NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) agar menjalankan mekanisme pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi kepentingan petani sawit di daerah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota, perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit, serta asosiasi pekebun dan asosiasi perusahaan perkebunan di Aceh.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia, mengatakan pemerintah berkepentingan memastikan harga TBS yang diterima petani tetap berada pada tingkat yang wajar dan sesuai dengan hasil penetapan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Menurut dia, stabilitas harga menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha perkebunan rakyat yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Aceh.
“Kita berusaha menjaga stabilitas harga TBS agar para petani sawit mendapatkan harga yang adil dan bersaing. Jangan sampai ada yang dirugikan dalam hal ini,” ujar Azanuddin.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah meminta dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota meningkatkan pengawasan terhadap transaksi pembelian TBS di lapangan. Pengawasan diperlukan agar harga yang diterima petani tidak menyimpang dari harga resmi yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Aceh.
Selain pengawasan, pemerintah juga mendorong penguatan komunikasi antara perusahaan, petani, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang tidak akurat yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pekebun.
Distanbun Aceh juga menyoroti sejumlah praktik yang berpotensi merugikan petani. Di antaranya penurunan harga yang tidak memiliki dasar yang jelas, pembatasan penerimaan buah sawit, manipulasi hasil sortasi, hingga keterlambatan pembayaran kepada petani.
Karena itu, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit diminta tidak melakukan perubahan harga pembelian secara sepihak. Seluruh transaksi pembelian TBS harus mengacu pada harga yang telah ditetapkan Pemerintah Aceh melalui mekanisme resmi.
Azanuddin menegaskan bahwa keterbukaan dalam penentuan harga menjadi salah satu aspek penting yang harus diterapkan perusahaan. Dengan transparansi tersebut, petani dapat mengetahui komponen pembentuk harga dan memperoleh kepastian dalam proses transaksi.
“Hubungan kemitraan antara perusahaan dan pekebun harus dibangun secara berimbang dan berkeadilan. Stabilitas harga ini penting, bukan hanya untuk petani, tetapi juga untuk menjaga iklim usaha perkebunan tetap sehat,” katanya.
Tidak hanya kepada perusahaan, Distanbun Aceh juga meminta asosiasi pekebun dan asosiasi perusahaan perkebunan mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan aturan terkait harga TBS kepada seluruh anggota mereka.
Asosiasi diharapkan dapat membantu memberikan edukasi kepada anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang bersifat spekulatif serta ikut menjaga situasi sektor perkebunan tetap kondusif.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diminta mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam upaya perlindungan terhadap pekebun sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit.
Pemerintah Aceh juga mengingatkan bahwa penetapan harga TBS dilakukan secara berkala oleh Tim Penetapan Harga TBS yang dibentuk melalui keputusan gubernur. Hasil penetapan tersebut menjadi acuan resmi yang harus dipatuhi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan TBS.
Azanuddin menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam praktik pembelian TBS di lapangan, maka persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing dan dilaporkan kepada Pemerintah Aceh.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis bagi perekonomian daerah.
“Pemerintah Aceh ingin semua pihak berjalan dalam koridor aturan. Petani harus terlindungi, perusahaan tetap bisa berusaha dengan sehat, dan harga TBS tidak dipermainkan oleh kondisi lapangan yang tidak terkendali,” tutup Azanuddin.