Beranda blog Halaman 45

Yahdi Hasan Kumpulkan Seratusan Kader Partai Aceh dan Tokoh Masyarakat

0
Yahdi Hasan Kumpulkan Seratusan Kader Partai Aceh dan Tokoh Masyarakat. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | KUTACANE – Ketua DPW Partai Aceh yang juga Anggota DPRA Fraksi PA, Yahdi Hasan, mengumpulkan seratusan kader Partai Aceh serta tokoh masyarakat dalam kegiatan Pendidikan Politik Anggota Partai Aceh yang digelar di Kantor DPW Partai Aceh, Sabtu (4/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Yahdi Hasan menyampaikan target politik Partai Aceh di Aceh Tenggara pada periode mendatang.

“Saya targetkan Partai Aceh bisa meraih satu fraksi atau lima kursi DPRK Agara 2030–2035 mendatang,” ujar Yahdi Hasan, anggota DPR Aceh Dapil 8 (Gayo Lues–Aceh Tenggara).

Menurutnya, saat ini Partai Aceh mulai menjaring serta menyeleksi tokoh-tokoh masyarakat di pedesaan yang memiliki keinginan untuk bergabung dengan Partai Aceh. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat basis partai dan menjaring aspirasi masyarakat.

Yahdi menambahkan, proses penjaringan ini juga bertujuan untuk mensinkronkan aspirasi warga dengan program Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf–Dekfad.

Untuk itu, seluruh Sago kecamatan digerakkan guna melakukan pemetaan terhadap tokoh-tokoh berpengaruh di wilayah masing-masing yang berpotensi memiliki basis massa kuat dan dapat bersinergi dengan Partai Aceh.

Ia menegaskan, para Sago Partai Aceh juga memiliki tanggung jawab sosial dalam membantu berbagai persoalan di desa, termasuk terkait pembangunan maupun penanganan bencana alam.

Seluruh laporan dari para Sago akan diteruskan kepada dirinya selaku Ketua DPW Partai Aceh dan anggota DPR Aceh, untuk kemudian disampaikan langsung kepada Ketua Umum DPP Partai Aceh, H. Muzakir Manaf.

Langkah ini, kata Yahdi, merupakan bentuk koordinasi guna mengawasi serta mengawal pelaksanaan program-program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di daerah.

KP3 ALA Kembali Dorong Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara

0
KP3 ALA Kembali Dorong Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara. (Foto: Ist)

NKILAN.ID | KUTACANE – Setelah 26 tahun perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) tertunda, puluhan tokoh dari enam kabupaten/kota kembali berkomitmen untuk melanjutkan upaya pemekaran wilayah tersebut. Komitmen itu ditegaskan dalam agenda konsolidasi yang digelar di Aula Asrama Haji Medan pada 4–5 Oktober 2025.

Enam daerah yang tergabung dalam perjuangan pembentukan Provinsi ALA yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil.

Ketua Pembina Komite Percepatan Pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3 ALA), Amen Desky, mengatakan pertemuan sejumlah tokoh pejuang ALA tersebut juga membahas pembentukan pengurus baru serta penyusunan strategi akhir dalam melanjutkan perjuangan pembentukan provinsi baru di Aceh.

Amen Desky menegaskan, pembentukan Provinsi ALA bukan dimaksudkan untuk memecah Aceh, melainkan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di kawasan tengah Aceh.

“Pemekaran Provinsi ALA bukan bertujuan untuk memecah Aceh, namun ALA bertujuan agar kesejahteraan di Aceh lebih merata,” ungkap Amen Desky selaku Ketua Pembina KP3 ALA.

Hal senada disampaikan Ketua KP3 ALA, Rahmat Salam, yang menyebutkan bahwa pembentukan Provinsi ALA merupakan strategi pemerataan pembangunan. Menurutnya, selama ini pemerintah pusat hanya berfokus pada satu provinsi, sehingga kehadiran ALA diharapkan mampu mempercepat perkembangan Aceh secara keseluruhan.

“Kita lihat saat ini Pemerintah Pusat hanya fokus ke satu provinsi yakni Aceh, kita berharap dengan terbentuknya Provinsi ALA Aceh secara umum akan lebih berkembang,” kata Rahmat Salam.

Rahmat menambahkan, hasil konsolidasi para tokoh ALA tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang telah disepakati bersama. Rekomendasi itu rencananya akan disampaikan langsung kepada Gubernur Aceh dan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara dalam waktu dekat.

Duta Wisata Sabang 2025, Cut Abang Ari dan Cut Adek Jihan Promosikan Pesona Sabang di RRI Banda Aceh

0
Cut Abang Ari Maulana dan Cut Adek Jihan Syakira, hadir sebagai narasumber dalam program “Cek Cerita Kamu (CCK)” di RRI Pro 2 Banda Aceh 92.6 FM, Sabtu (4/10/2025). (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dua wajah muda perwakilan Kota Sabang, Cut Abang Ari Maulana dan Cut Adek Jihan Syakira, hadir sebagai narasumber dalam program “Cek Cerita Kamu (CCK)” di RRI Pro 2 Banda Aceh 92.6 FM, Sabtu (4/10/2025).

Keduanya tampil membagikan cerita dan inspirasi seputar peran generasi muda dalam mempromosikan pariwisata Sabang, dengan tema “Wajah Muda Promosi Pariwisata Kota Paling Barat Indonesia.”

Program yang dipandu oleh penyiar Salsa itu berlangsung dari pukul 16.00 hingga 17.00 WIB, dan disiarkan secara langsung melalui siaran radio serta kanal YouTube RRI Banda Aceh.

Dalam sesi bincang santai tersebut, Cut Abang Ari — mahasiswa Double Degree Universitas Syiah Kuala (USK) jurusan Ilmu Hukum dan UIN Ar-Raniry jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam — berbagi pengalamannya sebagai Duta Wisata Sabang.
Ia menyebut ajang tersebut menjadi pengalaman berharga yang memperluas jejaring sekaligus menumbuhkan semangat untuk terus mempromosikan potensi wisata Sabang.

“Sabang terkenal dengan pesona baharinya yang menakjubkan. Tapi di sisi lain, Sabang juga punya Gunung Berapi Jaboi, destinasi yang unik dan menarik untuk dikunjungi wisatawan,” ujar Cut Abang Ari dengan penuh semangat.

Ari juga menambahkan, Sabang memiliki banyak pilihan aktivitas menarik bagi wisatawan, mulai dari snorkeling, diving, hingga wisata kuliner yang khas dan menggugah selera.

Sementara itu, Cut Adek Jihan Syakira — mahasiswi USK jurusan Ilmu Komunikasi — mengaku bahwa ajang Duta Wisata Sabang menjadi pengalaman pertamanya dan memberikan banyak pelajaran baru.

“Saya ikut Duta Wisata ini bukan hanya untuk menambah pengalaman, tapi juga agar bisa ikut mempromosikan Sabang supaya lebih dikenal. Salah satu tempat yang saya rekomendasikan adalah Benteng Anoi Itam, karena punya nilai sejarah dan pemandangan alam yang luar biasa,” kata Jihan dengan senyum.

Keduanya juga mengajak generasi muda untuk berani mengembangkan diri melalui berbagai kegiatan positif seperti ajang duta wisata.

“Keberanian dan kemampuan public speaking itu tumbuh lewat proses yang konsisten. Lebih baik melangkah dan melihat perkembangan diri daripada diam dan tidak berubah,” tambah Ari.

Cut Abang Ari dan Cut Adek Jihan turut menyampaikan apresiasi kepada RRI Banda Aceh yang telah memberikan ruang bagi Duta Wisata Sabang 2025 untuk berbagi pengalaman sekaligus memperkenalkan pesona Kota Paling Barat Indonesia.

Sebagai penutup, Ari juga membuka ruang bagi anak muda yang ingin berdiskusi atau belajar bersama.

“Bagi yang ingin sharing atau tertarik dengan dunia duta wisata, bisa menghubungi saya lewat Instagram @arymaulana315. Saya selalu terbuka untuk berbagi pengalaman dan belajar bersama,” ujarnya.

Seruan Gubernur Aceh Tak Digubris, Eskavator PT GMR Terus Menggerus Hutan Lindung Bukit Tengkereng

0
Eskavator PT GMR Terus Menggerus Hutan Lindung Bukit Tengkereng. (Foto: Beritamerdeka.net)

NUKILAN.ID | BLANGKEJEREN – Meskipun Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualim, telah mengeluarkan perintah larangan aktivitas tambang emas ilegal, alat berat masih terlihat beroperasi di kawasan hutan lindung Bukit Tengkereng, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues.

Aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Gayo Mineral Resources (GMR) masih terus berjalan hingga Jumat (4/10/2025), memicu keresahan di kalangan masyarakat sekitar.

Padahal, sebulan sebelumnya, Mualim secara tegas menyatakan bahwa semua ekskavator di hutan Aceh harus keluar dan seluruh tambang emas ilegal wajib dihentikan.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Jalan setapak menuju lokasi tambang tampak ramai dilalui truk pengangkut material. Lubang-lubang bekas galian dibiarkan menganga, sementara aliran sungai kecil yang dulunya jernih kini berubah keruh kecokelatan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas eskavator di lokasi tersebut masih berlangsung setiap hari, “seolah-olah tidak ada larangan gubernur.”
Sementara itu, salah seorang karyawan PT GMR asal Bandung yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui soal aktivitas penambangan emas tersebut.

PT GMR bukan pemain baru di industri tambang Aceh. Perusahaan ini tercatat memiliki izin eksplorasi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia tertanggal 16 Mei 2025 untuk kawasan hutan lindung Pantan Cuaca. Perusahaan ini juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis keluarga Bakrie.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik: bagaimana mungkin aktivitas tambang yang jelas-jelas merusak hutan lindung tetap berjalan bebas, sementara gubernur telah mengeluarkan larangan keras?

Sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Mualim dikenal memiliki pengaruh besar di Aceh. Namun, kenyataan di lapangan yang bertolak belakang dengan pernyataannya menimbulkan dugaan bahwa larangan itu mungkin hanya sebatas retorika politik.

Seorang aktivis muda asal Gayo Lues menegaskan bahwa izin dari Kementerian Kehutanan tidak serta-merta melegalkan perusakan hutan lindung, apalagi jika kegiatan eksploitasi dilakukan di luar ketentuan teknis.

Gayo Lues selama ini dikenal sebagai paru-paru Aceh dan habitat bagi berbagai satwa langka. Hilangnya kawasan hutan berarti ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem. Plang informasi PT GMR di lokasi mencantumkan izin penggunaan kawasan hutan untuk eksplorasi pertambangan di Kecamatan Pantan Cuaca—wilayah yang secara hukum seharusnya steril dari aktivitas tambang.

Seorang akademisi hukum dari Universitas Syiah Kuala menilai kondisi ini sebagai anomali sekaligus preseden buruk. Menurutnya, pemerintah Aceh seharusnya tidak berhenti pada pernyataan, tetapi juga mengambil tindakan nyata untuk menghentikan perusakan hutan.

Nama Aburizal Bakrie turut disebut dalam jaringan kepemilikan PT GMR, menambah aroma oligarki dalam kasus ini. Seorang rektor asal Gayo Lues bahkan menyebut bahwa selama pemilik modal besar ikut bermain, sulit membayangkan larangan gubernur benar-benar dijalankan.

Masyarakat Gayo Lues kini menunggu langkah nyata Mualim. Seorang tokoh adat menegaskan bahwa rakyat Gayo Lues ingin melihat apakah sang gubernur benar-benar berani melawan kepentingan tambang rakus, atau hanya menjadi boneka kekuasaan pusat.

Terlepas dari hiruk-pikuk politik dan kepentingan ekonomi, yang paling menderita tetaplah alam Aceh. Bukit Tengkereng merupakan kawasan tangkapan air penting. Hilangnya hutan di kawasan ini dapat memicu banjir bandang dan longsor sewaktu-waktu.

Sejarah menunjukkan bahwa banyak bencana ekologis di Aceh berawal dari pembabatan hutan. Masyarakat Gayo Lues tentu tak ingin mengulang tragedi itu.

Kini, deru ekskavator di Bukit Tengkereng menjadi saksi bisu kontradiksi antara ucapan dan tindakan pemerintah Aceh. Rakyat menunggu, apakah Muzakir Manaf akan menjadi gubernur yang menepati janji, atau sekadar menambah daftar panjang pemimpin yang takluk di hadapan oligarki tambang.

Pemerintah Aceh Diminta Tegas Putuskan Interkoneksi Listrik Sumut

0
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edi Syahputra. (Foto: Dok Pribadi)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edi Syahputra, mendesak Pemerintah Aceh bersikap tegas dalam mewujudkan kemandirian energi listrik di daerah tersebut. Menurutnya, hingga kini Aceh belum sepenuhnya mandiri dalam pengelolaan energi meski memiliki sejumlah pembangkit berkapasitas besar.

“Kita harap Pemerintah Aceh mampu menjadikan Aceh mandiri dalam energi listrik. Jangan sampai kita punya banyak pembangkit, tapi pasokan listrik kita masih minim,” ujar Edi Syahputra, Sabtu (4/10/2025).

Edi juga meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) Aceh bersikap transparan mengenai jumlah energi listrik yang tersedia sesuai kapasitas pembangkit yang beroperasi di wilayah itu. Ia mempertanyakan penyebab blackout yang masih sering terjadi meski pembangkit sudah banyak dan aktif.

Ia mencontohkan, gangguan pada satu pembangkit kerap menyebabkan pemadaman total hampir di seluruh Aceh. “Itu menandakan ada yang tidak beres dalam distribusi energi, dan masyarakat patut tahu kondisi sebenarnya,” katanya.

Lebih lanjut, Edi menyebut alasan pemadaman akibat belum beroperasinya PLTU 1 dan 2 sudah tidak relevan. Saat ini, kata dia, sudah ada tambahan pembangkit seperti PLTU 3 dan 4, serta PLTMG.

“Kalau kita jumlahkan semua, pembangkit di Aceh mampu menghasilkan sekitar 558 Mega Watt (MW). Sementara industri kita tidak sebanyak itu, jadi seharusnya surplus,” ujarnya.

Edi menilai kebijakan interkoneksi listrik antara Aceh dan Sumatera Utara menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya kebutuhan listrik di Aceh. Ia bahkan menduga Aceh hanya dijadikan sebagai lumbung energi bagi provinsi tetangga.

“Pemerintah harus mengevaluasi dan meminta PLN menghentikan sistem interkoneksi dengan Sumut karena ini jelas merugikan kita. Jangan sampai energi produksi kita, tapi kebutuhan listrik malah diatur daerah lain,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemadaman listrik selama sepekan terakhir yang mencapai 36 jam telah menimbulkan kerugian ekonomi besar.

“Aceh bisa rugi ratusan miliar rupiah karena listrik padam hampir di seluruh wilayah,” ungkap Edi.

Penambang Emas di Aceh Jaya Tewas Tertimbun Longsor

0
Warga mengevakuasi jenazah penambang emas yang tertimbun longsor di blok 20 Desa Panggong Kecamatan Krueng Sabee Aceh Jaya, Sabtu (4/10/2025) (fOTO: Warga)

NUKILAN.ID | CALANG – Seorang penambang emas tradisional di Kabupaten Aceh Jaya meninggal dunia setelah tertimbun longsor saat mencari batu emas di kawasan perbukitan Blok 20, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, pada Sabtu siang.

Kepala Pelaksana BPBK Aceh Jaya, Ag Suhadi, membenarkan peristiwa tersebut. “Korban diketahui bernama Zaman (44) warga desa Pasie Teube Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya,” kata Suhadi di Aceh Jaya, Sabtu.

Ia menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat tebing tanah di lokasi tambang longsor.

“Dalam peristiwa tersebut, ketahui ada tiga masyarakat Aceh Jaya yang bekerja sebagai penambang emas tradisional tertimbun longsor. Satu meninggal dan dua selamat,” ujarnya.

Dua penambang lainnya diketahui bernama Zulfikar dan Muhyan. “Korban atas nama Zulfikar mengalami patah tulang dan luka-luka, kini dirawat di RSUD Teuku Umar Calang, sedang satu orang lagi yang selamat atas nama Muhyan,” lanjutnya.

Suhadi menambahkan, jenazah korban yang meninggal telah dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.

“Untuk jenazah korban yang meninggal, sudah dibawa ke rumah duka untuk dikebumikan, dan diantar langsung oleh tim di lapangan bersama warga. Kalau korban yang patah tulang sudah masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” demikian Suhadi.

Pemain Sepak Bola Tewas Dikeroyok Penonton Saat Laga Tarkam di Aceh Tenggara

0
Ilustrasi Meninggal. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman)

NUKILAN.ID | KUTACANE — Pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam) di Lapangan Tembak Kompi Lawe Segala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 1 Agustus 2025, berakhir tragis. Seorang pemain bernama Josua meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan oleh penonton.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis, namun nyawanya tak tertolong. Keluarga menilai penanganan kasus tersebut berjalan lambat, terutama karena dua pelaku dari kalangan sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.

Pada Sabtu (4/10/2025), keluarga korban bersama LSM Aliansi Anti Narkoba dan Tindak Korupsi Anggaran (Antartika) mendatangi Mapolres Aceh Tenggara untuk meminta kejelasan penanganan perkara.

Ketua LSM Antartika, Ramses, mengatakan ada dua warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum menjalani penahanan.
“Jangan ada kesan tebang pilih. Dua warga sipil sudah ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Padahal akibat pengeroyokan itu korban meninggal dunia,” ujarnya.

Sebelumnya, dua anggota TNI Angkatan Udara juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses hukum di peradilan militer.

Orang tua korban, Rominton Marpaung, berharap pihak kepolisian segera menahan dua tersangka sipil tersebut dan menghukum semua pelaku sesuai ketentuan hukum.
“Kami minta polisi bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Hingga kini, Polres Aceh Tenggara menyatakan masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan Josua.

For-PAS: Keuchik Aceh Selatan Terancam Jerat Hukum Proyek Website Desa

0
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | Tapaktuan – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menilai sebanyak 160 dari 260 keuchik (kepala desa) di Kabupaten Aceh Selatan yang bekerja sama dengan vendor PT MKM dalam proyek pembuatan website desa digital berpotensi dijerat tindak pidana korupsi (Tipikor). Proyek tersebut disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp6 juta per desa.

“Jika benar program ini sudah menjadi bancakan rasuah (korupsi), maka sangat kita sayangkan karena para keuchik yang terlibat dapat disangka dan dijerat telah memperkaya diri sendiri dan orang lain,” ujar T. Sukandi di Tapaktuan, Sabtu (4/10/2025).

Ia menegaskan, hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja memperkaya dirinya sendiri atau memperkaya diri orang lain dengan memakai uang negara maka itu adalah Tipikor.”

Menurut Sukandi, kondisi ini menjadi ironi karena selama ini para keuchik di Aceh Selatan kerap dijadikan “sapi perah” oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab melalui berbagai modus penggerogotan dana desa. Modus tersebut biasanya dikemas dalam bentuk program seperti bimbingan teknis (Bimtek), studi banding, pengadaan buku pustaka desa, hingga tahun ini muncul program Website Desa Digital.

Sukandi menyebut, apabila proyek tersebut terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis dan aparat penegak hukum (APH) menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka proses penyelidikan dan penyidikan patut segera dilakukan.

Terlebih, kata dia, Jaksa Agung RI Burhanudin telah menegaskan larangan bagi para jaksa untuk “bermain-main” dalam urusan proyek daerah.

“Maka oleh karena itu kepada insan Adhyaksa mesti dapat menjaga integritas dan kepercayaan publik karena institusi ini di Jakarta sedang melakukan bersih-bersih,” ujarnya.

Sukandi juga tidak menampik bahwa setiap program di desa sejatinya memiliki nilai positif bagi masyarakat. Namun, ia menilai implementasinya justru sarat kepentingan bisnis.

“Solusi yang dapat kami tawarkan kepada para kepala desa yang telah menyetorkan uang Rp6 juta/desa kepada vendor agar diminta dikembalikan dengan kolektif secara tertulis serta dipublikasi melalui media dan bila hal ini dilakukan secara bersama-sama maka para Keuchik dapat terlepas dari proses jerat hukum,” pungkas Sukandi.

Sementara itu, Kepala DPMG Aceh Selatan, Agustinur SH, mengakui bahwa sebagian gampong di daerah itu memang telah mengalokasikan anggaran dana desa tahun 2025 sebesar Rp6 juta per desa untuk pembuatan website digital.

“Ini memang program pemerintah pusat. Namun untuk tahun 2025 ini belum semua desa menganggarkannya. Ada yang sudah dan ada yang belum,” ujarnya.

Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong DPMG Aceh Selatan, Masrizal SE, menjelaskan bahwa pengembangan desa digital merupakan konsep pembangunan desa berbasis teknologi, seperti internet dan telekomunikasi, dengan fokus pada pembuatan website desa ber-domain pemerintah (desa.id).

“Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025,” jelasnya.

Masrizal menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa. “Namun dalam hal pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola maka pengadaan tersebut dapat dilakukan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya,” ujarnya.

Ia juga menyebut, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan telah mengeluarkan surat Nomor 414.25/462/2025 tertanggal 21 Mei 2025 perihal penerapan Website Gampong. Surat tersebut mengimbau agar para keuchik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum melaksanakan kegiatan tersebut.

Ketika ditanya berapa jumlah desa yang telah menerima penawaran dan menyetorkan anggaran kepada vendor, Masrizal mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Tidak dikoordinasikan dengan kita makanya kita tidak tahu data jumlah desa yang telah menerima penawaran dan telah menjalankan proyek tersebut. Proyek itu mutlak desa yang mengerjakannya, kita telah membuat spesifikasi teknis yang dituangkan dalam surat Bupati Aceh Selatan beberapa waktu lalu,” kata Masrizal.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan tracking untuk memastikan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program di desa-desa berjalan sebagaimana mestinya.

Pesan Bupati Abdya kepada PPPK Perempuan: Jangan Tinggalkan Suami karena Sudah Jadi Pegawai

0
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin saat memberikan pesan khusus kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah menerima SK pengangkatan, Rabu (1/10/2025), di halaman Kantor Bupati Abdya. (Foto: Pemkab Abdya)

NUKILAN.ID | BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin memberikan pesan khusus kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perempuan formasi tahun 2024 yang baru saja menerima SK pengangkatan, Rabu (1/10/2025), di halaman Kantor Bupati Abdya.

Dalam sambutannya, Safaruddin menyoroti pentingnya menjaga keharmonisan keluarga di tengah perubahan status kepegawaian.

“Ibu-Ibu, tolong jaga keharmonisan keluarganya. Sebab, banyak sekali saya lihat di media sosial, setelah diangkat sebagai PPPK malah digugat cerai suaminya,” pesan Bupati Safaruddin.

Ia juga mengingatkan agar para PPPK yang sudah bertunangan tidak meninggalkan pasangannya setelah menerima SK pengangkatan.

“Begitu juga PPPK yang sudah tunangan, jangan sampai ditinggalkan tunangannya karena sudah terima SK PPPK,” tambahnya.

Safaruddin berharap, hal-hal seperti itu tidak terjadi di Kabupaten Abdya. Ia menegaskan bahwa sebanyak apa pun pendapatan seorang istri, tetap harus menghormati suaminya.

“Suami itu pemimpin bagi istrinya. Ia akan mempertanggung jawabkan segala sesuatu di dalam rumah tangga. Saya doakan semoga tetap diberikan keharmonisan, sakinah, mawadah, warahmah dalam rumah berumah tangga,” ucap Safaruddin.

Selain menyinggung soal keharmonisan rumah tangga, Bupati Safaruddin juga berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Abdya untuk selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam bekerja.

“Kalau nanti dipercayakan sebagai pemegang kendali anggaran, tetap menjaga integritas. Kalau integritas kita jaga, maka nafsu korupsi itu akan semakin lebih kecil untuk dilakukan,” pungkasnya.

Camat Peusangan Diduga Aktif Terlibat Korupsi Studi Banding dan Terima Fee Ratusan Juta

0

NUKILAN.id | Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menanggapi nota pembelaan (pledoi) terdakwa Camat Peusangan, Teguh Mandiri Putra, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan studi banding aparatur gampong. 

Dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU menilai pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Penasehat hukum terdakwa hanya berimajinasi, seolah-olah keterangan saksi menguntungkan terdakwa. Padahal, keterangan tersebut tidak pernah disampaikan di persidangan,” tegas JPU sebagaimana tertuang dalam replik perkara No: 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna yang diterima Nukilan.

Jaksa menyebut, Teguh Mandiri Putra sebagai Camat Peusangan menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) bagi para keuchik untuk mengikuti studi banding ke Jawa Timur, Bali, Bandung, hingga Medan, meskipun telah ada larangan dari Pj Bupati Bireuen. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800.1.8.2/603 dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh pelatihan aparatur desa dilakukan di dalam wilayah Bireuen.

Selain menandatangani SPT, jaksa mengungkapkan terdakwa juga menerima fee hasil korupsi sebesar Rp135,45 juta dari kegiatan studi banding tersebut. 

“Terdakwa bukan hanya mengetahui, tetapi juga aktif terlibat, mulai dari penandatanganan SPT, pengumpulan dana, hingga memastikan kelancaran kegiatan,” sebut JPU dalam tanggapannya dipersidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi, termasuk para keuchik, staf kantor camat, hingga Ketua BKAD Peusangan, menguatkan keterlibatan terdakwa. Bahkan, sebagian dana studi banding disebut bersumber dari pinjaman pihak ketiga karena APBG desa belum cair.

Jaksa juga menolak argumentasi kuasa hukum yang menyebut seluruh tanggung jawab ada pada Ketua BKAD.

 “Berdasarkan fakta persidangan, jelas bahwa terdakwa Teguh Mandiri Putra menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi,” jelas JPU dalam repliknya.

Jaksa menegaskan, hingga saat ini terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi yang dinikmatinya. Karena itu, JPU tetap pada tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai surat dakwaan dan fakta persidangan.

Sidang perkara korupsi studi banding tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh di agendakan pekan depan.

Reporter: Rezi