Beranda blog Halaman 66

Prabowo Ingin Rel Kereta Api Sumatra Tersambung dari Lampung hingga Aceh

0

NUKILAN.ID | JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan rencana besar pengembangan jaringan kereta api di Pulau Sumatra yang ditargetkan dapat menghubungkan Bandar Lampung hingga Banda Aceh. Program tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat konektivitas antardaerah di Sumatra yang selama ini masih terpisah.

Direktur Utama PT KAI (Persero), Bobby Rasyidin, mengatakan pengembangan jaringan kereta lintas Sumatra menjadi salah satu prioritas jangka panjang yang akan dijalankan bersama pemerintah.

“Berdasarkan arahan dari Pak Presiden, itu untuk melakukan pengembangan jaringan di Pulau Sumatra, yaitu bagaimana kita menghubungkan antara Banda Aceh dengan Bandar Lampung,” kata Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Bobby, kondisi jalur kereta api di Sumatra saat ini masih belum terhubung secara menyeluruh dari ujung utara hingga selatan pulau. Operasional kereta masih berjalan dalam sejumlah segmen terpisah sehingga belum membentuk satu koridor transportasi yang terintegrasi.

“Kalau kita lihat yang existing sekarang itu hanya sepotong-sepotong dari Bandar Lampung itu sampai Palembang gitu ya. Kemudian dari Bandar Lampung itu sampai Lubuk Linggau. Kemudian dari Medan juga sedikit ya. Dari Padang juga sedikit,” ujarnya.

Dalam roadmap pengembangan yang dipaparkan KAI, tahap awal proyek akan difokuskan pada penyambungan jalur di wilayah Sumatra bagian utara. Prioritas utama adalah menghubungkan Banda Aceh dengan Besitang, Sumatra Utara, yang hingga kini masih terputus.

“Nah prioritas kita yang pertama itu adalah menghubungkan antara Banda Aceh dengan Besitang, itu totalnya sekitar 478 km. Ini DED (Detail Engineering Design)-nya kita lagi bikin ya,” ungkap Bobby.

Proyek Banda Aceh-Besitang menjadi bagian dari program reaktivasi jalur kereta api yang sudah lama tidak beroperasi di Sumatra. Jalur tersebut mencakup lintasan Banda Aceh-Sigli sepanjang sekitar 80 kilometer dan Sigli-Bireuen-Lhokseumawe-Besitang sepanjang kurang lebih 398 kilometer. Dengan demikian, total jalur yang akan diaktifkan kembali mencapai sekitar 478 kilometer.

Selain di Aceh dan Sumatra Utara, KAI juga menyiapkan reaktivasi sejumlah jalur lama di Sumatra Barat. Jalur yang masuk dalam rencana tersebut antara lain Naras-Sungai Limau, Kayu Tanam-Padang Panjang-Bukittinggi-Limbanang, Muarakalaban-Sawahlunto, Padangpanjang-Batubalik, Batubalik-Solok, hingga Solok-Muarakalaban. Total panjang jalur yang direncanakan direaktivasi di provinsi tersebut mencapai sekitar 248,5 kilometer.

Tak hanya menghidupkan kembali jalur lama, KAI juga memasukkan sejumlah pembangunan jalur baru yang telah tercantum dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNAS). Beberapa koridor yang direncanakan meliputi Rantau Prapat-Dumai, Duri-Pekanbaru, Pekanbaru-Rengat, Rengat-Jambi, Kertapati-Tarahan-Bakauheni, serta Lubuklinggau-Bengkulu. Total panjang pembangunan jalur baru tersebut mencapai sekitar 1.110 kilometer.

Untuk mendukung sistem logistik nasional, KAI juga merencanakan pengembangan jalur angkutan batu bara Tanjung Enim Baru-Tarahan II. Program ini mencakup pembangunan jalur baru sekaligus peningkatan kapasitas lintasan yang sudah ada dengan total panjang sekitar 313 kilometer.

Dalam pemaparannya, Bobby menyebut biaya pembangunan jalur kereta api baru di Sumatra diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar per kilometer untuk jalur tunggal atau single track. Sementara itu, untuk mewujudkan jaringan kereta api yang tersambung dari Banda Aceh hingga Bandar Lampung dibutuhkan investasi yang sangat besar.

“Kalau totalnya itu (pembangunan jaringan rel) Sumatra, itu bisa sekitar US$20 sampai dengan US$25 miliar atau sekitar Rp350 triliun dari ujung ke ujung,” tutur Bobby.

Jika seluruh rencana tersebut dapat direalisasikan, Pulau Sumatra akan memiliki jaringan kereta api yang terhubung dari Banda Aceh di ujung utara hingga Bandar Lampung di ujung selatan. Konektivitas tersebut diharapkan mampu memperkuat mobilitas penumpang, memperlancar distribusi logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Sumatra.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Pernah Jabat Dua Direktur di Polda Aceh

0
sony
Eks Waka BGN Sony Sonjaya ditahan Kejagung. (Foto: Rumondang/detikcom)
NUKILAN.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, diketahui pernah bertugas di Polda Aceh dan menduduki dua jabatan direktur yang berbeda.
Sony merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Perwira kelahiran Bandung, Jawa Barat, pada 20 Oktober 1967 itu memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam perjalanan kariernya, Sony pernah menjabat sebagai Kapolres Bandung, Kapolres Majalengka, serta Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pada 2012.
Saat berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Sony dipercaya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh pada 2020. Setahun kemudian, ia kembali mendapat kepercayaan memimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.
Pengalaman panjang di bidang reserse menjadi salah satu latar belakang karier Sony hingga akhirnya pensiun dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Jabatan terakhirnya di Polri adalah Kabagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri.

Setelah purna tugas dari kepolisian, Sony dilantik sebagai Wakil Kepala BGN pada 17 September 2025.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiga pejabat tersebut sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.

“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief.

Sebelum penetapan tersangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6).

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

BNPB Catat Karhutla di Aceh dan Sumatera Barat, Daerah Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

0
Ilustrasi karhutla. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat masih terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat. Dalam beberapa hari terakhir, kebakaran dilaporkan terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Timur, serta Kabupaten Solok di Sumatera Barat.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan bahwa peristiwa karhutla terbaru di Aceh terjadi di Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Timur.

“Kondisi terkini, api berhasil dipadamkan pada Selasa (2/6/2026), proses pemadaman dilakukan atas kolaborasi BPBD dan instansi terkait lainnya,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Di Kabupaten Aceh Singkil, kebakaran terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, pada Senin (1/6/2026) siang. Luas lahan yang terdampak mencapai sekitar satu hektare.

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Timur, kebakaran melanda lahan kering seluas satu hektare di Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Julok, pada Minggu (31/5/2026).

Dalam upaya penanganan kebakaran di Aceh Timur, tim gabungan dari berbagai instansi bergerak cepat menuju lokasi. Sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk mengendalikan api agar tidak meluas ke kawasan lain.

Petugas menerapkan strategi lokalisasi titik api guna mencegah penyebaran kebakaran ke area yang lebih luas. Kerja sama antara BPBD, aparat keamanan, dan berbagai pihak terkait menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pemadaman. Berkat langkah cepat tersebut, api berhasil dipadamkan dalam waktu relatif singkat.

Selain di Aceh, kebakaran lahan juga terjadi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. BNPB melaporkan bahwa kebakaran yang melanda kawasan vegetasi di daerah tersebut berhasil dikendalikan oleh tim gabungan.

“Lahan yang terbakar seluas tiga hektare berhasil dipadamkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Solok dan tim gabungan,” kata Abdul Muhari.

Kebakaran di Solok pertama kali terdeteksi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih. Setelah menerima laporan, tim pemadam dari BPBD bersama unsur TNI, Polri, dan masyarakat langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan.

Tim gabungan kemudian melakukan penyekatan guna memutus penyebaran api yang membakar semak belukar kering. Setelah melakukan upaya pemadaman selama beberapa jam, seluruh titik api berhasil dipadamkan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.

BNPB menilai munculnya kembali kasus karhutla di sejumlah daerah berkaitan dengan kondisi cuaca yang mulai memasuki musim kemarau. Vegetasi yang mengering akibat berkurangnya curah hujan menjadi lebih mudah terbakar dan berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas.

Selain faktor cuaca, aktivitas manusia juga masih menjadi salah satu penyebab utama kebakaran lahan, seperti pembukaan lahan dengan cara membakar maupun pengelolaan sampah yang tidak tepat. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya karhutla apabila tidak diantisipasi sejak dini.

Menyikapi situasi tersebut, BNPB meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah-langkah pencegahan. Upaya mitigasi dinilai sangat penting guna menekan risiko meluasnya kebakaran hutan dan lahan selama musim kering berlangsung.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Prof Agus Riwanto Usulkan Penegasan Kedudukan Polri dan Batas Penugasan di Luar Institusi

0
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Dr Agus Riwanto, SH, MH. (Foto: Dok UNS)

NUKILAN.ID | Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Dr Agus Riwanto, SH, MH, mengusulkan sejumlah penguatan substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Fokus utama yang disorot meliputi kedudukan kelembagaan Polri, penugasan anggota di luar institusi, usia pensiun, hingga penguatan pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia dan demokrasi.

Dalam paparannya, Agus menegaskan bahwa Polri sebaiknya tetap dipertahankan sebagai lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden sebagaimana amanat reformasi dan ketentuan konstitusi. Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menjaga independensi Polri dari kepentingan politik praktis.

“Polri merupakan alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum sehingga kedudukannya tepat berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu,” ujar Agus dalam siaran langsung RDPU Komisi III DPR RI di akun YouTube DPR RI, dilansir Nukilan, Selasa (3/6/2026).

Ia menilai penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan fragmentasi kewenangan serta meningkatkan risiko intervensi politik terhadap institusi kepolisian. Karena itu, prinsip sipil dan independensi Polri perlu tetap dipertahankan dalam revisi undang-undang.

Selain persoalan kelembagaan, Agus juga menyoroti polemik penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, penugasan tersebut tetap dimungkinkan sepanjang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan kepolisian, namun harus diatur secara lebih rinci dan transparan dalam undang-undang.

Ia mengusulkan agar RUU Polri secara tegas mengatur jenis jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif, mekanisme seleksi, batas waktu penugasan, persyaratan pengunduran diri atau pensiun dini, serta sistem pengawasan terhadap personel yang bertugas di luar institusi.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus menjadi pengecualian, bukan norma umum. Karena tugas utama anggota Polri tetap berada di institusi kepolisian,” demikian disampaikan Agus. []

Reporter: Sammy

Akademisi Dorong Revisi UU Polri Perkuat Akuntabilitas dan Pengawasan Demokratis

0
Ilustrasi polisi. (Foto: Antara)

NUKILAN.ID | Jakarta – Komisi III DPR RI menerima berbagai masukan dari kalangan akademisi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu sorotan utama adalah perlunya penguatan akuntabilitas, transparansi, dan mekanisme pengawasan terhadap institusi Polri agar sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.

Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Dr YA Triana Ohoiwutun, SH, MH, menilai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan kejahatan dan tantangan keamanan yang semakin kompleks, terutama di era digital.

Menurut Triana, revisi UU Polri harus diarahkan pada penguatan prinsip democratic policing (kebijakan demokratis) yang menekankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas penggunaan kewenangan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Perubahan substansi hukum Polri harus berorientasi pada prinsip negara hukum, penghormatan HAM, dan penguatan akuntabilitas institusi agar mampu menjawab perkembangan masyarakat dan teknologi yang sangat cepat,” ujarnya dalam siaran langsung RDPU Komisi III DPR RI di akun YouTube DPR RI, dikutip Nukilan, Selasa (3/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa kewenangan besar yang dimiliki Polri harus diimbangi dengan sistem kontrol yang kuat, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal. Penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), transparansi penanganan pelanggaran etik, serta mekanisme pengaduan publik dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, Triana menyoroti perlunya kejelasan norma hukum terkait sejumlah kewenangan Polri, seperti penyadapan, intelijen, keamanan siber, penggunaan senjata, keadilan restoratif, hingga diskresi kepolisian. Menurutnya, berbagai kewenangan tersebut harus memiliki dasar hukum yang tegas untuk menjamin kepastian hukum sekaligus perlindungan hak warga negara.

Menurut Triana, keberhasilan revisi UU Polri nantinya tidak hanya diukur dari lahirnya aturan baru, tetapi juga dari kemampuan institusi tersebut membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang profesional dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. []

Reporter: Sammy

Pemkab Aceh Barat Umumkan Tiga Besar Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

0
hasil akhir seleksi terbuka untuk 11 jabatan pimpinan tinggi pratama Pemkab Aceh Barat tahun 2026. (Foto: Dok Pemkab Aceh Barat)

NUKILAN.ID | Meulaboh – Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka untuk 11 jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2026. Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor 11/Pansel-JPTP/V/2026 yang diterbitkan pada 21 Mei 2026.

Pengumuman itu merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Nomor 10/Pansel-JPTP/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang rapat penentuan hasil akhir seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Dihimpun Nukilan dari pengumuman tersebut, panitia menetapkan masing-masing tiga nama peserta terbaik untuk setiap jabatan yang dilelang. Penetapan dilakukan berdasarkan urutan abjad dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi pejabat pembina kepegawaian untuk menentukan pejabat definitif.

Untuk jabatan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, tiga nama yang dinyatakan lulus seleksi adalah Irwan, Ruswaidi, dan Teuku Nofrizal.

Pada posisi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), panitia menetapkan Abdul Wahab, Dinar Dwi Riansyah, serta Kemal Pasya sebagai tiga besar calon.

Sementara untuk jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, peserta yang masuk tiga besar yakni Azman, Dedek Arisman, dan Fariky. Pada jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, panitia menetapkan Evi Darni, Maimun, dan Mashuri.

Untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan, tiga kandidat yang lolos adalah Dewi Sartika, Evi Darni, dan Nurfahni. Selanjutnya, jabatan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian diisi oleh tiga besar peserta yakni Amril Nuthihar, Dedi Mulianda, dan Edy Sofian.

Pada seleksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, panitia menetapkan Dinar Dwi Riansyah, Fadly Octora, dan Ferdi Handaya sebagai kandidat terbaik.mUntuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tiga peserta yang lolos yakni Irwan, Jufrizal, dan Zainal Abidin.

Sementara itu, pada jabatan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, panitia menetapkan Azman, Rahmi Rukhyat, dan Said Ikhsan. Pada posisi Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, tiga nama yang masuk peringkat akhir adalah Abdul Wahab, Rahmi Rukhyat, dan Said Ikhsan.mAdapun untuk jabatan Sekretaris DPRK Aceh Barat, tiga besar yang ditetapkan panitia terdiri atas Fitriana, Ruswaidi, dan Teuku Putra Azmisyah.

Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Abd. Qahar, menyatakan keputusan hasil seleksi tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2026 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.

Hasil seleksi ini menjadi tahapan akhir proses penjaringan calon pejabat pimpinan tinggi pratama sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan pejabat definitif oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Reporter: Sammy

NTP Aceh Naik 0,54 Persen pada Mei 2026, Didorong Kenaikan Harga Kopi dan Kakao

0
Ilustrasi petani saat panen. (Foto: MI)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Aceh pada Mei 2026 sebesar 124,92, atau naik 0,54 persen dibandingkan April 2026 yang tercatat sebesar 124,25. Kenaikan NTP menunjukkan daya beli petani terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi maupun biaya produksi mengalami perbaikan.

Kepala BPS Provinsi Aceh, Agus Andria, SST, MSi, mengatakan peningkatan NTP pada Mei 2026 dipengaruhi oleh kenaikan indeks harga yang diterima petani (It) yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib).

“Pada Mei 2026, NTP Aceh mencapai 124,92 atau naik 0,54 persen dibandingkan April 2026. Kenaikan ini terjadi karena indeks harga yang diterima petani meningkat 1,36 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani hanya naik 0,81 persen,” kata Agus Andria dalam siaran langsung berita resmi statistik BPS Aceh, dikutip Nukilan, Selasa (2/6/2026).

BPS mencatat Indeks Harga Terima Petani (It) pada Mei 2026 mencapai 155,72, sedangkan Indeks Harga Bayar Petani (Ib) berada pada angka 124,65. Kenaikan It terutama didorong oleh membaiknya harga sejumlah komoditas perkebunan dan tanaman pangan.

Menurut Agus, komoditas yang memberikan kontribusi terbesar terhadap kenaikan harga yang diterima petani antara lain kopi, gabah, dan kakao atau cokelat biji. Sementara dari sisi pengeluaran petani, kenaikan biaya terutama dipengaruhi oleh harga cabai merah, bawang merah, dan tomat sayur.

Secara subsektoral, kenaikan NTP tertinggi terjadi pada subsektor hortikultura yang meningkat 3,35 persen, dari 86,40 pada April menjadi 89,29 pada Mei 2026. Selanjutnya subsektor tanaman perkebunan rakyat naik 1,07 persen menjadi 162,44, dan subsektor peternakan meningkat 0,21 persen menjadi 103,45.

Sebaliknya, beberapa subsektor mengalami penurunan. NTP tanaman pangan turun tipis 0,06 persen menjadi 104,15, sedangkan NTP perikanan turun 0,73 persen menjadi 121,76. Penurunan terdalam terjadi pada kelompok nelayan yang turun 1,14 persen menjadi 126,85. Adapun NTP pembudidaya ikan relatif stabil dengan kenaikan 0,01 persen menjadi 113,44.

Agus Andria menjelaskan bahwa peningkatan NTP menjadi indikator positif bagi kesejahteraan petani karena mencerminkan pendapatan yang diperoleh petani tumbuh lebih cepat dibandingkan pengeluaran yang harus mereka keluarkan.

“Ketika NTP berada di atas angka 100, secara umum menunjukkan bahwa petani memperoleh kondisi usaha yang lebih baik karena harga hasil produksinya relatif lebih tinggi dibandingkan pengeluaran yang harus dibayar,” sebutnya. []

Reporter: Sammy

Penumpang Domestik di Bandara SIM Capai 22.425 Orang pada April 2026

0
Ilustrasi penumpang pesawat. (Foto: Freepik)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat jumlah penumpang penerbangan domestik yang berangkat dan datang melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada April 2026 mencapai 22.425 orang. Angka tersebut turun 1,89 persen dibandingkan Maret 2026, namun masih tumbuh 9,10 persen dibandingkan April tahun lalu.

Kepala BPS Provinsi Aceh, Agus Andria, SST, MSi, mengatakan pergerakan penumpang udara domestik masih menunjukkan tren positif secara tahunan meskipun mengalami sedikit penurunan dibandingkan bulan sebelumnya.

“Jumlah penumpang domestik melalui Bandara Sultan Iskandar Muda pada April 2026 tercatat sebanyak 22.425 orang. Secara bulanan terjadi penurunan 1,89 persen, namun secara tahunan masih tumbuh 9,10 persen dibandingkan April 2025,” ujar Agus Andria dalam siaran langsung berita resmi statistik BPS Aceh, sebagaimana dilansir Nukilan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Agus, penurunan bulanan tersebut terjadi setelah tingginya mobilitas masyarakat pada periode Ramadan dan Idulfitri yang berlangsung pada Maret 2026. Meski demikian, jumlah penumpang domestik masih berada pada level yang relatif tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, jumlah penumpang penerbangan internasional melalui Bandara SIM pada April 2026 tercatat sebanyak 8.740 orang. Angka ini turun 9,73 persen dibandingkan Maret 2026 dan merosot 26,65 persen dibandingkan April 2025.

Agus menjelaskan bahwa fluktuasi jumlah penumpang udara umumnya dipengaruhi oleh faktor musiman, termasuk momentum hari besar keagamaan, libur panjang, serta aktivitas perjalanan bisnis dan wisata.

“Pergerakan penumpang udara sangat dipengaruhi pola musiman. Setelah puncak mobilitas pada masa Ramadan dan Lebaran, biasanya terjadi normalisasi jumlah perjalanan pada bulan berikutnya,” katanya. Berdasarkan data BPS, tren penumpang domestik sepanjang satu tahun terakhir masih menunjukkan ketahanan yang cukup baik dibandingkan sektor penerbangan internasional.

BPS Aceh menilai perkembangan transportasi udara tetap menjadi indikator penting dalam mengukur mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi daerah. Pertumbuhan penumpang domestik secara tahunan menunjukkan bahwa konektivitas dan aktivitas perjalanan di Aceh masih terus bergerak positif di tengah dinamika sektor transportasi nasional. []

Reporter: Sammy

Breaking News: Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

0
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi pink (tahanan) selepas diperiksa di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). (Foto: Republika)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana akhirnya mengenakan rompi tahanan yang menandakan statusnya sebagai tersangka. Status tersebut ditetapkan setelah ia menjalani pemeriksaan sejak subuh oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, yakni Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya, masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ketiganya diperiksa sejak dini hari terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mereka.

Hingga waktu ashar, proses pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung. Saat itu, status hukum mereka juga belum ditingkatkan menjadi tersangka.

“Belum (tersangka). Masih saksi,” begitu kata sumber Republika di Jampidsus, Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Pusat Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Agung sebelumnya mengabarkan bahwa perkembangan proses hukum terhadap ketiga mantan petinggi BGN tersebut akan disampaikan kepada publik pada sore hari.

Plh Kepala Penkum Kejagung Jefri, melalui undangan resmi kepada wartawan, menyampaikan akan digelar sesi doorstop untuk memberikan penjelasan terkait perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Doorstop akan dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB,” begitu Plh Kapuspenkum melalui Kabid Media dan Kehumasan Kejagung Tri Sutrisno Rabu (3/6/2026).

Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya dijemput tim penyidik Jampidsus pada Rabu subuh. Penjemputan tersebut dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa (2/6/2026), memutuskan memberhentikan ketiganya dari jabatan strategis di Badan Gizi Nasional.

BGN selama ini menjadi institusi yang bertanggung jawab menjalankan salah satu program prioritas pemerintahan saat ini, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa di seluruh Indonesia.

Hingga kini, penyidik belum mengungkap secara resmi perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap ketiga mantan pejabat tersebut. Namun, selama pelaksanaan program MBG, sejumlah persoalan yang diduga mengarah pada praktik korupsi memang kerap menjadi sorotan publik.

Beberapa isu yang mencuat antara lain dugaan pemotongan alokasi biaya per porsi makanan dalam program MBG. Selain itu, terdapat pula dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang memperoleh izin untuk membangun dapur produksi atau Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penunjang distribusi makanan bergizi gratis.

Sorotan publik juga sempat mengarah pada sejumlah pengadaan kendaraan yang berkaitan dengan operasional program tersebut. Berbagai persoalan itu kini menjadi perhatian aparat penegak hukum yang tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program unggulan pemerintah tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Dadan Hindayana kini telah mengenakan rompi tahanan, yang menandakan status hukumnya telah meningkat dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Hadiri Peluncuran Buku Polda Aceh Meutuah

0
BUPATI ACEH TENGAH
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menghadiri peluncuran buku Polda Aceh Meutuah yang mengusung tema “Sabee Ta Jaga Aceh Mulia” di Banda Aceh, Rabu (3/6/2026). (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menghadiri peluncuran buku Polda Aceh Meutuah yang mengusung tema “Sabee Ta Jaga Aceh Mulia” di Banda Aceh, Rabu (3/6/2026).

Buku tersebut mengupas perjalanan dan pengabdian Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, seorang putra daerah Aceh yang kembali bertugas di tanah kelahirannya sebagai pimpinan Kepolisian Daerah Aceh.

Peluncuran buku ini menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan perjalanan kepemimpinan Kapolda Aceh yang dinilai berhasil mengintegrasikan nilai-nilai budaya Aceh dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepolisian.

Selaras dengan visi Polda Aceh Meutuah Menuju Polda Aceh Meusyuhu, buku tersebut menggambarkan bagaimana seorang putra Aceh mampu membawa identitas dan kearifan lokal ke dalam tubuh institusi Polri.

Sosok Marzuki Ali Basyah yang lahir di Tangse menjadi perhatian dalam buku tersebut karena selama menjabat Kapolda Aceh, ia aktif menempatkan budaya Aceh sebagai bagian penting dalam membangun keteraturan sosial dan memperkuat pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Kembalinya Marzuki Ali Basyah ke Aceh sebagai Kapolda juga membawa misi besar untuk menjaga perdamaian serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian di tengah masyarakat Aceh. Melalui berbagai kebijakan dan pendekatan yang dilakukannya, nilai-nilai budaya lokal terus didorong menjadi bagian dari penguatan institusi kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haili Yoga menyampaikan apresiasinya atas peluncuran buku Polda Aceh Meutuah. Menurutnya, buku tersebut dapat menjadi sumber inspirasi sekaligus penguatan bagi institusi Polri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyadari bahwa peran Polri khususnya Polda Aceh tidak hanya terkait keamanan dan kenyamanan tetapi lebih luas lagi mencakup pelayanan di tengah masyarakat Aceh” ungkap Bupati Haili Yoga.

Ia juga menjelaskan bahwa kata meutuah dalam khazanah bahasa Aceh tidak hanya bermakna keberuntungan, tetapi juga mengandung makna keberkahan dan kemuliaan. Karena itu, semangat meutuah diharapkan menjadi doa dan harapan bersama untuk menghadirkan kemuliaan bagi Aceh dalam berbagai sektor pembangunan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan Polri, khususnya Polda Aceh.

Dalam perjalanan kepemimpinannya, Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah juga dikenal sebagai pemimpin yang tidak hanya bekerja dari balik meja. Kehadirannya di tengah masyarakat saat menghadapi berbagai persoalan menjadi salah satu karakter yang disorot dalam buku tersebut.

Salah satu contoh yang diangkat adalah ketika bencana hidrometeorologi melanda Aceh. Saat itu, Kapolda Aceh menjadi salah satu pimpinan yang pertama kali turun langsung ke wilayah terdampak di Aceh Tamiang untuk memastikan penanganan dan bantuan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

Acara peluncuran buku tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, para bupati dari berbagai kabupaten/kota di Aceh, serta para kapolres dalam wilayah hukum Polda Aceh. Di akhir kegiatan, panitia juga menggelar sesi bedah buku yang membahas isi dan pesan yang terkandung dalam Polda Aceh Meutuah. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News