Beranda blog Halaman 491

Bupati Aceh Barat Diisukan Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Respons Tarmizi

0
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | MEULABOH — Isu mengenai Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, yang dikabarkan dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), mencuat ke publik. Meski demikian, Tarmizi tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak pelapor maupun aktor di balik munculnya isu tersebut.

Dalam sambutannya pada peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Jumat (27/6/2025), Tarmizi mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati dan Sekda diduga dilaporkan karena memasuki area perusahaan tanpa izin.

“Kami mendapat info, Bupati, Wabub dan pak Sekda dilaporkan ke Mabes Polri, gara-gara masuk perkarangan perusahaan tanpa izin,” ujar Tarmizi di hadapan jamaah dan para ulama yang hadir.

Menurutnya, tudingan tersebut merupakan bagian dari dinamika dan tantangan yang harus dihadapi sebagai pemimpin daerah. Ia menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil selama ini, termasuk dalam menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset yang dikelola pihak swasta, semata-mata demi kepentingan masyarakat.

Tarmizi menegaskan bahwa upaya meningkatkan PAD menjadi salah satu strategi untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh Barat. Ia pun menyatakan kesiapannya menanggung segala risiko dari keputusan yang telah diambil.

Ia bahkan menyebut, bisa jadi ini menjadi sejarah pertama di Indonesia di mana seorang kepala daerah dilaporkan ke polisi hanya karena memasuki area perusahaan tanpa izin.

“Insyallah di hadapan para ulama dan masyarakat hari ini saya sampaikan, bismilah saya siap hilang jabatan dan hilang nyawa demi masyarakat Aceh Barat, ‘bek gertak-gertak kamoe’,” tegas Tarmizi.

Editor: AKil

Kepolisian Aceh Apresiasi Insentif PKB bagi Penyandang Disabilitas

0
Kepolisian Aceh Apresiasi Insentif PKB bagi Penyandang Disabilitas. (Foto: Gridoto.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh memberikan apresiasi terhadap peluncuran program inovatif layanan Samsat yang digagas Pemerintah Aceh, termasuk pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi penyandang disabilitas.

Program ini diluncurkan di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, belum lama ini. Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, serta Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal.

Beberapa layanan baru yang dikenalkan dalam kesempatan itu di antaranya Samsat Keliling untuk pembayaran pajak lima tahunan dan perpanjangan atau penggantian STNK, Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), serta Samsat Drive Thru untuk kendaraan roda empat.

Namun, salah satu sorotan utama dalam peluncuran tersebut adalah pemberian insentif khusus bagi penyandang disabilitas. Insentif itu berupa penghapusan denda pajak hingga 100 persen dan diskon pembayaran PKB sebesar 50 persen.

“Oleh sebab itu, kami apresiasi kerja Dirlantas Polda Aceh dan seluruh jajaran Samsat Aceh dalam mengutip pajak kendaraan yang nantinya juga akan dimanfaatkan untuk masyarakat,” kata Wagub Fadhlullah.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini. Menurutnya, inovasi pelayanan publik seperti ini penting dilakukan di tengah kemajuan teknologi digital.

“Menurutnya di era kemajuan teknologi digital saat ini harus terus disikapi dengan berinovasi agar pelayanan kepada masyarakat mudah diakses dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk pelayanan pajak,” ujar Kartiko.

“Kami kepolisian mendukung dan mengapresiasi tinggi, intinya bagaimana pelayanan prioritas pada masyarakat dan keselamatan bersama,” tambahnya.

Lebih jauh, Kapolda mengingatkan bahwa Samsat tidak hanya berperan sebagai lembaga pemungut pajak, namun juga harus turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, dengan memastikan kendaraan yang beroperasi dalam kondisi layak jalan.

“Ini kita singgung karena di Aceh lakalantas dalam satu hari mencapai 2 nyawa hilang di jalan raya, dengan kondisi jalan yang cukup bagus dan penduduk 5 juta jiwa, jumlah tersebut jadi presentase yang cukup tinggi bagi saya,” kata Kartiko.

Ia menambahkan, kecelakaan lalu lintas tak bisa hanya diselesaikan oleh kepolisian semata. Sebanyak 80 persen insiden terjadi karena faktor manusia, khususnya disiplin berlalu lintas yang rendah. Faktor kendaraan yang tidak layak jalan, seperti rem dan mesin bermasalah, modifikasi yang tidak sesuai, kondisi jalan, serta kurangnya rambu lalu lintas juga menjadi penyumbang tingginya angka kecelakaan.

Editor: AKil

Harga Cabai Merah Turun di Aceh, Pedagang Tak Tahu Pasti Penyebabnya

0
Ilustrasi Cabai Merah. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | SIGLI – Harga cabai merah di sejumlah wilayah Provinsi Aceh terpantau menurun dalam sepekan terakhir. Penurunan harga ini terjadi meskipun sebagian besar daerah di Aceh sedang dilanda kekeringan dan belum memasuki musim panen raya.

Pantauan di Pasar Sayur Pante Teungoh, Kota Sigli, Kabupaten Pidie, menunjukkan harga cabai merah kualitas super kini berada di angka Rp20.000 per kilogram. Padahal, pekan sebelumnya harga komoditas tersebut masih dijual Rp30.000 per kilogram.

Harga cabai merah kualitas sedang juga mengalami penurunan, dari sebelumnya Rp25.000/kg kini berada di kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000/kg. Sementara itu, untuk kualitas rendah, harga turun dari Rp20.000 menjadi Rp15.000 hingga Rp16.000 per kilogram.

“Pekan lalu harga lebih mahal dan modalnya lebih besar. Kini modal yang dikeluarkan sudah lebih rendah dan harus menjual dengan harga lebih rendah,” ujar Fajri, pedagang cabai merah eceran di pasar pagi Pante Teungoh, Jumat (27/6/2025).

Hal senada disampaikan Fadli, pedagang cabai lainnya. Ia mengaku tak mengetahui secara pasti penyebab turunnya harga cabai tersebut. Namun ia menduga hal itu disebabkan oleh melimpahnya pasokan dari petani lokal atau menurunnya permintaan dari luar daerah, seperti ke pasar Medan, Sumatra Utara.

“Padahal sekarang sedang musim tanam padi gadu. Banyak petani dan lahan sawah beralih untuk menanam padi. Jadi mereka menanam cabai tidak banyak, karena sawah-dawah dipenuhi tanaman padi,” kata Fadli.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai penyebab pasti anjloknya harga cabai di tengah musim kekeringan yang melanda sejumlah kawasan di Aceh.

Editor: Akil

Wagub dan Mendikdasmen Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMK Muhammadiyah Banda Aceh

0
Wagub dan Mendikdasmen Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMK Muhammadiyah Banda Aceh. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Upaya peningkatan mutu pendidikan vokasi di Aceh mendapat dorongan baru. Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Prof. Abdul Mu’ti, secara resmi meletakkan batu pertama pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah Banda Aceh, Jumat (27/6/2026) sore.

Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi pembangunan sekolah dan turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, Ketua Staf Ahli PKK Hj. Mukarramah, serta Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Fadhlullah menyampaikan dukungan penuh terhadap pengembangan pendidikan kejuruan yang digagas Muhammadiyah di Aceh. Ia juga mengungkapkan bahwa Aceh saat ini telah memiliki SMK Penerbangan yang tengah dikembangkan.

“Kami punya sekolah dan juga punya pesawat. Ada bebeberapa administrasi yang harus dilengkapi, kami akan berhubungan khusus dengan dirjen agar dibantu. Mohon dukungan pak Menteri agar sekolah pilot di Sumatera bisa ditempatkan di Aceh,” ujar Fadhlullah.

Selain sektor penerbangan, Fadhlullah juga menyoroti perlunya mendirikan sekolah berbakat olahraga guna mendongkrak prestasi Aceh di ajang nasional. “Saat PON terakhir, Aceh berada di posisi ke-6. Kita butuh sekolah kebakatan olahraga agar prestasi itu bisa lebih baik lagi. Ini menjadi dua kado yang kami harapkan bisa diwujudkan Bapak Menteri,” ujarnya lagi.

Menurutnya, Aceh telah memiliki berbagai fasilitas olahraga bertaraf internasional yang dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, menekankan bahwa pembangunan SMK Muhammadiyah ini tidak sekadar pembangunan fisik, melainkan juga wujud komitmen membangun peradaban melalui pendidikan.

“Pembangunan sekolah ini harus memiliki kelanjutan. Gedung harus selesai dibangun, dan yang lebih penting, pembangunan ini harus menjadi bagian dari semangat kebersamaan masyarakat Aceh,” kata Prof. Mu’ti.

Ia juga mengingatkan pentingnya semangat gotong royong yang telah menjadi bagian dari sejarah panjang Aceh dalam membangun bangsa.

“Semangat gotong royong seperti yang pernah ditunjukkan rakyat Aceh dalam sejarah—yakni saat membantu pembelian pesawat pertama RI—diharapkan bisa kembali hadir dalam membangun sektor pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo telah menetapkan sektor pendidikan sebagai prioritas nasional, khususnya dalam merehabilitasi fasilitas belajar mengajar di seluruh Indonesia.

“Tahun ini, pemerintah menargetkan rehab 10 ribu lebih sekolah di seluruh Indonesia. Komitmen Presiden adalah tidak boleh ada lagi sekolah yang roboh atau tidak layak. Kita ingin Indonesia bermartabat dimulai dari pendidikan yang bermutu dan fasilitas yang memadai,” tegasnya.

Ia pun berharap pembangunan SMK Muhammadiyah Banda Aceh ini menjadi bagian dari gerakan bersama untuk memajukan Indonesia, dengan Aceh sebagai salah satu penopangnya.

Bandara SIM Aceh Siapkan 140 Personel Sambut Kepulangan Jamaah Haji

0
Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar. (Foto: Dishub Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, telah menyiagakan sebanyak 140 personel guna mendukung proses pemulangan jamaah haji Debarkasi Aceh yang dijadwalkan tiba pada Sabtu, 28 Juni 2025.

“Alhamdulillah, seluruh prosedur dan fasilitas dalam mendukung pemulangan jamaah haji Debarkasi Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda sudah siap,” ujar General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara SIM, Setiyo Pramono, Jumat (27/6/2025).

Setiyo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap fasilitas bandara, mulai dari aspek keselamatan, keamanan, hingga pelayanan. Langkah ini dilakukan secara berkala sebagai bentuk kesiapan memberikan layanan terbaik kepada para jamaah haji asal Aceh.

Adapun 140 personel yang dikerahkan terdiri atas 100 petugas internal bandara dan sejumlah petugas dari unsur CIQ (Customs, Immigration, dan Quarantine), serta aparat TNI dan Polri.

Ia menyebutkan, kedatangan kelompok terbang pertama jamaah haji Debarkasi Aceh akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Maskapai Garuda Indonesia.

Untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar, Bandara SIM juga membangun koordinasi intensif dengan berbagai pihak, mulai dari tim Keselamatan (PKP-PK), Keamanan (Avsec, TNI, Polri), Airnav, BMKG, CIQ, hingga Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

“Insya Allah kami siap menyambut kepulangan jamaah haji Debarkasi Aceh dan siap memberikan pelayanan terbaik,” ujar Setiyo menegaskan.

Sebagai informasi, pada musim haji 1446 Hijriah ini, Embarkasi Aceh memberangkatkan total 4.378 jamaah yang terbagi dalam 12 kloter.

Editor: Akil

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Bayang-bayang Lama di Kementerian Agama

0
Pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. (Foto: Antara/Andika Wahyu)

Nukilan | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pun masuk dalam daftar pihak yang berpotensi dipanggil oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui konstruksi perkara ini. “Tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya,” kata Budi seperti dikutip dari Detik.com, Senin (23/6/2025).

Langkah KPK ini menandai babak baru dari pengawasan terhadap transparansi dalam pengelolaan ibadah haji, sebuah ibadah penting yang setiap tahunnya melibatkan ratusan ribu jemaah dan anggaran yang tidak kecil.

Dugaan Pelanggaran dalam Pembagian Kuota Tambahan

Permasalahan bermula dari temuan Timwas Haji DPR terhadap pelaksanaan haji 1445 H/2024 M, yang kemudian mendorong terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus ini disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis (4/7/2024), sebagai bentuk kontrol terhadap kebijakan dan tata kelola haji yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama.

Anggota Pansus, Wisnu Wijaya, memaparkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, terdiri dari 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru menetapkan pembagian kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. “Itu menyalahi aturan yang sudah ditetapkan bersama,” ujar Wisnu dalam pernyataannya yang dikutip dari Tempo, Sabtu (14/9/2024).

Perubahan itu menimbulkan kecurigaan bahwa ada intervensi dalam distribusi kuota yang dapat menguntungkan pihak tertentu, khususnya biro-biro perjalanan haji khusus yang dikenal memiliki biaya lebih mahal.

Dalam penyelidikan awal, KPK telah memanggil Ustaz Khalid Basalamah, seorang pendakwah populer yang juga pemilik travel haji dan umrah bernama Uhud Tour. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut penelusuran, Uhud Tour beralamat di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Biro ini menawarkan berbagai paket layanan, termasuk haji reguler, haji khusus, umrah, dan badal haji. Nama Khalid sendiri dikenal luas sebagai penceramah yang aktif berdakwah melalui media sosial dan televisi nasional. Akun Instagram-nya @basalamahofficial memiliki lebih dari 3,6 juta pengikut, sementara kanal YouTube-nya diikuti oleh 3,17 juta subscriber.

Dikutip dari Antara, selain berdakwah, Khalid juga aktif sebagai pengusaha. Ia mendirikan restoran Timur Tengah bernama Ajwad Resto, bisnis herbal, dan fashion muslim. Dengan berbagai afiliasi bisnis dan pengaruh publiknya, keterlibatan Khalid dalam kasus ini dinilai strategis untuk ditelusuri.

Dorongan Transparansi

Dukungan terhadap langkah KPK datang dari berbagai pihak. Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa penyelidikan ini penting demi menjaga akuntabilitas dan mencegah konflik berkepanjangan di ruang publik.

“Sesuai fakta yang dimiliki KPK, jika ada penyimpangan yang terindikasi korupsi, silakan ditindak siapa pun yang terbukti bersalah. Tapi jika tidak terbukti, juga harus dijelaskan secara terbuka,” kata Hidayat, dikutip dari RRI, Rabu (25/6/2025).

Sementara itu, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yaqut sangat mungkin dilakukan jika keterangannya dibutuhkan. “KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi dalam pernyataan kepada Investor.id, Rabu (25/6/2025).

Jejak Panjang Korupsi di Kemenag

Skandal kuota haji 2024 bukanlah yang pertama. Kementerian Agama memiliki sejarah panjang dalam kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan haji. Pada 2005, mantan Menag Said Agil Husin al Munawar tersandung kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat.

Tahun 2011–2012, anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnen Djabar, dan Ketua AMPG Fahd El Fouz dinyatakan bersalah atas kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium madrasah.

Kasus terbesar terjadi pada 2016, saat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri serta memanipulasi distribusi kuota haji.

“Menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Aswijon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2016), dikutip dari Detik.com.

Kegagalan Reformasi

Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, akar dari persoalan ini adalah kegagalan reformasi birokrasi di Kemenag. “Masih banyak titik rawan korupsi di Kemenag, termasuk dana haji, anggaran madrasah, dan pengadaan barang/jasa,” ujar Zaenur kepada BBC Indonesia (20/3/2019).

Zaenur menekankan pentingnya integritas dari pimpinan tertinggi. “Kunci perubahan ada pada Menteri Agama. Ia harus punya keberanian untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.”

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa permasalahan penyelenggaraan haji tak akan selesai jika masih dikelola oleh Kementerian Agama. “Sudah saatnya ada lembaga khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” kata Emerson Yuntho, anggota Badan Pekerja ICW.

Lembaga tersebut, lanjut Emerson, harus dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Ia juga mendorong diberlakukannya moratorium pendaftaran dan setoran dana calon jemaah selama proses reformasi berlangsung. Usulan serupa pernah dikemukakan oleh KPK sejak 2012, tetapi tidak pernah terealisasi hingga kini.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 menunjukkan bahwa even ibadah sebesar dan sesakral haji pun belum terbebas dari tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi. Kemenag sebagai instansi pelaksana terus dihadapkan pada persoalan lama yang belum terselesaikan.

Penyelidikan KPK menjadi harapan baru untuk membongkar praktik-praktik kotor dalam tata kelola ibadah haji. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada keberanian institusi hukum, dukungan publik, dan keinginan politik untuk benar-benar melakukan reformasi menyeluruh.

Jika tidak, maka kisah-kisah serupa kemungkinan besar akan terus berulang, menodai makna spiritual ibadah dan mencederai kepercayaan umat. Maka kini saatnya untuk bertanya: sampai kapan ibadah suci dikelola dalam sistem yang tak suci?

Di tengah sorotan publik, proses penyelidikan ini juga menjadi ujian besar bagi pemerintah baru hasil Pemilu 2024. Banyak pihak menilai, penyelenggaraan ibadah haji adalah salah satu wajah pelayanan negara kepada umat Islam yang paling terlihat dan dirasakan langsung. Maka, penyimpangan sekecil apa pun akan berdampak besar terhadap kepercayaan publik.

Jika tak segera ada perbaikan sistemik, dikhawatirkan masyarakat akan kehilangan kepercayaan, tidak hanya pada Kemenag, tetapi juga pada lembaga negara secara umum. Harapan besar kini diletakkan di pundak lembaga-lembaga penegak hukum dan suara publik yang terus mengawasi. Sebab haji bukan hanya soal ritual, tapi juga soal keadilan sosial dan tata kelola yang amanah. []

Reporter: Sammy

Aryos Nivada: Regulasi Pemilu Pascaputusan MK Harus Segera Ditata Ulang

0
aryos nivada
Akademisi FISIP USK, Aryos Nivada. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 menuai beragam tanggapan dari publik. Sebagian pihak mengkhawatirkan bahwa langkah ini justru akan menimbulkan dampak negatif, seperti tidak efisiennya penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Aryos Nivada, dosen Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala. Menurutnya, wacana pemisahan ini tidak serta-merta dapat dianggap sebagai hal yang buruk.

“Soal efisiensi atau tidak efisiennya Pemilu yang dipisah antara nasional dan lokal, itu sangat tergantung pada bagaimana pemerintah menyiasatinya. Seperti apa SOP-nya, bagaimana format dan metodenya,” ujar Aryos.

Ia menekankan bahwa penilaian terhadap baik atau buruknya pemisahan pemilu ini sangat ditentukan oleh kesiapan pemerintah dalam merancang sistem penyelenggaraan yang adaptif dan efektif. Dengan kata lain, hasil akhir dari putusan MK tersebut sangat bergantung pada kecermatan dalam merumuskan kebijakan teknis pelaksanaannya.

“Jadi, kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa ini adalah hal yang negatif. Kita perlu melihat dulu formula seperti apa yang akan disusun oleh pemerintah dalam menindaklanjuti amar putusan MK tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Aryos menilai bahwa regulasi pemilu pascaputusan MK ini harus segera ditata ulang secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya. Penataan ini menjadi elemen penting dalam mengarahkan sistem demokrasi agar tetap berjalan dalam koridor yang sehat.

“Sekali lagi, kuncinya terletak pada bagaimana regulasi ditata ulang setelah putusan MK ini. Itu yang pertama,” katanya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran sosialisasi terhadap masyarakat agar transisi sistem ini dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak, termasuk peserta pemilu dan pemilih.

“Yang kedua, bagaimana kesadaran dan pemahaman publik terhadap pemisahan Pemilu ini dibangun melalui sosialisasi yang menyeluruh, baik kepada masyarakat umum maupun peserta Pemilu,” lanjut Aryos.

Tak kalah penting menurut Aryos adalah bagaimana setiap regulasi turunan dan kebijakan teknis diselaraskan secara hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan. Ia mendorong agar lembaga penyelenggara pemilu memiliki pedoman yang jelas dalam menerjemahkan putusan MK ke dalam praktik.

“Lalu yang ketiga, penting juga untuk menyinkronkan setiap aturan turunan, serta menyiapkan mekanisme pelaksanaan putusan MK ini yang akan ditafsirkan dan dijalankan oleh lembaga penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. (xrq)

Reporter: Akil

Akademisi FISIP USK: Pemisahan Pemilu Akan Membuka Ruang Partisipasi Publik yang Lebih Luas

0
Akademisi FISIP USK, Aryos Nivada. (Foto: @JalanAry)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengakhiri skema pemilu lima kotak yang selama ini digunakan dalam Pemilu Serentak. Dalam putusan terbarunya, MK menetapkan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau lokal harus dipisahkan. Putusan ini diambil melalui pengujian terhadap Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Pilkada.

MK beralasan, pemisahan ini bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu, serta memberi ruang yang lebih baik bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya secara cermat dan tidak terburu-buru.

Keputusan ini menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari kalangan akademisi. Salah satunya datang dari Aryos Nivada, dosen Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala.

Ia menilai bahwa keputusan MK tersebut akan membawa implikasi besar terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.

“Artinya, ke depan akan ada revisi kembali terhadap Undang-Undang Pemilu, dan proses itu tentu akan memakan waktu,” ungkapnya kepada Nukilan.id, Jumat (27/6/2025).

Lebih jauh, Aryos menggarisbawahi pentingnya kesiapan pemerintah dalam menindaklanjuti keputusan tersebut dengan desain sistem pemilu yang solid dan minim konflik di masa depan.

“Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan kuncinya adalah, apakah dengan putusan MK ini pemerintah betul-betul cermat dalam menyiapkan mekanisme sistem yang tidak lagi menimbulkan benturan-benturan atau kelemahan secara substansial dalam pelaksanaan pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal,” katanya menambahkan.

Menurutnya, putusan MK ini bukan semata-mata urusan teknis, namun harus dimaknai sebagai peluang untuk membenahi kualitas demokrasi Indonesia secara lebih menyeluruh.

Ia menekankan bahwa implementasi dari keputusan ini harus dibarengi dengan peningkatan tata kelola penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal pengawasan dan partisipasi publik.

“Hal lain yang juga perlu dicermati adalah, dengan adanya putusan MK ini, seharusnya kontrol dan proses penyelenggaraan Pemilu bisa lebih berkualitas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa proses demokrasi yang lebih terstruktur dan terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan membuka ruang partisipasi yang lebih luas dan substansial bagi publik.

“Artinya, proses demokrasi yang berjalan nantinya memberikan ruang partisipasi yang lebih maksimal bagi masyarakat, peserta Pemilu, dan seluruh aktor politik yang terlibat,” tambah Aryos.

Dengan demikian, ia berharap agar proses pemisahan ini tidak hanya menjadi kebijakan prosedural semata, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi penguatan demokrasi ke depan.

“Harapannya, proses ini mampu memberikan kontribusi positif terhadap hasil Pemilu yang lebih baik dibandingkan sebelumnya,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Mualem Minta Tanah Blang Padang Dikembalikan sebagai Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

0
Surat Gubernur Aceh, Mualem kepada Presiden RI. (Foto: tangkapan layar).

Nukilan | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem meminta kepada Presiden RI, Prabowo Subianto agar mengembalikan tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan Mualem dalam surat yang dikirimkan Mualem nomor: 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 tentang Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Baiturrahman Banda Aceh.

Dalam surat itu disebutkan bahwa tanah tersebut berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan kesultanan Aceh dan dokumen Belanda adalah tanah wakaf (oemong sara) bersama dengan tanah wakaf di Blang Punge yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Namun, sejak 20 tahun yang lalu atau pasca tsunami, tanah wakaf tersebut secara sepihak dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. Padahal, berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah tersebut secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf yang pengelolaannya seharusnya dikembalikan kepada nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

“Berkenaan hal tersebut di atas, kami mohon Bapak Presiden kiranya berkenan untuk mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh, mengembalikan pengelolaan tanah wakaf Blang Padang kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh, memfasilitasi proses sertifikasi tanag wakaf Blang Padang kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh, dan memfasilitasi koordinasi antar instansi terkait agar proses ini dapat terlaksana secara bermartabat, nyaman, tertib, dan transparan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh ini ditembuskan kepada sejumlah pejaba instansi pemerintah, di antaranya Menteri Koordinator Polhukam RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Pertahanan RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala BPN, Menteri Agama RI, Menteri Keuangan RI, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat instansi eksekutif dan legislatif lainnya. []

Reporter: Sammy

ASN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja dan dengan Jam Kerja Fleksibel

0
Ilustrasi ASN. (Foto: kabar24.bisnis.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dan menerapkan jam kerja fleksibel. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam keterangan pers pada Rabu (18/6/2025) lalu.

Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja diberlakukan karena ASN dituntut untuk tetap profesional, sekaligus menjaga semangat dan produktivitas saat menjalankan tugas kedinasan.

Dengan aturan baru ini, ASN kini bisa bekerja tidak hanya dari kantor, tapi juga dari rumah atau lokasi lain yang sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing.

“Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas,” jelas Nanik.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik. Justru, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan fokus, kemampuan beradaptasi, serta keseimbangan hidup para ASN.

“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” katanya.

Nanik menambahkan bahwa peraturan ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan skema kerja yang lebih lentur, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, mengatakan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi.

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” ujar Deny.

Melalui sosialisasi kebijakan ini, Kemenpan-RB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang selaras terhadap prinsip-prinsip fleksibilitas kerja.

Editor: Akil