Beranda blog Halaman 556

Pemerintah Aceh Minta Tol Sibanceh Dibuka Selama Musim Haji

0
Seksi 2, Gerbang Tol Seulimuem-Jantho, Tol Sibanceh. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Pemerintah Aceh secara resmi meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membuka akses ruas Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh), khususnya Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum, selama musim haji tahun 1446 Hijriah.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau akrab disapa Dek Fadh, dalam surat bernomor 600.1.12/5322 tertanggal 9 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kementerian PUPR guna memastikan kelancaran mobilisasi jamaah haji dari berbagai kabupaten/kota menuju asrama haji di Banda Aceh.

“Pemerintah Aceh meminta agar diberikan akses terhadap ruas jalan Tol Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum,” kata Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh di Banda Aceh, Jumat.

Tol Sibanceh Jadi Jalur Strategis Jamaah

Menurut Dek Fadh, keberadaan akses tol ini sangat krusial dalam mendukung kelancaran lalu lintas jamaah haji yang melakukan perjalanan menuju asrama. Jalur tersebut dinilai sebagai penghubung utama yang dapat mempercepat mobilitas serta mengurangi kemacetan.

Adapun jadwal keberangkatan jamaah haji Embarkasi Aceh akan berlangsung mulai 17 Mei hingga 30 Juni 2025. Sementara itu, pemulangan jamaah direncanakan terjadi pada 27 Juni hingga 9 Juli 2025.

Dalam konteks itu, Pemprov Aceh menilai, kenyamanan dan efisiensi perjalanan jamaah haji sangat ditentukan oleh kesiapan infrastruktur. Untuk itu, pembukaan akses jalan tol dinilai penting dan mendesak.

“Kami harapkan jamaah dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman dan efisien menuju asrama haji,” katanya.

Usul Sistem Buka-Tutup

Meski Seksi 1 Tol Sibanceh saat ini belum dibuka untuk umum karena masih dalam tahap penyelesaian, Pemprov Aceh mengusulkan agar dibuka secara terbatas dengan sistem buka-tutup.

“Terkait teknis pembukaan akses jalan tol, dapat disesuaikan secara khusus untuk kelancaran transportasi jamaah haji dengan sistem buka-tutup,” ujar Dek Fadh.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan informasi waktu melintasnya jamaah haji secara berkala kepada pengelola tol. Khususnya, informasi tersebut akan diberikan paling lambat H-1 sebelum jadwal masuk asrama.

Langkah ini, lanjut Dek Fadh, merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menjamin kesiapan infrastruktur, sekaligus menunjukkan komitmen pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak terkait, termasuk pengatur jalan tol, agar perjalanan jamaah haji dari dan menuju asrama dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” demikian Dek Fadh.

Bahas Pelaksanaan PPG, Direktur SSPT Kemdiktiristek Kunjungi FKIP USK

0
Direktur SSPT Kemdiktiristek Kunjungi FKIP USK. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Universitas Syiah Kuala (USK) menerima kunjungan Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif (SSPT) Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktiristek), Prof. dr. Ardi Findyartini, Ph.D., pada Jumat (9/5/2025) pagi.

Dalam pertemuan semiformal yang berlangsung di Ruang Telekonferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) USK, Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan memaparkan berbagai capaian dan perkembangan pelaksanaan Program Profesi Guru (PPG) yang dikelola oleh FKIP.

Ribuan Peserta dan Tingkat Kelulusan Tinggi

“Selama ini, kami di USK, khususnya di bawah pengelolaan FKIP sudah melaksanakan PPG prajabatan dan dalam jabatan secara maksimal. Namun demikian, kami tetap mengharapkan saran dan masukan dari Ibu Direktur agar pelaksanaan PPG ke depan bisa lebih maksimal lagi,” ujar Prof. Marwan.

Ia juga menjelaskan bahwa tahun ini terdapat ribuan peserta PPG yang tersebar dalam 17 bidang studi. Dengan antusias, ia berharap kunjungan ini membawa arahan baru agar pelaksanaan program berjalan semakin baik.

Hal senada disampaikan Koordinator PPG FKIP USK, Dr. Yenni Marlina, M.Pd. Ia menuturkan bahwa sejak tahun 2014, rata-rata tingkat kelulusan mahasiswa PPG FKIP mencapai 97–99 persen.

“Tingkat kelulusan yang hampir mencapai 100 persen setiap periode pelaksanaan ini membuat kami bangga. Namun, tentu saja kami tidak boleh tinggi hati. Kami akan terus melakukan perbaikan semaksimal mungkin,” ujar Yenni.

Menurutnya, pada tahun 2022 FKIP USK mendapat penambahan lima bidang studi untuk PPG, baik prajabatan maupun dalam jabatan. Sementara itu, di tahun 2025, sebanyak 3.910 mahasiswa tercatat mengikuti PPG di bawah naungan FKIP USK.

Fokus Nasional: Revitalisasi LPTK

Menanggapi laporan tersebut, Prof. dr. Ardi Findyartini—yang akrab disapa Prof. Titin—memberikan apresiasi terhadap pencapaian FKIP USK. Ia menekankan bahwa program PPG memang menjadi bagian dari prioritas nasional untuk merevitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

“Sebagaimana keinginan nasional melalui kurikulum berdampak, tentu saja kita ingin pelaksanaan PPG berdampak pada pendidikan dan masyarakat luas,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan agar pengelola pendidikan tidak hanya berfokus pada angka kelulusan.

.”Terkadang kita sering memikirkan hasilnya, kuantitasnya, giliran SDM dan sarana prasarana yang ada, jarang kelihatan. Untuk itu, kami juga menginginkan adanya ruang microteaching yang dilengkapi dengan sarana teknologi transformasi,” kata Titin.

FKIP Siap Jemput Bola

Menyambut pernyataan tersebut, Dekan FKIP USK, Dr. Drs. Syamsulirizal, M.Kes., menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat infrastruktur pembelajaran, terutama ruang microteaching berbasis teknologi.

“Kalau Ibu Direktur berkenan, kami siap menjemput bola ke Jakarta. Kira-kira sarana teknologi seperti apa yang memungkinkan diberikan kepada kami yang sudah memiliki ruang microteaching khusus,” ujar Dekan FKIP setengah bertanya.

Ia juga menyampaikan rencana strategis lainnya. Ke depan, FKIP USK akan kembali menghidupkan program magang di daerah asal domisili bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan tahap microteaching.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret dukungan FKIP USK terhadap pelaksanaan PPG yang tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga pada proses dan dampak nyata di lapangan.

Editor: Akil

Pasar Aceh Sepi Pengunjung, DPRK Siapkan Strategi Hidupkan Aktivitas Jual-Beli

0
Pasar Aceh Sepi Pengunjung, DPRK Siapkan Strategi Hidupkan Aktivitas Jual-Beli. (Foto RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Aktivitas jual beli di Pasar Aceh kian hari kian sepi. Penurunan jumlah pengunjung yang cukup drastis dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan berbagai pihak, khususnya para pedagang yang mengandalkan pendapatan harian dari interaksi langsung dengan pembeli.

Fenomena ini tak bisa dilepaskan dari perubahan perilaku masyarakat yang kini lebih memilih berbelanja secara daring. Kemudahan dan efisiensi menjadi alasan utama platform e-commerce semakin diminati, terutama oleh kalangan muda dan ibu rumah tangga.

Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Iqbal Djohan, menyampaikan keprihatinannya dalam sebuah dialog interaktif yang berlangsung di PRO 1 RRI Banda Aceh, Rabu (7/5/2025).

“Pasar Aceh saat ini bisa dikatakan mulai sepi dari pengunjung. Ini mungkin akibat dari penjualan online yang semakin diminati oleh masyarakat di era digital ini. Beberapa dari pedagang memang ada yang mengeluh dengan kondisi saat ini, namun kita juga akan mencari solusi agar hal ini bisa kembali menjadi stabil,” ujar Iqbal.

Event Keluarga di Lantai Tiga

Sebagai langkah awal, Iqbal bersama rekan-rekan di DPRK tengah merancang sejumlah strategi untuk menghidupkan kembali atmosfer Pasar Aceh. Salah satu ide yang tengah digodok adalah penyelenggaraan berbagai kegiatan kreatif dan ramah keluarga di lantai tiga pasar.

“Saya dan rekan dewan, rencana akan membuat event-event seperti lomba mewarnai dan juga kegiatan-kegiatan lomba anak-anak di lantai tiga, supaya para ibu-ibu yang berbelanja semakin betah di Pasar Aceh, dan anak-anaknya juga bisa senang saat beraktivitas tersebut,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan suasana pasar menjadi lebih meriah, sekaligus mampu menarik minat kunjungan keluarga pada akhir pekan.

Ajak Pedagang Aktif Berinovasi

Tak hanya berhenti pada kegiatan fisik, Iqbal juga mendorong para pedagang untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman. Menurutnya, para pelaku usaha tradisional tidak cukup hanya menunggu pembeli datang. Sebaliknya, mereka harus mulai menjemput bola melalui inovasi dan strategi pemasaran modern.

“Ke depan, kita berharap para pedagang harus kreatif dalam menjemput bola. Dan kita dari pemerintah juga akan berusaha semaksimal mungkin, supaya ke depan Pasar Aceh akan tetap ramai dari pengunjung,” tutup Iqbal.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan para pelaku usaha, Pasar Aceh diharapkan bisa kembali berfungsi sebagai pusat ekonomi rakyat yang semarak seperti masa lalu. Langkah-langkah yang dirancang ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga denyut nadi perdagangan lokal tetap hidup di tengah gempuran era digital.

Editor: Akil

Aceh Siapkan 25 Hektare untuk Sekolah Unggul Transformasi

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menunjukkan komitmen kuat terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini terlihat dari kesiapan mereka dalam mendukung penuh program Sekolah Unggul Garuda Transformasi, yang digagas oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menyampaikan bahwa pihaknya siap merealisasikan pendirian 23 sekolah unggulan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Pernyataan ini disampaikan saat ia mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Prof. Stella Christie, ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan Banda Aceh, Kamis (8/5/2025).

Lahan Sudah Disiapkan, Aceh Bergerak Cepat

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah telah menyiapkan lahan strategis untuk pembangunan sekolah unggul tersebut. Salah satu lokasi yang diusulkan berada di Kuta Malaka, dengan luas mencapai 21 hektare dan status milik Pemerintah Aceh. Tak hanya itu, lahan tambahan seluas 25 hektare juga telah dialokasikan untuk mendukung pendirian sekolah baru.

“Kami sudah mengusulkan dan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk lahan. Mudah-mudahan Sekolah Unggul Garuda Baru ini juga bisa segera direalisasikan di Aceh,” jelas Marthunis.

Lebih lanjut, Marthunis menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya Aceh sebagai salah satu lokasi pelaksanaan program Garuda Transformasi. Program ini diharapkan dapat menjadi titik tolak untuk menekan kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah.

“Kita bersyukur bahwa Aceh dipilih menjadi lokasi Garuda Transformasi. Harapannya, keunggulan dari sekolah ini akan mengalir ke sekolah-sekolah lainnya di 23 kabupaten/kota. Ini untuk menghindari ketimpangan pendidikan di Aceh,” ujar Marthunis.

Dalam upaya pemerataan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan juga tengah menjajaki kemungkinan pendirian sekolah unggulan di wilayah-wilayah terpencil. Salah satunya di Kabupaten Simeulue, yang selama ini menghadapi tantangan dalam akses pendidikan berkualitas.

Langkah ini mempertegas bahwa program tidak hanya menyasar daerah perkotaan, melainkan menjangkau hingga pelosok untuk memastikan setiap anak Aceh mendapat hak pendidikan setara.

Program Sekolah Rakyat Mulai Dijalankan

Selain Sekolah Unggul Garuda, Pemerintah Aceh tahun ini juga meluncurkan program Sekolah Rakyat. Program ini akan dimulai di beberapa titik, dengan SMA 2 Alihasymi sebagai pusat perekrutan untuk kawasan Darussadah.

Dengan adanya berbagai inisiatif pendidikan ini, Marthunis berharap Aceh dapat melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga mampu bersaing secara global.

Marthunis berharap seluruh program pendidikan unggulan ini mampu menjadi katalis dalam pemerataan kualitas pendidikan dan mencetak generasi emas dari seluruh penjuru Aceh.

Bea Cukai Aceh Dampingi UMKM Perikanan Garap Pasar Ekspor Malaysia dan Vietnam

0
Bea Cukai Aceh Dampingi UMKM Perikanan Garap Pasar Ekspor Malaysia dan Vietnam. (Foto: ANATARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Upaya pengembangan ekspor komoditas hasil laut terus mendapat dukungan. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Meulaboh melakukan pendampingan intensif kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor perikanan, khususnya di Kabupaten Aceh Barat.

Dalam kegiatan ini, Bea Cukai juga turut memfasilitasi kunjungan calon investor asal Malaysia dan Vietnam yang tertarik untuk mengimpor produk perikanan dari Aceh, terutama kepiting dan udang.

Investor Tertarik Potensi Aceh Barat

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Meulaboh, Andi Suhendra, menyampaikan bahwa kunjungan dilakukan langsung ke lokasi UMKM guna meninjau kualitas produk sekaligus mengukur kapasitas produksi.

“Kami memberi pendampingan kepada UMKM serta memfasilitasi calon investor dari Malaysia dan Vietnam berkunjung ke beberapa pelaku UMKM yang bergerak di bidang komoditas perikanan dan hasil laut di Kabupaten Aceh Barat,” katanya, Kamis (8/5/2025) di Banda Aceh.

Salah satu titik kunjungan berada di Desa Suak Geudubang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Di sana, investor tidak hanya melihat langsung kualitas udang dan kepiting, tetapi juga menggali informasi terkait luas lahan, jumlah tenaga kerja, dan kapasitas produksi yang tersedia.

“Kunjungan kepada pelaku UMKM komoditas perikanan tersebut untuk menggali informasi guna mengukur potensi pemenuhan permintaan pasar ekspor secara berkelanjutan,” lanjut Andi.

Aceh Miliki Keunggulan Komparatif

Pendampingan ini tidak hanya mencakup hal teknis. Pelaku UMKM juga diberikan kesempatan untuk memaparkan keunggulan komparatif dari produk-produk laut Aceh. Menurut mereka, kualitas produk dari Aceh unggul dibandingkan daerah lain, terutama dari segi kesegaran dan cara penanganan pascapanen.

Setelah kunjungan tersebut, langkah selanjutnya adalah melakukan analisis lanjutan dan pembicaraan mendalam mengenai skema investasi, pengembangan usaha, serta jalur ekspor yang potensial.

Dukung Daya Saing UMKM Lokal

Menurut Andi Suhendra, kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mendukung penguatan daya saing UMKM lokal yang berorientasi ekspor.

“Kami berharap pendampingan kepada pelaku UMKM ini mampu meningkatkan daya saing produk perikanan hasil laut dari Kabupaten Aceh Barat di pasar global,” tuturnya.

Melalui sinergi antara UMKM, pemerintah, dan calon investor asing, harapannya komoditas laut Aceh tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di pasar internasional secara berkelanjutan.

Editor: Akil

Ketika Kesabaran Jokowi Mencapai Batas: Serangan Balik yang Berlandaskan Hukum

0
Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah). (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Opini – Setelah satu dekade memimpin Indonesia, Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil langkah tegas terhadap tuduhan lama yang tak kunjung padam: isu ijazah palsu. Selama ini, Jokowi memilih bersikap tenang, membiarkan fitnah itu menguap oleh waktu dan fakta. Namun, ketika tuduhan yang sama terus dihembuskan, bahkan ketika masa jabatannya hampir usai, kesabarannya pun menemui batas. Inilah babak baru: serangan balik yang bukan didasarkan pada emosi, tapi pada prinsip hukum dan integritas.

Langkah hukum Jokowi terhadap sejumlah individu seperti Roy Suryo, Tifauzia Tiazuma, dan Rismon Sianipar bukan sekadar upaya pembelaan diri, tetapi juga pesan keras bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas memfitnah. Demokrasi bukan tempat subur bagi kebencian yang berselimutkan dalih kritik. Ketika fitnah dibiarkan berlarut, ia bukan hanya merusak nama baik seseorang, tapi juga menggerogoti kewarasan publik.

Tuduhan ijazah palsu bukan isu baru. Sejak periode pertama kepemimpinannya, narasi ini sudah beredar. Namun hingga kini, tidak satu pun gugatan hukum mampu membuktikan keabsahan tuduhan tersebut. Universitas Gadjah Mada telah secara terbuka menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan. Komisi Pemilihan Umum juga telah melakukan verifikasi dokumen akademik Jokowi dalam dua pemilu, dan semuanya sah secara hukum. Jika semua institusi resmi negara telah memberikan verifikasi, lalu untuk siapa sebenarnya isu ini terus dimainkan?

Lebih parah, para penuduh bahkan hanya bermodalkan potongan gambar dari internet, yang tidak jelas asal-usulnya. Mereka menjadikan spekulasi sebagai bukti, asumsi sebagai argumen. Ini bukan hanya merendahkan intelektualitas, tapi juga melanggar prinsip dasar dalam berdebat: validitas data dan logika.

Menariknya, di tengah pusaran isu ini, Prabowo Subianto menunjukkan posisi yang tak ambigu. Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada 5 Mei 2025, ia secara terbuka menyatakan pembelaan terhadap Jokowi. Dengan nada bergurau, Prabowo menyindir isu ijazah: “Masalah ijazah dipersoalkan, nanti ijazah saya ditanya-tanya.” Sebuah kalimat yang ringan tapi dalam, menyindir betapa tak masuk akalnya polemik ini. Ia juga membantah keras anggapan dirinya adalah “presiden boneka” yang dikendalikan oleh Jokowi. Prabowo tegas mengatakan bahwa komunikasi intens antara dirinya dan Jokowi adalah bagian dari konsultasi wajar dalam masa transisi, dan bentuk penghormatan pada pengalaman pemimpin sebelumnya.

Pernyataan Prabowo ini bukan hanya membungkam narasi kerenggangan antara keduanya, tapi juga memperlihatkan model hubungan ideal antarpemimpin: saling menghargai, bukan saling menguasai. Dalam konteks demokrasi yang masih belajar, hubungan semacam ini sangat berharga. Ia menjadi simbol bahwa rivalitas politik tak harus berakhir dengan permusuhan abadi, melainkan bisa berubah menjadi kolaborasi untuk kemajuan bangsa.

Namun, tidak sedikit pihak yang masih menolak realitas ini. Mereka terus mendorong narasi bahwa Prabowo dan Jokowi hanyalah aliansi politis sesaat. Bahwa Prabowo kehilangan jati diri karena terlalu dekat dengan Jokowi. Tapi tudingan ini justru kontraproduktif. Bukankah lebih baik pemimpin saling menguatkan, daripada terus memperpanjang konflik?

Langkah hukum Jokowi dan dukungan Prabowo harus dibaca sebagai upaya mengembalikan kewarasan dalam ruang publik. Ketika narasi fitnah dipelihara tanpa dasar hukum, maka hukumlah yang harus bicara. Kebebasan berekspresi bukan perisai untuk menyerang kehormatan orang lain. Demokrasi memerlukan kritik, tapi kritik yang dibangun di atas data, bukan kebencian.

Apa yang dilakukan Jokowi hari ini adalah bentuk penghormatan pada dirinya sendiri dan pada institusi yang telah membentuknya. Ia tidak lagi diam ketika kehormatan dirinya terus diinjak. Ia bergerak bukan untuk balas dendam, tetapi untuk menegakkan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum—termasuk presiden sekalipun.

Kini masyarakat harus belajar memilah antara kritik dan hasutan. Jangan sampai kebencian membutakan akal sehat. Jangan sampai narasi tanpa bukti menjadi makanan sehari-hari hanya karena kita tak menyukai seseorang. Sebab, jika itu terus terjadi, maka kita sedang menggali lubang besar bagi masa depan demokrasi kita sendiri.

Saatnya kita menyadari bahwa logika harus mengalahkan kebisingan, dan fakta harus mengalahkan fitnah. Langkah hukum Jokowi adalah penegas bahwa fitnah bukan lagi sekadar ocehan yang bisa dimaafkan, tapi kejahatan yang harus dihentikan.

Penulis: Akil

33 Anggota Geng Motor Diciduk di Bener Meriah

0
33 Anggota Geng Motor Diciduk di Bener Meriah. (Foto: Fetik)

NUKILAN.id | Redelong – Kepolisian Resor Bener Meriah, Aceh, menangkap 33 anggota geng motor setelah dua remaja menjadi korban aksi kekerasan. Tiga pelaku yang terlibat langsung dalam kasus pembacokan, termasuk ketua geng, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menyebutkan bahwa para korban masih berstatus pelajar.

“Dua korban masih berstatus pelajar yakni AR (17) warga Aceh Tengah mengalami luka bacok di tangan dan punggung, dan HA (15) warga Bener Meriah, mengalami luka memar di bagian pelipis sebelah kiri dan kepala bagian belakang,” kata Aris kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Insiden tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yaitu pada Minggu (4/5) dan Selasa (6/5). Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.

Ketua Geng Motor dan Dua Anggota Ditahan

Dalam waktu singkat, polisi berhasil menciduk RM (19), yang diketahui sebagai ketua salah satu geng motor di Bener Meriah. Selain RM, dua anggota lainnya turut ditangkap, yaitu AF alias Boker (21) dan SB alias Pedok (18).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Ketiga pelaku akan diproses hukum lebih lanjut karena sudah berusia dewasa,” jelas Aris.

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan 30 remaja lainnya yang diduga tergabung dalam geng motor yang sama. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa mereka kerap mengonsumsi minuman keras dan menghirup lem saat beraksi.

Lebih lanjut, mereka juga sering terlibat perkelahian sebagai bentuk eksistensi kelompok. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga bendera geng motor, dua celurit, enam pedang samurai, satu cambuk, satu gir motor, serta satu pisau.

Meski begitu, karena sebagian besar dari mereka masih di bawah umur, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan pembinaan. Para remaja tersebut juga menyatakan komitmen untuk membubarkan geng motor yang mereka ikuti.

“Terhadap 30 remaja lainnya yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melakukan pembinaan. Mereka juga telah sepakat untuk membubarkan diri dari geng motor yang diikuti dengan deklarasi yang dilakukan bersama pihak orang tua dan unsur terkait,” ujar Aris.

Imbauan untuk Semua Pihak

Kapolres Bener Meriah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif. Menurutnya, kolaborasi antara orang tua, lembaga pendidikan, serta pemerintah daerah sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja.

“Mari kita jaga generasi muda kita dari pengaruh negatif dan pastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan positif,” ungkap Aris.

Reporter: Akil

Pemerintah Aceh Gelar Desk Pra Forum Konsultasi Publik RPJMA 2025–2029

0
Pemerintah Aceh Gelar Desk Pra Forum Konsultasi Publik RPJMA 2025–2029. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) resmi menggelar Desk Pra Forum Konsultasi Publik sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029.

Kegiatan ini berlangsung sejak 8 hingga 10 Mei 2025 di Ruang Rapat Bappeda Aceh, Banda Aceh. Forum ini menjadi ruang awal untuk menyerap aspirasi lintas sektor, dengan melibatkan berbagai Kelompok Kerja (Pokja) dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Tujuan dan Dasar Hukum Kegiatan

Desk Pra Forum Konsultasi Publik ini bukan sekadar seremoni administratif. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan tahapan wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Forum ini bertujuan menyempurnakan dokumen RPJMA dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Melalui diskusi yang akan dilaksanakan, diharapkan RPJMA 2025–2029 dapat mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh, serta memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pemerataan pembangunan,” ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Irfansyah Sireger SE. Ak., M.Si., yang hadir langsung dalam forum.

Pokja SKPA Bahas Isu Strategis

Setiap kelompok kerja dari SKPA yang bertanggung jawab atas sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur, hingga kebudayaan akan mempresentasikan rancangan rencana strategis mereka. Hal ini penting agar dokumen RPJMA 2025–2029 dapat mengakomodasi kebutuhan spesifik dari masing-masing bidang dan wilayah.

Dengan demikian, kebijakan pembangunan Aceh dalam lima tahun mendatang diharapkan lebih terarah dan terukur.

Siapkan Bahan Diskusi, Sampaikan Masukan

Agar jalannya diskusi efektif, peserta forum diminta untuk menelaah bahan-bahan yang telah disiapkan oleh masing-masing kelompok kerja. Materi ini menjadi acuan utama dalam memberi masukan yang konstruktif selama sesi desk berlangsung.

Bappeda Aceh pun menyediakan akses digital terhadap dokumen penting, termasuk penjabaran mengenai “Cap Sikureung Aceh Maju”, serta form isian Desk yang dapat diunduh melalui tautan: bit.ly/PraDesk_FKP_RPJMA.

Komitmen Pemerintah untuk Pembangunan Inklusif

Pemerintah Aceh menunjukkan keseriusannya dalam menyusun RPJMA yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui forum konsultasi publik ini, berbagai suara dan kepentingan masyarakat diharapkan dapat terserap secara maksimal.

“Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memastikan bahwa RPJMA 2025–2029 menjadi dasar yang kuat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan melibatkan berbagai pihak melalui forum konsultasi publik ini, diharapkan RPJMA akan mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Aceh secara menyeluruh,” terang pernyataan resmi Bappeda Aceh.

Editor: Akil

Peluang dan Tantangan Pengelolaan KEK Arun oleh Pemerintah Aceh

0
KEK Arun. (Foto: InfoAceh.Net)

NUKILAN.id | Opini – Pernyataan mengejutkan datang dari Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat mengunjungi kantor PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Kamis, 8 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju untuk menghibahkan aset pelabuhan dan KEK Arun kepada Pemerintah Aceh. Bukan dipinjamkan, tapi dihibahkan. Ini bukan sekadar kabar baik, melainkan potensi titik balik dalam sejarah desentralisasi ekonomi Aceh.

Namun, pertanyaannya kini bergeser dari “mungkinkah?” menjadi “siapkah Aceh?”. Pengalihan pengelolaan KEK Arun ke Pemerintah Aceh adalah peluang besar, namun juga mengandung tantangan kompleks yang menuntut kesiapan hukum, politik, dan kelembagaan. Jangan sampai momentum langka ini justru menciptakan preseden buruk karena ketidaksiapan daerah.

Peluang Emas dari Komitmen Politik

KEK Arun merupakan kawasan strategis yang dibangun di atas infrastruktur eks-LNG Arun, dengan potensi besar di sektor energi, petrokimia, dan logistik. Selama ini, kendali kawasan berada di tangan pusat melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Badan Pengusahaan KEK yang bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Investasi/BKPM.

Pernyataan Fadhlullah bahwa Presiden Prabowo siap menghibahkan aset kepada Aceh adalah sinyal politik luar biasa, yang bisa membuka jalan bagi pergeseran paradigma pengelolaan kawasan ekonomi nasional. Jika terealisasi, Aceh akan menjadi daerah otonomi khusus pertama yang mendapat kedaulatan pengelolaan KEK secara penuh.

Langkah ini bisa menjadi model baru relasi pusat-daerah di tengah semangat otonomi asimetris. Tak hanya memberi ruang partisipasi daerah, tapi juga memperkuat legitimasi politik Presiden di mata rakyat Aceh—yang selama ini sering merasa terpinggirkan dalam pengelolaan sumber daya.

Tantangan Regulasi dan Kelembagaan

Namun, di balik kabar baik itu, terbentang tantangan regulatif yang tidak kecil. UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK tidak mengatur pengalihan pengelolaan kawasan kepada pemerintah daerah. Artinya, meskipun Presiden menyetujui secara politik, pengalihan ini tetap memerlukan dasar hukum formal, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau bahkan revisi undang-undang.

UU Otonomi Khusus Aceh (Nomor 11 Tahun 2006) memang memberikan kewenangan luas kepada Aceh dalam mengelola sumber daya ekonomi. Tapi pelaksanaannya selalu berbenturan dengan regulasi nasional yang lebih umum. Ini adalah pekerjaan rumah DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk membangun argumen hukum dan mendorong perubahan regulasi di tingkat pusat.

Selain itu, Aceh juga perlu membuktikan kesiapan kelembagaannya. Mengelola KEK bukan perkara sederhana. Diperlukan badan pengelola profesional, sistem birokrasi yang efisien, dan jaminan kepastian hukum bagi investor. Tanpa itu, kepercayaan investor bisa runtuh hanya karena kekacauan administrasi.

Antara Nasionalisme dan Lokalitas

Perlu diingat, KEK Arun bukan kawasan sembarangan. Ini adalah kawasan berbasis energi, yang dalam konteks ketahanan nasional, merupakan aset strategis negara. Karena itu, pemerintah pusat tentu tak akan serta-merta melepas kendali tanpa jaminan bahwa kepentingan nasional tetap terjaga.

Di sisi lain, jika Aceh mampu menunjukkan bahwa pengelolaan oleh daerah bisa menghasilkan efisiensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempercepat investasi, maka ini bisa menjadi model desentralisasi baru bagi daerah lain di Indonesia.

Namun, integrasi nilai-nilai lokal juga perlu diperhatikan. Syariat ekonomi dan pendekatan kultural khas Aceh bisa diimplementasikan selama tidak berbenturan dengan prinsip dasar KEK: efisiensi, keterbukaan investasi, dan kepastian hukum. Pemerintah Aceh harus mampu berdiri di antara dua kepentingan: nasionalisme dan lokalitas, tanpa menjatuhkan salah satunya.

Saatnya Aceh Membuktikan Diri

Pernyataan Wakil Gubernur Aceh tentang dukungan Presiden Prabowo terhadap penghibahan aset KEK Arun harus dibaca sebagai momentum strategis yang tak boleh disia-siakan. Namun jalan menuju kedaulatan ekonomi itu tidaklah mulus. Dibutuhkan kerja keras, kolaborasi lintas institusi, dan kemampuan mengelola kawasan secara profesional.

Aceh harus membuktikan bahwa ia tak hanya menuntut kewenangan, tetapi juga siap memikul tanggung jawab. Jika berhasil, ini bukan hanya kemenangan untuk Aceh, tapi juga kemajuan bagi model otonomi Indonesia ke depan. Namun jika gagal, maka kepercayaan yang telah diberikan pusat bisa berubah menjadi keraguan permanen.

Kini bola ada di tangan Pemerintah Aceh. Apakah mereka siap menyambut tantangan sejarah ini, atau sekadar menjadikannya wacana tanpa akhir? Waktu dan tindakan nyata yang akan menjawabnya. (XRQ)

Penulis: Akil

UIN Ar-Raniry Luncurkan Buku Baru soal Syariat, Identitas, dan Kewargaan di Aceh

0
UIN Ar-Raniry. (Foto: HUMAS UINAR)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar kuliah tamu sekaligus peluncuran buku terbaru berjudul Shari’a, Citizenship, and Identity in Aceh, pada Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di aula Pascasarjana UIN dan menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Arskal Salim GP, sebagai pembicara utama.

Menariknya, Arskal tak hanya tampil sebagai narasumber, tetapi juga merupakan salah satu dari empat penulis buku tersebut. Karya ilmiah ini ia tulis bersama Moch. Nur Ichwan (UIN Yogyakarta), Eka Srimulyani (UIN Ar-Raniry), dan Marzi Afriko dari ICAIOS.

Buku ini diterbitkan oleh Notre Dame University Press, Amerika Serikat, pada awal Mei 2025. Isinya membedah dinamika hubungan antara kelompok Muslim mayoritas dan minoritas non-Muslim di Aceh, khususnya dalam konteks pembentukan identitas dan kewargaan.

Riset Bertahun-Tahun, Temuan yang Mengejutkan

Dalam pemaparannya, Arskal menjelaskan bahwa proses penulisan buku ini memakan waktu panjang. Penelitian lapangan dilakukan pada 2016 hingga 2018, sedangkan penulisan berlangsung bertahun-tahun karena kompleksitas data yang dikumpulkan.

Salah satu temuan menarik dari penelitian ini, sebut Arskal, adalah adanya kebutuhan pengakuan (rekognisi) dari kedua belah pihak, bukan hanya minoritas.

“Biasanya, hanya minoritas yang menuntut pengakuan. Namun, dalam konteks Aceh, kelompok mayoritas pun mengharapkan rekognisi, terutama karena pelaksanaan Syariat Islam membutuhkan dukungan sosial yang kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arskal menyebut buku ini menggunakan pendekatan etnografis dan sosiohistoris. Dua metode ini digunakan untuk mengurai bagaimana identitas dan kewargaan terbentuk dalam masyarakat Aceh yang menerapkan hukum syariat.

Wacana Baru dalam Kajian Syariat

Prof. Eka Srimulyani, salah satu penulis buku, turut memberikan pengantar dalam diskusi. Ia menjelaskan bahwa riset kolaboratif ini merupakan bagian dari proyek Contending Modernities dari Notre Dame University.

“Tim kami adalah salah satu working group-nya,” katanya.

Diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Prodi S3 Studi Islam, Dr. Zubaidah, turut membahas bagaimana kelompok non-Muslim di Aceh menavigasi kehidupan sosial dalam masyarakat yang mengedepankan syariat. Persoalan adaptasi sosial dan keberagaman menjadi sorotan penting.

Arskal juga menekankan pentingnya landasan teori dalam penelitian sosial. Ia mengungkapkan bahwa buku ini menggunakan kerangka pemikiran Francis Fukuyama untuk memperdalam analisis politik identitas.

“Sebagai akademisi, kita tidak bisa hanya bercerita tanpa kerangka teoritis. Teori membantu kita memahami makna besar dari data lapangan,” katanya.

Harapan untuk Kajian Lanjutan

Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman, dalam sambutannya menyambut baik peluncuran buku ini. Ia menilai bahwa karya ini dapat menjadi pijakan awal untuk studi lebih lanjut tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

“Kita berharap karya ini menjadi fondasi penting bagi studi-studi berikutnya tentang praktik Islam dan keberagamaan di Aceh. Sejak diberlakukannya Syariat Islam pada masa Gubernur Abdullah Puteh tahun 2001, kajian mendalam secara akademik masih terbatas,” pungkasnya.

Peluncuran buku ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pengembangan kajian keislaman, identitas, dan kewargaan, tidak hanya di Aceh, tetapi juga dalam konteks Indonesia yang lebih luas.

Editor: Akil