Beranda blog Halaman 44

Kepala Sekolah HAM Perempuan Kecam Dugaan Penganiayaan Tiga PMI Asal Aceh di Malaysia

0
gebrina
Kepala Sekolah HAM Perempuan, Gebrina Rezeki. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dugaan penganiayaan yang dialami tiga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh di Johor Bahru, Malaysia, menuai keprihatinan berbagai pihak. Ketiga perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga melalui jalur nonprosedural sehingga tidak memiliki izin kerja resmi di negara penempatan.

Informasi mengenai kasus ini sebelumnya disampaikan melalui siaran pers Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru yang diunggah Duta Besar RI untuk Malaysia pada 14 Juni 2026. Kasus tersebut kini tengah mendapat perhatian karena menyangkut keselamatan dan perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Nukilan.id menghubungi Gebrina Rezeki, Kepala Sekolah HAM Perempuan, untuk meminta pandangannya. Ia mengaku sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa ketiga pekerja migran perempuan asal Aceh tersebut dan mengecam segala bentuk kekerasan yang diduga mereka alami.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pekerja migran perempuan masih menghadapi risiko tinggi terhadap kekerasan dan eksploitasi, terutama ketika bekerja di sektor domestik yang minim pengawasan,” katanya kepada Nukilan.id pada Sabtu (20/6/2026).

Menurut Gebrina, kasus seperti ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan hubungan kerja antara majikan dan pekerja. Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan terhadap warga negaranya, termasuk ketika mereka bekerja di luar negeri.

“Baik Indonesia sebagai negara asal maupun negara penempatan, harus memastikan proses hukum berjalan secara adil serta menjamin keselamatan dan pemulihan para korban,” ungkapnya.

Ia menilai, apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah aspek hak asasi manusia yang perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun otoritas terkait di kedua negara.

“Dari perspektif HAM, terdapat sejumlah hak yang diduga dilanggar, antara lain hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, hak atas rasa aman, hak atas kondisi kerja yang layak dan aman, hak atas kesehatan fisik dan mental, Serta hak untuk memperoleh perlindungan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gebrina menyoroti informasi mengenai dugaan penahanan paspor oleh pemberi kerja. Menurutnya, praktik semacam itu dapat menjadi indikator adanya pembatasan terhadap kebebasan pekerja migran dan berpotensi mengarah pada bentuk eksploitasi yang lebih luas.

“Jika benar korban mengalami kekerasan berulang dan paspor mereka ditahan oleh pemberi kerja, maka hal tersebut juga dapat mengarah pada pembatasan kebebasan bergerak dan bentuk eksploitasi terhadap pekerja migran,” pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya perempuan yang berencana bekerja ke luar negeri. Pemahaman mengenai prosedur keberangkatan yang sah dan perlindungan hukum menjadi hal mendasar untuk meminimalkan risiko yang dapat terjadi selama bekerja di negara lain.

Untuk itu, ia mengingatkan agar calon pekerja migran tidak mengabaikan aspek legalitas dan perlindungan diri sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.

“Setiap perempuan yang ingin bekerja ke luar negeri harus memahami hak-haknya sebagai pekerja migran dan memastikan keberangkatannya melalui prosedur yang resmi,” tutupnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Perkuat Budaya Antigratifikasi, Dirbinganis Tekankan Pentingnya Pelaporan di Bimtek PT Banda Aceh

0
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, menekankan pentingnya penguatan budaya antigratifikasi dan penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (Foto: dandapala.com)

NUKILAN.ID | SABANG – Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, menekankan pentingnya penguatan budaya antigratifikasi dan penerapan pola hidup sederhana bagi aparatur peradilan saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kegiatan yang diikuti para Panitera dan Panitera Muda se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut berlangsung di Mata Le Resort, Sabang, Kamis (19/6/2026).

Dalam pemaparannya, Dr. Hasanudin mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan.

“Setiap 3 bulan sekali dilakukan publikasi terkait gratifikasi oleh Badan Pengawasan MA berupa surat apresiasi terkait pelaporan atas penerimaan gratifikasi dan penolakan gratifikasi”, kata Dirbinganis, Dr. Hasanudin.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai gratifikasi saat ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan MA RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.

Menurutnya, penerapan pola hidup sederhana menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat integritas aparatur peradilan.

“Pola hidup sederhana bukanlah bentuk pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan cerminan dari integritas, tanggung jawab, dan kesederhanaan”, ujar Dr. Hasanudin.

Ia menambahkan, pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk memperkuat judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Hasanudin mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk memperhatikan 11 poin yang tercantum dalam Surat Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Beberapa di antaranya ialah menghindari gaya hidup hedonis dan perilaku konsumtif.

“Masih ada Hakim yang bergaya hidup mewah dan menggunggah di media sosial seperti menggunakan motor Harley Davidson yang harganya diatas 1 Milyar, sebaiknya hal tersebut tidak perlu diposting di media sosial”, pesan Dr. Hasanudin.

Selain itu, ia menyoroti masih adanya anggapan bahwa hanya penerima gratifikasi yang wajib membuat laporan. Padahal, menurutnya, penolakan gratifikasi juga harus dilaporkan melalui aplikasi GOL KPK sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Dr. Hasanudin berharap seluruh aparatur peradilan memiliki akun GOL KPK sehingga proses pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tertib.

“Salah satu poin yang sangat penting bahwa tidak memberikan pelayanan kepada Pejabat/Pegawai Ditjen Badilum yang turun ke daerah baik cindera mata, oleh-oleh, jamuan makan, penginapan karena kami sudah dibekali biaya dinas, jika menganggap seakan menjamu orang tua, budaya seperti ini yang perlu dihilangkan”, jelas Dr. Hasanudin menekankan.

Ia menjelaskan bahwa aplikasi GOL KPK berfungsi untuk mengklarifikasi status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau menjadi milik negara. Apabila terdapat gratifikasi berupa makanan atau parcel yang mudah rusak, maka dapat disalurkan kepada panti asuhan, didokumentasikan, dan tetap dilaporkan melalui aplikasi tersebut.

Berdasarkan data yang dipaparkan, laporan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh selama periode 2022 hingga 2026 masih menunjukkan angka nol atau nihil, baik untuk penerimaan maupun penolakan gratifikasi.

“Budayakan melaporkan penerimaan dan penolakan gratifikasi ke Aplikasi Gol KPK, dimulai dengan penolakan gratifikasi kita tunjukan integritas kita”, pesan Dr. Hasanudin.

Selain membahas gratifikasi, Dirbinganis juga memberikan materi mengenai pelaksanaan eksekusi perkara. Materi tersebut meliputi asas eksekusi, jenis-jenis eksekusi, aanmaning hingga sita eksekusi.

“Buku Pedoman Eksekusi dari Ditjen Badilum dan Buku Ruang lingkup Eksekusi dari Yahya Harahap dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan eksekusi”, kata Dr. Hasanudin.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan aanmaning dapat diberikan paling lama delapan hari.

“Terkait Anmaning dapat diberikan maksimal 8 hari, namun boleh dibawah 8 hari, namun tidak boleh melebihi 8 hari”, pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Salurkan Bantuan Masa Panik bagi Korban Kebakaran di Meuraxa

0
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bergerak cepat menyalurkan bantuan masa panik kepada korban kebakaran yang terjadi di Dusun Sejahtera, Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. (Foto: Pemko Banda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh bergerak cepat menyalurkan bantuan masa panik kepada korban kebakaran yang terjadi di Dusun Sejahtera, Gampong Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Sukmawati, mengatakan penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang sedang menghadapi musibah.

“Kami Dinsos Kota Banda Aceh langsung cepat memberikan bantuan masa panik kepada korban kebakaran setelah dilakukan assessment oleh tim kami. Ini kita lakukan sesuai arahan wali kota bahwasannya Dinsos Banda Aceh harus cepat dan tanggap dalam membantu masyarakat Kota Banda Aceh menghadapi bencana,” kata Sukmawati, Kamis (18/6/2026).

Menurut Sukmawati, bantuan yang disalurkan berupa kebutuhan sandang dan pangan yang dapat dimanfaatkan oleh korban selama masa tanggap darurat.

“Bantuan ini bersifat darurat yang bisa digunakan langsung seperti beras,mie instan, telur, wajan, kompor gas, kasur dan lain-lainnya. Bantuan ini kita berikan untuk lima sampai tujuh hari kedepan. Sehingga warga tidak perlu khawatir lagi untuk kebutuhan pokoknya,” kata Sukmawati.

Ia menjelaskan, bantuan masa panik tersebut disiapkan untuk memenuhi kebutuhan dasar korban pasca kebakaran, sehingga mereka dapat tetap menjalani aktivitas sehari-hari sambil menunggu penanganan lanjutan.

Selain bantuan dari Dinas Sosial, Baitul Mal Kota Banda Aceh juga turut memberikan santunan kepada korban kebakaran sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak musibah.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al-Qardhawy, kepada Darwis, korban kebakaran yang rumah dan sejumlah harta bendanya hangus dilalap api.

“Musibah kebakaran merupakan cobaan yang berat. Karena itu, kami hadir untuk memberikan dukungan dan bantuan agar korban dapat memenuhi kebutuhan mendesak serta mulai bangkit kembali,” ujar Yusuf.

Yusuf menuturkan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bagian dari program kemanusiaan Baitul Mal yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat.

Menurutnya, dana tersebut dikelola dan disalurkan kepada para mustahik, termasuk warga yang mengalami kondisi darurat akibat bencana maupun musibah lainnya.

Melalui bantuan yang diberikan oleh Dinas Sosial dan Baitul Mal Kota Banda Aceh, diharapkan beban korban kebakaran dapat sedikit berkurang serta membantu mereka memenuhi kebutuhan mendesak selama masa pemulihan pasca musibah.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Aceh Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 21 Juni, Masyarakat Diimbau Waspada

0
Ilustrasi hujan. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai angin kencang hingga Minggu, 21 Juni 2026.

Prakirawan BMKG Aceh, Angga Dirta, mengatakan kondisi cuaca tersebut perlu diwaspadai masyarakat karena berpotensi terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh dalam beberapa hari ke depan.

“Wilayah Aceh berpotensi dilanda hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai angin kencang sampai hari Minggu (21 Juni) nanti,” kata Prakirawan BMKG Aceh Angga Dirta, Jumat (19/6/2026).

Untuk 19 Juni 2026, hujan sedang hingga lebat diprakirakan terjadi di 20 wilayah, yakni Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Kota Lhokseumawe, Pidie, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Simeulue, dan Kabupaten Nagan Raya.

Sementara itu, pada 20 Juni 2026, hujan diperkirakan masih melanda 19 daerah, yaitu Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Pidie, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Simeulue, dan Nagan Raya.

Kemudian pada 21 Juni 2026, hujan lebat diprakirakan terjadi di tujuh wilayah, yakni Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Bener Meriah, Bireuen, dan Gayo Lues.

Selain hujan lebat, BMKG juga memprakirakan potensi angin kencang di beberapa wilayah Aceh.

“Kalau untuk angin kencang diprakirakan hanya melanda empat daerah pada 19-20 Juni, Kabupaten Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan dan Kota Sabang,” ujarnya.

Angga menjelaskan, kondisi cuaca tersebut dipengaruhi oleh aktifnya Gelombang Ekuatorial Rossby dan Gelombang Kelvin di Samudra Hindia bagian barat Sumatra. Selain itu, keberadaan daerah belokan angin di wilayah Aceh turut mendukung pertumbuhan awan-awan konvektif yang berpotensi menimbulkan hujan.

Menurutnya, suhu muka laut yang hangat di perairan barat dan selatan Sumatra juga berkontribusi terhadap peningkatan penguapan. Kondisi ini menyebabkan bertambahnya kandungan uap air di atmosfer yang kemudian mendukung pembentukan awan hujan di wilayah Aceh.

BMKG mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat terjadi secara tiba-tiba, terutama pada sore hingga malam hari akibat pemanasan yang intens pada siang hari.

“Selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, terutama saat berkendara dalam keadaan cuaca buruk yang dapat disertai angin kencang, banjir dan tanah longsor,” ucap Angga.

BMKG juga mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana untuk terus memantau perkembangan informasi cuaca serta mengantisipasi potensi dampak yang ditimbulkan, seperti banjir, genangan, pohon tumbang, hingga tanah longsor.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Aceh hingga 21 Juni

0
Ilustrasi hujan dan angin kencang. (Foto: Antara)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Aceh pada 19 hingga 21 Juni 2026. Sejumlah kabupaten dan kota diperkirakan berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai angin kencang.

Prakirawan Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh, Angga Dirta, mengatakan kondisi cuaca tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor atmosfer yang saat ini aktif di wilayah barat Sumatra.

“Aktifnya Gelombang Ekuatorial Rossby dan Gelombang Kelvin di Samudra Hindia barat Sumatra, ditambah adanya daerah belokan angin di wilayah Aceh, mendukung pertumbuhan awan-awan konvektif yang berpotensi menimbulkan hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di sejumlah daerah Aceh dalam beberapa hari ke depan,” ujar Angga Dirta kepada Nukilan, Jumat (19/6/2026).

Selain itu, suhu muka laut yang relatif hangat di perairan barat dan selatan Sumatra turut meningkatkan proses penguapan yang menambah kandungan uap air di atmosfer.

“Kondisi suhu muka laut yang hangat meningkatkan suplai uap air ke atmosfer sehingga mendukung pembentukan awan hujan. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada sore hingga malam hari saat potensi hujan cenderung meningkat akibat pemanasan yang terjadi pada siang hari,” sebutnya.

Berdasarkan peringatan dini BMKG, pada 19 Juni wilayah yang berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang meliputi Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Lhokseumawe, Pidie, Pidie Jaya, Subulussalam, Simeulue, dan Nagan Raya.

Sementara pada 20 Juni, potensi cuaca serupa diprakirakan masih terjadi di sebagian besar wilayah tersebut. Adapun pada 21 Juni, wilayah yang perlu mewaspadai hujan sedang hingga lebat meliputi Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Bener Meriah, Bireuen, dan Gayo Lues.

BMKG juga memprakirakan potensi angin kencang pada 19 Juni di Aceh Barat, Sabang, Aceh Besar, dan Aceh Selatan. Sedangkan pada 20 Juni, potensi angin kencang diperkirakan terjadi di Aceh Selatan dan Aceh Besar.

Angga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat dipicu cuaca ekstrem.

“Masyarakat di daerah rawan banjir, longsor, maupun yang beraktivitas di luar ruangan agar terus memantau informasi cuaca terkini dari BMKG dan berhati-hati saat berkendara ketika hujan lebat disertai angin kencang terjadi,” ujarnya.

BMKG menegaskan bahwa hujan dapat terjadi secara tiba-tiba pada sore hingga malam hari. Karena itu, masyarakat diminta mengantisipasi kemungkinan genangan, banjir, pohon tumbang, maupun tanah longsor di wilayah yang rentan. []

Reporter: Sammy

Terdakwa Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan Dituntut 4 Tahun Penjara

0
Ilustrasi pengungsi Rohingya. (Foto: Antara)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penyelundupan pengungsi Rohingya di Aceh Selatan, Herman Saputra dengan pidana penjara selama empat tahun. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tapaktuan, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Herman Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan membawa atau membantu membawa orang yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia maupun wilayah negara lain.

“Terdakwa HERMAN SAPUTRA Bin Alm. AHMAD RANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 457 Jo Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Tapaktuan, dikutip Nukilan, Jumat (19/6/2026).

Atas perbuatannya, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN SAPUTRA berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kutip tuntutan tersebut.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status sejumlah barang bukti. Tiga dokumen yang berkaitan dengan proses deportasi terdakwa dari Singapura, yakni boarding pass Singapore Airlines, dokumen deportasi, dan surat penahanan dari otoritas imigrasi Singapura, diminta tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara itu, paspor Republik Indonesia atas nama Herman Saputra dengan nomor X7062234 diminta untuk dikembalikan kepada terdakwa. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia yang melibatkan pengungsi Rohingya yang beberapa kali mendarat di perairan Aceh dalam beberapa tahun terakhir. Hingga berita ini ditayangkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan masih menunggu agenda pembacaan putusan terhadap perkara tersebut. []

Reporter: Sammy

Harga Kakao di Pijay Bertahan Rp70 Ribu per Kilogram, Petani Tunggu Musim Panen Raya

0
Ilustrasi kakao yang sedang dijemur. (Foto: Antara/Hayaturrahmah)

NUKILAN.ID | PIDIE JAYA – Harga biji kakao di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) saat ini berada di kisaran Rp70 ribu per kilogram. Angka tersebut dinilai masih cukup baik bagi petani, meski mengalami penurunan dibandingkan periode puncak harga yang sempat terjadi pada 2024 hingga awal 2025.

Pemilik usaha cokelat lokal Socolatte Pijay, Irwan Ibrahim, mengatakan harga kakao kering yang diterima petani saat ini berkisar Rp70 ribu per kilogram.

“Harga kakao sekarang sekitar Rp70 ribu per kilogram,” kata Irwan kepada Nukilan, Jumat (19/6/2026).

Irwan menambahkan, dibandingkan beberapa bulan lalu memang cenderung turun, tetapi masih relatif stabil dan cukup menguntungkan bagi petani. Menurutnya, pasokan kakao dari petani di Pijay saat ini belum terlalu melimpah karena sebagian besar kebun belum memasuki masa panen raya. Kondisi tersebut membuat harga di tingkat petani masih mampu bertahan.

Berdasarkan data perdagangan kakao global, harga komoditas kakao dunia sepanjang 2026 mengalami koreksi dibandingkan tahun sebelumnya setelah sempat mencetak rekor pada akhir 2024. Meski demikian, harga referensi biji kakao yang ditetapkan pemerintah untuk Juni 2026 masih menunjukkan tren menguat dibanding bulan sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan harga kakao di sejumlah sentra produksi nasional yang berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp60 ribu per kilogram, harga Rp70 ribu per kilogram di Pijay tergolong masih tinggi.

Irwan menjelaskan, petani kakao di Pijay umumnya memasuki musim panen raya pada periode Oktober hingga Januari. Pada masa tersebut produksi meningkat signifikan dan pasokan kakao ke pasar menjadi lebih banyak.

Kajian pengembangan kakao di Aceh juga mencatat bahwa periode Oktober hingga Januari merupakan musim panen raya kakao yang berlangsung sekitar empat bulan berturut-turut.

Meski harga saat ini masih tergolong baik, Irwan berharap petani terus menjaga kualitas pascapanen agar kakao asal Pijay memiliki daya saing lebih tinggi dan dapat diserap industri pengolahan dengan harga yang lebih menguntungkan. []

Reporter: Sammy

Bank Indonesia Distribusikan Rupiah Layak Edar ke Wilayah Terluar Aceh

0
Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 bersiap berlayar menggunakan KRI Tuna-876 dari Sabang. (Foto: Dok.BI Aceh

NUKILAN.ID | SABANG — Bank Indonesia (BI) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) resmi melepas kegiatan Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 di wilayah Aceh dari Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Sabang, Kamis (18/6/2026). Program ini bertujuan memastikan ketersediaan uang Rupiah yang cukup, sesuai kebutuhan masyarakat, serta dalam kondisi layak edar hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Aceh, Hertha Bastiawan mengatakan Bank Indonesia memiliki mandat untuk menjaga ketersediaan dan kualitas uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Melalui layanan kas keliling 3T, masyarakat dapat menukarkan uang lusuh, cacat, rusak, dan tidak layak edar dengan uang Rupiah yang layak edar sehingga dapat mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat,” kata Hertha dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Ia menjelaskan, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pendistribusian uang Rupiah. Karena itu, sinergi dengan TNI AL menjadi faktor penting untuk menjangkau wilayah-wilayah kepulauan yang sulit diakses.

Menurut Hertha, kerja sama BI dan TNI AL mempertemukan dua misi kedaulatan yang saling melengkapi. TNI AL menjaga kedaulatan wilayah negara melalui pertahanan, sementara Bank Indonesia menjaga kedaulatan bangsa melalui Rupiah.

“Bela negara tanpa senjata dapat diwujudkan dengan menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan mata uang asing. Dengan demikian, kedaulatan bangsa dapat terus terjaga,” katanya.

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 merupakan kelanjutan dari kerja sama Bank Indonesia dan TNI AL yang telah berlangsung sejak 2012. Selama periode tersebut, kedua lembaga telah melaksanakan 150 kali kegiatan kas keliling 3T dan menjangkau 766 pulau terpencil di Indonesia.

Pada tahun 2026, BI dan TNI AL menargetkan pelaksanaan 19 kegiatan kas keliling 3T di 19 provinsi yang akan menjangkau 97 pulau di berbagai wilayah Indonesia.

Khusus di Aceh, ekspedisi yang dilepas dari Sabang ini menjadi kegiatan ERB ke-10 sepanjang tahun 2026. Kegiatan akan berlangsung selama tujuh hari, mulai 18 hingga 24 Juni 2026, dengan menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Tuna-876.

Tim ekspedisi dijadwalkan mengunjungi lima wilayah kepulauan 3T, yakni Pulau Weh di Kota Sabang, Pulau Breuh dan Pulau Nasi di Kabupaten Aceh Besar, Kepulauan Simeulue, serta Kepulauan Banyak di Kabupaten Aceh Singkil.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bank Indonesia juga menyiapkan persediaan uang Rupiah layak edar yang meningkat 25 persen dibandingkan pelaksanaan ekspedisi serupa pada tahun 2025.

Bank Indonesia menyampaikan apresiasi kepada TNI AL, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang selama ini mendukung pelaksanaan program tersebut. BI berharap Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Aceh dapat berjalan lancar, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kedaulatan Rupiah hingga ke wilayah terluar Indonesia.

Pelepasan ekspedisi dilakukan oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Hertha Bastiawan, bersama Komandan Lanal Sabang, Kolonel Laut (P) Sadimin, S.E., M.Tr.Opsla. Kegiatan tersebut turut dihadiri Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang (DPU) Bank Indonesia Beny Okta Tutuarima, Komandan KRI Tuna-876 Letkol Laut (P) Rahadian Nur Bramantyo, perwakilan Mabes TNI AL, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dan Sabang.

Reporter: Rezi

90 Persen Perkara di PN Idi Didominasi Kasus Narkotika

0
Foto adalah ilustrasi yang dibuat menggunakan AI.

NUKILAN.ID | IDI — Pengadilan Negeri (PN) Idi mengungkapkan perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan ditangani di wilayah hukumnya. Sepanjang 2025 hingga semester pertama 2026, sekitar 80 hingga 90 persen perkara pidana yang masuk ke pengadilan berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Humas PN Idi, Mohamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., mengatakan tingginya perkara narkotika merupakan fenomena yang terus berulang setiap tahun. Kasus yang ditangani tidak hanya mencakup penyalahgunaan narkoba, tetapi juga kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.

“Perkara yang paling banyak masuk ke PN Idi adalah perkara narkotika. Mulai dari penyalahgunaan, kepemilikan, penguasaan sampai transaksi gelap narkotika. Sekitar 80 sampai 90 persen perkara pidana yang kami tangani berkaitan dengan narkotika,” kata Bayyoumi dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, tingginya angka perkara narkotika diduga tidak terlepas dari kondisi geografis Kabupaten Aceh Timur yang memiliki garis pantai panjang dan akses laut yang terbuka. Selain itu, wilayah tersebut berada pada jalur strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika internasional.

Selain perkara narkotika, PN Idi juga menangani berbagai kasus pidana lain seperti pembunuhan, pencurian, dan penggelapan. Namun jumlah perkara tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan kasus narkotika.

Bayyoumi menjelaskan, selama 2025 PN Idi menerima sekitar 290 perkara pidana. Dari jumlah itu, sebanyak 259 perkara berhasil diputus hingga akhir tahun, sementara sisanya diselesaikan pada awal 2026. Memasuki triwulan pertama 2026, jumlah perkara yang masuk berkisar antara 70 hingga 100 kasus.

“Sebagian perkara bisa diselesaikan cepat dan diputus dalam triwulan yang sama. Namun ada juga perkara yang pembuktiannya lebih kompleks sehingga penyelesaiannya berlanjut ke triwulan berikutnya,” ujarnya.

PN Idi juga masih menjatuhkan vonis pidana mati terhadap sejumlah terdakwa kasus narkotika pada 2025. Bayyoumi menyebut terdapat enam perkara yang berujung pada hukuman mati, mayoritas berasal dari kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti mencapai 200 kilogram yang diduga masuk melalui jalur laut dari luar negeri.

Menurut Bayyoumi, besarnya barang bukti serta pola kejahatan yang dilakukan secara terorganisir menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman maksimal.

“Dalam beberapa perkara ditemukan adanya penggunaan kapal, telepon satelit, dan pola kerja yang sudah tersusun rapi. Itu menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara profesional dan terorganisir,” katanya.

Meski demikian, sejak akhir 2025 hingga 2026 penerapan pidana mati mulai diperketat seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hakim diwajibkan mempertimbangkan berbagai faktor tambahan sebelum menjatuhkan hukuman mati, termasuk latar belakang pelaku, motif tindak pidana, kondisi ekonomi, serta kemungkinan pelaku untuk memperbaiki diri.

Bayyoumi mengungkapkan, banyak terdakwa kasus narkotika yang berasal dari kalangan nelayan dengan kondisi ekonomi rendah. Mereka kerap tergiur imbalan besar yang ditawarkan jaringan narkotika untuk mengangkut barang haram tersebut.

“Tidak sedikit yang mengaku menerima tawaran karena faktor ekonomi. Imbalannya sangat besar dibandingkan penghasilan mereka sebagai nelayan,” ujarnya.

Di sisi lain, PN Idi mulai menerapkan sejumlah mekanisme baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Salah satunya adalah mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining yang telah diterapkan pada dua perkara selama 2026.

Melalui mekanisme tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya sejak awal persidangan sehingga proses pembuktian menjadi lebih sederhana dan perkara dapat diperiksa melalui acara singkat dengan hakim tunggal.

“Sudah ada dua perkara yang menggunakan mekanisme pengakuan bersalah. Salah satunya perkara pencurian sawit. Karena terdakwa mengakui perbuatannya sejak awal, proses persidangan menjadi lebih cepat,” kata Bayyoumi.

Sementara itu, mekanisme keadilan restoratif yang juga diatur dalam KUHP baru hingga kini belum diterapkan di PN Idi. Selain syarat penerapannya yang cukup ketat, aturan teknis pelaksanaannya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah dan Mahkamah Agung.

Reporter: Rezi

Budaya Aceh Berpeluang Besar Menjadi Produk Ekonomi Kreatif

0
budaya aceh
Staf Khusus Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Rian Firmansyah, saat berdiskusi dengan para seniman dan pegiat budaya di Banda Aceh, Kamis (18/6/2026). (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Staf Khusus Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Rian Firmansyah, mendorong para seniman dan pelaku budaya Aceh untuk mengembangkan kekayaan budaya daerah menjadi produk ekonomi kreatif yang bernilai ekonomi tanpa meninggalkan akar budayanya.

Hal itu disampaikan Rian saat berdiskusi dengan para seniman dan pegiat budaya di Banda Aceh, Kamis (18/6/2026). Menurutnya, kebudayaan dan ekonomi kreatif memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi.

“Kebudayaan bertugas menjaga nilai dan identitas budaya, sedangkan ekonomi kreatif bertugas mengolah kekayaan budaya itu menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan mampu menghasilkan pendapatan,” kata Rian dalam keterengannya kepada Nukilan.

Ia menjelaskan, seni dan budaya tidak lagi hanya dipandang sebagai ruang ekspresi, tetapi juga dapat menjadi sumber penghidupan yang menjanjikan. Perkembangan teknologi digital telah membuka akses yang lebih luas bagi para kreator untuk memasarkan karya mereka ke tingkat nasional bahkan internasional.

Menurut Rian, tantangan yang masih dihadapi daerah-daerah di luar kota besar adalah cara pandang masyarakat yang belum sepenuhnya melihat profesi kreatif sebagai pekerjaan yang menjanjikan. Padahal, industri kreatif saat ini menjadi salah satu sektor yang tumbuh pesat dan mampu menciptakan lapangan kerja baru.

“Anak muda sekarang cenderung ingin bekerja sesuai minat dan passion mereka. Ekonomi kreatif memberikan ruang untuk itu, sekaligus membuka peluang menghasilkan pendapatan dari karya yang mereka ciptakan,” ujarnya.

Rian mengatakan Kementerian Ekonomi Kreatif saat ini fokus memperkuat ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan sumber daya manusia, perlindungan kekayaan intelektual, serta membuka akses pasar bagi para pelaku kreatif.

Ia menilai Aceh memiliki potensi besar di berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari seni pertunjukan, musik, film, kuliner, kriya hingga konten digital yang berakar pada budaya lokal.

Menurutnya, konsep “hyperlocal” atau penguatan identitas daerah justru menjadi kekuatan baru di era digital. Karya yang mengangkat bahasa, tradisi, dan cerita lokal dapat diterima secara luas selama memiliki kualitas dan alur cerita yang kuat.

Rian mencontohkan keberhasilan sejumlah karya kreatif berbasis budaya daerah di Indonesia yang mampu menembus pasar nasional tanpa harus menghilangkan identitas lokalnya.

Karena itu, ia mengajak para seniman Aceh untuk terus berkarya dan berinovasi serta berani memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana memperluas jangkauan karya mereka.

“Kita ingin lahir lebih banyak local hero dari Aceh. Dari daerah menjadi juara nasional, lalu berkembang menjadi pemain global. Potensi itu ada, tinggal bagaimana kita membangun kapasitas, kualitas, dan jejaringnya bersama-sama,” kata Rian.

Ia menegaskan, tujuan utama pengembangan ekonomi kreatif adalah menjadikan budaya sebagai kekuatan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan para pelaku seni dan budaya sekaligus memperkuat identitas daerah di tengah persaingan global.

Hadir pada pertemuan Rian dengan seniman antara lain Chairian Ramli, Thayeb Loh Angen, Masrizal Rubi, Wina SW1, Nazar Shah Alam, Sarjev, dan lain-lain, sementara Rian Firmansyah turut didampingi Adi Rivai dan wahyu Wicaksono, Ketua koordinator ICCN Miswar Njong.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: Rezi