Pria di Bireuen Jadi Tersangka usai Tuduh Sekda Tilap Dana Bencana Rp132 Miliar

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seorang pria berinisial J, warga Kabupaten Bireuen, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun. Penetapan tersangka itu bermula dari unggahan video di TikTok dan Facebook yang berisi tuduhan bahwa Sekda Aceh menggelapkan dana bantuan bencana senilai Rp132 miliar.

“Ia memfitnah Sekda Nasir menggelapkan uang bantuan bencana Rp 132 miliar. Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” kata Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh Fadjri dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Video tersebut diketahui diunggah J pada Januari 2026 dan sempat viral di media sosial. Setelah itu, laporan terhadap J masuk ke Unit Cyber Polda Aceh.

Fadjri menyebut proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung. Aparat kepolisian juga disebut telah mengidentifikasi sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dengan peran berbeda.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J memposting pengakuan bersalah telah menuduh Sekda Nasir. Dalam videonya dia meminta maaf dan memohon pak Sekda dapat mencabut laporannya,” jelas Fadjri.

Hingga kini, menurut Fadjri, M Nasir belum memberikan respons atas permintaan maaf yang disampaikan tersangka. Meski demikian, ia menegaskan Sekda Aceh tidak anti terhadap kritik.

“Namun kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” ujarnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News