Beranda blog Halaman 5

Humas Rutan Takengon Karlo Takasima Bukit Raih Juara III Lomba Videografi HUT ke-80 Brimob

0
Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menyerahkan penghargaan pada puncak perayaan HUT Brimob. (Foto: Humas Rutan Takengon)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Prestasi membanggakan diukir oleh Karlo Takasima Bukit, staf Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon yang sehari-hari bertugas sebagai Humas sekaligus Operator Barang Milik Negara.

Karlo, yang juga tengah menempuh pendidikan di Universitas Terbuka Jurusan Ilmu Hukum, sukses meraih Juara III Lomba Videografi tingkat Aceh dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., pada acara puncak perayaan HUT Brimob. Melalui karya videografi yang dinilai inspiratif dan berkualitas, Karlo berhasil mengangkat nama Rutan Takengon di hadapan jajaran kepolisian serta masyarakat luas.

Kepala Rutan Takengon, Rusli, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi bagi Karlo, tetapi juga menjadi motivasi bagi jajaran Rutan Takengon untuk terus mengembangkan potensi diri.

Ia menegaskan bahwa sumber daya manusia Pemasyarakatan memiliki kemampuan kreatif yang mampu bersaing di level regional.

“Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa insan Pemasyarakatan tidak hanya berdedikasi pada tugas pokoknya, tetapi juga memiliki bakat dan kreativitas yang mampu bersaing di kancah regional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat memperkuat semangat berkarya seluruh pegawai dan memperbaiki citra pelayanan Pemasyarakatan di mata publik. (XRQ)

Tega Nian Mualem terhadap Simeulue Jika Kapal Aceh Hebat 1 Dialihkan ke Krueng Geukueh

0
Kapal Motor Penumpang (KMP) Aceh Hebat 1. (Foto: Dishub Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh tengah menyiapkan kembali operasional pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia. Pada tahap awal, layanan tersebut direncanakan mengangkut barang dan penumpang, dengan target mulai berjalan pada awal 2026.

Sebagai langkah awal, pemerintah berencana memanfaatkan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 1 untuk mendukung program tersebut.

“Gubernur meminta agar pelayaran ini segera disiapkan. Kita memiliki pelabuhan Krueng Geukueh yang sudah siap dan kapal Aceh Hebat 1 yang bisa dimanfaatkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat, usai rapat pembahasan rencana operasional angkutan laut luar negeri.

Namun, rencana pengalihan kapal tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat Simeulue. Selama ini, KMP Aceh Hebat 1 merupakan sarana transportasi vital bagi warga di pulau tersebut yang sangat bergantung pada jalur laut untuk mobilitas dan aktivitas ekonomi. Pengalihan kapal dikhawatirkan dapat memperlambat roda perekonomian serta melemahkan konektivitas wilayah kepulauan.

Hal itu juga disampaikan oleh anggota DPRA, Iskandar, dalam forum resmi bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf seusai Rapat Paripurna penandatanganan berita acara persetujuan KUA-PPAS Aceh 2026 pada Jumat (14/11/2025). Iskandar menegaskan perlunya mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat Simeulue yang akan kehilangan salah satu moda transportasi utama mereka.

Kekecewaan masyarakat Simeulue berpotensi semakin besar jika pemerintah tetap melanjutkan rencana ini. Padahal, daerah tersebut merupakan salah satu basis dukungan terbesar bagi pasangan Mualem–Dek Fad pada Pilkada Aceh 2024.

Sebanyak 63,11 persen suara diberikan secara sukarela oleh masyarakat pulau itu, sebagaimana disampaikan Ketua DPW PA Simeulue, H. Muhammad Hasan.

“Alhamdulillah dengan kita berjibaku bersama-sama di lapangan sehingga hasil di Simeulue prosentase kemenangan di atas 63,11 persen, ini jika dirangking kemenangan Mualem Dek Fadh di Simeulue nomor tiga tertinggi dari masing-masing kabupaten,” ujarnya pada 8 Desember 2024 lalu.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Aceh untuk mengkaji ulang rencana penggunaan KMP Aceh Hebat 1 untuk rute internasional Krueng Geukueh–Penang.

Jangan ada kesan seolah Pemerintah Aceh lebih mengutamakan proyek prestisius daripada keberlangsungan hidup masyarakat. Mereka berharap keputusan yang diambil tidak membuat masyarakat Simeulue merasa dianaktirikan. (XRQ)

Qanun LKS dan Masa Depan Keuangan Syariah Aceh

0
Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh.(Foto: Shutterstock.R.A Karamullah)

NUKILAN.id | OPINI Keputusan Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018 adalah langkah monumental dalam sejarah ekonomi daerah. Keputusan tersebut juga merupakan bentuk keberanian yang diambil oleh Aceh untuk menata ulang sistem keuangan agar lebih selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang telah lama menjadi fondasi kehidupan masyarakat Aceh.

Transformasi sistemik tersebut tentu tidak mudah. Mengubah seluruh ekosistem keuangan dari konvensional ke syariah bukanlah sekadar mengganti nama atau logo bank. Namun, menyangkut perubahan mendasar dalam struktur produk, sistem teknologi, kompetensi SDM, hingga persepsi publik.

Tantangan dan Ketidaksempurnaan Implementasi

Gangguan layanan yang terjadi di salah satu bank syariah nasional yang beroperasi di Aceh sempat menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai efektivitas implementasi Qanun LKS. Gangguan-gangguan teknis yang terjadi, terutama pada sistem digital, sering kali menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah. Namun, penting untuk dipahami bahwa permasalahan tersebut lebih bersumber pada aspek operasional dan teknologi, bukan pada kelemahan prinsip dasar sistem syariah itu sendiri.

Meski demikian, BSI dan Bank Aceh Syariah (BAS) sebagai dua pilar utama perbankan syariah di Aceh perlu terus berbenah diri. Kinerja layanan, keandalan sistem digital, dan kualitas pelayanan nasabah harus ditingkatkan secara signifikan. Business Continuity Plan (BCP) yang kuat, peningkatan kapasitas SDM, serta perluasan jaringan layanan hingga ke pelosok menjadi keharusan agar kepercayaan publik tidak luntur. 

Tantangan implementasi Qanun LKS juga tidak hanya bersifat teknis dan struktural, tetapi juga menyangkut persepsi publik. Di ruang-ruang digital, beredar berbagai narasi yang mempertanyakan efektivitas sistem perbankan syariah. Salah satu bentuknya adalah video yang mempropagandakan agar bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Dalam konten tersebut, disampaikan klaim bahwa tidak ada perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional, bahkan disebutkan bahwa bank syariah justru menerapkan “bunga” yang lebih mencekik. Narasi semacam ini berpotensi menyesatkan publik, terutama jika tidak disertai dengan pemahaman yang utuh mengenai prinsip dan mekanisme akad dalam perbankan syariah.

Perbedaan Mendasar: Akad sebagai Fondasi Sistem Syariah

Salah satu perbedaan paling mendasar antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada akad atau kontrak yang menjadi dasar dari setiap transaksi keuangan. Dalam sistem perbankan konvensional, hubungan antara bank dan nasabah umumnya bersifat kreditur dan debitur, di mana bank memberikan pinjaman kepada nasabah dan memperoleh keuntungan dari bunga yang dibebankan atas pinjaman tersebut. Bunga ini bersifat tetap atau mengambang, tergantung pada kesepakatan awal, dan menjadi sumber utama pendapatan bank.

Sementara itu, dalam sistem syariah, bunga atau riba dilarang karena dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang menekankan kejelasan, keadilan, dan kesepakatan bersama. Akad-akad ini menjadi dasar hukum dan operasional dalam setiap produk dan layanan yang ditawarkan.

Salah satu akad yang paling umum digunakan adalah murabahah, yaitu akad jual beli di mana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah margin keuntungan. Harga jual dan margin ditentukan di awal dan tidak berubah selama masa angsuran. Dalam akad ini, keuntungan bank berasal dari margin, bukan dari bunga atas pinjaman uang.

Akad lainnya adalah mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal (bank) dan pengelola usaha (nasabah). Bank menyediakan modal, sementara nasabah menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pengelola. Akad ini menekankan prinsip kepercayaan dan tanggung jawab.

Kemudian ada musyarakah, yaitu kerja sama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing menyumbangkan modal untuk menjalankan usaha bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetor. Akad ini mencerminkan prinsip keadilan dan partisipasi aktif dalam risiko dan hasil usaha.

Selain itu, terdapat juga akad ijarah, yaitu akad sewa menyewa. Dalam konteks perbankan, bank dapat menyewakan aset kepada nasabah, seperti kendaraan atau properti, dengan imbalan sewa yang disepakati. Dalam beberapa kasus, akad ijarah dapat dikombinasikan dengan akad jual beli (ijarah muntahiyah bit tamlik), di mana setelah masa sewa berakhir, aset dapat dimiliki oleh nasabah.

Dengan menggunakan akad-akad tersebut, sistem perbankan syariah membentuk hubungan yang berdasarkan prinsip kemitraan, tanggung jawab bersama, dan kejelasan hak serta kewajiban antara bank dan nasabah. Setiap transaksi didasarkan pada kesepakatan yang jelas, tanpa unsur ketidakpastian (gharar), spekulasi (maysir), atau riba. Prinsip-prinsip ini menjadi pembeda utama antara sistem syariah dan konvensional, dan menjadi dasar mengapa Aceh memilih untuk menata sistem keuangannya melalui pendekatan syariah.

Menjaga Semangat, Meningkatkan Kualitas

Komitmen terhadap implementasi Qanun LKS perlu terus dijaga agar pelaksanaannya berjalan konsisten dan efektif. Kinerja industri keuangan syariah perlu terus dipekuat. Tidak cukup hanya mengandalkan prinsip dan semangat syariah, tetapi juga diperlukan peningkatan pada aspek infrastruktur, kualitas layanan, serta inovasi digital yang berkelanjutan.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu terus didorong untuk memahami esensi ekonomi syariah, bukan hanya dari sisi simbolik, tetapi dari substansi akad dan nilai-nilai keadilan yang diusungnya. Literasi keuangan syariah harus menjadi agenda bersama, agar publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.

Qanun LKS bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari sebuah transformasi besar dalam sistem keuangan Aceh. Seperti halnya setiap perubahan yang bersifat fundamental, proses ini menuntut kesabaran, evaluasi yang jujur, dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Perubahan besar selalu menimbulkan riak. Namun, riak bukanlah tanda kegagalan, melainkan bagian dari proses menuju kematangan. Aceh sedang membangun sistem keuangan yang baru, yang lebih sesuai dengan nilai-nilai lokal dan agama. Ini bukan pekerjaan satu atau dua tahun, tetapi proyek jangka panjang yang membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan evaluasi berkelanjutan.

Qanun LKS adalah warisan penting bagi generasi mendatang. Mari kita jaga semangatnya, perbaiki kekurangannya, dan pastikan bahwa sistem keuangan syariah di Aceh benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar simbol. 

Oleh: Izazi (Mahasiswa Magister Manajemen, Universitas Syiah Kuala)

Tekan Ribuan Kasus Kecelakaan, Polda Aceh Lakukan Operasi Zebra Seulawah 2025

0
Operasi Patuh Seulawah di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, pada Selasa 22 Juli 2025. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Aceh mendorong Polda Aceh menggelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Data mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terjadi 2.733 kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 560 orang.

Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Djoko Susilo yang memimpin Apel Gelar Pasukan di Mapolda Aceh, Senin (17/11/2025), menyebut angka tersebut sebagai refleksi mendalam yang mendasari pelaksanaan operasi ini.

“Inilah angka yang seharusnya menjadi refleksi mendalam bagi kita semua. Fakta ini menjadi dasar mengapa tugas kita dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi harus diwujudkan dalam langkah konkret, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Djoko memaparkan, angka kecelakaan pada periode Januari-Oktober 2025 tersebut sedikit menurun dibanding periode yang sama tahun 2024 yang mencapai 3.445 kejadian dengan 648 korban meninggal dunia berdasarkan aplikasi IRSMS.

Meski menurun, angka pelanggaran lalu lintas justru masih tinggi. Sepanjang 2024 tercatat 152.100 pelanggaran, sementara pada periode Januari hingga Oktober 2025 sudah terjadi 43.000 kasus pelanggaran.

Menurut Djoko, dinamika lalu lintas di Aceh terus mengalami perkembangan signifikan. Meningkatnya volume kendaraan bermotor, mobilitas masyarakat yang tinggi, pertumbuhan pusat ekonomi dan pariwisata, serta perluasan aktivitas publik membuat karakteristik lalu lintas semakin kompleks.

Kondisi tersebut menuntut kepolisian untuk lebih responsif dalam mencegah pelanggaran, mengurangi kemacetan, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman.

Operasi Zebra Seulawah 2025 mencakup pengawasan menyeluruh terhadap pengendara kendaraan umum dan pribadi, meliputi kelengkapan administrasi seperti surat-surat berkendara, helm berstandar SNI, tanda nomor kendaraan bermotor, serta kelengkapan teknis lainnya.

Operasi digelar di seluruh ruas jalan umum dan jalan nasional di Aceh melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, penyuluhan, edukasi publik, hingga penegakan hukum yang didukung perangkat elektronik dan sistem informasi modern.

Djoko menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Personel diminta gencar bersosialisasi tentang tertib berlalu lintas di berbagai komunitas kendaraan roda dua dan roda empat, serta di sekolah dan perguruan tinggi.

Penegakan hukum, lanjutnya, harus dilakukan secara tegas namun tetap humanis dan persuasif, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi.

“Keberhasilan operasi ini bukan diukur dari banyaknya penindakan atau jumlah tilang, tetapi dari menurunnya angka pelanggaran, berkurangnya potensi kecelakaan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan demi terwujudnya kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di jalan raya.

Reporter: Rezi

Kokohkan Tradisi dan Perkuat Identitas, HMP2T Gelar Peusijuk Mahasiswa Baru 2025

0
Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon (HMP2T) kembali menggelar tradisi tahunan Peusijuk Mahasiswa Baru 2025, Minggu (16/11/2025). (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Trumon (HMP2T) kembali menggelar tradisi tahunan Peusijuk Mahasiswa Baru 2025, Minggu (16/11/2025), di Banda Aceh. Acara berlangsung khidmat dan meriah, dihadiri puluhan mahasiswa Trumon yang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di Banda Aceh.

Tahun ini, Peusijuk mengusung tema P.E.U.S.I.J.U.K—singkatan dari Persatuan, Etika, Ukhuwah, Silaturrahmi, Ilmu, Jiwa, Ukhrawi, dan Kebersamaan. Tema tersebut dinilai mencerminkan nilai-nilai dasar yang ingin ditanamkan HMP2T kepada mahasiswa baru ketika mulai memasuki lingkungan kampus dan kehidupan bermasyarakat.

“Peusijuk bukan hanya tradisi, tetapi simbol doa, persatuan, dan awal langkah kebersamaan,” menjadi narasi utama yang mengiringi jalannya kegiatan.

Peusijuk yang merupakan bagian dari adat Aceh ini dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada mahasiswa baru. Tradisi ini juga menjadi wujud harapan keluarga besar HMP2T agar generasi baru tetap menjunjung nilai adat, agama, dan etika dalam perjalanan akademik mereka.

Ketua Panitia, M. Firza Azmar, mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah menjadi agenda rutin organisasi setiap tahun. Menurutnya, Peusijuk berfungsi sebagai pembinaan awal sekaligus pengenalan mahasiswa baru terhadap lingkungan HMP2T sebagai ruang tumbuh dan berproses.

“Kegiatan Peusijuk ini kami siapkan sebagai bentuk penyambutan sekaligus pembinaan awal untuk mahasiswa baru. Kami ingin mereka merasa diterima, diarahkan, dan memiliki tempat untuk berkembang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum HMP2T, T. Ridwansyah, menyampaikan rasa bangga atas suksesnya pelaksanaan acara yang melibatkan kolaborasi seluruh anggota organisasi.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Peusijuk bukanlah kegiatan seremonial semata, melainkan momentum penting bagi mahasiswa baru untuk mengenal tanggung jawab moral dan intelektual sebagai bagian dari generasi muda Trumon.

“Saya bangga melihat kekompakan panitia dan seluruh anggota HMP2T. Acara ini menegaskan bahwa kita bukan hanya berkumpul sebagai mahasiswa, tetapi berhimpun sebagai keluarga besar yang siap bergerak, belajar, dan berkontribusi. Untuk mahasiswa baru, jadikan Peusijuk ini titik awal membangun karakter, memperluas wawasan, dan menjaga nama baik daerah,” ujarnya.

Kepada Nukilan.id, Ridwansyah menambahkan bahwa HMP2T akan terus menciptakan ruang edukasi, pengembangan diri, dan solidaritas bagi seluruh anggotanya.

Kegiatan Peusijuk Mahasiswa Baru 2025 dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat identitas mahasiswa Trumon di perantauan. Selain mempererat silaturahmi, acara tersebut juga meneguhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya persatuan dan etika dalam kehidupan organisasi.

Para peserta, baik mahasiswa baru maupun senior, berharap kegiatan ini menjadi langkah awal untuk membangun prestasi, memperluas jejaring, serta meningkatkan kontribusi bagi daerah asal.

Dengan terselenggaranya Peusijuk Mahasiswa Baru 2025, HMP2T menegaskan kembali komitmennya sebagai organisasi yang tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga membina karakter dan peran intelektual anggotanya. Acara ini diharapkan menjadi energi baru bagi mahasiswa Trumon untuk terus bergerak, bersatu, dan memberi manfaat dalam berbagai bidang. (XRQ)

Reporter: AKIL

Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Bantuan Pangan untuk 9.996 KPM di Banda Aceh

0
Pemerintah Aceh salurkan bantuan pangan. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Pangan Beras periode Oktober–November 2025 untuk 9.996 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Banda Aceh. Penyaluran tahap pertama dimulai pada 13 November 2025 dan berlangsung bertahap di seluruh kecamatan.

Pada penyaluran kali ini, masyarakat menerima paket bantuan yang sedikit berbeda dibanding sebelumnya. Selain beras sebanyak 20 kilogram per KPM untuk alokasi dua bulan, pemerintah juga memberikan minyak goreng sebanyak 4 liter per KPM.

Program tersebut menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar pendataan penerima. Pembiayaan berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan, sementara pelaksanaannya berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial RI.

Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, S.E., M.M., menyatakan bahwa Pemerintah Aceh memberi dukungan penuh terhadap proses penyaluran bantuan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian serta pengawasan langsung di lapangan.

“Pemerintah Aceh memastikan penyaluran ini terlaksana tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Kami berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Bulog, sambil memastikan pelaksanaan di daerah berjalan lancar,” ujar Chaidir.

Sementara itu, TKSK Kecamatan Meuraxa sekaligus Koordinator TKSK Aceh, Misra Yana, S.Psi., M.Si., menjelaskan bahwa teknis penyaluran di lapangan dikelola oleh TKSK di setiap kecamatan dengan bantuan fasilitator gampong.

“TKSK bertugas sebagai koordinator penyaluran di masing-masing kecamatan. Kami dibantu empat fasilitator gampong yang melakukan verifikasi data melalui aplikasi barcode sehingga penyaluran dapat dipastikan tepat kepada KPM yang berhak,” kata Misra Yana.

Ia juga merinci jadwal penyaluran di Kota Banda Aceh, yang dimulai pada 13 November 2025 untuk Kecamatan Baiturrahman, Banda Raya, dan Jaya Baru. Proses kemudian dilanjutkan ke Meuraxa pada 17 November, Syiah Kuala dan Ulee Kareng pada 18 November, Lueng Bata pada 19 November, Kuta Raja pada 20 November, serta Kuta Alam pada 21 November 2025.

Chaidir menambahkan bahwa daerah lainnya di Aceh sedang berada dalam tahap koordinasi untuk persiapan penyaluran berikutnya. “Setelah Banda Aceh, penyaluran akan dilaksanakan bertahap di seluruh Aceh sesuai kesiapan daerah masing-masing,” ujarnya.

Penyaluran bantuan pangan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan pokok masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan keluarga penerima manfaat di Aceh.

Kejati Aceh Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

0
Alamp Aksi Aceh bersama Kejati Aceh. (Foto: thetapaktuanpost.com)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengambil langkah tegas terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada proyek revitalisasi sekolah dan indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-katalog di Kabupaten Aceh Selatan.

Dikutip dari thetapaktuanpost.com, Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, kepada Nukilan.id pada Minggu (16/11/2025), menyebut kedua dugaan pelanggaran itu sebagai ancaman serius terhadap integritas penyelenggaraan program pemerintah.

Terlebih, revitalisasi sekolah merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya bebas dari intervensi dan praktik ilegal.

Kabupaten Aceh Selatan sendiri menerima pagu fisik tahap awal revitalisasi sekolah senilai lebih dari Rp12,3 miliar untuk 15 sekolah. Namun, di tengah pelaksanaannya beredar informasi mengenai dugaan pungli hingga 15 persen. Jika benar terjadi, maka sekitar Rp1,848 miliar berpotensi dipotong secara ilegal.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, pungutan tersebut bahkan diduga sudah direncanakan untuk dialokasikan kepada sejumlah pihak. Dua pihak disebut-sebut mendapat jatah masing-masing 1,5 persen.

Selain itu, santer pula kabar adanya rencana alokasi 1 persen dari total 15 persen pungli tersebut untuk awak media. Meski demikian, pihak media diyakini tidak pernah menerima dana tersebut. Pungutan diduga dilakukan oleh oknum non-ASN yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan daerah.

Mahmud menegaskan bahwa praktik demikian bukan hanya merusak tujuan proyek pendidikan, tetapi juga bertentangan dengan regulasi antikorupsi. Ia mengingatkan bahwa pungli, gratifikasi, dan pemerasan terhadap penyelenggara kegiatan publik merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP.

Karena proyek ini termasuk program prioritas nasional, Mahmud menilai dugaan pungli ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa.

Menurutnya, skandal pada proyek strategis presiden merupakan bentuk serangan terhadap integritas kebijakan nasional sehingga tidak boleh dibiarkan.

Selain pungli proyek sekolah, Alamp Aksi juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-katalog. Informasi awal menyebut proses pengadaan dikendalikan oleh seorang oknum berinisial S yang disebut dekat dengan lingkar kekuasaan. S kemudian mempercayakan pencarian vendor kepada seorang oknum dokter.

Oknum dokter tersebut diduga mendatangi distributor dan vendor obat untuk menawarkan proyek e-katalog dengan tujuan mengambil selisih diskon dalam jumlah besar. Dari diskon itulah diduga muncul fee yang dinikmati pihak tertentu. Mahmud menyatakan keterlibatan dokter dalam proses pengadaan pemerintah merupakan pelanggaran prosedur dan etika, apalagi jika disertai keuntungan pribadi. Sistem e-katalog yang dirancang demi transparansi, katanya, tidak boleh diselewengkan melalui mekanisme informal.

Atas dua dugaan pelanggaran tersebut, Alamp Aksi mendorong Kejati Aceh turun langsung melakukan penyelidikan. Menurut Mahmud, penanganan di level Kejati penting untuk memastikan proses hukum berjalan obyektif dan bebas intervensi kepentingan lokal.

Alamp Aksi menilai publik harus diyakinkan bahwa proyek strategis nasional tidak menjadi lahan pungli dan bahwa pengadaan obat yang menyangkut hajat hidup masyarakat berjalan sesuai hukum. Karena itu, pihaknya meminta Kejati Aceh membongkar kasus ini secara transparan.

Mahmud Padang memastikan bahwa Alamp Aksi akan terus mengawal perkembangan dua kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa publik membutuhkan bukti bahwa penegak hukum tetap independen dan profesional, terutama dalam penanganan kasus-kasus di sektor pendidikan dan kesehatan.

Ia juga menegaskan bahwa Aceh Selatan tidak boleh menjadi contoh buruk praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mendesak Kejati Aceh untuk mengusut tuntas tanpa kompromi. Masa depan infrastruktur pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat Aceh Selatan tidak boleh dikorbankan akibat permainan oknum tertentu,” ujar Mahmud.

UIN Ar-Raniry Aceh Tegaskan Pentingnya Memperkuat Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional

0
UIN Ar-Raniry Banda Aceh berkomitmen memperkuat eksistensi dan kontribusi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. (Foto: SindoNews)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – UIN Ar-Raniry Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk memperkuat eksistensi dan kontribusi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Halaqah Penguatan Kelembagaan menuju pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama, yang digelar di Auditorium Ali Hasjmy, beberapa waktu lalu.

Kegiatan berskala nasional ini menghadirkan pimpinan dayah Aceh, akademisi, serta pejabat Kemenag. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyatukan visi dalam memperkuat posisi pesantren sebagai pilar penting pendidikan keagamaan di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Direktorat Pesantren, Endi Suhendi, menegaskan bahwa rencana pembentukan Ditjen Pesantren merupakan tindak lanjut amanat Presiden pada peringatan Hari Santri Nasional.

“Hari ini kita melanjutkan proses dari pengakuan de facto menuju penguatan de jure. Negara hadir untuk memberi landasan hukum dan kelembagaan yang kokoh bagi pesantren,” ujarnya.

Endi menjelaskan bahwa penguatan pesantren diarahkan pada tiga pilar utama: kelembagaan, keilmuan, dan kemandirian. Ketiga aspek tersebut diharapkan menjadi fondasi agar pesantren mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai tradisionalnya.

Wakil Rektor II UIN Ar-Raniry, Khairuddin, menilai penguatan sistem pendidikan dayah di Aceh sangat penting untuk membangun generasi berkarakter. Ia menyebut dayah sebagai “fondasi peradaban dan karakter masyarakat Aceh” yang sudah mengakar sejak masa kesultanan. Menurutnya, dayah telah lama menjadi lembaga pendidikan resmi kerajaan yang berperan melahirkan ulama dan cendekiawan.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, menilai pembentukan Ditjen Pesantren sebagai langkah strategis pemerintah untuk memastikan mutu pendidikan Islam. Ia menegaskan, “Negara tidak hadir untuk mengintervensi, melainkan untuk menjamin mutu dan keberlanjutan ekosistem pendidikan Islam di pesantren.”

Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman, menyatakan kesiapan kampusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan pesantren. Ia menyebut bahwa UIN Ar-Raniry tengah menyiapkan Program dan Pusat Studi Pesantren untuk riset, pengembangan kurikulum, dan inovasi pendidikan.

“Pesantren adalah pusat nilai, ilmu, dan karakter bangsa… kolaborasi perguruan tinggi dan pesantren akan memperkuat pendidikan Islam yang moderat dan berdaya saing,” tegasnya.

Menurut Mujiburrahman, sinergi tersebut mendukung upaya menuju Indonesia Emas 2045, di mana pendidikan Islam memainkan peran produktif dan inovatif, tidak hanya spiritual.

Halaqah turut menghadirkan diskusi panel bertema “Penguatan Kelembagaan Pesantren untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Kemandirian Umat,” dengan narasumber Tgk H. Nuruzzahri Yahya (Waled NU), Tgk H. Faisal Ali, dan Irwan, S.Hi., M.Si., dipandu Abd Razak dari Dayah Daruzzahidin.

Para peserta sepakat bahwa masa depan pendidikan Islam Indonesia harus berakar pada nilai-nilai pesantren yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga pesantren tidak hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga penggerak kemajuan bangsa.

Bupati Aceh Utara Gandeng KPA untuk Cari Solusi Penyelesian Sengketa Lahan

0
Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, menggandeng KPA untuk mencari penyelesaian atas konflik lahan yang melibatkan warga Cot Girek dan PTPN IV Regional 6. (FOTO: ACEHSATU.COM)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, kembali menegaskan komitmennya untuk mencari penyelesaian atas konflik lahan yang melibatkan warga Cot Girek dan PTPN IV Regional 6.

Pada Jumat, 14 November 2025, Ismail A. Jalil—yang akrab disapa Ayahwa—mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta KPA berperan aktif membantu merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi para pihak yang terlibat.

Ayahwa menyampaikan harapan besar agar konflik agraria yang kembali memanas itu segera memiliki titik temu.

“Mudah-mudahan persoalan antara masyarakat dan PTPN bisa segera tuntas. Dalam waktu dekat, Sekjen KPA, Ibu Dewi Kartika, akan berkunjung ke Aceh Utara untuk membantu penyelesaian sengketa ini,” ujarnya pada Minggu, 16 November 2025.

Sebagai langkah meredakan ketegangan, Bupati juga meminta Panitia B Kanwil BPN Aceh menunda terlebih dahulu seluruh aktivitas lapangan hingga situasi lebih kondusif. Penundaan itu dimaksudkan agar proses penataan ulang lahan dapat dilakukan tanpa hambatan.

“Semua pihak, termasuk Panitia B, harap menahan diri. Jangan masuk ke lapangan dulu. Kita akan tata ulang prosesnya. Masyarakat juga saya imbau untuk tetap tenang dan pulang ke rumah masing-masing, supaya KPA bisa bekerja maksimal,” tambah Ayahwa.

Di sisi lain, Sekjen KPA Dewi Kartika menyambut positif langkah Bupati Aceh Utara yang dinilainya responsif dan mengedepankan partisipasi. Ia menegaskan pentingnya menjaga ketenangan agar proses reforma agraria berjalan objektif.

“Kami imbau semua pihak menahan diri agar proses di lapangan dapat berjalan baik. Analisa, verifikasi, pengukuran, dan pemetaan harus dilakukan secara cermat, agar jelas mana lahan masyarakat dan mana bagian klaim PTPN,” kata Dewi.

Ia menambahkan bahwa pemetaan yang akurat menjadi kunci menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

“Saya mengapresiasi langkah Bupati Ayahwa yang mengambil pendekatan arif dan terbuka. Ini langkah penting untuk memberi kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.

Konflik lahan di Cot Girek mencuat setelah PTPN IV mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Perpanjangan tersebut sebelumnya disetujui oleh Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, dan kini memasuki tahap Panitia B, yang melibatkan Kanwil BPN Aceh, BPN Aceh Utara, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan pengukuran ulang luas HGU.

Sementara itu, warga menyatakan sebagian lahan yang mereka garap turut masuk dalam klaim PTPN, sehingga memicu ketegangan yang masih berlangsung hingga kini.

Atlet Biliar Asal Simeulue Raih Juara Aceh Open 2025

0
Pebiliar asal Simeulue, Ghifary Akbar Saputra berhasil menjurai turnamen biliar POBSI Aceh yang bertajuk Aceh Open 2025 di final yang berlangsung 9 rice, Ghifary berhasil mengalahkan atlet biliar PON Aceh, Ronny Satria. (Foto: halaman7.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pebiliar asal Simeulue, Ghifary Akbar Saputra, berhasil menjuarai turnamen biliar POBSI Aceh bertajuk Aceh Open 2025. Pada partai final yang berlangsung sistem race to 9, Ghifary mengalahkan atlet PON Aceh, Ronny Satria.

Laga final yang digelar di Rumah Biliar Favorit, kawasan Simpang Lima, Banda Aceh, pada Minggu, 16 November 2025 itu berlangsung ketat selama hampir tiga jam. Ghifary mengamankan kemenangan dengan skor 9–7.

Kemenangan ini sekaligus mengejutkan banyak pihak, mengingat Ronny Satria merupakan atlet PON Aceh yang pada PON Aceh–Sumut sebelumnya berhasil meraih satu medali perak dan satu medali perunggu.

Selain membawa pulang hadiah puluhan juta rupiah, kemenangan tersebut membuat Ghifary berhak mewakili Aceh pada Kejurnas Biliar yang akan digelar di Jakarta pada akhir November 2025.

Ketua Umum POBSI Aceh, Muhammad Raji Firdana, saat menutup turnamen mengatakan bahwa hasil ini menjadi kesempatan berharga bagi Ghifary untuk menembus level yang lebih tinggi pada Kejurnas.

“Sudah pernah ikut Kejurnas?” tanya Raji. Dengan nada lirih, Ghifary menjawab, “belum,” sambil tersenyum menunjukkan harapan besarnya untuk tampil baik di tingkat nasional.

Raji menambahkan, selama masa kepengurusannya, POBSI Aceh akan rutin menggelar berbagai turnamen guna mengasah kemampuan atlet serta menjaring bibit-bibit baru yang diharapkan mampu berbicara banyak pada PON NTB–NTT tahun 2028.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat POBSI Aceh akan mengirim atlet ke Malaysia untuk menjalani try out sebagai upaya menambah jam terbang.

Dalam jangka panjang, POBSI Aceh menargetkan pencarian atlet usia dini yang akan dibina menjadi atlet profesional dan dipersiapkan untuk ajang PON mendatang.

Secara terpisah, Ketua POBSI Simeulue, Herman, menyampaikan kebanggaan atas capaian Ghifary. Ia berharap semakin banyak atlet dari Simeulue yang mampu tampil di level Aceh maupun nasional.

“Sejalan dengan misi ketua umum PB POBSI Aceh, kita juga akan berusaha terus mencetak dan melahirkan atlet-atlet biliar profesional nantinya, yang bisa bela nama daerah dan Aceh secara umum,” ujar Herman.