Beranda blog Halaman 730

BP3MI Pulangkan Gadis Aceh Korban TPPO di Malaysia

0
BP3MI Pulangkan Gadis Aceh Korban TPPO di Malaysia. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh berhasil memulangkan seorang gadis asal Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia. Gadis yang disamarkan dengan inisial M akhirnya kembali ke Tanah Air setelah kasusnya viral di media sosial pada 24 Desember 2024.

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak cepat dengan menelusuri informasi kasus tersebut dan segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur serta komunitas warga Aceh di Malaysia.

“Berdasarkan surat resmi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Nomor SD.6/PK/01/2025/04 tertanggal 2 Januari 2025, M dijadwalkan untuk dipulangkan pada Sabtu, 4 Januari 2025,” ujar Siti Rolijah, Rabu (8/1/2025). Petugas BP3MI Aceh bersama instansi terkait menyambut kedatangan M di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.

M yang berusia 16 tahun awalnya diamankan di rumah singgah komunitas Aceh di Kuala Lumpur sebelum dipindahkan ke KBRI untuk perlindungan lebih lanjut. Setibanya di Aceh, ia diarahkan ke ruang pemeriksaan imigrasi untuk pengambilan keterangan awal sebelum dibawa ke Helpdesk BP3MI Aceh.

Pertemuan M dengan ayah kandungnya di Helpdesk BP3MI menjadi momen haru yang menyentuh hati semua pihak yang hadir. Setelah itu, ia diserahkan ke Polres Kota Banda Aceh untuk investigasi lebih lanjut.

Mengingat kondisi fisik dan mentalnya yang rapuh, BP3MI Aceh bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan M. Selama proses pemeriksaan, ia ditempatkan di rumah aman DP3A Aceh.

Kondisi kesehatan M yang kurang stabil memaksa pemeriksaan dihentikan sementara. Ia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum pada Minggu, 5 Januari 2025.

Siti Rolijah mengapresiasi dukungan penuh dari KBRI Kuala Lumpur, DP3A Aceh, Polda Aceh, Polres Banda Aceh, serta pihak rumah sakit yang memprioritaskan penanganan kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi M hingga kasus ini tuntas dan memastikan ia mendapatkan keadilan serta pemulihan yang layak,” tegasnya.

Kasus yang menimpa M menjadi pengingat penting akan bahaya TPPO dan perlunya kesadaran serta kerja sama dalam memberantas kejahatan ini. Masyarakat diimbau agar memahami prosedur resmi bekerja di luar negeri sesuai peraturan yang berlaku demi mencegah kejadian serupa di masa depan.

Editor: Akil

UTU Lepas 185 Mahasiswa untuk KKN Kolaborasi di Abdya

0
UTU Lepas 185 Mahasiswa untuk KKN Kolaborasi di Abdya. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Meulaboh – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Teuku Umar (UTU) menggelar kegiatan pembekalan dan pelepasan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi UTU-STIKES Seuramo pada Rabu, 8 Januari 2025. Acara yang berlangsung di Aula Cut Meutia, Kampus UTU, Alue Penyareng, Meulaboh, Aceh Barat, dihadiri para dekan, kepala program studi, dosen pembimbing lapangan (DPL), serta perwakilan mahasiswa dari kedua perguruan tinggi.

Suasana penuh semangat mewarnai kegiatan yang bertujuan mempersiapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan panduan teknis terkait pelaksanaan KKN ini. Fadli Afriansyah, S.IP., M.IP., memandu jalannya acara sekaligus menjadi moderator pembekalan. Koordinator Pusat KKN UTU, Supriadi, S.P., M.P., dalam laporannya menyampaikan bahwa program KKN Kolaborasi ini telah dijalin sejak 2024. Untuk periode semester genap 2024/2025, sebanyak 120 mahasiswa UTU dan 65 mahasiswa STIKES Seuramo akan menjalani KKN di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai 10 Januari hingga 9 Februari 2025.

“Peserta KKN akan ditempatkan di 12 desa yang tersebar di Kecamatan Babah Rot dan Kecamatan Kuala Batee, dengan dukungan enam dosen pembimbing lapangan,” ujar Supriadi.

Program pembekalan ini bertujuan menyamakan persepsi, memberikan pemahaman program, serta membekali mahasiswa dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengabdi di tengah masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi “Komunikasi dalam Pemberdayaan Masyarakat” oleh Said Fadhlain, S.IP., M.A., “Kesehatan dan Ketahanan Sosial” oleh Dr. Ernawati, SKM., M.PH., “Potensi Lokal” oleh Dr. Ir. Sri Handayani, S.P., M.P., dan “Teknis Pelaksanaan KKN UTU 2025” oleh Supriadi.

Sekretaris LPPM UTU, Heri Darsan, S.T., M.T., dalam sambutannya menekankan pentingnya KKN sebagai wadah menerapkan ilmu di lapangan.

“KKN adalah pengalaman belajar yang menghubungkan teori akademis dengan realitas sosial. Kolaborasi, sinergitas, dan kemandirian akan membentuk kepercayaan diri mahasiswa,” ujar Heri.

Ia juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan momen ini untuk berkontribusi nyata, sesuai dengan motto UTU sebagai sumber inspirasi dan referensi, serta menjadikan lingkungan sebagai sarana pembelajaran.

Editor: Akil

Kasad Jenderal Maruli Resmikan Sumur Bor untuk Ponpes di Aceh Utara

0
Kasad Jenderal Maruli Resmikan Sumur Bor untuk Ponpes di Aceh Utara. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Lhoksukon — Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meresmikan secara simbolis sumur bor untuk Pondok Pesantren Madinatuddiniyah Darul Huda di Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu (8/1/2025). Peresmian ini menjadi bagian dari program penyediaan air bersih yang menjadi prioritas TNI Angkatan Darat.

Jenderal Maruli, yang dikenal dengan julukan “Jenderal Air,” menegaskan bahwa penyediaan air bersih merupakan upaya strategis TNI AD untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat. Ia memaparkan, hingga saat ini, sebanyak 3.300 titik air bersih telah dibangun di seluruh Indonesia.

“Sebanyak 95 persen inisiatif pembangunan air bersih ini murni hasil karya dan inovasi para komandan bersama prajurit TNI, sementara hanya 5 persen merupakan bantuan pemerintah,” ungkap Maruli.

Di bawah Komando Resort Militer (Korem) 011 Lilawangsa yang dipimpin Kolonel Inf Ali Imran, instalasi sumur bor telah dibangun di berbagai lokasi, termasuk pondok pesantren. Maruli pun memberikan apresiasi kepada Ali Imran yang dinilainya sebagai sosok kreatif dan inovatif.

“Dulu kami bertugas bersama, dan Ali Imran sudah menunjukkan kemampuan luar biasa. Sekarang ia berhasil menggunakan alat pengeboran untuk gas guna membangun sumur bor. Ini luar biasa,” kata Maruli.

Selain program air bersih, TNI AD juga berfokus pada pengairan sawah tadah hujan untuk mendukung program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

“Program pompanisasi untuk sawah tadah hujan sudah mendapat persetujuan Presiden dan akan dikerjakan TNI AD,” jelasnya.

Berdasarkan data, sekitar 9,5 persen penduduk Indonesia atau 28 juta jiwa masih kekurangan akses sanitasi dan air bersih. Maruli menegaskan bahwa TNI AD akan terus berperan aktif mengatasi persoalan ini.

Saat meresmikan sumur bor di Pondok Pesantren Madinatuddiniyah Darul Huda, Maruli mencoba membuka keran dan menyaksikan air bersih mengalir deras. Pimpinan dayah, Tgk H. Zunuwanis bin Mustafa Puteh, menyampaikan rasa syukur atas bantuan tersebut.

“Sebelumnya, kami terpaksa menggunakan air tidak layak karena terbatasnya sumber air bersih. Para santri harus mengantre untuk mendapatkan air yang bahkan berwarna kuning. Sekarang, Alhamdulillah, kebutuhan air bersih sudah tercukupi,” ujar Tgk. Zunuwanis.

Setelah kunjungan ke pesantren, Kasad melanjutkan perjalanan ke Markas Korem 011 Lilawangsa di Lhokseumawe untuk memberikan pengarahan kepada prajurit TNI AD di wilayah tersebut.

Editor: Akil

Keren…..! MaTA Mengupas Trend Korupsi Aceh Tahun 2024

0
Ilustrasi korupsi. (Foto: detikcom)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Bagaimana perkembangan penangan kasus korupsi di Aceh pada tahun 2024, apa yang harus dilakukan kedepanya. Apa harapan pada penegak hukum, masihkah sistem tebang pilih, apakah masih menyelamatkan aktor utama?
Mengapa APH seperti “alergi” mengulik korupsi pejabat pemerintahan, namun lebih banyak mengungkapkan anggaran gampong? Apa yang harus dilakukan APH, agar mereka semakin professional. Apa harapan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh hasil Pilkada 2024. Haruskah korupsi terus merebak?
Bagaimana sebaiknya rakyat Aceh bersikap, karena yang menjadi korban dari perkara korupsi adalah rakyat. Menjawab semua pertanyaan itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sudah merangkumnya dalam sebuah catatan.
Koordinator MaTA, Alfian, mengirimkan rangkuman hasil kerjanya kepada Redaksi, Rabu (08/01/2025).
Menurut MaTA yang memulai analisa korupsi dengan mengurai Persepsi Korupsi Indonesia pada skor 34 dari penilaian 0 – 100 pada Oktober 2024. Keadaan ini menempatkan Indonesia di posisi ke – 109 CPI, masih berada jauh di bawah beberapa negara di ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina.
MaTA menilai, maraknya dugaan adanya tindak pidana korupsi hingga sampai saat ini masih terus terjadi di Aceh. Baik di level Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/kota) hingga level Pemerintah Desa Gampong).
Untuk itu, MaTA melakukan pemetaan terhadap kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum dan monitoring putusan pengadilan Tipikor. Pihaknya melihat sejauh mana progress penindakan kasus korupsi berjalan dari tahun ke tahun di Aceh dan perbandingan dengan tahun sebelumnya.
Pihaknya juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi pada intitusi penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Untuk itu MaTA memerlukan sumber data dan tahapan. Mengumpulkan Informasi dari pemberitaan media massa baik cetak maupun online lokal dan nasional. Informasi dari website Kejaksaan, Kepolisian, BPK, SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Melakukan pengumpulan data, baik informasi dari kejaksaan dan kepolisian baik tingkat kabupaten/kota, maupun provinsi erta informasi dari media massa, baik cetak maupun online.
Melakukan validasi, kompilasi dan kemudian dilakukan analisis temuan/kasus berdasarkan sektor korupsi, modus, aktor dan lainnya. Melakukan kampanye dan rekomendasi atas analisa hasil temuan kepada publik dan aparat penegak hukum
Jumlah kasus yang ditangani MaTA mengambil perbandingan antara tahun 2023 dan 2024. Ditahun 2023 terdapat 32 kasus dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp171 miliar lebih. Pada tahun 2024, terdapat 31 kasus dengan jumlah 64 orang tersangka dan kerugian negara mencapai Rp56,8 miliar
Dari jumlah tersangka 64 orang tersangka di tahun 2024, (Laki – laki 62 dan Perempuan 2) dengan pelaku terbanyak dari unsur ASN, Pemerintah Desa, swasta, dan anggota DPRK.
MaTA juga mengungkapkan jumlah kasus berdasarkan sektor, ternyata sektor dana desa masih mendominasi perkara korupsi. Hal ini terlihat dari jumlah kasus korupsi dana desa mencapai 16 kasus.
Selanjutnya, disusul sektor keagamaan, Kesehatan, Pendidikan, dan Sosial Kemasyarakatan masing -masing 2 kasus.
MaTA juga mengungkapkan korupsi berdasarkan modus; Penyalahgunaan Anggaran (15 kasus) Penggelapan(5), Penyalahgunaan Wewenang (3) Laporan Fiktif4, suap menyuap( 1) penyunatan/ pemotongan (1) mark up (2).
Namun soal kerugian negara berdasarkan modus ternyata didominasi Penyalahgunaan Anggaran yang nilainya mencapai Rp 9,3 miliar. Disusul penggelapan( Rp 3,449 miliar), Penyalahgunaan Wewenang Rp 15,3 miliar.
Laporan Fiktif mencapai Rp 4,2 miliar, mark up 3,451 miliar modus penyunatan/ pemotongan mencapai Rp 918 juta dan suap menyuap Rp10 Juta.
Menurut catatan MaTA kasus korupsi yang banyak ditangani oleh APH masih menyasar level pemerintahan gampong (51,61%).Berbeda dengan tahun 2023, jumlah kasus lebih dominan di level pemerintah kab/kota.
Terjadi perubahan area kasus yang menunjukkan APH seperti “menghindari” risiko lebih tinggi dalam penanganan kasus (relasi kekuasaan).
Lembaga Hukum yang menetapkan tersangka tahun 2024, Kejaksaan telah menangani sebanyak 18 kasus korupsi, sementara Kepolisian berhasil menangani 13 kasus.
Jumlah putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh menangani 40 kasus tindak pidana korupsi, dengan jumlah 78 putusan dan terdakwa sebanyak 82 orang.
Untuk tuntutan JPU vs Vonis Hakim, MaTA mencatat, Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah memvonis 82 terdakwa. Dengan rincian 57 di vonis ringan (1- 4 tahun), 12 orang vonis sedang (4,1-10 tahun), 1 vonis berat (10 tahun keatas) dan 10 orang dijatuhi vonis bebas.
Dari 78 putusan, ada 4 kasus diputus bebas oleh PN Tipikor Banda Aceh (tingkat pertama) dan 5 kasus vonis bebas di Tingkat banding (PT). Sementara itu, MA mengabulkan 2 kasasi JPU. 1 putusan bebas 2023 dan 1 putusan bebas 2024.
MaTA juga mencatat obral vonis bebas sejak 2020-2024, 26 vonis bebas. Kasasi JPU dikabulkan 69,24%. Masih Dalam Proses 11,53%. Kasasi ditolak 19,23%.
Selama 2024, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (banding) memutuskan 5 putusan bebas yang sebelumnya divonis penjara dan denda di Pengadilan Tipikor Tahun 2024.
MaTA membuat pertanyaan apa yang bisa dicatat ditahun 2024? APH telah menetapkan 64 tersangka dari 31 kasus korupsi, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 56.865.319.017,45.
Pengungkapan kasus korupsi paling tinggi pada Pemerintahan Desa dengan 16 kasus, sedangkan pada Pemkab/Kota hanya 7 kasus.
APH telah mengungkap 31 kasus korupsi; (18 kasus oleh Kejaksaan) dan (13 kasus oleh Kepolisian) yang sudah ada penetapan tersangka.
Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengeluarkan 78 putusan, dan 82 terdakwa dari 40 kasus yang disidangkan. Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah memvonis 82 terdakwa.
Dengan rincian 57 divonis ringan (1-4 tahun), 12 orang vonis sedang (4,1-10 tahun), 1 vonis berat (10 keatas) dan 10 orang dijatuhi vonis bebas.
Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhi vonis bebas terhadap 4 kasus, vonis bebas di Pengadilan Tinggi Aceh sebanyak 5 Kasus, dan 2 putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas.
Pengadilan dalam penanganan kasus Tipikor masih jauh dari harapan. belum memberikan efek jera dan belum berpihak terhadap upaya semangat pemberantasan korupsi dengan menghukum koruptor dengan seberat-beratnya.
Apa yang harus dilakukan? Kepolisian dan Kejaksaan di Aceh harus lebih pro aktif melakukan penyelidikan pada sejumlah dugaan kasus korupsi “kelas berat” di Aceh.
Seperti dalam Pembangunan RS Regional, pengelolaan Dana POKIR DPRA, pembayaran utang proyek tahun anggaran sebelumnya seperti di Dinas Pendidikan Aceh, dst), sehingga tidak hanya focus pada korupsi level Gampong.
Pengungkapan kasus korupsi jangan berhenti pada “pelaku operasional”, tanpa menjangkau “pelaku utama”. Banyak kasus yang diputuskan di Pengadilan Tipikor justru mengabaikan “pelaku utama” yang semestinya harus dijerat hukuman berat.
Apa yang Seharusnya Dilakukan? MaTA memberikan rekomendasi, Penyidik lebih teliti pada pemenuhan bukti yang kuat dan lengkap dan memastikan tidak ada celah hukum bagi terdakwa untuk menghindari hukuman. Penyidikan yang cermat dan berkualitas akan mendukung proses penuntutan yang efektif.
Kejaksaan lebih cermat dalam menyusun dakwaan, agar tidak ada celah yang bisa digunakan oleh terdakwa untuk lolos dari hukuman. Kekeliruan menyusun dakwaan berpotensi besar menjadi celah lahirnya putusan ringan maupun vonis bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh harus lebih profesional dan berintegritas untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan.
Banyaknya vonis bebas yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) menunjukkan rendahnya integritas majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Komisi Yudisial di Aceh harus bekerja lebih keras untuk menjaga dan menegakkan etik dan perilaku hakim, dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap trend vonis ringan dan vonis bebas yang terjadi, baik di tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi yang kemudian banyak dibatalkan oleh MA.
“Saat Kasus Korupsi Makin Marak di Gampong”, MaTA mendorong Mendoriong DPMG Kab/Kota agar harus pro aktif melaporkan Pemerintah Gampong yang terindikasi korupsi ke APH. Memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Mempekuat partisipasi masyarakat harus lebih aktif terlibat dalam mengawasi anggaran desa. Mewajibkan dan melakukan asistensi agar Pemerintah Gampong menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik di Gampong.
Mengambil kebijakan tegas melarang kegiatan studi banding ke luar daerah yang marak terjadi di Kab/Kota di Aceh.
Bagaimaan dengan Pemerintah Aceh yang Baru pasca Pemilukada 2024? MaTA mengingatkan; Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru harus menjadi pelopor jalannya roda birokarsi yang terbuka dengan menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik secara komprehensif.
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru harus memberikan perhatian dan komitmen yang sungguh- sungguh dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus korupsi di Aceh.
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru harus membangun roda birokarasi yang akuntabel dengan menempatkan pejabat SKPA yang bersih melalui mekanisme yang terbuka, dan tidak merekrut pejabat yang selama ini ditengarai mempunyaj rekam jejak yang korup.
Untuk masyarakat Aceh MaTA berharap harus terus berani dan aktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Karena uang yang dikorupsi salah satunyaberasal dari pajak masyarakat Aceh, dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dari tindakan korupsi tersebut.
Analisis mendalam yang disampaikan MaTA, semoga menjadi “cemeti”, agar di tahun 2025 kasus korupsi di Aceh tidak semakin membengkak, namun mampu diperkecil. Semoga.

* Bahtiar Gayo

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Aceh Ditunda hingga Maret 2025

0
Ketua KIP Aceh, Agusni AH. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh yang semula dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 resmi ditunda hingga Maret 2025. Penundaan ini disebabkan oleh sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses hukum tersebut diperkirakan akan tuntas pada 13 Maret 2025.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan kepala daerah terpilih sesuai dengan hasil pemilu. Namun, pelantikan menjadi kewenangan legislatif, baik di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

“Pelantikan adalah domain DPRA serta masing-masing DPRK,” ujar Agusni pada Rabu, 8 Januari 2025.

Meski pelantikan bukan bagian dari tugas utama KIP, Agusni menegaskan bahwa lembaganya memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses tersebut. KIP bertanggung jawab memastikan pelantikan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“KIP Aceh bertugas memastikan proses pelantikan kepala daerah terpilih sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Aceh mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Pasal 69 mengatur pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan Pasal 70 mengatur pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Agusni menekankan bahwa transisi kepemimpinan harus berjalan lancar tanpa kendala administratif.

“KIP hanya memfasilitasi dan menjembatani proses sesuai regulasi,” tambahnya.

Editor: Akil

Universitas Islam Aceh Resmi Berdiri di Bireuen, Alih Status dari IAI Almuslim

0
Logo dan SK Universitas Islam Aceh. (Foto: Komparatif.ID)

NUKILAN.id | Bireuen — Institut Agama Islam (IAI) Almuslim resmi beralih status menjadi Universitas Islam Aceh. Perubahan bentuk ini disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1258 Tahun 2024 tentang Izin Perubahan Bentuk IAI Almuslim Aceh menjadi Universitas Islam Aceh.

Pengumuman ini diperkuat dengan surat dari Direktorat Pendidikan Islam yang diterbitkan pada Senin, 6 Januari 2025, dan ditandatangani oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron.

Dikutip dari Komparatif.id, keberhasilan perubahan status tersebut menjadi capaian besar di bawah kepemimpinan Rektor Dr. Nazaruddin, M.A. Prestasi ini juga merupakan kebanggaan Yayasan Almuslim Peusangan (YAP) yang kini menaungi dua universitas: Universitas Almuslim Peusangan (Umuslim), yang berdiri sejak 2003, dan Universitas Islam Aceh (UIA), yang lahir pada 2024.

UIA berakar pada Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Almuslim yang didirikan oleh Jamiatul Almuslim di Kampus Induk Perguruan Tinggi Almuslim, Peusangan. STIT Almuslim berdiri pada 1985 dengan program studi Pendidikan Agama Islam (PAI) dan memperoleh izin operasional dari Rektor IAIN sekaligus Kepala Kopertais Aceh, Prof. H. Ibrahim Husein, pada 21 Mei 1986.

STIT Almuslim terus eksis hingga tahun 2000. Ketika gagasan pendirian Universitas Almuslim mulai bergulir, STIT Almuslim memilih tetap mandiri. Pada 2003, setelah lahirnya Universitas Almuslim (Umuslim), STIT Almuslim menjadi entitas tersendiri di bawah YAP.

Jafar Yusuf, Lc., menjadi sosok penting yang memimpin STIT Almuslim sejak awal berdiri hingga 2000. Setelah masa tugasnya berakhir, tongkat kepemimpinan diteruskan kepada Dr. H. Muchtar Alamsyah, M.H., yang memimpin selama dua periode hingga 2010. Di penghujung kepemimpinannya, STIT Almuslim berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Almuslim berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada 2010.

Dr. Saifullah, M.Pd., memimpin STAI Almuslim dari 2010 hingga 2022. Selama masa kepemimpinannya, pada 2014, STAI bertransformasi menjadi IAI Almuslim. Pada 2022, estafet kepemimpinan berlanjut kepada Dr. Nazaruddin, M.A., yang membawa visi besar menjadikan institusi ini sebagai mercusuar pendidikan tinggi Islam.

Di bawah kepemimpinannya, perjalanan panjang IAI Almuslim akhirnya mencapai puncaknya dengan perubahan status menjadi Universitas Islam Aceh di akhir 2024, sebuah pencapaian monumental di tengah perayaan tahun baru.

Kini, Universitas Islam Aceh menjadi universitas keempat di Bireuen, bergabung dengan Universitas Almuslim, Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (Uniki), dan Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh (Ummah). Kendati menjadi yang termuda, Universitas Islam Aceh memiliki akar sejarah kuat sebagai sekolah tinggi pertama di Bireuen, sejalan dengan filosofi Aceh tuha bijeh, biji yang tua meski baru tumbuh.

 

Kasus TPPO Meningkat di Aceh, Disnakermobduk Perkuat Langkah Preventif

0
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen SE MSi. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Aceh, memicu kekhawatiran publik atas perlindungan pekerja migran. Seorang anak berusia 13 tahun asal Aceh Besar menjadi korban terbaru dalam kasus ini. Ia ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Digital Airport Hotel, Soekarno-Hatta, Jakarta, saat diduga menunggu penerbangan menuju Balikpapan. Polisi berhasil menyelamatkan korban sebelum ia diperdagangkan, mengungkap modus baru yang menargetkan anak-anak dan remaja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, SE., M.Si., menegaskan komitmennya dalam menghadapi ancaman TPPO.

“Kami selalu berkolaborasi dengan BP3MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Aceh untuk menangani kasus-kasus TPPO dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya bekerja di luar negeri secara unprosedural,” katanya, Rabu (8/1/2024).

Menurut Akmil, salah satu upaya pencegahan yang gencar dilakukan adalah sosialisasi ke berbagai daerah di Aceh.

“Kami memberikan pemahaman agar masyarakat lebih waspada dan tidak tergoda janji pekerjaan yang tidak jelas,” tambahnya.

Selain kampanye kesadaran, Disnakermobduk Aceh juga berfokus pada penguatan keterampilan tenaga kerja lokal. Program pelatihan dan pemagangan dirancang untuk menciptakan lapangan kerja mandiri di daerah asal, sehingga ketergantungan pada migrasi kerja dapat diminimalkan.

“Kami menyediakan pelatihan keterampilan agar masyarakat bisa membuka usaha sendiri atau bekerja di sektor formal sesuai kebutuhan perusahaan,” ujar Akmil.

Disnakermobduk Aceh juga memfasilitasi hubungan antara pencari kerja dengan perusahaan yang mematuhi standar ketenagakerjaan yang sehat dan legal. Dengan strategi ini, diharapkan risiko TPPO dapat ditekan dan peluang kerja yang lebih aman dapat tercipta.

“Melalui langkah preventif dan kolaboratif, kami optimistis dapat melindungi masyarakat dari TPPO serta membangun kemandirian ekonomi yang lebih kuat,” tutupnya.

Upaya berkelanjutan dari Disnakermobduk Aceh menjadi harapan bagi masyarakat untuk menciptakan masa depan yang lebih aman dan bebas dari jerat perdagangan manusia.

Editor: Akil

Pemerintah Kota Banda Aceh Diminta Tertibkan Penjualan Kondom di Minimarket

0
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad.

NUKILAN.id | Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk menertibkan penjualan kondom di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Musriadi menilai penjualan kondom yang dilakukan secara terbuka di rak-rak minimarket saat ini dapat dengan mudah diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak dan remaja.

“Saya meminta kepada Pemko Banda Aceh agar menginstruksikan pengelola Indomaret dan Alfamart untuk menertibkan display penjualan kondom. Jangan diletakkan di tempat yang terbuka, karena ini dapat mempengaruhi moral masyarakat, terutama generasi muda,” kata Musriadi dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, penjualan produk tersebut seharusnya ditempatkan di lokasi yang lebih tertutup dan hanya dapat diakses oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Permintaan ini sejalan dengan upaya menjaga norma-norma syariat Islam yang berlaku di Aceh. Kita berharap masyarakat dan pengelola usaha dapat bekerja sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bermoral,” terangnya

DPRK Banda Aceh akan terus memantau perkembangan terkait permintaan ini dan mengharapkan pengelola minimarket segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menertibkan penjualan kondom di wilayah Banda Aceh.

Di tengah meningkatnya kasus HIV dan LGBT di Banda Aceh, langkah ini dinilai penting untuk menjaga nilai-nilai moral masyarakat setempat. 

Reporter: Rezi

ABG Aceh Hilang Sepulang Sekolah, Ditemukan di Bandara Soetta Diduga Korban TPPO

0
Ilustrasi TPPO. (Foto: iStock)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Seorang anak berusia 13 tahun asal Aceh yang dilaporkan hilang sepulang sekolah berhasil ditemukan di Digital Airport Hotel Soekarno-Hatta, Jakarta. Anak tersebut diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tengah menunggu penerbangan menuju Balikpapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengungkapkan, penemuan korban berawal dari laporan orang tua yang melaporkan kehilangan anak mereka pada Senin (6/1/2025) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera bergerak melacak keberadaan anak itu.

“Berkat kerja keras penyidik, korban ditemukan di Digital Airport Hotel Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Selasa (7/1) saat sedang menunggu arahan untuk diberangkatkan ke provinsi lain,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu (8/1/2025) lalu.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa korban berangkat ke Jakarta dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. Tiket pesawat serta penginapan di Jakarta sudah dipesan oleh seseorang yang tidak dikenal. Pelaku juga memberikan instruksi terkait perjalanan korban menuju Balikpapan.

“Korban mengaku dihubungi oleh pihak yang tidak dikenalnya untuk berangkat ke Balikpapan. Tiket dan akomodasi telah diatur oleh pelaku, dan korban diarahkan mengenai jadwal keberangkatannya,” jelas Ade.

Saat ini, penyidik membawa korban kembali ke Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap jaringan TPPO yang diduga mengorganisasi perjalanan korban.

Editor: Akil

Satpol PP Bongkar Lapak Pedagang di Lamdingin Banda Aceh

0
Operasi penertiban PKL di di sepanjang trotoar Jalan Syiah Kuala, Lamdingin, Banda Aceh, Rabu 8 Januari 2024 pagi. (Foto: Nukian/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar Jalan Syiah Kuala, Lamdingin, Banda Aceh, Rabu (8/1/2025).

Plt Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M. Rizal mengatakan, tindakan penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya telah memberikan teguran dan sosialisasi kepada para pedagang untuk membongkar sendiri lapak mereka.

“Kami sudah berikan teguran satu, dua, tiga kali dan kemarin telah melakukan sosialisasi agar mereka membongkar sendiri lapaknya. Namun karena tidak diindahkan, maka terpaksa kami yang melakukan pembongkaran,” kata Rizal kepada Nukilan di lokasi.

Menurut Rizal, aktivitas PKL di trotoar tersebut telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan merusak keindahan tata kota. “Berjualan di atas trotoar itu tidak diperbolehkan. Secara keindahan juga terlihat kumuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal mengungkapkan adanya praktik penyewaan lapak ilegal yang terjadi di lokasi tersebut. “Sebenarnya ini sudah lama kita peringatkan. Ternyata ada yang memanfaatkan situasi dengan membuat lapak seadanya, kemudian menyewakannya ke orang lain seharga Rp 500 ribu per bulan. Bayangkan, mereka menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Reporter: Rezi