Beranda blog Halaman 727

Koalisi NGO HAM Dukung Pansus DPRA untuk Tata Kelola Pertambangan di Aceh

0
Koalisi NGO HAM Dukung Pansus DPRA untuk Tata Kelola Pertambangan di Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Koalisi NGO HAM Aceh mendukung penuh pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait persoalan pertambangan di Aceh. Dukungan ini disampaikan dengan harapan agar hak asasi masyarakat, khususnya komunitas yang tinggal di sekitar area tambang, menjadi perhatian utama dalam pengawasan kegiatan tambang.

“Peran masyarakat sekitar tambang harus diperhitungkan sebagai bagian dari tim pansus agar proses evaluasi dan pengawasan lebih terbuka dan efektif,” ujar Khairil Arista, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, dalam diskusi kelompok terarah bertajuk Pentingkah Tim Pansus DPRA Terkait Persoalan Tambang di Aceh yang digelar di Moorden Coffee, Banda Aceh.

Amatan Nukilan.id, Khairil menilai selama ini pengawasan pertambangan oleh instansi terkait maupun pengawas internal perusahaan belum optimal. Hal itu terlihat dari minimnya laporan evaluasi yang diterima masyarakat, sementara kondisi di lapangan terus memburuk tanpa perbaikan yang signifikan.

“Perusahaan tambang, baik legal maupun ilegal, harus dievaluasi tanpa pilih kasih. Kekayaan alam yang diambil dari bumi Aceh semestinya membawa manfaat, bukan bencana dan ancaman risiko bagi masyarakat,” tegas Khairil di hadapan puluhan mahasiswa yang hadir.

Riswati, Direktur Flower Aceh, menyoroti dampak negatif aktivitas tambang terhadap perempuan dan anak yang tinggal di kawasan pertambangan. Menurutnya, pencemaran udara dan air bersih yang kerap terjadi memperburuk kesehatan kelompok rentan ini.

“Ketika persoalan lingkungan, udara, dan air ikut tercemar, perempuan yang memiliki tanggung jawab besar dalam rumah tangga menjadi yang paling terdampak,” ungkap Riswati. “Air bersih bukan hanya untuk konsumsi, tetapi juga untuk kebutuhan harian seperti memasak, mencuci, dan membersihkan.”

Riswati menegaskan pentingnya Pansus DPRA yang tidak hanya berfokus pada persoalan perizinan dan investasi, tetapi juga pada aspek kesehatan, lingkungan, serta keselamatan masyarakat.

“Perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pansus. Aktivitas tambang harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” katanya.

Deputi Direktur Walhi Aceh, Nasir Buloh, menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung kerja Pansus DPRA jika diberikan ruang. Nasir menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap tambang yang telah menjadi sektor unggulan di Aceh.

“Bumi Aceh tidak akan selamat jika tata kelola tambang tidak diawasi dengan tegas,” ujar Nasir. Walhi Aceh, lanjutnya, memiliki instrumen dan data tandingan yang dapat memperkuat proses pemantauan. Ia juga menekankan perlunya keterbukaan kinerja pansus kepada publik.

“Kami siap memfasilitasi kerja pansus di lapangan dan membantu mengatasi hambatan-hambatan pengawasan,” tambahnya.

Nasir berharap pansus dapat membuka ruang kolaborasi dengan semua elemen masyarakat, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, akademisi, hingga mahasiswa.

Diskusi tersebut mempertegas urgensi pengawasan tambang yang inklusif dan transparan untuk memastikan kegiatan pertambangan di Aceh memberi manfaat yang berkelanjutan tanpa mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat. (xrq)

Reporter: Akil

Pastikan Tepat Sasaran, Pj Gubernur Aceh Kawal Langsung Program Rumah Layak Huni

0
Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan rumah layak huni di Provinsi Aceh tahun 2025 benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan. Langkah ini ia tegaskan saat meninjau proses verifikasi calon penerima manfaat di Kabupaten Bireuen, Jumat (10/1/2025).

“Kita memastikan bahwa pembangunan rumah layak huni berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Safrizal dalam kunjungannya.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh sebelumnya telah menetapkan 1.000 calon penerima tahap pertama program Rumah Layak Huni (RLH) yang akan dimulai pada awal 2025. Sebelum pengerjaan, tim akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Transparansi dan Tanpa Pungutan Liar

Safrizal menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program ini. Ia memperingatkan seluruh pihak agar menghindari pungutan liar dan selalu bertindak jujur kepada masyarakat.

“Insya Allah, kalau kita turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan, bantuan ini bisa tepat sasaran,” katanya optimistis.

Di Aceh, sebagian masyarakat penerima program rumah layak huni juga mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pemerintah Pusat, yang bertujuan membantu warga berpenghasilan rendah untuk memperbaiki atau merenovasi rumah. Namun, bantuan senilai Rp20 juta dari BSPS sering kali hanya cukup untuk renovasi ringan, sehingga banyak rumah tetap tidak layak huni.

Bongkar dan Bangun Ulang untuk Solusi Tuntas

“Banyak rumah yang pernah mendapatkan bantuan BSPS sebanyak Rp20 juta, tapi kondisinya masih belum layak huni. Kalau begini, kita bongkar saja dan bangun ulang. Pastikan setiap penerima bantuan benar-benar mendapatkan manfaat yang tuntas,” tegas Safrizal.

Ia menyatakan telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan langkah tersebut sesuai aturan yang berlaku. Jika penerima tidak lagi memenuhi syarat karena pernah menerima BSPS, penerima akan digantikan dengan calon cadangan.

Kolaborasi Pemerintah untuk Solusi Lahan

Dalam kesempatan tersebut, Safrizal juga menyerukan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah gampong untuk menyediakan lahan bagi warga yang belum memiliki tanah.

“Rumah dari kita (pemerintah provinsi), lahan dari pemerintah kabupaten atau gampong. Gotong royong harus kita galakkan, agar masyarakat duafa benar-benar mendapatkan hak mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan rumah akan dimulai pada Januari-Februari 2025 dan mengajak semua pihak menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat.

“Mari kerjakan sesuai amanah untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Safrizal.

Editor: Akil

Aceh Siaga Kemarau: BMKG Prediksi Puncak Kekeringan Februari 2025

0
Ilustrasi Kemarau. (Foto: Freepik)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Musim kemarau diperkirakan akan mulai melanda wilayah pesisir utara dan timur Aceh pada Februari 2025, menurut prakiraan terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Aceh. Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Aceh, Muhajir, menjelaskan bahwa perbedaan pola musim di Aceh tergantung pada wilayahnya.

“Ya, jadi sebenarnya BMKG rutin membuat informasi prakiraan musim, baik musim hujan maupun musim kemarau. Prakiraan ini kami lakukan dua kali setahun. Namun, untuk prediksi musim kemarau nasional, masih dalam proses rapat koordinasi tingkat nasional. Secara umum, pola musim di Aceh tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Muhajir dikutip dari RRI Banda Aceh, Jumat (11/1/2025).

Muhajir memaparkan bahwa tipe curah hujan di Aceh terbagi dalam beberapa zona musim. “Wilayah pesisir barat dan selatan Aceh yang masuk Zona Musim Ekuatorial 1 cenderung mengalami hujan sepanjang tahun. Sementara itu, pesisir utara dan timur, dari Sabang hingga Aceh Tamiang, berada di Zona Musim Ekuatorial 4 yang mengalami dua kali musim hujan dan dua kali musim kemarau setiap tahun,” jelasnya.

Wilayah pesisir utara dan timur diperkirakan memasuki kemarau pertama pada Februari 2025. Namun, Muhajir menambahkan, “Kami belum bisa memastikan kapan tepatnya dasarian (periode sepuluh hari) kemarau akan dimulai.” Puncak musim hujan di sebagian besar wilayah Aceh telah berlalu pada November dan Desember 2024, meski beberapa daerah masih mengalami hujan dengan intensitas berkurang.

Kemarau Kedua Lebih Kering

BMKG juga memprediksi bahwa kemarau kedua di pesisir utara dan timur akan terjadi pada Juni hingga Juli 2025, dengan kondisi lebih kering dibandingkan Februari.

“Musim kemarau kedua yang akan terjadi pada pertengahan tahun diprediksi lebih kering dibandingkan dengan Januari-Februari. Polanya seperti yang terjadi pada 2024, ketika Aceh mengalami kemarau panjang dari Juni hingga Agustus,” kata Muhajir.

Terkait fenomena La Niña, Muhajir menyebut pengaruhnya terhadap Aceh relatif kecil. “Dari dinamika atmosfer yang ada, memang ada potensi terjadinya La Niña. Namun, potensi ini rendah dan tidak terlalu berpengaruh untuk wilayah Aceh,” tambahnya.

Imbauan bagi Petani

Musim kemarau yang segera tiba menjadi tantangan serius bagi petani di pesisir utara dan timur Aceh, yang baru memulai masa tanam padi. Muhajir mengingatkan pentingnya kesiapan menghadapi kekurangan air.

“Petani perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada kemarau pertama yang akan terjadi pada Februari 2025. Di wilayah pesisir utara dan timur Aceh, yang merupakan lumbung padi, ketersediaan air harus diperhatikan. Saat musim kemarau, ada masyarakat yang dirugikan, seperti petani yang kekurangan air. Namun, ada juga yang diuntungkan, seperti petani garam yang membutuhkan cuaca kering,” ujarnya.

Untuk meminimalkan dampak kekeringan, BMKG mengimbau pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mempersiapkan langkah mitigasi.

“Ini perlu perhatian semua pihak, terutama dalam pengelolaan sumber daya air. Kita harus waspada, khususnya dalam masa puncak musim kemarau. Pemanfaatan air yang bijak dan efektif sangat penting untuk mendukung aktivitas pertanian dan kebutuhan masyarakat sehari-hari,” pungkas Muhajir.

Editor: Akil

PNS Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap KA di Terminal Lhokseumawe

0
Ilustrasi Sabu. (Foto: Polda Aceh)

NUKILAN.id | Lhokseumawe — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, berinisial KA (46) ditangkap bersama rekannya MY (45) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 kilogram. Penangkapan berlangsung di Terminal Lhokseumawe pada Minggu (5/1/2025) dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan oknum aparatur sipil negara.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengungkapkan bahwa KA sempat mencoba melarikan diri ke area tambak dekat lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim kepolisian.

“Dia membeli sabu-sabu dari seseorang, lalu dijual lagi,” ujar AKP Wijaya kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (9/1/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga telepon genggam dan beberapa plastik yang ditemukan di kantong tersangka. Penyelidikan bermula setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu-sabu di terminal tersebut.

“Kita selidiki dan tangkap pelakunya,” tegas AKP Wijaya.

Drama penangkapan diwarnai aksi KA yang melarikan diri ke tambak tak jauh dari terminal. Dengan sigap, petugas mengejar dan menangkap tersangka. Aksi ini menjadi sorotan karena keterlibatan seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup menanti.

Terkait status KA sebagai aparatur sipil negara, AKP Wijaya menegaskan bahwa Polres Lhokseumawe akan menyampaikan informasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur.

“Kami apresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana, sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti peran penting masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba dan mengingatkan bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan berbagai lapisan, termasuk aparatur pemerintah.

Editor: Akil

Bendungan Rukoh Resmi Diresmikan, Dukung Swasembada Pangan di Aceh

0
Bendungan Rukoh. (Foto: Viva)

NUKILAN.id | Jakarta – Pembangunan Bendungan Rukoh yang terletak di Kabupaten Pidie, Aceh, resmi diresmikan pada awal tahun 2025. Bendungan yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk ini memiliki kapasitas tampung 128 juta meter kubik (m³) dan diharapkan memberikan kontribusi besar dalam mendukung swasembada pangan dan ketahanan energi di wilayah Aceh.

Dengan anggaran proyek mencapai Rp 1,7 triliun, Bendungan Rukoh dirancang untuk mengairi 11.950 hektar lahan irigasi dengan pola tanam padi-padi-palawija, serta mencapai intensitas tanam hingga 300 persen. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur sumber daya air seperti bendungan ini sangat penting untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

“Bendungan ini akan memastikan aliran air yang tepat, dari bendungan menuju irigasi primer, sekunder, hingga langsung ke sawah-sawah,” ujar Dody.

Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menambahkan bahwa selain untuk irigasi, Bendungan Rukoh juga memiliki manfaat tambahan. Bendungan ini berpotensi mengurangi risiko banjir hingga 89,62 persen, meningkatkan hasil pertanian, dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Bendungan ini juga dapat menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas 140 MegaWatt (MW), serta menyediakan air baku sebesar 0,90 m³ per detik,” jelas Ermy.

Proses pengisian air waduk (impounding) telah dimulai sejak akhir Desember 2024, sehingga Bendungan Rukoh siap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Pidie. Proyek ini dilakukan melalui Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Adhi-Andesmont dengan total nilai kontrak sebesar Rp 1,24 triliun.

Pada tahun 2024, PT Waskita Karya juga berhasil menyelesaikan empat bendungan besar lainnya, yaitu Karian, Margatiga, Leuwikeris, dan Temef. Peresmian Bendungan Rukoh menjadi tonggak penting dalam upaya pengelolaan sumber daya air, ketahanan pangan, dan kedaulatan energi di Aceh.

Editor: Akil

Respons Tanggap Bencana, Pj Gubernur Aceh Tuai Pujian dari Ketua Komisi IV DPRA

0
Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Nurdiansyah Alasta. (Foto: Dok. Pribadi Nurdiansyah Alasta)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Komisi IV DPR Aceh drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes memuji responsip Pj Gubernur Aceh Dr H. Safrizal ZA, M.Si terhadap bencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tenggara khususnya, Aceh pada umumnya.

Kata Nurdiansyah, langkah cepat Pj Gubernur cukup membantu masyarakat dapat kembali mengakses insfrastruktur umum yang rusak, seperti jembatan di Aceh Tenggara.

“Kini Pj Gubernur melalui PUPR Aceh sedang membangun jembatan Bili-bili  untuk prioritas akses masyarakat di Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara yang terputus akibat longsor,” kata Nurdiansyah Alasta kepada media, Jum’at (10/1/2025).

Menurutnya, sikap respon itu dilakukan pada seluruh daerah yang terkena bencana banjir, seperti Aceh Selatan, Gayo Lues dan beberapa daerah lainnya.

“Tindakan cepat Pj Guberniur patut kita apresiasi karena menyangkut kebutuhan rakyat banyak,” ujarnya.

Banjir Bandang yang melanda Aceh Tenggara Senin (30/12/2024) menyebabkan lima kecamatan di Kabupaten itu terendam. Akibat banjir tersebut akses layanan umum seperti jalan dan jembatan menjadi rusak, dan bahkan sebagian jembatan sudah tidak dapat diakses lagi.

Disebutkan juga, tentang proses transparansi calon penerima Rumah Layak Huni 2025, Nurdiansyah berharap berjalan dengan baik tanpa perselisihan ditingkat penerima.

“Kita apresiasi sikap tegas dan konsistensi beliau selama menjabat Pj Gubernur Aceh,” ujar Nurdiansyah Alasta. []

MK Hapus Presidential Threshold, Felia: Peluang Baru untuk Demokrasi Inklusif

0
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Felia Primaresti. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan No. 62/PUU-XXII/2024. Putusan ini dinilai dapat membuka ruang kompetisi politik yang lebih luas dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Untuk membahas dampaknya, Nukilan.id menghubungi Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute. Felia menyatakan bahwa langkah ini membawa angin segar bagi demokrasi

“Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden berpotensi memberikan dampak baik terhadap kualitas demokrasi dan partisipasi publik dalam Pemilu,” ungkapnya kepada Nukilan.id, Jumat (10/1/2025).

Menurut Felia, salah satu alasan penting di balik keputusan tersebut adalah pertimbangan bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Ia menegaskan bahwa sebelumnya, kebebasan partai politik dalam mengajukan calon presiden terhambat oleh aturan tersebut.

“Dengan penghapusan ambang batas ini, ruang kompetisi politik menjadi lebih terbuka, memungkinkan lebih banyak partai politik, termasuk partai kecil dan baru, untuk mencalonkan pasangan calon presiden,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa kondisi ini akan memperkaya pilihan politik dan meningkatkan representasi masyarakat. Felia juga menyoroti pentingnya dinamika politik yang lebih inklusif dalam mendorong keterwakilan yang beragam.

Selain membuka jalan bagi lebih banyak partai, Felia melihat bahwa penghapusan ambang batas akan meningkatkan keterlibatan publik dalam Pemilu.

“Dengan lebih banyaknya pilihan kandidat yang mencerminkan aspirasi masyarakat, publik akan merasa lebih terwakili dan terdorong untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses politik,” jelasnya.

Ia menilai bahwa keragaman kandidat akan menciptakan dinamika politik yang lebih hidup, memungkinkan berbagai pandangan dan kepentingan untuk bersaing secara adil.

Namun, Felia juga mengingatkan adanya tantangan baru yang perlu diatasi. Salah satunya adalah aturan yang melarang partai politik yang tidak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden untuk berpartisipasi dalam pemilu berikutnya. Ia menilai bahwa meskipun aturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, risiko bagi partai kecil sangat besar.

“Partai-partai kecil dengan sumber daya terbatas bisa terdorong untuk mencalonkan kandidat hanya demi memenuhi syarat administratif, meskipun mereka tidak memiliki calon yang kompetitif,” katanya.

Felia menegaskan bahwa pembuat kebijakan harus merancang mekanisme yang mendukung partai kecil agar tetap dapat berkembang tanpa mengorbankan kualitas kompetisi politik.

“Regulasi harus diarahkan untuk memperkuat sistem demokrasi yang sehat, terbuka, dan inklusif,” pungkasnya.

Putusan ini jelas membuka babak baru dalam politik Indonesia. Bagaimana perubahan ini akan berdampak dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, masih menjadi tantangan yang patut dicermati. (XRQ)

Reporter: Akil

Peneliti TII Nilai Penghapusan Presidential Threshold Oleh MK Bisa Redakan Ketidakpuasan Masyarakat

0
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Hukum Online)

NUKILAN.id | Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan presidential threshold (PT) dalam Pemilu 2024 mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama mereka yang merasa hak pilihnya terbatas oleh ambang batas pencalonan presiden yang tinggi.

Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, menilai putusan ini dapat meredakan ketidakpuasan masyarakat yang sebelumnya merasa tidak memiliki banyak pilihan.

“Tentu. Sebelum putusan tersebut, banyak kalangan yang merasa bahwa ambang batas yang tinggi untuk mencalonkan presiden menghalangi partai politik kecil dan independen untuk bersaing dalam pemilu, sehingga pilihan masyarakat menjadi terbatas dan kurang representatif,” ujar Felia saat diwawancarai oleh Nukilan.id., Jumat (10/1/2025).

Menurutnya, keputusan MK memberikan angin segar bagi mereka yang menginginkan sistem pemilu yang lebih inklusif dan terbuka.

“Keputusan ini memberikan harapan baru bagi mereka yang menginginkan sistem pemilu yang lebih inklusif dan terbuka,” tambah Peneliti Bidang Politik tersebut.

Di media sosial, respons positif terhadap keputusan ini sudah mulai terlihat. Banyak netizen menyambut baik keputusan MK dengan anggapan bahwa penghapusan presidential threshold membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden yang beragam dan mengurangi dominasi partai besar dalam pemilu.

“Hal ini menunjukkan adanya antusiasme dari masyarakat yang merasa bahwa hak pilih mereka kini tidak lagi terhambat oleh ambang batas yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan,” jelasnya.

Felia juga mengungkapkan bahwa keputusan MK dapat membuat masyarakat merasa lebih berdaya dalam menentukan pilihan politik mereka, yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi Indonesia.

Namun, Felia mengingatkan bahwa dampak jangka panjang dari keputusan ini perlu dianalisis lebih lanjut.

“Tapi lagi-lagi dampak jangka panjangnya juga perlu dianalisis lebih lanjut,” katanya.

Dengan demikian, meskipun keputusan ini mendapatkan respon positif, masih ada kebutuhan untuk melihat bagaimana implementasinya akan mempengaruhi dinamika politik Indonesia ke depan. (XRQ)

Reporter: Akil

DMI Aceh Gelar Seminar Perkuat Eksistensi Bank Syariah

0
Ketua PW DMI Aceh Tgk Fakhruddin Lahmudin. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Aceh menggelar seminar dengan tema Memperkuat Eksistensi Bank Syariah di Aceh, yang dilaksanakan bersamaan dengan Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-3 di Banda Aceh, Jumat (10/1/2025). Seminar ini dihadiri oleh jajaran DMI se-Aceh, organisasi masyarakat, praktisi perbankan, serta pemangku kepentingan terkait.

Ketua PW DMI Aceh, Tgk Fakhruddin Lahmudin, menyatakan seminar ini akan diisi oleh para narasumber yang ahli di bidangnya.

“Kami menghadirkan Plt Dirut Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, yang akan membahas kinerja Bank Aceh setelah konversi menjadi Bank Aceh Syariah,” ujarnya.

Selain itu, Fakhruddin juga akan membahas keutamaan perbankan syariah yang bebas dari praktik riba, sementara Dr. Yasir Yusuf, Ketua Dewan Syariah Bank Aceh, akan menjelaskan produk-produk perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Persiapan Muswil dan seminar telah rampung, tinggal menunggu pelaksanaan pada Sabtu (11/1). Fakhruddin menambahkan, sebagian besar jajaran DMI kabupaten/kota telah mengonfirmasi kehadirannya, menjadikan Muswil ini forum penting dalam menentukan program kerja serta pemilihan pengurus baru DMI Aceh untuk periode lima tahun mendatang.

Editor: Akil

MK Hapus Presidential Threshold, Pakar: Harus Ada Revisi UU Pemilu yang Tegas

0
Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute, Felia Primaresti. (Foto: Dok. TII)

NUKILAN.id | Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sesuai Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menarik perhatian publik.

Dalam putusannya, MK No. 62/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa aturan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan yang tidak dapat diterima, serta jelas bertentangan dengan UUD 1945. Banyak pihak menyambut positif keputusan ini, menganggapnya sebagai kemajuan dalam berdemokrasi dan “kado awal tahun” dari MK untuk masyarakat Indonesia.

Pandangan serupa diutarakan oleh Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute. Kepada Nukilan.id, Felia menyebut langkah MK ini sebagai sinyal positif untuk penguatan demokrasi di Tanah Air. Namun, ia mengingatkan keputusan tersebut perlu segera diintegrasikan ke dalam Undang-Undang Pemilu agar tidak memunculkan tafsir yang beragam.

“Langkah ini positif untuk demokrasi Indonesia. Tapi, revisi UU Pemilu yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus memastikan putusan MK diintegrasikan secara eksplisit, mencantumkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden tanpa ruang untuk multitafsir,” kata Felia kepada Nukilan.id, Jumat (10/1/2025).

Selain integrasi yang jelas dalam UU Pemilu, Felia menyoroti pentingnya proses revisi yang inklusif dan berorientasi pada partisipasi publik.

“Proses revisi harus mengutamakan partisipasi bermakna, dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil,” tambahnya.

Menurut Felia, pendekatan partisipatif ini akan menjaga legitimasi proses legislasi sekaligus mencegah upaya politisasi yang bisa merusak semangat demokrasi dan substansi putusan MK.

“Ini penting untuk menjaga legitimasi proses legislasi dan mencegah upaya politisasi yang dapat merusak esensi putusan MK dan semangat demokrasi,” pungkasnya.

Keputusan MK yang bersejarah ini membuka babak baru dalam sistem politik nasional. Namun, pengamat menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang tegas, langkah maju ini bisa menjadi sia-sia. (XRQ)

Reporter: Akil