Beranda blog Halaman 448

Diskominsa Aceh Segera Luncurkan “Satu Data Aceh” untuk Dukung Transformasi Digital

0
Diskominsa Aceh Segera Luncurkan "Satu Data Aceh" untuk Dukung Transformasi Digital. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh akan meluncurkan platform Satu Data Aceh, salah satu program unggulan dalam Quick Wins Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025–2029.

Kepala Diskominsa Aceh, Marwan Nusuf, menjelaskan bahwa pengembangan Satu Data Aceh berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Pergub Aceh Nomor 24 Tahun 2022. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan sistem data yang akurat dan terpadu, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Aceh mengembangkan platform Satu Data Aceh tujuannya sebagai ekosistem digital dalam menyediakan berbagai informasi yang akurat, mutakhir, terpadu baik data statistik dan geospasial mengenai Aceh,” ungkap Marwan.

Menurut rencana, peluncuran Satu Data Aceh akan dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025. Marwan berharap, kegiatan ini akan melibatkan koordinasi lintas sektor bersama para pemangku kepentingan dan tim RPJM Aceh guna memastikan acara berjalan lancar dan sukses.

“Selama ini koordinasi secara intens terus dilakukan dengan Plt Sekda Aceh selaku Koordinator Satu Data dengan harapan agar seluruh perangkat daerah Aceh untuk proaktif dalam mewujudkan ekosistem Satu Data Aceh ini sebagai wujud pelayanan publik dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemerintahan mengambil kebijakan agar tepat sasaran serta efektif dan efisien,” tambahnya.

Peluncuran platform ini menjadi langkah strategis untuk mendukung misi besar Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, yang berkomitmen menggerakkan transformasi digital dan teknologi modern di seluruh sektor kehidupan masyarakat Aceh.

Satu Data Aceh diharapkan mampu memperkuat sistem pemerintahan berbasis data, meningkatkan efisiensi layanan publik, serta menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan.

LSP UIN Ar-Raniry Banda Aceh Gelar Visitasi, Mantapkan Skema Sertifikasi Kompetensi Lulusan

0
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar Visitasi dan Sinkronisasi Skema Sertifikasi Kompetensi. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar kegiatan Visitasi dan Sinkronisasi Skema Sertifikasi Kompetensi di Ruang Rapat Gedung LP2M, Selasa–Rabu, 22–23 April 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius untuk memperkuat daya saing lulusan menghadapi kebutuhan dunia kerja dan industri.

Kegiatan tersebut melibatkan seluruh Pengurus LSP dan 24 asesor dari berbagai program studi di lingkungan UIN Ar-Raniry. Agenda ini sekaligus menjadi tahapan penting dalam proses pengajuan lisensi resmi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Hadir langsung pada kesempatan itu, Master Asesor BNSP, Senggono, yang melakukan visitasi terhadap 12 skema sertifikasi yang telah disusun dan direview secara internal. Senggono turut memverifikasi kesesuaian dokumen dengan standar nasional serta memberikan sejumlah masukan terhadap substansi skema yang dikembangkan.

Direktur LSP UIN Ar-Raniry, Khatib A Latief, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses panjang dan penuh integritas yang telah dimulai sejak awal penyusunan skema.

“Visitasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata komitmen kita untuk menghasilkan skema yang tidak hanya rapi secara dokumen, tetapi juga kokoh dalam substansi dan implementatif di lapangan,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu (23/4/2025).

Khatib menambahkan, verifikasi administratif, validasi substansi, hingga penguatan pemahaman struktur skema menjadi inti dalam proses ini, agar sepenuhnya selaras dengan standar nasional.

Sebagai LSP berbasis Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), LSP UIN Ar-Raniry memegang posisi strategis dalam menjembatani dunia pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri modern.

“Visitasi ini menjadi bukti komitmen lembaga untuk tampil sebagai institusi terdepan dalam penguatan kompetensi berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” ujar Khatib.

Melalui tahapan visitasi dan sinkronisasi ini, UIN Ar-Raniry semakin memantapkan langkahnya untuk mencetak lulusan yang tak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap bersaing secara profesional di berbagai bidang industri.

Pemkab Aceh Barat Siapkan 8 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat, Dibangun Tahun Ini

0
Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf menyambut kedatangan Bupati Aceh Barat Tarmzi didampingi Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Teuku Remi Ilham Putra (kanan) di Gedung Kemensos RI di Jakarta. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menyiapkan lahan seluas delapan hektare di Kecamatan Meureubo untuk pembangunan sekolah rakyat yang rencananya dimulai tahun ini.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, mengatakan daerahnya menjadi salah satu dari tiga kabupaten/kota di Aceh yang mendapat prioritas pembangunan sekolah rakyat pada 2025.

“Alhamdulillah dari total 280 unit sekolah rakyat yang dibangun pemerintah pada tahun ini di seluruh Indonesia, Kabupaten Aceh Barat termasuk daerah yang akan menerima pembangunan pada tahun ini,” kata Tarmizi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Selain Aceh Barat, pembangunan serupa juga akan dilakukan di Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

Tarmizi menjelaskan, Kecamatan Meureubo dipilih karena lahannya memiliki struktur tanah yang padat dan tidak berada di atas rawa atau lahan gambut, berbeda dengan beberapa lokasi lain di Aceh Barat.

“Berbeda di Suak Nie, Kecamatan Johan Pahlawan yang juga lahan milik pemerintah daerah, di lokasi ini kedalaman 12 meter belum mampu ditembus oleh tiang pancang. Jadi sangat dalam gambutnya,” ujarnya.

Tanah yang dipilih di Meureubo ini merupakan milik Pemkab Aceh Barat, sehingga memudahkan proses administrasi pembangunan.

Pembangunan sekolah rakyat ini, kata Tarmizi, merupakan hasil komunikasi intens yang dijalin Pemkab Aceh Barat dengan Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, dalam beberapa pertemuan di Jakarta.

Sekolah rakyat tersebut nantinya akan menjadi pusat pendidikan terpadu yang dilengkapi asrama, ruang olahraga, serta ruang kelas untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di satu lokasi.

“Untuk anak-anak miskin yang jumlahnya sekitar 1.000 orang akan menjadi sasaran utama sekolah ini,” tambah Tarmizi.

Dalam hal tenaga pengajar, Pemkab Aceh Barat berencana merekrut aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lokal, baik secara penuh waktu maupun paruh waktu.

Saat ini, pemerintah daerah terus menyiapkan berbagai dokumen penting sebagai persyaratan percepatan pembangunan.

Ketua Dewan Penasihat Forum Sekolah Rakyat Indonesia (Forsiar), Drs H Malik Raden MM, turut menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil Pemkab Aceh Barat dalam mendukung program nasional ini.

Editor: Akil

Spesialis Begal Perempuan di Aceh Timur Ditangkap, Sudah Beraksi 6 Kali

0
Ilustrasi ditangkap Polisi. (Foto: LintasJatim.com)

NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Polisi akhirnya membekuk MA (34), pria asal Desa Seuneubok Baroh, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang kerap meresahkan warga.

MA diketahui mengincar perempuan sebagai sasaran utama aksinya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang menjadi korban.

“Kedua korban menjelaskan ciri-ciri pelaku dan akhirnya mengerucut ke tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Dua Korban Menjadi Petunjuk Awal

Dua laporan korban menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Korban pertama, Nuraini (27), warga Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat, menjadi korban begal saat hendak membayar cicilan sepeda motor di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Sineubok Barat, Kecamatan Idi Timur, pada 12 Maret 2025.

Dalam kejadian itu, Nuraini kehilangan dompet berisi uang tunai Rp1.200.000 serta sejumlah dokumen penting.

Tiga hari berselang, pada 15 Maret 2025, Hayatul Rizkina (25), warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, diserang di jalan saat pulang dari pasar Idi Rayeuk. Ia kehilangan dompet berisi uang Rp600.000, satu unit handphone Vivo Y27, dan dokumen penting lainnya.

Pelacakan Melalui Handphone

Polisi kemudian menemukan salah satu handphone korban di tangan seorang warga berinisial YA di Kecamatan Peureulak. Dari pemeriksaan terhadap YA, terungkap bahwa handphone tersebut dibeli dari MA.

“Dari YA inilah kita ketahui siapa yang menjual handphone korban padanya. Akhirnya kita tangkap pelaku,” kata Adi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit handphone serta dua sepeda motor yang diduga digunakan MA saat beraksi.

Kepada polisi, MA mengaku sudah enam kali melakukan aksi begal di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Semuanya dengan korban perempuan.

Diancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur pun mengimbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, untuk lebih berhati-hati di jalanan.

“Kami imbau pengendara jangan meletakkan handphone yang mudah diambil para begal,” pungkas Adi.

Editor: Akil

Inspektorat Aceh Barat Rampungkan Pengawasan Dana CSR, Satu Perusahaan Tolak Diaudit

0

NUKILAN.ID | MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat telah menyelesaikan pengawasan terhadap penyaluran dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024 yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di daerah itu.

Ketua Tim Pengendali Teknis Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Santoso, mengatakan pengawasan ini bertujuan memastikan dana CSR dikelola secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa dana CSR dikelola secara transparan dan sesuai aturan,” kata Santoso kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan berdasarkan berbagai regulasi pemerintah, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Selain itu, Inspektorat juga berpedoman pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta sejumlah aturan lain yang relevan.

Adapun sejumlah perusahaan yang telah menyerahkan dokumen dan selesai diawasi antara lain PT Karya Tanah Subur (KTS), PT Pertamina Patra Niaga, PT Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB), PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), PT PLN UP3 Meulaboh, PT Indonesia Pacific Energi (IPE), PT Nirmala Coal Nusantara (NCN), dan PT Bank Syariah Indonesia Area Meulaboh.

Santoso menegaskan, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah untuk memastikan pemanfaatan dana CSR berjalan sesuai aturan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga membantah bahwa pemantauan dana CSR hanya menargetkan satu perusahaan saja.

“Setiap perusahaan di Aceh Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan program tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan,” ujar Santoso.

Ia berharap, penyaluran dana CSR ke depan lebih tepat sasaran, tidak tumpang tindih dengan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah, semua perusahaan yang telah kami kunjungi menyambut baik dan bersikap kooperatif. Mereka juga bersedia menyerahkan data-data yang kami butuhkan. Bahkan ikut mendampingi saat kami cek ke lapangan,” ucap Santoso.

Namun, berbeda dengan perusahaan lain, PT Mifa Bersaudara hingga kini menolak dilakukan pengawasan oleh tim Inspektorat.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat. Dalam surat tersebut, manajemen perusahaan menyatakan keberatan terhadap audit tata kelola dana CSR oleh Inspektorat.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, menyebut pihaknya saat ini tengah menyusun laporan hasil pengawasan yang akan segera diserahkan kepada Bupati Aceh Barat.

“Kami berharap ke depan, semua perusahaan tetap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah melalui program TJSLP,” tutup Zakaria.

Kakanwil Kemenag Aceh Hadiri Halalbihalal dan Peusijuek Forsiar

0
Kakanwil Kemenag Aceh Hadiri Halalbihalal dan Peusijuek Forsiar. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs. H. Azhari, M.Si, menghadiri acara Halalbihalal dan Peusijuek Forum Silaturahmi Aceh Besar (Forsiar), Sabtu, 26 April 2025, di Gedung AAC Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kegiatan yang dirangkai dengan Pengukuhan dan Peusijuek (tepung tawar) Pengurus Forsiar Periode 2025–2030 ini dihadiri para tokoh penting Aceh. Turut hadir Gubernur Aceh, Bupati Aceh Besar, Wali Kota Banda Aceh, hingga Wali Kota Sabang, mempertegas posisi Forsiar sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.

Ketua Forsiar, H. Muharram Idris atau akrab disapa Syech Muharram, dalam sambutannya menegaskan bahwa acara ini membawa tema “Meningkatkan Solidaritas dan Peran Strategis Forsiar untuk Masyarakat Aceh Rayeuk yang Lebih Martabat.”

Momentum yang digelar di penghujung Syawal ini menjadi ruang mempererat silaturahmi, memperkokoh kolaborasi antarpemangku kepentingan, serta memperkuat komitmen bersama untuk mendorong pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi di kawasan Aceh Rayeuk.

Tidak hanya itu, pada kesempatan ini juga digelar prosesi peusijuek untuk sejumlah tokoh penting, antara lain Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, anggota DPD dan DPR RI, Menteri Ekonomi Kreatif H. Teuku Riefky Harsya, M.T., M.Sc., para anggota DPRA dari Dapil 1, Bupati Aceh Besar, dan Wali Kota Banda Aceh.

Kehadiran para tokoh tersebut menjadi simbol dukungan nyata terhadap eksistensi Forsiar. Bersama Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, S.E., Syech Muharram yang juga menjabat sebagai Bupati Aceh Besar, menegaskan komitmennya, “menyukseskan hajatan dan program forum ini.”

Ketua Dewan Penasihat Forsiar, Drs. H. Malik Raden, M.M., juga turut memberikan sambutan, mengapresiasi semangat persatuan yang diusung Forsiar dan mendorong kolaborasi berkelanjutan antarwarga Aceh Rayeuk demi masa depan yang lebih bermartabat.

Editor: Akil

Nicholas Serukan Masyarakat Soroti Substansi, Bukan Lokasi Rapat DPR

0
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Jakarta – Belakangan ini, pelaksanaan rapat kerja legislatif yang digelar di hotel menuai perbincangan hangat di kalangan publik. Isu tersebut semakin memanas setelah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 229 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Meskipun polemik ini menarik perhatian banyak pihak, ada sudut pandang yang lebih luas terkait esensi dari rapat kerja tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Nicholas Martua Siagian, Direktur Asah Kebijakan Indonesia.

Saat dihubungi Nukilan.id pada Sabtu (26/4/2025), Nicholas mengungkapkan bahwa jika yang dipermasalahkan hanya lokasi rapat, maka gugatan ini bisa meleset dari esensinya.

“Karena mau rapat di Senayan, di Bogor, atau bahkan di luar negeri sekalipun, yang paling penting adalah dua hal, yaitu partisipasi publik yang bermakna dan kualitas rancangan regulasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aspek transparansi, pelibatan publik, keterbukaan data, dan ruang diskusi lintas sektor harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses legislasi.

“Transparansi, pelibatan publik, keterbukaan data, dan ruang diskusi lintas sektor harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses legislasi,” ujarnya.

Bagi Siagian, gugatan yang diajukan ke MK ini sebenarnya bisa menjadi momen reflektif, bukan hanya bagi DPR, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan.

“Gugatan ke MK ini memang bisa menjadi momentum reflektif, bukan hanya bagi DPR, tapi juga bagi kita semua untuk menuntut proses legislasi yang lebih substansial,” katanya.

Nicholas menambahkan, alih-alih sibuk mempermasalahkan tempat di mana rapat berlangsung, masyarakat seharusnya lebih kritis dalam mempertanyakan substansi dari apa yang sedang dibahas dalam rapat tersebut.

“Jangan sampai kita sibuk mempermasalahkan ‘di mana rapatnya’, tapi lupa mempertanyakan ‘apa yang dirapatkan’, ‘apa isi yang dibahas’, hingga ‘siapa saja yang dilibatkan’,” tegasnya, mengingatkan pentingnya kualitas legislasi itu sendiri daripada hanya terpaku pada lokasi penyelenggaraannya.

Dengan perspektif ini, polemik terkait lokasi rapat kerja legislatif seharusnya menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses legislasi yang lebih partisipatif dan transparan demi kepentingan publik. (XRQ)

Reporter: Akil

DPR Sering Rapat di Hotel, Apakah Salah? Ini Kata Pakar

0
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Nicholas Siagian. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Jakarta – Polemik terkait pelaksanaan rapat kerja legislatif di hotel belakangan ini ramai diperbincangkan publik. Baru-baru ini, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 229 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Zico mempermasalahkan frasa “semua rapat di DPR” dalam pasal tersebut, yang berbunyi, “semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik.”

Menurutnya, bunyi pasal ini membuka peluang bagi DPR untuk menggelar rapat di luar kompleks parlemen, seperti di hotel atau tempat lain, yang dinilai bertentangan dengan semangat efisiensi dan transparansi.

Dikutip dari Tirto, Zico menilai praktik rapat di luar gedung DPR bisa memperlemah partisipasi publik dalam proses legislasi. Ia juga mengkritik kecenderungan DPR yang lebih sering berperan sebagai stempel pengesahan undang-undang ketimbang menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Dalam gugatannya, Zico meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan tafsir yang jelas dan mengikat, bahwa semua rapat DPR harus diselenggarakan di dalam Gedung DPR RI. Tujuannya adalah untuk menjaga keterbukaan informasi serta memperkuat akuntabilitas kepada masyarakat.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh pakar kebijakan publik, Nicholas Martua Siagian. Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia ini menjelaskan bahwa dalam situasi tertentu, pelaksanaan rapat di luar kompleks parlemen bukanlah hal yang sepenuhnya keliru.

“Dalam praktiknya, rapat kerja legislatif yang dilakukan di luar kompleks DPR bisa jadi memang dibutuhkan untuk intensifitas pembahasan tertentu,” ungkap Nicholas saat dihubungi Nukilan.id pada Sabtu (26/4/2025).

Menurutnya, masalah baru muncul ketika praktik ini dilakukan secara berlebihan dan melenceng dari fungsi utama lembaga legislatif.

“Masalah yang muncul adalah ketika intensitasnya berlebihan dan menggantikan fungsi utama ruang parlemen sebagai tempat deliberasi publik yang transparan,” tambahnya.

Karena itu, Nicholas menekankan pentingnya masyarakat untuk mengarahkan sorotan kritik kepada hal yang lebih mendasar, yakni akuntabilitas proses, bukan semata-mata pada lokasi rapat.

“Jadi, menurut saya bukan soal ‘rapat di hotel’ yang seharusnya jadi sasaran kritik utama, melainkan kuantitas yang tidak proporsional serta lemahnya akuntabilitas proses,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa meski praktik ini tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, etika birokrasi tetap menjadi pegangan utama dalam menjaga integritas lembaga legislatif.

“Memang persoalan ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun pada etika birokrasi. Jadi kembali ke cara pandang pimpinan yang bertanggungjawab,” tutup Nicholas. (XRQ)

Reporter: AKil

BNN Musnahkan Perkebunan Ganja Terselubung di Aceh Besar

0
BNN memusnahkan tiga hektare ladang ganja di dua lokasi di Aceh Besar, Aceh. (Foto: detikSumut).

NUKILAN.id | Jantho – Tim gabungan BNN Pusat, TNI, Polri, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penanaman ganja terselubung di tengah perkebunan pinang di Aceh Besar. Operasi ini memusnahkan 15.000 batang ganja dengan berat basah mencapai 7,5 ton, serta membongkar modus baru pelaku yang berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikannya di bawah rimbun pohon pinang.

Tim gabungan harus menempuh perjalanan berat untuk mencapai lokasi di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie. Setelah satu jam melewati jalan berbatu dengan kendaraan roda empat, mereka harus melanjutkan perjalanan 30 menit berjalan kaki menyusuri jalan setapak. Begitu tiba, hamparan ganja terlihat tersembunyi di antara pohon-pinang.

Tanaman ganja setinggi 50 cm hingga 2,5 meter itu langsung dicabut dan dibakar di tempat. Tak hanya itu, petugas juga menemukan bibit ganja yang sedang disemai dan membakar gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian pelaku.

Irjen Pol. I Wayan Sugiri, Deputi Pemberantasan BNN RI, menjelaskan bahwa pelaku sengaja menanam ganja di bawah pohon pinang untuk mengelabui pengintaian udara.

“Dia tahu BNN punya drone, mungkin dikira dengan menanam di bawah pinang kami tidak akan curiga. Tapi kami tidak mudah tertipu,” tegas Sugiri.

Diduga, pelaku sudah berkali-kali menanam ganja di lokasi tersebut sebelum akhirnya terbongkar.

Tak hanya di Kuta Cot Glie, BNN juga memusnahkan ladang ganja seluas 1 hektare di Kecamatan Indrapuri. Sebanyak 9.500 batang ganja dengan tinggi 1-2,5 meter dan berat basah 4,5 ton turut dibakar.

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) untuk pemantauan udara.

BNN terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, khususnya ganja, yang masih marak di Aceh. Operasi ini menjadi bukti bahwa modus apapun tidak akan luput dari pantauan.

“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar tuntas,” tegas Sugiri.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Lonjakan Kasus HIV/AIDS Meningkat Signifikan

0
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad. (Foto: Humas DPRK Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mengungkapkan keprihatinannya atas lonjakan signifikan kasus HIV/AIDS di Banda Aceh pada tahun 2025. Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Kesehatan Aceh, tercatat ada 1.735 kasus HIV/AIDS di kota ini, dan angka ini terus menunjukkan peningkatan setiap bulan.

“Yang sangat kita sayangkan, ada beberapa kategori kasus, baik perempuan dengan perempuan, laki-laki dengan laki-laki, dan hari ini yang didominasi adalah laki-laki dengan laki-laki. Ini yang sangat kita sayangkan,” ujar Musriadi, Sabtu (26/4/2025), menanggapi masalah yang semakin meresahkan ini.

Musriadi menambahkan bahwa data dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh menunjukkan lonjakan tajam dengan 541 kasus, didominasi oleh hubungan sesama jenis. Fenomena ini, menurutnya, merupakan persoalan besar yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

“Persoalan ini seperti gunung es. Jika tidak dilakukan proses pembersihan dan identifikasi secara jelas, maka virus ini akan terus berkembang dan menular kepada generasi muda,” katanya, mengingatkan akan bahaya yang mengancam masa depan generasi Aceh.

Meski demikian, Musriadi memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Wali Kota Iliza Sa’aduddin Jamal dan Wakil Wali Kota Afdal Khalilullah yang sudah mengambil langkah-langkah pencegahan. Salah satunya adalah dengan melakukan razia rutin di beberapa titik strategis di tengah kota.

“Kami atas nama masyarakat sangat mengapresiasi inisiatif pemerintah. Namun, ini tidak cukup tanpa dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat,” tegas Musriadi, menekankan pentingnya peran serta warga dalam mendukung kebijakan tersebut.

Musriadi juga menekankan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mewujudkan visi Banda Aceh sebagai kota zero maksiat, yang telah menjadi cita-cita Wali Kota Iliza. Ia menyatakan, “Beliau sudah memastikan bahwa Banda Aceh harus zero dari maksiat, salah satunya dengan memberantas virus HIV/AIDS dan persoalan sosial lainnya.”

Selain HIV/AIDS, Musriadi juga tidak lupa menyoroti masalah kesehatan lainnya, seperti malaria dan tuberkulosis, yang juga menjadi tantangan besar bagi kesehatan masyarakat Banda Aceh. Ia pun mengajak semua pihak untuk bersatu padu mengatasi masalah kesehatan ini.

“Banda Aceh adalah kota kolaborasi. Mari kita bergandengan tangan untuk menuntaskan persoalan-persoalan ini sehingga masyarakat merasa nyaman dan inklusif,” ajaknya, menekankan pentingnya gotong royong dalam menghadapi masalah bersama.

Lebih lanjut, Musriadi menekankan peran vital lembaga keistimewaan Aceh dalam menanggulangi permasalahan sosial ini, seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Dinas Syariat Islam. Lembaga-lembaga ini, menurutnya, memiliki fungsi yang sangat penting dalam memperkuat nilai akhlak dan aqidah masyarakat.

“Keistimewaan Aceh itu dilegalitaskan melalui regulasi qanun. Lembaga-lembaga istimewa ini memiliki fungsi penting untuk memperkuat nilai akhlak dan aqidah masyarakat,” jelas Musriadi, menambahkan bahwa pendanaan yang memadai bagi lembaga-lembaga ini sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan program-program mereka.

Meski begitu, Musriadi juga menekankan bahwa untuk menciptakan perubahan yang signifikan, pendekatan yang lebih holistik perlu dilaksanakan, termasuk melalui pendidikan dan ketahanan keluarga yang lebih kuat dalam masyarakat.

“Kalau fenomena ini terus terjadi, Aceh bukan mencetak sumber daya unggul, melainkan kaum-kaum yang lemah. Ini harus menjadi perhatian kita bersama, dimulai dari ketahanan keluarga,” pungkasnya, menegaskan bahwa masa depan Aceh sangat bergantung pada upaya bersama dalam menanggulangi masalah ini.