Beranda blog Halaman 430

Ketika Kesabaran Jokowi Mencapai Batas: Serangan Balik yang Berlandaskan Hukum

0
Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah). (Foto: ANTARA)

NUKILAN.id | Opini – Setelah satu dekade memimpin Indonesia, Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil langkah tegas terhadap tuduhan lama yang tak kunjung padam: isu ijazah palsu. Selama ini, Jokowi memilih bersikap tenang, membiarkan fitnah itu menguap oleh waktu dan fakta. Namun, ketika tuduhan yang sama terus dihembuskan, bahkan ketika masa jabatannya hampir usai, kesabarannya pun menemui batas. Inilah babak baru: serangan balik yang bukan didasarkan pada emosi, tapi pada prinsip hukum dan integritas.

Langkah hukum Jokowi terhadap sejumlah individu seperti Roy Suryo, Tifauzia Tiazuma, dan Rismon Sianipar bukan sekadar upaya pembelaan diri, tetapi juga pesan keras bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas memfitnah. Demokrasi bukan tempat subur bagi kebencian yang berselimutkan dalih kritik. Ketika fitnah dibiarkan berlarut, ia bukan hanya merusak nama baik seseorang, tapi juga menggerogoti kewarasan publik.

Tuduhan ijazah palsu bukan isu baru. Sejak periode pertama kepemimpinannya, narasi ini sudah beredar. Namun hingga kini, tidak satu pun gugatan hukum mampu membuktikan keabsahan tuduhan tersebut. Universitas Gadjah Mada telah secara terbuka menegaskan bahwa Jokowi adalah alumnus sah Fakultas Kehutanan. Komisi Pemilihan Umum juga telah melakukan verifikasi dokumen akademik Jokowi dalam dua pemilu, dan semuanya sah secara hukum. Jika semua institusi resmi negara telah memberikan verifikasi, lalu untuk siapa sebenarnya isu ini terus dimainkan?

Lebih parah, para penuduh bahkan hanya bermodalkan potongan gambar dari internet, yang tidak jelas asal-usulnya. Mereka menjadikan spekulasi sebagai bukti, asumsi sebagai argumen. Ini bukan hanya merendahkan intelektualitas, tapi juga melanggar prinsip dasar dalam berdebat: validitas data dan logika.

Menariknya, di tengah pusaran isu ini, Prabowo Subianto menunjukkan posisi yang tak ambigu. Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada 5 Mei 2025, ia secara terbuka menyatakan pembelaan terhadap Jokowi. Dengan nada bergurau, Prabowo menyindir isu ijazah: “Masalah ijazah dipersoalkan, nanti ijazah saya ditanya-tanya.” Sebuah kalimat yang ringan tapi dalam, menyindir betapa tak masuk akalnya polemik ini. Ia juga membantah keras anggapan dirinya adalah “presiden boneka” yang dikendalikan oleh Jokowi. Prabowo tegas mengatakan bahwa komunikasi intens antara dirinya dan Jokowi adalah bagian dari konsultasi wajar dalam masa transisi, dan bentuk penghormatan pada pengalaman pemimpin sebelumnya.

Pernyataan Prabowo ini bukan hanya membungkam narasi kerenggangan antara keduanya, tapi juga memperlihatkan model hubungan ideal antarpemimpin: saling menghargai, bukan saling menguasai. Dalam konteks demokrasi yang masih belajar, hubungan semacam ini sangat berharga. Ia menjadi simbol bahwa rivalitas politik tak harus berakhir dengan permusuhan abadi, melainkan bisa berubah menjadi kolaborasi untuk kemajuan bangsa.

Namun, tidak sedikit pihak yang masih menolak realitas ini. Mereka terus mendorong narasi bahwa Prabowo dan Jokowi hanyalah aliansi politis sesaat. Bahwa Prabowo kehilangan jati diri karena terlalu dekat dengan Jokowi. Tapi tudingan ini justru kontraproduktif. Bukankah lebih baik pemimpin saling menguatkan, daripada terus memperpanjang konflik?

Langkah hukum Jokowi dan dukungan Prabowo harus dibaca sebagai upaya mengembalikan kewarasan dalam ruang publik. Ketika narasi fitnah dipelihara tanpa dasar hukum, maka hukumlah yang harus bicara. Kebebasan berekspresi bukan perisai untuk menyerang kehormatan orang lain. Demokrasi memerlukan kritik, tapi kritik yang dibangun di atas data, bukan kebencian.

Apa yang dilakukan Jokowi hari ini adalah bentuk penghormatan pada dirinya sendiri dan pada institusi yang telah membentuknya. Ia tidak lagi diam ketika kehormatan dirinya terus diinjak. Ia bergerak bukan untuk balas dendam, tetapi untuk menegakkan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum—termasuk presiden sekalipun.

Kini masyarakat harus belajar memilah antara kritik dan hasutan. Jangan sampai kebencian membutakan akal sehat. Jangan sampai narasi tanpa bukti menjadi makanan sehari-hari hanya karena kita tak menyukai seseorang. Sebab, jika itu terus terjadi, maka kita sedang menggali lubang besar bagi masa depan demokrasi kita sendiri.

Saatnya kita menyadari bahwa logika harus mengalahkan kebisingan, dan fakta harus mengalahkan fitnah. Langkah hukum Jokowi adalah penegas bahwa fitnah bukan lagi sekadar ocehan yang bisa dimaafkan, tapi kejahatan yang harus dihentikan.

Penulis: Akil

33 Anggota Geng Motor Diciduk di Bener Meriah

0
33 Anggota Geng Motor Diciduk di Bener Meriah. (Foto: Fetik)

NUKILAN.id | Redelong – Kepolisian Resor Bener Meriah, Aceh, menangkap 33 anggota geng motor setelah dua remaja menjadi korban aksi kekerasan. Tiga pelaku yang terlibat langsung dalam kasus pembacokan, termasuk ketua geng, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menyebutkan bahwa para korban masih berstatus pelajar.

“Dua korban masih berstatus pelajar yakni AR (17) warga Aceh Tengah mengalami luka bacok di tangan dan punggung, dan HA (15) warga Bener Meriah, mengalami luka memar di bagian pelipis sebelah kiri dan kepala bagian belakang,” kata Aris kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Insiden tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yaitu pada Minggu (4/5) dan Selasa (6/5). Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan.

Ketua Geng Motor dan Dua Anggota Ditahan

Dalam waktu singkat, polisi berhasil menciduk RM (19), yang diketahui sebagai ketua salah satu geng motor di Bener Meriah. Selain RM, dua anggota lainnya turut ditangkap, yaitu AF alias Boker (21) dan SB alias Pedok (18).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

“Ketiga pelaku akan diproses hukum lebih lanjut karena sudah berusia dewasa,” jelas Aris.

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan 30 remaja lainnya yang diduga tergabung dalam geng motor yang sama. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa mereka kerap mengonsumsi minuman keras dan menghirup lem saat beraksi.

Lebih lanjut, mereka juga sering terlibat perkelahian sebagai bentuk eksistensi kelompok. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tiga bendera geng motor, dua celurit, enam pedang samurai, satu cambuk, satu gir motor, serta satu pisau.

Meski begitu, karena sebagian besar dari mereka masih di bawah umur, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan pembinaan. Para remaja tersebut juga menyatakan komitmen untuk membubarkan geng motor yang mereka ikuti.

“Terhadap 30 remaja lainnya yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melakukan pembinaan. Mereka juga telah sepakat untuk membubarkan diri dari geng motor yang diikuti dengan deklarasi yang dilakukan bersama pihak orang tua dan unsur terkait,” ujar Aris.

Imbauan untuk Semua Pihak

Kapolres Bener Meriah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif. Menurutnya, kolaborasi antara orang tua, lembaga pendidikan, serta pemerintah daerah sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja.

“Mari kita jaga generasi muda kita dari pengaruh negatif dan pastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan positif,” ungkap Aris.

Reporter: Akil

Pemerintah Aceh Gelar Desk Pra Forum Konsultasi Publik RPJMA 2025–2029

0
Pemerintah Aceh Gelar Desk Pra Forum Konsultasi Publik RPJMA 2025–2029. (Foto: MC Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) resmi menggelar Desk Pra Forum Konsultasi Publik sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029.

Kegiatan ini berlangsung sejak 8 hingga 10 Mei 2025 di Ruang Rapat Bappeda Aceh, Banda Aceh. Forum ini menjadi ruang awal untuk menyerap aspirasi lintas sektor, dengan melibatkan berbagai Kelompok Kerja (Pokja) dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Tujuan dan Dasar Hukum Kegiatan

Desk Pra Forum Konsultasi Publik ini bukan sekadar seremoni administratif. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan tahapan wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Forum ini bertujuan menyempurnakan dokumen RPJMA dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Melalui diskusi yang akan dilaksanakan, diharapkan RPJMA 2025–2029 dapat mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh, serta memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pemerataan pembangunan,” ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Irfansyah Sireger SE. Ak., M.Si., yang hadir langsung dalam forum.

Pokja SKPA Bahas Isu Strategis

Setiap kelompok kerja dari SKPA yang bertanggung jawab atas sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, infrastruktur, hingga kebudayaan akan mempresentasikan rancangan rencana strategis mereka. Hal ini penting agar dokumen RPJMA 2025–2029 dapat mengakomodasi kebutuhan spesifik dari masing-masing bidang dan wilayah.

Dengan demikian, kebijakan pembangunan Aceh dalam lima tahun mendatang diharapkan lebih terarah dan terukur.

Siapkan Bahan Diskusi, Sampaikan Masukan

Agar jalannya diskusi efektif, peserta forum diminta untuk menelaah bahan-bahan yang telah disiapkan oleh masing-masing kelompok kerja. Materi ini menjadi acuan utama dalam memberi masukan yang konstruktif selama sesi desk berlangsung.

Bappeda Aceh pun menyediakan akses digital terhadap dokumen penting, termasuk penjabaran mengenai “Cap Sikureung Aceh Maju”, serta form isian Desk yang dapat diunduh melalui tautan: bit.ly/PraDesk_FKP_RPJMA.

Komitmen Pemerintah untuk Pembangunan Inklusif

Pemerintah Aceh menunjukkan keseriusannya dalam menyusun RPJMA yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui forum konsultasi publik ini, berbagai suara dan kepentingan masyarakat diharapkan dapat terserap secara maksimal.

“Pemerintah Aceh berkomitmen untuk memastikan bahwa RPJMA 2025–2029 menjadi dasar yang kuat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan melibatkan berbagai pihak melalui forum konsultasi publik ini, diharapkan RPJMA akan mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Aceh secara menyeluruh,” terang pernyataan resmi Bappeda Aceh.

Editor: Akil

Peluang dan Tantangan Pengelolaan KEK Arun oleh Pemerintah Aceh

0
KEK Arun. (Foto: InfoAceh.Net)

NUKILAN.id | Opini – Pernyataan mengejutkan datang dari Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat mengunjungi kantor PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Kamis, 8 Mei 2025. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju untuk menghibahkan aset pelabuhan dan KEK Arun kepada Pemerintah Aceh. Bukan dipinjamkan, tapi dihibahkan. Ini bukan sekadar kabar baik, melainkan potensi titik balik dalam sejarah desentralisasi ekonomi Aceh.

Namun, pertanyaannya kini bergeser dari “mungkinkah?” menjadi “siapkah Aceh?”. Pengalihan pengelolaan KEK Arun ke Pemerintah Aceh adalah peluang besar, namun juga mengandung tantangan kompleks yang menuntut kesiapan hukum, politik, dan kelembagaan. Jangan sampai momentum langka ini justru menciptakan preseden buruk karena ketidaksiapan daerah.

Peluang Emas dari Komitmen Politik

KEK Arun merupakan kawasan strategis yang dibangun di atas infrastruktur eks-LNG Arun, dengan potensi besar di sektor energi, petrokimia, dan logistik. Selama ini, kendali kawasan berada di tangan pusat melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan Badan Pengusahaan KEK yang bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Investasi/BKPM.

Pernyataan Fadhlullah bahwa Presiden Prabowo siap menghibahkan aset kepada Aceh adalah sinyal politik luar biasa, yang bisa membuka jalan bagi pergeseran paradigma pengelolaan kawasan ekonomi nasional. Jika terealisasi, Aceh akan menjadi daerah otonomi khusus pertama yang mendapat kedaulatan pengelolaan KEK secara penuh.

Langkah ini bisa menjadi model baru relasi pusat-daerah di tengah semangat otonomi asimetris. Tak hanya memberi ruang partisipasi daerah, tapi juga memperkuat legitimasi politik Presiden di mata rakyat Aceh—yang selama ini sering merasa terpinggirkan dalam pengelolaan sumber daya.

Tantangan Regulasi dan Kelembagaan

Namun, di balik kabar baik itu, terbentang tantangan regulatif yang tidak kecil. UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK tidak mengatur pengalihan pengelolaan kawasan kepada pemerintah daerah. Artinya, meskipun Presiden menyetujui secara politik, pengalihan ini tetap memerlukan dasar hukum formal, seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau bahkan revisi undang-undang.

UU Otonomi Khusus Aceh (Nomor 11 Tahun 2006) memang memberikan kewenangan luas kepada Aceh dalam mengelola sumber daya ekonomi. Tapi pelaksanaannya selalu berbenturan dengan regulasi nasional yang lebih umum. Ini adalah pekerjaan rumah DPR Aceh dan Pemerintah Aceh untuk membangun argumen hukum dan mendorong perubahan regulasi di tingkat pusat.

Selain itu, Aceh juga perlu membuktikan kesiapan kelembagaannya. Mengelola KEK bukan perkara sederhana. Diperlukan badan pengelola profesional, sistem birokrasi yang efisien, dan jaminan kepastian hukum bagi investor. Tanpa itu, kepercayaan investor bisa runtuh hanya karena kekacauan administrasi.

Antara Nasionalisme dan Lokalitas

Perlu diingat, KEK Arun bukan kawasan sembarangan. Ini adalah kawasan berbasis energi, yang dalam konteks ketahanan nasional, merupakan aset strategis negara. Karena itu, pemerintah pusat tentu tak akan serta-merta melepas kendali tanpa jaminan bahwa kepentingan nasional tetap terjaga.

Di sisi lain, jika Aceh mampu menunjukkan bahwa pengelolaan oleh daerah bisa menghasilkan efisiensi ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempercepat investasi, maka ini bisa menjadi model desentralisasi baru bagi daerah lain di Indonesia.

Namun, integrasi nilai-nilai lokal juga perlu diperhatikan. Syariat ekonomi dan pendekatan kultural khas Aceh bisa diimplementasikan selama tidak berbenturan dengan prinsip dasar KEK: efisiensi, keterbukaan investasi, dan kepastian hukum. Pemerintah Aceh harus mampu berdiri di antara dua kepentingan: nasionalisme dan lokalitas, tanpa menjatuhkan salah satunya.

Saatnya Aceh Membuktikan Diri

Pernyataan Wakil Gubernur Aceh tentang dukungan Presiden Prabowo terhadap penghibahan aset KEK Arun harus dibaca sebagai momentum strategis yang tak boleh disia-siakan. Namun jalan menuju kedaulatan ekonomi itu tidaklah mulus. Dibutuhkan kerja keras, kolaborasi lintas institusi, dan kemampuan mengelola kawasan secara profesional.

Aceh harus membuktikan bahwa ia tak hanya menuntut kewenangan, tetapi juga siap memikul tanggung jawab. Jika berhasil, ini bukan hanya kemenangan untuk Aceh, tapi juga kemajuan bagi model otonomi Indonesia ke depan. Namun jika gagal, maka kepercayaan yang telah diberikan pusat bisa berubah menjadi keraguan permanen.

Kini bola ada di tangan Pemerintah Aceh. Apakah mereka siap menyambut tantangan sejarah ini, atau sekadar menjadikannya wacana tanpa akhir? Waktu dan tindakan nyata yang akan menjawabnya. (XRQ)

Penulis: Akil

UIN Ar-Raniry Luncurkan Buku Baru soal Syariat, Identitas, dan Kewargaan di Aceh

0
UIN Ar-Raniry. (Foto: HUMAS UINAR)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar kuliah tamu sekaligus peluncuran buku terbaru berjudul Shari’a, Citizenship, and Identity in Aceh, pada Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di aula Pascasarjana UIN dan menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Arskal Salim GP, sebagai pembicara utama.

Menariknya, Arskal tak hanya tampil sebagai narasumber, tetapi juga merupakan salah satu dari empat penulis buku tersebut. Karya ilmiah ini ia tulis bersama Moch. Nur Ichwan (UIN Yogyakarta), Eka Srimulyani (UIN Ar-Raniry), dan Marzi Afriko dari ICAIOS.

Buku ini diterbitkan oleh Notre Dame University Press, Amerika Serikat, pada awal Mei 2025. Isinya membedah dinamika hubungan antara kelompok Muslim mayoritas dan minoritas non-Muslim di Aceh, khususnya dalam konteks pembentukan identitas dan kewargaan.

Riset Bertahun-Tahun, Temuan yang Mengejutkan

Dalam pemaparannya, Arskal menjelaskan bahwa proses penulisan buku ini memakan waktu panjang. Penelitian lapangan dilakukan pada 2016 hingga 2018, sedangkan penulisan berlangsung bertahun-tahun karena kompleksitas data yang dikumpulkan.

Salah satu temuan menarik dari penelitian ini, sebut Arskal, adalah adanya kebutuhan pengakuan (rekognisi) dari kedua belah pihak, bukan hanya minoritas.

“Biasanya, hanya minoritas yang menuntut pengakuan. Namun, dalam konteks Aceh, kelompok mayoritas pun mengharapkan rekognisi, terutama karena pelaksanaan Syariat Islam membutuhkan dukungan sosial yang kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arskal menyebut buku ini menggunakan pendekatan etnografis dan sosiohistoris. Dua metode ini digunakan untuk mengurai bagaimana identitas dan kewargaan terbentuk dalam masyarakat Aceh yang menerapkan hukum syariat.

Wacana Baru dalam Kajian Syariat

Prof. Eka Srimulyani, salah satu penulis buku, turut memberikan pengantar dalam diskusi. Ia menjelaskan bahwa riset kolaboratif ini merupakan bagian dari proyek Contending Modernities dari Notre Dame University.

“Tim kami adalah salah satu working group-nya,” katanya.

Diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Prodi S3 Studi Islam, Dr. Zubaidah, turut membahas bagaimana kelompok non-Muslim di Aceh menavigasi kehidupan sosial dalam masyarakat yang mengedepankan syariat. Persoalan adaptasi sosial dan keberagaman menjadi sorotan penting.

Arskal juga menekankan pentingnya landasan teori dalam penelitian sosial. Ia mengungkapkan bahwa buku ini menggunakan kerangka pemikiran Francis Fukuyama untuk memperdalam analisis politik identitas.

“Sebagai akademisi, kita tidak bisa hanya bercerita tanpa kerangka teoritis. Teori membantu kita memahami makna besar dari data lapangan,” katanya.

Harapan untuk Kajian Lanjutan

Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman, dalam sambutannya menyambut baik peluncuran buku ini. Ia menilai bahwa karya ini dapat menjadi pijakan awal untuk studi lebih lanjut tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

“Kita berharap karya ini menjadi fondasi penting bagi studi-studi berikutnya tentang praktik Islam dan keberagamaan di Aceh. Sejak diberlakukannya Syariat Islam pada masa Gubernur Abdullah Puteh tahun 2001, kajian mendalam secara akademik masih terbatas,” pungkasnya.

Peluncuran buku ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam pengembangan kajian keislaman, identitas, dan kewargaan, tidak hanya di Aceh, tetapi juga dalam konteks Indonesia yang lebih luas.

Editor: Akil

Azhari Cage Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pembangunan 4 Batalion TNI di Aceh

0
Senator Aceh, Azhari Cage. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang rencana pembangunan empat batalion Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Aceh. Ia menilai, kebijakan tersebut berpotensi melanggar Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang menjadi dasar perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia.

Menurut Azhari, MoU Helsinki bukan sekadar dokumen, melainkan simbol berakhirnya konflik panjang di Aceh. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut keamanan dan militer di Aceh harus mengacu pada kesepakatan tersebut.

“MoU Helsinki menandai berakhirnya konflik berkepanjangan di Aceh. Kita mengharapkan kedua pihak terus mengawal dan merealisasikan MoU tersebut dan bila ada pihak-pihak yang melanggar ini sangat mencederai kesepakatan tersebut,” ujar Azhari Cage, yang juga menjabat sebagai juru bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Mengacu pada Poin Penting dalam MoU

Azhari menegaskan bahwa dalam MoU Helsinki, terutama pada poin 4.7, 4.8, dan 4.11, telah diatur secara jelas mengenai jumlah pasukan organik TNI yang diizinkan berada di Aceh. Selain itu, terdapat batasan mengenai mobilisasi pasukan di wilayah tersebut.

Ia mengingatkan bahwa dalam kondisi damai, hanya pasukan organik yang boleh ditempatkan di Aceh. Oleh karena itu, wacana pembangunan empat batalion baru dinilai bertentangan dengan semangat perdamaian yang telah dibangun selama ini.

“Wacana penambahan empat batalion ini banyak menimbulkan penolakan, maka saya sebagai senator perwakilan Aceh sudah sangat wajar menyuarakan dan menyampaikan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat,” tegasnya.

Bukan Anti-TNI, Tapi Patuh pada Kesepakatan

Meski menolak rencana tersebut, Azhari menekankan bahwa sikapnya bukanlah bentuk penolakan terhadap TNI secara kelembagaan. Sebaliknya, ia mengakui bahwa banyak putra Aceh yang menjadi bagian dari TNI dan ikut serta menjaga kedaulatan negara.

“Kita (Aceh) tidak anti kepada TNI. Banyak juga putra Aceh yang menjadi bagian dari TNI dan kami mendukung TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Tapi dalam konteks Aceh, kita harus patuh pada kesepakatan MoU Helsinki yang telah disepakati bersama,” tambahnya.

Ajakan untuk Menghormati Komitmen Perdamaian

Di akhir pernyataannya, Azhari kembali mengingatkan pentingnya menghormati MoU Helsinki sebagai bentuk komitmen bersama demi menjaga perdamaian yang telah terjalin hampir dua dekade.

“Mohon dikaji ulang dan dipertimbangkan dengan berpedoman pada MoU Helsinki,” tegasnya.

Ia berharap, pemerintah pusat dan institusi terkait tidak mengabaikan isi kesepakatan tersebut. Sebab, keberlangsungan perdamaian di Aceh sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi semangat rekonsiliasi.

Editor: Akil

Pelanggaran Lampu Merah di Aceh Barat Masih Marak

0
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal, di RRI Meulaboh, Kamis, 8 Mei 2025. (Foto RRI)

NUKILAN.id | Meulaboh — Pelanggaran lalu lintas berupa penerobosan lampu merah masih sering terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Meski upaya penindakan dan edukasi terus dilakukan, kesadaran masyarakat terhadap aturan jalan raya dinilai masih sangat rendah.

“Kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas masih sangat rendah,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat, Iptu Yusrizal, di Meulaboh, Kamis (8/5/2025).

Ia menekankan bahwa menerobos lampu merah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa membahayakan nyawa pengendara dan pengguna jalan lainnya. Menurutnya, tingkat fatalitas kecelakaan akibat pelanggaran di persimpangan jalan terbilang tinggi, terlebih pada jam-jam sibuk.

Lebih lanjut, Iptu Yusrizal mengungkapkan bahwa pelanggaran lain yang sering dijumpai adalah rendahnya penggunaan helm oleh pengendara sepeda motor. Padahal, helm merupakan perlindungan dasar yang sangat penting untuk keselamatan kepala.

“Padahal, helm adalah pelindung kepala paling dasar bagi pengendara roda dua. Tapi faktanya, masih banyak yang tidak memakainya,” ujarnya.

Fenomena ini tentu memperbesar risiko luka berat bahkan kematian jika terjadi kecelakaan. Terlebih di daerah yang lalu lintasnya cukup padat seperti Meulaboh dan sekitarnya.

Meski razia rutin dan sistem tilang elektronik telah digencarkan, namun hasilnya belum signifikan. Menurut Yusrizal, perubahan perilaku masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Namun perubahan pola pikir butuh waktu dan kerja sama semua pihak,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa rambu-rambu lalu lintas, termasuk lampu merah, dibuat untuk mengatur dan melindungi seluruh pengguna jalan. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu menaati aturan dan menggunakan perlengkapan keselamatan.

Pihak Satlantas berharap agar masyarakat mulai menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan. Menghormati lampu lalu lintas dan memakai helm bukan hanya soal taat hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan orang lain.

Safriandi: Rekonsiliasi Adalah Soal Kehendak, Bukan Sekadar Prosedur

0
Ketua Kelompok Kerja Rekonsiliasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Safriandi. (Foto: KKR Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rekonsiliasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Safriandi, mengungkapkan bahwa proses rekonsiliasi sejatinya bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan berakar dari kehendak tulus semua pihak yang terlibat.

Dikutip Nukilan.id pada 9 Mei 2025, Safriandi menekankan bahwa kunci utama dalam proses tersebut adalah kehendak, bukan sekadar aturan atau struktur kelembagaan.

“Sebetulnya ini kehendak. Katakanlah kalau tadi rulenya KKR kan ada data yang masuk ke kita, kita analisis. Nah, kita pelajari di lapangan, kita jumpai lagi, kita tanyakan kembali bagaimana sudah situasi sekarang,” ungkap Safriandi.

Ia menekankan bahwa pendekatan KKR tidak berhenti di meja kerja, tetapi melibatkan keterlibatan langsung di lapangan. Tim KKR akan turun untuk memverifikasi situasi korban secara langsung, termasuk kebutuhan mereka terhadap pemulihan.

“Nah, ketika itu terkonfirmasi bahwa korban butuh difasilitasi untuk bisa pemulihan, kita akan datang dan kita fasilitasi gitu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Safriandi menuturkan bahwa dalam proses rekonsiliasi, KKR Aceh menerapkan pendekatan dialog melalui tokoh-tokoh netral yang dihormati oleh kedua belah pihak. Tokoh ini berperan sebagai jembatan untuk membangun kembali komunikasi dan kepercayaan antara korban dan pelaku.

“Kita berbicara lagi dengan para pihak. Kita di KKR ada istilah mediator. Mediator ini ada tokoh masyarakat yang bisa didengar oleh kedua belah pihak, dan dia netral. Kemudian menyatukan persepsi untuk ayo kita jabat tangan lagi,” katanya.

Pernyataan Safriandi menggambarkan bahwa rekonsiliasi di Aceh tidak hanya mengandalkan perangkat formal kelembagaan, tetapi juga bertumpu pada relasi sosial, nilai-nilai lokal, dan peran serta masyarakat secara aktif. Pendekatan ini dinilai penting untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan pascakonflik. (XRQ)

Reporter: Akil

SMA Negeri 10 Fajar Harapan Jadi Lokasi Sekolah Unggul Garuda

0
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Stella Christie memberikan sambutan terkait dengan Sekolah Unggul Garuda di hadapan para siswa SMA Negeri 10 Fajar Harapan di dalam sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Aceh, Kamis (8/5/2025). (Foto: RRI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Stella Christie melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh, Kamis (8/5/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meninjau kesiapan peluncuran program Sekolah Unggul Garuda yang akan diresmikan pada 1 Juni mendatang.

Dalam kunjungan tersebut, Prof. Stella menyambangi SMA Negeri 10 Fajar Harapan. Sekolah ini menjadi salah satu dari 12 institusi pendidikan di Indonesia yang dipilih untuk bertransformasi menjadi Sekolah Unggul Garuda Transformasi.

Berbincang dengan Siswa dan Kepala Sekolah

Di sekolah tersebut, Prof. Stella menyempatkan diri berbincang dengan sejumlah siswa serta kepala sekolah. Ia juga memberikan motivasi kepada para pelajar untuk terus berprestasi dan mempersiapkan diri menjadi generasi unggul masa depan.

Tak hanya itu, Stella turut memantau kesiapan infrastruktur, penguatan kurikulum, serta ekosistem pembelajaran yang diproyeksikan bertaraf internasional.

Menurutnya, program Sekolah Unggul Garuda merupakan bagian dari visi langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita. Program ini menjadi salah satu pilar penting dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Strategi Jembatani Siswa Menuju Universitas Dunia

Di sela kunjungan, Prof. Stella memberikan keterangan kepada wartawan terkait program Sekolah Unggul Garuda. Ia menyebutkan bahwa program ini terdiri dari dua model, yaitu pembangunan sekolah baru di daerah tanpa akses SMA unggulan, dan transformasi sekolah-sekolah potensial menjadi bagian dari ekosistem Sekolah Unggul Garuda.

“Kami ingin universitas-universitas terbaik dunia tahu bahwa lulusan dari Banda Aceh punya potensi luar biasa. Ini bukan program pendanaan. Ini pembinaan strategis—jembatan dari SMA ke universitas unggulan dunia,” kata Stella.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak, termasuk dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini, Stella mengapresiasi keberadaan dana abadi pendidikan Aceh sebesar Rp1,4 triliun, yang dinilainya sebagai peluang nyata untuk mendukung transformasi pendidikan di provinsi tersebut.

Menjawab Kesenjangan Akses Pendidikan

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Insaf Albert Tarigan, turut mendampingi kunjungan ini. Ia menyatakan bahwa Sekolah Unggul Garuda merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, program ini dirancang untuk memperluas keadilan akses terhadap pendidikan unggulan di berbagai wilayah.

“Setiap tahun, Indonesia melahirkan lebih dari 4 juta anak. Dan dari jutaan itu, ada puluhan ribu anak-anak yang punya potensi luar biasa. Tapi masalahnya satu: mereka belum mendapat akses terhadap pendidikan kelas dunia,” ujar Albert.

Hanya 0,2 Persen Siswa yang Menikmati IB Diploma

Albert juga mengungkapkan bahwa saat ini hanya terdapat sekitar 50 sekolah di Indonesia yang menawarkan program IB Diploma—salah satu kurikulum paling ketat di dunia. Sayangnya, kapasitasnya hanya mencakup sekitar 0,2 persen dari total pelajar Indonesia.

“Bayangkan jika anak-anak dari Blangpidie, Singkil, atau Gayo Lues bisa ikut sekolah di sekolah unggul yang diakui dunia. Nah, Sekolah Unggul Garuda ini adalah jalan yang dibuka negara. Presiden Prabowo sejak dahulu punya perhatian sangat serius terhadap kualitas pendidikan kita,” tambahnya.

Lebih dari Sekadar Program Sekolah Unggulan

Albert menegaskan bahwa Sekolah Unggul Garuda bukan sekadar program pendidikan biasa. Program ini harus dilihat sebagai bagian dari transformasi besar sistem pendidikan Indonesia secara menyeluruh.

“Presiden tidak hanya bangun ruang kelas. Presiden juga menyiapkan sarana pendidikan sebagai jembatan bagi anak-anak Indonesia, termasuk dari Aceh menuju panggung global,” ucapnya.

Menurutnya, program ini terintegrasi dengan berbagai kebijakan strategis lainnya seperti peningkatan tunjangan dan kapasitas guru, renovasi sekolah, pembangunan Sekolah Rakyat, digitalisasi pembelajaran, penguatan beasiswa LPDP, hingga Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mendukung kecerdasan siswa.

Transformasi sistem pendidikan melalui program Sekolah Unggul Garuda dinilai sangat mendesak. Mengingat, berdasarkan hasil PISA 2022, Indonesia masih berada di peringkat ke-66 dari 81 negara.

Oleh karena itu, pada tahun ini pemerintah akan meresmikan sebanyak 12 Sekolah Unggul Garuda Transformasi dan membangun empat sekolah baru di wilayah prioritas, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN), Bangka Belitung, Sulawesi Utara, NTT, dan Papua.

Editor: Akil

Wamen Stella Dukung Jam Malam untuk Siswa di Aceh: Bisa Tekan Kriminalitas Remaja

0
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie. (Foto: CNN Indonesia)

NUKILAN.id | Banda Aceh — Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemberlakuan jam malam bagi siswa yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Aceh.

Dalam kunjungannya ke SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Banda Aceh, Kamis (8/5), Stella menilai bahwa kebijakan ini telah melewati proses pertimbangan yang matang. Ia pun menilai kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan.

“Tentu saja ini adalah suatu kebijakan dari pemerintah. Dan saya rasa sudah dipertimbangkan kebaikan, keuntungan dan ketidakuntungannya,” ujar Stella.

Tekan Kenakalan Remaja, Perlu Dukungan Bersama

Pemerintah Aceh menetapkan jam malam bagi siswa sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap kenakalan remaja yang marak terjadi belakangan ini. Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025, siswa diminta tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur bagi siswa.

“Kita minta kepada orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi,” kata Marthunis, Senin (5/5).

Ia menambahkan, waktu malam sebaiknya digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat yang cukup. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan nilai-nilai agama, amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan, serta kebijakan nasional terkait penguatan karakter.

Tidak Berlaku Nasional

Meski mendukung, Stella menegaskan bahwa kebijakan serupa belum tentu cocok untuk diterapkan di wilayah lain. Ia mengingatkan bahwa setiap daerah memiliki pertimbangan dan konteks yang berbeda.

“Kalau kita jalankan bersama, dan itu sesuatu yang akan bisa memperbaiki lingkungan di sini, atau untuk kebaikan lingkungan, saya rasa baik kita jalani bersama,” katanya.

“Saya rasa tidak ada pertimbangan seperti itu. Sementara ini masing-masing daerah tentu saja punya pertimbangan masing-masing,” jelasnya.

Dengan dukungan dari pemerintah pusat dan keterlibatan orang tua, kebijakan jam malam bagi siswa di Aceh diharapkan mampu menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi muda.

Editor: Akil