Beranda blog Halaman 432

Evaluasi 200 Hari Kabinet Merah Putih, TII: Partisipasi Publik Masih Rendah

0
Kabinet Merah Putih. (Foto: RubicNews)

NUKILAN.id | Jakarta Memasuki 200 hari pemerintahan Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), merilis laporan evaluatif terhadap kinerja para menteri. Hasil studi yang diluncurkan pada Rabu (7/5/2025) itu menunjukkan bahwa partisipasi publik menjadi indikator dengan nilai terendah, hanya sebesar 42,7 persen.

Studi bertajuk “Evaluasi 200 Hari Menteri Kabinet Merah Putih” menggunakan lima indikator utama dalam penilaiannya, yaitu komunikasi publik (77,6%), capaian kerja (60,9%), kolaborasi (55,7%), konsistensi kebijakan (44,7%), dan partisipasi publik (42,7%).

Salah satu media yang turut hadir dalam pemaparan hasil studi ini, Nukilan.id, melihat bahwa Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, dalam presentasi resminya menyampaikan bahwa meskipun komunikasi publik memperoleh nilai tertinggi, indikator ini tetap menyisakan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian.

“Kecepatan respons terhadap isu-isu penting dan keterampilan komunikasi masih perlu ditingkatkan. Poin tertinggi justru terletak pada sub-indikator pemanfaatan platform media sosial,” kata Adinda.

Namun yang menjadi sorotan utama dalam evaluasi ini adalah rendahnya partisipasi publik dalam proses kebijakan. Menurut Adinda, pola politik yang terlalu sentralistik dan transaksional telah menyulitkan terciptanya partisipasi publik yang inklusif dan bermakna.

“Jabatan publik masih banyak diisi melalui akomodasi politik, bukan melalui meritokrasi. Hal ini berpotensi mengaburkan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.

TII juga menilai bahwa pemerintah perlu membuka akses lebih luas terhadap pelaporan capaian kinerja kementerian agar masyarakat dapat menilai secara objektif dan akuntabel. Hal ini dianggap krusial untuk mendorong transparansi serta perbaikan tata kelola pemerintahan.

Adinda menambahkan, evaluasi terhadap para menteri seharusnya dilakukan secara berkala, menggunakan indikator yang transparan dan akuntabel. Penilaian ini perlu mencakup kapasitas profesional, urgensi peran menteri, dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai penutup, TII mendorong pemerintah untuk menyampaikan secara terbuka peta jalan kerja jangka pendek dan penetapan masalah prioritas nasional. Hal ini diyakini akan menyatukan orientasi antara pembuat kebijakan dan masyarakat.

“Partisipasi publik yang bermakna tidak hanya soal ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga mekanisme yang jelas untuk menindaklanjuti kritik kebijakan. Ini penting untuk menjaga kualitas kebijakan publik yang berbasis data, menjunjung HAM dan kebebasan individu, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor,” pungkas Adinda.

Reporter: AKil

Ijazah Jokowi dan Batas Kebebasan Berpendapat

0
Ijazah Jokowi. (Foto: monitorindonesia.com)

NUKILAN.id | Opini – Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah menjadi bola liar yang bergulir selama bertahun-tahun. Isu ini bukan hanya mengguncang ruang publik, tetapi juga menguji ketahanan nalar dan etika dalam demokrasi. Kini, babak baru dimulai ketika Jokowi, bukan lagi sebagai kepala negara, tetapi sebagai warga biasa, melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut ke kepolisian.

Langkah ini patut dicermati, bukan karena efek hukumnya semata, tetapi karena ini menandai batas tegas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran disinformasi. Dalam masyarakat demokratis, kritik adalah nadi kehidupan publik. Namun, ketika kritik berubah menjadi fitnah yang tak berbasis bukti, maka yang rusak bukan hanya reputasi individu, melainkan juga fondasi rasionalitas publik.

Sebut saja Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, yang selama ini cukup vokal meragukan keaslian ijazah Jokowi. Alih-alih menyodorkan bukti sahih, Roy dan sejumlah pihak lainnya justru memilih jalan yang sensasional—memainkan opini, memancing keraguan, dan memperkeruh wacana. Dalam beberapa kesempatan, tudingan itu dilontarkan tanpa dasar akademik atau fakta hukum yang bisa diuji.

Bukan hanya Roy, nama-nama seperti Rismon Sianipar, dr. Fauziah Tiasuma, Rizal Fadilah, hingga seorang berinisial “K”, masuk dalam daftar terlapor. Mereka berasal dari latar belakang profesional yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika intelektual. Ironisnya, justru dari kalangan ini pula disinformasi itu digulirkan. Ini menunjukkan bahwa hoaks tidak lagi eksklusif milik politisi oportunis, tetapi telah menjalar ke berbagai kelompok masyarakat yang mestinya menjadi benteng rasionalitas.

Jokowi selama ini memilih untuk tidak menanggapi langsung tuduhan itu, kecuali melalui jalur hukum. Ia pernah berkata, ijazahnya hanya akan ditunjukkan dalam proses hukum. Kini, janji itu dipenuhi. Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya, menyerahkan dokumen resmi dari jenjang SD hingga kuliah di UGM, bahkan membuka pintu bagi proses digital forensik. Langkah ini bukan saja menunjukkan transparansi, tapi juga menjadi bentuk perlawanan terhadap kebohongan yang terus diproduksi.

Pertanyaannya, mengapa tuduhan seperti ini terus hidup? Jawabannya sederhana: karena kebencian lebih menggiurkan daripada kebenaran. Di era post-truth, fakta kerap dikalahkan oleh narasi yang emosional. Dalam kasus ini, ketidaksukaan terhadap Jokowi dijadikan alasan untuk terus memproduksi keraguan. Tidak peduli sudah berapa kali UGM, sebagai institusi resmi, menegaskan keaslian ijazah Jokowi—narasi palsu tetap disebarkan.

Kita sedang menyaksikan satu bentuk oposisi kebencian. Yakni oposisi yang tidak lagi berdiri di atas fondasi kritik konstruktif, tapi semata-mata didorong oleh hasrat untuk menjatuhkan. Apapun bisa dijadikan peluru—mulai dari isu komunis, anti-Islam, hingga ijazah palsu. Ini bukan saja tidak etis, tetapi berbahaya bagi kesehatan demokrasi.

Tentu, pelaporan ke polisi tidak boleh dijadikan senjata untuk membungkam kritik. Tapi kita juga tidak bisa membiarkan fitnah dibiarkan bebas berkeliaran di ruang publik tanpa tanggung jawab. Demokrasi bukan ruang bebas nilai. Kebebasan berpendapat dibatasi oleh hak orang lain untuk tidak difitnah. Dalam hal ini, Jokowi sebagai warga negara berhak melindungi kehormatannya melalui jalur hukum.

Langkah hukum ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua: bahwa opini publik tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam kebohongan yang diulang-ulang. Demokrasi yang sehat mensyaratkan ruang publik yang rasional, berbasis fakta, dan menjunjung tinggi akal sehat. Tanpa itu, kita hanya akan menjadi bangsa yang terjebak dalam kabut kebencian dan prasangka.

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Jika tudingan itu terbukti tidak berdasar, maka para penyebarnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara hukum maupun moral. Dan jika masyarakat terus dibiarkan terpapar disinformasi, maka bukan hanya Jokowi yang menjadi korban, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri.

Masyarakat Indonesia berhak atas informasi yang benar, bukan yang direkayasa demi kepentingan politik sesaat. Kini saatnya memilih: apakah kita ingin hidup dalam kebohongan yang didaur ulang, atau kembali menjadikan kebenaran dan akal sehat sebagai pijakan bersama?

Penulis: Akil

BPMA Dorong Terbentuknya Ekosistem Gas Bumi Terintegrasi di Aceh

0
Diskusi bertajuk "Pemanfaatan Gas Bumi di Aceh" yang diinisiasi oPT PGN pada Senin, 5 Mei 2025, di kantor BPMA, Banda Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menegaskan komitmennya untuk mendorong penguatan ekosistem pemanfaatan gas bumi yang sehat, terintegrasi, dan berkelanjutan di wilayah Aceh.

Pernyataan ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Pemanfaatan Gas Bumi di Aceh” yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Kantor BPMA Banda Aceh. Kegiatan tersebut merupakan inisiatif PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan menjadi ruang sinergi antara pelaku industri hulu dan hilir migas di daerah.

Sinergi Hulu-Hilir Jadi Kunci

Dalam pertemuan itu, BPMA menyampaikan apresiasi atas kunjungan PGN yang diwakili oleh Division Head Partnership dari Direktorat Strategi dan Pengembangan Bisnis. Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya sinergi antara PGN Grup dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Aceh dalam menyalurkan gas bumi ke konsumen akhir.

“BPMA menyambut baik upaya PGN dalam menjalin sinergi dengan para pelaku hulu migas di Aceh. Kerja sama yang telah berlangsung menjadi landasan kuat untuk menciptakan ekosistem gas bumi yang produktif dan berorientasi jangka panjang,” ujar Muhammad Akbarul Syah Alam, Kepala Divisi Monetisasi Gas Bumi BPMA yang memimpin diskusi.

Infrastruktur dan Kepastian Pasokan Jadi Prioritas

Diskusi tersebut juga turut dihadiri oleh dua pejabat penting BPMA, yakni Hafizullah (Kepala Divisi Operasi Produksi) dan Arie Fahdomi (Kepala Divisi Teknologi dan Pengembangan Lapangan). Mereka menekankan bahwa keberadaan infrastruktur serta kepastian pasokan gas merupakan faktor strategis untuk menarik investasi dan memperkuat industri pengguna gas di Aceh.

“Sebagai regulator, kami tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga menjadi fasilitator dalam menciptakan hubungan yang konstruktif antara produsen dan konsumen gas bumi. Kami percaya, dengan dukungan Pemerintah Aceh dan Badan Usaha Milik Aceh, ekosistem ini akan tumbuh menjadi tulang punggung ketahanan energi daerah,” tambah Akbar.

Momentum Transformasi Energi Aceh

Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan menjadi titik tolak percepatan transformasi energi di Tanah Rencong. Tak hanya itu, diskusi ini juga membuka peluang baru untuk pemanfaatan sumber daya alam secara optimal, adil, dan berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah strategis ini, BPMA dan PGN berupaya menghadirkan masa depan energi yang lebih cerah bagi Aceh, sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai bagian penting dari rantai pasok energi nasional.

Kemenag Aceh Timur Awasi Produk Makanan di Minimarket

0
Tim Jaminan Produk Halal (JPH) melakukan pengawasan langsung terhadap produk olahan Kesejumlah Mini Market. (Foto: Kemenag Aceh)

NUKILAN.id | Idi Rayeuk — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur melalui Tim Jaminan Produk Halal (JPH) melakukan pengawasan langsung terhadap produk olahan makanan yang dijual di sejumlah minimarket, Selasa, 6 Mei 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor: S-382/DP.III.2/JH.06/04/2025 tertanggal 29 April 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan adanya sembilan produk yang mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam siaran pers BPJPH nomor 242/KB.HALAL/HΜ.1/04/2025.

Sidak ke Sejumlah Minimarket

Pengawasan di Aceh Timur melibatkan sejumlah pejabat Kemenag, antara lain Plt. Kasubbag TU Saiful Bahri, SPdI MPd, Kasi Bimas Islam Muhammad Mansyur, SAg MA, Ketua Tim JPH Akbar, SHI MSos, serta beberapa staf lainnya.

Mereka menyambangi langsung beberapa minimarket dan swalayan di kawasan Idi Rayeuk, seperti Makmur Swalayan, Harissa Mart, dan beberapa toko lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara teliti terhadap produk olahan makanan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan syariah.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Muslim dalam mengonsumsi produk makanan, serta sebagai bentuk penguatan program Jaminan Produk Halal,” ujar Saiful Bahri.

Tak hanya melakukan pemeriksaan, Tim JPH juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi para pengelola minimarket. Mereka diminta untuk lebih selektif dalam menjual produk kepada konsumen Muslim.

“Kami mengimbau para pelaku usaha agar memastikan setiap produk makanan yang dijual telah memiliki label halal dari BPJPH, dan jika ragu, sebaiknya tidak dijual,” tegas Ketua Tim JPH, Akbar.

Hasil Pengawasan: Aceh Timur Masih Aman

Hasil dari pengawasan hari itu cukup menggembirakan. Tidak ditemukan satu pun produk makanan yang mengandung unsur babi. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran produk tidak halal di wilayah Aceh Timur masih tergolong minim, bahkan aman.

Kemenag Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala. Tujuannya bukan hanya untuk melindungi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya label halal dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Editor: Akil

Wali Kota Banda Aceh Ikut Belasungkawa Atas Meninggalnya Keuchik Lampulo Alta Zaini

0
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal (tengah) dalam unggahan belasungkawa di instagram pribadinya. (Foto: Instagram/illizasaaduddin)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Keuchik Gampong Lampulo, Alta Zaini.

Kabar duka ini disampaikan Illiza melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, setelah menerima kabar duka tersebut, pada Selasa (6/5/2025).

“Innalillah wainnailaihi raji’un, telah berpulang ke rahmatullah pak keuchik Lampulo, Alta Zaini dalam kondisi setelah operasi di Rumah Sakit Zainoel Abidin,” kata Illiza dikutip Nukilan dalam unggahannya.

Saat menerima kabar duka tersebut, Illiza mengaku baru tiba di Surabaya untuk mengikuti kegiatan. Meski demikian, beliau tetap menyampaikan ucapan belasungkawa mewakili dirinya, keluarga, dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Kami atas nama pribadi, keluarga, dan seluruh pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan belasungkawa yang sangat mendalam atas berpulang ke Rahmatullah Bang Alta Zaini,” ujarnya.

Illiza juga mendoakan agar amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT, diampuni segala dosanya, dan ditempatkan di surga-Nya.

Dalam unggahan 1 menit 38 detik tersebut, Wali Kota Banda Aceh juga mengenang sosok Alta Zaini sebagai figur yang sangat peduli dan periang dengan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Bang Alta Zaini adalah sosok yang sangat peduli, sosok yang sangat periang yang juga punya dedikasi yang cukup baik dalam kinerja untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat,” terang Illiza.

Illiza menambahkan bahwa kontribusi Alta Zaini tidak hanya untuk wilayah Lampulo, tetapi juga lebih luas. Almarhum pernah terpilih sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh dan Ketua Justice Collaboration untuk Jakarta.

“Beliau juga ketua di pusat, tentu keaktifan beliau juga berprestasi mengharumkan nama kota Banda Aceh,” ungkapnya.

Sebelum menjalani operasi, Alta Zaini masih aktif berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp dan sering memberikan pesan-pesan untuk menjaga kesehatan.

“InsyaAllah, mudah-mudahan Allah bersatukan kembali nantinya di Yomul Akhir bersama barisan Rasulullah Muhammad SAW,” tutup Illiza.

Reporter: Rezi

Kakanwil Kemenkumham Aceh Minta Pelaku Usaha Daftarkan Merek

0
kakanwil kemenkumham aceh
Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha di Aceh pada Selasa (6/5) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. (Foto: InfoAceh.Net)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah terus mendorong pelaku usaha di Aceh untuk mendaftarkan merek dagang mereka. Langkah ini dinilai penting demi memberikan perlindungan hukum atas identitas dan reputasi usaha.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, secara langsung menyerahkan sertifikat merek kepada tiga pelaku usaha pada Selasa (6/5/2025) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Tiga usaha yang menerima sertifikat tersebut adalah Bread Boy, D’Pos Kupi, dan Bumi Kandung 36.

Upaya Konkret Perkuat UMKM

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program percepatan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Meurah, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administratif.

“Sertifikat merek bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan hukum atas identitas dan reputasi usaha yang telah dibangun para pelaku UMKM,” ujarnya.

Lebih jauh, Meurah menegaskan bahwa merek adalah aset yang tidak kalah penting dibandingkan produk itu sendiri. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memiliki kesadaran hukum sejak dini.

“Kita ingin para pelaku usaha di Aceh sadar bahwa merek adalah aset berharga. Tanpa pelindungan hukum, merek bisa dengan mudah disalahgunakan pihak lain,” katanya.

Sosialisasi Aktif dan Jemput Bola

Agar program ini menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, Kanwil Kemenkumham Aceh aktif melakukan pendekatan langsung ke berbagai kabupaten dan kota. Strategi ini diterapkan untuk menghapus kesan bahwa mendaftarkan merek itu sulit dan memakan waktu.

“Kami aktif jemput bola, melakukan sosialisasi ke berbagai kabupaten/kota, agar pelaku usaha tak lagi melihat pendaftaran merek sebagai sesuatu yang rumit,” kata Meurah menambahkan.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya segera mengambil langkah yang sama.

“Jangan tunggu sampai usaha berkembang besar baru berpikir soal perlindungan. Mulailah sejak dini,” tegasnya.

Antusiasme Pelaku Usaha

Acara penyerahan sertifikat merek ini disambut dengan antusias oleh para pelaku usaha yang hadir. Banyak dari mereka mengaku baru memahami pentingnya perlindungan merek setelah mengikuti sosialisasi dari Kanwil Kemenkumham Aceh.

Salah satunya adalah Yulia Risnita, pemilik usaha Bread Boy. Ia mengaku merasa lebih tenang setelah mereknya resmi terdaftar. Pengalaman ini menjadi titik balik penting dalam pengelolaan usahanya.

Meurah menutup kegiatan tersebut dengan pesan yang kuat kepada seluruh pelaku UMKM di Aceh.

“Jika ingin naik kelas, UMKM Aceh harus mulai dari sini,” ujarnya.

Dengan kepemilikan merek yang sah secara hukum, pelaku usaha kini punya fondasi yang lebih kuat untuk bersaing, tumbuh, dan naik kelas di tengah tantangan pasar yang semakin kompetitif.

Editor: AKil

H. Mawardi Basyah Tak Terbukti Bersalah dalam Sidang Kasus Dugaan Penamparan

0
Kuasa Hukum H. Mawardi Basyah. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Meulaboh – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRA periode 2024–2029, H. Mawardi Basyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (5/5/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, termasuk korban, orang tua korban, dan sejumlah guru dari SD IT Teuku Umar Meulaboh.

Kuasa hukum terdakwa, Akbar Dani Saputra, S.H., menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya akan dibebaskan oleh majelis hakim. Ia menegaskan bahwa tidak satu pun saksi yang secara jelas melihat atau mengalami langsung peristiwa penamparan yang dituduhkan kepada Mawardi.

“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada satu orang pun saksi yang melihat klien kami melakukan penamparan,” ujar Akbar kepada wartawan usai sidang.

Salah satu saksi kunci, Helma Suarni, seorang guru di SD IT Teuku Umar, bahkan mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam persidangan, Helma menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyaksikan tindakan penamparan tersebut dan merasa keterangan dalam BAP tidak sesuai dengan apa yang ia sampaikan saat diperiksa di tingkat kepolisian.

Selain itu, orang tua korban serta dua guru lainnya juga menyatakan hal serupa: mereka tidak melihat langsung tindakan penamparan. Bahkan, dalam kesaksiannya di ruang sidang, korban sendiri tidak menyebut pernah ditampar oleh terdakwa.

“Kami melihat ada kejanggalan sejak awal. Dugaan ini terlalu dipaksakan dan kami mencium aroma politis di balik kasus ini, mengingat posisi klien kami sebagai anggota DPRA aktif,” tambah Akbar.

Akbar juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.

“Kami tidak main-main. Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan ayah korban dan pihak-pihak yang terlibat menyampaikan keterangan tidak benar, sesuai Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang sumpah palsu di muka pengadilan,” pungkasnya.

Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan sebelum masuk ke tahap tuntutan.

Bupati Aceh Timur Temui KPK, Soroti Beban DAU dan Dana Migas yang Tak Transparan

0
Bupati Aceh Timur
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menemui jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Foto: Pemkab Aceh Timur)

NUKILAN.id | Jakarta — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menemui jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (5/5/2025). Dalam pertemuan tersebut, ia memaparkan sejumlah persoalan strategis yang tengah dihadapi pemerintah kabupaten, terutama terkait alokasi dana desa, partisipasi perusahaan migas, dan transparansi lifting.

Dalam keterangannya yang diterima di Aceh Timur, Selasa (6/5/2025), Iskandar menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan daerah mengalokasikan 10 persen Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dana desa, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022.

“Pemerintah daerah diwajibkan melakukan sharing 10 persen ke dana desa, sementara kami sendiri sedang melaksanakan efisiensi. Tahun ini saja, anggaran Pemkab Aceh Timur berkurang hingga Rp101 miliar,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky.

Kebijakan ini dinilai cukup membebani keuangan daerah, terutama karena Aceh Timur sedang berupaya menyesuaikan diri dengan langkah efisiensi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Iskandar berharap KPK dapat menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat agar mekanisme sharing tersebut dikaji ulang.

Lebih jauh, ia menyarankan agar porsi sharing tidak diambil langsung dari DAU, melainkan dari sektor lainnya. Hal ini bertujuan agar pembiayaan program strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan tidak terganggu.

Medco dan Dana CSR yang Masih Mandek

Tak hanya soal kebijakan pusat, Bupati Iskandar juga mengangkat persoalan partisipasi perusahaan migas PT Medco E&P Malaka yang beroperasi di Kecamatan Indra Makmur. Menurutnya, penyaluran participating interest (PI) dan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan tersebut masih belum optimal.

“Dana CSR idealnya dapat dikelola langsung oleh pemerintah daerah karena lebih memahami kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan,” tegasnya.

Pemkab Aceh Timur, lanjut Iskandar, telah menjalin komunikasi dengan pihak Medco. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Begitu pula dengan dana PI, jika dapat diturunkan dalam angka 10 persen, akan membantu pembangunan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur,” tambahnya.

Pertanyakan Transparansi Produksi Migas

Dalam pertemuan itu, Bupati juga mengkritisi belum adanya data ril yang diterima pemerintah daerah terkait jumlah produksi migas (lifting) dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Timur. Padahal, menurutnya, transparansi ini penting untuk perencanaan anggaran dan pembangunan daerah ke depan.

“Kami mohon dorongan dan dukungan KPK agar hal ini bisa menjadi perhatian. Kami ingin perencanaan pembangunan Aceh Timur lima tahun ke depan berjalan maksimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya lagi.

Di sisi lain, kunjungan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mendukung upaya pencegahan korupsi. Mereka turut berpartisipasi dalam rapat koordinasi penguatan sinergi antara KPK dan pemerintah daerah yang berlangsung pada hari yang sama.

Editor: AKil

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu di Aceh

0
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram di Kota Langsa, Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Langsa – Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram di Kota Langsa, Aceh. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, satu orang tersangka bernama Zulkifli (24) berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai penerima sabu yang dikirim melalui jalur laut dari Malaysia.

“Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah,” kata Eko kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Bermula dari Informasi Warga

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Aceh. Tim Satgas NIC yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, lima karung berisi 99 bungkus sabu ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.

“Berhasil mengamankan tersangka sekaligus narkotika jenis sabu sebanyak 99 bungkus di dalam lima karung,” ungkap Eko.

Proses penangkapan dan penyitaan barang bukti berlangsung di tiga lokasi berbeda. Pertama, pada Minggu (4/5/2025) pukul 22.00 WIB, polisi menangkap Zulkifli di sebuah warung kopi bernama Wak Am di kawasan Baroh Langsa Lama.

Di lokasi ini, aparat menyita sejumlah barang pribadi milik tersangka, antara lain satu unit ponsel Redmi 13, sepeda motor Sonic 150R hitam, dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI, serta uang tunai sebesar Rp568 ribu.

Selanjutnya, pada pukul 22.40 WIB di hari yang sama, penggerebekan dilakukan di area semak-semak Sungai Titi Kembar. Polisi menemukan jejak yang mengarah ke lokasi persembunyian barang bukti dan aktivitas tersangka.

Kemudian pada Senin dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, operasi dilanjutkan ke lokasi ketiga, yaitu Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar. Dari tempat ini, petugas menyita satu unit boat pancing berwarna hijau merah yang diduga digunakan untuk mengangkut sabu dari laut menuju darat. Boat tersebut dilengkapi mesin Mega Honda GX 390.

“Satu unit Boat Pancing warna hijau merah yang diduga digunakan untuk membawa barang ke lokasi landing spot,” ungkap Eko.

Dugaan Kuat Ada Jaringan Besar

Zulkifli saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Eko, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu lintas negara ini.

“Dari hasil interogasi sementara tersangka diperintah oleh S alias B alias K, di mana S bersama-sama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot,” pungkas Eko.

Editor: Akil

Nilai Memaafkan di Tengah Luka: Cara Orang Aceh Berdamai dengan Masa Lalu

0
Ketua Kelompok Kerja Rekonsiliasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Safriandi. (Foto: KKR Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Kelompok Kerja Rekonsiliasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Safriandi, mengungkapkan perspektif menarik tentang karakter masyarakat Aceh dalam menyikapi masa lalu, terutama mereka yang menjadi korban konflik.

Dalam sebuah sesi podcast bersama SagoeTV yang tayang beberapa waktu lalu, Safriandi menjawab pertanyaan host tentang apakah para korban sudah mampu memaafkan. Ia menyampaikan bahwa ada hal unik yang ia temukan di tengah masyarakat Aceh.

“Uniknya ya, saya tidak tahu ini boleh jadi adalah faktor pemahaman agama kita orang Aceh. Jadi peristiwa kelam itu tidak dilupakan, tapi juga terucap ‘yasudahlah, gimana kita buat, sudah begitu takdir.’ Nah, itu ada unsur memaafkan dari orang Aceh, dan itu luar biasa,” ungkap Safriandi dikutip Nukilan.id pada (7/5/2025).

Menurutnya, sikap tersebut tidak lepas dari nilai-nilai keagamaan yang mengakar kuat di kalangan masyarakat Aceh. Meski memori atas kekerasan masa lalu tetap hidup dalam cerita dan ingatan, banyak korban memilih untuk tidak membiarkan rasa dendam menguasai mereka.

Ia juga menyinggung soal ketangguhan masyarakat Aceh dalam menghadapi berbagai bencana, termasuk konflik dan tsunami. Dalam pandangannya, nilai kepasrahan dan semangat memaafkan menjadi faktor penting dalam proses pemulihan yang relatif cepat.

“Makanya kan kita tidak heran pasca tsunami pemulihan ini begitu cepat. Nah, itu satu hal positif yang kita dapatkan dari masyarakat Aceh yang kami rasakan langsung di lapangan,” lanjutnya.

Namun, Safriandi tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa luka itu tetap ada. Banyak warga yang masih menyimpan cerita pilu, bahkan setelah puluhan tahun peristiwa itu terjadi. Tetapi, menurutnya, kesedihan itu tak menghalangi mereka untuk tetap menjalani hidup.

“Mereka tetap bercerita dengan kesedihan dan segala macam peristiwa, pastilah itu manusiawi sekali,” ujarnya.

Bahkan ketika proses memaafkan belum sepenuhnya terjadi, Safriandi melihat adanya sikap pasrah dan penyerahan diri kepada keadilan Tuhan. Nilai ini, menurutnya, menjadi kekuatan batin tersendiri bagi masyarakat Aceh dalam menghadapi masa lalu.

“Tapi perasaan untuk kemudian menerima walau kadang tidak langsung dia memaafkan, tapi sudah pasrah dengan keadaan ‘Biarlah Allah yang menjadi saksi’ itu satu nilai positif yang kita dapat,” pungkasnya.

Pernyataan Safriandi membuka ruang refleksi bahwa rekonsiliasi di Aceh tidak melulu soal menghapus jejak luka, tetapi tentang bagaimana luka itu dihadapi dengan ketabahan, iman, dan sikap yang mendekatkan pada nilai kemanusiaan yang luhur. (XRQ)

Reporter: Akil