Beranda blog Halaman 661

Wagub Aceh Perintahkan Percepatan Implementasi Satu Data Aceh

0
Wagub Aceh Perintahkan Percepatan Implementasi Satu Data Aceh. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), menegaskan pentingnya validasi dan konsistensi data dalam perencanaan pembangunan. Dalam rapat bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan tim Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Selasa (25/2), Wagub menekankan bahwa implementasi Satu Data Aceh harus segera dituntaskan demi efektivitas pembangunan daerah.

Satu Data Aceh merupakan bagian dari kebijakan nasional Satu Data Indonesia yang bertujuan menghadirkan data akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan data yang valid, pemerintah dapat merancang program yang tepat sasaran dan menghindari ketidakefisienan dalam pelaksanaan kebijakan publik.

“Kita harus memastikan bahwa permasalahan terkait Satu Data Aceh ini benar-benar tertangani dengan baik. Kita berdiskusi untuk mencapai satu kesimpulan yang jelas soal data,” ujar Wagub dalam pertemuan tersebut.

Hadir dalam rapat tersebut Plt. Sekda Aceh Al Hudri, para asisten sekda, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, sejumlah kepala SKPA terkait, serta tim SKALA Aceh. Diskusi berlangsung intensif dengan fokus pada upaya memperkuat tata kelola data agar lebih terintegrasi dan transparan.

Menurut Wagub, keakuratan data sangat krusial karena berbagai program bantuan dan layanan publik, seperti pendataan rumah layak huni, kepesertaan BPJS Kesehatan, distribusi LPG 3 kg, serta penyaluran BBM subsidi, bergantung pada informasi yang valid.

“Contohnya, data rumah layak huni dan tidak layak huni, kepesertaan BPJS Kesehatan, distribusi gas LPG 3 kg, bantuan sosial, hingga BBM subsidi—semuanya membutuhkan data yang valid dan terkontrol dengan baik,” katanya.

Ia memperingatkan bahwa ketidakvalidan data dapat berujung pada ketidaktepatan sasaran program dan berisiko menghambat penyelesaian masalah sosial di Aceh.

“Kita harus memastikan bahwa data di Aceh benar-benar valid. Ini wajib dibereskan. Saya ingin semua pihak bergerak cepat untuk memverifikasi dan memvalidasi data, agar kita memiliki informasi yang faktual dan akurat,” tegasnya.

Sebagai langkah strategis, Wagub meminta Diskominsa Aceh berperan lebih aktif dalam mengelola dan menyelenggarakan sistem Satu Data Aceh. Dengan demikian, kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal dan menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah.

“Diskominsa harus memaksimalkan perannya sebagai pusat informasi pemerintah Aceh, memastikan data yang tersedia dapat diakses dengan mudah, serta menyebarkan informasi kepada masyarakat secara transparan,” ujarnya.

Arahan tegas ini diharapkan mampu mempercepat implementasi Satu Data Aceh, sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan di Aceh memiliki dasar informasi yang akurat, transparan, dan terpercaya.

Editor: Akil

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Aceh Tenggara, Tanggul Jebol dan Sawah Terendam

0
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Aceh Tenggara. (Foto: MetroTv)

NUKILAN.id | Kutacane – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Aceh Tenggara dalam beberapa hari terakhir mengakibatkan banjir di tiga kecamatan, yakni Bambel, Lawe Bulan, dan Lawe Sumur. Debit air sungai yang meningkat drastis menyebabkan tanggul jebol dan merendam permukiman warga serta area persawahan.

“Hujan deras yang terjadi sejak Senin malam menyebabkan debit air sungai meningkat drastis. Akibatnya, tanggul Sungai Lawe Kinga dan Lawe Kisam jebol dan air meluap ke permukiman warga,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, Mohd. Asbi, Selasa, 25 Februari 2025.

Dampak banjir cukup luas. Di Kecamatan Bambel, desa yang terdampak antara lain Kuning I, Kuta Lang-Lang, dan Lawe Hijo. Sementara di Kecamatan Lawe Bulan, banjir merendam Desa Kandang Mbelang Mandiri, Lawe Sagu Hulu, Lawe Kulok, dan Batu Mbacang Racun. Sedangkan di Kecamatan Lawe Sumur, Desa Kuta Lesung menjadi wilayah yang terdampak paling parah.

Akibat jebolnya tanggul, Sungai Lawe Kisam di Desa Lawe Sagu Hulu mengalami kerusakan sepanjang kurang lebih 50 meter. Tanggul Sungai Lawe Kinga di Desa Kuta Lesung juga mengalami kerusakan yang cukup parah. Kerugian materiil masih dalam tahap pendataan, tetapi banjir ini dipastikan telah merendam lahan pertanian warga.

BPBD Aceh Tenggara telah menurunkan satu unit ekskavator ke Desa Kuta Lesung untuk mempercepat proses perbaikan tanggul. Selain itu, tim BPBD juga melakukan kajian cepat guna mengidentifikasi dampak banjir secara menyeluruh.

“Kondisi terkini, air dilaporkan mulai surut. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan, mengingat curah hujan yang masih tinggi,” pungkas Asbi.

Hingga saat ini, warga masih terus memantau perkembangan situasi di sekitar sungai guna mengantisipasi kemungkinan banjir lanjutan. Pemerintah daerah dan relawan terus berupaya membantu warga yang terdampak dengan menyediakan bantuan logistik dan tenaga evakuasi jika diperlukan.

Editor: AKil

Stok Pangan Aceh Jelang Ramadhan Dipastikan Aman, Wagub Fadhlullah Tinjau Gudang Bulog

0
Wagub Fadhlullah Tinjau Gudang Bulog. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah, Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah memastikan stok sembako dan bahan pangan di Aceh dalam kondisi aman. Hal itu ia sampaikan setelah melakukan inspeksi langsung ke Gudang Bulog serta meninjau aktivitas di rumah potong hewan dan sejumlah pasar di Banda Aceh, Selasa (25/2/2025).

“Hari ini kita ke gudang Bulog, karena kita ingin memastikan kesediaan beras yang ada di sini. Alhamdulillah, berdasarkan penjelasan Kabulog tadi, Insya Allah, kesediaan stok beras Aceh hingga 6 bulan ke depan aman,” ujar Wagub.

Tak hanya beras, Fadhlullah juga memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar, termasuk bawang merah, cabai merah, cabai hijau, dan cabai rawit. Dari hasil tinjauannya, ia menyebut harga-harga tersebut masih dalam kondisi stabil.

“Sejak pagi, kami juga turun ke pasar untuk memastikan harga sembako, termasuk harga bawang merah, cabai merah, cabai hijau, cabai rawit, Alhamdulillah relatif stabil. Kami juga ke lokasi penjualan hewan, ke rumah potong hewan untuk memastikan kesediaan daging di hari meugang beberapa hari ke depan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui adanya kenaikan harga pada beberapa komoditas, terutama cabai dan bawang. Namun, menurutnya, kenaikan tersebut masih dalam batas wajar dan merupakan tren tahunan yang disebabkan oleh meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Ramadhan.

“Kenaikan ini terjadi karena faktor tingginya daya beli masyarakat yang selalu terjadi setiap jelang Ramadhan,” ungkapnya.

Sebagai langkah stabilisasi harga, Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota telah menggelar Pasar Murah di berbagai lokasi, termasuk di sekitar rumah potong hewan.

“Untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, kita juga menggelar pasar murah. Seperti tadi di lokasi rumah potong hewan, juga ada pasar murah yang disambut antusias oleh masyarakat. Alhamdulillah, ini tentu sangat baik, karena akan membantu masyarakat juga turut menjaga stabilitas harga-harga di pasaran,” pungkasnya.

Dalam kunjungannya, Wagub Fadhlullah didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Zulkifli, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran, serta sejumlah pejabat lainnya.

Editor: Akil

Aktivis Buruh Usulkan Insentif bagi Perusahaan yang Komitmen Pertahankan Pekerja

0
Ilustrasi Insentif. (Foto: Ajaib.co.id)

NUKILAN.id | Jakarta – Aktivis buruh Indonesia, Syamsul Arif, mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang berkomitmen mempertahankan tenaga kerja. Menurutnya, langkah ini dapat membantu mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

“Selain memberikan manfaat setelah pemutusan hubungan kerja, pemerintah dapat memberikan insentif pajak atau subsidi kepada perusahaan yang berkomitmen untuk menjaga pekerjanya, terutama selama masa krisis ekonomi,” katanya kepada Nukilan pada Selasa (25/2/2025).

Syamsul menilai bahwa kebijakan pemerintah saat ini masih berfokus pada bantuan finansial pasca-PHK, seperti dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu dilengkapi dengan strategi yang lebih komprehensif. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah kerja sama antara pemerintah dan perusahaan untuk membantu pekerja yang terkena PHK agar tetap mendapatkan kesempatan kerja.

“Pemerintah juga dapat bekerja sama dengan perusahaan untuk menciptakan program penempatan pekerja bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja, sehingga dapat meminimalkan masa pengangguran,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syamsul menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja tidak cukup hanya dijamin melalui skema JKP dalam bentuk bantuan finansial. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut harus diintegrasikan dengan regulasi yang lebih ketat guna melindungi pekerja dari ancaman PHK massal.

“Pemerintah perlu menggabungkan kebijakan ini dengan regulasi perlindungan pekerja yang lebih ketat, berbagai skema pelatihan dan kewirausahaan, serta insentif bagi perusahaan, agar pemutusan hubungan kerja tidak semakin meningkat,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa pendekatan yang menyeluruh, kebijakan JKP justru bisa menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.

“Jika hal ini diabaikan, kebijakan JKP bisa berbalik menjadi bumerang yang membuat pemutusan hubungan kerja lebih mudah dilakukan dan memperburuk ketidakpastian dalam dunia kerja,” pungkasnya.

Usulan Syamsul ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebijakan ekonomi yang mendukung keberlangsungan usaha. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan berbagai langkah strategis agar iklim ketenagakerjaan tetap kondusif di tengah tantangan ekonomi yang ada. (XRQ)

Reporter: Akil

Coretax Bermasalah, KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi

0
Aplikasi Coretax Sistem Perpajakan Senilai Rp 1,3 Triliun Error. (Foto: SamudraFakta)

NUKILAN.id | Indepth – Aplikasi Coretax yang mengalami berbagai kendala hingga akhirnya kembali ke sistem lama (DJP Online) kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) membuka peluang adanya dugaan korupsi dalam proyek pengadaan aplikasi senilai Rp1,3 triliun tersebut.

Dikutip dari Inilah.ocm. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menelaah kasus yang dilaporkan itu habisnya 11 Maret 2025 mas,” ujarnya.

Saat ini, berkas laporan mengenai Coretax masih dalam tahap analisis di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“Direktorat PLPM atau Direktorat Dumas nanti akan dilakukan dilihat apa mungkin dokumen yang diperlukan oleh analisis analis dari Dumas dan akan dimintakan kepada si pelapor kita tunggu saja ya seperti itu. Kalau ini besar ini nilainya Rp1,3 triliun,” tambah Asep.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, IWPI telah menyerahkan data tambahan guna mengungkap dugaan penyimpangan yang berdampak pada penerimaan pajak negara. Dikutp Nukilan.id dari CNBC Indonesia, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ahmad Nawardi mengungkapkan bahwa jumlah faktur pajak yang terkumpul pada Januari 2025 hanya sekitar 20 juta, jauh lebih rendah dibandingkan capaian Januari 2024 yang mencapai 60 juta faktur pajak.

Akibatnya, realisasi penerimaan pajak awal tahun hanya mencapai Rp50 triliun, jauh di bawah realisasi sebelumnya sebesar Rp172 triliun. Dengan target pajak 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.183,9 triliun atau naik 11,6 persen dari 2024, kegagalan sistem Coretax berpotensi menghambat pencapaian target tersebut.

Empat Bukti Dugaan Korupsi Coretax

Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan pada 21 Februari lalu menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan empat alat bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek Coretax yang berlangsung dalam periode anggaran 2020-2024.

Empat alat bukti tersebut meliputi dokumen resmi seperti surat, pengumuman tender, dan keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, terdapat bukti petunjuk berupa pemberitaan media mengenai berbagai permasalahan yang terjadi dalam implementasi aplikasi Coretax.

“Hasil-hasil capture tangkapan layar aplikasi Coretax error dan kendala-kendala terkait penggunaan aplikasi Coretax yang telah dilaporkan oleh wajib pajak yang kepada IWPI,” ujar Rinto dikutip dari Bloomberg Technoz.

Selain itu, IWPI juga menyiapkan saksi dan ahli yang siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh KPK.

Menyoroti indikasi awal dugaan korupsi, Rinto menyebutkan bahwa tidak berfungsinya berbagai fitur dalam aplikasi yang telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun menjadi salah satu faktor utama. Aplikasi ini diluncurkan pada 31 Desember 2024 dan mulai digunakan per 1 Januari 2025, tetapi hingga kini masih mengalami banyak gangguan teknis.

“Sampai saat ini banyak anggota kami dari IWPI, dari wajib pajak di seluruh Indonesia masih menemukan banyaknya mal fungsi aplikasi Coretax ini,” pungkasnya.

Celah Korupsi dalam Proyek Aplikasi Coretax yang Super Mahal

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), LG CNS-Qualysoft Consortium terpilih sebagai pemenang pengadaan sistem informasi Coretax dengan nilai kontrak sebesar Rp1,22 triliun, termasuk pajak.

Perusahaan yang berbasis di Jakarta ini bertanggung jawab menyediakan solusi Commercial Off The Shelf (COTS) untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan serta mengimplementasikan sistem tersebut. Secara umum, COTS merujuk pada paket aplikasi atau modul perangkat lunak yang telah dirancang sesuai standar proses bisnis tertentu dan tersedia secara luas di pasar, dengan hanya sedikit modifikasi yang diperlukan. Sistem Coretax ini dirancang untuk menggantikan sistem informasi yang telah digunakan DJP sejak 2002 dan kini dianggap usang.

Dengan anggaran yang sangat besar, aplikasi Coretax seharusnya mampu menangani kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari sekitar 70 juta wajib pajak. Namun, proyek ini justru memicu kekhawatiran terhadap potensi penurunan penerimaan negara. Bahkan, program andalan Presiden Prabowo, Makan Bergizi Gratis (MBG), berisiko terdampak akibat persoalan yang muncul dari proyek ini.

Indonesian Watch for Public Integrity (IWPI) melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa proyek pengadaan Coretax tidak mengikuti tahapan proses bisnis yang seharusnya. Menurut Rinto, ada tiga tahapan utama dalam pengadaan aplikasi pemerintah, yakni bisnis, regulasi, dan teknologi.

“Yang anehnya dalam pengadaan Coretax ini malah dibalik. Ini belanja teknologi dulu,” ungkap Rinto.

IWPI menilai, dalam proyek ini DJP justru lebih dulu mengalokasikan anggaran untuk teknologi sebelum menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan regulasi.

“Jadi proses bisnisnya mau meniru dari yang sudah dimiliki oleh vendor,” lanjutnya, “baru regulasinya,”

Akibat ketidakteraturan dalam proses ini, Rinto meyakini negara berpotensi mengalami kerugian besar.

“Potensi kerugian negara karena wajib pajak tidak bisa menerbitkan faktur pajak, akhirnya tidak bisa setor. Jadi itu kerugiannya sangat banyak,” ujarnya.

Selain itu, ratusan orang direkrut secara khusus untuk mengawal aplikasi ini. “Ada 169 orang dari Kemenkeu untuk mengawal aplikasi Coretax ini yaitu tim PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan),” tambah Rinto.

Sejak resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, berbagai keluhan terhadap Coretax terus bermunculan. IWPI menilai bahwa permasalahan dalam proyek ini bukan hanya terkait dugaan korupsi, tetapi juga mencakup pelanggaran di bidang perpajakan.

“Ada tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi, tapi juga ada tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkap penasihat IWPI, Ray Alisandro, Dikurip dari Inilah.com.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, telah meminta Presiden Prabowo untuk menginstruksikan audit terhadap sistem inti perpajakan yang mengalami kendala saat peluncuran. Dengan dorongan dari pemerintah pusat, KPK diharapkan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum dari proyek Coretax.

Reporter: Akil

Aktivis Buruh Usulkan Skema Pendanaan JKP yang Berkeadilan dan Transparan

0
Logo JKP. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.id | Jakarta – Aktivis buruh Indonesia, Syamsul Arif, mengusulkan skema pendanaan yang lebih berkelanjutan dan adil untuk memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak membebani pekerja. Menurutnya, pendanaan program ini harus dilakukan tanpa menambah beban iuran bagi buruh.

“Skema ini seharusnya tidak menambah beban kontribusi bagi pekerja,” kata Syamsul Arif kepada Nukilan.id, Selasa (25/2/2025)

Ia menilai, pemerintah memiliki alternatif sumber pendanaan yang lebih tepat guna menjaga keberlanjutan program ini. Salah satu usulan yang diajukannya adalah pemanfaatan pajak dari perusahaan besar atau alokasi dari anggaran sosial lainnya. Langkah ini dinilai dapat menjamin keberlanjutan JKP tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

“Pemerintah bisa mengalokasikan dana dari pajak perusahaan besar atau dari anggaran sosial lainnya untuk menjaga keberlanjutan program tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja,” lanjutnya.

Selain pendanaan, Syamsul juga menyoroti pentingnya mekanisme pencairan dana JKP yang lebih cepat dan transparan. Ia menekankan bahwa proses pencairan tidak boleh berbelit seperti program Jaminan Hari Tua yang sering kali dikeluhkan pekerja.

“Proses pencairan JKP seharusnya tidak rumit seperti Jaminan Hari Tua,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pekerja harus mendapatkan kepastian dalam mengakses hak mereka, baik dari segi waktu maupun metode pencairan.

“Harus ada kepastian mengenai waktu dan metode yang mudah agar pekerja dapat mengakses hak-haknya dengan sederhana,” pungkasnya.

Usulan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan pemangku kebijakan dalam menyempurnakan skema JKP agar lebih berpihak kepada pekerja. (XRQ)

Reporter: Akil

Kejari Aceh Besar Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja

0
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa 25 Februari 2025. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)

NUKILAN.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat pada Selasa (25/2/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan perkara qanun yang telah diputus Pengadilan Negeri Jantho dan Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk periode Agustus 2024 hingga Februari 2025.

“Barang bukti ini terdiri dari 14 perkara keamanan dan ketertiban umum termasuk qanun, 46 perkara narkotika, 8 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 2 perkara lainnya yaitu illegal logging dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Filman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Filman merincikan barang yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.859,54 gram, narkotika jenis ganja seberat 490,34 gram, 70 unit handphone berbagai merek, satu buah Air Soft Gun merek Taurus beserta lima butir amunisi, satu set kartu joker remi, dan berbagai jenis pakaian.

“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan,”  imbuh Filman.

Reporter: Rezi

Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Judi dan Blokir 405 Situs Judi Online 

0
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. (Foto: Dok. Polda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres jajaran berkomitmen memberantas kasus judi atau maisir menjelang bulan suci Ramadan. Pada medio Januari—17 Februari saja, Polda Aceh telah mengungkap sebanyak 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online (judol).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, pemberantasan judi yang dilakukan Polda Aceh ini merupakan salah satu program asta cita Presiden RI yang mendapatkan perhatian khusus jajaran kepolisian, serta upaya penegakan hukum menjelang bulan suci Ramadan.

Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan dan mendukung keberhasilan program pemerintah tersebut, Polda Aceh melalui Ditreskrimum menindaklanjuti dengan mengungkap 55 kasus judi dan memblokir sebanyak 405 situs judi online.

“Pada medio Januari—17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir dan memblokir 405 situs judol, dengan 64 tersangka. Ini adalah wujud komitmen kita dalam memberantas kasus judi,” kata Joko, dalam rilisnya, Selasa, 25 Februari 2025.

Joko juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik judi online yang kian meresahkan, apalagi menjelang bulan suci Ramadan. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang pada kenyataannya sering berujung pada kerugian besar.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi mau Ramadan. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial. Intinya, Polda Aceh ingin menciptakan kamtibmas, salah satunya dengan cara penegakan hukum sesuai aturan atau qanun yang berlaku, guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat Aceh,” ujar abituren Akabri 1994 itu.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perjudian baik daring maupun luring di lingkungan mereka.

“Manfaatkan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, alih-alih terjerumus dalam aktivitas ilegal, seperti judi, yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan sosial,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Pejabat di Aceh Tengah Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg, Wabup: “Ada Sanksi Internal”

0
Sejumlah Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.id | Takengon – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, melarang para pejabat eselon II dan III di daerahnya untuk menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi tersebut tepat sasaran dan hanya digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Tak hanya sekadar imbauan, Muchsin menegaskan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah-rumah pejabat guna memastikan aturan ini dipatuhi.

“Yang ketahuan pakai, nanti ada sanksi internal ya,” ujar Muchsin kepada awak media usai rapat bersama Pertamina di ruang kerjanya, Senin (24/2/2025).

Selain itu, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan elpiji bersubsidi di Aceh Tengah. Dalam edaran tersebut, akan dicantumkan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan gas melon tersebut, sementara mereka yang tidak berhak diimbau untuk beralih ke elpiji non-subsidi.

Muchsin juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Jika ada temuan penyalahgunaan gas subsidi, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Tengah tahun 2017, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di Takengon ditetapkan antara Rp20 ribu hingga Rp21 ribu per tabung.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik, mengingat masih adanya keluhan dari masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan gas subsidi. Dengan larangan ini, diharapkan distribusi gas melon lebih merata dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mampu membeli gas non-subsidi.

Editor: Akil

DPRA Usulkan Qanun Penyelamatan Generasi Aceh, Atur Pergaulan Remaja

0
DPRA Usulkan Qanun Penyelamatan Generasi Aceh. (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah mengusulkan rancangan qanun yang bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda Aceh. Regulasi ini difokuskan pada pengawasan pergaulan remaja, khususnya pelajar, yang dinilai semakin tidak terkendali dan berpotensi berdampak negatif bagi masa depan mereka.

Anggota Komisi VI DPRA, Tgk Zulfadli atau yang akrab disapa Waled Landeng, mengungkapkan bahwa usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai kabupaten/kota di Aceh dan mendengar langsung keluhan dari masyarakat.

Menurut Zulfadli, saat ini banyak anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu untuk nongkrong dan bermain daripada belajar. Ia menyoroti pergeseran sikap masyarakat yang dulu masih berani menegur anak-anak jika melakukan pelanggaran, seperti merokok atau terlibat pergaulan bebas.

“Di masa lalu, masyarakat dan guru masih peduli dan berani menegur pelanggaran yang terjadi, seperti merokok atau pergaulan bebas. Namun kini, masyarakat dan bahkan guru tidak menegur anak-anak. Hal ini menjadi keresahan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengaruh perkembangan teknologi dan kebebasan yang semakin tidak terkendali, yang berpotensi membawa dampak negatif bagi generasi muda Aceh. Keberadaan kelompok remaja dengan komunitas masing-masing dinilai semakin meresahkan, terutama ketika mereka mulai meniru perilaku negatif dari luar daerah.

“Dulu, geng pelajar seperti yang kita lihat sekarang tidak ada di Aceh. Mereka mulai meniru hal-hal buruk, bahkan membawa senjata tajam,” tambahnya.

Jika fenomena ini terus dibiarkan, Zulfadli khawatir akan semakin sulit untuk memberantasnya. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya dukungan dari berbagai pihak agar regulasi ini dapat diterapkan guna menyelamatkan generasi Aceh.

Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, pembangunan karakter, akhlak, dan jiwa anak bangsa harus menjadi prioritas. Zulfadli menyebut bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat, qanun ini nantinya akan mengatur batasan bagi anak-anak remaja atau pelajar, termasuk larangan keluar malam tanpa pendampingan orang tua.

“Kami ingin menegaskan bahwa qanun ini bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat dalam mencari rezeki, tetapi untuk membatasi anak-anak yang wajib belajar agar tidak lupa pada kewajiban mereka seperti shalat dan belajar,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan peran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam menegakkan aturan ini. Menurutnya, tanpa adanya payung hukum yang jelas, masyarakat akan kesulitan untuk bertindak.

“Tujuan kami adalah untuk menyelamatkan generasi Aceh, dan kami harap masyarakat tidak salah paham dengan tujuan rancangan qanun ini,” pungkasnya.

Usulan qanun ini masih dalam tahap pembahasan di DPRA. Jika disetujui, diharapkan aturan ini dapat menjadi solusi dalam membentuk generasi Aceh yang lebih disiplin, berakhlak, dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Editor: Akil