Beranda blog Halaman 725

LMID dan FSBPI-KPBI Bahas Isu Pekerja Perempuan dan Kolaborasi Masa Depan

0
LMID dan FSBPI-KPBI Bahas Isu Pekerja Perempuan dan Kolaborasi Masa Depan. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Jakarta – Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bekerja sama dengan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSBPI-KPBI) menggelar diskusi penting yang berfokus pada isu buruh perempuan dan potensi kolaborasi ke depan. Diskusi yang berlangsung di Jakarta ini menjadi ajang penyelarasan visi dan misi kedua organisasi dalam memperkuat perjuangan hak-hak buruh perempuan.

Syamsul, Sekretaris Jenderal LMID, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya sangat peduli terhadap persoalan sosial fundamental, termasuk kesenjangan yang dialami kaum buruh perempuan.

“LMID menunjukkan komitmen mendalami akar perjuangan demi menciptakan perubahan sosial yang lebih baik,” ungkapnya.

Kolaborasi dengan FSBPI-KPBI, menurut Syamsul, diharapkan menjadi strategi penting untuk memperkuat gerakan buruh di Indonesia.

FSBPI-KPBI yang mayoritas anggotanya adalah perempuan memiliki beberapa perangkat organisasi untuk melindungi dan memberdayakan buruh. Salah satu program utamanya adalah Posko Pembelaan Buruh Perempuan, yang menjadi garda terdepan dalam menangani kasus kekerasan di tempat kerja. Selain itu, koperasi dan ruang seni juga menjadi bagian dari upaya mereka meningkatkan kesejahteraan dan kreativitas para buruh.

Dalam diskusi tersebut, Mba Titin, anggota FSBPI-KPBI, berbagi pengalaman langsung mengenai kondisi buruh perempuan di sektor industri.

“Kita ini perempuan, kita ini buruh perempuan, kita harus melawan, di sini buyer, di sini direktur kita hadapi,” ujarnya penuh semangat, menggambarkan perjuangan melawan ketidakadilan di tempat kerja.

Ajeng, anggota LMID sekaligus ketua panitia kegiatan, mengungkapkan bahwa diskusi ini memberikan banyak wawasan baru bagi LMID terkait perjuangan buruh perempuan dan organisasi FSBPI-KPBI.

“Terus juga kenapa ada FSBPI-KPBI ini kita dapat insight dan pengetahuan baru juga nih tentang FSBPI-KPBI ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki kapasitas memimpin dan menginspirasi perempuan lain untuk menyuarakan pendapat mereka. Menurut Ajeng, mahasiswa memiliki peran strategis dalam memperkuat gerakan buruh.

“Ternyata gerakan mahasiswa (LMID) itu punya peran penting di gerakan buruh. Apa mahasiswa itu kan sudah belajar tentang mengorganisir, juga paham tentang teori-teori, tentang dasar-dasar, dan itu bisa diaplikasikan atau diberitahukan kepada kawan-kawan buruh untuk gerakan buruh,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengorganisasian yang baik dapat memperkuat tuntutan terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.

Diskusi ini menandai awal kolaborasi lebih erat antara LMID dan FSBPI-KPBI. Kedua organisasi sepakat memperjuangkan hak-hak buruh perempuan melalui berbagai program bersama di masa depan.

Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan perubahan positif yang tak hanya dirasakan anggota, tetapi juga masyarakat luas. Dengan menggabungkan kekuatan, mahasiswa dan buruh optimistis menciptakan keadilan sosial dan kesetaraan gender di dunia kerja lebih cepat terwujud.

Editor: Akil

MPKS PWM Aceh Susun Program Sosial di Rakerwil

0
MPKS PWM Aceh Susun Program Sosial di Rakerwil. (Foto: Humas UNMUHA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Aula Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) pada Sabtu dan Ahad, 11-12 Januari 2025. Kegiatan tersebut menjadi ajang strategis untuk merancang program kerja yang bertujuan meningkatkan kontribusi Muhammadiyah di bidang sosial.

Rakerwil ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Ketua 1 MPKS PP Muhammadiyah, Dr. Jasra Putra, S.Fil.I., M.Pd., Wakil Ketua PWM Aceh sekaligus Rektor Unmuha, Dr. Aslam Nur, MA, serta para perwakilan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Majelis MPKS se-Aceh. Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Muhammadiyah turut meramaikan acara dengan membahas berbagai isu kesejahteraan sosial.

Ketua MPKS PWM Aceh, Jufri Mahmud, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi untuk menghadirkan solusi nyata bagi persoalan sosial di Provinsi Aceh.

“Rakerwil ini menjadi ajang untuk menyusun berbagai program majelis yang diharapkan mampu memberikan dampak positif pada isu-isu sosial, khususnya di wilayah Provinsi Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Aslam Nur, MA, menyoroti perjalanan panjang gerakan sosial Muhammadiyah di Aceh yang telah dimulai sejak 1942 dengan berdirinya Panti Asuhan Muhammadiyah di Banda Aceh.

“Sejak pendirian pusat pelayanan sosial di Banda Aceh pada tahun 1942 yang hingga saat ini terus mengalami perkembangan, kami terus berupaya memperluas kontribusi sosial Muhammadiyah,” kata Aslam Nur.

Ia juga memaparkan upaya Muhammadiyah dalam mendukung pendidikan bagi masyarakat kurang mampu melalui pemberian beasiswa dan pembinaan khusus di asrama untuk mencetak kader-kader unggul di lingkungan persyarikatan.

“Kami juga memberikan kuliah bagi mereka yang siap untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan skema pemberian beasiswa yang bisa diajukan, serta melakukan pembinaan khusus di asrama untuk mendukung kaderisasi di Persyarikatan Muhammadiyah,” ungkapnya.

Dr. Jasra Putra menegaskan pentingnya memperkuat gerakan sosial Muhammadiyah dengan mengacu pada teologi Al-Maun yang telah menjadi dasar perjuangan organisasi lebih dari satu abad. Menurutnya, MPKS memiliki amanah besar dari Muktamar ke-48 Muhammadiyah untuk fokus pada tiga isu utama.

“Amanah Muktamar ke-48 Muhammadiyah menekankan penguatan tiga isu besar oleh MPKS. Pertama, memperkuat peran keluarga. Kedua, merangkul komunitas-komunitas yang terus berkembang, seperti komunitas suku pedalaman, motor, sepeda, hingga pemancing. Ketiga, melakukan rebranding Lembaga Kesejahteraan Sosial Muhammadiyah menjadi lebih mandiri, modern, dan adaptif dalam menangani masalah sosial, pemberdayaan, serta pendampingan,” jelasnya.

Jasra juga menyebut bahwa Rakerwil ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan memperkuat konsolidasi organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Pembukaan Rakerwil turut dihadiri Bendahara PWM Aceh, Dr. Amiruddin Husen, MA, serta Wakil Ketua PWM Aceh, Muhammad Yamin, SE, M.Si., dan Hermansyah Adnan, S.Sos, M.Sos.

Editor: Akil

Kapolres Aceh Selatan Hadiri Malam Beralek Gadang Kemenag Awards 2025

0
Kapolres Aceh Selatan Hadiri Malam Beralek Gadang Kemenag Awards 2025. (Foto: TribrataNewsAceh Selatan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Suasana penuh semangat dan kekeluargaan menyelimuti Malam Beralek Gadang, perayaan Kemenag Aceh Selatan Awards 2025 yang berlangsung meriah di Rumoh Agam, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Sabtu (11/1/2025). Acara ini sekaligus menjadi puncak peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama (Kemenag) ke-79 dengan mengusung tema “Umat Rukun Menuju Indonesia Emas.”

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., hadir di tengah-tengah tamu undangan yang terdiri dari berbagai elemen penting daerah. Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP., M.Si., beserta Ibu, serta perwakilan Dandim 0107/Asel, Kasdim Mayor Arh Rahman, turut bergabung dalam kemeriahan. Ketua DPRK Aceh Selatan Rema Mishul Azwa, S.E., Ak., Kepala Kantor Kemenag Aceh Selatan Khairul Huda, S.HI., M.Si., dan para kepala KUA serta kepala sekolah memperkuat barisan tamu kehormatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Aceh Selatan Khairul Huda, S.HI., M.Si., menekankan pentingnya harmoni dalam kehidupan beragama. Ia menegaskan bahwa peran Kementerian Agama adalah menjaga dan mempererat kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat yang majemuk.

“Kami mengajak seluruh ASN Kemenag untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui inovasi teknologi digital, seperti aplikasi Pusaka Super Apps,” ujar Khairul.

Pj. Bupati Cut Syazalisma memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi Kemenag dalam menjaga stabilitas sosial dan keagamaan.

“Kerukunan menjadi kunci utama dalam membangun pondasi menuju Indonesia Emas,” tegasnya. Pidato penuh semangat tersebut menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Malam penghargaan ini semakin semarak dengan berbagai penampilan seni budaya yang memukau, diiringi pemberian apresiasi kepada tokoh inspiratif yang berdedikasi dalam memajukan pendidikan dan kerukunan umat. Selain itu, penghargaan ASN terbaik di lingkungan Kemenag Aceh Selatan turut diumumkan dalam acara tersebut.

AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Aceh Selatan dalam mendukung setiap kegiatan yang memperkuat kerukunan dan stabilitas sosial.

“Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kerukunan umat beragama dan membangun stabilitas yang mendukung tercapainya tujuan pembangunan,” tuturnya.

Malam Beralek Gadang 2025 berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh antusiasme. Polres Aceh Selatan menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang telah memastikan kelancaran jalannya acara perayaan tahunan yang penuh makna ini.

Editor: Akil

Keterlibatan Aparatur Desa di Pilbup Aceh Timur Disorot, Hasil Pilkada Dipersoalkan

0
Keterlibatan Aparatur Desa di Pilbup Aceh Timur Disorot. (Foto: MKRI)

NUKILAN.id | Jakarta – Dugaan keterlibatan aparatur desa dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur 2024 menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025). Sidang pemeriksaan pendahuluan ini membahas permohonan dari pasangan calon nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, yang mengklaim dirugikan oleh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemungutan suara.

Dalam sidang di Ruang Sidang Panel 3 MK, Kamaruddin, kuasa hukum Pemohon, menyebut keterlibatan aktif pejabat desa, khususnya kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sebagai upaya memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut memberikan keuntungan signifikan bagi pasangan calon tersebut dan merugikan perolehan suara pihaknya.

Kamaruddin menyatakan telah melampirkan bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Para pejabat tersebut diduga secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Pihak Terkait yang akhirnya memperoleh suara dalam jumlah besar di berbagai TPS,” ujarnya.

Pasangan Sulaiman-Abdul Hamid juga menolak hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, berdasarkan Keputusan Nomor 82 Tahun 2024. Rekapitulasi yang diumumkan pada 3 Desember 2024 itu dinilai tidak mencerminkan kehendak pemilih karena adanya kecurangan yang menguntungkan pasangan tertentu.

Kamaruddin mengungkapkan bahwa dukungan terorganisasi dari forum kepala desa di Kecamatan Madat menjadi salah satu contoh praktik yang dipersoalkan.

“Ini juga kemudian berimplikasi pada 17 desa. Dukungan tersebut dihadiri 17 desa dan berpengaruh terhadap perolehan suara,” jelasnya.

Menurut Pemohon, praktik kecurangan tersebut mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan menyebabkan hasil pemilihan tidak mencerminkan kehendak rakyat. Dampaknya dinilai langsung mempengaruhi hasil suara mereka. Oleh sebab itu, Pemohon meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Aceh Timur.

Sidang ini merupakan bagian dari proses panjang sengketa pemilu yang terus diawasi publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di tingkat lokal.

Editor: Akil

Peran Penting Generasi Muda Melestarikan Tradisi Toet Apam di Aceh

0
Peran Penting Generasi Muda Melestarikan Tradisi Toet Apam di Aceh. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Tradisi Toet Apam yang penuh nilai kearifan lokal menjadi bagian penting dari budaya masyarakat Aceh. Setiap bulan Rajab, tradisi ini dilaksanakan sebagai simbol kebersamaan dan sarana mempererat hubungan sosial. Namun, menjaga keberlanjutannya di tengah modernisasi membutuhkan keterlibatan aktif generasi muda.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Abdul Hadi Zakaria, menekankan pentingnya partisipasi kaum muda dalam melestarikan tradisi ini.

“Tradisi ini mengajarkan gotong royong, saling menghargai, dan juga menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi antar warga,” ujar Abdul Hadi saat diwawancarai RRI, Kamis (9/1/2025).

Menurut Abdul Hadi, edukasi sejak dini menjadi kunci agar generasi muda memahami makna mendalam di balik tradisi Toet Apam. Tidak hanya sekadar ritual memasak apam, tetapi juga nilai-nilai sosial yang diwariskan turun-temurun.

“Dengan melibatkan generasi muda dalam setiap pelaksanaan, tradisi ini akan terus hidup dan berkembang,” tambahnya.

Upaya memperkenalkan Toet Apam di sekolah-sekolah sudah mulai dilakukan melalui kegiatan pembelajaran dan perlombaan budaya. Harapannya, anak-anak dan remaja dapat lebih menghargai warisan budaya mereka.

“Melalui kegiatan ini, kita harapkan generasi muda dapat memahami dan menghargai warisan budaya mereka,” jelas Abdul Hadi.

Dia juga mendorong pemerintah dan masyarakat untuk terus mempromosikan tradisi ini agar tetap relevan di era modern. Publikasi yang masif dan kegiatan yang melibatkan berbagai kalangan dapat menjaga eksistensi Toet Apam.

“Kerja sama yang solid antara masyarakat, pemerintah, dan generasi muda akan memastikan bahwa tradisi tersebut tetap menjadi bagian integral dari identitas budaya Aceh, bahkan di masa depan,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah ini, Toet Apam tak sekadar menjadi tradisi kuliner, tetapi juga warisan budaya yang menghubungkan masa lalu, kini, dan yang akan datang.

Editor: Akil

MK Cabut Presidential Threshold, Pakar: Bisa Diterapkan dalam Pilkada

0
Ilustrasi pemilihan kepala daerah. (Foto: detik.com)

NUKILAN.id | Jakarta – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapuskan presidential threshold, sejumlah kalangan mempertanyakan apakah keputusan serupa dapat diterapkan dalam Pilkada di seluruh Indonesia. Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, memberikan pandangannya terkait hal ini.

Menurut Felia, ada kemungkinan penerapan prinsip yang sama seperti dalam putusan MK untuk Pilkada

“Bisa saja dan prinsip yang lumayan sama sudah terjadi di Pilkada lalu,” ujarnya saat diwawancarai oleh Nukilan.id pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Meskipun demikian, Felia menekankan bahwa dalam konteks Pilkada, regulasi yang lebih jelas dan tegas diperlukan guna memastikan kualitas calon yang diajukan.

“Tanpa pengaturan yang bijaksana, partai-partai kecil atau calon independen mungkin terpaksa mencalonkan individu yang kurang kompeten atau tidak memiliki dukungan yang cukup di lapangan,” tambahnya.

Fenomena seperti ini, kata Felia, dapat merendahkan kualitas pemerintahan lokal dan menciptakan masalah administratif yang rumit. Sebagai contoh, Felia mengingatkan pada kasus yang terjadi pada Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

“Misalnya, pencatutan KTP oleh Dharma-Kun yang sempat menjadi sorotan. Ini adalah bukti bahwa kurangnya regulasi yang jelas bisa menimbulkan masalah,” tuturnya.

Felia menegaskan pentingnya adanya pengaturan yang bijaksana dalam sistem Pilkada agar partai politik tidak hanya berfokus pada memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memastikan calon yang diajukan memiliki kompetensi dan dukungan yang cukup. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pemerintahan daerah yang berdaya saing dan bermanfaat bagi masyarakat. (XRQ)

Reporter: Akil

Pemerintah Pastikan Tunjangan Kinerja Dosen Tak Cair 2025, Akademisi Kritik Keras

0
Teuku Kemal Fasya, Akdemisi dari Universitas Malikussaleh dan Firdaus Mirza Nusuary, sosiolog dari Universitas Syiah Kuala. (Foto: Dialeksis)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen dan pegawai di bawah naungan kementerian tersebut tidak akan cair pada tahun 2025. Keputusan ini menuai gelombang kritik dari kalangan akademisi yang menilai pemerintah kurang serius memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.

Teuku Kemal Fasya, dosen dan penulis dari Universitas Malikussaleh, menyoroti rendahnya kredibilitas Menteri Pendidikan Tinggi dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen. Ia menyebut bahwa kebijakan ini melanggar janji yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2021.

“PP no 27 tahun 2021 adalah janji negara yang harus ditunaikan, karena di kementerian lain Tukin ASN sudah dijalankan. Upaya menteri untuk mempersiapkan Perpres ini tidak boleh bertentangan dengan PP, jadi terlihat harmonisasinya berjalan,” ujar Kemal, Minggu (12/1/2025).

Kemal juga mengkritik ketimpangan tunjangan antara dosen dengan ASN di kementerian lain, terutama di sektor keuangan dan pajak.

“Posisi ASN dosen masih inferior dibandingkan ASN kementerian, apalagi di keuangan dan pajak. Sayangnya, meskipun tukin ASN Keuangan dan Pajak lebih besar, itu tidak menjamin mereka lebih profesional atau kredibel,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kemal menilai tidak ada langkah konkret untuk meningkatkan profesionalitas dosen serta memperkecil kesenjangan antara dosen negeri dan swasta.

“Roadmap untuk meningkatkan profesionalitas dosen dan menutup kesenjangan antara dosen negeri dan swasta tidak ada di kementerian sekarang. Dibandingkan menteri sebelumnya yang bukan profesor, visinya tidak lebih baik. Mungkin sudah saatnya para dosen bersatu untuk memperjuangkan hak-haknya,” tegas Kemal.

Firdaus Mirza Nusuary, sosiolog dari Universitas Syiah Kuala, turut mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai kebijakan ini mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dosen.

“Dosen adalah ujung tombak dalam dunia pendidikan, namun justru mereka yang sering kali terpinggirkan dalam hal kesejahteraan. Keputusan ini semakin menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan perhatian serius pada sektor pendidikan tinggi,” katanya.

Firdaus memperingatkan bahwa dampak kebijakan ini bisa menurunkan motivasi dosen dan mempengaruhi kualitas pengajaran.

“Jika kebijakan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan ada penurunan kualitas pendidikan yang disebabkan oleh rendahnya motivasi dosen. Pemerintah harus segera mencari solusi agar tunjangan kinerja dapat dicairkan dan memberikan dampak positif bagi profesionalisme dosen,” tambah Firdaus.

Ia juga menyoroti adanya ketidakadilan struktural dalam pengelolaan dana.

“Dosen berada dalam posisi subordinasi dibandingkan kementerian yang memiliki kekuasaan atas alokasi dana. Ketidakcairan tunjangan ini dapat dilihat sebagai bentuk ketidakadilan struktural di mana pihak yang memegang kekuasaan (kementerian) mengontrol akses terhadap sumber daya ekonomi,” tegasnya.

Firdaus menutup dengan kritik tajam bahwa kebijakan tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menyejahterakan tenaga pendidik.

“Ketidakcairan tunjangan kinerja dosen bukan hanya persoalan administratif atau teknis, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial yang kompleks. Dari stabilitas sistem hingga ketidakmampuan negara mensejahterakan pendidik,” pungkas Firdaus.

Editor: Akil

DMI Aceh Gelar Musyawarah Wilayah ke-3, Fokus Perkuat Perbankan Syariah

0
DMI Aceh Gelar Musyawarah Wilayah ke-3, Fokus Perkuat Perbankan Syariah. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Aceh menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-3 pada Sabtu, 11 Januari 2025, di Aula Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Muswil yang rutin dilaksanakan setiap empat tahun ini bertujuan memilih Ketua Umum DMI Aceh periode 2025-2029.

Muswil kali ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua DPP DMI Pusat, Irjen Pol. Guntur Laupe, S.H., M.H., dan Anang Rikza Mashadi, Lc., M.A., Ph.D. Pj Gubernur Aceh turut diwakili oleh Kepala Dinas Syariat Islam, Dr. Zahrol Fajri, S.Ag., M.H.

Selain agenda pemilihan ketua baru, kegiatan ini juga diisi dengan seminar bertema Memperkuat Eksistensi Perbankan Syariah di Aceh. Tiga narasumber dihadirkan dalam seminar tersebut, yaitu Dr. Yasir Yusuf, M.A. (Dewan Syariah Bank Aceh), Tgk. Fakhrudin Lahmudin (Ketua DMI Aceh), dan Hendra Supardi (Direktur Dana & Jasa Bank Aceh Syariah).

Seminar tersebut menjadi salah satu sorotan utama Muswil. Dalam paparannya, Dr. Yasir Yusuf menegaskan pentingnya memperkuat pondasi keuangan berbasis syariah di Aceh sebagai bagian dari penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

“Kita harus memastikan ekosistem syariah ini tumbuh berkelanjutan demi kemaslahatan umat,” katanya.

Setelah seminar, rangkaian acara berlanjut dengan serangkaian sidang pleno yang membahas berbagai isu strategis organisasi. Agenda sidang pleno meliputi:

  1. Sidang Pleno I: Pembahasan tata tertib dan agenda Muswil.
  2. Sidang Pleno II: Laporan pertanggungjawaban Pengurus Wilayah DMI Aceh periode 2019-2024.
  3. Sidang Pleno III: Pandangan umum dari Pengurus Daerah DMI di 17 kabupaten/kota se-Aceh.
  4. Sidang Pleno IV: Pembentukan komisi sidang.
  5. Sidang Pleno V: Pemilihan Ketua PW DMI Aceh periode 2025-2030.

Proses pemilihan ketua baru yang diikuti seluruh perwakilan daerah menjadi momen yang paling dinantikan. Sejumlah nama kuat diprediksi mencalonkan diri untuk memimpin organisasi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan masjid dan peningkatan kualitas dakwah di Aceh.

Hasil dari Muswil ini diharapkan mampu mendorong penguatan sinergi antar-pengurus DMI dalam mengembangkan peran masjid sebagai pusat kegiatan sosial, ekonomi, dan pendidikan berbasis syariah di Aceh.

Editor: Akil

Hukum yang Terjebak dalam Pusaran Politik: Refleksi Kasus Hasto dan KPK

0
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Opini – Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilemahkan melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019, penegakan hukum di lembaga ini semakin bergantung pada arah angin politik. Salah satu contoh yang mencolok adalah penanganan kasus suap Harun Masiku yang menyeret nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kasus yang lama membeku ini kembali mencuat pada 2024, memunculkan dugaan kuat bahwa proses hukum di KPK lebih ditentukan oleh dinamika politik daripada prinsip keadilan.

Menguak Keterlibatan Hasto

Peran Hasto dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebenarnya sudah lama terang benderang. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu dengan tujuan memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Selain itu, Hasto dituduh menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan Harun ketika KPK berusaha menangkapnya.

Namun, ketika penyidik KPK mengajukan Hasto sebagai tersangka, pimpinan KPK saat itu menolaknya. Akibatnya, kasus tersebut membeku, sementara Harun Masiku menghilang bak ditelan bumi. Baru pada 2024, setelah PDIP dan Presiden Joko Widodo berpisah jalan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Sulit untuk tidak melihat kaitan antara penetapan status tersangka ini dengan perubahan konstelasi politik.

Antara Hukum dan Balas Dendam Politik

Penetapan Hasto sebagai tersangka hanya berselang beberapa hari setelah PDIP menyerang Jokowi secara terbuka. Puncaknya terjadi ketika PDIP menuding Jokowi dan keluarganya mengkhianati partai. Penetapan Hasto sebagai tersangka yang dilakukan tidak lama setelah insiden tersebut menimbulkan spekulasi bahwa hal ini lebih merupakan bentuk pembalasan politik daripada penegakan hukum yang murni.

KPK di bawah kepemimpinan Setio Budianto, seorang polisi aktif berpangkat Komisaris Jenderal, dianggap tunduk pada pengaruh Jokowi. Meski pemilihan komisioner baru dilakukan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto, pengaruh Jokowi tetap terasa. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa Kepala Kepolisian Negara, Listyo Sigit Prabowo—orang kepercayaan Jokowi—masih memiliki jaringan kuat di KPK.

KPK yang Terperangkap

Kabar bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka mendapat restu dari istana dan pimpinan komisi hukum DPR hanya mempertegas bahwa proses hukum di KPK lebih sering diperalat untuk kepentingan politik. Praktik hukum yang menjadi alat tawar-menawar kekuasaan seperti ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Namun, kritik juga patut diarahkan kepada Hasto. Setelah terimpit kasus, ia baru bersuara lantang tentang dugaan keterlibatan Jokowi dan keluarganya dalam berbagai perkara. Hasto menggunakan ancaman bukti-bukti tersebut sebagai alat negosiasi agar terlepas dari jerat hukum. Manuver seperti ini menunjukkan bahwa konflik elite politik di Indonesia cenderung menghasilkan negosiasi dan kompromi, bukan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan.

Menyoal Penegakan Hukum yang Terkapar

Kisah Hasto dan Harun Masiku menjadi cermin buram penegakan hukum di negeri ini. Ketika hukum menjadi alat politik, keadilan menjadi barang mewah yang sulit diraih. Demokrasi dan supremasi hukum sejatinya bisa tumbuh subur jika ada pemisahan yang tegas antara hukum dan politik. Sayangnya, di Indonesia, keduanya sering kali bertemu dalam ruang tawar-menawar yang kotor.

Pertanyaan penting yang harus dijawab oleh kita semua adalah: sampai kapan hukum akan terus terjebak dalam comberan politik? Selama elite terus menggunakan hukum sebagai senjata politik, harapan akan hadirnya keadilan yang sejati hanya akan menjadi angan-angan. (xrq)

Penulis: Vira Fitriani (Mahasiswa Ilmu Pemerintahan USK)

FKIJK Aceh Run 2025: Fun Run Promosikan Sport Tourism di Banda Aceh

0
FKIJK Aceh Run 2025. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh secara resmi meluncurkan FKIJK Aceh Run 2025 pada Minggu, 12 Januari 2025. Kegiatan olahraga berbasis pariwisata ini akan digelar pada Minggu, 11 Mei 2025, dengan dua kategori lomba lari, yaitu 5K dan 10K.

Sebagai wadah koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri jasa keuangan (IJK) di Aceh, FKIJK Aceh menggandeng berbagai pelaku sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank dalam pelaksanaan acara. Lintasan lari akan menampilkan panorama eksotis Kota Banda Aceh, dimulai dan diakhiri di Lapangan Blang Padang, dengan rute yang melintasi destinasi wisata seperti kawasan Pantai Ulee Lheue.

“Mari kita awali awal tahun 2025 dengan semangat dan bersama kita sukseskan kegiatan yang dapat mendukung pariwisata Aceh ini,” ujar Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, saat membuka acara peluncuran FKIJK Aceh Run 2025. Ia optimistis, ajang ini menjadi langkah penting dalam mendukung Aceh Sport Tourism 2025 sekaligus memperkenalkan potensi wisata daerah ke tingkat nasional dan internasional.

FKIJK Aceh Run 2025 mengusung konsep Fun Run yang terbuka untuk semua kalangan, mulai dari pelari profesional hingga pemula. Peserta dari berbagai usia dan kemampuan diundang untuk menikmati pengalaman berlari sembari menikmati keindahan alam Aceh. Lebih dari sekadar ajang olahraga, acara ini mengedepankan kebersamaan, kesehatan, dan promosi wisata.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat membangkitkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gaya hidup sehat serta mempererat semangat kebersamaan. Dengan latar alam yang memesona dan atmosfer yang penuh kegembiraan, FKIJK Aceh Run 2025 menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat lokal dan wisatawan.

Bagi yang ingin bergabung, informasi terkait pendaftaran dan pembaruan kegiatan dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi di @fkijkrunaceh. Jangan lewatkan kesempatan untuk berlari sambil menikmati keindahan Banda Aceh dalam event sport tourism yang inspiratif ini.

Editor: Akil