Beranda blog Halaman 493

GeRAK Aceh Gelar FGD Bahas Revisi UU Pemilu, Libatkan Akademisi hingga Penyelenggara Pemilu

0
GeRAK Aceh Gelar FGD Bahas Revisi UU Pemilu. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) selama dua hari berturut-turut pada 25–26 Juni 2025 di D’Kupi Aceh, Banda Aceh. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

Pada hari pertama, diskusi dihadiri oleh 30 akademisi dari enam perguruan tinggi di Aceh, yaitu UIN Ar-Raniry, Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Muhammadiyah Aceh (UMHA), Universitas Almuslim (UNIDA), Universitas Abulyatama, dan Universitas Serambi Mekkah. Sementara pada hari kedua, sebanyak 33 peserta hadir mewakili organisasi masyarakat sipil (CSO), lembaga penyelenggara pemilu, tokoh agama, praktisi pemilu, lembaga media, serta Komisi Penyiaran dan Komisi Informasi Aceh.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjaring masukan-masukan terhadap perubahan Undang-Undang Pemilu dari berbagai stakeholder di Aceh,” ujar Destika Gilang Lestari, Program Officer GeRAK Aceh.

Diskusi fokus pada empat aspek penting, yakni sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pelaksanaan, dan penegakan hukum. Gilang menambahkan bahwa seluruh masukan dalam forum ini akan dirumuskan menjadi Daftar Inventaris Masalah dan position paper yang akan diserahkan langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri dalam seminar nasional yang direncanakan berlangsung pada Agustus mendatang di Aceh.

Salah satu masukan datang dari Zainal Abidin, akademisi Fakultas Hukum USK. Ia menilai bahwa pembentukan daerah pemilihan (Dapil) di seluruh Aceh perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ia menyebut, sistem proporsional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan rakyat dan menekankan pentingnya menjaga suara pemilih.

“Sistem pemilu dengan sistem proposional terbuka merupakan bentuk penghormatan terhadap pilihan rakyat, sehingga suara pemilih harus benar-benar dilindungi,” katanya.

Ia juga mengkritisi perubahan kewenangan terkait pembentukan ketentuan nomor 6 yang kini berada di tingkat DPRA, padahal sebelumnya merupakan kewenangan DPRK.

Ramzi Murziqin, akademisi dari FISIP UIN Ar-Raniry, menyentil pentingnya manajemen pemilu yang tidak sekadar formalitas administratif. Ia menyoroti kasus mantan narapidana yang tetap bisa mencalonkan diri, sebagai bukti lemahnya verifikasi faktual dalam proses seleksi.

“Verifikasi harus benar-benar dijalankan secara menyeluruh agar tidak sekadar ‘ada’ dalam dokumen, tetapi juga terasa nyata dalam hasil dan kepercayaannya di mata publik,” tegas Ramzi.

Dari sisi penyelenggara, Ahmad Mirza dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengungkapkan bahwa wacana revisi UU Pemilu telah masuk dalam agenda Koordinasi Nasional (Koreknas). Namun hingga kini, masih terjadi perdebatan terkait skema penyelenggaraan pemilu dan pilkada, apakah akan digabung atau dipisahkan.

“Jika pemilu nasional dan pilkada dilakukan dalam satu rezim yang sinkron, maka kohesi antarstruktur pemerintahan bisa lebih terjaga,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengusulkan jeda satu tahun antara pemilu legislatif/presiden dan pilkada agar tahapan bisa berjalan lebih optimal. Mirza juga menyoroti praktik politik uang yang masih marak, namun belum ditangani secara serius. Menurutnya, beban penanganan kerap seolah menjadi tanggung jawab KIP semata.

Sementara itu, Marini, praktisi pemilu dan demokrasi, menekankan lemahnya sistem pelaporan pelanggaran pemilu. Ia menilai bahwa syarat yang memberatkan pelapor serta kurangnya tindak lanjut menyebabkan banyak pelanggaran, khususnya politik uang, yang tidak tertangani.

“Dalam pemilu, pelanggaran politik uang seharusnya ditindak tegas, baik untuk pihak pemberi maupun penerima,” tegasnya.

Marini juga menyoroti lemahnya koordinasi antara lembaga pemilu dan aparat penegak hukum, sehingga banyak pelanggaran pidana pemilu tidak ditangani dengan serius.

Diskusi selama dua hari ini menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu bukan sekadar urusan teknis, melainkan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan integritas pemilu di masa mendatang. GeRAK Aceh berharap, masukan dari berbagai pihak ini dapat memberi arah perubahan yang lebih partisipatif dan adil dalam sistem pemilu Indonesia.

Editor: Akil

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Terima Tokoh Masyarakat Pameu: Warga Tegas Tolak Tambang Emas

0
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Terima Tokoh Masyarakat Pameu. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Penolakan terhadap rencana pembukaan tambang emas oleh PT Pegasus Mineral Nusantara terus menguat. Kali ini, perwakilan tokoh masyarakat Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah, menyampaikan langsung sikap mereka kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan SH.

Pertemuan berlangsung pada Rabu (25/6/2025) di ruang kerja Wakil Ketua DPRK. Dua tokoh masyarakat, T. Syawaludin dan Ruslan, mewakili warga Pameu menyuarakan keresahan mereka atas rencana tambang yang disebut-sebut akan beroperasi di lahan seluas 996 hektar dengan kapasitas produksi mencapai 2.090.000 ton per tahun.

Berdasarkan data dari situs resmi Dinas ESDM Aceh, PT Pegasus Mineral Nusantara memiliki total luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Aceh Tengah seluas 1.008 hektar.

Penolakan warga telah disampaikan secara tertulis melalui surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, bernomor 009/KPM/X/2024, tertanggal 28 Oktober 2024. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Mukim Pameu, Salihin, bersama lima reje kampung atau kepala desa di wilayah tersebut.

Dalam surat tersebut, warga menyampaikan sembilan alasan utama penolakan tambang. Di antaranya, kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hilangnya mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan, serta perlindungan terhadap hutan, sungai, dan keanekaragaman hayati.

“Jika ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kemukiman Pameu, dapat dilakukan dengan meningkatkan hasil produksi pertanian, perkebunan dan hasil alam. Bukan melalui pertambangan,” kata Kepala Mukim Pameu, Salihin, dalam surat tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat Pameu yang terdiri dari 1.859 jiwa, mayoritas hidup dari bertani dan berkebun, khususnya kopi. Penolakan terhadap tambang ini, menurut Salihin, telah disampaikan secara terbuka dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024, saat perwakilan perusahaan datang untuk sosialisasi.

Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan SH, menyampaikan dukungan penuh terhadap sikap warga.

“Di wilayah Pameu, berdasarkan informasi warga terdapat 28 sungai yang penting sebagai sumber air bersih dan sumber keragaman hayati. Kehadiran tambang, sangat rentan mencemari air dan lingkungan yang berdampak menambah beban sosial-ekonomi masyarakat setempat,” ujar H. Hamdan.

Ia juga meminta agar semua pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan, menghargai aspirasi masyarakat.

“Kami meminta siapapun juga, untuk menghargai sikap warga, yang secara tegas menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem itu menilai, keputusan masyarakat untuk menolak tambang bukan hanya persoalan lokal, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Perubahan iklim, kemudian kultur budaya, bahkan kerusakan bumi yang menjadi pertimbangan masyarakat di sana akan berdampak besar,” ujar Hamdan.

Ia pun menegaskan akan mendukung perjuangan warga Pameu.

“Kita akan mendukung rakyat Pameu dalam penolakan tambang di sana, karena keputusan rakyat itu sudah tepat menjaga bumi dari mafia tambang, bahkan kerusakan alam yang akan berkelanjutan,” tutupnya.

Editor: Akil

BMKG Deteksi 32 Titik Panas di Aceh, Masyarakat Diminta Waspada

0
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi sebanyak 32 titik panas di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan satelit yang dilakukan oleh BMKG Aceh, menyusul kondisi wilayah yang kini tengah memasuki musim kemarau.

Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Aceh, Fitriana Nur, menyampaikan hal ini pada Rabu (25/6/2025). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan Sensor MODIS dari Satelit Terra, Aqua, Suomi NPP, dan NOAA20/VIIRS, titik panas itu tersebar di sembilan kabupaten/kota.

“Beberapa titik panas yang terpantau seperti di Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen dan Subulussalam,” ungkap Fitriana.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar sampah, karena hal tersebut dapat memicu kebakaran hutan dan lahan, terutama di musim kemarau yang meningkatkan potensi munculnya hotspot.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahn dengan cara membakar sampah, untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Mengingat jumlah titik panas selama 3 hari terus mengalami peningkatan di Aceh,” tambahnya.

BMKG juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap kondisi cuaca ekstrem serta perlunya langkah-langkah antisipasi agar potensi bencana dapat diminimalisir.

“Langkah pencegahan dan mitigasi perlu segera dilakukan agar tidak terjadi kebakaran yang meluas,” jelas Fitriana.

Editor: Akil

Disdik Pastikan Tak Ada Lagi Label Sekolah Favorit di Aceh

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST, DEA. (Foto: Disdik Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menegaskan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 berlangsung transparan serta sesuai regulasi nasional. Seluruh tahapan dijamin bebas dari praktik kecurangan demi memberikan kesempatan setara bagi setiap calon peserta didik.

Kepala Disdik Aceh, Marthunis, menyatakan mekanisme pendaftaran mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, hingga perpindahan tugas orang tua atau wali.

“SPMB tahun ini kami pastikan berjalan bersih dan terbuka. Tidak ada ruang untuk kecurangan atau praktik yang merugikan calon peserta didik. Orang tua tidak perlu risau semua anak pasti mendapatkan kesempatan untuk bersekolah,” kata Marthunis, Rabu (25/6/2025).

Ia menegaskan, Disdik Aceh berkomitmen meratakan kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri. Masyarakat diimbau tidak lagi membuat dikotomi sekolah favorit dan non-favorit, karena semua sekolah telah memenuhi standar mutu yang sama.

“Tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan non-favorit. Semua sekolah negeri memiliki standar yang setara, baik kurikulum, tenaga pengajar, maupun sarana prasarana. Yang terpenting adalah memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi,” ujarnya.

Sebagai penguatan integritas, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apapun kepada panitia, kepala sekolah, maupun guru. Jika ada pihak yang mencoba bermain curang, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas,” tegas Muzakir.

Gubernur Aceh Usulkan Pembangunan Terowongan Geurutee kepada Menteri PU

0
Gubernur Aceh Usulkan Pembangunan Terowongan Geurutee kepada Menteri PU. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengusulkan pembangunan terowongan di kawasan Gunung Geurutee, Kabupaten Aceh Jaya, kepada Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram pribadinya oleh Nukilan.id, Mualem—sapaan akrab Muzakir Manaf—menyebutkan bahwa usulan ini didasarkan pada kondisi jalan di kawasan tersebut yang rawan kecelakaan.

“Harapannya, Pak Menteri dapat segera merealisasikan pembangunan jalan terowongan yang sudah lama direncanakan,” ujar Mualem.

Ia menyoroti tingginya angka kecelakaan di jalur tersebut, bahkan menyebutkan adanya kasus mobil keluarga yang jatuh ke jurang.

“Bapak Menteri PU harus ada oleh-oleh untuk Aceh, di jalan Gunung Geurutee hampir setiap bulan terjadi kecelakaan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan akan menindaklanjuti usulan itu dengan kajian teknis lebih lanjut.

“Tolong dicek ya, kasihan, jangan sampai kecelakaan terus,” katanya singkat kepada timnya.

Rencana pembangunan terowongan Geurutee bukanlah hal baru. Gagasan serupa telah muncul sejak masa pemerintahan Gubernur Zaini Abdullah dan pernah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Aceh pada Maret 2015. Namun, hingga kini proyek tersebut belum terealisasi.

Jalur Gunung Geurutee berada di ketinggian sekitar 750 meter di atas permukaan laut, membentang di tepi tebing dengan kondisi rawan longsor saat hujan deras. Jalur ini juga menjadi akses utama yang menghubungkan wilayah barat selatan Aceh dengan ibu kota provinsi. (XRQ)

Reporter: Akil

TNGL Pasang Plang, Bupati Gayo Lues Minta Dukungan Gubernur Aceh

0
TNGL Pasang Plang, Bupati Gayo Lues Minta Dukungan Gubernur Aceh. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH  — Bupati Gayo Lues, Suhaidi, menyampaikan keresahan warganya kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait pemasangan plang kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Kecamatan Putri Betung. Hal itu disampaikannya saat menyambut kunjungan kerja Gubernur Aceh ke Kabupaten Gayo Lues, Rabu (25/6/2025).

Menurut Suhaidi, keberadaan plang TNGL menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Ia menilai lima desa yang masuk dalam kawasan tersebut dihuni oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas yang masih berjuang untuk bertahan hidup.

Bupati menegaskan bahwa kondisi di Gayo Lues tidak dapat disamakan begitu saja dengan daerah lain di Indonesia. Ia berharap Gubernur Aceh bersama Sekretaris Daerah dapat memberikan dukungan agar masyarakat yang telah lama tinggal di lima desa itu tetap dapat melanjutkan kehidupan mereka di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem mengatakan akan berupaya menjalin komunikasi dengan Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas terkait untuk membahas persoalan tersebut. Ia menyadari bahwa keberadaan plang TNGL perlu ditinjau ulang apabila memicu keresahan warga.

Sebelum menghadiri pertemuan, Gubernur juga sempat melayat ke rumah salah satu tokoh masyarakat yang meninggal dunia. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kerja Gubernur Aceh di Gayo Lues.

Editor: Akil

Irsan Sosiawan Kawal Revisi UU Pemerintahan Aceh

0
Ketua DPW NasDem Aceh, Irsan Sosiawan. (Foto: DPW NasDem Aceh)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Anggota DPR RI asal Aceh, Irsan Sosiawan, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, revisi ini merupakan langkah strategis guna memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh sebagaimana yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005.

Irsan menyebut, setelah hampir dua dekade, sejumlah poin dalam kesepakatan damai itu belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi nasional.

“Kami di Forbes (Forum Bersama) anggota DPR RI asal Aceh siap mengawasi proses ini agar ruh kekhususan Aceh tetap terjaga dan diakui dalam sistem hukum nasional,” ujar Irsan usai penyerahan draf RUU Pemerintahan Aceh dalam rapat Badan Legislasi bersama Pemerintah Aceh dan DPRA di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Aceh II yang meliputi Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa itu juga menegaskan dukungannya secara pribadi dalam proses revisi undang-undang tersebut hingga tuntas.

“Apa pun yang menyangkut kepentingan rakyat Aceh, akan saya perjuangkan sepenuhnya,” katanya.

Ia menilai, revisi ini menjadi momen penting untuk memastikan pelaksanaan otonomi Aceh berjalan sesuai kesepakatan damai, sekaligus menjadi tolok ukur nyata terhadap komitmen negara dalam menghargai dan menjalankan hasil perdamaian yang telah terjalin selama 20 tahun.

Editor: Akil

DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh Terkait Dana Otsus

0
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Gemapos/DPR RI)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk menentukan waktu pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Langkah ini dinilai mendesak mengingat dana otonomi khusus (otsus) Aceh akan berakhir pada 2027.

“Memang Dana Otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas, tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana Otsus itu akan hilang,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Rabu (25/6/2025).

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali berdiskusi dengan pemerintah untuk menentukan waktu yang tepat, termasuk kemungkinan pembahasan dilakukan pada masa sidang mendatang.

Sehari sebelumnya, DPR RI telah menerima audiensi dari Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga daerah itu menyampaikan kesiapan mereka dengan membentuk tim dan menyiapkan draft usulan revisi UU, sekaligus mempertanyakan kepastian waktu dimulainya pembahasan.

Doli menyatakan DPR siap membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Ia bahkan menargetkan agar revisi UU Pemerintahan Aceh bisa rampung paling lambat pada 2026.

“Saat itu saya pernah menyampaikan juga kepada Kementerian Dalam Negeri, setelah ini saya kira kita harus sudah siap-siap untuk membahas Undang-Undang tentang Otsus Aceh,” ujarnya.

“Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan memang sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh itu,” pungkas Doli.

Editor: Akil

Bumoe Fest 2025 Serukan Perlindungan TNGL: Leuser Not For Sale!

0
Bumoe Fest 2025. (Foto: HAkA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Festival lingkungan tahunan Bumoe Fest kembali hadir pada 26–28 Juni 2025 di Taman Budaya Aceh, Banda Aceh. Mengusung tema “Leuser, Leuser Not For Sale!”, ajang ini menjadi wadah bagi berbagai komunitas dan organisasi lingkungan di Aceh untuk menyuarakan kepedulian terhadap Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Acara ini merupakan hasil kolaborasi lintas komunitas dalam gerakan Bumoe Fest, yang bertujuan mendorong kesadaran publik, khususnya generasi muda, terhadap isu krisis ekologi dan ancaman terhadap ekosistem Leuser yang kian nyata.

Salah satu program utama yang menjadi sorotan ialah Aceh Youth Environment Conference (AYEC) 2025. Forum ini menghadirkan ruang dialog terbuka bagi pemuda dari berbagai latar belakang untuk bertukar gagasan dan merancang aksi nyata dalam menjawab tantangan lingkungan di Aceh.

AYEC menjadi simbol penting keterlibatan anak muda dalam upaya menjaga Leuser tetap lestari.

“Mari bersama menyuarakan suara hutan, mengangkat semangat generasi muda, dan mengabarkan harapan dari Aceh untuk Indonesia,” tulis akun Instagram resmi @bumoefest sebagaimana dikutip oleh Nukilan.id, Rabu (25/6/2025).

Tak sekadar diskusi, Bumoe Fest 2025 juga menyuguhkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang menggugah semangat aktivisme lingkungan. Sejumlah penampil seperti Rafli Kande, Oranghutan Squad, serta talenta lokal lainnya turut menyuarakan pesan pelestarian lewat karya-karya mereka.

Selama tiga hari, Taman Budaya Aceh disulap menjadi ruang interaksi, refleksi, dan solidaritas ekologis.

Melalui penyelenggaraan Bumoe Fest tahun ini, para penggagas berharap masyarakat luas, dari berbagai lapisan usia dan latar belakang, dapat tergugah untuk ikut menjaga Leuser sebagai warisan ekologis Aceh. Seperti pesan yang terus digaungkan sepanjang festival: Leuser bukan untuk dijual. (XRQ)

Reporter: Akil

Fadli Zon, Penyangkalan, dan Sejarah yang Dipertanyakan

0
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. (Foto: Tempo)

Nukilan | Jakarta – Sebuah proyek ambisius tengah digarap oleh Kementerian Kebudayaan RI. Di bawah kepemimpinan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, pemerintah menargetkan rampungnya penulisan ulang sejarah Indonesia pada Agustus 2025, bertepatan dengan perayaan 80 tahun kemerdekaan RI.

Proyek ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh pemerintah. Sebelumnya, dua karya besar telah lahir dari dukungan negara: Sejarah Nasional Indonesia yang diterbitkan tahun 1975 dan terdiri dari enam jilid, serta Indonesia dalam Arus Sejarah (IDAS) yang muncul pada dekade 2010-an, terdiri dari sembilan jilid dengan total lebih dari 4.500 halaman. Kedua karya tersebut menjadi referensi penting dalam pendidikan sejarah nasional.

Namun proyek baru ini justru menuai polemik sejak awal. Alih-alih dianggap sebagai langkah pembaruan narasi sejarah, penulisan ulang yang diusung Fadli Zon banyak dikritik karena dianggap tidak inklusif, tidak transparan, dan rawan menjadi alat politik.

Target Ambisius, Transparansi Minim

Dalam pernyataannya, Fadli Zon menyebut proyek penulisan ulang sejarah ini telah mencapai progres 70 persen dan akan dibuka untuk diskusi publik setelah draf akhir rampung.

“Saya dapat laporan sekarang ini sudah sekitar 70% dan nanti kalau sudah waktunya kita tentu akan menyelenggarakan diskusi publik,” ujar Fadli di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, dikutip dari Detik, Selasa (24/6/2025).

Namun sejumlah akademisi mempertanyakan keterbukaan proyek tersebut. Sampai kini, belum ada publikasi resmi mengenai siapa saja yang terlibat sebagai penulis, bagaimana metodologi yang digunakan, atau kerangka naratif apa yang akan dijadikan acuan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa proyek ini akan menciptakan versi sejarah tunggal yang berpihak pada kekuasaan.

Sebagian pihak juga menyangsikan kesiapan penyusunan buku sejarah tersebut jika targetnya hanya beberapa bulan lagi. Proses penulisan sejarah yang kredibel umumnya memerlukan riset panjang, uji silang data, hingga keterlibatan lintas disiplin ilmu.

Kekhawatiran Akan “Sejarah Resmi”

Kritik tajam datang dari arkeolog senior, Harry Truman Simanjuntak, yang dikenal luas karena kontribusinya dalam studi prasejarah Indonesia. Dalam wawancara dengan Tempo (23/5/2025), ia menolak konsep “sejarah resmi” yang menjadi dasar proyek ini.

“Sejak kapan pemerintah memiliki kuasa dan kewenangan untuk menulis sejarah resmi, sedangkan versi lain tidak dikatakan resmi?” ujarnya.

Truman menilai bahwa klaim kebenaran dalam sejarah harus diuji oleh komunitas ilmiah, bukan diputuskan oleh lembaga pemerintah. Ia khawatir proyek ini justru akan menjadi sarana legitimasi kekuasaan, bukan pembelajaran sejarah yang objektif.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan mengapa penyusunan sejarah nasional tidak dilakukan secara terbuka sejak awal. “Setiap orang boleh menulis sejarah. Tapi bila negara menyebutnya sebagai sejarah resmi, itu membuka ruang dominasi kekuasaan atas pengetahuan sejarah,” tambahnya.

Sejarah yang Elitis dan Tidak Inklusif

Sementara itu, sejarawan Mohammad Refi Omar Ar Razy dari Universitas Negeri Surabaya menyebut bahwa isi draf awal buku sejarah ini terkesan terburu-buru, tidak segar dari sisi historis, dan terlalu berorientasi pada narasi elite nasional.

“Isinya tidak banyak memperbarui hal-hal fundamental dari sisi historis. Terlalu elite, tidak menyentuh peran perempuan, masyarakat adat, atau kelompok minoritas,” ujarnya kepada BBC Indonesia, Rabu (14/6/2025).

Ia menyoroti bahwa penulisan sejarah nasional seharusnya mencerminkan keragaman suara dan pengalaman, bukan hanya sudut pandang Jakarta atau penguasa semata.

Menurutnya, proyek ini juga minim pembaruan konsep dan pendekatan sejarah kritis. “Alih-alih memperluas cakupan inklusif sejarah, draf ini justru membatasi representasi peran rakyat,” tambah Refi.

Sejumlah pengamat juga menyayangkan tidak adanya keterlibatan masyarakat sipil secara langsung dalam penyusunan narasi sejarah baru ini, padahal sejarah rakyat seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah nasional.

Pernyataan Kontroversial Soal Mei 1998

Ketegangan seputar proyek ini semakin meningkat setelah Fadli Zon mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait tragedi Mei 1998. Dalam wawancara di sela-sela kegiatan di IPDN Jatinangor, ia menyebut bahwa belum ada bukti kuat terkait adanya pemerkosaan massal dalam tragedi tersebut.

“Memang terjadi peristiwa pemerkosaan, tapi penggunaan istilah massal belum ada bukti kuat. Semua harus didasarkan pada fakta hukum dan kajian akademik yang jelas,” terang Fadli, dikutip Kompas, (24/6/2025).

Pernyataan ini bukan pertama kali dilontarkan Fadli. Dalam program Real Talk with Uni Lubis di kanal YouTube IDN Times, Selasa (10/6/2025), ia juga mempertanyakan narasi sejarah yang memasukkan kekerasan seksual sebagai bagian integral dari tragedi Mei 1998.

Menurutnya, penting bagi negara untuk menuliskan sejarah berdasarkan bukti yang terverifikasi dan bukan berdasarkan “narasi-narasi populer yang belum tentu akurat secara hukum.”

Bertentangan dengan Fakta Resmi Negara

Ucapan Fadli mendapat tentangan keras dari banyak pihak karena bertolak belakang dengan temuan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998. TGPF mencatat adanya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 pemerkosaan, sebagian besar menimpa perempuan keturunan Tionghoa. Temuan ini telah disampaikan kepada Presiden BJ Habibie saat itu dan menjadi bagian dari catatan resmi negara.

Komnas Perempuan turut mengecam sikap Fadli. Dalam siaran persnya pada Minggu (15/6/2025), Komnas menyebut pernyataan tersebut menyakitkan dan berpotensi memperpanjang penderitaan para penyintas.

“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, melainkan juga memperpanjang impunitas,” ujar Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan, dikutip dari Kompas, (16/6/2025).

Komnas juga menyayangkan posisi Fadli sebagai pejabat negara yang seharusnya menjadi pihak pertama dalam membela kepentingan korban.

Suara Komunitas Tionghoa dan Aktivis Perempuan

Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) juga menyuarakan penolakan terhadap pernyataan Fadli. Ketua umumnya, Dr. Ipong Hembing Putra, menyebut komentar Fadli tidak sensitif dan menyakiti para korban.

“Pernyataan semacam ini bisa menggores luka lama dan menambah trauma bagi para penyintas,” ujarnya, sebagaimana dilansir Koma.id, Selasa (24/6/2025).

Sementara itu, sejarawan dan aktivis perempuan Ita Fatia Nadia menyebut pernyataan Fadli sebagai “dusta publik”. Ia menilai hal tersebut justru memperburuk upaya rekonsiliasi dan pencatatan sejarah yang adil bagi semua warga negara.

Ita juga menyatakan bahwa pengabaian terhadap kekerasan seksual dalam sejarah Indonesia hanya akan memperkuat budaya impunitas dan melanggengkan ketidakadilan bagi perempuan korban kekerasan.

Kisruh penulisan ulang sejarah Indonesia membuka kembali perdebatan mendasar tentang siapa yang berhak menulis sejarah nasional. Apakah negara satu-satunya aktor yang sah? Atau seharusnya sejarah ditulis bersama, dengan melibatkan masyarakat sipil, penyintas, dan akademisi dari berbagai latar belakang?

Sejarah tidak bisa dibakukan hanya lewat satu versi. Dalam masyarakat demokratis, sejarah seharusnya menjadi ruang terbuka untuk perdebatan, refleksi, dan pemulihan. Jika proyek penulisan ulang ini menutup ruang itu, maka sejarah akan kehilangan fungsinya sebagai cermin jujur perjalanan bangsa.

Penulisan sejarah adalah pekerjaan moral. Ia bukan sekadar kompilasi data, melainkan penafsiran masa lalu yang sarat makna. Dalam konteks ini, publik memiliki hak penuh untuk bertanya dan mengkritisi: sejarah versi siapa yang sedang disusun? Dan untuk siapa? Selama proses ini tidak dilakukan secara transparan, inklusif, dan menghormati dokumen sejarah yang telah diakui negara, skeptisisme publik akan terus membayangi.

Dalam menghadapi masa depan, penulisan ulang sejarah Indonesia seharusnya menjadi kesempatan emas untuk mengoreksi penghapusan, ketimpangan narasi, serta membuka ruang baru bagi suara-suara yang selama ini diabaikan. Ini bukan sekadar proyek penerbitan buku, tapi tonggak arah bangsa dalam memaknai masa lalunya secara adil dan bermartabat. []

Reporter: Sammy