Beranda blog Halaman 40

Tim Rimueng Nanggroe Teknik Pertambangan USK Siap Berlaga di DAMC V, Targetkan Prestasi Nasional

0
Melalui Tim Rimueng Nanggroe, enam mahasiswa terbaik USK resmi bertolak mengikuti Depati Amir Mining Competition V (DAMC V) yang diselenggarakan oleh Universitas Bangka Belitung pada 22–27 Juni 2026. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Mahasiswa Program Studi Teknik Pertambangan Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menunjukkan semangat kompetitif di tingkat nasional. Melalui Tim Rimueng Nanggroe, enam mahasiswa terbaik USK resmi bertolak mengikuti Depati Amir Mining Competition V (DAMC V) yang diselenggarakan oleh Universitas Bangka Belitung pada 22–27 Juni 2026.

Keikutsertaan tim ini menjadi ajang bagi mahasiswa untuk menguji kemampuan akademik, keterampilan teknis, serta mental kompetitif dalam kompetisi pertambangan bergengsi tingkat nasional.

Tim Rimueng Nanggroe dipimpin oleh Raisha Nadya sebagai manajer tim. Sementara lima anggota lainnya yang akan bertanding adalah Iqlal Hamdi, T. Syafama Adha, M. Tri Sulthan Nurrahman, Muhammad Nabil, dan Risky Ramadhan.

Selama pelaksanaan DAMC V, mereka akan mengikuti sembilan kategori perlombaan yang menguji ketelitian, kecepatan, kemampuan analisis, serta kerja sama tim. Adapun cabang yang dipertandingkan meliputi Mine Surveying, Tie In Underground, Bangka Drill, Bench Blasting, Written Test, Mine Plan, Sluice Box, Joint Measuring, dan Grain Counting Analysis.

Persiapan menuju kompetisi tersebut telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir melalui latihan intensif, simulasi perlombaan, hingga berbagai diskusi teknis. Seluruh rangkaian persiapan itu dilakukan untuk memaksimalkan peluang meraih prestasi sekaligus membawa nama baik Program Studi Teknik Pertambangan USK dan Aceh di tingkat nasional.

Dosen pembimbing tim, Febi Mutia, menilai DAMC V menjadi ruang pembelajaran yang penting bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan ke dalam tantangan nyata di bidang pertambangan.

“Kami percaya bahwa setiap proses latihan yang telah dilalui akan menjadi bekal penting saat bertanding. Target kami tentu memberikan penampilan terbaik di setiap cabang lomba. Lebih dari sekadar mengejar medali, kami ingin mahasiswa memperoleh pengalaman, jejaring, dan kepercayaan diri sebagai calon profesional di industri pertambangan. Mohon doa dan dukungan dari seluruh sivitas akademika serta masyarakat Aceh agar Tim Rimueng Nanggroe diberikan kesehatan, kelancaran, dan mampu mengharumkan nama USK dengan meraih prestasi terbaik,” katanya kepada Nukilan.id.

Sementara itu, Koordinator Program Studi Teknik Pertambangan USK, Haqul Baramsyah, menegaskan bahwa partisipasi mahasiswa dalam kompetisi nasional merupakan bagian dari upaya membangun budaya akademik yang unggul dan kompetitif.

“Kami sangat mengapresiasi semangat dan dedikasi mahasiswa yang telah mempersiapkan diri untuk mengikuti DAMC V. Kompetisi ini menjadi wadah untuk menunjukkan kualitas lulusan Teknik Pertambangan USK di tingkat nasional. Kami berharap Tim Rimueng Nanggroe mampu tampil maksimal, meraih medali pada cabang-cabang yang dipertandingkan, serta membawa pulang kebanggaan bagi universitas dan Aceh.”

Dukungan penuh juga terus mengalir dari keluarga besar Program Studi Teknik Pertambangan USK. Harapannya, perjuangan Tim Rimueng Nanggroe selama mengikuti DAMC V dapat membuahkan hasil terbaik sekaligus menjadi inspirasi bagi mahasiswa lain untuk terus berprestasi dan mengembangkan kompetensi di bidang pertambangan.

Dengan persiapan yang matang, semangat pantang menyerah, serta dukungan dari masyarakat Aceh, Tim Rimueng Nanggroe optimistis mampu memberikan performa terbaik selama kompetisi berlangsung dan membawa pulang prestasi yang membanggakan bagi USK maupun Aceh. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Mbappe Cetak Dua Gol, Prancis Tumbangkan Irak 3-0 dan Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar

0
Prancis Tumbangkan Irak 3-0 dan Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar. (FOTO; FIFA)

NUKILAN.ID | Philadelphia – Timnas Prancis memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Irak dengan skor meyakinkan 3-0 pada laga kedua Grup I di Philadelphia Stadium, Selasa (23/6/2026) WIB. Kylian Mbappe menjadi bintang kemenangan Les Bleus lewat torehan dua gol, sementara satu gol lainnya disumbangkan Ousmane Dembele.

Kemenangan ini mengantarkan Prancis memimpin klasemen sementara Grup I dengan koleksi enam poin dari dua pertandingan. Hasil tersebut sekaligus memastikan Les Bleus lolos ke fase gugur. Di sisi lain, Irak masih belum mengumpulkan poin, meski peluang untuk melaju melalui jalur peringkat ketiga terbaik belum sepenuhnya tertutup.

Sejak peluit awal dibunyikan, Prancis langsung mengambil inisiatif menyerang dan menguasai jalannya pertandingan. Dominasi penguasaan bola membuat Irak lebih banyak bertahan di wilayah sendiri.

Keunggulan Prancis tercipta pada menit ke-14 melalui aksi individu Kylian Mbappe. Berawal dari kombinasi permainan dengan Michael Olise di sisi kanan, sang kapten menusuk ke dalam kotak penalti sebelum melepaskan tembakan kaki kiri yang bersarang di sudut kanan atas gawang Irak. Skor berubah menjadi 1-0.

Setelah tertinggal, Irak berupaya memberikan respons. Beberapa peluang sempat tercipta, termasuk melalui sundulan Ali Alhamadi yang memanfaatkan umpan Merchas Doski. Namun, upaya tersebut belum mampu mengancam gawang Mike Maignan.

Prancis tetap tampil dominan sepanjang babak pertama dan berhasil mempertahankan keunggulan hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, pertandingan sempat tertunda sekitar dua jam akibat cuaca buruk yang melanda stadion. Setelah kondisi dinyatakan aman, laga kembali dilanjutkan.

Tak butuh waktu lama bagi Prancis untuk memperbesar keunggulan. Pada menit ke-54, kesalahan koordinasi di lini belakang Irak dimanfaatkan dengan baik oleh Les Bleus. Ousmane Dembele berhasil merebut bola dan memberikan umpan kepada Mbappe yang tanpa kesulitan menceploskan bola ke gawang kosong untuk mencetak gol keduanya.

Prancis terus menekan pertahanan Irak. Michael Olise hampir mencatatkan namanya di papan skor, tetapi tembakannya hanya membentur mistar gawang.

Gelombang serangan akhirnya kembali membuahkan hasil pada menit ke-66. Kali ini Ousmane Dembele sukses mencetak gol setelah menerima umpan dari Olise. Winger Paris Saint-Germain itu melepaskan tendangan keras kaki kanan yang gagal diantisipasi kiper Ahmed Basil, membawa Prancis unggul 3-0.

Irak sempat memperoleh peluang emas melalui situasi bola lambung yang diarahkan Rebin Sulaka ke depan gawang. Namun Ali Alhamadi gagal menjangkau umpan tersebut meski berada dalam posisi yang cukup baik.

Menjelang pertandingan berakhir, Mbappe hampir melengkapi penampilannya dengan hat-trick. Penyerang berusia 27 tahun itu berhasil menembus pertahanan Irak, tetapi penyelesaian akhirnya masih belum menemui sasaran.

Skor 3-0 bertahan hingga wasit meniup peluit panjang.

Dengan hasil ini, Prancis menjadi salah satu tim yang lebih dulu memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Sementara Irak wajib meraih hasil maksimal pada laga terakhir fase grup sembari berharap hasil pertandingan lain berpihak kepada mereka agar peluang lolos tetap terjaga.

Susunan pemain

Prancis: Mike Maignan; Jules Kounde (Malo Gusto 83′), Dayot Upamecano, William Saliba, Lucas Digne; Manu Kone, Adrien Rabiot; Michael Olise (Rayan Cherki 68′), Ousmane Dembele (Desire Doue 68′), Bradley Barcola (Maghnes Akliouche 83′); Kylian Mbappe (Marcus Thuram 90+1′).

Irak: Ahmed Basil; Merchas Doski, Frans Putros Hashim, Hussein Tahseen (Rebin Sulaka 60′), Hussein Ali; Osama Rashid Ismael (Ali Jasim Amyn 60′), Ali Al Ammari (Sher 68′), Ahmed Qasem, Zidane Iqbal, Ibrahim Bayesh (Farhan Farji 68′); Aymen Hussein (Ali Alhamadi 26′).

Brace Lionel Messi Antar Argentina Tundukkan Austria 2-0 dan Amankan Tiket ke Babak 32 Besar

0
Argentina Tundukkan Austria 2-0 dan Amankan Tiket ke Babak 32 Besar. (FOTO: FIFA)

NUKILAN.ID | Texas – Timnas Argentina memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Austria dengan skor 2-0 pada laga kedua Grup J di Dallas Stadium, Texas, Selasa (23/6/2026) dini hari WIB. Dua gol kemenangan Albiceleste seluruhnya dicetak oleh Lionel Messi.

Kemenangan tersebut tidak hanya membawa Argentina mengoleksi enam poin dari dua pertandingan, tetapi juga mengantarkan Messi mencatatkan sejarah baru di Piala Dunia. Kapten Albiceleste kini menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah turnamen setelah mengoleksi 18 gol, melampaui rekor sebelumnya yang dipegang Miroslav Klose.

Meski tampil sebagai bintang lapangan, perjalanan Messi pada laga ini tidak langsung berjalan mulus. Argentina memperoleh hadiah penalti pada awal pertandingan setelah Lautaro Martinez dijatuhkan di dalam kotak terlarang. Namun, tendangan Messi dari titik putih gagal menghasilkan gol karena bola melenceng dari sasaran.

Kegagalan tersebut tidak mengurangi dominasi Argentina. Tim asuhan Lionel Scaloni terus menguasai permainan dan memaksa Austria lebih banyak bertahan. Beberapa peluang berhasil diciptakan, termasuk melalui aksi individu Messi yang nyaris berbuah gol pada pertengahan babak pertama.

Gol yang ditunggu akhirnya lahir pada menit ke-39. Berawal dari umpan tarik Facundo Medina dari sisi kiri, Messi menyambut bola dengan sepakan kaki kiri yang mengarah ke sudut bawah gawang. Alexander Schlager tak mampu menjangkau bola dan Argentina pun unggul 1-0 hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, Austria mencoba bermain lebih agresif demi mengejar ketertinggalan. Peluang terbaik mereka hadir melalui tendangan Marcel Sabitzer pada menit ke-54, tetapi Emiliano Martinez masih sigap mengamankan gawang Argentina.

Argentina kembali memperoleh sejumlah kesempatan untuk menambah keunggulan. Messi sempat melepaskan tembakan kaki kiri yang melebar tipis dari gawang Austria, sementara Nico Gonzalez juga beberapa kali menghadirkan ancaman setelah masuk sebagai pemain pengganti.

Gol kedua akhirnya tercipta pada masa injury time. Berawal dari upaya Julian Alvarez yang sempat diblok pemain bertahan Austria, bola liar jatuh ke kaki Messi. Tanpa kesulitan berarti, penyerang Inter Miami itu menuntaskannya menjadi gol dan memastikan kemenangan Argentina dengan skor 2-0.

Hasil ini membuat Argentina memimpin klasemen sementara Grup J dengan koleksi enam poin. Austria berada di posisi berikutnya dengan tiga poin, sedangkan Yordania dan Aljazair belum meraih angka. Kemenangan tersebut sekaligus memastikan Albiceleste lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.

Argentina kini tinggal menunggu hasil pertandingan Yordania kontra Aljazair untuk memastikan status sebagai juara Grup J. Apabila Yordania gagal meraih kemenangan, maka posisi puncak klasemen dipastikan menjadi milik tim besutan Lionel Scaloni.

Susunan pemain

Argentina: Emiliano Martinez; Nahuel Molina, Cristian Romero (Nicolas Otamendi 57′), Lisandro Martinez, Facundo Medina (Nicolas Tagliafico 82′); Rodrigo De Paul (Leandro Paredes 82′), Enzo Fernandez, Alexis Mac Allister, Thiago Almada (Julian Alvarez 64′); Lautaro Martinez (Nico Gonzalez 65′), Lionel Messi.

Austria: Alexander Schlager; Konrad Laimer, Kevin Danso, David Alaba (Marco Friedl 67′), Stefan Posch (Alexander Prass 68′); Xaver Schlager, Nicolas Seiwald; Marcel Sabitzer, Paul Wanner (Marko Arnautovic 68′), Romano Schmid (Patrick Wimmer 78′); Michael Gregoritsch (Carney Chukwuemeka 85′).

Banda Aceh Raih Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara pada PPN XIV Aceh 2026

0
Banda Aceh Raih Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara pada PPN XIV Aceh 2026. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mendukung pengembangan literasi, sastra, dan kebudayaan kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional.

Pada rangkaian kegiatan Pertemuan Penyair Nusantara XIV Aceh 2026, Kota Banda Aceh menerima Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara dalam seremoni yang berlangsung di Aula Keurukon, Senin (22/6/2026) malam.

Penghargaan tersebut diterima Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, yang mewakili Pemerintah Kota Banda Aceh. Dalam prosesi penganugerahan, penghargaan diserahkan langsung oleh Abdul Mu’ti yang sebelumnya membuka secara resmi Pertemuan Penyair Nusantara (PPN) XIV Aceh 2026.

Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri para penyair, budayawan, akademisi, serta delegasi dari berbagai daerah di Indonesia dan sejumlah negara sahabat.

Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada daerah yang dinilai memiliki komitmen dan perhatian terhadap pengembangan sastra, literasi, serta pelestarian kebudayaan sebagai bagian penting dari pembangunan masyarakat.

Usai menerima penghargaan, Afdhal Khalilullah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Kota Banda Aceh. Ia menilai penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak dalam membangun iklim literasi dan kebudayaan yang terus berkembang di ibu kota Provinsi Aceh.

“Penghargaan ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga milik seluruh masyarakat Banda Aceh yang terus menjaga, merawat, dan menghidupkan tradisi intelektual serta kebudayaan yang menjadi identitas kota kita. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mendukung ruang-ruang kreatif, literasi, dan kegiatan kebudayaan yang memberi manfaat bagi generasi masa depan,” ujar Afdhal.

Menurutnya, sastra memiliki peran penting dalam membangun karakter, memperkuat nilai kemanusiaan, serta menjadi media untuk merawat memori dan peradaban bangsa. Karena itu, Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus membuka ruang kolaborasi bagi para pegiat seni, budayawan, komunitas literasi, dan generasi muda untuk berkarya serta berkontribusi bagi kemajuan daerah.

PPN XIV Aceh 2026 merupakan ajang sastra berskala internasional yang mempertemukan para penyair dari berbagai wilayah Nusantara dan sejumlah negara sahabat. Forum tersebut menjadi wadah pertukaran gagasan, penguatan jejaring kebudayaan, sekaligus upaya mempererat hubungan antarbangsa melalui karya sastra.

Melalui penghargaan tersebut, Banda Aceh kembali menegaskan posisinya sebagai kota yang tidak hanya berkembang dalam pembangunan fisik, tetapi juga terus memperkuat fondasi kebudayaan, literasi, dan peradaban sebagai bagian dari identitas serta arah pembangunan kota di masa depan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Rakyat Gayo Tetap Dukung Perbaikan Jalan Enang-Enang Secara Swadaya

0
Proses pembangunan jalan Enang-enang secara Swadaya. (Foto: Dok Qadri)

NUKILAN.ID | REDELONG – Dukungan masyarakat terhadap upaya perbaikan Jalan Enang-Enang di perbatasan Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah terus mengalir. Meski Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh telah menghentikan secara resmi kegiatan tersebut, warga tetap berkomitmen melanjutkan pekerjaan yang selama ini dilakukan secara swadaya.

Mengutip lintasgayo.com, kelompok relawan yang dipimpin Syahrial menyatakan perbaikan jalan tetap berlanjut. Dukungan datang dari berbagai elemen masyarakat yang menilai akses tersebut memiliki peran penting bagi aktivitas warga di Tanoh Gayo.

Sejak adanya penghentian resmi dari BPJN Aceh, berbagai bentuk dukungan bermunculan. Poster dan spanduk dukungan tersebar di sejumlah titik, sementara warga dari Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah mendatangi posko sederhana yang berada di kawasan Tajuk Enang-Enang pada Senin (22/6/2026) malam.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyatakan dukungan agar perbaikan jalan yang dibiayai melalui gotong royong dan sumbangan masyarakat tetap dilanjutkan hingga tuntas.

Berdasarkan video yang beredar dan diperoleh media, Syahrial menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan dengan BPJN terkait penghentian aktivitas perbaikan maupun penutupan jalan.

“Saya membantah, tidak ada kesepakatan dengan mereka. Perbaikan tetap kita lanjutkan,” ujarnya.

“Hari ini masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah datang ke sini karena tidak rela jalan ini ditutup,” sambungnya.

Menurut Syahrial, Jalan Enang-Enang merupakan jalur yang sangat penting bagi masyarakat Gayo. Ia menilai jalan alternatif yang selama ini disosialisasikan oleh BPJN belum mampu menjadi solusi terbaik bagi kebutuhan mobilitas warga.

Ia juga menyebutkan bahwa progres pekerjaan yang dilakukan secara swadaya saat ini telah mendekati tahap penyelesaian. Karena itu, masyarakat memilih melanjutkan gotong royong dibanding menghentikan pekerjaan yang telah menghabiskan tenaga, waktu, dan biaya selama berbulan-bulan.

“Hanya tinggal beberapa persen lagi yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Amatan Nukilan.id, semangat gotong royong masyarakat yang terus mengalir menunjukkan besarnya harapan warga agar akses vital tersebut dapat segera digunakan secara maksimal.

Dukungan dari masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah pun menjadi penanda bahwa perbaikan Jalan Enang-Enang bukan sekadar proyek fisik, melainkan juga bentuk kepedulian bersama terhadap kebutuhan transportasi masyarakat di kawasan Gayo. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Irpanusir Minta Mualem Permanenkan Dana JKA

0
Anggota DPR Aceh, Irpannusir. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh, Irpannusir, meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk mempermanenkan anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar tidak lagi dialihkan atau digunakan untuk kebutuhan program lain di masa mendatang.

Permintaan tersebut disampaikan Irpannusir dalam rapat paripurna DPR Aceh terkait Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 yang turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Senin (22/6/2026).

Amatan Nukilan.id, politikus PAN itu dalam intrupsinya menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan program JKA yang selama ini dinilai menjadi salah satu manfaat paling nyata yang dirasakan masyarakat Aceh.

“Bahwa menyangkut tentang JKA itu, sama sekali tidak boleh diganggu dan tidak boleh terganggu. Dari 2008-2026, anggaran untuk Aceh ini sekitar Rp112 triliun lebih. Tapi yang betul-betul dinikmati oleh masyarakat Aceh Adalah JKA,” kata Irpannusir.

Dalam kesempatan tersebut, Irpannusir juga menyinggung persoalan penundaan pembayaran dana JKA senilai Rp400 miliar yang terjadi pada tahun 2023. Penundaan tersebut sempat menimbulkan polemik dan kehebohan di tengah masyarakat hingga akhirnya pembayaran dilakukan melalui anggaran perubahan.

Menurutnya, situasi serupa nyaris kembali terjadi pada awal tahun 2026 ketika Pemerintah Aceh menyatakan penghentian pembayaran iuran JKA bagi warga yang masuk kategori desil 8 hingga desil 10.

Kebijakan evaluasi yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur saat itu memicu gejolak di masyarakat. Sejumlah mahasiswa bahkan beberapa kali menggelar aksi demonstrasi yang berujung pada kericuhan. Belakangan, Pemerintah Aceh mencabut peraturan tersebut dan meminta BPJS Kesehatan membuka kembali kepesertaan yang sempat diblokir.

Karena itu, Irpannusir menyarankan Pemerintah Aceh mencari formula yang dapat menjamin keberlanjutan anggaran JKA yang setiap tahunnya berkisar antara Rp800 miliar hingga Rp1 triliun. Menurutnya, dana tersebut harus ditempatkan dalam skema yang tidak dapat diganggu karena menyangkut hak dasar masyarakat.

“Sehingga, siapapun gubernur Aceh ke depan anggaran tersebut tidak bisa diganggu gugat lagi. Jika memungkinkan, dulu Gubernur Irwandi Yusuf sudah mempermanenkan dana JKA itu, alangkah lebih baiknya di periode Mualem ini anggaran JKA dipermanenkan sehingga sampai kiamat anggaran JKA tidak terganggu dan diganggu oleh siapapun,” ujar Irpannusir. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

DPRA Setujui Tiga Raqan Usul Inisiatif Tahun 2026, Sekda Aceh Hadiri Rapat Paripurna

0
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mengagendakan persetujuan dan penetapan tiga Rancangan Qanun Aceh (Raqan) usul inisiatif DPRA Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026). (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang mengagendakan persetujuan dan penetapan tiga Rancangan Qanun Aceh (Raqan) usul inisiatif DPRA Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan turut dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan bahwa terdapat tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA yang telah melalui tahapan pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA.

Adapun tiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Selanjutnya, pimpinan sidang mempersilakan masing-masing pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA yang menjadi pengusul rancangan qanun tersebut.

Setelah mendengarkan pemaparan para pengusul, seluruh fraksi di DPRA diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap substansi ketiga rancangan qanun dimaksud.

Usai seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

2 Terdakwa Kasus Korupsi Wastafel COVID-19 di Aceh Divonis Bebas

0
Ilustrasi westafel. (Foto: UGM)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi COVID-19. Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/6/2026). Dua terdakwa yang divonis bebas yakni Wiki Noviandi dan Iqbal.

Keduanya merupakan rekanan pengadaan wastafel untuk SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020. Wiki Noviandi diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi.

“Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa tidak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata hakim M Jamil.

Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota serta memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan akan mengajukan kasasi.

Sementara itu, penasihat hukum Wiki Noviandi, Junaidi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari semua dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial,” kata Junaidi.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya. JPU Maimunah menuntut Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang.

Apabila para terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti kerugian negara, jaksa menuntut pidana pengganti berupa penjara masing-masing selama 50 hari.

JPU juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta. Nilai tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah diserahkan kedua terdakwa dan pihak lain yang didakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah, yang nilainya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh pada periode Juli hingga Desember 2020.

Jaksa menilai pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengadaan itu sendiri dilaksanakan menggunakan anggaran yang bersumber dari dana refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh. Menurut dakwaan JPU, kedua terdakwa terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang dibiayai melalui anggaran tersebut.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

DPRA Tetapkan Tiga Raqan Inisiatif dalam Rapat Paripurna, Fokus Syariat, Minerba, dan Generasi Muda

0
Rapat Paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026). (Foto: Tangkapan layar)

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) Aceh usul inisiatif legislatif dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026) sore.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, bersama dua unsur pimpinan lainnya, Saifuddin Muhammad dan Salihin. Turut hadir dalam rapat itu Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun, para kepala SKPA, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam pidato pembukaannya, Ali Basrah menjelaskan bahwa penetapan ketiga raqan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2026. Program tersebut sebelumnya telah disepakati dalam rapat paripurna pada Maret lalu melalui keputusan resmi DPRA.

Ia menyebutkan, pada tahun ini terdapat sebelas rancangan qanun yang masuk dalam daftar prioritas legislasi, dengan empat di antaranya merupakan usulan inisiatif dari DPRA.

Ali Basrah menyampaikan bahwa sebelum dibawa ke rapat paripurna, seluruh rancangan tersebut telah melalui serangkaian proses, mulai dari kajian, harmonisasi, hingga pemantapan konsep oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA.

“Setelah melewati tahapan pembahasan yang cukup panjang dan mendalam, hari ini terdapat tiga rancangan qanun usul inisiatif legislatif yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujarnya dalam sidang, sebagaimana dilansir Nukilan dari siaran langsung akun YouTube DPRA, Senin (22/6/2026).

Adapun tiga rancangan qanun yang ditetapkan tersebut meliputi qanun tentang pelaksanaan syariat Islam melalui pembelajaran ilmu fardhu ain serta baca tulis Alquran dalam sistem pendidikan, yang diusulkan oleh Komisi VII DPRA.

Selain itu, terdapat pula rancangan qanun mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang digagas oleh Badan Legislasi DPRA, serta qanun tentang penyelamatan generasi Aceh yang merupakan usulan dari Komisi VI.

Masing-masing fraksi secara umum menyatakan persetujuan terhadap ketiga rancangan qanun tersebut, meski tetap menyampaikan sejumlah catatan terkait implementasi dan pengawasan ke depan.

Ali Basrah berharap qanun yang telah disahkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Aceh. Ia menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai syariat dalam pendidikan, pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik, serta perlindungan terhadap generasi muda. []

Reporter: Sammy

DPRA Terima LHP BPK, Pemerintah Aceh Kembali Raih Opini WTP

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem saat membacakan tanggapan usai mendapatkan Opini WTP dari BPK RI dalam Rapat Paripurna DPRA, Senin (22/6/2026). (Foto: Tangkapan layar)

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda utama penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 serta kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, Senin (22/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA tersebut dipimpin Ketua DPRA, Zulfadhli dan dihadiri oleh Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, serta Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir.

Penyerahan laporan dilakukan oleh Staf Ahli BPK RI, Hery Subowo, bersama Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama kepada pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh.

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini ini menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan dinilai telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan bahwa penyerahan LHP merupakan bagian dari kewajiban konstitusional lembaga pemeriksa keuangan negara untuk melaporkan hasil audit kepada legislatif daerah.

“Penyampaian hasil pemeriksaan ini merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh BPK kepada DPRD sesuai dengan kewenangannya,” ujar Zulfadhli dalam rapat tersebut, dikutip Nukilan dari siaran langsung akun YouTube DPRA, Senin (22/6/2026).

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan apresiasi atas kerja lembaga auditor negara tersebut, terlepas dari capaian opini yang diperoleh pemerintah daerah.

“Apa pun hasil yang dicapai, kita patut memberikan penghargaan kepada BPK Perwakilan Aceh yang telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif dan profesional,” katanya.

Zulfadhli menambahkan, laporan yang diserahkan terdiri atas dua bagian utama. Dokumen pertama memuat hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2025, sementara dokumen kedua berisi hasil evaluasi kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh yang mencakup pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga instansi terkait.

DPRA juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut bersifat terbuka dan dapat diakses publik, sehingga masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, termasuk Dana Otsus.

Selain itu, laporan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan serta menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, Pemerintah Aceh diwajibkan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam laporan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah diterima. DPRA sendiri akan membahas lebih lanjut hasil pemeriksaan tersebut bersama pihak terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. []

Reporter: Sammy