Beranda blog Halaman 60

Dinas Pengairan Aceh Gelar Sidang Pertama TKPSDA Wilayah Sungai Baru–Kluet

0
Dinas Pengairan Aceh Gelar Sidang Pertama TKPSDA Wilayah Sungai Baru–Kluet. (Foto: Dinas Pengairan Aceh)

NUKILAN.ID | Blangpidie – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ichsan Iswandy, S.STP., MM, selaku Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA), membuka kegiatan Sidang Pertama TKPSDA Wilayah Sungai Baru–Kluet di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Selasa, 23 September 2025.

Sidang tersebut mengangkat tema “Pembahasan Draft Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) pada Wilayah Sungai Baru–Kluet Musim Tanam 2025/2026.” Dalam sambutannya, Ichsan Iswandy menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara terencana dan terpadu agar mampu mendukung kebutuhan masyarakat, terutama di sektor pertanian.

Melalui kegiatan ini, Dinas Pengairan Aceh berharap dapat memperkuat koordinasi lintas sektor demi mewujudkan tata kelola air yang berkelanjutan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Wagub Aceh Hadiri Rakor Pemda se-Sumatera, Bahas Kamtibmas dan Isu Strategis 2025

0
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Daerah se-Sumatera yang berlangsung di Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9/2025). (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BATAM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Daerah se-Sumatera yang berlangsung di Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9/2025).

Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan diikuti oleh para kepala daerah dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera, baik secara tatap muka maupun daring.

Dalam arahannya, Tito menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya menjelang tahun politik dan anggaran 2025.

“Rakor ini bertujuan untuk membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terkini, serta mengantisipasi berbagai problematika strategis di tahun anggaran 2025,” ujar Tito.

Selain Mendagri, Rakor juga menghadirkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamu Karyasayuda dan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, sebagai narasumber.

Keduanya memaparkan strategi nasional yang mencakup penguatan stabilitas politik, reformasi birokrasi, hingga peningkatan daya tahan ekonomi daerah.

Rumah dan Usaha Ternak Ayam Terbakar di Aceh Barat, Kerugian Capai Rp200 Juta

0
Kebakaran melanda sebuah rumah sekaligus usaha ternak ayam di Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Minggu (21/9/2025) pagi. (Foto: BPBA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kebakaran melanda sebuah rumah sekaligus usaha ternak ayam di Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Minggu (21/9/2025) pagi.

Peristiwa itu menyebabkan satu unit rumah beserta usaha ternak hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.

Dilansir Nukilan.id dari @Pusdatin_BPBA, laporan pertama kebakaran diterima sekitar pukul 09.30 WIB. Tidak lama berselang, tim pemadam kebakaran langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

Menurut informasi dari Pusdalops BPBA, BPBD Aceh Barat mengerahkan dua unit armada pemadam ke lokasi. Api akhirnya berhasil dipadamkan, sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib. (XRQ)

Reporter: Akil

Kebakaran Landa Tiga Kecamatan di Aceh Barat, 8,8 Hektare Lahan Hangus

0
Kebakaran Landa Tiga Kecamatan di Aceh Barat, 8,8 Hektare Lahan Hangus. (Foto: BPBA)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda Kabupaten Aceh Barat dalam sepekan terakhir. Sebanyak 8,8 hektare lahan hangus terbakar yang tersebar di tiga kecamatan dan empat desa berbeda.

Staff Pusdatin Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Haslinda Juwita, menyebut lokasi terdampak antara lain Desa Suak Raya dan Desa Leuhan (Lapang – Ujong Beurasok) di Kecamatan Johan Pahlawan, Desa Ujong Tanoh Darat di Kecamatan Meureubo, serta Desa Keub di Kecamatan Arongan Lambalek.

“Total lahan terbakar seluas 8,8 hektare,” kata Haslinda, Senin, 22 September 2025.

Dari data BPBA, kerusakan paling parah terjadi di Desa Keub, Kecamatan Arongan Lambalek, dengan lahan terbakar mencapai tujuh hektare. Sementara itu, di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, lahan yang terbakar mencapai 0,5 hektare. Di lokasi lain, yaitu Desa Leuhan dan Lapang – Ujong Beurasok, kebakaran melanda lahan seluas 1 hektare. Adapun di Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, lahan yang terbakar mencapai 0,3 hektare.

“Kronologi pasti dan penyebab awal kebakaran hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang,” ungkap Haslinda.

Untuk memadamkan api, BPBD Aceh Barat mengerahkan berbagai armada, mulai dari satu unit mobil damkar Meureubo, satu unit D-Max, satu unit Panther Pick Up, hingga peralatan pendukung seperti mesin Robin dan mesin Kohler.

“Kondisi terakhir, dua titik api telah berhasil ditangani, yaitu di Desa Suak Raya dan Desa Ujong Tanoh Darat. Namun, upaya pemadaman masih terus dilakukan untuk mengatasi sisa api di Desa Leuhan dan Gampong Lapang – Ujong Beurasok, Kecamatan Johan Pahlawan,” ujar Haslinda. (XRQ)

Reporter: Akil

JPU Tuntut Ayah Rudapaksa Anak Kandung 200 Bulan Penjara

0
Terdakwa tindak pidana jarimah pemerkosaan anak mengikuti persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (22/9/2025). (Foto: Kejari Banda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang ayah berinisial A dengan hukuman 200 bulan penjara atas kasus rudapaksa terhadap anak kandungnya.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Luthfan Al Kamil dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh yang dipimpin majelis hakim diketuai Rokhmadi, Senin (22/9/2025).

Terdakwa A yang berusia 55 tahun merupakan warga Kota Banda Aceh. Ia hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Sementara korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa di rumah mereka di Banda Aceh sejak Desember 2022 hingga Februari 2025.

“Korban saat itu masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Korban menerima perlakuan terdakwa di bawah ancaman. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya,” kata JPU.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengancam akan memukul korban hingga mati jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Editor: Akil

Persiraja Kembali Tumbang, Nazaruddin Dekgam: Di meuen bola lagee hana ta bayeu gaji

0
Luapan Kekecewaan Presiden klub, H Nazaruddin Dekgam. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Persiraja Banda Aceh kembali menelan kekalahan. Kali ini, tim berjuluk Lantak Laju itu harus menyerah saat melawat ke Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Senin (22/9/2025) malam. Skuad asuhan Akhyar Ilyas pulang dengan kepala tertunduk.

Hasil tersebut jelas menjadi pukulan bagi pelatih, ofisial, dan pendukung setia Persiraja. Presiden klub, H Nazaruddin Dekgam, turut meluapkan kekecewaannya. Amatan Nukilan.id, Politisi yang juga Anggota DPR RI itu menuliskan sindiran tajam lewat akun Instagram pribadinya.

“Di meuen bola lagee hana ta bayeu gaji (bermain bola seperti orang yang tidak kita bayar gaji),” tulis Nazaruddin Dekgam.

Unggahan tersebut langsung memantik beragam komentar dari netizen. Berikut sejumlah respons mereka:

“Hahahaha… Lheuh bloe pemain cilek2, peusalah gob Lom. (Hahahaha…setelah beli pemain ecek-ecek, menyalahkan orang lain),” tulis @fahrymovic.

“Gadoh peusalah gob. Ci beutoi2 meu abeh. Thon nyoe deuh aju ta kalen emg kureung that2 dr thon awai. Mnyoe seandai mantong geutem puwoe awak droe teuh mandum, pasti abeh ubee abeh di meuen. Ya homlah,” komentar @emoxsphoto.

“Jadeh liga 3, pemain lge ureung RBT bak jalan tajok sipatu tayu maen bola hna kecocokan ate di lapangan passing sering salah,” saut @muhammadrizal_ziyech.

“Pemain Tarkam…permainan juoh that dengan thon awai, Hamdi mati total, krna hana ngon duet,” tulis @Habibul_Hasbawi.

“Gaji nit that kabaye????????????, pemain pih lage apa suman dum,” ungkap @Saifulsatria92.

“Hana niat u liga 1,” tambah @Rizabathin.

“Tetap yang salah gob,” sindir @Mushallin9.

“Cocok sit bak liga 3,” komentar @Ahy_0980.

“Pelatih kajeut aut…taktik gawat that nyan,” saut @Usenselamat. (XRQ)

Reporter: AKil

Persiraja Tumbang di Kandang Sumsel United

0
Penyerang Persiraja, Connor Flynn, melakukan selebrasi usai membobol gawang Sumsel United. (Foto: MO Persiraja.)

NUKILAN.ID | Palembang – Persiraja Banda Aceh kembali menelan pil pahit. Bertandang ke Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Senin (22/9/2025) malam, tim berjuluk Lantak Laju harus pulang dengan kekalahan 2-3 dari tuan rumah Sumsel United.

Hasil ini memperpanjang catatan buruk Persiraja di awal kompetisi Liga Championship 2025–2026. Sebelumnya, skuat asuhan Akhyar Ilyas juga tumbang di kandang sendiri, Stadion Dimurthala Lampineung, ketika menjamu Adhyaksa pada laga perdana.

Amatan Nukilan.id dari layar siaran langsung, pertandingan kontra Sumsel United berlangsung seru. Dipimpin sang kapten, Miftahul Hamdi, Persiraja mampu mendominasi jalannya laga dengan penguasaan bola mencapai 60 persen. Namun, keberuntungan belum berpihak kepada mereka.

Tuan rumah membuka keunggulan lebih dulu lewat gelandang asal Brasil, Diego Pires Dall’Oca, pada menit ke-26. Persiraja baru bisa menyamakan kedudukan menjelang turun minum. “Cannor Flynn berhasil menyamakan kedudukan menjadi 1-1 melalui penalti.” Skor imbang bertahan hingga jeda babak pertama.

Memasuki babak kedua, pelatih Sumsel United Nil Maizar melakukan rotasi pemain yang terbukti ampuh mengubah alur permainan. Persiraja yang mencoba meningkatkan intensitas serangan justru kembali kecolongan.

Pada menit ke-79, Junior Cabral membobol gawang Tegar Dadi Prakoso, disusul gol cepat Azis Hutagalung dua menit kemudian. Kedudukan berubah menjadi 3-1 untuk keunggulan tuan rumah.

Meski tertinggal, Persiraja tak menyerah. “Connor Flynn Kembali merobek gawang Sumsel United” di masa tambahan waktu, tepatnya menit ke-91. Sayang, gol tersebut hanya memperkecil kekalahan. Laga berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Sumsel United.

Dengan dua kekalahan beruntun, Persiraja terpuruk di dasar klasemen sementara Pegadaian Championship. Sebaliknya, Sumsel United—klub yang baru berdiri 4 Juni 2025 setelah Cik Ujang membeli lisensi Persikas Subang—langsung melesat ke posisi tiga besar. (XRQ)

Reporter: Akil

Kebakaran Kandang Sapi di Krueng Barona Jaya, Dua Ekor Ternak Hangus Terbakar

0
Kebakaran kandang sapi yang terjadi di Gampong Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (22/9/2025). (Foto: akun Instagram @damkaracehbesar)

NUKILAN.ID | Aceh Besar – Kebakaran kandang sapi terjadi di Gampong Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (22/9/2025) sore sekitar pukul 16.29 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun dua ekor sapi milik warga hangus terbakar.

Dikutip Nukilan dari akun Instagram @damkaracehbesar, informasi awal diterima dari petugas Damkar Pos Induk yang melaporkan adanya kebakaran kandang sapi milik Marhaban (68), seorang petani setempat.

“Begitu laporan masuk, satu unit armada damkar Pos Kuba langsung dikerahkan ke lokasi, dibantu satu unit armada DPKP Kota Banda Aceh dengan tujuh personel,” demikian ditulis dalam postingan akun Instagram @damkaracehbesar, dikutip Nukilan, Senin (22/9/2025).

Saat petugas tiba di lokasi, api sudah membakar sebagian besar kandang yang terbuat dari kayu sehingga cepat dilalap api. Bangunan kandang rusak berat, dan dua ekor sapi ditemukan sudah mati hangus terbakar.

Proses pemadaman berlangsung hingga pukul 17.15 WIB. Selain tim damkar, upaya pemadaman juga didukung personel TNI dari Koramil setempat serta masyarakat sekitar. Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. []

Reporter: Sammy

FE Unmuha Jalin Silaturahmi dengan Fraksi NasDem DPR Aceh, Bahas Ekonomi Daerah

0
FE Unmuha Jalin Silaturahmi dengan Fraksi NasDem DPR Aceh Bahas Ekonomi Daerah. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh (FE Unmuha) melakukan audiensi sekaligus silaturahmi dengan Fraksi Partai NasDem DPR Aceh, Senin (22/9/2025).

Pertemuan berlangsung di ruang Fraksi NasDem DPRA dan diterima langsung oleh Ketua Fraksi, Nurchalis, S.P., M.Si, didampingi Tenaga Ahli Fraksi, Mulyadi Muhammad, S.E., M.Si.

Rombongan FE Unmuha dipimpin oleh Dekan, Dr. Marlizar, S.E., M.M. Ia turut didampingi Wakil Dekan II Rusnaidi, S.E., M.Si, Kaprodi Manajemen Dr. Tuwisna, S.E., M.M, Kaprodi Kewirausahaan M. Arif Setiabudi, S.E., M.M, serta dosen FE Unmuha, yaitu Dr. Husnaina Mailisa Safitri, BM (Hons), M.M, Cut Fitrika Syawalina, S.E., M.Si, dan Hendri Muliansyah, S.E., M.Si.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab itu membahas sejumlah isu strategis terkait kondisi perekonomian Aceh terkini. Di antaranya soal tata kelola investasi yang inklusif, iklim investasi yang aman, hingga strategi percepatan pertumbuhan ekonomi melalui konsep pariwisata halal berbasis heritage sebagai salah satu motor penggerak daerah.

Dekan FE Unmuha, Dr. Marlizar, menegaskan komitmen perguruan tinggi untuk berperan nyata dalam pembangunan Aceh.

“Kami ingin membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif, agar hasil-hasil kajian akademik dapat mendukung kebijakan strategis pembangunan ekonomi Aceh,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRA, Nurchalis, atau yang akrab disapa Cut Ngoh, menyampaikan apresiasi atas kunjungan FE Unmuha.

“Kami menyambut baik kehadiran FE Unmuha dan sangat terbuka untuk berkolaborasi dengan kampus, terutama dalam menghadirkan ide-ide segar demi pengembangan ekonomi Aceh yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Cut Ngoh juga menyinggung kondisi ekonomi Aceh yang masih penuh tantangan. Ia menyebut persoalan kemiskinan, pengangguran, dan perputaran ekonomi masih berjalan lambat. Selain itu, postur anggaran Aceh dinilai belum mencerminkan solusi bagi penyelesaian persoalan sosial dan ekonomi.

Karena itu, ia mendorong pihak kampus untuk berperan aktif melalui kajian akademis. “Kami sangat mengharapkan pihak kampus untuk membuat kajian dan analisis akademis serta pengembangan riset dan inovasi yang relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat Aceh saat ini,” katanya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan hubungan kelembagaan antara FE Unmuha dan Fraksi NasDem DPRA, sekaligus membangun sinergi akademisi dan legislatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh yang inklusif, berdaya saing, dan berbasis potensi lokal.

Editor: Akil

Sembilan Pelanggar Qanun Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Dua Terpidana Zina Dihukum 100 Kali

0
Pelaksanaan eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh pada Senin 22 September 2025. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Selasa (22/9/2025). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Amatan Nukilan di lokasi, kesembilan terpidana tersebut menerima hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dua terpidana berinisial FR dan CA terbukti melakukan jarimah zina yang melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Jinayat. Keduanya dijatuhi hukuman paling berat, yaitu 100 kali cambuk.

Sementara itu, dua terpidana lainnya berinisial S dan YN dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau khalwat (berduaan di tempat sepi) yang melanggar Pasal 25 ayat (1). Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 20 kali cambuk.

Lima terpidana sisanya, yaitu F, RT, N, APW, dan S, terbukti melakukan jarimah maisir atau perjudian yang melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Jinayat. Mereka menerima hukuman cambuk dengan variasi antara 7 hingga 10 kali, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen dalam penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Dengan adanya pelaksanaan uqubat cambuk ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar selalu menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh,” tegas Muhammad Kadafi.

Reporter: Rezi