Beranda blog Halaman 476

Libur Lebaran, ASDP Tambah Jadwal Kapal Roro Banda Aceh–Sabang hingga 12 Trip

0
Kapal Aceh Hebat 2 angkut wisatawan yang berlibur ke pulau sabang di hari lebaran. (Foto: Republika)

NUKILAN.id | SABANG – Lonjakan penumpang pada masa libur Lebaran membuat layanan kapal penyeberangan dari Banda Aceh ke Sabang dan sebaliknya mengalami peningkatan signifikan. PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh menambah jumlah trip kapal RoRo menjadi 12 kali perjalanan dalam sehari untuk mengakomodasi arus mudik dan wisatawan.

Dua kapal ferry yang melayani lintasan ini, yakni KMP BRR dan KMP Aceh Hebat 2, beroperasi penuh sejak pagi hingga malam hari. Kedua kapal ini melayani pelayaran pulang-pergi antara Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, dan Pelabuhan Balohan, Sabang.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh, Rudi B Hanafiah, menyampaikan bahwa penambahan trip dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran perjalanan para penumpang.

Berikut jadwal keberangkatan kapal RoRo untuk hari Minggu, 6 April 2025:

Dari Pelabuhan Balohan Sabang ke Ulee Lheue Banda Aceh:

  • KMP BRR: 08.00 WIB

  • KMP Aceh Hebat 2: 11.00 WIB

  • KMP BRR: 14.00 WIB

  • KMP Aceh Hebat 2: 17.00 WIB

  • KMP BRR: 20.00 WIB

  • KMP Aceh Hebat 2: 22.30 WIB

Dari Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh ke Balohan Sabang:

  • KMP Aceh Hebat 2: 08.00 WIB

  • KMP BRR: 11.00 WIB

  • KMP Aceh Hebat 2: 14.00 WIB

  • KMP BRR: 17.00 WIB

  • KMP Aceh Hebat 2: 20.00 WIB

  • KMP BRR: 22.30 WIB

Perjalanan dengan kapal RoRo ini memakan waktu kurang lebih dua jam. Selain mengangkut penumpang, kapal ferry juga bisa membawa kendaraan roda dua, mobil, hingga bus.

“Jadwal keberangkatan kapal KMP BRR dan Aceh Hebat 2 dari masing-masing pelabuhan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kondisi cuaca di perairan Sabang-Banda Aceh,” ujar Rudi. Ia menambahkan, jika terjadi lonjakan penumpang yang tinggi, KMP Papuyu akan diturunkan sebagai kapal bantuan.

Adapun tarif penyeberangan bervariasi tergantung jenis layanan dan kendaraan. Untuk kelas ekonomi, tiket penumpang dewasa dibanderol Rp 35.000 per orang, dan Rp 4.200 untuk bayi. Sementara tiket VIP dikenakan Rp 46.000 untuk anak-anak dan Rp 58.000 untuk dewasa.

Untuk kendaraan, tarif roda dua sebesar Rp 68.000 per unit, termasuk tiket pengendara. Sedangkan mobil dikenakan Rp 457.000 per unit, sudah termasuk lima penumpang. Adapun tarif bus dipatok Rp 985.000 per unit, termasuk 16 penumpang di dalamnya.

Editor: AKil

Libur Lebaran, 10 Ribu Wisatawan Padati Objek Wisata di Aceh Besar

0
Pantai Lampuuk. (Foto: iStock)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Libur Lebaran Idulfitri 1446 H menjadi momentum lonjakan wisatawan di berbagai daerah, termasuk Aceh Besar. Dalam dua hari terakhir, tercatat sedikitnya 10 ribu pengunjung memadati berbagai objek wisata unggulan di kabupaten yang bertetangga langsung dengan Banda Aceh ini.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Aceh Besar, Abdullah, S. Sos, menyampaikan, angka tersebut dihimpun dari pengelola wisata di sejumlah titik populer pada Kamis (3/4) dan Jumat (4/4).

“Dari hari ketiga lebaran Kamis dan Jumat, hampir 10 ribu wisatawan berkunjung ke tempat wisata yang tersebar di beberapa titik wisata di Aceh Besar,” kata Abdullah saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025).

Abdullah memperkirakan, arus kunjungan wisatawan belum mencapai puncaknya. Ia meyakini Sabtu dan Minggu akan menjadi hari dengan lonjakan pengunjung tertinggi, merujuk pada tren tahunan.

“Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, hari Sabtu dan Minggu menjadi pilihan mereka berkunjung ke tempat wisata,” ujarnya.

Guna menyambut momen liburan Lebaran, Pemkab Aceh Besar melalui Disparpora telah melakukan berbagai persiapan, termasuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan di lokasi wisata.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti unsur Forkopimda, yakni Kapolres, Dandim, serta pengelola wisata setempat, untuk mempersiapkan segala sesuatunya demi memberikan pelayanan terbaik bagi pengunjung,” ujar Abdullah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Pariwisata RI yang mendorong daerah untuk menyediakan layanan wisata yang aman, nyaman, dan sesuai dengan prinsip wisata halal.

Beberapa destinasi favorit di Aceh Besar seperti Pantai Lampuuk, Pasir Putih, hingga Ie Suum, menjadi magnet utama bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.

Abdullah juga mengingatkan pengunjung untuk tetap menjaga ketertiban dan mengikuti arahan pengelola selama berada di lokasi wisata.

“Datanglah ke Aceh Besar ini, patuhi aturan yang ada, koordinasi dengan pengelola wisata, jaga keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan lain sebagainya, supaya tempat wisata di Aceh Besar yang kita miliki ini menjadi sasaran kunjungan wisatawan, baik dalam maupun luar Aceh,” pungkasnya.

Editor: Akil

Terpaksa Menikah di Usia Belia, Kini Merawat Anak di Saat Teman Sebaya Menyusun Mimpi

0
Pernikahan usia dini. (Foto: getradius)

NUKILAN.id | Tapaktuan – Di sudut sebuah desa di Aceh Selatan, seorang perempuan muda duduk di teras rumah mungilnya, memangku anak perempuannya yang masih berusia enam tahun. Ia baru berumur 25 tahun, tetapi wajahnya tampak lebih tua dari usianya. Kerutan halus di dahi dan pandangan matanya yang kosong menyiratkan beban yang dipikulnya sejak remaja.

Namanya Bunga, bukan nama sebenarnya. Ia dinikahkan pada tahun 2018, ketika usianya baru menginjak 18 tahun. Bukan karena cinta atau restu yang matang, tapi karena satu hal yang sering menjadi alasan utama terjadinya pernikahan dini: pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah.

“Orang tua saya sangat malu waktu itu. Mereka tidak mau nama keluarga rusak, jadi saya dinikahkan cepat-cepat,” ungkap Bunga dengan suara pelan, nyaris berbisik.

Pernikahan itu bukan hanya mengakhiri masa remajanya, tapi juga memutus seluruh jalur pendidikan yang ia rancang sendiri. Ia terpaksa keluar dari sekolah saat duduk di kelas XII SMA. Sejak saat itu, buku pelajaran berganti menjadi popok bayi dan daftar belanja dapur.

Antara Stigma dan Kehidupan Baru

Perjalanan menjadi istri dan ibu pada usia yang begitu muda tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. Sementara teman-temannya sibuk mempersiapkan diri masuk universitas, Bunga sibuk menenangkan anaknya yang rewel di tengah malam.

“Ada rasa iri, pasti. Teman sebaya saya ada yang sudah jadi guru, ada yang jadi perawat. Saya di sini, jaga rumah, masak, cuci baju, rawat anak. Itu saja hidup saya sekarang,” ucapnya sambil tersenyum kecut.

Stigma di masyarakat tak kalah menyakitkan. Di balik keinginan keluarganya untuk “menjaga nama baik”, Bunga harus memikul rasa malu yang tidak ditanggung bersama. Pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah membuatnya dikucilkan secara sosial. Di mata sebagian orang, ia adalah simbol “gagalnya moral anak muda”.

Ketika Angka Tak Lagi Sekadar Statistik

Kasus seperti yang dialami Bunga bukanlah satu-satunya di Aceh. Data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh mencatat bahwa pada tahun 2023, sebanyak 1.310 anak mengajukan dispensasi perkawinan. Dari jumlah tersebut, 1.263 di antaranya adalah anak perempuan—sebuah angka yang sangat mengkhawatirkan.

Tren ini berlanjut pada tahun 2024. Data terbaru menyebutkan bahwa hingga saat ini, telah terjadi 531 kasus pernikahan dini di Aceh. Dari total 29.339 peristiwa pernikahan yang tercatat, sebanyak 482 pengantin perempuan dan 49 pengantin laki-laki masih berusia di bawah 19 tahun. Artinya, mayoritas pernikahan dini tetap dialami oleh anak perempuan.

Jika dirinci berdasarkan wilayah, Aceh Utara menempati posisi tertinggi dengan 22 kasus pernikahan dini sepanjang tahun 2024. Kabupaten lain yang juga mencatat angka tinggi adalah Bireuen dan Aceh Timur. Fenomena ini banyak terjadi di wilayah pedesaan dan umumnya berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.

Beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan anak antara lain adalah minimnya edukasi seksual yang komprehensif, ketimpangan gender, serta budaya patriarkal yang memaksa anak perempuan menikah dini demi “menjaga kehormatan keluarga”. Desakan keluarga, kondisi orang tua yang sudah lanjut usia, hingga praktik perjodohan juga turut memperburuk situasi.

Padahal, dampak dari pernikahan dini sangat besar, terutama bagi anak perempuan. Laporan UNICEF menyebutkan bahwa anak yang menikah di usia muda memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan terjebak dalam lingkaran kemiskinan antargenerasi.

Siapa yang Melindungi Anak?

Secara hukum, Indonesia telah menaikkan batas usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Namun, di lapangan, praktik pemberian dispensasi nikah oleh pengadilan agama masih marak terjadi, terutama dalam kasus di mana anak perempuan telah terlebih dahulu hamil.

Di Aceh, yang menerapkan kekhususan dalam bentuk Syariat Islam, situasi ini menjadi lebih kompleks. Di sejumlah desa, pernikahan anak masih dianggap sebagai “solusi” atas persoalan moral, bukan sebagai bentuk kegagalan sistem pendidikan maupun keluarga.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah praktik pernikahan usia dini. Ajakan tersebut ditujukan mulai dari tingkat desa melalui keterlibatan kader-kader PKK dan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), hingga pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

“Dampak dari perkawinan anak tidak hanya akan dirasakan oleh anak yang dinikahkan, tetapi juga akan berpengaruh pada anak yang dilahirkan. Ini berpotensi memicu kemiskinan antargenerasi,” kata Meutia.

Mimpi yang Terhenti, Harapan yang Tertinggal

Kini, di usia 25 tahun, Bunga mencoba menerima kenyataan hidupnya. Ia sudah tidak berharap kembali ke sekolah, tapi berharap suatu saat bisa membuka usaha kecil agar tidak terus bergantung pada suaminya yang bekerja serabutan.

“Kalau saya tidak bisa lanjut sekolah, biarlah. Tapi saya mau anak saya nanti bisa sekolah tinggi. Jangan seperti saya,” katanya, sambil memeluk anak perempuannya erat.

Di sudut rumah yang sederhana itu, Bunga bukan sekadar potret statistik. Ia adalah suara yang terbungkam, mimpi yang terpotong, dan harapan yang berjuang untuk tetap tumbuh di tengah tanah yang kering.

Pernikahan dini mungkin dianggap solusi sesaat untuk menyelamatkan nama baik keluarga. Namun siapa yang bertanggung jawab ketika kehidupan anak yang dinikahkan itu terhenti sebelum sempat dimulai? (XRQ)

Penulis: AKil

Gelar Musyawarah Besar, IPMA KLUT Gaungkan Semangat Regenerasi dan Sinergitas

0
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KLUT) menyelenggarakan Musyawarah Besar. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Tapaktuan – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kluet Tengah (IPMA KLUT) menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) pada Sabtu (5/4/2025) di ruang auditorium Kantor Camat Kluet Tengah. Dalam forum tertinggi organisasi ini, Surya Ramadan terpilih sebagai ketua umum periode mendatang, menggantikan Ridwan Fahdi yang kini resmi demisioner.

Mubes kali ini mengusung tema “Bersinergi dalam Regenerasi dan Kepemimpinan yang Berkualitas”, yang mencerminkan semangat pembaruan dalam tubuh organisasi pelajar dan mahasiswa dari wilayah Kluet Tengah, Aceh Selatan.

Ridwan Fahdi, selaku demisioner IPMA KLUT, mengatakan bahwa Mubes bukan hanya ajang suksesi kepemimpinan, tetapi juga ruang konsolidasi gagasan dan semangat perubahan.

“Intinya kegiatan ini bertujuan menggagas sinergitas antara mahasiswa dan tokoh-tokoh Kluet Tengah. Harapannya, IPMA KLUT ke depan dapat memberikan sumbangsih yang nyata dan menjawab persoalan-persoalan masyarakat,” ungkap Ridwan kepada Nukilan.id pada Sabtu (5/4/2025).

Dengan adanya regenerasi organisasi, Ridwan berharap IPMA KLUT ke depannya bisa menjadi organisasi yang lebih aktif, inklusif, dan berdampak bagi daerah asal para anggotanya.

“Harapannya IPMA KLUT menjadi ruang tumbuh yang sehat bagi pelajar dan mahasiswa, sekaligus mitra strategis bagi masyarakat dan pemerintah dalam membangun Kluet Tengah,” pungkasnya.

Mubes IPMA KLUT turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Selatan, Camat Kluet Tengah, para geuchik, tokoh masyarakat, serta para alumni organisasi. Kehadiran mereka menjadi bukti dukungan terhadap regenerasi kepemimpinan muda yang berkualitas.

Kegiatan Mubes berlangsung khidmat dan penuh semangat. Selain pemilihan ketua umum, agenda juga diisi dengan diskusi publik serta refleksi peran mahasiswa dalam membangun kampung halaman. (XRQ)

Reporter: AKil

Hari Pertama Buka Pasca Lebaran, Mr. D.I.Y Kota Fajar Diserbu Pembeli

0
Suasana pembeli yang sedang mengantre di depan kasir Mr. D.I.Y. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Tapaktuan — Hari pertama beroperasi setelah libur Idulfitri 1446 Hijriah, toko retail Mr. D.I.Y di Kota Fajar, Aceh Selatan, diserbu warga yang ingin berbelanja berbagai kebutuhan rumah tangga.

Pantauan Nukilan.id pada Sabtu (5/4/2025), toko ini tampak dipenuhi pengunjung dari berbagai kalangan. Mereka berburu barang-barang seperti perlengkapan kamar, peralatan makan, tas, dompet, hingga alat elektronik dan perlengkapan sekolah.

Beragamnya pilihan yang ditawarkan membuat Mr. D.I.Y menjadi destinasi favorit warga setelah perayaan Lebaran. Banyak dari mereka memanfaatkan momen ini untuk membeli perlengkapan baru guna mempercantik rumah dan menunjang aktivitas sehari-hari.

“Saya senang bisa menemukan semua yang saya butuhkan di sini. Selain lengkap, tempatnya juga nyaman,” ungkap Aisyah, salah satu pengunjung.

Aisyah mengaku membeli sejumlah peralatan masak yang memang sudah lama ia incar. Sementara itu, pengunjung lainnya, Nur Aini, memilih membeli jam dinding untuk menghias ruang tamu rumahnya.

“Saya ingin menambah keindahan ruang tamu rumah saya,” kata Nur Aini.

Ketika ditanya alasan memilih berbelanja di Mr. D.I.Y, baik Aisyah maupun Nur Aini menyebut faktor kenyamanan sebagai daya tarik utama toko ini.

“Biasanya kalau belanja di pasar atau toko tradisional lainnya, panas. Tapi di sini, tempatnya lebih teratur dan nyaman,” ujar Nur Aini menambahkan.

Kondisi toko yang bersih, sejuk, dan tertata rapi membuat pengalaman berbelanja di Mr. D.I.Y menjadi lebih menyenangkan, terutama pasca-libur panjang saat banyak warga mulai kembali beraktivitas.

Dengan kelengkapan produk serta kenyamanan yang ditawarkan, Mr. D.I.Y Kota Fajar tampaknya kian mengukuhkan posisinya sebagai pilihan utama warga Aceh Selatan dalam memenuhi kebutuhan harian mereka. (XRQ)

Reporter: Akil

Masyarakat Manggeng dan Lembah Sabil Gelar Halal Bi Halal Akbar

0
Masyarakat Manggeng dan Lembah Sabil Gelar Halal Bi Halal Akbar. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Blangpidie – Masyarakat dari dua kecamatan di Aceh Barat Daya, yakni Manggeng dan Lembah Sabil, menggelar Halal Bi Halal Akbar dalam rangka memperingati momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Acara ini dipusatkan di Masjid At-Taqwa, Kedai Manggeng, pada Rabu, 3 April 2025.

Kegiatan yang bertajuk Halal Bi Halal Manggeng Raya ini menjadi ajang mempererat silaturahmi antara warga, terutama mereka yang baru kembali dari perantauan.

“Halal Bi Halal ini dilaksanakan untuk memperkuat silaturrahmi masyarakat Manggeng Raya, terutama yang baru pulang dari perantauan,” ujar Ahmad Sabri, Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Manggeng (IPMM).

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting dari Manggeng dan Lembah Sabil. Panitia juga mengundang Bupati dan Ketua DPRK Aceh Barat Daya untuk hadir dalam pertemuan silaturahmi akbar tersebut.

Tak sekadar ajang temu kangen, kegiatan ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman dari para tokoh Manggeng Raya yang sukses di perantauan. Sejumlah nama yang hadir dikenal sebagai figur berpengaruh, baik di level lokal maupun nasional.

“Dengan adanya kegiatan Halal Bi Halal ini, diharapkan ke depan semua elemen masyarakat Manggeng Raya semakin kompak serta saling membantu dalam memajukan Manggeng dan Lembah Sabil,” lanjut Ahmad Sabri.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan ini menjadi penanda kuatnya semangat kebersamaan masyarakat dua kecamatan tersebut dalam membangun daerah.

Editor: AKil

Rumah Ketua YLBH-KI Aceh Barat Diteror, Mobil Dibakar OTK

0
Rumah Ketua YLBH-KI Aceh Barat Diteror. (Foto: KBA ONE)

NUKILAN.id | Meulaboh – Aksi teror menimpa Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat, T.M Kurniawan, pada Jumat (4/4/2025) dini hari. Orang tak dikenal (OTK) diduga membakar mobil pribadi milik Kurniawan yang terparkir di depan rumahnya, Jalan Bungong Jaroe, Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Dua orang pemuda yang melintas lebih dulu menyadari adanya kobaran api dan mengetuk pintu rumah Kurniawan untuk memberi tahu kejadian tersebut.

“Kurang lebih pukul 03.30 WIB subuh, ada yang menggedor pintu dan berteriak memberitahukan kami bahwa mobil kebakar,” ujar Kurniawan saat dikutip dari KBA.ONE.

Saat keluar rumah, Kurniawan mendapati bagian belakang mobilnya sudah terbakar. Di bawah kendaraan, ia menemukan sehelai kain baju bergaris hitam-putih yang tercium aroma bensin dan bertuliskan “Warning”. Ia menduga kain tersebut digunakan sebagai alat pembakar.

“Setelah kami cek, ternyata ada satu lembar kain baju hitam garis-garis putih bertuliskan kata ‘Warning’ berbau bensin di bawah bagian mobil yang terbakar, dan dugaan kami baju tersebut itu digunakan sebagai alat membakar mobil,” ungkapnya.

Beruntung, api belum sempat membesar dan segera berhasil dipadamkan. Mobil pun berhasil diselamatkan sebelum si jago merah menjalar ke rumah.

“Saat kami terbangun dan membuka pintu rumah, beruntungnya api yang menyala belum membesar dan api masih bisa dipadamkan serta kendaraan masih bisa diselamatkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kurniawan menyebut aksi ini bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga seluruh penghuni rumah. Ia tak bisa membayangkan jika teror tersebut tak segera disadari.

“Seandainya pada waktu kejadian tidak ada yang membangunkan kami, dan kami tidak tau bahwa mobil kami dibakar, mungkin bukan hanya mobil yang terbakar, tapi rumah yang menjadi tempat tinggal kami bisa turut terbakar, bahkan kami pun akan terbakar,” tegasnya.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Aceh Barat pada sore harinya sekitar pukul 17.17 WIB. Laporan diterima dengan nomor STTLP/60/IV/2025/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.

“Kita sudah melaporkan perihal peneroran tersebut ke Polres Aceh Barat sore tadi, semoga teror ini dapat diusut tuntas dalang dan pelakunya,” tutup T.M Kurniawan.

Editor: Akil

Merawat Anak Disaat Teman Sebaya Menyusun Mimpi

0
Ilustrasi pernikahan dini. (Foto: UNICEF)

NUKILAN.id | Feature – Disaat kampanye perlindungan perempuan dan anak gencar digaungkan di berbagai panggung resmi, kenyataan di pelosok desa bercerita lain. Satu demi satu remaja perempuan terjerat dalam lingkaran pernikahan dini, bukan karena pilihan, melainkan paksaan keadaan.

Salah satunya adalah Bunga (nama samaran), yang terpaksa mengubur masa mudanya demi menyandang status sebagai istri dan ibu diusia yang masih belia.

Ketika Nukilan.id menyambangi sebuah desa di Aceh Selatan pada Rabu, 2 April 2025, tampak seorang perempuan muda duduk di teras rumah mungilnya, memangku putrinya yang baru berusia enam tahun.

Ia baru berumur 25 tahun, tetapi wajahnya tampak lebih tua dari usianya. Kerutan halus di dahi dan pandangan matanya yang kosong menyiratkan beban yang dipikulnya sejak remaja.

Bunga dinikahkan pada tahun 2018, ketika usianya baru menginjak 18 tahun. Bukan karena cinta atau restu yang matang, tapi karena satu hal yang sering menjadi alasan utama terjadinya pernikahan dini: pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah.

“Orang tua saya sangat malu waktu itu. Mereka tidak mau nama keluarga rusak, jadi saya dinikahkan cepat-cepat,” ungkap Bunga dengan suara pelan, nyaris berbisik.

Pernikahan itu bukan hanya mengakhiri masa remajanya, tapi juga memutus seluruh jalur pendidikan yang ia rancang sendiri. Ia terpaksa keluar dari sekolah saat duduk di kelas XII SMA. Sejak saat itu, buku pelajaran berganti menjadi popok bayi dan daftar belanja dapur.

Antara Stigma dan Kehidupan Baru

Perjalanan menjadi istri dan ibu pada usia yang begitu muda tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. Sementara teman-temannya sibuk mempersiapkan diri masuk universitas, Bunga sibuk menenangkan anaknya yang rewel di tengah malam.

“Ada rasa iri, pasti. Teman sebaya saya ada yang sudah jadi guru, ada yang jadi perawat. Saya disini, jaga rumah, masak, cuci baju, rawat anak. Itu saja hidup saya sekarang,” ucapnya sambil tersenyum kecut.

Stigma di masyarakat tak kalah menyakitkan. Dibalik keinginan keluarganya untuk “menjaga nama baik”, Bunga harus memikul rasa malu yang tidak ditanggung bersama. Pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah membuatnya dikucilkan secara sosial.

Di mata sebagian orang, ia adalah simbol “gagalnya moral anak muda”.

Ketika Angka Tak Lagi Sekadar Statistik

Kasus seperti yang dialami Bunga bukanlah satu-satunya di Aceh. Data dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh mencatat bahwa pada tahun 2023, sebanyak 1.310 anak mengajukan dispensasi perkawinan.

Dari jumlah tersebut, 1.263 di antaranya adalah anak perempuan—sebuah angka yang sangat mengkhawatirkan.

Tren ini berlanjut pada tahun 2024. Data terbaru menyebutkan bahwa hingga saat ini, telah terjadi 531 kasus pernikahan dini di Aceh.

Dari total 29.339 peristiwa pernikahan yang tercatat, sebanyak 482 pengantin perempuan dan 49 pengantin laki-laki masih berusia di bawah 19 tahun. Artinya, mayoritas pernikahan dini tetap dialami oleh anak perempuan.

Jika dirinci berdasarkan wilayah, Aceh Utara menempati posisi tertinggi dengan 22 kasus pernikahan dini sepanjang tahun 2024. Kabupaten lain yang juga mencatat angka tinggi adalah Bireuen dan Aceh Timur.

Fenomena ini banyak terjadi di wilayah pedesaan dan umumnya berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.

Beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan anak antara lain adalah minimnya edukasi seksual yang komprehensif, ketimpangan gender, serta budaya patriarkal yang memaksa anak perempuan menikah dini demi “menjaga kehormatan keluarga”.

Desakan keluarga, kondisi orang tua yang sudah lanjut usia, hingga praktik perjodohan juga turut memperburuk situasi. Padahal, dampak dari pernikahan dini sangat besar, terutama bagi anak perempuan.

Laporan UNICEF menyebutkan bahwa anak yang menikah di usia muda memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan terjebak dalam lingkaran kemiskinan antargenerasi.

Siapa yang Melindungi Anak?

Secara hukum, Indonesia telah menaikkan batas usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Namun, di lapangan, praktik pemberian dispensasi nikah oleh pengadilan agama masih marak terjadi, terutama dalam kasus di mana anak perempuan telah terlebih dahulu hamil.

Di Aceh, yang menerapkan kekhususan dalam bentuk Syariat Islam, situasi ini menjadi lebih kompleks. Di sejumlah desa, pernikahan anak masih dianggap sebagai “solusi” atas persoalan moral, bukan sebagai bentuk kegagalan sistem pendidikan maupun keluarga.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah praktik pernikahan usia dini.

Ajakan tersebut ditujukan mulai dari tingkat desa melalui keterlibatan kader-kader PKK dan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), hingga pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

“Dampak dari perkawinan anak tidak hanya akan dirasakan oleh anak yang dinikahkan, tetapi juga akan berpengaruh pada anak yang dilahirkan. Ini berpotensi memicu kemiskinan antargenerasi,” kata Meutia sebagaimana diberitakan oleh waspadaaceh.com.

Mimpi yang Terhenti, Harapan yang Tertinggal

Kini, di usia 25 tahun, Bunga mencoba menerima kenyataan hidupnya. Ia sudah tidak berharap kembali ke sekolah, tapi berharap suatu saat bisa membuka usaha kecil agar tidak terus bergantung pada suaminya yang bekerja serabutan.

“Kalau saya tidak bisa lanjut sekolah, biarlah. Tapi saya mau anak saya nanti bisa sekolah tinggi. Jangan seperti saya,” katanya, sambil memeluk anak perempuannya erat.

Di sudut rumah yang sederhana itu, Bunga bukan sekadar potret statistik. Ia adalah suara yang terbungkam, mimpi yang terpotong, dan harapan yang berjuang untuk tetap tumbuh di tengah tanah yang kering.

Pernikahan dini mungkin dianggap solusi sesaat untuk menyelamatkan nama baik keluarga. Namun siapa yang bertanggung jawab ketika kehidupan anak yang dinikahkan itu terhenti sebelum sempat dimulai? (XRQ)

Penulis: Akil

Gubernur dan Anggota DPRA Tinjau Rumah Bantuan untuk Eks Kombatan GAM di Sabang

0
Gubernur dan Anggota DPRA Tinjau Rumah Bantuan untuk Eks Kombatan GAM di Sabang. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Sabang — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal Sabang, Nazaruddin atau akrab disapa Tgk Agam, meninjau progres pembangunan 36 unit rumah bantuan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Dusun Teupin Blang, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Jumat (4/4/2025).

Rumah-rumah tersebut dibangun melalui anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang tahun 2021. Peninjauan dilakukan untuk memastikan seluruh unit telah rampung secara fisik, termasuk fasilitas pendukung di dalamnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah bantuan tipe 42 itu telah selesai dibangun dan dicat berwarna kuning cerah. Dengan selesainya pembangunan, rumah tersebut direncanakan segera diserahkan kepada para eks kombatan yang belum memiliki tempat tinggal layak.

Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan harapannya agar bantuan perumahan tersebut benar-benar menjadi tempat tinggal yang nyaman bagi para penerima manfaat.

“Saya berharap rumah bantuan ini nantinya dapat bermanfaat untuk para mantan kombatan GAM sehingga mendapatkan rumah yang layak untuk dihuni,” ujar Muzakir Manaf di lokasi peninjauan.

Sementara itu, Nazaruddin menyebut pembangunan rumah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga perdamaian dan mendukung kehidupan yang lebih baik bagi mantan pejuang.

Penyerahan rumah secara simbolis dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah proses administrasi dan verifikasi akhir selesai.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Aceh dalam memastikan keberlanjutan perdamaian dan pemulihan sosial pascakonflik di wilayah Serambi Mekkah.

Editor: AKil

Tren Positif! Jumlah Kecelakaan di Aceh Menurun Selama Mudik Lebaran 2025

0
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: IDN Times)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pelaksanaan Operasi Ketupat Seulawah 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Selama delapan hari pelaksanaan sejak 26 Maret hingga 2 April 2025, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Aceh tercatat menurun signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, jumlah kasus kecelakaan menurun sebesar 28 persen. Tak hanya itu, angka korban meninggal dunia juga tercatat mengalami penurunan sebesar 40 persen.

“Selama periode 26 Maret hingga 2 April 2025, tercatat 34 kasus kecelakaan lalu lintas. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang mencapai 47 kasus,” kata Joko, Jumat (4/4/2025).

Joko menjelaskan, dari 34 kecelakaan yang terjadi selama Operasi Ketupat tahun ini, sebanyak 12 orang meninggal dunia, 9 orang mengalami luka berat, dan 46 orang luka ringan. Sementara pada tahun 2024, korban meninggal tercatat sebanyak 20 orang, dengan 8 orang luka berat dan 51 orang luka ringan.

“Meski angka korban meninggal dan luka ringan menurun, kami mencatat kenaikan 13 persen pada korban luka berat,” ujarnya.

Meski tren penurunan ini patut diapresiasi, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk tidak lengah. Terlebih, volume kendaraan cenderung meningkat di titik-titik menuju objek wisata.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan saat berkendara, terutama menuju lokasi wisata. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan sabuk pengaman, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” jelasnya.

Operasi Ketupat Seulawah 2025 sendiri akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Polda Aceh memastikan akan terus meningkatkan pemantauan dan pelayanan lalu lintas, termasuk dengan menempatkan personel di titik rawan kecelakaan dan mengintensifkan patroli di jalur-jalur padat kendaraan.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjaga keselamatan pemudik dan masyarakat umum yang memanfaatkan libur Lebaran untuk berwisata atau bersilaturahmi.

Editor: Akil