pada Kamis (19/12/2024). Eksekusi tersebut dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, Idi, dan disaksikan oleh masyarakat.

Ketiga terpidana terdiri atas satu pelaku jarimah maisir atau perjudian dan dua lainnya merupakan pelaku khalwat, yaitu berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Syariah Idi berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Agusta Kanin, menyampaikan bahwa hukuman cambuk ini bertujuan memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi hukum yang berlaku dengan menjauhi tindakan tercela sehingga pelanggaran syariat Islam di Aceh Timur dapat diminimalisasi,” ujar Agusta.

Terpidana pertama, Zulsaputra, dihukum 10 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah maisir, sesuai Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun, hukumannya dikurangi dua kali cambuk karena masa penahanan selama 43 hari.

Terpidana kedua, Aris Pianda, dihukum delapan kali cambuk atas pelanggaran Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang khalwat. Masa tahanannya selama 129 hari membuat hukumannya dikurangi tiga kali cambuk.

Terakhir, Nurul Hadja yang juga terbukti bersalah dalam kasus khalwat, dijatuhi hukuman delapan kali cambuk. Setelah dikurangi masa penahanan 129 hari, Nurul menjalani hukuman sebanyak tiga kali cambuk.

Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka, sesuai peraturan yang berlaku di Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam. Agusta menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi perilaku yang melanggar norma agama.

Salah seorang warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk, Zulfikar, mengatakan bahwa hukuman tersebut membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam berperilaku.

“Ini jadi pelajaran bagi kami semua untuk lebih mematuhi syariat Islam,” ujarnya.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum jinayat berdasarkan Qanun Aceh. Pelanggaran syariat Islam seperti perjudian, khalwat, dan pelanggaran lainnya dapat berujung pada hukuman cambuk.

Kejaksaan dan Dinas Syariat Islam Aceh Timur menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan syariat Islam secara konsisten.

“Kami akan terus mengawal setiap putusan Mahkamah Syariah agar bisa dilaksanakan dengan baik, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan syariat Islam,” pungkas Agusta.

Editor: Akil

Menhut Tinjau 20 Ribu Hektare Lahan Prabowo di Aceh untuk Konservasi Gajah

0
Menhut Tinjau 20 Ribu Hektare Lahan Prabowo di Aceh untuk Konservasi Gajah. (Foto: Detik.com)

NUKILAN.id | Redelong – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meninjau langsung lahan seluas 20 ribu hektare yang dihibahkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk konservasi gajah Sumatera di Bener Meriah, Aceh. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan progres pengerjaan koridor ekologis bagi satwa dilindungi tersebut berjalan sesuai rencana.

“Kami ingin memastikan bahwa kerja sama antara PT Tusam Hutani Lestari dan WWF berjalan baik. Ini langkah penting untuk pelestarian lingkungan yang menjadi contoh bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Raja Juli Antoni, Kamis (19/12/2024).

Dalam kunjungannya, Raja didampingi oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko, serta sejumlah pihak terkait. Ia menjelaskan, proses perencanaan yang meliputi studi habitat, ekologis, aspek sosial, hingga komoditas tengah dilakukan. Targetnya, seluruh rencana dapat dieksekusi pada April 2025.

Perbaikan Ekosistem Mulai Dijalankan

Meski proses perencanaan masih berlangsung, Raja menegaskan langkah-langkah perbaikan ekosistem untuk koridor ekologis sudah mulai dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan habitat yang layak bagi gajah Sumatera, sembari menunggu hasil studi jangka panjang.

“Kami tidak tinggal diam. Perbaikan ekosistem sudah berjalan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga seperti WWF sangat penting untuk keberhasilan program ini,” tambah Raja.

Ia juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo tentang pentingnya mengubah cara pandang masyarakat terhadap hutan. Menurutnya, hutan harus menjadi bagian yang erat dengan kehidupan rakyat, bukan lagi dipandang sebagai sesuatu yang berjarak.

“Hutan tidak boleh lagi berjarak dengan rakyat. Kita harus menjaga hutan, tidak hanya sebagai sumber kesejahteraan, tapi juga untuk memastikan kelestariannya bagi generasi mendatang,” tegas Raja.

Komitmen Prabowo untuk Pelestarian

Lahan konservasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan World Wide Fund for Nature (WWF) kepada Presiden Prabowo saat kunjungannya ke Inggris beberapa waktu lalu. WWF sebelumnya meminta 10 ribu hektare lahan untuk konservasi gajah, namun Prabowo memutuskan untuk menggandakan luas lahan yang dihibahkan menjadi 20 ribu hektare.

Menurut Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Prabowo terhadap pelestarian lingkungan.

“Pak Prabowo tidak hanya memberikan apa yang diminta. Ia langsung menyumbangkan 20 ribu hektare lahan miliknya untuk konservasi gajah. Lahan ini akan dikelola WWF demi pelestarian satwa langka tersebut,” ungkap Hasan.

Harapan untuk Masa Depan

Langkah besar ini diharapkan menjadi awal dari upaya pelestarian yang lebih luas. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik, tidak hanya untuk gajah Sumatera, tetapi juga untuk berbagai satwa dan lingkungan di Aceh.

Program ini diharapkan mampu menjadi model bagi pelestarian hutan dan satwa di seluruh Indonesia, sembari tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan.

Editor: Akil

Sosiolog Aceh Sebut Media Sosial Pengaruhi Persepsi Masyarakat Terhadap Perceraian

0
Ilustrasi perceraian. (Foto: iStockphoto)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kasus perceraian di Aceh menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini memicu keprihatinan di tengah masyarakat, terutama terkait dampak sosial yang ditimbulkannya. Menanggapi hal tersebut, Sosiolog Aceh, Masrizal, memberikan pandangannya dalam wawancara dengan Nukilan.id.

Menurut Masrizal, media sosial dan digitalisasi memiliki pengaruh besar terhadap persepsi masyarakat tentang perceraian. Ia menilai, konten-konten yang menggambarkan perceraian sebagai hal lumrah tanpa menyoroti dampak negatifnya telah memberikan efek buruk, terutama bagi generasi muda.

“Media sosial seakan menggiring opini bahwa perceraian adalah sebuah pilihan mudah, tanpa mempertimbangkan dampaknya,” ungkapnya kepada Nukilan.id, Kamis (19/12/2024).

Melihat fenomena ini, Masrizal mendorong lembaga terkait, seperti Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh, untuk lebih aktif melakukan sosialisasi melalui media. Ia juga mengimbau Mahkamah Syariah Aceh untuk menyampaikan informasi seputar dampak perceraian di laman resmi mereka.

“Media televisi dan media sosial di bawah pengawasan KPID Aceh harus mengambil peran dalam menekan angka perceraian. Sosialisasi dalam bentuk himbauan atau program edukasi sangat diperlukan,” kata Akademisi FISIP Universitas Syiah Kuala ini.

Masrizal juga menekankan pentingnya membangun kembali nilai-nilai kekerabatan dan adat yang mulai terkikis akibat perubahan sosial. Ia berharap, langkah-langkah edukasi dan sosialisasi ini dapat membantu menurunkan angka perceraian di Aceh.

“Perceraian bukan hanya persoalan individu, tetapi juga tatanan sosial kita secara keseluruhan,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Keuchik di Pulo Aceh Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 762 Juta

0
Konferensi pers terkait penahanan MA, Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Kamis 19 Desember 2024. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)

NUKILAN.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menahan MA, Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020. 

Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka cukup beragam. Salah satunya adalah penyaluran dana desa dalam bentuk simpan pinjam perempuan (SPP) melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 762.009.762,” kata Maulijar dalam keterengan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Maulijar.

Reporter: Rezi

Kenali Ciri-ciri Berita Hoaks dalam Pilkada Aceh 2024: Ancaman Demokrasi yang Perlu Diwaspadai

0
Ilustrasi Hoax (Foto: Liputan6.com/Abdillah)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi momentum penting bagi masyarakat Aceh untuk menentukan arah masa depan. Namun, seperti halnya dalam proses demokrasi di berbagai daerah, Pilkada Aceh tak luput dari ancaman berita hoaks yang berpotensi merusak suasana pemilu.

Berita hoaks tidak hanya memengaruhi persepsi publik, tetapi juga dapat menciptakan perpecahan di tengah masyarakat. Untuk itu, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri berita hoaks yang mungkin beredar, terutama pada masa-masa menjelang pemilihan maupun setelah pemilihan.

Contoh Hoaks di Pilkada Aceh

Salah satu kasus berita hoaks yang mencuat adalah terkait flayer yang mengklaim sebagai hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Aceh. Flayer tersebut diunggah oleh akun TikTok @perubahanaceh pada hari pemilihan, 27 November 2024, dan menampilkan salah satu pasangan calon kepala daerah unggul dengan sampel masuk 99,95 persen.

Flayer yang mengklaim sebagai hasil Quick Count Pilkada Aceh. (Foto: Tangkapan Layar)

Dalam flayer itu, dicantumkan nama-nama lembaga survei ternama seperti Litbang Kompas, Indo Barometer, Chartika Politika, Poltracking, dan Indikator, seolah-olah hasil quick count tersebut didukung oleh data resmi dari lembaga-lembaga tersebut.

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan bahwa flayer tersebut adalah hasil manipulasi. Faktanya, data yang digunakan pada flayer itu ternyata berasal dari Pemilihan Presiden 2019, dan hanya mengganti foto pasangan calon Kepala Daerah Aceh.

Kejanggalan pada flayer ini sebenarnya cukup jelas. Misalnya, flayer tersebut mengklaim bahwa data quick count telah mencapai 99,95 persen, padahal berdasarkan data resmi dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil hitung cepat belum sepenuhnya masuk pada saat itu. Disinformasi semacam ini berpotensi menyesatkan masyarakat yang tidak mengecek kebenaran informasi secara langsung ke sumber resmi.

Pola Hoaks dalam Pilkada

Selain contoh hoaks yang terkait dengan quick count, ada beberapa tipe hoaks lain yang sering muncul menjelang Pilkada Aceh. Salah satunya adalah hoaks yang mengaitkan foto atau video dengan peristiwa yang tidak sesuai konteks.

Sebagai contoh, foto atau video yang menunjukkan tokoh masyarakat atau politisi tertentu, yang seolah-olah mendukung salah satu pasangan calon (paslon), padahal aslinya foto atau video tersebut diambil di kesempatan yang berbeda dan tidak ada kaitannya dengan Pilkada.

Misalnya, gambar seorang tokoh agama atau politikus yang sedang memberikan ceramah atau tampil di acara lain, namun dalam narasi hoaks yang beredar, disebutkan bahwa tokoh tersebut secara diam-diam memberikan dukungan kepada salah satu paslon. Padahal, dalam kenyataannya, gambar tersebut hanya menunjukkan ekspresi biasa dan tidak ada hubungan dengan Pilkada Aceh.

Selain itu, hoaks yang sering muncul adalah manipulasi gestur tubuh atau ekspresi wajah tokoh-tokoh terkenal, terutama yang berkaitan dengan dukungan terhadap paslon tertentu. Misalnya, foto seorang tokoh yang sedang menunjuk atau mengacungkan jari, lalu diubah narasinya untuk menunjukkan bahwa gerakan tersebut adalah bentuk dukungan terhadap paslon tertentu. Padahal, gerakan tersebut mungkin hanya kebetulan atau bagian dari interaksi yang tidak terkait dengan Pilkada.

Hoaks Berulang dengan Teknik Lebih Canggih

Tipe-tipe hoaks yang beredar juga cenderung mengalami daur ulang atau pengulangan pola dari pemilu sebelumnya, baik itu pada Pemilu Presiden, legislatif, maupun Pilkada di berbagai daerah. Hoaks dengan berbagai variasi ini terus muncul dengan teknik yang lebih canggih untuk mengecoh masyarakat, terutama dengan memanfaatkan media sosial yang memiliki jangkauan luas.

Hoaks semacam ini tidak hanya merugikan calon kepala daerah yang bersaing secara sehat, tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Aceh untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi.

Langkah-langkah Mendeteksi dan Mencegah Hoaks

Untuk mencegah diri terjebak dalam penyebaran hoaks, Nukilan.id memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk memverifikasi kebenaran informasi:

1. Pastikan Informasi dari Sumber Tepercaya

Langkah pertama dalam mendeteksi hoaks adalah memastikan bahwa informasi yang diterima berasal dari sumber yang tepercaya. Sumber yang memiliki reputasi baik dan sudah dikenal kredibilitasnya lebih dapat diandalkan. Hindari mempercayai atau menyebarkan informasi yang asal-usulnya tidak jelas atau tidak memiliki referensi yang sah. Informasi dari sumber yang tidak jelas bisa jadi tidak akurat atau bahkan sengaja dimanipulasi untuk tujuan tertentu.

2. Gunakan Layanan Pemeriksaan Fakta

Jika ragu dengan kebenaran informasi yang diterima, sebaiknya menggunakan layanan pemeriksaan fakta. Lembaga-lembaga seperti TurnBackHoax dan Mafindo menyediakan platform untuk memverifikasi apakah informasi tersebut benar atau hanya hoaks. Dengan menggunakan layanan ini, kita dapat mengetahui apakah informasi tersebut sudah terkonfirmasi kebenarannya atau tidak, sehingga mengurangi risiko jatuh dalam perangkap disinformasi.

3. Periksa Situs Resmi dan Lembaga Berwenang

Langkah berikutnya adalah memeriksa kebenaran informasi dengan membandingkannya dengan situs resmi atau lembaga yang berwenang. Misalnya, untuk Pilkada, periksa hasil yang disampaikan di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lembaga survei yang terkemuka. Informasi resmi dari sumber yang kredibel biasanya lebih akurat dan memiliki jaminan kebenaran, sehingga menjadi rujukan yang dapat dipercaya.

4. Telusuri Waktu dan Konteks Informasi

Selain memeriksa keaslian informasi, pastikan bahwa informasi yang diterima sesuai dengan waktu dan konteks yang berlaku. Hoaks sering kali melibatkan gambar atau video lama yang diubah narasinya agar seolah-olah relevan dengan peristiwa yang sedang berlangsung. Menelusuri tanggal dan konteks dari foto atau video tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang diterima tidak dipelintir atau disalahartikan.

5. Jangan Terburu-buru Membagikan Informasi

Jika Anda merasa ragu tentang kebenaran informasi yang diterima, jangan terburu-buru untuk membagikannya kepada orang lain. Membagikan informasi yang belum diverifikasi hanya akan memperburuk situasi dan menambah kebingungan di masyarakat. Sebaiknya, tunda hingga informasi tersebut terkonfirmasi dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ini adalah langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang lebih luas. (XRQ)

Penulis: Akil

Kasus Perceraian di Aceh Meningkat, Sosiolog: Dampaknya Sangat Luas

0
sisiolog aceh
Sosiolog Aceh, Dr. Masrizal. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tren perceraian di Aceh menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini memunculkan berbagai keprihatinan, termasuk dampak sosial yang menyertainya. Untuk menggali masalah ini lebih dalam, Nukilan.id mewawancarai seorang Sosiolog Aceh, Masrizal, guna memberikan pandangannya terhadap fenomena ini.

Masrizal menjelaskan, perceraian tidak hanya berdampak pada psikologis anak dan keluarga, tetapi juga merusak tatanan sosial di masyarakat.

“Perceraian sering kali menjadi contoh buruk bagi pasangan lain, seakan-akan perceraian adalah satu-satunya jalan keluar ketika masalah rumah tangga muncul,” katanya saat dihubungi oleh Nukilan.id, Kamis (19/12/2024).

Menurut Masrizal, masyarakat tradisional Aceh masih memegang paradigma pembagian peran rumah tangga yang belum seimbang. Suami kerap dinobatkan sebagai kepala rumah tangga sekaligus pencari nafkah utama, sedangkan istri lebih banyak berperan sebagai ibu rumah tangga. Ketika perceraian terjadi, ketimpangan ini memperburuk dampak yang dirasakan, terutama pada aspek ekonomi.

“Perceraian memutus mata rantai ekonomi keluarga. Istri yang pasif secara ekonomi akan kesulitan melanjutkan kehidupan, terutama jika memiliki anak yang masih bergantung pada mereka,” tambahnya.

Akademisi Universitas Syiah Kuala ini juga menyoroti pergeseran nilai kekerabatan di masyarakat Aceh. Jika pada masa lalu sanak saudara dan keluarga terdekat aktif mengambil peran dalam mediasi konflik rumah tangga, kini peran tersebut semakin memudar.

“Sekarang, keluarga besar seakan hanya hadir pada proses pernikahan, tetapi enggan terlibat dalam proses mediasi perceraian,” ungkapnya. Hal ini diperburuk dengan melemahnya institusi adat, yang dulunya memiliki peran besar dalam menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Hj. Safriati, menyampaikan keprihatinannya atas peningkatan signifikan kasus perceraian di Aceh yang mencatatkan angka 5.000 kasus pada tahun 2023, meningkat tajam dibandingkan 3.000 kasus pada tahun 2022.

“Fenomena ini harus kita cegah bersama. Kasus perceraian yang terus meningkat ini bukan hanya masalah keluarga, tetapi sudah menjadi persoalan sosial yang lebih besar,” ujar Safriati dalam seminar bertajuk Pendidikan Keluarga yang digelar di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu (18/12/2024).

Dalam seminar tersebut, Safriati mengungkapkan bahwa rendahnya tingkat pendidikan menjadi salah satu faktor utama yang memicu tingginya angka perceraian. Ia menilai pendidikan keluarga dan penguatan peran perempuan dalam rumah tangga sangat penting untuk mencegah fenomena ini. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

Konservasi Gajah di Aceh: Hibah 20.000 Hektar Lahan oleh Presiden Prabowo

0
Presiden Prabowo Hibahkan 20.000 Hektar Lahan untuk Konservasi Gajah di Aceh. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Inisiatif besar untuk konservasi gajah liar di Aceh mendapatkan momentum baru. Presiden Prabowo Subianto menghibahkan 20.000 hektar lahan pribadinya untuk kawasan konservasi gajah di wilayah tersebut. Langkah ini menjadi perhatian nasional dan internasional, terlebih setelah kunjungan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA ke lokasi Conservation Response Unit (CRU) Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan, Kabupaten Bener Meriah, pada Kamis (19/12/2024).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tiba di lokasi CRU DAS Peusangan menggunakan helikopter dari Banda Aceh. Di kawasan ini, ia berdiskusi dengan tokoh masyarakat untuk mendengar aspirasi dan masukan terkait perlindungan gajah liar. Diskusi ini menyoroti solusi atas konflik yang kerap terjadi antara manusia dan satwa di wilayah tersebut.

Raja Juli menegaskan, hibah lahan seluas 20.000 hektar ini merupakan respon dari permintaan World Wildlife Fund (WWF) yang sebelumnya meminta 10.000 hektar untuk konservasi gajah. Presiden Prabowo, menurut Raja Juli, berinisiatif menggandakan luas lahan tersebut sebagai komitmen nyata terhadap pelestarian lingkungan.

“Ini adalah langkah konkret yang menunjukkan perhatian Bapak Presiden terhadap keseimbangan ekosistem di Aceh,” ujar Raja Juli.

Konflik antara gajah liar dan manusia telah menjadi persoalan serius di Aceh. Gajah yang kehilangan habitat sering memasuki lahan pertanian warga, menyebabkan kerugian ekonomi sekaligus membahayakan keselamatan kedua pihak. Dengan hibah lahan ini, koridor ekologi akan dibangun untuk memberikan ruang gerak yang aman bagi gajah tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.

Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menyebut langkah ini sebagai solusi strategis. “Ini adalah proyek percontohan yang dapat menjadi model bagi wilayah lain. Upaya ini akan memberikan manfaat besar bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat,” kata Safrizal.

Hibah lahan ini mendapat perhatian dunia, terutama setelah pertemuan Presiden Prabowo dengan Raja Inggris Charles III pada November 2024. WWF, yang menjadi penggerak utama permintaan ini, mengapresiasi komitmen Indonesia dalam menjaga satwa liar.

Saat ini, Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), PT Tusam Hutani Lestari (THL), dan sejumlah stakeholder lainnya sedang merumuskan kebutuhan teknis dan operasional untuk merealisasikan inisiatif ini. Raja Juli berharap proses perumusan ini selesai pada April 2025 sehingga tahapan implementasi dapat segera dimulai.

Langkah besar ini diharapkan mampu mengurangi konflik gajah-manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, dan memberikan dampak positif bagi konservasi di Aceh. Dalam kunjungan ini, turut hadir perwakilan WWF, Anggota DPR RI TA Khalid, Penjabat Bupati Bener Meriah, perwakilan Kedutaan Inggris, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Dengan segala tantangan yang ada, upaya ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan satwa liar yang terancam punah. Hibah lahan oleh Presiden Prabowo tidak hanya mencerminkan perhatian terhadap isu lingkungan, tetapi juga menjadi langkah berani untuk masa depan konservasi gajah di Indonesia.

Editor: Akil

Ketua PKK Aceh Soroti Lonjakan Kasus Perceraian hingga 5.000 Kasus

0
Ketua PKK Aceh Soroti Lonjakan Kasus Perceraian hingga 5.000 Kasus. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Hj. Safriati, mengungkapkan keprihatinannya terhadap peningkatan kasus perceraian di Aceh.

“Pada tahun 2022, tercatat 3.000 kasus perceraian, dan angka tersebut meningkat menjadi 5.000 kasus pada tahun 2023. Ini adalah fenomena yang harus kita cegah bersama,” ujar Safriati dalam Seminar Pendidikan Keluarga di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Rabu (18/12/2024).

Menurut Safriati, fenomena ini tidak hanya menyangkut persoalan keluarga tetapi juga menyentuh isu sosial yang lebih luas. Ia menyoroti rendahnya tingkat pendidikan di Aceh sebagai salah satu penyebab utama.

“Rata-rata anak di Aceh hanya menyelesaikan pendidikan hingga SMP. Hal ini menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak,” katanya.

Dalam seminar tersebut, Safriati menekankan pentingnya penerapan syariat Islam untuk melindungi keluarga dari pengaruh negatif, seperti narkoba, judi, dan perilaku menyimpang. PKK Aceh, dengan dukungan puluhan ribu kadernya, diharapkan mampu mendeteksi masalah ini sejak dini dan mengambil langkah pencegahan yang efektif.

“Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki peran besar dalam mencegah bahaya yang ditimbulkan oleh berbagai pengaruh buruk ini,” tegas Safriati.

Safriati juga berbagi pengalaman dari kunjungannya ke Lapas Anak dan Lapas Wanita, di mana sebagian besar kasus yang dihadapi penghuni terkait narkoba.

“Sekitar 80 persen penghuni Lapas Wanita terjerat kasus narkoba. Ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi demi masa depan Aceh,” ungkapnya.

Ia berharap para peserta seminar, yang berasal dari organisasi keagamaan, kelompok wanita, pemuda, mahasiswa, dan dai milenial, dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.

“Membangun keluarga yang sehat dan berkelanjutan adalah modal utama untuk masa depan Aceh,” ujar Safriati.

Seminar ini menghadirkan sejumlah pemateri dari BNN, Polda Aceh, akademisi, dan pembicara dari Jakarta. Melalui seminar ini, PKK Aceh berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan keluarga dalam mencegah berbagai masalah sosial yang mengancam generasi muda.

Editor: Akil

Waspada! Jalan Penghubung Aceh Utara-Lhokseumawe Kembali Ambles

0
Jalan Penghubung Aceh Utara-Lhokseumawe Kembali Ambles. (Foto: Polres Lhokseumawe)

NUKILAN.id | Lhokseumawe – Jalan penghubung utama antara Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, kembali mengalami ambles, Kamis (19/12/2024). Insiden ini menambah daftar panjang kejadian serupa di lokasi yang sama, di mana jalan hanya ditutup sementara dengan tanah. Saat ini, pengendara hanya bisa menggunakan satu lajur.

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP M Abdhi Hendriyatna, menjelaskan kedalaman ambles mencapai dua meter dengan lebar enam meter. Diduga, aliran sungai di kawasan tersebut menjadi pemicu utama kerusakan jalan. Untuk menghindari risiko kecelakaan, pihak kepolisian telah memasang garis polisi dan pembatas jalan.

“Sembari menunggu perbaikan dari pemerintah, kami pasang pembatas jalan agar tidak dilalui kendaraan. Praktis, hanya satu jalur yang bisa digunakan dari dua jalur yang ada,” ujar AKP Abdhi. Sistem buka-tutup diberlakukan untuk mengatur arus lalu lintas di lokasi tersebut.

Jafaruddin, warga setempat, mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap kondisi jalan yang terus ambles.

“Jalan ini sudah berkali-kali ambles. Sebelumnya sisi kiri yang ambles, sekarang giliran sisi kanan. Harapan kami, segera dibangun jembatan agar masalah ini tidak terus berulang,” katanya.

Jalan ini merupakan jalur strategis yang menghubungkan berbagai daerah, termasuk Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe. Selain itu, jalur ini juga dikenal sebagai jalan elak oleh warga lokal.

Editor: Akil