Beranda blog Halaman 412

Felia Primaresti: Penambahan Dana Publik untuk Parpol Positif jika Transparan

0
felia
Ilustrasi uang. (Foto: Pixabay)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program di The Indonesian Institute, menilai bahwa penambahan dana publik kepada partai politik dapat menjadi langkah positif, asalkan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pernyataan ini ia sampaikan saat diwawancarai oleh Nukilan.id pada Rabu (21/5/2025), menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada partai politik sebagai upaya mencegah korupsi.

Jika dikelola dengan baik, dana ini, termasuk dana publik yang lebih besar, berpotensi mengurangi salah satu akar utama korupsi politik yaitu pembiayaan kampanye yang mahal,” ujar Felia.

Menurutnya, dengan ketersediaan dana yang memadai, partai politik tidak perlu bergantung secara berlebihan pada sponsor atau donatur besar yang kerap menuntut balas jasa dalam bentuk kebijakan.

Artinya, partai tidak perlu terlalu bergantung pada sponsor atau donatur besar yang biasanya menuntut imbal balik kebijakan. Partai juga dapat lebih konsisten dan optimal menjalankan fungsinya, serta tidak terbatas hanya aktif saat kampanye politik atau momen kontestasi politik semua,” jelasnya lebih lanjut.

Namun, Felia juga menekankan bahwa potensi penyimpangan tetap perlu diwaspadai. Penambahan dana publik yang tidak disertai dengan mekanisme pengawasan ketat justru bisa menciptakan celah baru bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan dampak sebaliknya, bahwa penambahan dana tanpa pengawasan yang kuat khususnya dari dana publik bisa membuka ruang baru untuk penyalahgunaan dan konflik kepentingan,” tuturnya.

Ia mengingatkan bahwa ketergantungan partai terhadap dana negara dapat berujung pada lemahnya independensi politik dan terjadinya kooptasi terhadap fungsi-fungsi utama partai sebagai pilar demokrasi.

Hal ini juga membuat parpol meningkat ketergantungannya kepada keuangan negara. Apalagi jika dana yang disalurkan tidak dikelola dengan berdasar pada good governance. Misalnya, dana digunakan tidak untuk kebutuhan kelembagaan partai, melainkan kepentingan pribadi elite partai. Atau tambahan dana malah membuat partai politik jadi terkooptasi dan tidak kritis dan optimal dalam menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Felia juga menekankan pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat guna mendorong partisipasi politik yang sehat dan menjauhkan pemilu dari praktik politik transaksional.

Sementara, edukasi kepada publik soal politik uang dan kampanye yang substantif perlu terus didorong di tengah gencarnya politik uang,” pungkas Felia.

Wacana ini, meski menjanjikan peluang perbaikan, pada akhirnya akan bergantung pada komitmen pemerintah dan partai politik dalam menjalankan prinsip tata kelola yang baik. Tanpa itu, penambahan dana hanya akan menjadi ladang subur bagi praktik korupsi politik yang lebih terstruktur. (XRQ)

Reporter: Akil

Felia Sebut Tambahan Dana Parpol Tak Akan Efektif Tanpa Transparansi

0
Felia
Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Felia Primaresti. (Foto: TII)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan peningkatan alokasi dana partai politik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini dinilai sebagai salah satu langkah strategis untuk menekan praktik korupsi yang bersumber dari mahalnya biaya politik di Indonesia.

Namun, benarkah peningkatan dana parpol dari APBN dapat menjadi solusi efektif untuk menekan biaya politik yang tinggi?

Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program di The Indonesian Institute, menyampaikan pandangannya kepada Nukilan.id. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak positif, namun tidak otomatis menjawab persoalan pelik dalam dunia politik nasional.

Peningkatan dana memang bisa mengurangi tekanan finansial yang selama ini mendorong politisi melakukan manuver koruptif, namun efektivitasnya bergantung pada dua hal yaitu besarannya dan pengaturannya,” ungkap Felia pada Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, ada dua faktor penting yang menentukan berhasil atau tidaknya kebijakan ini: pertama, apakah jumlah dana yang diberikan realistis dan sesuai dengan kebutuhan riil operasional partai, dan kedua, bagaimana pengaturan serta pengawasan penggunaannya.

Kalau jumlahnya tidak realistis atau tidak sesuai kebutuhan ril operasional partai, maka tetap saja ada celah bagi partai untuk mencari dana tambahan dari sumber ilegal yang akan terbuka. Sebaliknya, jika mekanisme penggunaannya tidak diatur dengan transparan, maka tambahan dana justru bisa disalahgunakan,” kata Felia menjelaskan.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya upaya internal partai dalam memperkuat manajemen keuangan yang sehat dan legal. Hal ini mencakup kontribusi anggota, potongan gaji dari kader yang menjabat, hingga dukungan dana dari simpatisan atau pihak ketiga yang tidak bertentangan dengan hukum.

Di sini juga ada tantangan bagi partai untuk mengatur dananya, termasuk lewat iuran anggota, potongan honor dari anggota yang menjabat dalam porsi yang jelas, maupun sumber pendanaan lainnya yang legal sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, termasuk dana dari simpatisan dan pihak berkepentingan lainnya, selama transparan dan akuntabel, serta digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Dengan kata lain, peningkatan dana parpol dari negara bukanlah solusi tunggal. Dibutuhkan sistem tata kelola dana yang lebih kuat, akuntabel, dan terbuka kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap partai politik bisa kembali tumbuh.

Jadi, efektivitasnya bukan hanya soal menambah dana, tapi juga memastikan ada tata kelola keuangan partai yang transparan dan akuntabel, serta pemanfaatan dana secara bijak dan berintegritas. Termasuk mendorong pelaporan keuangan secara rutin dan terbuka kepada publik,” tutup Felia. (XRQ)

Reporter: Akil

KPK Usul Dana Publik untuk Partai Politik, Ini Tanggapan TII

0
KPK
Ilustrasi Dana Partai. (Foto: CNN Indonesia)

NUKILAN.ID | Jakarta – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik diberikan alokasi dana yang lebih besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai tanggapan beragam dari kalangan pengamat. Usulan ini dinilai sebagai strategi untuk menekan praktik korupsi yang bersumber dari tingginya biaya politik.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa sistem politik Indonesia mendorong para calon pejabat—mulai dari tingkat desa hingga nasional—untuk mengeluarkan biaya besar demi mendapatkan jabatan publik. Dalam kanal YouTube resmi KPK, Kamis (15/5/2025) lalu, Fitroh mengatkan bahwa kondisi ini menjadi salah satu akar perilaku koruptif di kalangan politisi.

Merespons usulan tersebut, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, menilai bahwa pendanaan negara untuk partai politik dapat menjadi langkah strategis jika didesain secara tepat dan dijalankan secara akuntabel.

Saat dihubungi Nukilan.id pada Rabu (21/5/2025), Felia Primaresti, Manajer Riset dan Program di The Indonesian Institute menyampaikan bahwa secara prinsip, pendanaan negara untuk partai politik memang dapat memperkuat kelembagaan dan mengurangi ketergantungan pada donatur privat atau entitas lain yang kerap tidak transparan.

Pendanaan negara bagi partai politik pada prinsipnya dapat menjadi intervensi strategis untuk memperkuat kelembagaan partai dan mengurangi ketergantungan pada donatur privat maupun entitas lainnya yang kerap tidak secara transparan dilaporkan oleh partai politik,” katanya.

Menurut Felia, seharusnya partai politik secara terbuka melaporkan semua bentuk pendanaan yang mereka terima, apalagi sebagai entitas yang mendapatkan dana publik.

Meskipun seharusnya sudah jadi kewajiban untuk dilaporkan sebagai entitas yang juga mendapatkan dana dari publik, seperti mandat UU Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah aspek penting yang tidak boleh diabaikan, mengingat sejarah panjang korupsi politik yang melibatkan aktor-aktor dari partai politik.

Namun, ada satu hal penting yang tidak bisa diabaikan dan mengingat korupsi politik yang juga kerap melibatkan aktor dari partai politik adalah soal transparansi dan akuntabilitas, serta ketegasan penegakan hukum,” tegasnya.

Felia menilai, pengucuran dana publik kepada partai politik harus disertai dengan proses pembiayaan yang ketat, mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, dan sanksi tegas bila terjadi penyalahgunaan.

Harusnya ada proses yang ketat untuk pembiayaan parpol lewat dana publik dan mekanisme pertanggungjawaban, serta tindak lanjut penegakan hukumnya, jika terbukti terjadi penyelewengan dana publik oleh parpol,” katanya lagi.

Meski selama ini partai politik sudah menerima dana dari APBN dan APBD, serta diperbolehkan menggalang dana dari luar, pelaporan keuangannya masih bermasalah.

Selama ini, partai politik telah dibiayai oleh APBN dan APBD, dan juga boleh menggalang dana dari sumber di luar itu. Permasalahannya adalah bahwa selama ini pun pelaporan keuangan partai politik juga masih berpolemik. Sebut saja, soal pelaporan dan pencantuman nominal dan sumber dana kampanye, dan laporan penggunaannya,” jelasnya.

Dengan kondisi ekonomi yang penuh tantangan dan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, Felia menilai usulan KPK ini perlu dikaji ulang secara cermat, terlebih di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan partai politik.

Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, belum lagi kebijakan efisiensi anggaran, serta masih maraknya korupsi yang juga melibatkan aktor dari partai politik, usulan ini harus dipertimbangkan kembali dengan cermat, mengingat dana publik, pun wajib diaudit dan dilaporkan, tetap rentan disalahgunakan,” imbuhnya.

Felia menegaskan pentingnya merancang sistem pendanaan yang tidak hanya realistis, tetapi juga terbuka dan dapat diawasi secara publik.

Kita perlu desain pendanaan partai politik yang realistis dan transparan, serta akuntabel, serta wajib membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan,” tandasnya.

Pengawasan yang kuat, menurutnya, harus melibatkan berbagai lembaga negara dan elemen masyarakat sipil agar penggunaan dana publik benar-benar efektif dan tertib.

Apalagi ketika menggunakan dana publik, seharusnya juga lekat diawasi oleh lembaga perwakilan rakyat, baik DPR, DPRD, DPD, serta lembaga terkait lainnya yang berwenang, termasuk BPK dan BPK, maupun masyarakat sipil,” katanya.

Felia juga menambahkan bahwa sistem audit yang kuat dan keterbukaan informasi publik harus menjadi bagian integral dari skema pendanaan ini.

Hal ini juga harus diikuti dengan sistem audit yang kuat, praktik penggunaan anggaran dapat lebih tertib dan akuntabel, serta laporan publik yang dapat diakses dengan mudah dan merujuk pada prinsip-prinsip Open Data agar bisa dibagipakaikan, tersedia lengkap, akses untuk semua pihak, terupdate, dan sebagainya,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Alih Status ASN PPPK BAST 35 PTNB Menjadi PNS: Urgensi Diskresi Presiden untuk Menegakkan Keadilan Konstitusional

0
Dr. Uswatun hasanah, M.SI, Ketua Forum ASN PPPK BAST UTU. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | OPINI – Perjalanan panjang dan berliku yang dialami para ASN PPPK BAST di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) adalah representasi nyata dari kegagalan negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan administratif bagi aparatur sipil yang sejak awal menjadi fondasi berdirinya perguruan tinggi-perguruan tinggi tersebut. Mereka bukan hanya pengabdi pendidikan, melainkan pelopor institusi yang dulunya masih berbadan hukum swasta, namun aset dan infrastrukturnya kini telah sepenuhnya dimiliki oleh negara.

Ketika negara secara sistematis mengambil alih seluruh infrastruktur, aset, dan tata kelola institusi dari swasta menjadi negeri, semestinya proses tersebut juga mencakup alih status kepegawaian yang adil dan proporsional bagi sumber daya manusia (SDM) yang telah menyerahkan diri dalam proses Berita Acara Serah Terima (BAST).

Namun, kenyataannya, meskipun seluruh aset fisik dan legal formal telah diproses dalam satu mekanisme penegerian, SDM tersebut justru dipaksa untuk menjadi tenaga kontrak PPPK di universitasnya sendiri. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan merupakan konsekuensi hukum serta moral yang seharusnya diakui dalam proses nasionalisasi tersebut.

Sayangnya, hingga kini, para ASN PPPK BAST tidak mendapatkan kejelasan status karier. Berbagai hak kepegawaian dasar—seperti pengakuan masa kerja, jenjang jabatan fungsional, hingga hak studi lanjut—dikesampingkan. Lebih ironis lagi, status mereka justru disamakan dengan PPPK umum yang tidak memiliki rekam jejak historis dalam proses penegerian.

Komnas HAM dalam rekomendasinya telah menegaskan bahwa alih status dosen dari PTS yang terdampak penegerian menjadi PPPK adalah bentuk pelanggaran hak dasar. Sebagai solusinya, alih status dari PPPK hasil BAST menjadi PNS adalah opsi paling rasional dan sejalan dengan prinsip keadilan konstitusional, bukan pengangkatan baru, melainkan rekognisi administratif terhadap status yang memang seharusnya diperoleh sejak proses penegerian dilakukan.

Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan dasar hukum bagi pejabat pemerintahan yang berwenang, termasuk Presiden, untuk mengambil keputusan diskresi dalam mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal peraturan perundang-undangan yang tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Preseden hukum sudah ada—alih status kepegawaian di KPK, Ombudsman, maupun institusi lain yang sebelumnya berbadan hukum non-pemerintah menunjukkan bahwa negara mampu mengakomodasi alih status PNS secara proporsional dan adil, bila ada kemauan politik dan dasar hukum yang logis.

Dalam konteks ini, justru menjadi pertanyaan besar: mengapa negara bisa hadir dan memberikan jalan bagi lembaga-lembaga lain, tetapi mengapa perlakuan serupa tidak bisa diterapkan kepada dosen dan tenaga kependidikan yang secara historis membangun PTNB dari nol? seakan mengabaikan hak dasar SDM kampus yang jelas-jelas sudah menyerahkan diri melalui proses BAST?

Maka dari itu, sudah sepatutnya Presiden RI mengambil langkah cepat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) sebagai jalan keluar konstitusional dan politis untuk mengangkat ASN PPPK BAST 35 PTNB menjadi PNS penuh tanpa menunggu regulasi sektoral yang tak kunjung hadir. Diskresi ini bukan sekadar mungkin, tetapi merupakan keniscayaan hukum dan keadilan.

Pertanyaannya sekarang: apakah kita siap mendorong dan mengawal jalur diskresi ini hingga tuntas, ataukah kita akan terus diam dan tergilas oleh ketidakpastian?
Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh: Dr. Uswatun hasanah, M.SI (Ketua Forum ASN PPPK BAST UTU)

Laporan ILO: Pekerjaan Perempuan Lebih Terancam oleh AI Dibandingkan Laki-laki

0
Pekerja perempuan. (Foto: islami.co)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Kecerdasan buatan (AI) semakin mengubah lanskap dunia kerja. Namun, perubahan ini tidak terjadi secara merata. Laporan terbaru dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirilis Selasa, 20 Mei, menyebut bahwa perempuan menghadapi risiko lebih besar dibandingkan laki-laki.

Menurut laporan tersebut, sekitar 9,6 persen pekerjaan yang biasa dilakukan perempuan berpotensi mengalami transformasi akibat AI. Sebaliknya, hanya 3,5 persen pekerjaan yang dilakukan laki-laki yang menghadapi dampak serupa. Fakta ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perkembangan teknologi justru bisa memperlebar kesenjangan di dunia kerja.

Tugas-Tugas Klerikal Paling Rentan

Salah satu penyebab utama ketimpangan ini adalah dominasi AI dalam mengerjakan tugas-tugas administratif. Seiring waktu, teknologi mampu menggantikan peran pekerjaan klerikal seperti sekretaris—bidang yang selama ini banyak diisi oleh perempuan.

Meskipun demikian, ILO menekankan bahwa keterlibatan manusia tetap diperlukan dalam banyak tugas. Artinya, AI tidak akan sepenuhnya menggantikan tenaga kerja manusia, tetapi lebih mengubah cara kerja itu sendiri.

Sektor Media dan Keuangan Tak Luput

Bukan hanya pekerjaan administratif yang terdampak. ILO juga mencatat bahwa sektor media, perangkat lunak (software), dan keuangan ikut terdorong menuju transformasi besar. Hal ini dipicu oleh kemampuan AI generatif yang kian canggih dalam menyerap dan menyelesaikan berbagai tugas kompleks.

Kami menekankan bahwa paparan terhadap teknologi ini tidak serta-merta berarti otomatisasi seluruh profesi, melainkan potensi besar dari sebagian besar tugas dalam pekerjaan tersebut yang dapat dilakukan oleh AI,” tulis ILO dalam laporannya.

Seruan kepada Pemerintah dan Pelaku Industri

Melihat potensi perubahan ini, ILO mendorong agar para pemangku kebijakan tidak hanya fokus pada sisi ancaman. Sebaliknya, mereka diimbau untuk merancang strategi pemanfaatan AI guna meningkatkan produktivitas dan kualitas pekerjaan.

Lebih lanjut, ILO menyerukan kepada pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk bersinergi dalam merespons perubahan ini. Langkah proaktif dibutuhkan agar AI menjadi alat pemberdayaan, bukan sumber ketimpangan baru.

Editor: AKil

Abu Heri Desak Bupati Aceh Selatan Segera Selesaikan Konflik Lahan Seuneubok Pusaka

0
Sekretaris Komisi II DPRA, T Heri Suhadi. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan tekanan serius kepada Bupati Aceh Selatan agar segera menangani konflik lahan yang telah lama terjadi antara PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) dengan warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur.

Hingga kini, warga masih menempati lahan seluas 165 hektare yang diklaim sebagai milik mereka. Situasi ini menandakan bahwa persoalan lahan di Aceh Selatan belum tuntas dan masih membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.

Konflik yang berkepanjangan akibat klaim lahan tersebut telah memicu keresahan sosial di masyarakat. Selain itu, aktivitas perusahaan yang ditolak warga berpotensi mengganggu stabilitas wilayah dan mengancam ketertiban umum.

Sekretaris Komisi II DPRA, T Heri Suhadi, atau yang akrab disapa Abu Heri, menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan sebagai pemimpin daerah harus segera bertindak. Menurutnya, penyelesaian yang tegas dan terukur sangat diperlukan demi melindungi hak-hak masyarakat dan mencegah eskalasi konflik.

Tidak boleh ada pembiaran. Bupati harus segera memediasi dan menyelesaikan konflik ini secara adil. Negara tidak boleh kalah di hadapan kepentingan korporasi yang mengabaikan hak rakyat,” tegas Abu Heri melalui siaran pers pada Rabu (21/5/2025).

Abu Heri juga mengingatkan pemerintah kabupaten agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan. Ia menekankan perlunya melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan warga, pemerintah gampong, hingga lembaga terkait. Hal ini penting untuk menghindari keputusan sepihak yang dapat merugikan masyarakat.

Lebih jauh, Abu Heri menyatakan bahwa penyelesaian konflik agraria bukan sekadar persoalan administratif. Ia menegaskan bahwa masalah ini menyangkut hak hidup, keadilan, serta keberlanjutan sosial masyarakat.

Karena keterlambatan dan ketidakhadiran pemimpin daerah hanya akan memperpanjang penderitaan warga dan membuka ruang terjadinya tindakan di luar kendali dan dapat memperpanjang konflik,” ujarnya.

Politisi Partai Aceh ini juga mengingatkan bahwa tanggung jawab kepala daerah adalah melayani dan melindungi rakyat, bukan menghindari masalah. Sebelum situasi semakin memanas dan berpotensi anarkis, ia mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mengambil sikap serta bertindak tegas.

Selain itu, Abu Heri menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini. Ia bahkan tidak segan mengambil langkah politik lebih jauh jika Bupati tidak menunjukkan komitmen yang jelas.

Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal hak hidup dan keadilan bagi warga. Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten hadir dan menyelesaikan ini secara serius,” tutupnya.

Editor: Akil

Negara dengan Pekerja Perempuan Tertinggi di Dunia

0
negara
Pekerja Perempuan. (Foto: HukumOnine)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Peran perempuan dalam dunia kerja terus menunjukkan tren peningkatan. Meski dihadapkan pada berbagai tantangan dan stigma, banyak negara kini mencatat angka partisipasi perempuan yang tinggi dalam sektor ekonomi.

Seiring dengan perkembangan zaman, makin banyak perempuan bekerja untuk mencari nafkah dan menopang ekonomi keluarga. Fenomena ini tak hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga di negara-negara maju.

Indonesia sendiri turut menyumbang angka pekerja perempuan yang cukup signifikan, bersaing dengan negara-negara lain di dunia. Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan secara global diperkirakan akan mencapai 54,8% pada tahun 2025.

Artinya, lebih dari separuh perempuan usia produktif di dunia diprediksi akan terlibat dalam aktivitas ekonomi—baik di sektor formal maupun informal.

Sebagai catatan, TPAK adalah persentase yang menggambarkan proporsi penduduk usia kerja (15–64 tahun) yang aktif dalam kegiatan ekonomi.

Berdasarkan laporan ILO yang dirangkum oleh Nukilan.id, berikut ini adalah 10 negara yang diproyeksikan memiliki tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan tertinggi pada 2025:

  1. Korea Selatan: 87,2%

  2. Kepulauan Solomon: 84,3%

  3. Madagaskar: 84,2%

  4. Islandia: 84,1%

  5. Belanda: 82,4%

  6. Swedia: 82,2%

  7. Nigeria: 81,8%

  8. Tanzania: 81,8%

  9. Burundi: 80,8%

  10. Estonia: 80,8%

Dari daftar tersebut, terlihat jelas dominasi negara-negara dari Asia, Afrika, dan Eropa dalam urusan partisipasi tenaga kerja perempuan. Korea Selatan menempati posisi teratas, menunjukkan betapa besar keterlibatan perempuan di negeri Ginseng dalam berbagai bidang pekerjaan.

Meski menunjukkan peningkatan, tingkat partisipasi pekerja perempuan Indonesia pada 2025 diperkirakan masih berada di angka sekitar 54,8%. Angka ini hampir setara dengan rata-rata global, dan menunjukkan bahwa masih ada ruang besar untuk peningkatan keikutsertaan perempuan dalam dunia kerja nasional.

Menariknya, meskipun berada di peringkat keenam dari sisi jumlah partisipasi, Swedia dinobatkan sebagai negara terbaik untuk pekerja perempuan pada tahun 2025.

Disusul oleh Islandia dan Finlandia, Swedia menawarkan berbagai kemudahan dan kesetaraan dalam lingkungan kerjanya. Para pekerja perempuan di Swedia, sebesar 43,7 persen posisi manajerial dan 37,7 persen kursi direksi diisi oleh mereka.

Selain itu, kesenjangan upah antara pria dan perempuan di Swedia juga sangat kecil, dengan rata-rata gaji perempuan bisa mencapai 90 persen dari gaji pria.

Lebih lanjut, Swedia dikenal sebagai pelopor dalam menciptakan ruang kerja yang ramah gender. Negara ini bahkan menjadi yang pertama menerapkan cuti netral gender, di mana ayah dan ibu memiliki hak yang sama dalam mengasuh anak setelah kelahiran.

Swedia juga tercatat sebagai negara pertama yang menerapkan cuti netral gender, yakni cuti untuk orang tua, baik ayah maupun ibu memiliki hak yang sama untuk mengasuh anak setelah kelahiran.”

Hal ini memperkuat reputasi Swedia sebagai negara yang menjunjung tinggi kesetaraan, tidak hanya dalam sektor ekonomi, tetapi juga dalam pendidikan, politik, dan kesehatan.

Meskipun tren global menunjukkan kemajuan, tantangan bagi pekerja perempuan tetap nyata. Masih banyak perempuan yang bekerja di sektor informal maupun formal dengan perlindungan yang minim.

Tak hanya itu, isu glass ceiling”, kesenjangan upah, serta keterbatasan hak-hak dasar lainnya masih menjadi penghambat partisipasi penuh perempuan dalam dunia kerja.

Dengan terus mendorong kebijakan inklusif serta budaya kerja yang setara, masa depan pekerja perempuan di berbagai belahan dunia dapat menjadi lebih cerah. Dan pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat global akan turut meningkat. (XRQ)

Reporter: AKil

Civitas Akademika FK USK Kritik Menkes, Minta Hentikan Intervensi

0
civitas akademika
Civitas Akademika FK USK Kritik Menkes. (Foto: Kompas.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gelombang kritik terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kian meluas. Setelah Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Indonesia (UI), kini giliran Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh yang bersuara lantang.

Pada Selasa (20/5/2025), mahasiswa, dekan, hingga civitas akademika FK USK menggelar aksi protes di depan fakultas. Dalam aksi ini, mereka mengenakan pita hitam sebagai simbol keprihatinan terhadap arah kebijakan dunia kedokteran saat ini.

Kritik Terbuka terhadap Intervensi Pemerintah

Koordinator lapangan, Prof Kurnia Fitri Jamil, menegaskan bahwa pendidikan kedokteran seharusnya tegak pada tiga pilar utama: universitas sebagai pengelola, rumah sakit pendidikan sebagai wahana praktik, serta kolegium sebagai penyusun kurikulum.

Kami ingin kembali ke semula, tidak ada intervensi. Kami ingin demokrasi akademik; kami ingin pendidikan dokter itu diberi kebebasan dalam memberikan ilmu. Tidak ada batasan dan campur tangan pemerintah untuk mengubah kedudukan kolegium yang tadinya independen menjadi tidak lagi,” kata Prof. Kurnia.

Menurutnya, pemerintah perlu menarik batas yang tegas antara pelayanan dan pendidikan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes), katanya, sebaiknya fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat, sementara urusan pendidikan dikembalikan ke kementerian yang berwenang.

Tidak dicampur adukkan, jangan mencampuri urusan pendidikan oleh Kemenkes. Karena Kemenkes lebih mengutamakan pelayanan, bagaimana melayani masyarakat di bidang kesehatan. Tapi pendidikan kedokteran, biarlah kembali kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tuturnya.

Sorotan pada Pembentukan Kolegium Baru

Lebih lanjut, Prof Kurnia menyampaikan bahwa saat ini Kemenkes diduga tengah membentuk kolegium tersendiri. Padahal, menurutnya, kolegium adalah lembaga independen dengan legitimasi hukum yang tak seharusnya diintervensi.

Punya aturan dalam memberikan kurikulum yang baik dan bermutu, khususnya pendidikan kedokteran di Indonesia,” pungkasnya.

Tuntutan Evaluasi terhadap Menkes Kian Menguat

Gelombang protes terhadap Menkes bukan kali ini saja muncul. Sebelumnya, sejumlah guru besar dari FK Unpad dan UI secara terbuka meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Budi Gunadi Sadikin. Mereka khawatir intervensi terhadap institusi pendidikan akan berdampak negatif pada mutu dokter di masa depan.

Editor: Akil

5 Negara Favorit Mahasiswa Indonesia untuk Kuliah di Luar Negeri

0
5 negara favorit
Australia. (Foto: Traveloka)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kuliah di luar negeri kini bukan lagi impian yang mahal. Melalui program beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), calon mahasiswa Indonesia bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa harus terbebani biaya besar.

Sebagai lembaga penyalur dana pendidikan, LPDP telah mengirimkan ribuan mahasiswa ke berbagai penjuru dunia. Lalu, negara mana saja yang menjadi favorit mahasiswa Indonesia? Berikut lima negara yang paling banyak diminati, berdasarkan data yang dihimpun oleh Nukilan.id.

1. Australia: Pilihan Teratas Mahasiswa Indonesia

Berdasarkan data dari akun Instagram @lpdp_ri tahun 2023, Australia menempati posisi teratas sebagai negara tujuan favorit mahasiswa Indonesia. Tidak mengherankan, sebab negeri Kanguru ini memiliki sejumlah universitas kelas dunia.

Salah satunya adalah University of Melbourne. Menurut Times Higher Education (THE) tahun 2023, universitas ini berada di posisi pertama terbaik se-Australia dan ke-34 secara global. Sementara itu, versi QS World University Rankings 2024 menempatkannya pada peringkat ke-14 dunia.

Tak kalah bergengsi, Monash University juga menjadi incaran para pelajar Indonesia. Universitas ini tergabung dalam Group of Eight (Go8), sebuah konsorsium universitas riset terkemuka di Australia. Monash menempati posisi ke-42 dunia versi QS 2024 dan berada di urutan kelima terbaik di Australia. Uniknya, kampus ini juga memiliki cabang di lima negara, termasuk Indonesia.

2. Belanda: Negara Eropa yang Ramah Pelajar

Belanda menjadi negara favorit kedua bagi mahasiswa Indonesia. Salah satu universitas andalannya adalah Wageningen University & Research (WUR), yang banyak dipilih karena kekuatan risetnya di bidang pertanian dan lingkungan.

Sepanjang tahun 2023, tercatat ada 669 mahasiswa Indonesia yang berkuliah di Belanda. WUR memfokuskan penelitian pada masalah ilmiah, sosial dan komersial di bidang ilmu kehidupan dan sumber daya alam.

Universitas ini menempati posisi pertama dunia dalam bidang pertanian dan kehutanan, serta peringkat kedua dalam ilmu lingkungan, berdasarkan QS World University Rankings 2023.

3. Inggris: Negeri Tiga Mahkota yang Penuh Pilihan

Berikutnya adalah Inggris, yang menempati posisi ketiga dalam daftar negara tujuan favorit. Negara ini memiliki sejumlah universitas ternama seperti University College London (UCL) dan University of Manchester.

University College London (UCL) menempati peringkat kesembilan dalam urutan universitas terbaik sedunia menurut QS World University Rankings 2024. Selain itu, UCL adalah universitas keempat terbaik di Inggris, setelah Cambridge, Oxford, dan Imperial College London.

Adapun University of Manchester juga tidak kalah populer. Universitas negeri riset ini berada di posisi ke-32 dunia dan keenam terbaik di Inggris, versi QS 2024. University of Manchester merupakan satu-satunya universitas di dunia yang menempati peringkat sepuluh besar dalam Times Higher Education Impact Rankings selama lima tahun berturut-turut.

4. Jepang: Negeri Sakura dengan Tradisi Riset Kuat

Posisi keempat ditempati oleh Jepang. Negara ini sangat cocok untuk mahasiswa yang fokus pada keahlian riset selama masa studi. Beberapa universitas unggulannya antara lain University of Tokyo, Kyoto University, dan Tohoku University.

Dengan budaya akademik yang disiplin dan infrastruktur riset yang kuat, Jepang menawarkan lingkungan belajar yang sangat mendukung, khususnya di bidang teknologi, sains, dan rekayasa.

5. Amerika Serikat: Negeri Paman Sam yang Tetap Populer

Amerika Serikat menutup daftar lima besar negara tujuan kuliah mahasiswa Indonesia. Negeri ini dikenal luas dengan universitas-universitas prestisiusnya seperti Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Harvard University.

Selain itu, Columbia University juga menjadi salah satu kampus yang banyak menerima mahasiswa asal Indonesia. Dengan kurikulum inovatif dan jejaring alumni global yang kuat, tak heran jika AS tetap menjadi magnet bagi para pencari ilmu dari tanah air. (XRQ)

Reporter: Akil

Pemprov Aceh Kejar Realisasi APBA 35 Persen di Semester Pertama 2025

0
Pemprov Aceh Kejar Realisasi APBA 35 Persen di Semester Pertama 2025. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | Banda AcehPemerintah Aceh menargetkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 dapat menembus angka 35 persen pada akhir semester pertama. Target ini dicanangkan meskipun hingga 19 Mei, realisasi baru menyentuh angka 18,23 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp11 triliun lebih.

Mudah-mudahan di semester pertama, itu 35 persen anggaran kita bisa terserap,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Selasa (20/5).

Dana Otsus Terlambat Cair, Realisasi Melambat

Berdasarkan data dari layar monitor Percepatan dan Pengendalian Kegiatan APBA (P2K-APBA), target serapan anggaran hingga 31 Mei 2025 berada di angka 29,36 persen. Artinya, dalam waktu kurang dari dua pekan, Pemprov harus menambah serapan sebesar lebih dari 10 persen untuk mengejar target semester.

Keterlambatan realisasi ini, menurut M Nasir, disebabkan oleh lambatnya pencairan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Salah satu yang paling signifikan adalah dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang nilainya mencapai Rp4,3 triliun.

Otsus sudah cair dari tanggal 16 Mei. Sekarang sedang proses amprahan secara keseluruhan, ini lagi digarap supaya bisa percepatan realisasi,” ujarnya.

Langkah Cepat Ditempuh

M Nasir menyebutkan bahwa pencairan dana tersebut langsung direspons cepat oleh Pemerintah Aceh. Sejak pekan lalu, seluruh proses amprahan mulai digarap secara menyeluruh agar percepatan penyerapan anggaran bisa tercapai sebelum akhir Mei.

Insya Allah akan terkejar (targetnya), untuk itu saya bersama teman-teman Bappeda dan BPKA truss bekerja keras siang malam. Realisasi kita kawal terus. Tetapi tetap harus sesuai (ketentuan berlaku),” demikian M Nasir.

Upaya Maksimal di Tengah Tantangan

Dengan kondisi yang ada, Pemprov Aceh berupaya keras mengejar ketertinggalan dalam waktu yang singkat. Upaya percepatan ini menjadi kunci untuk memastikan pembangunan di berbagai sektor tetap berjalan sesuai rencana.

Meski waktu terus menekan, Pemerintah Aceh optimistis target realisasi akan tercapai, terutama setelah anggaran besar seperti dana Otsus mulai mengalir. Kini, tinggal bagaimana pengelolaan dan penyalurannya bisa dieksekusi secara cepat namun tetap sesuai aturan.

Editor: Akil