Beranda blog Halaman 438

Jaksa Limpahkan Perkara Penyelundupan Rohingya ke Pengadilan

0
Kapal Diduga Angkut Imigran Rohingya Terombang-ambing di Perairan Aceh Selatan. (Foto: Kumparan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan resmi melimpahkan perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan. Perkara yang menjadi sorotan publik ini melibatkan empat tersangka dengan dakwaan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang berat, termasuk keimigrasian, pelayaran, dan pencucian uang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim, dalam keterangan di Banda Aceh, Jumat (2/5/2025), menyebutkan bahwa pelimpahan perkara tersebut terdiri atas tiga berkas untuk empat tersangka yang kini berstatus sebagai calon terdakwa.

“Jaksa penuntut umum melimpah tiga berkas perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya dengan empat tersangka atau calon terdakwa ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.

Para tersangka masing-masing berinisial F, R, A, dan I. Menurut Alfryandi, tersangka R dan F masing-masing memiliki satu berkas perkara tersendiri, sementara A dan I digabung dalam satu berkas.

Jaksa mengenakan dakwaan berlapis kepada keempat tersangka, yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, melanggar undang-undang keimigrasian, undang-undang pelayaran, dan undang-undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata M Alfryandi Hakim.

Secara rinci, tersangka R dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ditambah Pasal 323 UU Pelayaran serta Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPPU.

Sedangkan tersangka F dikenakan dakwaan serupa dengan tambahan Pasal 56 KUHP. Adapun A dan I, yang perkaranya disatukan, juga didakwa melanggar pasal-pasal serupa, termasuk ketentuan tentang membantu tindak pidana.

“Pengadilan Negeri Tapaktuan juga sudah menjadwalkan persidangannya pada 6 Mei 2025. Persidangan perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Alfryandi.

Kasus ini bermula pada Oktober 2024, saat aparat keamanan menemukan 152 imigran etnis Rohingya yang terdampar di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Kondisi mereka memprihatinkan setelah terombang-ambing di laut selama sepekan.

Sebagian imigran yang sakit segera dievakuasi oleh tim SAR ke daratan. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana perdagangan manusia. Disebutkan bahwa para imigran tersebut membayar sejumlah uang kepada para pelaku untuk bisa sampai ke Indonesia.

Kasus penyelundupan etnis Rohingya kerap menjadi sorotan dunia internasional. Selain menyangkut kemanusiaan, kasus ini juga memunculkan tantangan serius bagi pemerintah Indonesia, khususnya Aceh, sebagai pintu masuk para pengungsi dari kawasan konflik di Asia Selatan.

Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Perjuangan Jurnalisme Global

0
Hari Kebebasan Pers Sedunia. (Foto: Vecteezy)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Setiap tanggal 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kebebasan berekspresi dan independensi media. Namun, tak banyak yang tahu bahwa penetapan hari ini memiliki akar sejarah yang kuat di benua Afrika, tepatnya di Windhoek, Namibia, pada awal 1990-an.

Dari Windhoek untuk Dunia

Mengutip laman resmi UNESCO, Nukilan.id menemukan fakta terkait penetapan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hal ini bermula dari Deklarasi Windhoek yang disahkan pada 3 Mei 1991. Deklarasi ini lahir dari sebuah pertemuan penting para jurnalis Afrika di ibu kota Namibia.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerukan pentingnya media yang bebas, independen, dan pluralistik, sebagai syarat mutlak bagi demokrasi dan pembangunan berkelanjutan.

“Kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia,” tegas para jurnalis dalam deklarasi yang kini menjadi tonggak sejarah bagi kebebasan media dunia.

Dua tahun kemudian, pada 1993, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia, berdasarkan rekomendasi dari Konferensi Umum UNESCO tahun 1991.

Sejak saat itu, tanggal ini diperingati secara global sebagai momentum refleksi atas kondisi kebebasan pers dan tantangan yang dihadapi para jurnalis.

Tujuan dan Pesan Peringatan

Menurut UNESCO, Hari Kebebasan Pers Sedunia bukan hanya peringatan seremonial, melainkan juga momen penting untuk:

  • Mendorong kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan hak asasi manusia;

  • Melindungi media dari berbagai bentuk ancaman, intimidasi, sensor, hingga kekerasan;

  • Mengenang para jurnalis yang gugur atau dikriminalisasi karena keberaniannya menyampaikan kebenaran.

Tiap tahun, UNESCO menetapkan tema khusus untuk menyoroti isu kebebasan pers dalam konteks kekinian. Pada 2024, temanya adalah “A Press for the Planet: Journalism in the Face of the Environmental Crisis”, yang mengangkat peran media dalam krisis iklim.

Sementara pada 2025, tema yang diangkat adalah “Reporting in the Brave New World: The Impact of Artificial Intelligence on Press Freedom and the Media”, menyoroti bagaimana teknologi kecerdasan buatan (AI) memengaruhi kebebasan media dan masa depan jurnalisme.

Kondisi Global: Antara Harapan dan Ancaman

Meski telah diakui sebagai hak fundamental, kebebasan pers masih menghadapi tantangan serius di berbagai belahan dunia. Mengutip laporan tahunan Reporter Without Borders (RSF) tahun 2023 mengungkap hanya 31 persen negara yang memiliki iklim kebebasan pers yang “baik” atau “cukup baik”.

Di banyak negara, jurnalis masih dibungkam lewat sensor, kriminalisasi, hingga kekerasan. Ada yang dipenjara karena mengungkap korupsi, dan ada pula yang kehilangan nyawa saat meliput konflik atau pelanggaran hak asasi manusia.

Refleksi untuk Indonesia dan Dunia

Peringatan 3 Mei menjadi alarm penting, termasuk bagi Indonesia. Meski pers nasional dinilai relatif bebas pasca-Reformasi, berbagai tantangan tetap membayangi. Ancaman kekerasan terhadap jurnalis, UU yang multitafsir, hingga tekanan ekonomi terhadap media independen adalah persoalan yang tak boleh dikesampingkan.

Seperti ditegaskan UNESCO, “Pers yang bebas dan independen adalah fondasi demokrasi.” Tanpa jurnalisme yang merdeka, publik kehilangan akses terhadap informasi yang kredibel, dan masyarakat kehilangan kemampuan untuk berpikir kritis. (XRQ)

Reporter: Akil

Wagub Aceh Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM agar Tembus Pasar Global

0
Wagub Aceh Ajak BI Bersinergi Kembangkan UMKM agar Tembus Pasar Global. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengajak Bank Indonesia Perwakilan Aceh untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Rencong. Tujuannya, agar UMKM Aceh mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga merambah pasar global.

Ajakan itu disampaikan Fadhlullah saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Aceh, Agus Chusaini, di ruang rapat Wakil Gubernur Aceh, Jumat (2/5/2025).

“Sektor UMKM kita sangat membutuhkan pendampingan menyeluruh dan berkelanjutan. Karena itu, kami mengajak teman-teman di BI untuk bersinergi melakukan pendampingan di sektor ini, agar mampu bersaing secara global termasuk masyarakat kita yang menawarkan jasa di sektor pariwisata,” ujar Wagub.

Menurut Fadhlullah, banyak produk UMKM Aceh yang sebenarnya memiliki kualitas baik, mulai dari kuliner hingga kerajinan tangan. Namun demikian, kelemahan masih terdapat di aspek pengemasan dan promosi.

“Produk UMKM kita, baik kuliner maupun kerajinan tangan lainnya sangat bagus. Namun kita masih kalah di pengemasan dan promosi. BI dengan jejaringnya yang luas tentu dapat menjadi bagian dari upaya mempromosikan produk-produk UMKM ini,” sambungnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wagub juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), sebuah forum koordinasi strategis dalam menjaga stabilitas harga di daerah.

“Insya Allah nanti kalau ada Pak Gubernur, maka beliau yang akan hadir. Namun, jika Pak Gubernur berhalangan karena ada agenda lain, Insya Allah saya yang akan hadir pada kegiatan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BI Aceh, Agus Chusaini, menyambut baik ajakan tersebut. Ia menegaskan komitmen Bank Indonesia dalam mendukung pengembangan UMKM dan wisata halal di Aceh. Menurutnya, sinergi dengan masyarakat melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menjadi kunci dalam membangun kesadaran wisata yang kuat di daerah.

Agus juga mengundang Gubernur Aceh untuk hadir dan memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) HLM Pengendalian Inflasi Daerah dan Digitalisasi Keuangan yang akan digelar pada pertengahan Mei 2025. Rakor tersebut akan melibatkan TPID Provinsi Aceh, TPID kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kebijakan dari lintas sektor.

Penerimaan Pajak Aceh Capai Rp673,4 Miliar di Triwulan I 2025, Naik 14 Persen

0
Ilustrasi Pajak. (Foto: iStockphoto)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Aceh menunjukkan tren positif. Sepanjang triwulan pertama 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp673,4 miliar, naik 14,53 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh, Paryan, mengatakan angka tersebut merupakan 11,4 persen dari target penerimaan pajak tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp5,9 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak pada triwulan pertama 2025 di Provinsi Aceh mencapai Rp673,4 miliar atau 11,4 persen dari target sebesar Rp5,9 triliun pada tahun ini,” ujar Paryan saat ditemui di Banda Aceh, Jumat (2/5/2025).

Pertumbuhan penerimaan pajak ini tidak lepas dari peningkatan kepatuhan dan kontribusi berbagai sektor ekonomi di Aceh.

Sektor administrasi pemerintahan tercatat menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi Rp276,07 miliar atau sekitar 41 persen dari total penerimaan. Disusul sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp98,98 miliar (14,7 persen), dan sektor keuangan serta asuransi Rp98,31 miliar (14,6 persen).

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan turut berkontribusi sebesar Rp67,33 miliar atau 10 persen. Adapun industri pengolahan menyumbang Rp58,58 miliar (8,7 persen), sektor konstruksi Rp34,34 miliar (5,1 persen), dan sektor lainnya Rp38,74 miliar (5,9 persen).

“Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 14,53 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Pertumbuhan positif tersebut karena ada peningkatan penerimaan pajak,” ujar Paryan.

Untuk terus mendorong capaian ini, DJP Aceh mengintensifkan berbagai strategi, mulai dari pemutakhiran data wajib pajak hingga peningkatan kepatuhan pelaporan.

“Upaya lainnya, dengan mengawasi sektor-sektor yang menjadi prioritas di lingkungan Kantor Wilayah DJP Aceh serta peningkatan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya di Aceh dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada 2025,” kata Paryan.

Selain itu, pihaknya juga memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak strategis dan kewilayahan, serta mendorong peningkatan jumlah wajib pajak yang terdaftar, membayar secara rutin dan melaporkan SPT tahunan tepat waktu.

Dengan tren positif ini, DJP Aceh optimistis mampu menjaga momentum hingga akhir tahun untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik melalui optimalisasi penerimaan negara.

Editor: Akil

Pemkab Aceh Barat Gelar Tes Urine Mendadak untuk Calon Pejabat, Ini Hasilnya

0
Ilustrasi tes urine. (Foto: Lensamalut)

NUKILAN.id | Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mendadak menggelar tes urine terhadap tujuh calon pejabat baru. Langkah itu dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, di Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh, Jumat (2/5/2025).

Tes berlangsung di lantai dua gedung kantor bupati, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ketujuh calon pejabat terlihat memasuki ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan dan tenaga medis.

“Tes urine ini merupakan semangat untuk memberantas narkoba di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Tarmizi kepada wartawan, Jumat siang.

Tujuh nama yang menjalani tes tersebut ialah Said Azmi, Husensyah, Kamarlisnur, Mudassir, Erdian Mourny, Khairuzzadi, dan Irfan Murdani. Mereka merupakan kandidat yang tengah diproses untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemkab Aceh Barat.

Langkah mendadak ini, menurut Tarmizi, menjadi bentuk keteladanan dari pemerintah kepada masyarakat.

“Tes urine yang digelar secara mendadak tersebut, dimaksudkan untuk memberi contoh kepada masyarakat, agar calon pejabat pemerintah tidak terlibat dalam penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,” katanya.

Tak hanya berhenti di lingkup calon pejabat, Pemkab juga akan memperluas pelaksanaan tes urine secara acak ke seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah Aceh Barat.

“Selain kepada calon pejabat baru, tes urine secara mendadak dan tiba-tiba juga akan kita berlakukan kepada seluruh ASN dan PPPK di Aceh Barat,” tegas Tarmizi.

Ia juga menyatakan bahwa apabila ada calon pejabat yang terbukti mengonsumsi narkoba, maka proses pelantikannya akan ditunda dan yang bersangkutan akan segera direhabilitasi.

Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim medis dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, seluruh peserta tes dinyatakan negatif narkoba.

Dengan hasil tersebut, Pemkab Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga pemerintahan yang bersih dari narkotika dan memastikan bahwa setiap pejabat yang dilantik terbebas dari zat adiktif berbahaya.

Langkah ini pun mendapat sorotan positif dari publik sebagai bagian dari upaya serius pemerintah dalam mendukung pemberantasan narkoba di tingkat daerah.

Kemenag Banda Aceh Audiensi dengan Wali Kota, Bahas Haji dan Layanan Keagamaan

0
Kemenag Banda Aceh Audiensi dengan Wali Kota. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh melakukan audiensi dengan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, di Balai Kota pada Jumat (2/5/2025). Pertemuan ini membahas sejumlah agenda penting, mulai dari persiapan pemberangkatan jemaah haji hingga peluang kolaborasi program keagamaan antara kedua lembaga.

Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, H Salman, mengatakan bahwa pada musim haji tahun ini, sebanyak 559 jemaah asal Banda Aceh akan diberangkatkan melalui 5 kelompok terbang (kloter). Kloter pertama dijadwalkan masuk Asrama Haji pada 17 Mei 2025 pukul 08.00 WIB.

Tak hanya membahas teknis pemberangkatan, audiensi ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara Kemenag dan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat.

“Harapannya, kedepan kita dapat terus bersinergi dan berkolaborasi bersama Pemerintah Kota Banda Aceh dalam layanan agama dan keagamaan di Kota Banda Aceh,” pungkas Salman.

Salman juga menyoroti sejumlah program yang telah berjalan dan membutuhkan dukungan lebih intens dari Pemerintah Kota, khususnya melalui dinas terkait. Beberapa di antaranya adalah Manasik Haji Sepanjang Tahun, Program Monitoring Shalat & Thaharah (Monsahara), Pengembangan Madrasah, serta Bimbingan dan Penyuluhan bagi Calon Pengantin Pra-Nikah.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, menyambut baik audiensi ini dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di Banda Aceh, baik melalui dukungan anggaran maupun program non-anggaran.

Sejumlah poin kesepakatan yang berhasil dicapai dalam audiensi ini antara lain:

  1. Pelaksanaan peusijuk sebelum keberangkatan jemaah haji.

  2. Koordinasi teknis pemberangkatan jemaah bersama Biro Kesra.

  3. Integrasi program Monsahara dengan kegiatan pendidikan diniyah di tingkat SD.

  4. Optimalisasi penyaluran zakat melalui Baitul Mal.

  5. Pelibatan penyuluh agama dalam mengembalikan tatanan akidah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Islam.

  6. Peningkatan mutu kursus calon pengantin sebagai bagian dari pembinaan keluarga sakinah.

Dengan terbangunnya sinergi ini, diharapkan kualitas layanan keagamaan di Banda Aceh dapat terus meningkat dan menjawab kebutuhan spiritual masyarakat secara menyeluruh.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Kasi PHU Dr M Iqbal SAg MH, Plt. Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Syarifah Hanifa Soraya SE MSi, Kasi Pendidikan Agama Islam Syafruddin SAg MSi, Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Sayed Khawalid SAg MA, serta Penyelenggara ZA Syarifah Zaitunsari SPdI Med.

Dari jajaran Pemerintah Kota, tampak hadir Kabag Kesra Mukhlizal SH MSi dan Asisten Pemerintahan, Kesra dan Keistimewaan Bachtiar SSos.

Editor: AKil

Bupati Aceh Barat Tegaskan Akan Copot Kepala Sekolah Perokok

0
Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM memberikan keterangan pers usai acara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di Aula Bappeda Aceh Barat, Jumat (2/5/2025). (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, mengeluarkan pernyataan tegas yang mengejutkan publik saat menghadiri pelantikan pejabat eselon II di Aula Bappeda Aceh Barat, Jumat (2/5/2025). Ia menyatakan tidak akan segan mencopot kepala sekolah yang kedapatan merokok di ruang kelas.

“Apabila ada kepala sekolah merokok, copot. Tidak boleh memberikan contoh buruk di depan siswa,” tegas Tarmizi di hadapan para pejabat yang baru saja dilantik.

Pernyataan itu menyulut perhatian karena mencerminkan sikap serius Pemkab Aceh Barat dalam membangun lingkungan pendidikan yang sehat dan berintegritas. Tarmizi menegaskan bahwa merokok boleh saja, namun harus pada tempatnya.

“Jika mau merokok di luar sekolah, kalau ditemukan di sekolah, copot,” ujarnya lantang, menekankan pentingnya keteladanan di lingkungan pendidikan.

Tarmizi menilai sektor pendidikan merupakan marwah Aceh Barat yang harus dijaga. Ia menyebutkan, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sejalan dengan program Presiden Prabowo, dan hal tersebut harus dimulai dari para pendidik sebagai panutan.

“Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan harus jadi contoh. Kalau ingin generasi kita berkualitas, semuanya harus disiplin sejak dari atas,” ucap Tarmizi.

Dalam momen yang sama, suasana pelantikan berubah menjadi penuh makna saat Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, menyerahkan sebuah handuk kecil berwarna putih kepada masing-masing pejabat yang dilantik.

“Itu handuk, pertama digunakan untuk mengelap keringat. Kedua, handuk itu bewarna putih, jika tidak mampu berkerja sampai keluar keringat, maka lambaikan, sebagai tanda menyerah,” ujar Tarmizi, memberikan peringatan keras sekaligus simbolik tentang integritas dan komitmen kerja.

Langkah ini mendapat apresiasi dari sebagian kalangan yang menilai Tarmizi sedang membangun budaya kerja yang lebih serius dan disiplin di lingkungan birokrasi Aceh Barat.

Dalam pelantikan perdana selama masa kepemimpinannya bersama Said Fadheil, sebanyak tujuh pejabat eselon II resmi dilantik. Menariknya, sebelum pelantikan berlangsung, para calon pejabat diwajibkan menjalani tes urine—dan hasilnya, seluruhnya dinyatakan bebas dari narkoba.

Adapun tujuh pejabat tersebut yaitu:

  • Irfan Murdani sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat

  • Dr Husensah, S.Pd., MM sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  • Erdian Moerni sebagai Kadis Kominfo

  • Khairuzzadi sebagai Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM

  • Said Azmi sebagai Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga

  • Khamarlisnur sebagai Kadis Pangan

  • Muddasir sebagai Kadis Perumahan dan Permukiman

Langkah Bupati Tarmizi yang menggabungkan ketegasan, simbolisme, dan upaya pencegahan dini terhadap narkoba ini dinilai sebagai strategi baru dalam membangun kultur birokrasi bersih dan bertanggung jawab di Aceh Barat.

Editor: Akil

Ketua Komisi Kejaksaan RI Tegaskan Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Delik Obstruction of Justice

0
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.id | Jakarta — Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dijadikan delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ). Pernyataan ini ia sampaikan menyikapi kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi besar.

“Saya bersepakat, kalau untuk insan pers, enggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apapun, senegatif apapun, itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, dalam konteks penegakan hukum, peran media massa justru sangat vital sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum. Ia menilai pengawasan internal tidak cukup untuk mencegah potensi penyimpangan.

“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” kata dia.

Lebih jauh, Pujiyono menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara obstruction of justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam KUHP, OJ merujuk pada tindakan yang jelas dan langsung menghambat proses hukum. Sementara itu, dalam konteks UU Tipikor, tindakan sekecil apapun yang berpotensi menghalangi proses hukum bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice, mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan Tian Bahtiar tidak berkaitan dengan unsur obstruction of justice.

“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik itu tidak masuk ke dalam delik hukum,” ungkapnya.

Pujiyono juga menambahkan, kasus yang menjerat Tian lebih berkaitan dengan perannya sebagai direktur pemberitaan, serta keterlibatan dalam dugaan pemufakatan jahat dan adanya bukti dugaan aliran dana.

“Ada joint statement dari Dewan Pers dan Puspenkum Kejagung yang menegaskan bahwa ini tidak terkait dengan produk jurnalistik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tian Bahtiar ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan hingga pengadilan terkait perkara korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).

Selain Tian, dua tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat, juga langsung ditahan.

“Terhadap dua tersangka yaitu JS dan TB ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Editor: Akil

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

0
Muhammad Azwir, Warga Bireuen. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | BIREUEN – Sejumlah warga di Kabupaten Bireuen menyatakan kekecewaan mereka terhadap pemberitaan yang dinilai menyerang secara pribadi Bupati Bireuen, H Mukhlis, terkait acara resepsi pernikahan puteranya. Mereka menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan berpotensi merusak nama baik kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat itu.

Salah satu warga, Muhammad Azwir (31), dari Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, mengatakan bahwa berita yang beredar belakangan ini tidak mencerminkan sikap jurnalistik yang profesional. Ia menyoroti pemberitaan yang menuding resepsi pernikahan putera Bupati Bireuen dibiayai dengan kontribusi para pejabat tanpa memberi ruang hak jawab.

“Jika seperti ini berita yang dimuat, sangat merugikan karena menyerang pribadi bupati. Saya merasa ini kebebasan pers yang sudah kebablasan,” ujar Muhammad Azwir saat ditemui, Kamis (2/5/2025).

Ia menyebut bahwa praktik semacam ini tak hanya mencederai etika jurnalistik, tetapi juga menggiring opini publik ke arah yang keliru.

Lebih lanjut, Azwir menyayangkan berita tersebut kembali diangkat dan disebarluaskan oleh pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan politik. Menurutnya, hal ini justru mengganggu fokus Bupati H Mukhlis yang sedang bekerja untuk rakyat.

“Kami yakin jika H Mukhlis itu memiliki harga diri dan sangat mampu dari segi ekonomi, bahkan sering membantu warga yang butuh perhatian. Saya yakin demi kebahagian anaknya, tentu akan selalu siap berkorban apapun. Jadi tidak mungkin meminta atau menerima kontribusi dari orang lain, untuk kebutuhan resepsi pernikahan puteranya ini,” tambahnya.

Ia pun berharap ke depan para jurnalis dan media dapat menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi kode etik dan prinsip keberimbangan. Pers, kata dia, seharusnya menjadi sumber informasi yang mencerahkan, bukan alat kepentingan politik atau pribadi.

Editor: Akil

Khanduri Jazz 2025 Guncang Banda Aceh, Rayakan Hari Jazz Internasional dan 20 Tahun Damai

0
Khanduri Jazz 2025 Guncang Banda Aceh Rayakan Hari Jazz Internasional dan 20 Tahun Damai. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | BANDA ACEH – Musik jazz menggema dari Ballroom Hotel Hermes Palace, Rabu malam (30/4/2025), saat ratusan penonton larut dalam kemeriahan Khanduri Jazz 2025. Lebih dari sekadar konser musik, perhelatan ini menjadi simbol perayaan International Jazz Day dan refleksi dua dekade perdamaian di Bumi Serambi Mekkah.

Digagas oleh Radio Antero 102 FM bersama Aceh Jazz Community, Khanduri Jazz menghadirkan jajaran musisi papan atas tanah air. Penampilan kolaboratif Budhy Haryono (drum), Agam Hamzah (gitar), dan Adi Darmawan (bass), disusul aksi memukau dari Moritza Thaher and Friends, berhasil menyihir lebih dari 300 penonton selama dua setengah jam pertunjukan.

Di awal acara, kejutan hadir dalam bentuk video eksklusif dari maestro jazz tanah air, Dwiki Dharmawan, yang turut menyemarakkan suasana meski secara virtual.

Uzair, Direktur Radio Antero 102 FM sekaligus penggagas Khanduri Jazz, mengungkapkan rasa haru dan bangganya atas sambutan hangat dari para pengunjung.

“Respons penonton luar biasa. Mereka terlihat surprise, senang, dan bangga. Ini yang membuat semangat kami tak pernah surut,” ucapnya.

Energi positif yang terpancar dari panggung juga dirasakan langsung oleh para musisi. Gitaris kenamaan Agam Hamzah bahkan mengaku mengalami pengalaman emosional saat tampil.

“Luar biasa! Saya merasakan kontak langsung dengan penonton, panggung terasa hidup dan penuh getaran positif,” ujar Agam.

Antusiasme tak hanya datang dari atas panggung. Para penonton yang hadir pun menyampaikan kepuasan mereka, termasuk Fadli, warga asal Langsa yang datang jauh-jauh demi menyaksikan pertunjukan ini.

“Surprise banget. Ini event luar biasa. Harapannya bisa rutin digelar tiap tahun,” kata Fadli.

Sementara Nuari, penikmat jazz lainnya, berharap ajang serupa bisa lebih sering digelar di Aceh.

“Jarang ada event jazz di sini. Saya berharap ini bisa jadi agenda tahunan,” ujarnya.

Menariknya, Khanduri Jazz 2025 juga berhasil menjangkau kalangan muda. Hanna, pengunjung yang baru pertama kali menonton konser jazz, mengaku langsung terpikat.

“Atmosfernya keren banget. Ini pengalaman pertama saya nonton jazz, dan langsung suka!” katanya sambil tersenyum.

Sejak dicanangkan oleh UNESCO pada 2011, International Jazz Day dirayakan setiap 30 April di berbagai kota di dunia. Tahun ini, Abu Dhabi didaulat sebagai tuan rumah utama, sementara Banda Aceh resmi menjadi salah satu kota penyelenggara, memperkuat posisinya dalam peta pergerakan musik global dan promosi perdamaian melalui budaya.

Uzair menegaskan bahwa jazz lebih dari sekadar musik, tetapi juga alat untuk menyuarakan kebebasan dan persatuan.

“Jazz adalah simbol kebebasan, ekspresi, dan pertukaran budaya. Tahun ini, kami dedikasikan Khanduri Jazz sebagai bagian dari peringatan 20 tahun damai di Aceh, dengan harapan semangat damai ini menyebar lebih luas,” tambahnya.

Penutupan acara disampaikan oleh Moritza Thaher, Co-Founder Khanduri Jazz sekaligus pemilik Sekolah Musik Moritza, yang mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi.

“Terima kasih untuk penonton, musisi, penyanyi, dan semua tim yang terlibat. Sampai jumpa di Khanduri Jazz 2026,” ujar Moritza dengan penuh semangat.

Dengan iringan alunan jazz dan semangat perdamaian, Khanduri Jazz 2025 bukan hanya memukau, tapi juga membekas di hati banyak orang—sebuah momentum yang patut dikenang dan dirayakan setiap tahunnya.