Beranda blog Halaman 378

Empat Warga Aceh Tenggara Tewas Dibacok, Pelaku Serang Korban Secara Acak

0
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Kompas)

NUKILAN.ID | KUTACANE – Empat warga Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara, ditemukan tewas setelah diserang oleh seorang pelaku yang belum diketahui identitasnya, Senin (16/6/2025).

Camat Babul Rahman, Rimandani Pagan, menyampaikan bahwa pelaku melakukan penyerangan secara acak ke rumah-rumah warga. Aksi tersebut menewaskan empat orang.

“Ada empat orang yang meninggal dunia akibat ditebas pria yang masih dalam pencarian,” kata Rimandani.

Menurutnya, pelaku bertindak seorang diri. Ia berpindah dari satu rumah ke rumah lain untuk menyerang penghuni. Informasi yang dihimpun masih bersifat sementara, dan aparat masih terus mengumpulkan keterangan dari lokasi.

“Pelaku datang dari rumah ke rumah. Informasi ini masih sementara dan kami masih mengumpulkan data-data di lapangan,” lanjutnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Aparat kepolisian bersama warga kini melakukan penyisiran untuk mencari keberadaannya. Sementara itu, tim medis dan petugas kepolisian telah diterjunkan ke lokasi untuk mengidentifikasi para korban serta mendalami motif penyerangan.

Editor: Akil

Babak Baru Sengketa 4 Pulau, Bukti Baru Ditemukan

0
bima arya
Wamendagri, Bima Arya. (Foto: CNN Indonesia)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Polemik soal status empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir. Sejumlah bukti baru mengenai status administrasi keempat pulau itu kini mulai mengemuka.

Empat pulau yang menjadi pokok persoalan tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya kini tercatat sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara, meski sebelumnya diduga kuat masuk dalam wilayah administratif Aceh.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah menerbitkan Keputusan Menteri tertanggal 25 April 2025 yang mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution atas keempat pulau tersebut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau itu telah berlangsung sejak lama.

“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Syakir dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Pemerintah Aceh menolak keputusan tersebut dan hingga kini masih mengupayakan peninjauan ulang. Upaya agar keempat pulau dikembalikan ke Aceh terus diperjuangkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih persoalan batas wilayah ini. Menurutnya, keputusan dari Presiden akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6).

Ia menambahkan, Presiden menargetkan keputusan terkait kepemilikan empat pulau tersebut akan diambil dalam pekan ini. Setelah itu, keputusan resmi akan disampaikan kepada publik.

Editor: Akil

Akibat yang Mungkin Timbul dari Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

0
Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025. Dalam keputusan yang diterbitkan pada 25 April 2025 itu, empat pulau di kawasan Aceh Singkil—yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang—dinyatakan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian geografis dan melibatkan sejumlah instansi terkait. Ia menegaskan, penetapan tersebut diperlukan karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan secara resmi ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tito juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak setuju untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, sejumlah kalangan mengingatkan adanya potensi dampak serius dari kebijakan tersebut, terutama jika dilihat dalam konteks sejarah dan dinamika sosial Aceh. Berikut ini Nukilan.id merangkum beberapa kemungkinan yang dapat terjadi menurut pandangan sejumlah tokoh.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menilai, keputusan ini berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Ia mengingatkan bahwa Aceh pernah mengalami konflik berkepanjangan yang berakhir melalui perjanjian damai Helsinki pada 15 Agustus 2005. Anwar menyebut penetapan wilayah empat pulau tersebut telah menyinggung masyarakat Aceh karena secara historis pulau-pulau itu diyakini berada di bawah wilayah Aceh Singkil.

Menurutnya, penanganan yang tidak bijak terhadap polemik ini dapat memicu disintegrasi. Ia pun berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menyelesaikan persoalan ini secara arif dan tepat.

Keprihatinan serupa disampaikan Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya. Ia mengatakan bahwa keputusan pemerintah pusat menyentuh sisi sensitif sejarah dan identitas masyarakat Aceh, terutama ketika provinsi ini sedang berupaya memulihkan luka pascakonflik. Masthur menilai pendekatan administratif yang mengabaikan trauma masa lalu justru bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat.

Ia mendorong agar dialog terbuka segera dilakukan dengan melibatkan semua elemen, mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, ulama, akademisi, hingga masyarakat terdampak. Masthur juga menegaskan kesiapan lembaganya menjadi penengah jika ketegangan terus berkembang.

Dari sisi legislatif, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut mendesak penyelesaian segera atas polemik ini. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, meminta Komisi II DPR menggelar rapat dengan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, mengingat status Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus. Ia menilai keterlibatan DPR penting agar ada pengawasan publik dalam penyelesaian polemik ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan pihaknya akan segera menjadwalkan pertemuan dengan kepala daerah terkait, termasuk bupati dari kedua wilayah. Ia mendorong agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, mengingat sengketa batas wilayah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut identitas dan sejarah.

Dengan sensitivitas sejarah dan sosial yang menyertai, berbagai pihak berharap agar polemik empat pulau ini tidak berkembang menjadi konflik baru. Dialog, pendekatan bijak, serta keterlibatan semua elemen menjadi kunci menjaga keutuhan dan kedamaian, khususnya di Aceh.  (xrq)

Reporter: Akil

PW KB PII Aceh dan PW PII Aceh Dukung Pernyataan Mualem Soal Empat Pulau

0
Ketua Pengurus Wilayah KB PII Provinsi Aceh yang juga Kadis Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pengurus Wilayah Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PW KB PII) Aceh bersama Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh menyatakan dukungan terhadap pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, terkait empat pulau di wilayah perbatasan Aceh Singkil.

Sebelumnya, Mualem secara tegas menyebut bahwa empat pulau yang kini ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari Sumatera Utara merupakan wilayah Aceh dan harus dipertahankan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PW KB PII Aceh, Dr. Muslem Yacob, menyampaikan dukungan penuh terhadap sikap Gubernur Aceh. Ia menilai Mualem telah menunjukkan kepemimpinan yang menjaga marwah dan integritas Aceh.

“Kita ketahui bersama dengan sikap kepemimpinannya yang tegas, Mualem telah menunjukkan bahwa hak Aceh tidak boleh diganggu oleh siapapun. Kami PW KB PII Aceh dan KB PII Aceh di Kabupaten/Kota se Aceh sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Mualem untuk memperjuangkan hak tersebut,” kata Muslem, Senin (16/6/2025).

Muslem juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan mendukung langkah pemerintah dalam memperjuangkan agar empat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Aceh.

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah. Ia menyatakan bahwa pihaknya turut mendukung langkah yang diambil oleh Gubernur Aceh.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh orangtua kami, PW PII Aceh dan PII setiap Kabupaten/Kota seluruh Aceh mendukung pernyataan bapak Gubernur Aceh. Karena sebagai pemimpin beliau telah mengambil langkah yang bijak untuk tanah Aceh,” ujar Rendi.

Lebih lanjut, Rendi mengatakan bahwa PII siap melakukan advokasi sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan mempertahankan empat pulau tersebut.

Editor: Akil

PeaceGen Aceh Latih Fasilitator Muda Perdamaian Lewat Program ToF

0
PeaceGen Aceh Latih Fasilitator Muda Perdamaian Lewat Program ToF. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Di tengah meningkatnya ujaran kebencian dan polarisasi di ruang publik, Peace Generation (PeaceGen) Aceh menggelar Training of Facilitator (ToF) sebagai upaya melahirkan fasilitator muda perdamaian. Program ini berlangsung dari Juni hingga Agustus 2025, dengan agenda pelatihan setiap malam akhir pekan.

Mengusung tema From Youth to Peace Leaders, pelatihan ini membahas 12 Nilai Dasar Perdamaian (12 NDP) seperti penerimaan diri, empati terhadap perbedaan, toleransi lintas iman, hingga seni memaafkan. Seluruh materi disampaikan secara bertahap dalam suasana edukatif dan reflektif.

Menurut Koordinator Umum PeaceGen Aceh, Teuku Avicenna Al Maududdy, pelatihan ini dirancang agar para peserta tidak hanya memahami konsep perdamaian, tetapi juga menghidupi nilai-nilainya dalam keseharian.

“Kami ingin mencetak fasilitator muda yang bukan hanya bisa berbicara tentang perdamaian, tapi hidup dan memperjuangkannya. Pelatihan ini bukan tentang menghafal modul, tapi tentang menghidupi nilai,” kata Avicenna.

Format pelatihan mingguan ini memungkinkan peserta dari berbagai latar belakang untuk mengikuti proses secara fleksibel. Peserta akan mengikuti pelatihan sebanyak empat kali dalam sebulan, yang berarti setiap bulan mereka mempelajari empat nilai dasar.

Metode yang digunakan mengutamakan pendekatan partisipatif, termasuk diskusi kelompok, simulasi konflik, studi kasus lokal, serta pelatihan komunikasi efektif dan teknik mediasi. Kegiatan juga memberikan ruang untuk refleksi pribadi dan praktik langsung fasilitasi.

Sekretaris Umum PeaceGen Aceh, Kevin Leonardy, menyampaikan pentingnya membentuk perdamaian secara aktif. “Karena perdamaian bukan sesuatu yang kita tunggu, tapi sesuatu yang harus kita bentuk, bersama,” ujarnya.

Bendahara Umum PeaceGen Aceh, Nyanyak Marawan Putri, menjelaskan bahwa program ini juga menjadi ruang penyembuhan bersama bagi peserta.

“Peace itu bukan teori tinggi. Tapi soal bagaimana kita menyapa sesama dengan senyum, menahan ego dalam debat, atau tahu cara mengelola konflik tanpa emosi. Itulah yang kami latih di ToF ini,” katanya.

Program ToF ini terbuka bagi pengurus PeaceGen serta aktivis muda dari berbagai komunitas. PeaceGen menargetkan sedikitnya 20 fasilitator muda bersertifikat yang nantinya akan bergerak di berbagai ruang sosial, seperti sekolah, dayah, pesantren, serta komunitas lintas iman dan gender.

Salah satu peserta pelatihan, Aulia Salsabila, melihat program ini sebagai bentuk komitmen generasi muda Aceh terhadap perdamaian.

“Aceh memiliki jejak sejarah panjang tentang konflik dan rekonsiliasi. Namun hari ini, anak-anak mudanya menolak mewarisi trauma; mereka memilih menjadi jembatan, bukan tembok. Melalui Peace Generation, gerakan damai kini tumbuh dari akar dari anak muda untuk sesamanya,” ujarnya.

Dengan pelatihan ini, PeaceGen berharap munculnya gelombang baru fasilitator yang dapat membawa semangat damai ke berbagai penjuru Aceh, menjadi agen perubahan di tengah tantangan sosial masa kini.

Editor: AKil

Mahasiswa Sampaikan 5 Poin Tuntutan dalam Aksi Protes Pengalihan Empat Pulau Aceh

0
Koordinator aksi, Ilham Riski Maulana, saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ratusan mahasiswa dan masyarakat dari berbagai kampus di Aceh turun ke jalan menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin siang, 16 Juni 2025. Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan atas pengalihan empat pulau yang kini secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pantauan Nukilan.id di lokasi, massa aksi yang tergabung dalam aliansi Gerakan Aceh Melawan mulai memadati kawasan Kantor Gubernur sejak pukul 12.30 WIB. Mereka membawa spanduk besar bertuliskan “Empat Pulau Adalah Milik Aceh” dan sejumlah poster bernada penolakan terhadap keputusan pemerintah pusat.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Ilham Riski Maulana, menyampaikan lima poin tuntutan yang menjadi fokus protes massa. Ia menekankan bahwa aksi ini lahir dari keresahan mendalam atas perlakuan negara yang dinilai tidak adil terhadap Aceh, terutama dalam hal batas wilayah.

“Pertama, terkait marwah Aceh. Jangan sampai Republik Indonesia menginjak-injak marwah Aceh. Ingat, kita ini damai, Aceh menjaga perdamaian. Jangan sampai Republik Indonesia malah memicu dan menyulut panasnya konflik (kembali),” seru Ilham. Menurutnya, Aceh telah menunjukkan komitmen terhadap perdamaian pasca konflik, dan marwah sebagai daerah istimewa harus dijaga, bukan diabaikan.

Isu krusial lainnya yang diangkat adalah pengalihan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara yang menjadi pangkal kemarahan publik. Ilham menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai integritas wilayah, tetapi juga melukai sejarah dan identitas Aceh.

“Kedua, terkait persoalan empat pulau. Kami meminta kepada Republik Indonesia untuk mengembalikan pulau kami yang sudah dicaplok oleh Sumut,” ujarnya dengan nada tinggi. Ia menambahkan bahwa masyarakat Aceh tidak bisa tinggal diam menyaksikan wilayahnya secara sepihak dipindahkan tanpa proses yang transparan dan adil.

Tuntutan berikutnya ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi kinerja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Massa menganggap Tito sebagai sosok yang bertanggung jawab atas polemik ini.

“Ketiga, kami meminta kepada Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden untuk mencopot Tito Karnavian yang sudah membuat kacau,” kata Ilham. Ia menilai kebijakan Tito telah memperkeruh suasana dan menciptakan ketegangan antara Aceh dan pemerintah pusat.

Selain itu, massa aksi juga menolak rencana pendirian empat batalion militer baru di wilayah Aceh. Mereka menilai kehadiran pasukan militer tambahan justru berpotensi membuka kembali trauma masa lalu masyarakat Aceh yang pernah hidup dalam bayang-bayang konflik bersenjata.

“Keempat, kami menolak pendirian empat batalion yang akan didirikan di Aceh, karena itu dapat menyayat dan menjadi luka bagi kami rakyat Aceh,” ujar Ilham. Menurutnya, Aceh tidak membutuhkan pendekatan militer, tetapi pembangunan yang adil dan menghormati perjanjian damai.

Tuntutan kelima yang disampaikan massa adalah desakan agar Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang dan dipermanenkan. Mereka menilai Otsus sebagai bentuk pengakuan terhadap kekhususan Aceh dan jaminan atas masa depan yang lebih mandiri.

“Terakhir, kami meminta Otonomi Khusus dan Dana Otsus Aceh itu diperpanjang dan dipermanenkan. Itu saja harapan kami,” tutup Ilham dalam pernyataannya.

Aksi unjuk rasa ini berjalan damai dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Para demonstran kemudian membacakan pernyataan sikap dan menyerahkan dokumen tuntutan kepada perwakilan Pemerintah Aceh. Mereka berjanji akan terus mengawal isu ini hingga ada respons nyata dari pemerintah pusat. (xrq)

Reporter: Akil

Mahasiswa Aceh Kibarkan Bendera Bulan Bintang dan Bawa Spanduk Referendum dalam Demo Sengketa Empat Pulau

0
Warga pendukung Qanun Bendera dan Lambang Aceh membentangkan bendera di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/4/2013). Mereka mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak merevisi Qanun Bendera dan Lambang Aceh. (Foto: KOMPAS)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Gerakan Aceh Melawan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin siang, 16 Juni 2025. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap masuknya empat pulau yang secara administratif kini tercatat sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan pantauan Nukilan.id di lokasi, massa mulai memadati kawasan kantor gubernur sejak pukul 12.30 WIB. Para demonstran membawa sejumlah atribut seperti bendera Bulan Bintang, mengenakan almamater dari berbagai perguruan tinggi, serta membentangkan spanduk bertuliskan “Referendum”.

Aksi berlangsung dengan orasi bergantian dari perwakilan mahasiswa. Massa juga menyanyikan lagu-lagu seperti “Aceh Pusaka Nanggroe” dan “Syahid Aceh” yang dinilai sarat simbol perjuangan dan semangat penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Koordinator aksi, Ilham Riski Maulana, saat dimintai keterangan mengenai penggunaan bendera Bulan Bintang menegaskan bahwa simbol tersebut bukan sekadar hiasan dalam aksi, melainkan memiliki makna historis dan identitas yang mendalam bagi rakyat Aceh.

“Itu (Bulan-bintang) bukan makna, itu identitas bangsa Aceh. Jangan dikira kita ini sudah kalah sehingga tidak bisa lagi dikibarkan bendera itu,” ujarnya.

Lebih jauh, ia membantah anggapan bahwa aksi tersebut mengarah pada agenda separatis. Menurutnya, pengibaran bendera itu adalah bentuk perlawanan simbolik terhadap pengikisan martabat Aceh.

“Bendera itu marwah, dan ini bukan isu merdeka melainkan isu memperjuangkan marwah dan harga diri selaku bangsa Aceh,” tegas Ilham.

Ia juga menyampaikan pesan agar pemerintah pusat tidak keliru dalam membaca semangat perjuangan masyarakat Aceh hari ini. Ilham menegaskan bahwa perdamaian yang tercipta selama ini bukan berarti masyarakat menyerah.

“Dan Indonesia harus mengingat kita ini damai bukan menyerah. Jadi jangan sulut konflik ini kembali terjadi,” katanya mengingatkan.

Aparat kepolisian dan petugas Satpol PP tampak mengawal ketat jalannya aksi. Beberapa peserta aksi membawa properti seperti senjata mainan dan pelatuk tiruan menyerupai alat perang. Meski situasi terlihat kondusif, suasana di lokasi tetap diliputi ketegangan. (xrq)

Reporter: Akil

Mahasiswa Aceh Demo Tolak Penyerahan 4 Pulau ke Sumut, Minta Tito Dicopot

0
Mahasiswa Aceh Demo Tolak Penyerahan 4 Pulau ke Sumut. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Seratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin, 16 Juni 2025, menolak penetapan empat pulau di perbatasan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mereka mendesak pemerintah agar mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Aksi yang berlangsung damai itu menyoroti keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek historis dan kehendak masyarakat Aceh. Mahasiswa menyebut keputusan tersebut telah menyinggung harga diri daerah.

Berdasarkan pantauan Nukilan.id, massa yang tergabung dalam berbagai organisasi mahasiswa itu berkumpul di Taman Ratu Safiatuddin sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh. Mereka berjalan kaki dan sebagian menggunakan truk. Sekitar pukul 12.30 WIB, massa tiba dan langsung berorasi di depan gerbang sebelum diperkenankan masuk ke halaman kantor.

Koordinator aksi, Rizky, dalam orasinya menegaskan sikap mahasiswa terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Kami menolak keputusan Mendagri menetapkan empat pulau ke wilayah Sumut. Pulau-pulau ini harus dikembalikan kepada rakyat Aceh,” ujarnya lantang di hadapan peserta aksi.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Tito Karnavian dari jabatannya dan meninjau kembali keputusan tersebut karena dinilai tidak melibatkan masyarakat Aceh serta berpotensi memicu ketegangan antarwilayah.

Salah satu peserta aksi, Fadhil, menyebut bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian generasi muda terhadap kedaulatan wilayah Aceh.

“Kami hadir bukan karena disuruh, tapi karena merasa ada ketidakadilan. Empat pulau itu bukan sekadar tanah, tapi bagian dari identitas Aceh,” ujarnya kepada Nukilan.id.

Sementara itu peserta lainnya yang tak ingin disebutkan namanya, berharap Pemerintah Pusat tidak tinggal diam dan segera menyelesaikan polemik ini secara adil.

“Kalau masyarakat Aceh tidak dilibatkan dalam keputusan sebesar ini, lalu suara kami dihargai di mana?” ungkapnya.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari Satpol PP dan pihak kepolisian. Meski berlangsung damai, suasana sempat memanas saat massa menyuarakan tuntutan secara bergantian melalui pengeras suara. (XRQ)

Reporter: Akil

IKAMAPA Bogor Tolak Rencana Aneksasi Empat Pulau Aceh oleh Sumatera Utara

0
IKAMAPA Bogor Tolak Rencana Aneksasi Empat Pulau Aceh oleh Sumatera Utara. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BOGOR – Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Aceh (IKAMAPA) di Bogor menyatakan sikap tegas menolak rencana pengalihan empat pulau yang selama ini secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu malam (15/6/2025) di Bogor.

Ketua Dewan Penasehat IKAMAPA, Bukhari, M.Si, menyebut bahwa upaya pengambilalihan tersebut tidak hanya mengganggu kedaulatan wilayah Aceh, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan serta ketegangan antar wilayah.

“Empat pulau yang dimaksud yang selama ini masuk dalam wilayah administratif Aceh tidak bisa begitu saja dialihkan maupun diklaim oleh provinsi lain tanpa dasar hukum dan sejarah yang kuat. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap identitas, sejarah, dan hak kedaulatan Aceh,” tegas Bukhari.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua IKAMAPA Bogor, Mukhlizar Syahril, S.Pt. Ia menilai peristiwa ini membuka kembali luka lama dan menyentuh rasa keadilan masyarakat Aceh. Dalam pernyataan resminya, Mukhlizar menyebut bahwa ini bukan sekadar persoalan administratif semata, melainkan bentuk pengingkaran terhadap sejarah dan potensi ancaman terhadap perdamaian pasca-MoU Helsinki 2005.

“Kami dari IKAMAPA Bogor mengecam dan menolak dengan keras segala bentuk manuver administratif maupun politis yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, yang berupaya mengalihkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Ini bukan sekadar kesalahan birokratis, melainkan sebuah pengingkaran terhadap sejarah, pelecehan terhadap hukum, dan ancaman nyata terhadap perdamaian Aceh pasca-MoU Helsinki 2005,” ujarnya.

IKAMAPA menilai bahwa langkah pengalihan wilayah tersebut tampak dalam sejumlah dokumen resmi yang mencantumkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut keliru dan perlu dikaji ulang melalui mekanisme hukum dan administratif yang transparan.

Lebih jauh, IKAMAPA mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk meninjau ulang proses penetapan batas wilayah secara menyeluruh. Menurut mereka, pertimbangan dalam penetapan batas wilayah tidak seharusnya hanya mengacu pada kedekatan geografis, tetapi juga harus mempertimbangkan faktor sejarah dan sosial budaya masyarakat setempat.

IKAMAPA juga meminta pemerintah mengambil langkah hukum yang tegas, termasuk membatalkan keputusan yang dianggap bermasalah demi menjaga integritas wilayah Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap ini, menurut mereka, adalah bentuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus.

Tak hanya itu, IKAMAPA mengajak seluruh masyarakat Aceh di mana pun berada untuk bersatu dan menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk pelemahan kewenangan dan perampasan wilayah. Mereka menekankan pentingnya solidaritas untuk menjaga martabat dan kedaulatan Aceh.

“Kami tidak anti persaudaraan antar provinsi. Tapi jangan pernah mengorbankan sejarah dan kebenaran demi kepentingan sepihak serta lakukan peninjauan kembali secara menyeluruh batas wilayah Aceh dan Sumut mungkin tidak hanya 4 pulau bisa jadi juga di lokasi lainnya,” tutup Bukhari.

Sebagai bentuk komitmen, IKAMAPA menyatakan siap mengawal isu ini secara aktif melalui jalur advokasi hukum, penyampaian aspirasi ke DPR Aceh, hingga membangun komunikasi dengan lembaga nasional untuk menjaga integritas wilayah Aceh.

Editor: AKil

Pemkab Aceh Utara Susun Strategi Daerah Demi Cegah Perkawinan Usia di Bawah 19 Tahun

0
pemkab aceh utara
Para peserta perwakilan dari instansi pemerintah, Aparat Penegak Hulum, lembaga layanan, Forum Anak dan organisasi masyarakat sipil mengikuti pertemuan awal penyusunan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada PPA) di Kabupaten Aceh Utara, Jumat (13/6/2025). (Dok. Flower Aceh)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai menyusun Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada PPA) sebagai langkah menekan angka pernikahan usia dini di wilayah tersebut.

Pertemuan awal tim penyusun digelar pada Jumat (13/6/2025) di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara. Kegiatan ini didukung oleh Flower Aceh, Konsorsium Permampu-INKLUSI, dan dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Anak, lembaga layanan, serta tokoh masyarakat.

Penyusunan dokumen ini bertujuan membangun pemahaman bersama, mengidentifikasi data pendukung, serta menyusun kerangka kerja strategi di tingkat kabupaten.

Asisten I Sekdakab Aceh Utara, Dr Fauzan, menyebutkan bahwa praktik perkawinan anak masih menjadi persoalan darurat meskipun secara nasional angkanya menunjukkan penurunan.

“Perkawinan anak merupakan persoalan darurat. Meski secara nasional angkanya menurun, praktik ini tetap terjadi dan berdampak besar terhadap masa depan anak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan di usia anak dapat berisiko tinggi terhadap kesehatan, memicu putus sekolah, kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga stunting.

Akan Diintegrasikan ke Dokumen Pembangunan

Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk mengintegrasikan strategi ini ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi soal menyelamatkan generasi muda kita. Harus ada aksi nyata yang melibatkan semua pihak,” tambah Fauzan.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Amrina Habibi, menilai strategi pencegahan perkawinan anak perlu menyesuaikan dengan kondisi sosial budaya lokal, termasuk norma adat dan peran tokoh agama.

“Strategi nasional sudah ada, tapi tidak bisa langsung kita copy paste. Kita perlu pendekatan yang sesuai dengan realitas sosial dan kultural di sini,” katanya.

Senada, Kabid Perlindungan Anak pada Dinas Sosial PPPA Aceh Utara, Husniah, menekankan pentingnya upaya preventif agar anak tidak menikah di usia di bawah 19 tahun. Ia menyarankan perlunya sosialisasi luas serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat.

“Pentingnya memperbanyak sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak <19 tahun, termasuk memastikan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan anak, jangan sampai terjerumus pada pergaulan bebas. Semoga kehadiran kebijakan yang melindungi ini dapat memperkuat dan menekan angka pernikahan di bawah usia 19 tahun, dan mendukung tercapainya Aceh Utara menjadi generasi emas tahun 2045,” ujarnya.

Perspektif Tokoh Agama dan Aparat Penegak Hukum

Mewakili unsur tokoh agama, H. Jamaluddin Ismail (Walidi) menyampaikan bahwa dalam Islam, perkawinan harus membawa kemaslahatan dan mencegah kerusakan, sebagaimana prinsip Maqashid Syariah.

“Perkawinan dalam Islam disyaratkan harus mendatangkan maslahah (kebaikan) dan menghindari mafsadah (kerusakan). Melalui pendekatan Maqashid Syariah atau tujuan utama dari Syariat Islam. Dalam perkawinan penting memastikan tiga aspek dalam kehidupan manusia, yaitu menjaga al-nafs (jiwa), menjaga al-‘aql (akal) dan menjaga al-nasl (keturunan),” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Bustani, menegaskan perlunya penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Penting optimalkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh supaya mendapatkan perlindungan terpadu,” tegasnya.

Dorongan Kolaboratif dari Masyarakat Sipil

Direktur Flower Aceh, Riswati, mengingatkan bahwa upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan regulasi. Menurutnya, pendekatan berbasis komunitas sangat diperlukan agar terjadi perubahan pola pikir dan budaya yang selama ini melanggengkan praktik perkawinan anak.

“Tidak cukup hanya dengan regulasi. Harus ada perubahan pola pikir dan dukungan nyata dari komunitas. Itulah mengapa pendekatan berbasis masyarakat sangat penting,” ujarnya.

Staf Flower Aceh, Gebrina Rezeki, menambahkan bahwa dokumen Strada PPA tingkat provinsi yang baru saja difinalisasi akan menjadi rujukan penting. Namun, menurutnya, dokumen kabupaten harus disusun secara partisipatif dengan memperhatikan kondisi lokal.

“Kita berharap proses ini menghasilkan strategi yang partisipatif dan benar-benar menjawab persoalan di lapangan,” kata Gebrina.

Tantangan dan Rencana Aksi

Dalam diskusi, peserta menyebut beberapa tantangan seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang usia ideal menikah, kuatnya pengaruh adat, dan lemahnya pengawasan terhadap pernikahan dini yang tak tercatat resmi.

Beberapa rencana aksi yang disepakati antara lain:

  • Melibatkan Forum Anak dalam penyusunan dan sosialisasi Strada PPA.

  • Memberikan pelatihan kepada pendamping desa untuk menyampaikan informasi ke masyarakat pelosok.

  • Menyediakan layanan konseling keluarga melalui BP4, Puspaga, dan LK3 dalam kasus dispensasi pernikahan.

  • Memperbaiki sistem pencatatan nikah agar pernikahan anak tidak luput dari pemantauan.

  • Mengoptimalkan forum kolaboratif yang sudah ada di tingkat kabupaten.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk terlibat aktif dalam penyusunan dan pelaksanaan Strada PPA. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar strategi ini benar-benar dapat diimplementasikan dan tidak berhenti sebatas dokumen.

Editor: AKil