Beranda blog Halaman 54

Gubernur Sumut Hentikan Truk Plat Aceh di Deli Serdang, Netizen Heboh

0
Tangkapan Layar oleh Nukilan.id

NUKILAN.ID | DELI SERDANG – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terekam menghentikan sebuah truk berpelat Aceh (BL) saat melintas di kawasan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (28/9/2025).

Video peristiwa itu diunggah akun Instagram @acehworldtimenews dan langsung menuai beragam reaksi publik. Dalam rekaman, Bobby bersama stafnya meminta agar kendaraan yang beroperasi di Sumut menggunakan pelat BK, bukan BL, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalir ke Sumut.

Tindakan tersebut memicu sorotan karena dianggap berpotensi memperkeruh hubungan antara dua provinsi bertetangga. Selama ini, Aceh dan Sumut memiliki keterkaitan erat, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun mobilitas masyarakat.

Amatan Nukilan.id di kolom komentar, seorang netizen dengan akun IG @abeh_ubee_abeh menuliskan bahwa jalan nasional dibiayai oleh APBN, bukan APBD Sumut. Karena itu, kendaraan berpelat dari provinsi mana pun berhak melintas di jalan tersebut.

Fenomena penggunaan pelat BK memang kerap ditemui di perbatasan. Warga dari Aceh Tenggara, Gayo Lues, Subulussalam, Aceh Singkil, hingga Aceh Tamiang banyak yang memilih registrasi kendaraan di Sumut. Alasannya, mobil berpelat BK lebih mudah dijual kembali dan proses administrasinya dinilai lebih praktis.

Bahkan, menurut pengamat otomotif di wilayah perbatasan, lebih dari 50 persen kendaraan asal daerah tersebut kini menggunakan pelat BK. Kondisi ini memunculkan dorongan agar pemerintah kabupaten/kota di Aceh mengambil langkah tegas, termasuk menertibkan kendaraan berpelat BK milik aparatur sipil negara (ASN).

Beberapa kalangan menilai, sanksi perlu diberikan bila kendaraan dinas tak segera dimutasi ke pelat daerah asal demi meningkatkan PAD Aceh.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi topik hangat dalam hubungan dua daerah. Publik kini menanti sikap resmi Pemerintah Aceh terhadap tindakan Gubernur Bobby yang menegaskan persoalan pelat kendaraan tersebut. (XRQ)

Prodi MDRK USK Angkat Isu HAM dalam Konflik Bersenjata Lewat Kuliah Tamu

0
Program Magister Damai dan Resolusi Konflik, Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK), menyelenggarakan kuliah tamu. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Program Magister Damai dan Resolusi Konflik, Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK), kembali menyelenggarakan kuliah tamu sebagai upaya memperluas wawasan mahasiswa dan meningkatkan sensitivitas terhadap isu-isu kemanusiaan terkini.

Pada Sabtu (27 September 2024), kuliah kepakaran ini menghadirkan Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, yang membawakan tema “Mekanisme Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Konflik Bersenjata.”

Acara daring ini dipandu oleh Suraiya Kamaruzzaman, dosen Program Studi Magister Damai dan Resolusi Konflik SPs USK, serta diikuti lebih dari 80 peserta yang terdiri atas mahasiswa, akademisi, dan praktisi. Diskusi ini bertujuan memperdalam pemahaman tentang penerapan HAM di tengah konflik, khususnya yang relevan dengan pengalaman Aceh.

Dalam pemaparannya, Usman Hamid menegaskan pentingnya Hukum Asasi Manusia Internasional dan Hukum Humaniter Internasional yang memiliki kedekatan dengan sejarah Aceh. Ia menyoroti masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas.

“Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Aceh masih menjadi PR besar bagi pemerintah Indonesia. Implementasi non-yudisialnya sangat tidak memihak kepada korban, karena korban sering kali tidak mendapatkan keadilan yang substansial,” ujar Usman Hamid.

Ia juga menyinggung persepsi bahwa isu HAM kerap dipandang bertentangan dengan kedaulatan negara, sehingga perhatian terhadap HAM dianggap sebagai bentuk intervensi. Menurutnya, diperlukan keseimbangan agar prinsip-prinsip kemanusiaan tetap terjaga.

Lebih jauh, Usman menyinggung penerapan Hukum Kebiasaan Internasional terkait pengungsi Rohingya di Aceh. Meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi internasional, ada kewajiban moral dan hukum kebiasaan yang mengikat.

“Hukum kebiasaan internasional menegaskan bahwa siapa pun yang terombang-ambing di laut harus diselamatkan, tanpa memandang statusnya. Kasus pengungsi Rohingya di Aceh adalah contoh nyata bagaimana Indonesia bisa menerapkan prinsip ini, meski tanpa ratifikasi formal,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjalankan dua instrumen utama HAM internasional, yakni Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Keduanya, bersama dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), membentuk International Bill of Rights.

Koordinator Prodi Magister Damai dan Resolusi Konflik USK, Dr. Masrizal S.Sos.I., M.A, berharap kegiatan ini membuka cakrawala berpikir mahasiswa serta mendorong kontribusi akademik mereka dalam penyelesaian persoalan HAM di Aceh, baik melalui riset maupun advokasi. Ia menambahkan, kuliah serupa akan terus digelar untuk memperkuat peran akademisi dalam isu kemanusiaan nasional.

Pembuatan Website Desa Digital Aceh Selatan Tuai Sorotan, Ada Indikasi Mark Up

0
Proposal pembuatan website desa digital. (Foto: TheTapaktuanPost)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan mempertanyakan proposal pembuatan website desa digital dengan harga penawaran mencapai Rp6 juta per desa. Angka tersebut dinilai tidak wajar karena template website yang ditawarkan diduga hanya dibeli secara online dengan harga sekitar Rp250 ribu.

Dikutip dari TheTapaktuanPost, Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, mengungkapkan indikasi mark up ini kepada wartawan di Tapaktuan, Sabtu (27/9/2025).

“Jika ini benar, maka sudah terjadi mark up besar-besaran dalam proyek ini yakni mencapai 2400 persen,” kata Sukandi.

Ia menyebut proposal tersebut telah beredar ke gampong-gampong di Aceh Selatan, diajukan oleh PT Media Krusial Mandiri kepada para keuchik. Secara umum, isi proposal terkesan normatif dan ditujukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa.

“Tentu tujuan dan manfaat program ini sangatlah positif, edukatif, dan konstruktif,” ujar Sukandi. “Hanya saja menjadi pertanyaan kenapa harga website itu melambung tinggi.”

Menurutnya, proposal tersebut bisa menjadi “prakondisi” untuk melegitimasi harga tinggi agar bila terjadi sengketa hukum, pihak vendor bisa beralasan harga telah disetujui para keuchik.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Apdesi Aceh Selatan Syukran S.Pdi membenarkan adanya proposal penawaran tersebut.

“Menurut info dari teman-teman desa benar. Tetapi terkait proses pelaksanaannya dari Apdesi tidak tahu dan tidak ada konfirmasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa desa yang sudah menyetor anggaran seperti di Labuhanhaji Timur dan Samadua, hingga kini belum terlihat ada kegiatan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan, Hj. Agustinur S.H, menyatakan sebagian desa dari total 260 gampong memang telah mengalokasikan dana sebesar Rp6 juta per desa dalam Anggaran Dana Desa 2025 untuk program website digital.

“Ini memang program pemerintah pusat. Namun untuk tahun 2025 ini belum semua desa menganggarkannya. Ada yang sudah dan ada yang belum,” katanya.

Agustinur mengaku belum mengingat jumlah pasti desa yang ikut serta, dan menyarankan agar detailnya dikonfirmasi kepada pejabat bidang terkait.

PN Meulaboh Vonis Anggota DPR Aceh Empat Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak

0
Ilustrasi penjara. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Mawardi Basyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dalam perkara kekerasan terhadap anak.

“Terdakwa Mawardi Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Meulaboh, Melky Salahuddin, saat membacakan putusan, Kamis (25/9/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Mawardi Basyah melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu lembar baju sekolah putih dan satu lembar celana sekolah merah dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara dengan perintah penahanan.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Sikap serupa juga disampaikan JPU Kejari Aceh Barat, Sakafa Guraba.

Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan di Kompleks Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami memar di pipi kanan hingga bengkak kemerahan. Pasca kejadian, korban merasa takut dan tidak masuk sekolah selama beberapa hari.

Editor: Akil

Setahun Bonus PON Belum Cair, Atlet Aceh Tetap Fokus Harumkan Nama Bangsa

0
Nandita Aprilia, akrab disapa Dita atlet angkat besi Indonesia. (FOTO: DOK PRIBADI)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON  – Hampir setahun menanti, bonus Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 yang dijanjikan Pemerintah Aceh belum juga cair. Namun, hal itu tidak menyurutkan semangat Nandita Aprilia, atlet angkat besi asal Langsa, Aceh, yang kini tengah mempersiapkan diri mengharumkan nama Indonesia di level dunia.

“Saya mau gunakan bonus itu untuk berangkatkan orangtua umroh,” ujar Dita, sapaan akrab Nandita, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/9/2025).

Dita meraih medali perak di kelas 76 kilogram putri pada PON Aceh-Sumut 2024. Pemerintah Aceh sebelumnya sempat menjanjikan pembayaran bonus pada bulan ini, namun realisasi masih tertunda.

Sejak 10 Januari 2025, Dita bergabung dengan pelatnas Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI) di Jakarta. Bahkan, Minggu (28/9/2025), ia dijadwalkan terbang ke Norwegia untuk tampil di IWF World Championship.

“Alhamdulillah ini kesempatan kedua, setelah kemarin ikut kejuaraan dunia di China, kali ini dipercaya lagi untuk ikut ke Norwegia,” kata Dita. Ia berharap doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar bisa meraih medali emas di ajang bergengsi tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman memastikan bonus atlet PON akan dibayarkan setelah pengesahan APBD Perubahan 2025.

Editor: Akil

Prakiraan Cuaca Aceh Barat-Selatan Hari Ini 28 September 2025

0
Ilustrasi Cuaca berawan (Foto: detikSumut)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh bagian Barat dan Selatan pada Minggu (28/9/2025). Dikutip Nukilan.id, angin di ketinggian permukaan hingga 3.000 kaki umumnya bertiup dari arah timur laut dengan kecepatan 5–25 kilometer per jam.

Gelombang laut di perairan Barat dan Selatan Aceh diperkirakan berada pada kisaran 1,0–2,5 meter. Kondisi ini perlu diwaspadai masyarakat yang beraktivitas di laut, terutama nelayan dan pelaku transportasi laut.

Di Calang, cuaca pagi diprediksi berawan, siang hingga malam berpotensi hujan ringan, dan dini hari kembali berawan. Suhu udara berkisar 23–32 derajat Celsius dengan kelembaban 70–97 persen.

Meulaboh pada pagi dan siang cenderung berawan, malam berpotensi hujan ringan, dan dini hari diperkirakan berawan. Kecepatan angin maksimum mencapai 22 kilometer per jam dari arah timur laut.

Suka Makmue diprakirakan berawan pada pagi dan siang, sedangkan malam hingga dini hari berpotensi hujan ringan. Suhu udara tercatat 23–32 derajat Celsius dengan kelembaban hingga 97 persen.

Kuala Pesisir dan Blangpidie juga diprediksi berawan pada pagi dan siang, lalu berpotensi hujan ringan pada malam, serta kembali berawan dini hari. Kecepatan angin maksimum di dua wilayah ini mencapai 23 dan 22 kilometer per jam dari arah timur laut.

Tapaktuan diprakirakan berawan pada pagi hari, siang hingga malam berpotensi hujan ringan, serta berawan kembali dini hari. Sementara Singkil berpotensi hujan ringan pada siang dan malam, kemudian berawan pada pagi dan dini hari.

Wilayah Subulussalam dan Sinabang diprediksi berawan pada pagi hari, hujan ringan pada siang dan malam, lalu kembali berawan dini hari. Angin di kedua daerah ini bertiup dari arah timur laut dengan kecepatan maksimum 22–23 kilometer per jam.

Secara umum, suhu udara di seluruh wilayah Aceh Barat-Selatan berkisar 23–32 derajat Celsius dengan kelembaban 70–97 persen. BMKG mengingatkan adanya potensi hujan ringan hingga sedang yang dapat disertai petir dan angin kencang pada sore hingga malam hari di pesisir Barat dan Selatan Aceh.

Editor: AKil

Dekgam Luapkan Kegembiraan Usai Persiraja Pecah Telur di Championship 2025/26

0
Luapan kegembiraan Presiden Persiraja Banda Aceh, H. Nazaruddin Dekgam, setelah timnya meraih kemenangan perdana di ajang Pegadaian Championship 2025/26. (Foto: Tnagkapan Layar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Presiden Persiraja Banda Aceh, H. Nazaruddin Dekgam, menjadi salah satu sosok paling berbahagia setelah timnya meraih kemenangan perdana di ajang Pegadaian Championship 2025/26.

Setelah dua laga awal berakhir dengan kekalahan, Lantak Laju akhirnya bangkit dan menumbangkan tuan rumah Sriwijaya FC dengan skor 3-2 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sabtu (27/9/2025) sore.

Amatan Nukilan.id, kemenangan ini langsung disambut Dekgam melalui akun Instagram pribadinya. “Ubur2 ikan lele akhirnya Persiraja menang lee,” tulisnya dengan penuh semangat.

Unggahan tersebut sontak menuai banyak komentar dari netizen. Tak hanya itu, ia juga menambahkan caption “Cayee malamnyo (cair malam ini),” yang semakin memperlihatkan gaya khasnya dalam merayakan kemenangan tim.

Dekgam memang dikenal sebagai presiden klub yang tidak segan mengapresiasi perjuangan pemain. Saat Persiraja meraih hasil positif, ia kerap memberikan bonus sebagai bentuk dukungan dan motivasi tambahan untuk skuad Lantak Laju. (XRQ)

Reporter: Akil

Persiraja Raih Kemenangan Perdana, Tumbangkan Sriwijaya FC 3-2

0
Striker Persiraja (biru) Connor Flynn mencoba menggiring bola ke pertahanan Sriwijaya FC saat melakoni laga tandang yang berlangsung di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sabtu (27/9/2025) sore. Laga ini dimenangkan Laskar Rencong 2-3 (Foto: MO Persiraja)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Persiraja Banda Aceh akhirnya mencatat kemenangan perdana di kompetisi Pegadaian Championship 2025/26. Setelah menelan dua kekalahan beruntun, tim asuhan Akhyar Ilyas sukses bangkit dengan menaklukkan Sriwijaya FC 3-2 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sabtu (27/9/2025) sore.

Amatan Nukilan.id dari layar siaran langsung, laga berlangsung sengit sejak awal. Sriwijaya FC lebih dulu unggul melalui gol cepat Afif di menit ke-6. Menjelang turun minum, tuan rumah menggandakan skor lewat eksekusi penalti Jechson di menit ke-43.

Persiraja yang sempat tertinggal dua gol tak patah semangat. Connor Flynn memperkecil kedudukan lewat tendangan kerasnya pada menit ke-45+3. Babak pertama pun ditutup dengan keunggulan 2-1 bagi Sriwijaya FC.

Memasuki paruh kedua, Laskar Rencong tampil lebih agresif. Matheus Machado mencetak gol penyama kedudukan di menit ke-70, sebelum akhirnya Connor Flynn kembali menggetarkan gawang lawan dengan sundulan pada menit ke-75. Skor berbalik 3-2 untuk Persiraja dan bertahan hingga peluit panjang.

Kemenangan ini menjadi poin penuh pertama bagi Persiraja di musim 2025/26. Sebelumnya, klub asal Banda Aceh itu harus mengakui keunggulan lawan setelah kalah 2-3 dari Adhyaksa FC di kandang, serta takluk 2-3 saat bertandang ke markas Sumsel United. (XRQ)

Reporter: AKil

MPU Aceh Apresiasi Langkah Mualem Hentikan Tambang Ilegal

0
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali. (Foto: Dok MPU)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali alias Lem Faisal, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang berkomitmen memberantas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Aceh.

Menurut Lem Faisal, sikap tegas pemerintah daerah sejalan dengan peringatan yang pernah disampaikan MPU sejak enam tahun lalu. Pada 2019, lembaga ulama tersebut menerbitkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan Lingkungan Hidup Menurut Hukum Islam, yang menegaskan bahwa tindakan merusak lingkungan hukumnya haram.

“Kami mendukung langkah Mualem untuk memberantas tambang ilegal di hutan Aceh,” ujar Lem Faisal saat dikonfirmasi Nukilan, Sabtu (27/9/2025).

Sebelumnya, dalam rapat paripurna bersama DPRA, Kamis (25/9/2025), Mualem menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang merambah hutan Aceh. Ia memberi batas waktu dua minggu agar seluruh alat berat, termasuk ekskavator, segera ditarik keluar dari lokasi tambang.

“Mulai hari ini, saya beri peringatan keras. Semua alat berat yang digunakan untuk tambang emas ilegal harus keluar dari hutan. Jika tidak dipatuhi, dalam dua minggu ke depan akan diambil tindakan tegas,” kata Mualem.

Lem Faisal juga menegaskan kembali isi Fatwa MPU 2019 yang mewajibkan umat Islam menjaga kelestarian alam. Fatwa tersebut juga merekomendasikan pemerintah memperketat izin tambang, menindak praktik pembalakan liar, mencegah pencemaran sungai dan laut, serta menertibkan eksploitasi yang merusak tanah maupun sumber air. []

Reporter: Sammy

Petugas Damkar Evakuasi Ular Piton Sepanjang 3 Meter di Peukan Bada

0
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Aceh Besar Pos Peukan Bada mengevakuasi seekor ular piton dari sebuah kandang ayam milik warga di Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (27/9/2025) pagi. (Foto: BPBD Aceh Besar)

NUKILAN.ID | Aceh Besar – Seekor ular piton sepanjang sekitar tiga meter berhasil dievakuasi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Aceh Besar Pos Peukan Bada dari sebuah kandang ayam milik warga di Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (27/9/2025) pagi.

Dirangkum Nukilan dari akun Instagram @damkaracehbesar, informasi keberadaan ular itu pertama kali dilaporkan oleh Nurbaiti (71), seorang ibu rumah tangga setempat. Ia mendatangi langsung Pos Damkar Peukan Bada sekitar pukul 07.08 WIB setelah melihat ular besar tersebut berada di kandang ayam miliknya. Saat memberi umpan ayam, ia kaget melihat ular piton sudah berada di kandang.

Setelah menerima laporan, empat personel Damkar BPBD Aceh Besar segera bergerak menuju lokasi. Mereka tiba di rumah pelapor sekitar pukul 07.14 WIB dan langsung melakukan pengamatan sebelum menyusun langkah penanganan.

Dengan menggunakan tongkat penangkap ular, petugas akhirnya berhasil mengamankan satwa liar tersebut pada pukul 07.40 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun kerusakan yang ditimbulkan akibat kejadian ini.

Kepala Pos Damkar Peukan Bada melalui keterangan resmi menyebutkan, ular tersebut kemudian dievakuasi untuk dilepaskan kembali ke habitat alaminya. []

Reporter: Sammy