Beranda blog Halaman 450

Bupati Aceh Barat Temui Wamen Investasi, Bahas Proyek Strategis dan Penguatan Ekonomi

0
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, melakukan serangkaian pertemuan strategis di Jakarta dalam upaya mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, Rabu (23/4/2025). (Foto Pemkab Aceh Barat)

NUKILAN.id | Jakarta — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, melakukan sejumlah pertemuan penting di Jakarta sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya. Salah satu agenda utama adalah audiensi dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todobua Pasaribu, yang berlangsung pada Rabu (23/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Bupati Tarmizi mempresentasikan berbagai potensi unggulan Aceh Barat secara langsung kepada pemerintah pusat. Ia berharap langkah ini mampu menarik perhatian para investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Fokus utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah proyek-proyek strategis yang telah memiliki Feasibility Study dan bahkan masuk dalam daftar Memo Info Top 10 Proposal tingkat nasional versi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kami hadir untuk memperkenalkan potensi Aceh Barat secara langsung dan berharap dukungan pemerintah pusat untuk memfasilitasi investor yang tertarik,” ujar Tarmizi.

Usai bertemu Kementerian Investasi, Bupati melanjutkan agendanya dengan diskusi teknis bersama Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pembahasan berfokus pada peningkatan status jalan provinsi menjadi jalan nasional, terutama di ruas Meulaboh hingga perbatasan Kabupaten Pidie.

Diskusi juga mencakup rencana pembangunan jalan dua jalur di Meureubo serta pembangunan Jembatan Pribu. Infrastruktur ini direncanakan akan mulai dibangun pada 2025 hingga 2027 dengan estimasi anggaran lebih dari Rp135 miliar.

“Jembatan Pribu akan mulai dibangun pada tahun 2025 hingga 2027 dengan estimasi anggaran mencapai lebih dari Rp135 miliar,” ucap Tarmizi.

Tidak hanya itu, Bupati Tarmizi turut menemui Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) Bidang Ekonomi. Pertemuan ini membahas strategi sinergi lintas sektor untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah yang saat ini tengah menghadapi tantangan keterbatasan anggaran.

“Dukungan semua pihak sangat kami butuhkan. Dengan anggaran terbatas, efisiensi menjadi kunci utama agar pembangunan tetap berjalan,” tambah Tarmizi, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga.

Langkah proaktif ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. Strategi jemput bola yang dilakukan Tarmizi diharapkan mampu membuka lebih banyak peluang investasi dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Editor: Akil

TII Soroti Penugasan Jokowi ke Vatikan

0
Felia
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Felia Primaresti. (Foto: TII)

NUKILAN.id | Jakarta — Penunjukan Joko Widodo sebagai utusan resmi Indonesia untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan pada 24 April 2025 menuai sorotan tajam. Pasalnya, Jokowi yang telah lengser sejak pelantikan Presiden Prabowo Subianto, kembali menjalankan tugas negara atas penunjukan langsung dari Presiden Prabowo.

Dilansir dari detik.com, penugasan ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri serta sejumlah media nasional, namun langkah tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai batas kewenangan serta etika dalam sistem birokrasi pemerintahan.

Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), mengkritisi penugasan tersebut karena dinilai mencederai prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang profesional.

“Kehadiran pejabat nonaktif dalam kapasitas diplomatik resmi tanpa mandat konstitusional dinilai menyalahi prinsip dasar birokrasi yang profesional dan akuntabel,” kata Felia kepada Nukilan.id, pada Jumat (24/4/2025).

Felia juga menilai bahwa penunjukan Jokowi sebagai utusan negara mencerminkan kuatnya pengaruh mantan presiden tersebut di lingkar kekuasaan, bahkan setelah tak lagi menjabat secara resmi. Dalam pandangannya, langkah Presiden Prabowo merepresentasikan kecenderungan “path dependency”, di mana kesinambungan politik era Jokowi tetap dipelihara demi menjaga stabilitas dalam dan luar negeri.

Namun, ia menilai praktik seperti ini justru menandakan dominasi figur individu dalam pengambilan kebijakan negara. Padahal, menurutnya, Presiden bisa saja mengutus pejabat aktif seperti wakil presiden, menteri luar negeri, atau perwakilan diplomatik lainnya.

“Padahal, bisa saja diutus wakil presiden atau menteri luar negeri, atau perwakilan diplomatik Indonesia,” tambahnya.

Lebih jauh, Felia menyebut bahwa langkah tersebut berpotensi mengaburkan garis batas antara kekuasaan formal dan loyalitas personal.

“Situasi ini juga sejalan dengan konsep ‘strong men, weak state’, yang menggambarkan lemahnya institusi negara ketika kekuasaan lebih berpihak kepada figur personalistik,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, Felia juga menegaskan bahwa,loyalitas presiden terhadap mantan presiden tampak lebih dominan daripada ketaatan terhadap norma hukum dan etika jabatan. (XRQ)

Reporter: Akil

Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus Tani Merdeka

0
Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus Tani Merdeka. (Foto: MC Aceh Besar)

NUKILAN.id | Jantho – Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, yang akrab disapa Syech Muharram, secara resmi melantik pengurus Tani Merdeka Indonesia untuk wilayah Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang. Pelantikan berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (24/4/2025).

Dalam sambutannya, Muharram menyambut baik kehadiran kelompok tani ini yang dinilainya sangat mendukung program-program pemerintah daerah, khususnya dalam sektor pertanian.

“Saya menyambut baik ini sesuai dengan visi-misi saya yaitu peningkatan masyarakat ekonomi Aceh Besar, saya akan bergerak sisi pertanian, ekonomi kreatif dan lainnya,” ujar Muharram.

Pada kesempatan itu, Muharram juga menyerahkan bendera pataka kepada para pengurus sebagai simbol dukungan dan kepercayaan terhadap organisasi tersebut. Ia mengingatkan agar kelompok ini tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Saya mau sampaikan, kepada saudara sekalian, jangan sampai satu organisasi yang bagus ini menjadi kekuatan politik di daerah itu hati-hati. Jadi mari sama-sama mengedepankan independensi untuk masyarakat Aceh dan khususnya di Aceh Besar,” tegasnya.

Muharram juga menekankan bahwa sektor pertanian harus menjadi ruang yang inklusif bagi seluruh petani dari berbagai latar belakang.

“Ketika berbicara petani itu tidak boleh diseragamkan, sebab petani itu beragam warna partai politik. Ia menyampaikan bahwa partai politik manapun itu harus bisa mendukung seluruh petani yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Tani Merdeka Indonesia Wilayah Aceh Besar, Nabhani, menyatakan komitmennya untuk membangkitkan kembali sektor pertanian, khususnya pangan dan kehutanan, dengan pendekatan yang lebih modern dan berbasis data.

“Kelompok-kelompok ini bekerja bersama pemerintah dalam upaya meningkatkan produksi pangan. Dengan sistem kelompok, tujuan utama yang ingin dicapai adalah bagaimana menyatukan satu data. Data tersebut mencakup data air, luas lahan, dan pinjaman untuk pembangunan pertanian. Jika satu data ini bisa diterapkan, maka kita bersama pemerintah bisa melangkah dengan sistem yang modern,” ujar Nabhani.

Ia juga berharap adanya dukungan dari pemerintah dalam hal legalisasi kelompok tani yang sudah dibentuk di bawah Sistem Data Pertanian dan Pangan (SDPP), agar prosesnya berjalan lebih mudah dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami siap untuk mendengar dan membantu aspirasi masyarakat di bidang pertanian, bahkan sampai ke tingkat nasional. Jadi, jika ada yang ingin menyampaikan masukan atau ide terkait pertanian, kami siap mendampingi,” tambahnya.

Adapun pengurus yang dilantik meliputi Nabhani sebagai Ketua Tani Merdeka Indonesia Wilayah Aceh Besar, Desi Anara untuk Wilayah Kota Banda Aceh, dan Adriansyah sebagai Ketua Wilayah Kota Sabang.

Acara pelantikan turut dihadiri para pemangku kepentingan di bidang pertanian, serta perwakilan dari masing-masing wilayah yang tergabung dalam organisasi Tani Merdeka Indonesia.

Gubernur Aceh Sambut Kajati Baru Yudi Triadi dengan Prosesi Adat

0
Gubernur Aceh yang diwakili Plt Sekda Aceh, M. Nasir, menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru, Yudi Triadi, di Bandara Sultan Iskandar Muda, Kamis (24/4/2025). (Foto: Humas Pemerintah Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang baru, Yudi Triadi, dengan prosesi adat peusijuk di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kamis (24/4/2025).

Gubernur Aceh yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, memimpin langsung penyambutan tersebut. Prosesi peusijuk dipimpin oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, di ruang VIP bandara sebagai bentuk penghormatan dan penerimaan resmi dari masyarakat Aceh.

“Selamat datang kepada Bapak Yudi Triadi di Tanah Rencong. Semoga dapat menjalankan tugas dengan amanah, menjaga supremasi hukum, dan menjadi mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Aceh,” ujar Gubernur dalam sambutannya yang disampaikan oleh M. Nasir.

Sejumlah tokoh turut hadir dalam penyambutan ini, antara lain Pangdam Iskandar Muda Brigjen Niko Fahrizal, Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basyrah, Rektor Universitas Syiah Kuala Profesor Marwan, Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe Sulaiman Abda, Kabinda Aceh, serta jajaran pejabat lainnya.

Setelah prosesi peusijuk, kegiatan dilanjutkan dengan jamuan makan siang di ruang VIP bandara. Dalam kesempatan tersebut, Plt Sekda Aceh menegaskan dukungan penuh dari Pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan tugas Kejaksaan di bawah kepemimpinan Kajati baru.

Diketahui, Yudi Triadi resmi menjabat sebagai Kepala Kejati Aceh usai dilantik oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, pada Rabu (23/4/2025) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Ia menggantikan Joko Purwanto yang sebelumnya menduduki posisi tersebut.

Editor: Akil

Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga, Kejari Aceh Timur Tahan Dua Tersangka

0
Ilustrasi korupsi. (Foto: detikcom)

NUKILAN.id | Idi Rayeuk — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2023 senilai Rp709,3 juta.

“Kedua tersangka yakni berinisial SB selalu pelaksana kegiatan dan ES selaku konsultan pengawas. Kedua memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana pembangunan dermaga tempat pelelangan ikan tersebut,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, di Banda Aceh, Kamis (24/4/2025).

Proyek pembangunan dermaga tersebut dikerjakan oleh CV Bungi Jaya Nusantara. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan. Hasil audit fisik dan mutu oleh tim ahli forensik menunjukkan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak.

Selain ketidaksesuaian volume dan mutu beton, pekerjaan tersebut juga tidak memenuhi standar SNI 2847-2019 tentang struktur beton. Beberapa bagian struktur bangunan bahkan dinilai tidak layak digunakan dan berpotensi membahayakan kekuatan daya tahan dermaga.

“Beberapa bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan membahayakan daya tahan dermaga. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian yang ditimbulkannya mencapai Rp156,6 juta,” ujar Akbar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa penyidik menahan keduanya dan menitipkan di Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, selama 20 hari ke depan. Kejari Aceh Timur menegaskan komitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara,” tegas Akbar.

Sebelumnya, Kejari Aceh Timur juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gudang arsip milik pemerintah daerah setempat.

Kemlu Sesalkan Aksi Bawa Poster “Free Papua, Free Maluku, Free Aceh” di Forum PBB

0
Markas PBB di Geneva. (Foto: iStock)

NUKILAN.id | Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia angkat suara terkait beredarnya video sejumlah orang yang membawa poster bertuliskan “Free Papua, Free Maluku, Free Aceh” dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Aksi tersebut terjadi dalam agenda United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues (UNPFII) dan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat atau akrab disapa Roy, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan forum internasional.

“Memang ada insiden mengenai orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan forum United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues (UNPFII) beberapa hari yang lalu,” kata Roy kepada awak media usai konferensi pers di Gedung Palapa, Kemlu, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan, UNPFII merupakan forum resmi di bawah PBB yang menjadi ruang bagi negara-negara anggota untuk berdiskusi mengenai pemberdayaan masyarakat adat dan kerja sama antarnegara dengan tetap menghormati prinsip kedaulatan.

“Amat disayangkan, memang ada beberapa individu yang menyalahgunakan kehadirannya di forum tersebut untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan penyelenggaraan forum itu sendiri,” ujarnya.

Insiden tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas keamanan PBB. Dalam video yang beredar, terlihat anggota United Nations Department of Safety and Security (UNDSS) menghampiri meja sekelompok orang berpakaian adat yang memajang lembaran bertuliskan “FREE Maluku.” Selain itu, tersebar pula foto yang memperlihatkan tulisan “FREE MALUKU, FREE PAPUA, FREE ACEH” dengan latar logo PBB.

Roy menegaskan bahwa forum-forum resmi PBB merupakan bentuk kerja sama antar pemerintah. Karena itu, kehadiran individu yang mengatasnamakan organisasi non-pemerintah (NGO) namun memanfaatkannya untuk agenda kelompok tertentu tidak dapat dibenarkan.

“Jadi ketika ada orang-orang mencari sensasi yang melakukan hal tersebut sudah jelas-jelas itu melakukan tindakan yang menyalahgunakan forum dan mungkin dapat dikatakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau bahkan tidak memiliki etika sama sekali apalagi etika untuk berperilaku dalam masyarakat internasional,” tegas Roy.

Kemlu RI menilai insiden tersebut sebagai tindakan provokatif yang tak mencerminkan semangat kerja sama dan penghormatan terhadap kedaulatan negara anggota yang dijunjung dalam sistem PBB. Pemerintah Indonesia pun akan terus memantau perkembangan isu tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas internasional terkait.

Editor: Akil

Jaksa Agung Lantik Yudi Triadi sebagai Kajati Aceh

0
Jaksa Agung Lantik Yudi Triadi sebagai Kajati Aceh. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Jakarta — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Yudi Triadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (23/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan informasi ini melalui keterangan pers.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari strategi institusional dalam memperkuat kinerja lembaga sekaligus sebagai langkah regenerasi sumber daya manusia.

Ia juga menyampaikan keyakinannya terhadap para pejabat yang dilantik, termasuk Yudi Triadi, yang dinilai memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk menjalankan tugas dengan baik.

“Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, saya tekankan pentingnya memahami dinamika hukum di wilayah serta memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri dan cabangnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mengoptimalkan pengawasan internal, serta memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tepat sasaran.

Ia turut menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik yang saat ini berada pada angka 75 persen berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Menurutnya, pelantikan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan ikrar moral yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“Jangan ada yang menyalahgunakan kewenangan, saya tidak akan ragu mencopot jabatan bagi yang melanggar,” tegasnya.

Refleksi Perjuangan Kartini untuk FKPAR yang Mandiri dan Menginspirasi

0
Refleksi Perjuangan Kartini untuk FKPAR yang Mandiri dan Menginspirasi. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Medan — Dalam semangat memperingati Hari Kartini, Konsorsium PERMAMPU menyelenggarakan perayaan sekaligus konsolidasi Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) se-Sumatera. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada 22 April 2025, melibatkan 33 titik Zoom di 33 kabupaten/kota di delapan provinsi di Pulau Sumatera.

Tak kurang dari 415 peserta hadir dalam kegiatan ini, yang terdiri atas 392 perempuan dan 19 laki-laki. Di antaranya, terdapat 22 lansia, 29 perempuan muda, 65 perwakilan pemerintah daerah, 11 femokrat, 33 tokoh agama/adat, 15 jaringan NGO, dua media, serta 91 anggota Credit Union (CU) yang menjadi fondasi FKPAR, termasuk 11 peserta dengan disabilitas.

Menurut Dina Lumbantobing, Koordinator PERMAMPU, peringatan Hari Kartini kali ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan semangat dan tantangan yang dihadapi Kartini pada masanya serta bagaimana nilai-nilai itu masih relevan hingga hari ini.

“Berangkat dari sejarah perjuangan Kartini, kita tahu bahwa Kartini merupakan pejuang emansipasi perempuan. Melalui tulisan-tulisannya, ia memperjuangkan hak pendidikan perempuan dan keterlibatan perempuan dalam masyarakat. Namun ironisnya Kartini sendiri menjadi korban Kematian Ibu, ia meninggal ketika melahirkan. Hal ini merefleksikan begitu banyak tantangan yang dihadapi oleh perempuan khususnya dalam aspek Kesehatan Reproduksi, hingga kini. Sebagai contoh, di pulau Sumatera kasus AKI tertinggi terdapat di provinsi Aceh sebanyak 201 kasus, Sumatera Utara sebanyak 195 kasus dan Lampung 192 kasus. Demikian pula dengan perlawanan Kartini terhadap poligami, tetapi dirinya sendiri terpaksa menjadi isteri ketiga, demi Ayahnya”, tambah Dina.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Sumatera Selatan, Fitriana, S.Sos., M.Si, turut menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap anak perempuan, terutama di Jambi, Palembang, dan Bengkulu yang melebihi rata-rata nasional. Senada dengan itu, dr. Nessi Yunita, M.M. dari Dinas P3A Kabupaten Lampung Selatan mencatat 25 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta maraknya perkawinan anak yang masih sering terjadi.

Sementara itu, Sri Wijayanti dari FKPAR Aceh menuturkan bahwa diskusi-diskusi kritis yang digelar secara serentak di seluruh kabupaten/kota peserta berhasil menggali makna perjuangan Kartini dalam berbagai konteks lokal. Di antaranya:

  • Kartini yang memperjuangkan hak atas pendidikan bagi perempuan, menjadi inspirasi FKPAR dalam mendorong akses pendidikan kritis, terutama untuk mencegah perkawinan usia anak dan mendukung perempuan yang putus sekolah. Misalnya, di Bengkulu tercatat 202 anak putus sekolah yang harus terus diperjuangkan hak pendidikannya.

  • Di daerah-daerah 3T seperti Nias, Mentawai, dan Pesisir Barat, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan masih menjadi tantangan besar.

  • Kartini juga memperjuangkan kesetaraan gender di bidang sosial, ekonomi, dan politik. Ini menjadi panggilan bagi para tokoh agama, adat, dan pemerintah untuk turut ambil bagian dalam mewujudkan masyarakat yang setara.

  • Beban ganda yang ditanggung perempuan karena harus bekerja sekaligus mengurus rumah tangga juga menjadi sorotan penting dalam refleksi ini.

  • Perempuan muda di Sumatera pun terinspirasi untuk menjadi pemimpin dan agen perubahan, sekaligus menjadi garda depan dalam mencegah perkawinan usia dini.

  • Namun, tantangan terhadap kepemimpinan perempuan masih besar, terutama ketika adat masih menjadi penghalang bagi perempuan untuk tampil di ruang publik.

  • Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menjadi perhatian. Di Sumatera Utara, misalnya, WCC Sinceritas PESADA mencatat 42 kasus pada triwulan pertama 2025, dengan mayoritas kasus berupa KDRT dan pelecehan seksual terhadap anak.

  • Ketimpangan upah, diskriminasi gender, serta meningkatnya angka kematian ibu dan anak, seperti 82 kasus di Bengkulu, memperlihatkan bahwa perjuangan Kartini masih sangat relevan hingga kini.

Forum ini juga menghasilkan Rencana Kerja FKPAR Sumatera yang mencakup berbagai langkah strategis, antara lain:

  1. Mendorong pendidikan bagi perempuan melalui program Paket A, B, dan C, dengan terlebih dahulu melakukan pendataan di tingkat CU mengenai perempuan putus sekolah.

  2. Melakukan pendataan penyandang disabilitas di desa-desa dan mengajak mereka bergabung sebagai anggota CU.

  3. Mengajak perempuan muda desa untuk bergabung dalam CU dan menggali potensi usaha lokal demi penguatan ekonomi.

  4. Mempromosikan kesetaraan gender dari lingkup keluarga melalui pendekatan “Keluarga Pembaharu”.

  5. Mendorong kepemimpinan perempuan dengan mendata potensi perempuan pemimpin di setiap desa.

  6. Mengadvokasi kebijakan desa untuk mencegah dan menangani perkawinan usia anak.

  7. Memperkuat fungsi komunikasi dan pelaporan FKPAR secara berjenjang.

  8. Menyelenggarakan diskusi kebijakan pemerintah secara rutin bersama anggota FKPAR.

Kegiatan peringatan Hari Kartini ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mengampanyekan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak dan perempuan di bawah 19 tahun sepanjang tahun 2025.

Perempuan Sumatera: Otonom, Sehat, dan Inovatif.

Isu Matahari Kembar: Ketika Silaturahmi Dijadikan Intrik Politik

0
Ilustrasi Matahari Kembar. (Foto: SabangmeraukeNews)

NUKILAN.id | Opini – Isu soal ijazah palsu yang diarahkan kepada Joko Widodo belum lagi lenyap sepenuhnya dari ruang digital, kini publik kembali digemparkan oleh narasi baru: “matahari kembar”. Isu ini muncul setelah sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menyambangi kediaman Jokowi di Solo, tepat di saat Presiden terpilih Prabowo Subianto sedang melakukan kunjungan luar negeri. Dalam sekejap, peristiwa itu digiring menjadi polemik politik, seolah-olah Jokowi tengah membangun kekuatan tandingan di luar pemerintahan yang sah.

Metafora “matahari kembar” dalam politik bukanlah istilah baru. Ia merujuk pada kemungkinan munculnya dua pusat kekuasaan yang saling bertabrakan. Dalam konteks Indonesia pasca-Pilpres 2024, narasi ini dimainkan seakan-akan Jokowi enggan mundur dari panggung kekuasaan, sementara Prabowo tengah menata langkah sebagai kepala negara baru. Tapi pertanyaannya, benarkah demikian?

Kunjungan sejumlah menteri ke rumah Jokowi terjadi dalam suasana Lebaran. Secara kultural, peristiwa itu adalah hal yang lumrah dalam tradisi Indonesia. Silaturahmi adalah nilai yang dijunjung tinggi, apalagi antara atasan dan mantan atasan, sesama pejabat negara, apalagi dalam konteks hubungan kerja yang telah terjalin selama bertahun-tahun.

Namun sayangnya, konteks ini justru dikesampingkan oleh sebagian pihak. Media sosial dijejali dengan narasi tendensius, bahkan disertai tudingan bahwa para menteri tersebut mengabaikan etika pemerintahan karena tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo sebelum bertemu Jokowi. Beberapa politisi bahkan menyarankan agar pertemuan semacam itu seharusnya dilakukan secara resmi dan terbuka.

Tudingan ini terdengar janggal. Silaturahmi pribadi saat hari raya dimaknai seolah konspirasi kekuasaan. Padahal, dalam sistem presidensial, loyalitas kepada presiden bukan berarti memutus hubungan dengan mantan presiden atau tokoh politik lainnya. Bahkan, menjaga komunikasi lintas tokoh adalah bagian dari etika kebangsaan.

Perlu dicatat, tidak ada tanda-tanda keberatan dari Prabowo terkait pertemuan tersebut. Malah, sejumlah menteri yang hadir telah memberikan klarifikasi. Menteri Pertanian, Sudaryono, menyebut bahwa pertemuan itu membahas hal teknis soal pertanian. Bahlil Lahadalia dari Kementerian Investasi menegaskan bahwa mereka semua tetap berada di bawah komando Presiden Prabowo. Bahkan Ketua DPR, Puan Maharani, dengan tegas mengatakan bahwa matahari hanya satu: Presiden Prabowo Subianto.

Jokowi sendiri akhirnya buka suara. Dengan nada tenang, ia menyebut bahwa tudingan soal “matahari kembar” itu tidak berdasar. “Matahari itu satu. Presiden kita Prabowo Subianto,” katanya, menutup celah spekulasi. Jokowi juga menegaskan bahwa silaturahmi saat Lebaran adalah hal wajar, bukan pertemuan politik yang sarat kepentingan kekuasaan.

Yang menarik, narasi ini muncul setelah upaya sebelumnya untuk menggoyang legitimasi Jokowi lewat isu ijazah palsu gagal total. Maka tak heran jika publik menilai bahwa isu “matahari kembar” adalah lanjutan dari strategi lama: mengguncang lewat opini publik setelah gagal lewat jalur hukum.

Strategi ini bukan barang baru dalam politik. Ketika pendekatan hukum atau administratif tak berhasil, arena opini publik menjadi senjata berikutnya. Tujuannya bukan sekadar menyerang, tapi membangun persepsi negatif dan memperlemah ikatan politik yang sudah terbentuk, dalam hal ini kedekatan Jokowi dan Prabowo.

Namun publik perlu semakin cerdas. Kita tak bisa lagi menjadi korban framing politik yang dangkal dan manipulatif. Demokrasi bukan hanya soal hak suara, tapi juga soal kedewasaan berpikir. Tak semua yang viral di media sosial layak dipercaya. Tak semua narasi yang lantang mencerminkan kebenaran.

Jokowi dan Prabowo selama ini menunjukkan relasi yang stabil. Bahkan dalam banyak hal, visi mereka selaras—baik dalam pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga modernisasi pertahanan. Mengguncang relasi keduanya bukanlah perkara mudah. Terlalu prematur jika ada pihak yang mengira hubungan keduanya bisa digoyang hanya karena pertemuan lebaran yang hangat.

Tantangan terbesar pemerintahan Prabowo ke depan bukanlah Jokowi, melainkan mereka yang mencoba memecah belah lewat spekulasi dan sentimen politik. Pemerintah harus sigap mengantisipasi isu-isu liar semacam ini agar tidak menjadi bola liar yang menggerus kepercayaan publik. Di sisi lain, masyarakat juga harus belajar memilah: mana kritik yang rasional, mana yang hanya permainan persepsi.

Masyarakat perlu bertanya, siapa sebenarnya yang gemar menyebar isu tak berdasar ini? Apa motif mereka? Jika sudah tahu jawabannya, maka jangan beri panggung lagi bagi para pemecah belah bangsa.

Isu “matahari kembar” hanyalah bayangan yang diciptakan oleh mereka yang tak tahan melihat stabilitas politik tetap terjaga. Dan seperti bayangan, ia akan hilang begitu cahaya kebenaran meneranginya. (XRQ)

Penulis: Akil

Rugikan Negara Rp298 Juta, Dua Tersangka Kasus Korupsi Gudang Arsip di Aceh Timur Ditahan

0
dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022. (Foto: Dok. Kejari Aceh Timur)

NUKILAN.id | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022. 

Proyek pembangunan gudang arsip yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh itu bernilai kontrak sebesar Rp1,76 miliar. Meski seluruh anggaran telah dicairkan, proyek tersebut diketahui tidak rampung, sehingga memicu sorotan publik.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Akbar Pradhana, S.H, mengungkapkan bahwa dua orang tersangka yang ditetapkan adalah berinisial MA selaku Penyedia dan BH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak- pihak terkait,” terang Akbar kepada Nukilan, Kamis (24/4/2025) .

Akbar menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur dengan dokumen Nomor 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp298,4 juta.

“Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari terhitung mulai 23 April hingga 12 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan,” tutupnya.

Reporter: Rezi