Beranda blog Halaman 5

Hakim Tinggi Ad Hoc Ungkap Aturan Pemblokiran Rekening dalam KUHAP 2025

0
Ilustrasi pemblokiran rekening. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., menyoroti isu pemblokiran rekening yang belakangan menjadi perhatian publik setelah beredar pengakuan seorang nasabah bank di media sosial mengenai rekeningnya yang diblokir.

Menurut Taqwaddin, isu tersebut penting dilihat dari perspektif hukum agar masyarakat memahami bahwa pemblokiran merupakan salah satu bentuk upaya paksa dalam penegakan hukum pidana yang telah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

“Catatan ini penting sebagai edukasi bagi masyarakat agar mengetahui dan memahami aspek normatif pemblokiran sebagai salah satu upaya paksa dalam penegakan hukum pidana,” kata Taqwaddin dikutip Nukilan, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pemblokiran dalam KUHAP 2025 yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 disebut secara tersurat dalam Pasal 1 angka 37, Pasal 89, Pasal 140, dan Pasal 156.

Dalam Pasal 1 angka 37, pemblokiran dimaknai sebagai tindakan untuk sementara waktu mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, maupun produk administratif lainnya.

Tindakan tersebut, menurut ketentuan KUHAP, dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berdasarkan kewenangannya.

“Dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan adanya pihak lain yang berwenang memberikan perintah pemblokiran. Artinya, selain Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim, pihak lain tidak berwenang memerintahkan pemblokiran,” ujar Taqwaddin.

Salah Satu Bentuk Upaya Paksa

Taqwaddin menjelaskan, Pasal 89 KUHAP 2025 mengatur sembilan bentuk upaya paksa dalam penegakan hukum, yakni penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia.

Menurutnya, kesembilan upaya paksa tersebut bersifat fakultatif dan tidak harus diterapkan seluruhnya dalam setiap perkara pidana.

“Penerapannya bergantung pada situasi, kondisi tersangka atau terdakwa serta jenis perkara yang sedang ditangani. Namun seluruh tindakan itu harus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan, pemblokiran dan pencekalan merupakan pengaturan yang relatif baru dalam KUHAP 2025. Ketentuan tersebut sebelumnya tidak dikenal secara khusus dalam KUHAP 1981.

Harus Mendapat Izin Ketua Pengadilan Negeri

Lebih lanjut, Taqwaddin menyebut Pasal 140 KUHAP 2025 secara lebih rinci mengatur mekanisme pemblokiran.

Pada prinsipnya, pemblokiran yang dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN).

Permohonan izin tersebut harus memuat alasan lengkap mengenai urgensi pemblokiran, termasuk uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan adanya relevansi antara objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran terhadap masing-masing objek.

Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti permohonan tersebut secara cermat paling lama dua hari sejak permohonan diajukan.

“Jika diperlukan, Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik,” ujarnya.

Dalam keadaan mendesak, kata Taqwaddin, pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin KPN terlebih dahulu. Kondisi tersebut antara lain apabila terdapat potensi pengalihan harta kekayaan, berkaitan dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi, atau berdasarkan situasi menurut penilaian Penyidik.

Namun, ia menilai ketentuan yang memberikan ruang pemblokiran berdasarkan penilaian Penyidik berpotensi menimbulkan subjektivitas.

“Sekalipun dalam keadaan tertentu dapat dibenarkan sebagai bentuk diskresi, pada akhirnya Ketua Pengadilan Negeri tetap memiliki peran menentukan dalam memberikan persetujuan terhadap pemblokiran tersebut,” katanya.

Pemblokiran Wajib Dicabut Jika Tidak Disetujui

Taqwaddin menjelaskan, dalam hal pemblokiran dilakukan dalam keadaan mendesak, KPN harus memberikan penetapan paling lama 2×24 jam setelah dimintakan persetujuan.

Apabila persetujuan ditolak, penolakan tersebut harus disertai alasan. Konsekuensinya, pemblokiran wajib dibuka paling lama tiga hari kerja oleh pejabat yang sebelumnya memerintahkan pemblokiran.

Pejabat tersebut harus mengeluarkan surat perintah pencabutan pemblokiran.

KUHAP 2025 juga membatasi jangka waktu pemblokiran maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing selama enam bulan.

“Setiap tindakan pemblokiran wajib dibuatkan berita acara,” jelasnya.

Berita acara tersebut dibuat oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran berdasarkan kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat.

Tersangka atau terdakwa juga memiliki hak untuk meminta konfirmasi atas kebenaran isi berita acara. Apabila isi berita acara tidak sesuai, mereka berhak menolak menandatanganinya.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Taqwaddin mengingatkan bahwa pemblokiran rekening bank tidak hanya menyangkut kepentingan dan hak warga negara secara perseorangan maupun korporasi, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada sektor perbankan.

Menurutnya, apabila kebijakan pemblokiran dilakukan tanpa kehati-hatian, bukan tidak mungkin memicu kekhawatiran publik dan berdampak pada stabilitas kepercayaan terhadap lembaga keuangan.

“Kepercayaan publik terhadap dunia perbankan harus dijaga. Ketidakpercayaan dapat berdampak lebih luas terhadap iklim investasi, perdagangan, bahkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Ia juga menilai pengaturan mengenai pemblokiran dalam Pasal 140 KUHAP 2025 perlu dikaitkan dengan kebijakan perampasan aset yang tengah dirancang pemerintah.

Karena itu, Taqwaddin menyarankan aparat penegak hukum, khususnya Polisi dan Jaksa, serta Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, agar mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudent principle dan asas kecermatan dalam memberikan persetujuan terhadap pemblokiran rekening.

“Asas kecermatan mengharuskan pejabat berwenang bertindak teliti, hati-hati, dan berdasarkan data yang lengkap sebelum membuat keputusan,” tegasnya.

Menurut Taqwaddin, dampak sebuah tindakan pemblokiran dapat meluas, tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga tata kelola pemerintahan, sektor perbankan, investasi, perdagangan, dan perekonomian secara keseluruhan.

“Karena itu, kewenangan pemblokiran harus dijalankan secara proporsional, akuntabel, dan benar-benar berdasarkan hukum,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Lahan Cenderung Basah, BPBA Sebut Aceh Tak Masuk Daerah Risiko Tinggi Karhutla

0
KARHUTLA
Ilustrasi Karhutla. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) memastikan Aceh tidak termasuk provinsi dengan risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meski saat ini wilayah tersebut tengah menghadapi musim kemarau.

Kepala Pelaksana BPBA, Bahron Bakti, mengatakan kondisi lahan di Aceh masih relatif basah dibandingkan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

“Alhamdulillah, karena dinamika atmosfer yang sedemikian rupa, Aceh tidak masuk dalam provinsi yang berisiko tinggi karhutla,” kata Bahron Bakti di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026).

Menurut Bahron, Aceh memang mengalami hari tanpa hujan ekstrem akibat pengaruh fenomena El Nino. Namun, kondisi lahannya masih lebih basah dibandingkan sejumlah daerah seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Meski tidak masuk kategori risiko tinggi, karhutla tetap terjadi di sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari terakhir. Kebakaran dilaporkan terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Nagan Raya, dan Aceh Barat.

Bahron menyebut kebakaran tersebut masih berskala relatif kecil dan dapat ditangani dengan cepat oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kita tidak punya satgas khusus, jadi ditangani secara parsial oleh kabupaten/kota terkait, dan alhamdulillah bisa tertangani,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah titik panas atau hotspot memang terdeteksi di Aceh. Namun, berdasarkan hasil verifikasi lapangan atau ground truthing, titik-titik tersebut diketahui berada di lahan mineral, bukan lahan gambut. Kondisi tersebut membuat kebakaran relatif lebih mudah dikendalikan.

Untuk mengantisipasi potensi karhutla, Forkopimda Aceh juga telah menggelar rapat khusus agar persoalan tersebut menjadi perhatian bersama.

Di sisi lain, Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk membentuk posko penanganan dampak kemarau. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kemenko Polhukam dalam mengantisipasi dampak El Nino.

“Karena kebetulan Aceh sedang dalam tahap pemulihan bencana hidrometeorologi, maka poskonya disatukan dan melekat pada pokja penanganan karhutla,” urai Bahron.

Surat edaran Gubernur Aceh juga memuat sejumlah langkah pencegahan karhutla yang harus dilakukan pemerintah daerah. Di antaranya melakukan pemantauan dan pengecekan lapangan bersama instansi terkait, memastikan kesiapan tanggap darurat beserta sarana dan prasarana, serta memperkuat edukasi kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta memasang papan informasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar dan memperbarui rencana kontingensi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI dan Polri.

Selain itu, perusahaan pemegang konsesi diminta aktif mengampanyekan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

BPSDM Aceh dan UIN Ar-Raniry Siapkan Modul Syariat Islam dan Kekhususan Aceh untuk ASN

0
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh tengah menyusun modul pembelajaran mengenai Syariat Islam, keistimewaan, dan kekhususan Aceh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh tengah menyusun modul pembelajaran mengenai Syariat Islam, keistimewaan, dan kekhususan Aceh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyusunan modul tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman ASN sekaligus mendorong penerapan nilai-nilai Syariat Islam, keistimewaan, dan kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pembangunan.

Pembahasan modul berlangsung di ruang rapat BPSDM Aceh, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPSDM Aceh Marthunis, ST, DEA yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah, Sekretaris BPSDM Aceh Faisal Reza, S.Sos, MPA, Koordinator Widyaiswara Kamaruddin Andalah, S.Sos, M.Si, serta para kepala bidang dan Widyaiswara.

Marthunis mengatakan, modul yang disusun tidak sekadar menjadi materi pembelajaran, tetapi juga diharapkan menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai Syariat Islam, keistimewaan, dan kekhususan Aceh dalam pelaksanaan tugas ASN.

“Modul ini akan digunakan untuk memberikan pemahaman sekaligus internalisasi nilai-nilai Syariat Islam dan kekhususan Aceh sebagai daya saing Aceh dalam pembangunan. Selama ini pengetahuan dan pemahaman ASN, terutama CPNS, terhadap keistimewaan dan kekhususan Aceh masih sangat terbatas,” ujar Marthunis.

Menurut Marthunis, pemahaman ASN mengenai kekhususan Aceh harus lebih dari sekadar mengetahui aspek regulasi. Nilai-nilai tersebut perlu menjadi dasar dalam menjalankan tugas pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menyusun dan menjalankan kebijakan pembangunan.

Sementara itu, Ketua Tim Penulis Modul sekaligus Guru Besar UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syahrizal Abbas, MA, menjelaskan bahwa materi dalam modul disusun secara bertingkat dengan mempertimbangkan jabatan dan kebutuhan kompetensi ASN.

Modul tersebut dibagi menjadi tiga jenjang, yakni pemula, menengah, dan lanjut.

Jenjang pemula ditujukan bagi CPNS, staf, serta pejabat fungsional ahli pertama dan ahli muda. Pada tahap ini, materi difokuskan pada pemberian pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai Syariat Islam, keistimewaan, serta kekhususan Aceh.

Sementara jenjang menengah diperuntukkan bagi pejabat pengawas, administrator, serta pejabat fungsional ahli madya. Materinya lebih diarahkan pada kemampuan menerapkan nilai-nilai Syariat Islam, keistimewaan, dan kekhususan Aceh dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Adapun jenjang lanjut ditujukan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat fungsional ahli utama. Pada tingkat ini, ASN diharapkan memiliki kemampuan dalam mengambil dan merumuskan kebijakan yang berbasis pada Syariat Islam, keistimewaan, dan kekhususan Aceh.

“Dengan pembagian level ini, kita ingin memastikan materi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing jenjang ASN. Pemula lebih diarahkan pada pengetahuan, menengah pada penerapan nilai-nilai, sedangkan level lanjut pada kemampuan mengambil kebijakan,” kata Syahrizal Abbas.

Syahrizal Abbas menyebut penyusunan modul tersebut memiliki pijakan hukum, terutama Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Koordinator Widyaiswara Aceh, Kamaruddin Andalah, menilai modul terkait kekhususan dan keistimewaan Aceh semestinya telah disusun sejak regulasi mengenai hal tersebut diterbitkan.

“Seharusnya modul seperti ini sudah dibuat ketika undang-undang tentang kekhususan dan keistimewaan Aceh diterbitkan. Namun, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ujarnya.

Ia berharap modul yang disusun BPSDM Aceh dan UIN Ar-Raniry tersebut nantinya dapat didaftarkan serta memperoleh pengakuan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI. Dengan demikian, modul tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan ajar dalam berbagai program pelatihan ASN di Aceh.

Setelah proses penyusunan selesai, BPSDM Aceh juga berencana menggelar Training of Trainers (ToT) bagi para Widyaiswara. Langkah tersebut dilakukan agar modul dapat segera diterapkan dalam program pengembangan kompetensi ASN.

Tim penyusun modul terdiri dari Prof Dr Syahrizal Abbas, MA sebagai ketua, Dr Syarifah Rahmatillah, MH sebagai sekretaris, serta Prof Dr Ali Abubakar, MA, Prof Dr Analiansyah, MA, dan Dr Zulfatmi, MA sebagai anggota.

Melalui penyusunan modul tersebut, BPSDM Aceh berharap kapasitas ASN semakin kuat, tidak hanya dari sisi profesionalitas dan kompetensi, tetapi juga dalam memahami serta mengimplementasikan nilai-nilai Syariat Islam, keistimewaan, dan kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Bupati Aceh Tamiang Sambut Kepulangan Paskibraka Nasional

0
Bupati Aceh Tamiang, Irjen. Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menyambut kepulangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional asal Aceh Tamiang, Zilquenssa Abintary Laudicia Simatupang, Rabu (26/8/2026). (Foto: Humas Aceh Tamiang)

NUKILAN.ID | KUALA SIMPANG – Bupati Aceh Tamiang, Irjen. Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menyambut kepulangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional asal Aceh Tamiang, Zilquenssa Abintary Laudicia Simatupang, Rabu (26/8/2026).

Zilquenssa yang akrab disapa Abin merupakan siswi SMA Negeri 2 Percontohan, Kecamatan Karang Baru. Ia baru saja menuntaskan tugas dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di tingkat nasional.

Penyambutan berlangsung di ruang kerja Bupati Aceh Tamiang sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi, kedisiplinan, serta perjuangan Zilquenssa dalam mengemban tugas kenegaraan sekaligus membawa nama Aceh Tamiang di tingkat nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Armia menyampaikan ucapan selamat dan rasa bangganya atas keberhasilan Zilquenssa menjalankan tugas sebagai Paskibraka Nasional.

“Selamat!, telah menjadi Paskibraka Nasional. Jadilah contoh untuk adek-adek Paskibraka dan anak muda lainnya. Kita harus semangat. Tamiang harus bangkit dan kita hidupkan”, ucap Bupati.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap pencapaian Zilquenssa dapat menjadi inspirasi bagi para pelajar lainnya untuk terus berprestasi. Keberhasilan tersebut juga diharapkan membuktikan bahwa keterbatasan dan berbagai tantangan bukan menjadi penghalang untuk meraih cita-cita serta mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Seluruh Fraksi DPRA Terima Pertanggungjawaban APBA 2025, Wagub Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

0
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026).

Amatan Nukilan.id, persetujuan itu menjadi dasar bagi DPRA untuk menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025.

Dalam keputusan paripurna disebutkan, rancangan qanun tersebut mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI Perwakilan Aceh.

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan Aceh tahun anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun, sementara belanja terealisasi sebesar Rp10,65 triliun, sehingga tercatat surplus sebesar Rp47,35 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan mencapai Rp530,39 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp59,28 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat Rp471,10 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp518,46 miliar.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, yang telah menyampaikan pendapat serta pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025.

“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,” kata Dek Fadh dalam sambutannya.

Ia menegaskan, seluruh pendapat, usul, saran dan koreksi konstruktif yang muncul selama proses pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkeyakinan bahwa pelaksanaan Keuangan Aceh dalam APBA Tahun Anggaran 2025 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dek Fadh memastikan Pemerintah Aceh akan mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, Inspektorat Aceh akan menjadi salah satu ujung tombak dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pemerintah Aceh juga akan melakukan koordinasi secara intensif dengan BPK Perwakilan Aceh.

Dalam sambutannya, Dek Fadh juga menjelaskan sejumlah langkah Pemerintah Aceh setelah pertanggungjawaban APBA 2025 disetujui.

Ia mengatakan, SiLPA Pemerintah Aceh tahun anggaran 2025 akan dipergunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara untuk Dana Otonomi Khusus (Otsus), Pemerintah Aceh berkomitmen mengarahkan pemanfaatannya pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Prioritas tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pemberantasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Selain persoalan pengelolaan keuangan, Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian terhadap percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Aceh.

Dek Fadh mengatakan pemerintah akan berupaya memperbaiki sarana dan prasarana sekaligus memulihkan kehidupan masyarakat yang terdampak bencana.

“Pemerintah Aceh juga akan memperkuat koordinasi baik dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendapat dukungan anggaran sehingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan maksimal,” katanya.

Pemerintah Aceh, lanjutnya, juga berkomitmen mengoptimalkan realisasi APBA agar program-program prioritas yang telah dituangkan dalam RPJM dapat tercapai.

Dek Fadh turut menyinggung pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Pemerintah Aceh akan mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan Barang Milik Aceh untuk mendorong peningkatan PAA. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) juga akan diarahkan untuk menggali potensi pendapatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah akan mendorong masuknya investasi ke Aceh sebagai salah satu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kemampuan fiskal daerah.

“Pemerintah Aceh akan menginstruksikan seluruh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk bertransformasi menjadi Profit Center sebagai penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Aceh,” ujarnya.

Dek Fadh menilai selesainya pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 merupakan hasil dari kerja sama antara eksekutif dan legislatif. [XRQ]

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pemerintah Aceh Terima Rekomendasi Banggar DPRA untuk Evaluasi APBA

0
Pemerintah Aceh menerima sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025. (Foto; Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menerima sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna pendapat Banggar DPRA terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2025 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (26/8/2026) malam.

Pemerintah Aceh diwakili Plt Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, S.T., M.Si., yang hadir mewakili Gubernur Aceh.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Banggar DPRA, Irfansyah, menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Meski menyetujui rancangan tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada masa mendatang.

Taufik mengatakan Pemerintah Aceh menghargai berbagai masukan yang disampaikan Banggar DPRA. Ia menyebut rekomendasi tersebut penting untuk memperbaiki proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan APBA.

“Pemerintah Aceh menghargai seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Banggar DPRA. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran agar APBA ke depan semakin efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh,” ujar Taufik.

Sejumlah rekomendasi Banggar mencakup evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBA 2025, peningkatan kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), optimalisasi Pendapatan Asli Aceh (PAA), pengelolaan aset daerah, serta tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Banggar juga menilai keberhasilan APBA tidak hanya ditentukan oleh tingkat serapan anggaran, tetapi harus dilihat dari kualitas belanja serta dampaknya terhadap masyarakat.

Selain itu, Banggar mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, percepatan program prioritas, optimalisasi PAA, penertiban dan pemanfaatan aset daerah, penguatan pengawasan internal, serta percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK RI.

Pemerintah Aceh akan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBA selanjutnya. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembangunan dan kualitas pelayanan publik serta memastikan anggaran yang dialokasikan memberi manfaat bagi masyarakat.

Taufik menegaskan pembahasan pertanggungjawaban APBA merupakan bagian dari evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, komunikasi dan sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA akan terus diperkuat untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan anggaran.

“Kami menerima seluruh catatan dan rekomendasi Banggar DPRA sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola APBA ke depan. Pemerintah Aceh berkomitmen memastikan setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Taufik. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

148 Bencana Terjadi di Aceh hingga Juli 2026, Kerugian Ditaksir Rp112 Miliar

0
Ilustrasi kebakaran. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Sebanyak 148 kejadian bencana tercatat terjadi di Aceh sepanjang Januari hingga Juli 2026. Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menunjukkan bencana tersebut tersebar di 21 kabupaten/kota dan berdampak terhadap warga, rumah, hingga lingkungan.

Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BPBA, sejumlah jenis bencana yang terjadi selama tujuh bulan tersebut meliputi kebakaran, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, angin puting beliung, banjir bandang, longsor, abrasi, serta gempa bumi.

Kebakaran menjadi kejadian yang paling banyak terjadi dengan 61 kasus. Selanjutnya karhutla sebanyak 37 kejadian, banjir 21 kejadian, dan angin puting beliung 17 kejadian.

Sementara itu, BPBA juga mencatat enam kejadian banjir bandang, tiga longsor, dua abrasi, serta satu kejadian gempa bumi.

Aceh Besar Paling Banyak Dilanda Bencana

Dari sebaran wilayah, Kabupaten Aceh Besar tercatat sebagai daerah dengan jumlah kejadian bencana terbanyak selama Januari–Juli 2026, yakni mencapai 26 kejadian.

Di bawahnya, Lhokseumawe, Bener Meriah, dan Aceh Tengah masing-masing mencatat 16 kejadian. Kemudian Aceh Tenggara sebanyak 14 kejadian dan Aceh Barat 12 kejadian.

Aceh Utara tercatat mengalami sembilan kejadian, sedangkan Langsa, Banda Aceh, dan Gayo Lues masing-masing lima kejadian.

Daerah lainnya yakni Pidie dan Nagan Raya masing-masing empat kejadian. Pidie Jaya dan Bireuen masing-masing tiga kejadian, sementara Aceh Selatan, Sabang, dan Aceh Barat Daya masing-masing dua kejadian.

Adapun Aceh Jaya, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Simeulue masing-masing tercatat satu kejadian bencana.

4.315 Jiwa Terdampak

Ratusan kejadian tersebut turut menimbulkan dampak terhadap masyarakat. BPBA mencatat sebanyak 1.353 kepala keluarga atau sekitar 4.315 jiwa terdampak bencana sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 992 jiwa harus mengungsi. Dampak juga terjadi pada ratusan rumah warga, dengan rincian 249 unit mengalami rusak berat, 105 unit rusak sedang, 153 unit rusak ringan, serta 307 unit rumah terdampak banjir.

Bencana yang terjadi selama periode tersebut juga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Kerugian Capai Rp112 Miliar

BPBA memperkirakan total kerugian akibat berbagai kejadian bencana tersebut mencapai Rp112 miliar. Kerugian itu mencakup dampak terhadap permukiman, aset masyarakat, lingkungan, serta aktivitas ekonomi di sejumlah daerah.

Selain kerusakan bangunan, kebakaran dan karhutla juga menyebabkan kerusakan pada kawasan lahan. Berdasarkan data BPBA, luas lahan yang terbakar selama Januari–Juli 2026 mencapai 364 hektare.

Tingginya angka kejadian tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah, terutama terhadap ancaman bencana hidrometeorologi serta kebakaran.

BPBA Perkuat Kesiapsiagaan

Kepala Pelaksana BPBA Ir. Bahron Bakti, ST, MT mengatakan data kejadian bencana memiliki peran penting dalam menentukan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan di Aceh.

“Data kejadian bencana bukan hanya menjadi catatan, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan langkah mitigasi, meningkatkan kesiapsiagaan, serta memperkuat koordinasi penanganan bencana di seluruh wilayah Aceh,” ujar Bahron Bakti.

Ia menyebut tingginya kasus kebakaran dan karhutla perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak. Menurutnya, upaya mengurangi risiko bencana tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap potensi bencana agar dapat ditangani sedini mungkin,” tambahnya.

BPBA terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, relawan, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadapi potensi bencana.

Penguatan kesiapsiagaan dinilai penting untuk menekan risiko bencana, mengurangi kemungkinan jatuhnya korban, serta meminimalkan kerugian yang ditimbulkan. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Longsoran Gletser di Himalaya Diduga Picu Banjir Bandang Mematikan di Nepal

0
Banjir bandang yang melanda wilayah Nepal sejak Rabu (26/8/2026) menewaskan ratusan orang. (Foto: SOCIAL MEDIA)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah Nepal sejak Rabu (26/8/2026) menyebabkan sedikitnya 157 orang meninggal dunia dan 75 lainnya mengalami luka-luka. Sementara itu, 384 orang masih dilaporkan hilang.

Bencana tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa geofisika dahsyat yang terjadi di kawasan Pegunungan Himalaya. Para ahli menyebut tanah longsor di celah pegunungan meluruhkan sebagian gletser besar dan menghasilkan aliran air dalam volume sangat besar.

Pakar geofisika dari Earth Observatory Universitas Columbia, Goran Ekström, mengatakan kepada ABC News bahwa longsoran terjadi pada siang hari dan menyebabkan gletser besar, atau sebagian darinya, runtuh di kawasan Himalaya.

Besarnya peristiwa tersebut bahkan terekam oleh seismograf di berbagai belahan dunia sebagai aktivitas yang setara dengan gempa berkekuatan magnitudo 5,2.

Ekström menyebut kejadian serupa pernah terjadi di Himalaya. Namun, skala peristiwa kali ini dinilai jauh lebih besar sehingga memicu banjir bandang yang sangat mematikan.

Menurutnya, bebatuan berukuran besar yang meluncur dari pegunungan menghasilkan energi yang sangat besar. Energi tersebut diduga meningkatkan suhu dan mempercepat pencairan gletser, sehingga menambah volume air yang mengalir deras menuju kawasan lembah.

Ekström memperkirakan banjir membawa campuran es, material longsoran, dan air dengan kecepatan sangat tinggi. Ketinggian air diperkirakan mencapai 130 hingga 160 kaki atau sekitar 39 hingga 48 meter, sedangkan kecepatan alirannya dapat mencapai 44 mil per jam.

Ia juga menilai perubahan iklim berpotensi memperparah dampak bencana tersebut karena mempercepat pencairan es dan gletser di berbagai wilayah dunia.

Meski demikian, Ekström mengatakan peristiwa semacam itu tetap dapat terjadi tanpa adanya perubahan iklim. Namun, kondisi gletser yang semakin mencair kemungkinan meningkatkan risiko dan memperburuk dampaknya.

“Secara umum, tanah longsor di wilayah pegunungan ini semakin sering terjadi, hal ini telah dipastikan, dan kejadian tersebut berkaitan dengan mencairnya gletser,” katanya.

Berdasarkan laporan pihak berwenang setempat, hingga Rabu malam sedikitnya 157 orang tewas dan 75 lainnya terluka akibat banjir bandang tersebut. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Banjir Bandang di Perbatasan Nepal-Tibet Tewaskan 157 Orang, Ratusan Wisatawan Hilang

0
Rumah-rumah terendam sebagian dalam air berlumpur di sepanjang tepi sungai setelah banjir bandang melanda Trishuli Bazar di Kabupaten Nuwakot, Nepal, pada 26 Agustus 2026. Banjir besar melanda Kabupaten Rasuwa di bagian utara Nepal pada 26 Agustus, merusak jalan dan infrastruktur listrik sementara pihak berwenang bergegas menilai skala kerusakan. (FOTO: AFP/PRABIN RANABHAT)

NUKILAN.ID | NEPAL – Banjir bandang menerjang wilayah perbatasan Nepal dan Tibet, China, pada Rabu (26/8/2026), setelah material batu, lumpur, dan es longsor ke aliran sungai di kawasan Himalaya. Sedikitnya 157 orang di Nepal dilaporkan meninggal dunia akibat bencana tersebut.

Selain korban tewas, ratusan orang masih dinyatakan hilang. Di antara mereka terdapat wisatawan asing yang sedang berada di kawasan terdampak. Tim penyelamat Nepal masih melakukan pencarian dan evakuasi, sementara jumlah korban diperkirakan masih dapat bertambah.

Menurut Kementerian Pariwisata Nepal yang dikutip Reuters, lebih dari 400 wisatawan dilaporkan hilang. Sekitar 340 di antaranya merupakan warga negara asing.

Juru bicara Nepal Tourism Board, Sunil Sharma, menyebut sebanyak 133 wisatawan yang hilang merupakan warga India yang tengah melakukan perjalanan ziarah.

Selain itu, terdapat 47 warga Amerika Serikat, 34 warga Australia, 33 warga Inggris, dan 24 warga Kanada yang dilaporkan hilang.

Pemerintah Amerika Serikat menyatakan mengetahui adanya warga negaranya yang terdampak dan terus memantau situasi. Perdana Menteri Kanada Mark Carney juga mengatakan negaranya mengikuti perkembangan bencana tersebut dan menyebut banjir sebagai peristiwa yang “sangat menghancurkan”.

Longsoran material picu banjir

Bencana diduga bermula dari longsoran lumpur, batu, dan es yang masuk ke aliran sungai di kawasan Himalaya.

Pejabat Nepal pada awalnya menyebut gempa bumi kemungkinan menjadi salah satu pemicu runtuhnya bagian bawah gletser yang kemudian menyebabkan banjir.

Pusat Penelitian Geosains Jerman (GFZ) mencatat gempa berkekuatan magnitudo 4,4 terjadi sekitar tujuh menit sebelum kamera keamanan merekam gelombang material menerjang kawasan perbatasan.

Analisis awal citra satelit Planet Labs juga menunjukkan longsoran es dan batu kemungkinan memicu banjir besar yang membawa material dalam jumlah besar ke Sungai Lhende.

Lokasi longsoran diperkirakan berada sekitar 20 kilometer sebelah timur laut dari perlintasan perbatasan Rasuwagadhi antara Nepal dan China.

Rumah dan infrastruktur rusak

Banjir membawa lumpur dan batu dalam jumlah besar hingga menghancurkan permukiman, kendaraan, jalan, jembatan, serta sejumlah proyek pembangkit listrik di Nepal.

Rekaman kamera keamanan dari sisi China memperlihatkan warga berlari menyelamatkan diri sebelum aliran lumpur, batu, dan air menerjang bangunan serta kendaraan.

Di wilayah Nuwakot dan Dhading, warga berkumpul di luar pusat pelatihan militer Nepal yang dijadikan pangkalan operasi penyelamatan menggunakan helikopter. Mereka menunggu informasi mengenai anggota keluarga yang masih hilang.

Polisi mencatat nama-nama korban yang belum ditemukan dengan bantuan cahaya dari telepon seluler setelah aliran listrik di sejumlah wilayah terputus.

Rumah, pohon, dan kendaraan di sejumlah daerah terdampak tertimbun lumpur. Helikopter dikerahkan sepanjang hari untuk mengevakuasi korban yang selamat.

Namun, proses penyelamatan terkendala kondisi geografis. Helikopter penyelamat dilaporkan belum dapat mendarat di Syapru Besi dan Timure, kawasan pegunungan di Distrik Rasuwa yang dihuni sekitar 50.000 orang.

Debit sungai di kawasan tersebut juga masih jauh di atas kondisi normal. Sejumlah tayangan televisi memperlihatkan rumah yang runtuh, mobil terseret arus, serta jembatan logam yang hanyut.

“Terdapat kehancuran di mana-mana yang kami lihat. Permukiman di sepanjang sungai benar-benar tersapu. Lima kerabat saya sendiri masih hilang,” kata seorang pekerja kesehatan di Rasuwa, Tula Bahadur BK, kepada Reuters.

Ratusan wisatawan masih hilang

Wilayah terdampak merupakan salah satu jalur menuju Kailash Manasarovar di Tibet, yang menjadi lokasi ziarah dan setiap tahun dikunjungi ratusan umat Hindu dari India serta sejumlah negara lainnya.

Kawasan tersebut sedang ramai oleh wisatawan dan peziarah pada periode ini sehingga banyak warga asing berada di sekitar lokasi ketika bencana terjadi.

Di sisi China, longsoran juga menimbulkan korban di wilayah Gyirong, Tibet. Televisi pemerintah China melaporkan sedikitnya tiga orang meninggal dunia dan 265 orang masih hilang di Gyirong. Data tersebut masih dalam proses verifikasi dan pencarian terus dilakukan.

Kantor berita Xinhua melaporkan longsoran menerjang Pelabuhan Gyirong, salah satu jalur perlintasan perbatasan Nepal-China. Bencana tersebut menyebabkan akses jalan, komunikasi, dan jaringan listrik di wilayah Shigatse terputus.

Seorang petugas penyelamat yang diwawancarai CCTV mengatakan tim masih berusaha menghubungi Pelabuhan Gyirong, tetapi belum mendapatkan hasil. Pemeriksaan awal menggunakan drone menunjukkan seluruh jalan menuju perlintasan perbatasan tersebut mengalami kerusakan.

Warga sejumlah negara terdampak

Korea Selatan melaporkan delapan warganya yang bekerja pada proyek pembangkit listrik tenaga air di wilayah terdampak masih hilang.

Sementara itu, Amerika Serikat dan Kanada terus memantau kondisi warga negaranya yang berada di Nepal.

Banjir juga meningkatkan kewaspadaan di India karena aliran air dari pegunungan Nepal bergerak menuju wilayah utara negara tersebut.

Peringatan banjir dikeluarkan untuk sejumlah wilayah padat penduduk di Uttar Pradesh dan Bihar. Pemerintah Bihar menyatakan sekitar 5.000 orang telah dievakuasi dari enam distrik.

Jumlah warga yang akan dievakuasi diperkirakan mencapai 10.000 hingga 12.000 orang.

Hingga Rabu malam, tim penyelamat Nepal dan China masih berupaya menjangkau wilayah yang mengalami kerusakan paling parah. Jumlah korban tewas dan hilang masih berpotensi berubah seiring berlangsungnya operasi pencarian dan evakuasi.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Plt Sekda Aceh Dorong DPRA Perkuat Sinergi dalam Pembahasan APBA 2025

0
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, S.T., M.Si. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, S.T., M.Si., mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memperkuat sinergi dan komunikasi dengan Pemerintah Aceh dalam mengawal pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan Taufik saat menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA di Ruang Banggar DPRA, Banda Aceh, Rabu (26/8/2026). Rapat tersebut membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Pertemuan itu menjadi agenda kerja perdana Taufik setelah ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kekompakan antara eksekutif dan legislatif agar berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

“Eksekutif dan legislatif harus seiring seirama dalam berkomunikasi demi pembangunan Aceh yang lebih baik ke depan,” ujar Taufik di hadapan para anggota DPRA.

Menurut Taufik, penguatan komunikasi antara Pemerintah Aceh dan DPRA juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem–Dek Fadh. Jajaran eksekutif diminta menjaga hubungan harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga legislatif.

Ia mengatakan, keterbukaan dan kerja sama antara kedua lembaga tidak hanya berkaitan dengan hubungan kelembagaan, tetapi juga memiliki dampak terhadap kepentingan masyarakat serta percepatan pelaksanaan program strategis di Aceh.

Karena itu, Taufik berharap kemitraan Pemerintah Aceh dan DPRA dapat semakin kuat sehingga pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2025 berlangsung lancar dan menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami memohon kerja sama yang baik. Mari bersama-sama kita bekerja dan membangun Aceh menjadi lebih baik. Sebagai rapat perdana saya selaku Plt Sekda, kami sangat terbuka dan memohon masukan serta saran dari teman-teman di DPRA,” pungkasnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News