Beranda blog Halaman 65

Pemuda Trumon Apresiasi Kacabdin Aceh Selatan dan Dinas Pendidikan Aceh atas Penyelesaian Persoalan di SMAN 1 Trumon

0
pemuda trumon
Pemuda Trumon, Asaduddin. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Tokoh Pemuda Trumon, Asaduddin, menyampaikan apresiasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Selatan dan Dinas Pendidikan Aceh atas langkah cepat yang dilakukan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang sempat mencuat di SMAN 1 Trumon.

Menurut Asaduddin, respons yang ditunjukkan oleh pihak Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan bersama Dinas Pendidikan Aceh mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas serta kualitas pendidikan, khususnya di wilayah Trumon.

“Kami mengapresiasi Kacabdin Aceh Selatan, Kadis Pendidikan dan Kabid SMA pendidikan Aceh yang telah menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti persoalan yang terjadi di SMAN 1 Trumon. Langkah yang diambil menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat dan kebutuhan dunia pendidikan,” ujar Asaduddin kepada media, Rabu (3/6/2026).

Ia menilai, upaya yang dilakukan oleh pemerintah menjadi bukti bahwa setiap persoalan pendidikan dapat ditangani secara cepat dan bijaksana dengan mengedepankan kepentingan peserta didik serta keberlangsungan proses belajar mengajar.

Selain itu, Asaduddin juga memberikan apresiasi atas penunjukan Rizal, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Trumon. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat karena sosok yang ditunjuk berasal dari internal sekolah dan memahami kondisi serta kebutuhan lingkungan pendidikan setempat.

“Kami menyambut baik terpilihnya Bapak Rizal, S.Pd sebagai Plt Kepala SMAN 1 Trumon. Beliau sosok yang kami kenal dekat dengan guru dan siswa. Kami yakin di bawah kepemimpinan beliau, SMAN 1 Trumon akan kembali kondusif dan terus berprestasi,” katanya.

Asaduddin menambahkan, keberhasilan penyelesaian persoalan di SMAN 1 Trumon tidak terlepas dari terjalinnya komunikasi yang baik antara berbagai pihak. Melalui komunikasi yang terbuka, menurutnya, solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan.

“Kami melihat adanya itikad baik dan sikap terbuka dari Kacabdin Aceh Selatan maupun Kadis Pendidikan Aceh. Ini patut menjadi contoh bahwa setiap persoalan pendidikan harus diselesaikan dengan mengedepankan dialog, kebijaksanaan, dan kepentingan peserta didik,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap perhatian yang diberikan terhadap SMAN 1 Trumon dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, tidak hanya di Trumon tetapi juga di Aceh Selatan secara keseluruhan.

“Sebagai tokoh pemuda Trumon, saya merasa bangga melihat respons cepat yang diberikan oleh pemerintah. Kami berharap sinergi seperti ini terus terjaga sehingga berbagai tantangan pendidikan dapat diselesaikan secara baik demi menciptakan generasi muda yang unggul dan berdaya saing,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Asaduddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung berbagai upaya pemerintah dalam memajukan sektor pendidikan. Ia juga berharap peristiwa yang terjadi di SMAN 1 Trumon dapat menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi demi kemajuan pendidikan di masa mendatang.

“Pendidikan adalah investasi masa depan. Ketika pemerintah hadir dan responsif terhadap persoalan pendidikan, maka yang sesungguhnya sedang dijaga adalah harapan dan masa depan anak-anak kita,” tutup Asaduddin.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Mendagri Usulkan Penguatan Pengawasan BUMD Lewat RPP Baru dan Pembentukan Dirjen Khusus

0
Mendagri, Tito Karnavian. (Foto: Dok Kemendagri)

NUKILAN.ID | Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan penguatan tata kelola, pembinaan, dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), serta para Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia.

Dalam paparannya, Tito menegaskan bahwa BUMD merupakan instrumen strategis daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung pembangunan ekonomi di daerah. Namun, masih banyak BUMD yang menghadapi persoalan tata kelola dan kinerja usaha.

Berdasarkan data Kemendagri, saat ini terdapat 1.092 BUMD di Indonesia dengan total aset mencapai sekitar Rp1.240 triliun. Dari aset tersebut, BUMD mampu membukukan laba bersih sebesar Rp24,1 triliun, dengan sekitar Rp13 triliun di antaranya dikembalikan ke daerah dalam bentuk dividen.

Meski demikian, Kemendagri mencatat sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen masih mengalami kerugian. Menurut Tito, persoalan utama yang dihadapi BUMD adalah lemahnya tata kelola, rendahnya pengawasan internal, serta proses pengelolaan yang belum sepenuhnya profesional.

“BUMD seharusnya menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun kalau rugi, justru menjadi beban APBD dan menggerus kemampuan fiskal daerah,” kata Tito dalam rapat yang ditayangkan di akun YouTube DPR RI, dikutip Nukilan, Kamis (4/6/2026).

Untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan, Kemendagri mengusulkan pembentukan direktorat jenderal khusus yang menangani BUMD. Saat ini, urusan BUMD masih berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ditangani pada level direktorat.

“Kami mengusulkan agar pembinaan BUMD ditangani pejabat setingkat eselon I atau direktur jenderal. Aset dan permasalahan BUMD sangat besar sehingga membutuhkan perhatian dan pengawasan yang lebih kuat,” ujarnya.

Selain penguatan kelembagaan, Kemendagri juga memasukkan sejumlah substansi baru dalam RPP BUMD. Di antaranya penerapan mekanisme talent pool untuk pengisian jabatan direksi dan komisaris, penguatan manajemen risiko, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi, serta penegasan peran unsur independen dalam struktur pengawasan BUMD.

Pemerintah juga mengusulkan penyesuaian batas usia calon direksi dan komisaris. Untuk komisaris dan dewan pengawas, usia maksimal saat pendaftaran diusulkan naik dari 60 tahun menjadi 65 tahun, sedangkan untuk direksi dari 55 tahun menjadi 62 tahun.

Menurut Tito, perubahan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi profesional berpengalaman yang masih produktif untuk berkontribusi dalam pengelolaan BUMD. []

Reporter: Sammy

Ketua DPRK dan Walikota Banda Aceh Raih Opini WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK RI

0
Ketua DPRK dan Walikota Banda Aceh Raih Opini WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK RI. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kota Banda Aceh kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pencapaian ini menjadi raihan WTP ke-18 yang diperoleh secara berturut-turut oleh Kota Banda Aceh.

Opini WTP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama SE, MM, Ak, kepada Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, yang didampingi Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Ir Jalaluddin, bersama jajaran pemerintah kota.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 18 tahun berturut-turut menunjukkan konsistensi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan yang baik sesuai standar yang ditetapkan.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menyampaikan rasa syukurnya atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja sama yang baik antara berbagai unsur pemerintahan.

“Ini menjadi bukti kolaborasi yang terbangun saat ini antara eksekutif, legislatif dan unsur-unsur pemerintah lainnya mendapat penilaian yang positif,” ujar Irwansyah.

Ia menilai, pencapaian tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah di Banda Aceh telah berjalan secara akuntabel.

“Ini adalah instrumen yang dipakai oleh negara untuk mengukur bahwa pengelolaan keuangan sebuah daerah baik atau tidak,” katanya.

Irwansyah menambahkan, opini WTP menjadi indikator bahwa arah pembangunan dan pengelolaan anggaran di Banda Aceh telah berada pada jalur yang tepat. Menurutnya, capaian tersebut dapat menjadi modal penting untuk melanjutkan berbagai program pembangunan di masa mendatang.

“Prestasi ini patut disyukuri, karena mampu kita pertahankan di tengah kita beberapa kali mengalami defisit. Kini secara perlahan defisit itu sudah jauh berkurang dan kita menuju kondisi yang normal InsyaAllah. Ini berkat kolaborasi yang baik. Kondisi yang normal itu saat defisit sudah mulai sangat minim dan bisa kita cegah,” ujar Irwansyah.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal hadir langsung dan mendapat kepercayaan untuk menyampaikan sambutan mewakili 12 pemerintah kabupaten/kota di Aceh yang menerima LHP dari BPK RI.

Dalam sambutannya, Illiza menegaskan bahwa meskipun setiap daerah memiliki target dan prioritas pembangunan yang berbeda, seluruh pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

“Setiap daerah tentu memiliki target pembangunan yang berbeda. Namun, menjaga stabilitas daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang baik merupakan tujuan bersama yang harus terus kita jaga,” ujar Illiza.

Menurutnya, opini WTP yang kembali diraih Pemerintah Kota Banda Aceh tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah, Kota Banda Aceh kembali memperoleh opini WTP untuk yang ke-18 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menjadi landasan bagi Pemko Banda Aceh untuk terus menjaga amanah masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” pungkas Illiza.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Dinas ESDM Aceh dan Pertamina Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

0
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Aceh dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Kamis (4/6/2026). (Foto: Dinas ESDM Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Aceh memperkuat koordinasi dalam menjaga ketahanan energi daerah, khususnya terkait distribusi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang mengalami peningkatan signifikan sepanjang semester pertama 2026.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Kamis (4/6/2026). Pertemuan itu diterima langsung oleh Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dr. Dian Budi Dharma, S.T., M.T., mewakili Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi, S.T., M.S.M. Ia didampingi Subkoordinator Seksi Pengembangan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Zulfikar, S.T., M.Si.

Sementara dari pihak Pertamina Patra Niaga Regional Aceh hadir Sales Area Manager Retail Aceh Misbah Bukhori bersama Sales Branch Manager BBM Aceh Ferdi Fajrian Adicandra.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari dialog publik yang sebelumnya diselenggarakan Radio RRI Banda Aceh terkait antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mendapatkan BBM jenis solar. Selain membahas kondisi tersebut, kedua pihak juga mendiskusikan berbagai langkah strategis guna memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat Aceh.

Dalam pemaparannya, Misbah Bukhori menjelaskan perkembangan konsumsi berbagai jenis BBM di Aceh hingga semester pertama tahun 2026, meliputi Pertalite, Pertamax, Solar, Biosolar, dan Dexlite. Secara umum, konsumsi sebagian besar jenis BBM masih berada dalam rentang yang telah direncanakan. Namun, konsumsi solar tercatat mengalami peningkatan hingga sekitar 12 persen di atas proyeksi kuota yang telah ditetapkan.

Lonjakan konsumsi tersebut turut terlihat dari meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir. Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap solar menyebabkan realisasi penyaluran melampaui proyeksi yang telah disusun sebelumnya.

Menurut Misbah, kondisi tersebut perlu dicermati bersama untuk memahami berbagai faktor yang memengaruhi peningkatan konsumsi, sehingga langkah-langkah yang tepat dapat dirumuskan guna menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap sesuai peruntukannya.

Ia menjelaskan bahwa pola konsumsi masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk dinamika harga dan kebutuhan sektor-sektor pengguna BBM. Karena itu, sinergi seluruh pemangku kepentingan dinilai penting agar distribusi energi dapat berjalan optimal.

“Kami berharap adanya dukungan dan kolaborasi dari Pemerintah Aceh serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM bagi masyarakat,” ujar Misbah.

Sementara itu, Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dr. Dian Budi Dharma, S.T., M.T., menegaskan bahwa persoalan distribusi dan ketersediaan BBM menjadi perhatian Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh karena energi memiliki peran vital dalam mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

Dian mengungkapkan, selain meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap solar, terdapat faktor lain yang turut memengaruhi kondisi penyaluran BBM di Aceh pada tahun ini. Salah satunya adalah alokasi kuota BBM tahun 2026 yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Dian, kondisi tersebut berkaitan dengan rendahnya realisasi penyaluran BBM sepanjang tahun 2025 akibat bencana hidrometeorologi berupa banjir yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh. Dampak bencana tersebut menyebabkan aktivitas masyarakat dan sektor transportasi di sejumlah daerah menurun, sehingga konsumsi BBM pada periode tersebut relatif lebih rendah dibandingkan kondisi normal.

“Realisasi penyaluran pada tahun sebelumnya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan prognosa kebutuhan BBM tahun berikutnya. Karena konsumsi tahun 2025 relatif rendah akibat faktor bencana, maka alokasi kuota tahun 2026 yang ditetapkan juga mengalami penyesuaian,” jelas Dian.

Ia menambahkan, mekanisme penetapan kuota tersebut mengacu pada kebijakan Kementerian ESDM bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dalam mekanisme itu, alokasi volume BBM tahunan, termasuk pembagian kuota per provinsi, ditentukan berdasarkan evaluasi realisasi penyaluran serta proyeksi kebutuhan atau prognosa konsumsi pada tahun berjalan.

Menurut Dian, Dinas ESDM Aceh terus menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap sektor migas sesuai koridor regulasi yang berlaku. Koordinasi dengan berbagai pihak juga terus diperkuat untuk mendukung efektivitas pengawasan distribusi BBM di daerah.

“Kami akan mengkaji berbagai masukan yang berkembang dan menyampaikannya kepada Pemerintah Aceh sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk kemungkinan penguatan koordinasi lintas sektor bersama unsur Forkopimda,” kata Dian.

Ia menambahkan bahwa sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan model koordinasi terpadu dalam pengawasan distribusi BBM yang melibatkan berbagai instansi terkait serta partisipasi masyarakat. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi referensi bagi Aceh dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan penyaluran BBM.

Lebih lanjut, Dian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung distribusi energi yang tepat sasaran melalui penyampaian informasi dan pengawasan sosial yang konstruktif.

“Keberhasilan pengawasan distribusi BBM tidak hanya bergantung pada pemerintah dan badan usaha, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kolaborasi yang baik dari seluruh pihak akan menjadi modal penting dalam menjaga agar BBM dapat dinikmati secara adil dan sesuai peruntukannya,” tutupnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

BBPOM Temukan Jamu Tanpa Izin Edar di Banda Aceh

0
BBPOM melakukan pengawasan pedagang jamu di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, pada Rabu 3 Juni 2026. (Foto: Dok. BBPOM Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah produk jamu tanpa izin edar yang diperjualbelikan di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, saat melakukan pengawasan terhadap pedagang jamu tradisional dalam rangka Pekan Jamu Nasional 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) malam tersebut dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB dengan menyasar para pedagang jamu gerobak yang beroperasi di sekitar kawasan masjid. Pengawasan dilakukan melalui pendekatan edukatif sekaligus pemeriksaan langsung terhadap produk yang dijual kepada masyarakat.

Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk jamu yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Dari hasil pengawasan, petugas masih menemukan beberapa produk jamu tanpa izin edar yang diperjualbelikan. Terhadap temuan tersebut, kami melakukan pembinaan dan meminta produk yang tidak memenuhi ketentuan untuk segera diamankan serta tidak diperjualbelikan kepada masyarakat,” kata Riyanto dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada para pedagang terkait pentingnya menjual produk yang aman, bermutu, dan legal.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi mengenai keamanan produk jamu, legalitas peredaran obat tradisional, serta bahaya penggunaan Bahan Kimia Obat (BKO) yang kerap disalahgunakan dalam produk jamu ilegal.

Pengawasan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Kolaborasi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan obat tradisional yang beredar di masyarakat.

Selain melakukan pemeriksaan produk, petugas juga memasang stiker informasi pada gerobak pedagang yang telah mendapatkan pembinaan. Stiker tersebut memuat informasi Public Warning BPOM terkait obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan berbahaya.

Riyanto menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun konsumen agar lebih cermat dalam memilih produk jamu.

“Sesuai tema Pekan Jamu Nasional 2026, yaitu ‘Menjamu Masa Depan dengan Jamu’, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh produk jamu yang aman, bermutu, dan bebas dari Bahan Kimia Obat berbahaya. Pengawasan ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga merangkul dan membina para pedagang agar dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap melalui kegiatan pengawasan dan edukasi tersebut, kepatuhan pelaku usaha jamu tradisional terus meningkat sehingga masyarakat dapat memperoleh produk yang aman dan bermanfaat, sekaligus mendukung pelestarian jamu sebagai warisan budaya bangsa.

“Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pelestarian budaya sehat jamu sebagai warisan bangsa yang dapat terus dinikmati oleh generasi masa depan,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Majelis Hakim Vonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Dana KB di Bireuen

0
Suasana sidang putusan korupsi dana KB di Bireuen yang beralangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Selasa 2 Juni 2026.

NUKILAN.id | BANDA ACEH  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Ainol Mardhiah, terdakwa kasus korupsi dana Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (2/6/2026).

Terdakwa yang merupakan mantan Bendahara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jamaluddin, saat membacakan amar putusan. Dalam persidangan tersebut, Jamaluddin didampingi oleh dua hakim anggota, Zul Azmi dan Muhammad Arief.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tak hanya itu, Ainol Mardhiah juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), serta Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan hakim, terungkap bahwa DPMG-PKB Kabupaten Bireuen pada tahun anggaran 2024 mengelola dana BOKB untuk 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan dengan total anggaran mencapai Rp7,9 miliar lebih.

Sebagai bendahara, Ainol Mardhiah bertugas mencairkan dana tersebut. Namun, alih-alih menyalurkannya secara penuh, terdakwa hanya membayar sebagian dana yang menjadi hak UPTD KB di sejumlah kecamatan. 

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, sisa dana sebesar Rp1,1 miliar lebih digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Vonis enam tahun penjara ini diketahui sama persis (conform) dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan dari Kejaksaan Negeri Bireuen pada persidangan sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Reporter: Rezi

Jelang Musda, Pertemuan Mualem dan Nurdiansyah Alasta Jadi Sorotan Politik Aceh

0

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pertemuan antara Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dengan Ketua Komisi IV DPRA, drh. Nurdiansyah Alasta, M.Kes, menjadi perbincangan hangat di kalangan kader Partai Demokrat Aceh menjelang Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Demokrat Aceh.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat Aceh, Ketua DPRA Abang Samalanga. Kebersamaan ketiga figur itu dinilai mencerminkan pentingnya komunikasi dan sinergi lintas elemen dalam membangun Aceh yang lebih maju dan harmonis.

Sejumlah kader Demokrat menilai pertemuan tersebut menunjukkan kemampuan Nurdiansyah Alasta dalam membangun komunikasi dengan berbagai tokoh strategis di Aceh. Kemampuan tersebut dianggap menjadi salah satu modal penting bagi kepemimpinan partai di tengah dinamika politik daerah yang terus berkembang.

Menurut sejumlah pengamat politik, Aceh saat ini membutuhkan figur yang tidak hanya memahami dinamika internal partai, tetapi juga mampu menjalin hubungan baik dengan berbagai kekuatan politik, tokoh masyarakat, ulama, dan seluruh elemen pembangunan daerah.

Nurdiansyah Alasta selama ini dikenal aktif membangun komunikasi dengan berbagai kalangan. Selain berkiprah sebagai Ketua Komisi IV DPRA, ia juga dinilai konsisten memperjuangkan berbagai program pembangunan yang menyentuh kebutuhan masyarakat Aceh.

Di tengah proses Musda Demokrat Aceh yang semakin dekat, pertemuan tersebut dipandang sebagai pesan penting bahwa politik Aceh perlu dibangun melalui dialog, kolaborasi, dan kesamaan visi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Bagi banyak kader Demokrat, komunikasi yang baik dengan berbagai figur berpengaruh di Aceh merupakan nilai tambah yang dapat memperkuat posisi partai dalam mengawal pembangunan daerah sekaligus menjawab harapan masyarakat akan politik yang sejuk, produktif, dan berorientasi pada kemajuan Aceh. []

Pemkot Banda Aceh Siap Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar UIN Ar-Raniry, Fokus Pulihkan Fungsi Drainase

0
Pemkot Banda Aceh Siap Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar UIN Ar-Raniry, Fokus Pulihkan Fungsi Drainase. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas saluran drainase dan di sepanjang pagar Kampus UIN Ar-Raniry. Langkah tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, sebagai upaya mengembalikan fungsi saluran air dan mengurangi potensi genangan di kawasan tersebut.

Keputusan penertiban diambil setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin dalam keterangannya kepada Nukilan.id mengatakan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan kelonggaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan, terutama yang berdampak pada terganggunya sistem drainase dan kebersihan lingkungan.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar tidak hanya mempersempit saluran air, tetapi juga memperburuk kondisi lingkungan di sekitar kawasan kampus. Saat hujan turun, aliran air menjadi terhambat sehingga meningkatkan risiko banjir maupun genangan di sejumlah titik.

Selain itu, bangunan yang berdiri di atas drainase dinilai menyulitkan petugas kebersihan ketika melakukan perawatan dan pembersihan saluran secara rutin. Kondisi tersebut membuat sedimentasi dan sampah lebih sulit ditangani sehingga mempercepat terjadinya penyumbatan.

Pelaksanaan penertiban akan melibatkan tim terpadu yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh. Sejumlah organisasi perangkat daerah, unsur kecamatan, serta aparatur gampong juga akan diterjunkan untuk mendukung kegiatan di lapangan.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh, Bachtiar, menjelaskan bahwa seluruh personel akan lebih dahulu mengikuti apel bersama di halaman Balai Kota Banda Aceh sebelum bergerak menuju lokasi penertiban. Kegiatan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Satpol PP dan WH bertugas memimpin operasi penertiban, sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi wakil ketua tim yang mengoordinasikan aspek teknis di lapangan.

Pemerintah juga menginstruksikan Bagian Pemerintahan untuk menyiapkan administrasi berupa surat perintah pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) diminta menyediakan tenaga serta peralatan guna mempercepat proses pembongkaran sekaligus pembersihan area setelah penertiban selesai dilakukan.

Menjelang pelaksanaan, pemerintah kembali mengimbau para pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum sebelum petugas melakukan tindakan di lapangan. Camat, keuchik, dan perangkat wilayah diminta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada warga sebagai langkah terakhir sebelum penertiban dilaksanakan.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap penataan kawasan di sekitar UIN Ar-Raniry dapat memperlancar aliran drainase, mengurangi potensi banjir saat musim hujan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun aktivitas di sekitar kampus. (XRQ)

Dua Rumah di Aceh Tengah Ludes Terbakar, Dua Kepala Keluarga Terpaksa Mengungsi

0
Ilustrasi kebakaran. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Kebakaran melanda permukiman warga di Desa Pinangan, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (4/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. Peristiwa tersebut menghanguskan dua unit rumah hingga mengalami kerusakan berat dan memaksa dua kepala keluarga meninggalkan tempat tinggal mereka.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih belum diketahui secara pasti. Aparat terkait masih melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber api yang memicu insiden tersebut.

Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, kobaran api dengan cepat membesar dan melalap kedua rumah sebelum akhirnya berhasil dikendalikan oleh tim pemadam kebakaran.

Dua keluarga yang terdampak dalam kejadian ini masing-masing dipimpin oleh Hindra (45), seorang pekerja swasta, dan Paridah Yani (40), yang berprofesi sebagai petani. Akibat rumah mereka rusak berat, keduanya bersama anggota keluarga lainnya untuk sementara harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Meski mengakibatkan kerugian material yang cukup besar, kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.

Setelah menerima laporan kejadian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tengah langsung mengerahkan tiga unit armada pemadam kebakaran ke lokasi. Proses pemadaman berlangsung dengan dukungan personel TNI, Polri, serta warga sekitar yang ikut membantu memadamkan api dan mencegah kobaran merambat ke bangunan lain.

Berkat kerja sama seluruh unsur di lapangan, api akhirnya berhasil dipadamkan sehingga situasi dapat segera dikendalikan. Petugas kemudian melakukan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

Pemerintah melalui BPBD dan BPBA mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada malam hingga dini hari. Warga juga diingatkan untuk rutin memeriksa instalasi listrik, kompor, maupun sumber api lainnya sebelum beristirahat guna meminimalkan risiko terjadinya kebakaran.

Saat ini kondisi di lokasi kejadian telah dinyatakan aman, sementara penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.

Jamaah Haji Asal Aceh Besar Meninggal Dunia di Makkah

0
Flayer duka cita atas meninggal Mahdi Muhammad Sufi (60) jemaah haji asal Aceh Besar. (Foto: Dok. MCH Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Jumlah jamaah haji asal Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci kembali bertambah. Hingga 3 Juni 2026, tercatat tujuh jamaah haji Embarkasi Banda Aceh wafat selama pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Banda Aceh, Arijal, membenarkan adanya penambahan satu jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Arab Saudi.

“Benar, ada penambahan satu jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci. Dengan demikian jumlah jamaah haji Aceh yang wafat hingga saat ini menjadi tujuh orang,” kata Arijal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Rabu (3/6/2026).

Jamaah terbaru yang dilaporkan meninggal dunia adalah Mahdi Muhammad Sufi (60), warga Dusun Lampaseh Li-Eue, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Almarhum yang tergabung dalam Kloter 2 meninggal di Rumah Sakit King Abdul Aziz, Makkah, pada 3 Juni 2026.

Menurut data PPIH Embarkasi Banda Aceh, Mahdi Muhammad Sufi meninggal akibat Chronic Kidney Disease atau penyakit ginjal kronis.

Arijal mengatakan, pihaknya terus memantau kondisi kesehatan seluruh jamaah haji Aceh yang masih berada di Tanah Suci serta berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan petugas haji di Arab Saudi.

“Kami mengimbau seluruh jamaah untuk menjaga kondisi kesehatan, memperbanyak istirahat, mengonsumsi cairan yang cukup, dan tidak memaksakan diri dalam menjalankan ibadah sunnah yang dapat menguras tenaga,” ujarnya.

Dengan penambahan satu jamaah tersebut, jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci kini menjadi tujuh orang, terdiri atas dua laki-laki dan lima perempuan.

Sebelumnya, enam jamaah haji Aceh yang telah wafat masing-masing Ibrahim bin Abdul Kadir Nuh asal Kabupaten Pidie, Sulasry Abdul Gani asal Kabupaten Bireuen, Aminah Ahmad dan Siti Salmijah asal Kabupaten Pidie Jaya, serta Maimunah Yusuf Ali asal Kabupaten Aceh Tamiang dan Nurwaida Muhammad Yusuf asal Kabupaten Bireuen.

Mayoritas jamaah yang meninggal dunia tercatat akibat gangguan jantung, sementara Mahdi Muhammad Sufi meninggal akibat penyakit ginjal kronis.

Reporter: Rezi