Beranda blog Halaman 386

Bunda Salma Tinjau Jalan Rusak Paya Bakong-Pante Bahagia

0
Bunda Salma Tinjau Jalan Rusak Paya Bakong-Pante Bahagia. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Komisi III, Hj. Salmawati, S.E., M.M., yang akrab disapa Bunda Salma, meninjau langsung kondisi jalan penghubung antara Paya Bakong dan Pante Bahagia, Aceh Utara, Selasa (10/6/2025).

Didampingi Panglima Muda Daerah III Sofyan Ismail (Chombet), Kepala Dinas PUPR Aceh Utara Muhammad Hanafiah, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Arsyah, serta unsur Muspika dan para Geusyik setempat, Bunda Salma menyoroti buruknya kondisi infrastruktur jalan yang selama ini menjadi akses vital warga.

Jalan sepanjang 8 kilometer tersebut belum pernah tersentuh aspal sejak Indonesia merdeka. Selain menjadi jalur utama masyarakat dalam mengangkut hasil panen ke pusat kota kecamatan, jalur ini juga merupakan akses menuju objek wisata alam Pante Bahagia dan proyek strategis nasional Waduk Krueng Keureuto.

“Insya Allah, saya siap memperjuangkannya. Masyarakat di sini sudah lama menunggu perbaikan infrastruktur yang layak. Kami tidak hanya ingin memperbaiki jalan, tetapi juga memastikan potensi daerah ini bisa dimaksimalkan, khususnya untuk wisata,” ujar Bunda Salma.

Sementara itu, Panglima Muda Daerah III Sofyan Ismail turut menunjukkan komitmennya dengan meninjau langsung kondisi jalan. Ia menyebut jalan tersebut sebagai kunci pengembangan kawasan wisata Pante Bahagia sekaligus akses penting menuju waduk nasional.

“Jalan ini bukan hanya sarana transportasi, tetapi juga kunci pengembangan wisata Pante Bahagia yang sangat menjanjikan. Kami akan segera koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proyek ini dapat berjalan sesuai harapan, tidak hanya itu, Jalan ini juga sebagai akses menuju proyek vital nasional Waduk Keureuto,” kata Chombet.

Selain menyoroti infrastruktur jalan, Bunda Salma juga meninjau kondisi rumah warga yang tidak layak huni di Kecamatan Paya Bakong. Ia menyatakan akan memperjuangkan peningkatan kualitas tempat tinggal masyarakat melalui berbagai program.

Dalam kunjungannya, Bunda Salma turut berdialog dengan warga, mendengarkan aspirasi mereka, serta menjanjikan solusi melalui program-program pemerintah. Akses jalan yang memadai diharapkan mampu membuka peluang ekonomi, mengembangkan sektor wisata, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pante Bahagia sendiri kini mulai dikenal sebagai destinasi wisata alam, dengan aliran sungai berbatu dan suasana asri yang menarik perhatian pengunjung. Perbaikan infrastruktur diyakini akan memperkuat potensi wisata ini sekaligus mendorong pertumbuhan kawasan.

Dengan dukungan berbagai pihak, upaya memperbaiki jalan Paya Bakong-Pante Bahagia diharapkan segera terealisasi, membawa manfaat nyata bagi warga dan kemajuan daerah.

Editor: Akil

Harimau Sumatra Masuk Permukiman di Aceh Tenggara, Enam Sapi Dilaporkan Tewas

0
Harimau sumatra. (Foto: canva.com)

NUKILAN.ID | KUTACANE — Keberadaan harimau Sumatra kembali meresahkan warga Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Selama sebulan terakhir, satwa dilindungi itu dilaporkan kerap memasuki kawasan permukiman dan kebun warga, yang berada di lereng perbukitan dan berbatasan langsung dengan kawasan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Seorang warga setempat, Iwan, mengatakan seekor sapi milik warga ditemukan dalam kondisi mati dengan luka robek di beberapa bagian tubuhnya. Di lokasi kejadian juga ditemukan jejak yang diduga milik harimau.

“Banyak terkenal sapi lepas liar merumput di kawasan itu. Karena satu ekor sapi menghilang tidak kembali, ternyata setelah pencarian ditemukan sudah mati dalam kondisi luka robek cukup parah di beberapa bagian. Dari kondisi bangkai sapi ada berkas terkadang dan jejak harimau di lokasi,” ujar Iwan.

Warga menyebutkan, harimau yang terlihat berjumlah empat ekor, terdiri dari satu induk berukuran besar dan tiga anaknya. Kemunculan mereka di sekitar kebun warga membuat sejumlah petani takut pergi ke ladang karena khawatir terjadi pertemuan langsung dengan satwa buas tersebut.

Menurut warga lainnya, serangan harimau bukan kali ini saja terjadi. Dua tahun lalu, seekor sapi juga pernah diterkam di lokasi yang sama. Hingga kini, total enam ekor sapi dilaporkan hilang atau mati akibat serangan harimau.

“Dua tahun lalu disekitar lokasi itu juga pernah satu ekor sapi diterkam harimau liar. Bahkan hingga sekarang sudah 6 ekor sapi hilang diserang harimau. Harapannya ada penanganan serius dari BKSDA,” ujar seorang warga.

Masyarakat berharap pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) segera mengambil langkah penanganan agar konflik antara manusia dan satwa liar tidak semakin memburuk.

Editor: AKil

Nyak Dhien Gajah Desak Presiden Pecat Tito Karnavian

0
Nasruddin alias Nyak Dhien Gajah. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Mantan tahanan dan narapidana politik Aceh, Nasruddin atau yang dikenal dengan nama Nyak Dhien Gajah, menyampaikan protes keras terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri yang memindahkan empat pulau dari wilayah Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara.

Ia menilai keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu tidak hanya mengabaikan suara masyarakat Aceh, tetapi juga melanggar kesepakatan damai yang termaktub dalam MoU Helsinki.

“Kemendagri bukan hanya menginjak-injak marwah dan martabat orang Aceh, tapi juga mengkhianati butir-butir kesepakatan MoU Helsinki. Dalam MoU, jelas disebutkan bahwa batas wilayah dan kewenangan Aceh diatur secara khusus dan harus dihormati. Ini dilanggar secara sepihak,” ujar Nyak Dhien.

Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan pola lama yang pernah memicu konflik di Aceh. Ia menyebut peristiwa ketika Aceh dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara pada masa pemerintahan Soekarno sebagai salah satu pemicu perlawanan rakyat Aceh di masa lalu.

“Saat Aceh dimasukkan ke dalam Sumatera Utara oleh pemerintah pusat di era Soekarno, rakyat Aceh bangkit melawan bersama Tgk. Daud Beureueh. Kini, sejarah itu diulang lagi oleh Tito Karnavian, dengan wajah yang lebih modern tapi semangat kolonial yang sama,” ucapnya.

Ia juga menyebut kebijakan tersebut memperpanjang daftar pengabaian terhadap Aceh yang pernah terjadi di masa kepemimpinan presiden sebelumnya, mulai dari Soekarno, Soeharto, Megawati, hingga Joko Widodo.

“Rakyat Aceh tak butuh basa-basi pembangunan jika wilayah dan harga dirinya terus dirampas,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Kemendagri yang menyarankan agar Aceh menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum, Nyak Dhien menilainya sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab negara.

“Negara seharusnya menjadi pemersatu, bukan pelepas tangan. Ketika menteri dalam negeri berkata ‘silakan gugat’, itu bukan solusi, itu provokasi. Itu bentuk pembiaran. Itu penghinaan terhadap semangat rekonsiliasi,” katanya.

Meski demikian, Nyak Dhien menyebut masih ada harapan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dianggap mulai membangun ulang hubungan dengan Aceh. Ia menyinggung kedekatan Prabowo dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai sinyal positif untuk rekonsiliasi nasional.

“Kita lihat kedekatan Presiden Prabowo dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai sinyal rekonsiliasi nasional. Prabowo adalah mantan Komandan Kopassus, Muzakir Manaf adalah mantan Panglima GAM. Kedekatan ini tak boleh dikhianati oleh menteri-menteri yang tidak memahami akar luka Aceh,” ujarnya.

Nyak Dhien pun mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan langsung, membatalkan kebijakan pemindahan pulau, serta mencopot Tito Karnavian dari jabatan Menteri Dalam Negeri.

“Jika Presiden Prabowo ingin menunjukkan bahwa ia berbeda dari pendahulunya, maka ini saatnya. Tito Karnavian telah mencederai kepercayaan Aceh dan melecehkan MoU Helsinki. Presiden harus memihak pada perdamaian, bukan pada pengkhianatan,” tutup Nyak Dhien.

Editor: Akil

Aryos Nivada: Dukungan Mendagri ke Bobby Picu Kecurigaan Publik

0
Akademisi FISIP USK, Aryos Nivada. (Foto: @JalanAry)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dukungan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terhadap Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam kerja sama pengelolaan empat pulau kembali memicu kecurigaan publik. Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK), Aryos Nivada, menilai langkah tersebut seharusnya ditanggapi secara lebih bijak oleh Mendagri.

“Harusnya, sebagai regulator Pak Tito menangkap protes Aceh dan secepat mungkin menyelesaikannya,” ujar Aryos saat memberikan tanggapan kepada Nukilan.id, Rabu (11/6/2025).

Aryos yang juga pengamat politik dan keamanan menekankan bahwa protes terkait status empat pulau tersebut bukan hal baru. Isu serupa telah mencuat sejak 2017 dan berulang pada 2018, 2022, hingga yang terbaru pada 2025.

“Itu semua indikasi kuat ada masalah serius terkait dengan keputusan menempatkan 4 pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumut,” kata Aryos.

Menurutnya, narasi kerja sama pengelolaan pulau-pulau itu justru melukai kesadaran masyarakat Aceh yang meyakini bahwa empat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh sejak lama.

“Orang Aceh pasti menaruh curiga, ada agenda apa Menteri Tito sehingga berani mengabaikan semua fakta kepemilikan Aceh terhadap 4 pulau yang berada di Singkil itu,” ujar Aryos.

Ia menambahkan, berdasarkan sejumlah kajian, diketahui bahwa terdapat potensi sumber daya migas yang cukup besar di Blok Singkil dan Blok Meulaboh. Hal inilah yang menurutnya dapat memperkuat dugaan adanya motif penguasaan sumber daya alam di balik kebijakan tersebut.

“Jangan salahkan publik jika menaruh curiga ke sana, ini pasti ada agenda untuk menguasai eksploitasi blok migas Singkil. Agar mudah urusan maka kepemilikan 4 pulau dipindah ke wilayah Tapteng, Sumut,” ujarnya.

Aryos pun mendesak seluruh pemangku kepentingan di Aceh untuk bersatu menolak skenario kerja sama apabila status administratif keempat pulau tersebut belum dikembalikan kepada Kabupaten Aceh Singkil.

“Bek them ile,” tegas Aryos. (XRQ)

Reporter: Akil

Mendagri Jelaskan Alasan Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Sumut: Sudah Lewati Proses Panjang

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (Foto: Dok. Kemendagri)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Tito menyebut, keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang yang melibatkan banyak instansi terkait.

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, terdapat delapan instansi tingkat pusat yang terlibat dalam pembahasan penetapan batas wilayah tersebut. Selain pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten masing-masing, turut dilibatkan pula Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk wilayah laut, dan Topografi TNI AD untuk wilayah darat.

Tito menjelaskan bahwa batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, batas wilayah laut masih belum mencapai titik temu. Karena tidak ada kesepakatan mengenai batas laut, penyelesaiannya diserahkan kepada pemerintah pusat.

“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

Keputusan pusat, kata Tito, menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan pertimbangan batas wilayah darat yang sudah disepakati.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” ujarnya.

Tito juga menegaskan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum terkait keputusan ini.

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” jelas Tito.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya diklaim milik Aceh masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Editor: Akil

Mendagri Dukung Sumut-Aceh Kelola Migas Bersama di Wilayah Perbatasan

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. (Foto: Dok. Ist)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung rencana kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas (migas) di wilayah perbatasan kedua provinsi.

Tito menilai inisiatif tersebut sejalan dengan pendekatan pemerintah pusat yang mengedepankan penyelesaian batas wilayah berdasarkan kesepakatan antardaerah.

“Saya belum pernah dengar sebelumnya, tapi itu sangat bagus. Kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kami di pusat akan sangat senang. Itu memang yang kita harapkan dalam setiap penyelesaian batas wilayah, adanya win-win solution antardaerah,” ujar Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Ia menambahkan, selama masa jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri, pemerintah telah menyelesaikan lebih dari 300 batas wilayah tanpa konflik, berkat mediasi dan kesepakatan antarpemerintah daerah.

“Kalau provinsi dan kabupatennya sepakat dan tanda tangan, selesai. Kami hanya memfasilitasi dan itu sudah sering dilakukan, bahkan sejak sebelum saya menjabat Mendagri,” ujarnya.

Salah satu wilayah yang telah mencapai kesepakatan batas darat adalah antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Tito menyebut kesepakatan tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan batas laut, yang relevan dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, khususnya migas.

Mengenai rencana kolaborasi antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Tito menyatakan dukungannya.

“Kalau Pak Gubernur Bobby dan Pak Muzakir Manaf berdialog untuk mengelola bersama, why not? Kami akan sangat mendukung karena kami tidak punya kepentingan lain, selain memastikan adanya kepastian wilayah,” katanya.

Tito berharap agar kedua provinsi dapat mencapai solusi terbaik secara damai dan konstruktif.

“Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi terbaik. Kalau bisa kelola bersama, kenapa tidak?” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah bertemu di Banda Aceh, Rabu (4/6), untuk menyikapi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang—sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pertemuan kedua gubernur tersebut bertujuan meredam potensi polemik di masyarakat dan membuka peluang kolaborasi dalam pengelolaan potensi sumber daya alam secara bersama di kawasan perbatasan.

Gubernur Bobby menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dibanding klaim sepihak, sementara Gubernur Muzakir Manaf disebut sebagai sosok yang bijak dan diyakini mampu menghadirkan solusi damai bagi masyarakat di kedua wilayah.

Editor: Akil

Brigjen TNI Yudi: Korem 011/Lilawangsa Harus Jadi Acuan Pelaksanaan Tugas

0
Korem 011/Lilawangsa menerima kunjungan Tim Audit Kinerja dari Inspektorat Kodam Iskandar Muda (Itdam IM) untuk Tahun Anggaran 2024–2025. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.IDLhokseumawe – Korem 011/Lilawangsa menerima kunjungan Tim Audit Kinerja dari Inspektorat Kodam Iskandar Muda (Itdam IM) untuk Tahun Anggaran 2024–2025. Tim ini akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program kerja dan pertanggungjawaban keuangan satuan.

Ketua Tim Audit, Brigjen TNI Yudi Yulistyanto, bersama anggota tim, disambut langsung oleh Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, di Makorem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (10/6/2025).

Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, menjelaskan bahwa audit kinerja merupakan instrumen penting dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan satuan. Menurutnya, audit menjadi tolok ukur pelaksanaan program dan penggunaan anggaran yang efektif.

“Dengan audit ini, akan mengetahui sejauh mana program dan anggaran satuan yang telah dilaksanakan sesuai sasaran dan efektif. Sehingga menjadi cermin nyata kinerja satuan kita dalam mengelola sumber daya yang dipercayakan oleh negara dan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Brigjen TNI Yudi Yulistyanto menyampaikan bahwa audit bertujuan meningkatkan kualitas kinerja satuan, terutama dalam menjalankan tugas secara profesional dan objektif.

“Saya yakin, dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, Korem dan satuan jajarannya sudah melaksanakan tugas dan penggunaan anggaran secara benar dan dipertanggungjawabkan, namun tim Itdam IM akan menyempurnakan dan menjadi acuan selanjutnya,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Danbrigif 25/Siwah beserta para Danyonif, Kasrem 011/LW, para Dandim jajaran Korem 011/LW, para Dankadisjan, Danyonkav 11/MSC, Danyon Arhanud 5/CSBY, serta para pejabat utama Korem 011/LW.

Editor: Akil

Azhari Cage Tolak Usulan Bobby Nasution soal Pengelolaan Bersama 4 Pulau, Tegaskan Milik Aceh

0
Azhari Cage Tolak Usulan Bobby Nasution soal Pengelolaan Bersama 4 Pulau. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage, menanggapi secara tegas ajakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang mengusulkan agar Pemerintah Aceh mengelola bersama empat pulau yang oleh Kementerian Dalam Negeri dinyatakan masuk wilayah Sumut.

Dikutip Nukilan.id dari video yang diunggah oleh akun TikTok Zulkarnain Gaes, Azhari Cage menolak keras konsep “pengelolaan bersama” seperti yang ditawarkan menantu Presiden Joko Widodo itu.

Pada awal video tampak Azhari Cage membeberkan beberapa bukti sejarah dan administrasi yang menyatakan bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh.

“Pertama, berdasarkan surat tanah yang merupakan salinan dari surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh di Banda Aceh 17 Juni 1965,” ungkapnya.

Dalam surat tersebut, menurut Azhari, telah ditegaskan bahwa tanah yang dimaksud merupakan hak milik hukum adat, dengan rincian lokasi terletak di antara Gosong Telaga dan Kuala Tapus, wilayah yang saat itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Selatan sebelum Aceh Singkil dimekarkan.

“Maka dalam hal ini membuktikan pulau tersebut berdasarkan surat-surat tanah dan pohon kelapa yang sudah tumbuh puluhan tahun di Pulau Panjang tersebut walaupun tidak didiami (penduduk) secara tetap tetapi itu adalah milik orang Aceh,” tegasnya lagi.

Tak berhenti di sana, Azhari Cage juga menunjukkan bukti kedua berupa dokumen kesepakatan resmi antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tanggal 10 September 1988 kemudian ada kesepakatan pada tahun 22 April 1992.

Menurut Azhari, kesepakatan-kesepakatan tersebut ditandatangani oleh dua kepala daerah pada masa itu, yang secara administratif menunjukkan bahwa keberadaan pulau-pulau tersebut telah lama diakui sebagai milik Aceh.

“Kedua kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur Sumut kala itu Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh kala itu Ibrahim Hasan,” jelasnya.

Dengan landasan dokumen historis dan administrasi tersebut, Azhari Cage secara lugas menolak segala bentuk kompromi yang berpotensi melemahkan kedaulatan Aceh atas wilayahnya.

“Dalam hal ini, kita secara tegas menyatakan bahwa itu adalah milik Aceh. Maka tidak ada istilah pengelolaan bersama, bagaimana itu punya kita malah kita bilang kelola bersama dengan orang lain,” tegasnya lagi.

Azhari pun mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak goyah dalam mempertahankan wilayahnya dan tidak terjebak dalam tawaran-tawaran yang dapat merugikan masyarakat Aceh secara keseluruhan.

“Kita mengharapkan Pemerintah Aceh agar benar-benar tegas, jangan terpengaruh dengan hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat Aceh,” katanya.

Sebagai senator dari daerah pemilihan Aceh, Azhari menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi memastikan keempat pulau tersebut tidak lepas dari wilayah hukum dan sejarah Aceh.

“Saya sebagai senator Aceh, meminta dan mengingatkan Pemerintah Aceh jangan pernah melakukan kerjasama (mengelola) tanah kita, hak kita, pulau kita dengan orang lain,” katanya penuh tekanan.

Dalam penutup pernyataannya, Azhari Cage bahkan melontarkan ungkapan keras untuk menggambarkan betapa tidak logisnya wacana pengelolaan bersama terhadap sesuatu yang diyakininya secara sah milik Aceh.

“Hanya orang gila saja yang mau mengelola haknya, tanahnya dan membagi hasil dengan pihak lain,” ucapnya tajam.

Ia pun meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Aceh agar perjuangan mempertahankan pulau-pulau tersebut dapat membuahkan hasil terbaik.

“Oleh karena itu, mohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat Aceh, mudah-mudahan usaha kita bersama ini membuahkan hasil yang diridhoi oleh Allah dan pulau itu kembali milik Aceh,” tutup Azhari. (XRQ)

Reporter: Akil

Pemuda dan Warga Gampong Sialang Kompak Sukseskan Pesta Rakyat Idul Adha 1446 H

0
Pertandingan Bola Voli menjadi salah satu lomba di Pesta Rakyat Idul Adha di Gampong Sialang.(Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN Suasana semarak Idul Adha 1446 H di Gampong Sialang, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan, terasa berbeda tahun ini. Selama tiga hari, sejak 7 hingga 9 Juni 2025, pemuda-pemudi dan masyarakat setempat bahu-membahu menyukseskan gelaran Pesta Rakyat yang diadakan secara meriah antar dusun.

Ketua pemuda Gampong Sialang, Olga Salmansyah Muda, menyampaikan bahwa kegiatan ini berhasil terlaksana berkat kekompakan dan semangat gotong royong warga.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian acara berjalan lancar. Antusias pemuda-pemudi dan masyarakat sangat tinggi. Mereka rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran bahkan sebagian finansial demi menyukseskan acara ini,” kata Olga dalam keterangan resminya kepada Nukilan.id, Selasa (10/6/2025) malam.

Beragam perlombaan digelar selama Pesta Rakyat, mulai dari voli, tarik tambang anak-anak dan ibu-ibu, lomba parut kelapa berpasangan menggunakan parutan tradisional, hingga ambil koin dalam jeruk bali dan panjat pinang. Kegiatan ini mempertandingkan tiga dusun yang ada di Gampong Sialang, yakni Dusun Tani, Dusun Harapan, dan Dusun Rahmat.

Puncak acara ditutup dengan malam pentas seni dan pembagian hadiah yang berlangsung meriah dan kondusif. Warga dari berbagai kalangan terlihat memadati lapangan gampong untuk menyaksikan penampilan seni dari para pemuda.

Kepala Desa Gampong Sialang, Kasman, turut memberikan apresiasinya terhadap semangat kolektif yang ditunjukkan oleh warganya. Ia berharap kekompakan tersebut dapat terus dijaga dan ditingkatkan di masa mendatang.

“Semoga kegiatan seperti ini menjadi agenda tahunan yang terus dilestarikan. Saya sangat bangga melihat bagaimana anak-anak muda kita mampu menyatukan masyarakat lewat olahraga, seni, dan budaya. Ke depan, saya berharap mereka juga dapat mengembangkan kegiatan keagamaan dan terus melestarikan nilai-nilai tradisi,” ujar Kasman.

Olga juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi. Ia menekankan pentingnya menjadikan wadah kepemudaan sebagai ruang tumbuh yang sehat bagi generasi muda.

“Kami berharap kekompakan ini tidak hanya berhenti di acara ini saja. Mari jadikan organisasi kepemudaan sebagai rumah yang nyaman, tempat kita saling mendukung, berkembang, dan menciptakan pemuda yang berdaya saing di era modern, namun tetap berlandaskan nilai-nilai islami,” tutup Olga. (XRQ)

Reporter: Akil

Mendagri Diduga Palsukan Dokumen, GePIM Siap Tempuh Jalur Hukum

0
Ketua GePIM Aceh, Zulhadi. (Foto: InfoAceh.Net)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Polemik pemindahan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara kian memanas. Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh menuding Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melakukan pemalsuan dokumen negara melalui penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administratif Pemerintahan.

Dalam keputusan tersebut, empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—dimasukkan ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Padahal, keempat pulau itu selama ini secara historis dan yuridis dianggap sebagai bagian dari Aceh.

Ketua GePIM Aceh, Zulhadi, menilai keputusan itu tidak hanya menyalahi sejarah dan hukum, tetapi juga mengandung dugaan tindak pidana.

“Kami melihat ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi ada dugaan kuat pemalsuan dokumen negara oleh Mendagri. Jika dalam dua minggu tidak ada pencabutan resmi terhadap SK tersebut, kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri atau Polda Aceh,” ujar Zulhadi dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (9/6).

Zulhadi menjelaskan bahwa batas wilayah Aceh telah ditetapkan secara sah, merujuk pada peta tahun 1956 yang tercantum dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005.

Ia menyebutkan, peta yang digunakan dalam MoU tersebut juga telah diperkuat oleh sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (BIG). Peta resmi dari BIG itu menunjukkan batas-batas Aceh sesuai dengan peta tanggal 1 Juli 1956.

“Dalam MoU Helsinki, sudah jelas disebutkan bahwa batas Aceh merujuk pada peta 1956. Bahkan ada referensi batas Aceh mencakup hingga ke Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Jadi keputusan Mendagri ini jelas bertentangan dengan dasar hukum yang telah ditetapkan,” lanjut Zulhadi.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya melecehkan semangat perdamaian antara Aceh dan pemerintah pusat, melainkan juga berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan konflik di kawasan perbatasan.

“Ini bukan hanya persoalan administratif. Ini menyangkut integritas hukum dan kedaulatan daerah. Mendagri tidak bisa begitu saja mengubah data tanpa dasar yang sah. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.

GePIM juga meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk bertindak tegas. Mereka menilai respons dari para pemangku kebijakan lokal selama ini belum menunjukkan sikap yang sepadan dengan persoalan yang dihadapi.

“Pemerintah Aceh dan DPR Aceh harus proaktif. Jangan menunggu bola, karena ini menyangkut wilayah kita. Dan untuk DPR RI, jangan sembarangan membuat pernyataan tanpa merujuk pada aturan hukum dan MoU Helsinki yang menjadi acuan resmi,” ujarnya.

Zulhadi menambahkan, jika jalur hukum tidak ditempuh, masyarakat Aceh berisiko kehilangan hak atas wilayahnya secara perlahan, akibat manipulasi administratif yang ia nilai terencana dan sistematis.

GePIM saat ini tengah mempersiapkan dokumen hukum untuk pelaporan ke pihak kepolisian. Bukti-bukti yang dianggap memperkuat dugaan pemalsuan dokumen juga telah dikumpulkan.

Editor: Akil