Beranda blog Halaman 503

Dinas Pendidikan Apresiasi Banda Aceh Raih Juara Umum LKS Se-Aceh

0
Dinas Pendidikan Apresiasi Banda Aceh Raih Juara Umum LKS Se-Aceh. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | Meulaboh – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., resmi menutup ajang Lomba Kompetensi Siswa (LKS) XXXIII tingkat Provinsi Aceh yang digelar di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta dari seluruh SMK di kabupaten/kota se-Aceh, dengan mempertandingkan 20 cabang lomba keahlian.

Dalam sambutannya, Marthunis menekankan pentingnya pelaksanaan LKS yang jujur, murni, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya membentuk sumber daya manusia muda Aceh yang unggul dan siap bersaing di dunia kerja. Ia menegaskan bahwa integritas dan kualitas pelaksanaan LKS harus terus dijaga agar tujuan utama pembinaan kompetensi siswa benar-benar tercapai.

“LKS bukan sekadar lomba untuk mencari juara, tetapi sebuah ikhtiar besar untuk melahirkan generasi muda yang jujur, kompeten, dan memiliki karakter kuat. Oleh karena itu, pelaksanaan LKS harus bebas dari manipulasi, harus jujur, murni, dan betul-betul mencerminkan kualitas siswa,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Marthunis juga memberikan apresiasi kepada Kota Banda Aceh yang berhasil meraih gelar Juara Umum LKS XXXIII Tahun 2025. Prestasi ini diraih berkat perolehan medali terbanyak dari berbagai cabang lomba.

“Selamat kepada Kota Banda Aceh yang berhasil menjadi juara umum, dan pada tuan rumah Meulaboh yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan LKS. Ini adalah hasil dari pembinaan yang konsisten dan kolaborasi kuat antara sekolah, guru, dan pemerintah daerah,” kata Marthunis.

Ia berharap capaian Banda Aceh dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan vokasi dan memberikan ruang bagi siswa untuk mengembangkan kompetensi melalui ajang kompetitif.

Penutupan kegiatan turut diisi dengan penyerahan piala juara umum kepada kontingen Banda Aceh serta penghargaan kepada para siswa terbaik di masing-masing bidang lomba. Acara berlangsung meriah dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, kepala sekolah, guru pendamping, serta masyarakat umum.

Diharapkan, para pemenang LKS XXXIII dapat melanjutkan kiprahnya di tingkat nasional dan mengharumkan nama Aceh dengan integritas serta profesionalisme.

Editor: Akil

YARA: Aceh Berhak Kelola Migas dan Stop Pembegalan

0
Konferensi Pers YARA Terkait Pengelolaan Migas Aceh. (Foto: Serambi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyoroti persoalan pengelolaan minyak dan gas (migas) di Aceh yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Menurutnya, hasil sumber daya alam (SDA) Aceh masih rentan “dibegal” oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

“Kita harap persoalan migas ini juga diberi perhatian yang sama agar jangan dibegal. Migas ini sudah ada hasilnya, kenapa tidak kita jaga,” ujar Safaruddin dalam konferensi pers di Lampaseh, Banda Aceh, Rabu (18/6/2025).

Safaruddin menyebutkan, persoalan migas ini mirip dengan polemik alih wilayah empat pulau Aceh yang sempat menjadi perhatian publik. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama SDA migas di Aceh, di mana seharusnya semua kontrak kerja sama bagi hasil yang sebelumnya di bawah SKK Migas telah dialihkan ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Namun dalam praktiknya, masih ada blok migas di wilayah Kuala Simpang Barat, Kuala Simpang Timur, dan Rantau Perlak yang dikelola oleh Pertamina dan masih berada dalam kontrak bersama SKK Migas. Hal ini menyebabkan Pemerintah Aceh tidak memiliki data yang akurat terkait pendapatan dari sektor tersebut.

Safaruddin menjelaskan bahwa berdasarkan asumsi pihaknya dan mengacu pada keterangan Field Manager Pertamina EP Rantau Field, hanya dari satu blok migas di Aceh Tamiang saja mampu menghasilkan 2.500 barrel of oil per day (BOPD), atau sekitar 900.000 barel per tahun.

Jika dihitung secara kasar dengan asumsi harga minyak mentah sebesar 76 dolar AS per barel dan dipotong biaya listing sebesar 15 dolar AS, maka pendapatan bersih per barel adalah 61 dolar AS. Dikalikan dengan nilai tukar Rp18.187 per dolar dan produksi 900.000 barel, maka diperoleh angka sekitar Rp888,6 miliar per tahun.

Dari angka tersebut, negara mendapat bagian 70 persen atau sekitar Rp622 miliar. Sementara, Aceh mendapatkan 70 persen dari bagian negara, yakni sekitar Rp435 miliar per tahun. Jika dikalikan selama sepuluh tahun (2015–2025), potensi pendapatan yang bisa diterima Aceh mencapai hampir Rp4,79 triliun.

“Maka Aceh dari Blok Migas di Aceh Tamiang aja sudah mendapatkan Rp4.789.911.357.000. Ini hanya berdasarkan hitung-hitungan kita saja, data pasti ada pada SKK Migas dan kita perlu data pasti itu,” ujar Safaruddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 26 Mei 2023, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menerbitkan surat mengenai pengalihan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di wilayah Aceh kepada BPMA. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan term and condition antara Pertamina EP, SKK Migas, dan BPMA. Kesepakatan tersebut lalu diajukan kepada Pemerintah Aceh.

Pada 30 Oktober 2024, Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menyetujui term and condition tersebut, yang melibatkan PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam sebagai afiliasi dari PT Pertamina EP.

Namun demikian, menurut Safaruddin, hingga kini belum ada keputusan dari Menteri ESDM untuk menindaklanjuti proses kontrak antara BPMA dan PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam. Akibatnya, blok migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur masih dikelola oleh Pertamina EP dan SKK Migas.

“Kami menilai perbuatan mendiamkan proses alih kelola Migas Aceh sebagaimana perintah UU PA dan PP 23 tahun 2015 menyerupai upaya pembegalan hasil migas Aceh sebagaimana upaya pembegalan terhadap 4 pulau Aceh yang telah diselesaikan dengan bijak oleh Presiden,” pungkasnya.

Editor: Akil

Pengasuh di Batam Bawa Kabur Bayi ke Aceh, Orangtua Tahu dari Status WhatsApp

0
Pengasuh di Batam Bawa Kabur Bayi ke Aceh, Orangtua Tahu dari Status WhatsApp. (Foto: TribunBatam)

NUKILAN.ID | BATAM – Sepasang pengasuh asal Aceh ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa kabur bayi perempuan berusia lima bulan dari majikannya di Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

Dikutip dari TribunBatam, kasus ini terungkap setelah AMS (30), ibu bayi, melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Sagulung pada Senin, 9 Juni 2025. Ia mendapati bayinya, AN, tak lagi berada di rumah bersama pengasuh yang sebelumnya dipercayakan menjaga anaknya.

Kecurigaan AMS semakin kuat ketika ia melihat status WhatsApp milik pengasuh yang menampilkan foto bayinya. Dari situ, ia menyadari bahwa sang bayi telah dibawa pergi tanpa seizin keluarga.

Penyelidikan polisi mengarah pada dua orang tersangka, yakni ML (29) dan pasangannya, S (32). Keduanya diketahui telah meninggalkan Batam dan membawa bayi tersebut ke Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Aceh—sekitar 2.000 kilometer dari lokasi awal.

Motif keduanya masih didalami. Namun, dugaan sementara menyebutkan mereka ingin mengadopsi bayi itu tanpa melalui proses hukum yang sah. Ada kemungkinan juga pasangan ini mengalami tekanan emosional atau persoalan pribadi yang mendorong tindakan tersebut.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Berkoordinasi dengan Polsek Batee, aparat akhirnya menangkap kedua tersangka di rumah keluarganya pada Kamis, 12 Juni 2025. Bayi yang dibawa berhasil ditemukan dalam keadaan sehat.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi anak-anak, terutama yang masih sangat rentan seperti bayi. Koordinasi lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” ujar Iptu Aris Anwar, Kamis, 19 Juni 2025.

Kini, ML dan S telah dibawa kembali ke Batam dan ditahan di Polsek Sagulung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

4 Hal di Balik Keputusan Prabowo Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh

0
Presiden RI Prabowo Subianto, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, memimpin langsung rapat terbatas terkait dinamika empat pulau di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. (Foto: Jakartaterkini)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan status empat pulau kecil yang sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, dinyatakan sah secara administratif sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diambil setelah rapat virtual yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

Berikut rangkuman Nukilan.id yang melatarbelakangi keputusan ini:

1. Berdasarkan Dokumen dan Laporan Mendagri
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo didasarkan pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).

2. Dokumen dari Pemprov Aceh hingga Setneg
Prasetyo menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar keputusan tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya Pemprov Aceh, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk penjelasan lebih rinci, ia menyerahkan kepada Mendagri Tito Karnavian.

3. Penjelasan Mendagri soal Dokumen Tahun 1992
Mendagri Tito Karnavian di kesempatan yang sama menambahkan bahwa ada dokumen administratif sejak 1992 yang menunjukkan bahwa empat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Aceh. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan Presiden.

4. Pernyataan Bersama Kepala Daerah
Usai pengumuman keputusan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution turut hadir dalam konferensi pers. Mereka menyatakan kesiapan untuk menjalankan keputusan Presiden dan menjaga stabilitas di wilayah masing-masing.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan terkait status keempat pulau yang sebelumnya menimbulkan ketegangan antara kedua provinsi. (XRQ)

Reporter: Akil

Kepala SMA IT Sirajul ’Ibad Sambut Pengukuhan MPU Aceh Selatan, Dorong Kolaborasi dengan Dunia Pendidikan

0
Kepala SMA Islam Terpadu (IT) Sirajul ’Ibad Meukek, Tgk. Mohd Waliyul Abar, S.H. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | MEUKEK – Kepala SMA Islam Terpadu (IT) Sirajul ’Ibad Meukek, Tgk. Mohd Waliyul Abar, S.H., menyambut positif pengukuhan pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan periode 2025–2030 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, di Aula Dinas Pariwisata Aceh Selatan.

Menurutnya, pengukuhan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah penting untuk memperkuat peran ulama dalam membimbing umat, terutama generasi muda.

“Kami mengucapkan tahniah kepada para ulama yang telah mendapat amanah sebagai pengurus MPU Aceh Selatan. Semoga Allah limpahkan hikmah, kekuatan, dan keikhlasan dalam menjalankan tugas mulia ini,” katanya kepada Nukilan.id.

Tgk. Abar menyampaikan harapan agar kepengurusan baru MPU dapat bersinergi dengan dunia pendidikan, khususnya dalam pembinaan akhlak serta penanaman nilai-nilai keislaman di kalangan pelajar.

“Kami di lembaga pendidikan sangat membutuhkan arahan ulama. MPU memiliki peran besar dalam memberikan panduan moral dan spiritual yang relevan dengan perkembangan zaman, termasuk untuk kalangan pelajar,” tambahnya.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa MPU yang dipimpin dengan amanah akan mampu mendukung pemerintah daerah dalam merespons tantangan sosial keumatan serta menyusun kebijakan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

“Ulama dan pendidik harus berjalan beriringan. Sinergi inilah yang akan melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas intelektual, tetapi juga kuat iman dan akhlaknya,” tutupnya.

SMA IT Sirajul ’Ibad juga menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra strategis MPU Aceh Selatan dalam berbagai kegiatan keagamaan, pembinaan siswa, dan program edukatif berbasis nilai-nilai Islam di lingkungan sekolah. (XRQ)

Reporter: Akil

PWI Aceh Apresiasi Peran Pers atas Kembalinya Empat Pulau di Singkil

0
Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Status kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sempat tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, akhirnya diputuskan kembali ke Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Rapat yang menghasilkan keputusan ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan dihadiri oleh Gubernur Aceh serta Gubernur Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan kronologi serta dasar pengambilan keputusan. Salah satu dokumen penting yang menjadi rujukan adalah arsip tahun 1992 yang ditemukan di Gudang Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Keputusan ini menjadi penutup dari polemik yang mencuat setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025. Kepmendagri tersebut sebelumnya mencantumkan empat pulau itu sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo. Ia menyebut, “Kita apresiasi keputusan Presiden Prabowo yang telah memutuskan pengembalian keempat pulau itu kepada yang berhak, yaitu Aceh. Keempat pulau itu nyaris hilang dari peta Aceh namun Presiden Prabowo telah menggagalkan niat jahat tersebut.”

Nasir mengungkapkan bahwa kalangan pers telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Sejumlah wartawan dari berbagai media terus menggali data dan menyajikannya secara rutin kepada publik. Ia menilai kerja pers berkontribusi besar dalam membangkitkan kesadaran masyarakat, tidak hanya di Aceh, tetapi juga secara nasional bahkan internasional.

“Media tak henti menggali dan mengumpulkan berbagai data dan fakta yang selanjutnya menyajikan dalam bentuk laporan secara rutin di berbagai media. Apa yang dilakukan wartawan telah membangkitkan kesadaran dan kekuatan kolektif masyarakat yang bukan saja di Aceh tetapi Indonesia bahkan dunia bahwa daerah ini (Aceh) sedang memperjuangkan haknya yang dirampas,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sikap profesional jurnalis dalam menyikapi polemik yang muncul akibat SK Kemendagri tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengembalian keempat pulau itu ke Aceh tak lepas dari kerja kolektif berbagai pihak.

“Kerja profesional yang dilakukan wartawan mencapai puncaknya dengan kembalinya keempat pulau itu kepada Aceh,” kata Nasir. Ia menambahkan, “Ini kerja kolektif yang mampu mengubah keputusan besar yang diambil oleh negara. Ini kerja kita bersama, termasuk pers dengan berbagai macam risiko dan tekanan yang dihadapi, bukan kerja orang per orang atau kelompok.” (XRQ)

Reporter: Akil

Aceh Buka Peluang Eksplorasi Migas di Empat Pulau, Siap Gaet Investor

0
Ilustrasi sumur migas lepas pantai. (Foto: MNC Media)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pemerintah Aceh membuka peluang kerja sama untuk mengeksplorasi potensi minyak dan gas bumi (migas) di empat pulau yang sebelumnya disengketakan dengan Sumatera Utara. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menyampaikan kesiapan tersebut usai Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk wilayah Aceh.

“Kita lihat nanti (tawaran) yang mana bagusnya. Saya kira ada, lah (migas di pulau tersebut). Kita akan mengundang pemilik modal. Mereka boleh menggali sumber daya alam kita. Ya, sama-sama kita hormati lah,” kata Mualem saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

Ia juga tidak menutup kemungkinan menjalin kerja sama dengan pihak Sumatera Utara apabila dapat memberikan manfaat bersama.

“Kita lihat nanti yang jelas itu masuk teritorial Aceh. Iya, tidak menutup kemungkinan (kerja sama dengan Sumut), iya, kalau dia ada investor, ada pengusaha, kita kenapa tidak, kan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan siap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat dan Aceh. Namun, Bobby mengaku tidak memiliki data soal keberadaan kandungan migas di pulau-pulau tersebut.

“Kalau saya tidak pegang data ada migasnya, ya. Saya sih tidak pegang data. Dia punya Aceh kok, (ikut ketentuan) Aceh,” ucap Bobby.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut belum ada penelitian resmi terkait keberadaan kandungan migas di wilayah tersebut. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya.

“Itu banyak yang gelap-gelap itu menunggangi, isunya jadi ke mana-mana. Di situ (katanya) ada satu pemerintahan yang mau mengambil, kemudian diisukan ada sumber daya energi yang cukup besar. Padahal kita cek, kami cek di SDM, belum pernah ada penelitian di tempat-tempat tersebut memiliki kandungan energi,” jelas Prasetyo.

Sebelumnya, status empat pulau yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan sempat menuai polemik usai Kementerian Dalam Negeri menyatakan keempatnya masuk wilayah Sumatera Utara. Pemerintah Aceh menolak klaim tersebut dan menyebut memiliki bukti historis kuat.

Setelah melalui berbagai pertimbangan dan laporan dari kementerian terkait, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menetapkan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Aceh.

“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” tutur Prasetyo.

Editor: Akil

Rektor UIN Ar-Raniry: Keputusan Soal 4 Pulau, Pemulihan Martabat Masyarakat Pesisir

0
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait penyelesaian polemik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam menegaskan keadilan historis serta penghormatan terhadap identitas masyarakat Aceh.

“Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen kuat terhadap keadilan historis dan integritas wilayah. Ini bukan sekadar koreksi administratif, tapi pemulihan harga diri dan martabat masyarakat pesisir Aceh,” ujar Prof Mujiburrahman dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, pulau-pulau yang disengketakan tidak bisa dipandang sebagai wilayah kosong semata. Ia menyebut, kawasan itu memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi, serta menjadi ruang hidup bagi masyarakat pesisir.

“Di sana ada makam tua, pelabuhan tradisional, dan jalur ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat pesisir Aceh. Ini bukan sekadar soal wilayah, tapi tentang identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal,” lanjutnya.

Keputusan final mengenai status empat pulau ini disampaikan usai pertemuan antara pemerintah pusat, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Pertemuan tersebut didukung data historis dari Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil dari kajian mendalam yang mengutamakan fakta sejarah dan prinsip keutuhan wilayah.

“Ini bukan sekadar penyelesaian konflik administratif. Ini adalah pernyataan tegas bahwa negara hadir dan berpihak pada kebenaran,” katanya.

Prof Mujiburrahman berharap keputusan ini bisa menjadi pijakan bagi percepatan pembangunan kawasan pesisir serta mempererat kembali hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, atas dukungan dalam mendorong penyelesaian masalah ini secara damai dan bermartabat. Apresiasi khusus turut diberikan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atas konsistensinya memperjuangkan hak Aceh dalam sengketa tersebut.

“Kita juga patut memberi penghormatan kepada Gubernur Aceh, Mualem, yang sejak awal konsisten mengawal proses ini. Komitmennya menunjukkan kepemimpinan yang berpihak pada rakyat,” ucapnya.

Ia mengajak masyarakat Aceh untuk terus mengawal keberadaan pulau-pulau tersebut, agar tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jangan sampai pulau-pulau itu hanya tinggal di peta, tapi seluruh hasilnya dibawa ke luar Aceh. Kita harus pastikan bahwa kedaulatan atas wilayah ini bermakna bagi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Rektor UIN Ar-Raniry juga mendorong peran aktif perguruan tinggi dalam melakukan riset, pemetaan potensi, serta penguatan kapasitas masyarakat lokal di kawasan kepulauan tersebut.

Editor: Akil

Bupati Aceh Besar Beri Pembekalan Mahasiswa KKN USK

0
Bupati Aceh Besar Muharram Idris memberi sambutan pada pembekalan KKN Mahasiswa USK periode XXVI di Hall Gedung AAC Prof. Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (16/6/2025) (FOTO: MC ACEH BESAR)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Sekitar 1.800 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler XXVI dan Literasi Tahun 2025 di sejumlah kecamatan di Aceh Besar. Menjelang keberangkatan, Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, memberikan pembekalan kepada para peserta dalam kegiatan yang berlangsung di Hall Gedung AAC Prof. Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (16/6/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., IPU. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa total peserta KKN tahun ini mencapai lebih dari 2.800 mahasiswa, dengan sekitar 1.800 di antaranya akan ditempatkan di delapan kecamatan di Aceh Besar, termasuk Darul Imarah, Darul Kamal, Peukan Bada, Lhoknga, Ingin Jaya, Leupung, Lhoong, serta kelompok pengabdian dari BEM USK.

Dalam pembekalannya, Syech Muharram menyampaikan rasa bangga dan haru bisa bertatap muka langsung dengan mahasiswa USK untuk pertama kalinya. Ia mengaku telah lama menantikan kesempatan tersebut.

Suasana hangat kemudian berubah serius saat Bupati menyinggung isu pemindahan administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara. Ia menilai langkah pemerintah pusat tersebut dapat merusak semangat damai yang telah dibangun sejak penandatanganan MoU Helsinki tahun 2005.

“Kalau pulau itu tidak dikembalikan, jangan salahkan rakyat Aceh jika kehilangan kepercayaan kepada pemerintah pusat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar pemerintah pusat tidak “mengotak-atik” Aceh dan menjaga perdamaian yang telah susah payah dirawat masyarakat.

Dalam kesempatan itu, ia turut berbagi kisah perjuangannya sejak masa sekolah hingga merintis karier. Ia menyoroti perubahan zaman, terutama dalam dunia pendidikan dan pola asuh anak, yang kini sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi.

Syech Muharram juga mengangkat isu pembangunan daerah, terutama sektor pertanian dan UMKM yang dinilainya memiliki potensi besar untuk disentuh mahasiswa KKN. Ia menyebutkan, Aceh Besar memiliki 25 ribu hektare lahan siap tanam, namun baru delapan kecamatan yang memiliki sistem irigasi memadai. Sisanya masih mengandalkan hujan.

“Yang lebih pahit lagi, saat air dikuasai oleh segelintir orang, yang menahan air di atas tanpa peduli nasib petani di bawah. Ini realitas yang semoga bisa adik-adik bantu selesaikan saat turun ke lapangan nanti,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal lemahnya sistem pemasaran hasil tani dan produk UMKM. Petani dan pelaku usaha rumah tangga kerap kesulitan menjual produk mereka karena keterbatasan akses pasar.

Syech berharap mahasiswa KKN dapat menjadi agen perubahan yang menjembatani potensi lokal dengan akses pasar yang lebih luas, sekaligus membantu memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.

“KKN bukan sekadar kegiatan akademik. Ini adalah panggilan pengabdian. Adik-adik semua punya peran untuk membuktikan bahwa ilmu itu harus hadir di tengah masyarakat,” pesannya.

Kegiatan KKN USK tahun ini mengusung tema “Revitalisasi dan Komersialisasi Produk Unggulan Gampong”. Melalui tema tersebut, diharapkan mahasiswa mampu memberi kontribusi nyata dalam transformasi sosial dan ekonomi masyarakat di lokasi pengabdian.

Dalam acara tersebut, Wakil Ketua LPPM USK Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, Dra. Sulatri, M.Si, menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Bupati Aceh Besar atas partisipasinya. Hadir dalam kegiatan itu sejumlah pejabat daerah dan sivitas akademika, seperti Kepala Pusat Pengembangan dan P3KKN USK, Kadis PMG Aceh Besar, Kepala Bappeda Aceh Besar, Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, para dekan, serta ratusan mahasiswa peserta KKN.

Editor: Akil

Makna Bendera Aceh dalam Perjanjian Helsinki dan Qanun 3/2013

0
Warga pendukung Qanun Bendera dan Lambang Aceh membentangkan bendera di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/4/2013). Mereka mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak merevisi Qanun Bendera dan Lambang Aceh. (Foto: KOMPAS)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang dinyatakan selesai membuka peluang baru bagi Aceh. Salah satunya adalah harapan akan pengesahan bendera Aceh, simbol yang telah lama dinantikan masyarakat sebagai bagian dari hasil Perjanjian Helsinki.

Harapan itu disampaikan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar. Ia menyinggung kembali hak masyarakat Aceh untuk menggunakan bendera sendiri sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“Ya bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” ujar Malik usai bertemu dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, pada Selasa (17/6/2025) malam.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, turut menyatakan bahwa pengibaran bendera daerah belum dapat dilakukan karena masih menunggu kejelasan hukum.

“Dalam proses. Saya rasa dalam proses, belum (boleh berkibar), lah,” kata Mualem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Penelusuran Nukilan.id, dalam poin 1.1.5 Perjanjian Helsinki disebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Perjanjian ini merupakan hasil kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Kesepakatan ini ditindaklanjuti melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 246 ayat (2), disebutkan bahwa Pemerintah Aceh dapat menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Namun, ayat berikutnya menegaskan bahwa bendera tersebut bukan simbol kedaulatan.

Selanjutnya, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 mengatur bentuk dan makna bendera Aceh. Bendera berbentuk empat persegi panjang dengan warna dasar merah, dua garis putih di atas dan bawah, serta garis hitam di bagian atas dan bawah. Di tengahnya terdapat bulan sabit dan bintang bersudut lima berwarna putih.

Setiap elemen dalam bendera memiliki makna:

  • Merah melambangkan keberanian dan kepahlawanan

  • Putih menggambarkan perjuangan yang suci

  • Hitam melambangkan duka cita perjuangan rakyat Aceh

  • Bulan sabit menandakan cahaya iman

  • Bintang bersudut lima melambangkan rukun Islam

Meski bendera ini telah diatur dalam qanun, legalitas pengibarannya masih menjadi polemik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Dengan berakhirnya sengketa wilayah pulau, masyarakat Aceh kini kembali berharap agar janji-janji dalam perjanjian damai bisa benar-benar terwujud sepenuhnya. (XRQ)

Reporter: Akil