Beranda blog Halaman 76

IPB Training, Ditjenbun, dan BPDP Bekali Petani Sawit Aceh dengan Teknis Budidaya Profesional

0
IPB Training berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelar pelatihan teknis budidaya sawit yang berlangsung di Banda Aceh, 8–12 September 2025. (Foto: Majalah Sawit Indonesia)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas petani sawit di Aceh terus diperkuat.

Kegiatan yang menjadi bagian dari Program Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit ini diikuti 111 petani dari Aceh Tamiang dan Aceh Timur, terbagi dalam empat angkatan (XI, XII, XVIII, XIX).

Perwakilan IPB Training sekaligus trainer, Dr. Ir. Hariyadi, M.S, menekankan bahwa budidaya sawit skala bisnis harus memperhatikan tujuh aspek penting agar berkelanjutan. Aspek tersebut mencakup legalitas lahan, peningkatan produktivitas, kesinambungan produksi, praktik ramah lingkungan (sustainability), kemampuan melacak asal produk (traceability), hingga profitabilitas yang memberi nilai tambah ekonomi bagi petani.

“Pelatihan ini bukan hanya menambah pengetahuan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi petani untuk memperbaiki praktik budidaya agar lebih profesional, berorientasi mutu, dan berkelanjutan,” ujar Hariyadi saat membuka kegiatan di salah satu hotel di Banda Aceh, Senin (8/9/2025).

Selama lima hari pelatihan, peserta mendapat materi komprehensif mulai dari persiapan benih, pengelolaan lahan, proses penanaman, pemeliharaan tanaman, hingga pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT).

“Fokus utama pelatihan adalah meningkatkan keterampilan petani agar mampu menjaga produktivitas kebun secara berkelanjutan,” tambahnya.

Acara pembukaan turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Ir. Cut Huzaimah, MP, perwakilan BPPSDMP Dr. M. Apuk Ismane, serta Ketua Kelompok Pemberdayaan dan Kelembagaan Kelapa Sawit Ditjenbun Mula Putra, SE, MSc.

IPB Training juga menghadirkan jajaran trainer berpengalaman, seperti Ir. Sri Hermawan, Prof. Dr. Ir. Suwardi, M.Agr, Ir. Sofyan Jaman, MP, Dr. Ir. Rully Anwar, MSi, dan Abdul Rosid, Amd, SE.

Editor: Akil

Gusmawi Mustafa: Anak Kehilangan Keutuhan dan Rasa Aman Saat Orangtua Bercerai

0
Ilustrasi perceraian. (Foto: AI)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menegaskan bahwa perceraian bukan hanya peristiwa hukum, melainkan juga meninggalkan luka mendalam, terutama bagi anak-anak.

“Perceraian adalah peristiwa yang tidak pernah diharapkan oleh siapa pun. Setiap pasangan yang menikah tentu mendambakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Namun, perjalanan hidup sering kali menghadirkan ujian yang berat,” ujarnya dalam tulisannya yang diterima Nukilan.id pada Jumat (12/9/2025).

Menurut Gusmawi, perselisihan, pertengkaran, hingga persoalan ekonomi kerap menjadi pemicu pasangan memilih jalan berpisah. Meski bagi orang dewasa perceraian bisa dianggap solusi, bagi anak-anak justru menjadi luka yang sulit sembuh.

“Bagi sebagian orang dewasa, perceraian mungkin dianggap sebagai jalan keluar untuk mengakhiri konflik. Namun, bagi anak-anak, perceraian bukanlah solusi malah menjadi luka. Mereka adalah korban paling menderita dari retaknya rumah tangga orangtuanya,” kata Gusmawi.

Ia menambahkan, anak kehilangan dua hal sekaligus ketika orangtuanya bercerai, yakni keutuhan keluarga dan rasa aman yang selama ini menjadi fondasi tumbuh kembang. Dampak yang kerap muncul antara lain kebingungan emosional, rasa bersalah, kehilangan kasih sayang penuh, gangguan sosial hingga trauma jangka panjang.

“Anak-anak tidak pernah meminta dilahirkan dalam keluarga yang berpisah. Mereka hanya menginginkan kasih sayang utuh dari kedua orangtuanya,” ucapnya.

Meski begitu, Gusmawi menekankan bahwa perceraian bukan alasan untuk mengurangi kasih sayang kepada anak. Orangtua tetap memiliki tanggung jawab yang sama, bahkan harus lebih berkomitmen menjaga peran masing-masing.

Beberapa langkah yang bisa dilakukan, kata Gusmawi, adalah menjaga komunikasi sehat antarorangtua, hadir secara emosional dan fisik meskipun tidak tinggal bersama, melindungi anak dari konflik, memberikan jaminan kasih sayang ganda, serta melibatkan dukungan keluarga besar.

“Meski ada solusi menjaga kasih sayang, kenyataannya perceraian selalu meninggalkan luka. Karena itu, sebelum mengambil keputusan berpisah, setiap pasangan perlu kembali merenung dan memperjuangkan rumah tangganya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, perceraian memang bisa menjadi jalan terakhir ketika semua usaha telah ditempuh. Namun sebelum sampai ke titik itu, pasangan harus memikirkan masa depan anak-anak yang membutuhkan kasih sayang utuh agar tumbuh sehat secara mental dan emosional.

“Jika pun perpisahan tidak terhindarkan, jangan biarkan anak kehilangan cinta. Kasih sayang harus tetap hadir, meski rumah tangga tidak lagi utuh,” pungkas Gusmawi. (XRQ)

Reporter: Akil

Angka Perceraian di Aceh Naik, Gusmawi Ingatkan Dampaknya bagi Anak

0
gusmawi mustafa
Koordinator Wilayah Barat Yayasan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Angka perceraian di Aceh terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 2.923 kasus perceraian di Pengadilan Agama. Mayoritas di antaranya adalah cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri.

Penyebab utama perceraian tersebut didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, diikuti faktor ekonomi, serta kebiasaan judi online dan keasyikan bermain media sosial seperti TikTok.

Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, usmawi Mustafa, menilai perceraian sering dianggap sebagai solusi dari konflik rumah tangga. Namun, bagi anak-anak, perpisahan orang tua justru meninggalkan luka mendalam yang sulit disembuhkan.

“Bagi orang dewasa perceraian mungkin jalan keluar, tetapi bagi anak perceraian adalah luka. Anak tidak pernah meminta dilahirkan dalam keluarga yang berpisah,” ungkap Gusmawi Mustafa dalam tulisannya yang diterima Nukilan.id pada Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, setiap pasangan yang menikah tentu mendambakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, perjalanan hidup tidak selalu mulus. Perbedaan, pertengkaran, hingga masalah ekonomi kerap menjadi alasan pasangan akhirnya memilih berpisah.

“Bagi anak-anak, perceraian berarti kehilangan dua hal sekaligus, yakni keutuhan keluarga dan rasa aman. Dua hal inilah yang seharusnya menjadi fondasi utama tumbuh kembang mereka,” kata Gusmawi.

Ia menambahkan, kondisi tersebut kerap memicu kebingungan emosional, rasa bersalah, berkurangnya kasih sayang, hingga menimbulkan trauma jangka panjang yang terbawa sampai dewasa.

“Kasih sayang tidak boleh terhenti meski rumah tangga retak,” tegasnya.

Gusmawi menegaskan, perceraian tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kasih sayang kepada anak. Setelah berpisah, orangtua justru harus lebih berkomitmen menjalankan peran masing-masing.

“Beberapa langkah penting yang bisa dilakukan adalah tetap menjalin komunikasi sehat antar orangtua, hadir secara emosional meski tidak tinggal bersama, melindungi anak dari konflik, memberikan jaminan kasih sayang ganda, serta melibatkan dukungan keluarga besar,” ungkapnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa perceraian sebaiknya menjadi pilihan terakhir. Menurutnya, pasangan perlu lebih dulu merenung dan berusaha memperbaiki rumah tangga sebelum memutuskan untuk berpisah.

“Rumah tangga yang kokoh bukan berarti tanpa masalah, melainkan rumah tangga yang mampu melewati badai dengan kebersamaan. Selama masih ada ruang untuk memperbaiki, berjuanglah demi anak, demi cinta, dan demi janji yang pernah diikrarkan,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Green Power Rampungkan Akuisisi 65 Persen Saham Aceh Mineral Abadi

0
PT Green Power Group Tbk. (Foto: Neraca)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – PT Green Power Group Tbk resmi merampungkan akuisisi 65 persen saham PT Aceh Mineral Abadi pada 3 September 2025. Penyelesaian transaksi tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHUAH.01.09-0333312.

Direktur Utama Green Power Group, An Shaohong, menyebut langkah ini sebagai strategi untuk memperkuat rantai pasok bahan baku kendaraan listrik.

“Dan menempatkan diri pada posisi penting dalam rantai pasok bahan baku utama baterai kendaraan listrik,” kata An dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip dari Tempo.co, Jumat, 12 September 2025.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, Green Power Group mengumumkan aksi korporasi ini sebagai langkah penting dalam pengembangan divisi bahan baku baterai. Potensi tembaga yang melimpah di wilayah tambang Aceh dinilai menjadi kunci bagi rantai pasok global kendaraan listrik. Saat ini, Aceh Mineral Abadi tengah mengajukan izin eksplorasi tambang tembaga dan emas seluas 2.522 hektar.

Dalam proses negosiasi, Green Power Group juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Perusahaan ini bahkan menggelar forum investasi Tiongkok–Aceh dengan menghadirkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Daerah Aceh, Bappeda Aceh, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Secara kinerja, Green Power Group mencatat peningkatan signifikan pada kuartal I 2025. Penjualan baja dan produk sejenis mencapai Rp 8,7 miliar, naik dari Rp 1,5 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Perseroan juga berhasil membukukan laba bersih Rp 1,9 miliar, berbalik dari kerugian Rp 1,1 miliar.

Hingga 31 Maret 2025, total aset Green Power Group mencapai Rp 93,5 miliar, terdiri dari aset lancar Rp 52 miliar dan aset tidak lancar Rp 41 miliar. Ekuitas perusahaan tercatat Rp 61 miliar dengan liabilitas sebesar Rp 31 miliar.

Editor: Akil

BNN Musnahkan 5 Ribu Pohon Ganja di Aceh Besar

0
Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN Komisaris Besar Polisi Riki Kurniawan memimpin pemusnahan 2 hektare lahan ganja di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (10/9/2025). ANTARA/HO-BNN RI.

NUKILAN.ID | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas 2 hektare dengan total 5 ribu batang pohon ganja di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (10/9/2025).

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Komisaris Besar Polisi Riki Kurniawan. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Khususnya di Aceh yang masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja,” ujar Riki dikutip dari ANTARA, Jumat (12/9/2025).

Dua Titik Ladang Ganja

Berdasarkan hasil penyelidikan BNN pada 31 Agustus hingga 7 September 2025, petugas berhasil mengidentifikasi dua titik ladang ganja di Aceh Besar.

Lokasi pertama berada di Desa Pulo pada koordinat 5°28’15.1″N 95°39’18.2″E dengan ketinggian 700 meter di atas permukaan laut (mdpl). Di lahan seluas 1,3 hektare itu, petugas menemukan sekitar 3.500 batang ganja dengan tinggi 50–150 sentimeter dan perkiraan berat basah mencapai 1,4 ton.

Sementara lokasi kedua berada di Desa Ie Seum pada koordinat 5°30’60.0”N 95°33’18.8″E dengan ketinggian 250 mdpl. Lahan seluas 0,7 hektare itu ditanami sekitar 1.500 batang ganja dengan berat basah sekitar 900 kilogram.

“Dalam operasi tersebut, dimusnahkan sekitar 5 ribu batang ganja dengan total berat kurang lebih 2,3 ton,” kata Riki.

Operasi Gabungan

Pemusnahan ladang ganja ini melibatkan 117 personel gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.

Riki menegaskan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun pelaku kepemilikan narkotika dapat dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

War on Drugs for Humanity

BNN di bawah kepemimpinan Inspektur Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terus mendorong program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dengan semangat War on Drugs for Humanity.

“BNN meyakini partisipasi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Riki.

Ia menambahkan, edukasi tentang bahaya narkoba, kewaspadaan, dan keberanian melaporkan penyalahgunaan narkoba menjadi kunci untuk menyelamatkan masa depan bangsa.

“Dengan demikian hanya dengan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif, Indonesia dapat mewujudkan Generasi Emas 2045 yang mampu membawa bangsa menuju puncak kejayaan,” ucapnya.

Editor: Akil

Lima Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terpilih Belajar di Woosong University Korsel

0
Kampus UIN Ar-Ranity Banda Aceh. (Foto: Humas UINAR)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Lima mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh berhasil terpilih mengikuti iDegree Open Class Program – Fall Semester 2025 di Woosong University, Korea Selatan.

Ketua Pusat Layanan Internasional (PLI) UIN Ar-Raniry, Prof Saiful Akmal, menyebutkan kesempatan ini merupakan bukti nyata implementasi kerja sama internasional kampus dengan perguruan tinggi luar negeri.

“Dalam program iDegree ini mahasiswa akan memperoleh nomor induk mahasiswa resmi dari Woosong University serta mengikuti pembelajaran daring interaktif melalui Zoom dan platform pembelajaran pribadi,” kata Prof Saiful di Darussalam, Banda Aceh, Kamis (11/9/2025).

Program tersebut, lanjutnya, menerapkan metode flipped classroom yang memungkinkan mahasiswa mendapatkan microcredential degree berupa keterampilan hidup dan keterampilan lunak. Menurutnya, keahlian tersebut sangat dibutuhkan di era global dan tidak sepenuhnya bisa diperoleh di ruang kelas formal.

“Kami berharap mahasiswa dapat memanfaatkan pengalaman belajar di Woosong University untuk memperluas wawasan internasional, memperkuat keterampilan, serta menjadi duta akademik bagi UIN Ar-Raniry di kancah global,” ujarnya.

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Mujiburrahman, turut memberikan apresiasi atas prestasi mahasiswa yang lolos program internasional tersebut.

“Prestasi ini merupakan kebanggaan bagi kampus kita. Saya mengucapkan selamat kepada mahasiswa yang berhasil meraih kesempatan ini dan mendorong mereka untuk memaksimalkan pengalaman belajar,” katanya.

Ia menambahkan, pencapaian itu diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi mahasiswa lain untuk terus berdaya saing global dan menjunjung tinggi nama UIN Ar-Raniry di tingkat internasional.

UIN Ar-Raniry sendiri menjadi satu dari 14 perguruan tinggi di Indonesia yang terpilih mengikuti program iDegree ini. Sementara Woosong University tercatat masuk dalam 500 universitas terbaik di Asia versi Times Higher Education (THE) 2025.

Adapun lima mahasiswa UIN Ar-Raniry yang lolos adalah Fatayatul Hanani dan Ummu Aiman dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Riziq Elfathir dari Fakultas Psikologi, serta Teuku Ananta Aulia dan Farah Maharani Herfansa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

Editor: Akil

Bea Cukai Aceh Ingatkan Warga Waspada Penipuan: Tidak Ada Pembayaran ke Rekening Pribadi

0
Ilustrasi. (Foto: mediakonsumen.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai. Salah satu ciri utama penipuan tersebut adalah permintaan pembayaran melalui rekening pribadi.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Aceh, Muparrih, menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor tidak pernah ditransfer ke rekening perorangan.

“Pelaku mengaku sebagai petugas bea cukai, mengancam dengan proses hukum, lalu meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Jika ada permintaan seperti itu, sudah pasti penipuan,” ujar Muparrih, Kamis, 11 September 2025.

Menurut Muparrih, pembayaran resmi kepada Bea Cukai hanya dilakukan melalui kode penerimaan negara (kode billing) yang disetorkan ke rekening pemerintah. “Setiap pembayaran bea cukai dilakukan melalui rekening negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, ada berbagai modus penipuan yang perlu diwaspadai masyarakat. Salah satunya adalah belanja online fiktif, di mana pelaku menawarkan barang murah di media sosial. Setelah korban melakukan transaksi, oknum berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai dan meminta biaya tambahan agar barang bisa dikirim.

Modus lain yang sering terjadi adalah penipuan romansa. Pelaku membangun kedekatan dengan korban, lalu mengaku mengirimkan barang berharga yang tertahan di Bea Cukai, dan meminta sejumlah biaya untuk melepaskannya. Ada pula modus kiriman diplomatik palsu dengan dalih paket diplomatik memerlukan biaya untuk dikeluarkan.

Dua modus berbahaya lainnya yakni pencucian uang dan lelang fiktif. Pada kasus pencucian uang, korban diyakinkan ada hadiah uang tunai dari luar negeri yang tertahan dan harus membayar sejumlah biaya agar dapat diterima. Sementara modus lelang fiktif dilakukan dengan menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai dan meminta transfer ke rekening pribadi yang diklaim sebagai bendahara.

“Pastikan untuk mengecek status pengiriman barang dari luar negeri melalui laman resmi Bea Cukai. Jangan pernah langsung mentransfer uang ke rekening pribadi,” imbau Muparrih.

FSH UIN Ar-Raniry Gelar Diskusi Ilmiah Bahas Fenomena Penjarahan Aset Pejabat

0
Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar diskusi ilmiah bertajuk “Meudrah: Kajian Strategis FSH untuk Dunia” pada Kamis, 11 September 2025. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar diskusi ilmiah bertajuk “Meudrah: Kajian Strategis FSH untuk Dunia” pada Kamis, 11 September 2025. Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan pembahasan hangat dengan tema “Hukum Perampasan/Penjarahan Aset Pribadi ‘Pejabat’ oleh Rakyat: Perspektif Fikih, Pidana, dan Sosial-Politik”.

Fenomena penjarahan rumah dan aset pejabat oleh masyarakat diulas secara multidisiplin oleh tiga pakar lintas bidang.

Prof. Dr. Ali, M.Ag menyoroti persoalan dari sudut pandang fikih dan hukum Islam. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan, perlindungan hak kepemilikan, serta penegakan hukum yang berlandaskan nilai moral.

Dari sisi sosial-politik, Dr. Effendi Hasan mengungkapkan bahwa aksi penjarahan kerap berakar pada ketidakadilan struktural, kesenjangan sosial, hingga lemahnya respons pemerintah terhadap aspirasi rakyat.

Sementara itu, Dr. Rahmat Efendy Siregar, M.H mengulas dimensi pidana dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menegaskan bahwa tindakan penjarahan maupun perampasan aset, baik terhadap pejabat maupun warga biasa, termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tentang pencurian, perusakan, dan perampasan.

Diskusi yang dipandu oleh T. Surya Reza, M.H sebagai moderator ini menegaskan pentingnya melihat fenomena penjarahan secara komprehensif. Para narasumber sepakat bahwa tindakan penjarahan tidak dapat dibenarkan secara hukum, meskipun kerap dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap pejabat yang dinilai bertindak sewenang-wenang. Hal ini memperlihatkan adanya relasi kompleks antara penegakan hukum dengan kondisi sosial-politik di masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, kasus penjarahan aset pejabat dipandang sebagai gejala sosial yang perlu ditangani dengan pendekatan multi-disiplin: hukum pidana untuk penegakan aturan, fikih sebagai landasan moral dan keadilan, serta ilmu sosial-politik untuk memahami akar konflik.

Forum ini juga menekankan bahwa penyelesaian masalah tak hanya cukup melalui jalur pidana. Reformasi kebijakan publik, transparansi, dan pendekatan humanis dalam tata kelola pemerintahan menjadi langkah penting untuk meredam potensi konflik di masyarakat.

Melalui diskusi ini, FSH UIN Ar-Raniry menegaskan komitmennya dalam memberikan analisis akademis yang solutif terhadap persoalan hukum dan sosial di Indonesia. Kajian semacam ini diharapkan dapat memperkaya perspektif masyarakat maupun pemangku kebijakan, serta mendorong terciptanya keadilan sosial dan harmoni antara rakyat dengan pemerintah.

Editor: Akil

Komisi XII DPR RI dan BPMA Bahas Masa Depan Industri Hulu Migas Aceh

0
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Kepala BPMA, Nasri Djalal dan pihak terkait lainnya saat melakukan pertemuan membahas industri hulu migas di Aceh, Kamis (11/9/2025) di Kantor BPMA, Banda Aceh. (Foto: BPMA)

NUKILAN.IDBANDA ACEH – Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh, Kamis (11/9/2025). Pertemuan tersebut membahas perkembangan serta tantangan industri hulu migas di Aceh.

Turut hadir Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, Kepala BPMA Nasri Djalal, serta perwakilan dinas terkait dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dalam paparannya, Kepala BPMA, Nasri Djalal menyampaikan kinerja produksi migas Aceh hingga kini telah melampaui target, termasuk pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah mencapai 69 persen.

Nasri juga menegaskan, BPMA merupakan lembaga hasil mandat MoU Helsinki yang berperan sebagai regulator sektor hulu migas di Aceh. Namun hingga kini, BPMA belum memiliki gedung permanen dan masih menggunakan fasilitas pinjaman dari Pemerintah Aceh.

“Harapan kami, dapat dibantu untuk membangun gedung permanen untuk operasional BPMA yang ke depannya dapat digabungkan dengan kantor KKKS di Wilayah Kerja Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah menyoroti penemuan cadangan gas terbesar di Blok Andaman. Ia berharap agar putra-putri Aceh dapat terlibat dalam investasi yang dilakukan Mubadala.

“Biarlah Aceh hidup dengan kekhususannya sendiri asalkan tetap dalam kerangka NKRI,” ucapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh mendukung penuh investasi hulu migas yang dilakukan KKKS karena dinilai mampu menggerakkan ekonomi daerah sekaligus menyerap tenaga kerja.

“Teruslah berbuat baik untuk masyarakat Aceh, seperti yang telah dilakukan Medco dengan membangun rumah sakit. Pemerintah Aceh sangat mendukung KKKS untuk berinvestasi di Aceh,” ujar Fadhlullah.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan kunjungan ini bertujuan meninjau langsung kondisi industri hulu migas di Aceh sekaligus menyerap aspirasi jika ada persoalan yang perlu diselesaikan di tingkat pusat.

“Kita ingin mengoptimalkan peran pemerintah daerah untuk lebih efektif dalam mengelola Sumber Daya Alam, khususnya hulu migas. Kita akan mengakses semua model-model keterlibatan pemerintah daerah, seperti melibatkan BUMD dalam partisipasi interest,” jelasnya.

Bambang juga mendorong agar KKKS segera menindaklanjuti temuan cadangan migas dengan tahap eksploitasi.

“Indonesia sangat agresif untuk meningkatkan produksi migas negara dengan target 1 juta barel per hari. Jadi kita berharap agar teman-teman KKKS di bawah BPMA untuk mempercepat kerja-kerja agar segera bisa melakukan eksploitasi,” pungkasnya.

Editor: Akil

JK Beri Masukan RUU PA: Masalah Utama Bukan Syariah, tapi Ketidakadilan Ekonomi

0
JK
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto/net)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa akar persoalan di Aceh bukanlah soal penerapan syariah, melainkan ketidakadilan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

“Di Aceh apa masalahnya, Aceh sangat kaya SDA (sumber daya alam). Gas minyak pada waktu itu. Tetapi apa yang diperoleh masyarakat Aceh tidak besar dibandingkan kekayaan alamnya. Maka terjadilah suatu pikiran yang berakhir dengan konflik negara,” ujar JK.

Menurutnya, revisi UU Aceh harus berlandaskan pada upaya menghadirkan kesejahteraan. Ia menekankan ketimpangan ekonomi jauh lebih mendasar ketimbang isu syariah yang kerap disorot.

“Jadi masalah di Aceh itu karena ketidakadilan ekonomi. Intinya, banyak orang katakan masalah syariah, tidak,” katanya.

JK menyoroti fakta bahwa sumber daya alam Aceh yang melimpah justru tidak banyak memberi manfaat bagi masyarakat setempat.

“Padahal gas dan sebagainya dihasilkan luar biasa di Aceh pada waktu itu. Malah orang Aceh tidak banyak bekerja, banyak datang malah dari luar. Jadi intinya, yang kemudian kita simpulkan adalah bagaimana perdamaian itu kita lakukan dan menciptakan keadilan masyarakat sehingga tumbuh kepercayaan hubungan kembali,” tuturnya.

Rapat pembahasan revisi UU Aceh tersebut dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan. Selain JK, hadir pula Hamid Awaluddin yang kala itu menjadi ketua delegasi Pemerintah RI dalam perundingan damai Helsinki.

“Revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dilakukan sebagai tindak lanjut dari beberapa putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut,” jelas Bob.

Editor: Akil