Beranda blog Halaman 36

Sekda Aceh Paparkan Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi kepada Mahasiswa

0
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menerima audiensi sekitar 15 mahasiswa dari berbagai kampus di Posko Penanggulangan Bencana Kantor Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026). (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menerima audiensi sekitar 15 mahasiswa dari berbagai kampus di Posko Penanggulangan Bencana Kantor Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan penanganan serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang melanda berbagai wilayah di Aceh.

Dalam audiensi itu, Sekda Aceh didampingi para asisten Sekda, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Juru Bicara Pemerintah Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

Di hadapan para mahasiswa, M. Nasir menjelaskan bahwa penanganan pascabencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota. Ia mengatakan, luasnya wilayah terdampak serta besarnya tingkat kerusakan membuat proses rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan waktu sekaligus dukungan pendanaan yang besar.

“Kerusakan akibat bencana hidrometeorologi ini bahkan lebih luas dibandingkan dampak tsunami tahun 2004. Karena itu, proses pemulihan tidak bisa dilakukan secara instan dan memerlukan keterlibatan semua pihak,” ujar M. Nasir.

Ia menyampaikan, berdasarkan data terbaru, Aceh masih berada pada masa transisi darurat menuju pemulihan hingga 28 Juli 2026. Setelah itu, pemerintah menargetkan daerah tersebut segera memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

M. Nasir juga mengungkapkan bahwa program pemulihan telah mulai berjalan dengan dukungan pendanaan yang berasal dari APBA Reguler Tahun 2025 dan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Hingga saat ini, pelaksanaan program penanganan dan pemulihan telah mencapai sekitar 50 persen.

Selain itu, hasil verifikasi terbaru menunjukkan kebutuhan penanganan perumahan pascabencana mencapai 395.873 unit rumah. Pemerintah Aceh terus melakukan penyelarasan data agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Pemerintah Aceh berharap dukungan pendanaan dari pemerintah pusat terhadap kebutuhan yang masih belum terpenuhi dapat segera direalisasikan. Dengan demikian, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh diharapkan dapat diselesaikan secara menyeluruh, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Ciptakan Lingkungan Pendidikan Aman, Pemko Banda Aceh Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

0
Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Rapat Kerja (Raker) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 di Ruang Rapat Wali Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026),

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Rapat Kerja (Raker) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026), menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan.

Rapat kerja tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, M.Pd. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh diwakili oleh Kepala Bidang SDM dan Manajemen, Muhammad Syarif.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kantor Kementerian Agama, Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Bappeda, DP3AP2KB, dewan guru, tenaga kependidikan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh.

Pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mewujudkan lingkungan belajar yang positif di sekolah, madrasah, dan dayah. Pokja ini juga diharapkan mampu membangun budaya positif sekaligus mencegah berbagai bentuk perundungan, kekerasan, diskriminasi, maupun perilaku lain yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekolah.

Sulaiman Bakri menegaskan bahwa upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Melalui pokja budaya sekolah, madrasah, dayah yang aman dan nyaman, diharapkan dapat terbangun kolaborasi yang kuat dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif, menghargai keberagaman, serta menumbuhkan karakter positif pada peserta didik,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Pokja akan memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari menyusun program kerja, melakukan sosialisasi budaya positif, mengidentifikasi potensi risiko di lingkungan sekolah, hingga mengoordinasikan berbagai kegiatan yang mendukung terciptanya sekolah, madrasah, dan dayah yang aman serta nyaman.

Selain itu, Pokja juga akan menjadi wadah koordinasi dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan warga sekolah, madrasah, maupun dayah.

Pembentukan Pokja ini merupakan mandat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah daerah diwajibkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan mengunggahnya ke aplikasi kementerian paling lambat 9 Juli 2026.

Sulaiman Bakri menyatakan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses tersebut sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga kewajiban pemerintah daerah dapat dipenuhi tepat waktu.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Satu Lagi Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Meninggal Dunia

0
Ilustrasi Meninggal. (Foto: iStockphoto)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Korban meninggal dunia akibat ledakan di ruang mesin Kapal Motor Penumpang (KMP) Aceh Hebat 2 kembali bertambah. Muhammad Bilal Ramzi, yang selama ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, meninggal dunia pada Kamis (25/6/2026) malam.

Muhammad Bilal Ramzi mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.30 WIB setelah menjalani perawatan medis sejak insiden ledakan terjadi pada pertengahan Juni lalu.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, Andri Setiawan, membenarkan kabar meninggalnya Muhammad Bilal Ramzi.

“PT ASDP Indonesia Ferry menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Muhammad Bilal Ramzi, salah satu korban terdampak insiden KMP Aceh Hebat 2,” kata Andri, Kamis malam.

Menurut Andri, pendampingan terhadap korban dan keluarga menjadi perhatian utama perusahaan sejak insiden terjadi. ASDP juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pihak rumah sakit, serta berbagai pihak terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan penanganan dapat diberikan secara maksimal.

“Atas nama manajemen dan seluruh insan ASDP, kami menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga almarhum. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.

Ia menegaskan ASDP akan terus memberikan dukungan kepada korban lain yang masih menjalani proses pemulihan. Menurutnya, keselamatan penumpang, pengguna jasa, serta seluruh pekerja di lingkungan operasional ASDP menjadi prioritas utama perusahaan.

Karena itu, setiap perkembangan terkait insiden tersebut menjadi perhatian serius manajemen sebagai bagian dari upaya memperkuat aspek keselamatan operasional.

ASDP juga menyampaikan apresiasi kepada tenaga medis, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan korban sejak hari pertama kejadian.

Selain itu, perusahaan menyatakan tetap mendukung penuh proses investigasi yang sedang dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti ledakan di ruang mesin KMP Aceh Hebat 2.

“ASDP berkomitmen melakukan evaluasi secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya memperkuat aspek keselamatan operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Andri.

Sebelumnya, ledakan terjadi di ruang mesin KMP Aceh Hebat 2 saat kapal berada di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, pada Jumat (12/6/2026). Insiden tersebut mengakibatkan 15 orang mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan di RSUDZA.

Sebelum Muhammad Bilal Ramzi meninggal dunia, korban pertama dalam insiden tersebut adalah Fakhri Herdieco, seorang taruna Politeknik Pelayaran Malahayati, yang wafat pada Sabtu (20/6/2026) malam. Dengan demikian, jumlah korban meninggal akibat ledakan KMP Aceh Hebat 2 kini menjadi dua orang.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Khalwat

0
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti terduga kasus khalwat di Kantor Kejari Banda Aceh pada Kamis 25 Juni 2026. (Foto: Dok. Kejari BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan jarimah khalwat dan ikhtilath dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, mengatakan dua tersangka berinisial YS (43) dan ND (41) telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Bobbi Sandri dalam siaran pers yang diterima Nukilan.

Menurutnya, kedua tersangka terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Setelah pelaksanaan tahap II, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026.

Bobbi menjelaskan, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk memasuki tahap penuntutan.

Kasus itu bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan pengawasan serta penegakan syariat Islam di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Saat melakukan pemeriksaan di salah satu kamar hotel, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri berada di dalam kamar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan perkawinan yang sah dan melakukan perbuatan yang mengarah pada pelanggaran ketentuan qanun jinayat.

Petugas kemudian mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bobbi Sandri menegaskan Kejari Banda Aceh berkomitmen mendukung penegakan syariat Islam di wilayah hukumnya. Ia juga mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha penginapan agar mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menaati hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Pasal 50A UU P2SK Tuai Sorotan Usai Beri Perlindungan Hukum bagi Surat Utang Khusus

0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan pandangan akhir Pemerintah terkait RUU P2SK ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-20 DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Foto: RM.id)

NUKILAN.ID | Jakarta – Ketentuan Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi sorotan setelah mengatur perlindungan hukum bagi investor surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Melalui pasal tersebut, Danantara diberi kewenangan menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai instrumen untuk menghimpun pembiayaan. Penerbitannya wajib dilakukan dengan menerapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesional, akuntabel, serta didasarkan pada pertimbangan bisnis yang sahih.

Dikutip Nukilan dari UU Nomor 4 Tahun 2026, pasal 50A juga menegaskan bahwa pembelian surat utang khusus tersebut merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Pada ayat (5), negara memberikan perlindungan terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Sementara ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi pembelian instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur pada ayat (7).

Ketentuan itu kemudian memunculkan kritik dari sejumlah kalangan. Pengaturan mengenai perlindungan hukum dan kerahasiaan data investor dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat. Kekhawatiran tersebut muncul karena instrumen surat utang khusus dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, perdagangan orang, maupun pendanaan terorisme.

Selain itu, sejumlah pengamat menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip internasional mengenai pencegahan pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML) dan pencegahan pendanaan terorisme (Counter Financing of Terrorism/CFT). Apabila implementasinya tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai, Indonesia dinilai berisiko menghadapi tekanan dari komunitas internasional terkait kredibilitas sistem keuangannya.

Proses pembentukan pasal tersebut juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak mempertanyakan tingkat transparansi dalam pembahasannya dan menilai adanya perlindungan hukum serta kerahasiaan data yang terlalu luas berpotensi menimbulkan moral hazard. Kondisi itu dikhawatirkan mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola sektor keuangan demi menarik aliran modal jangka pendek. []

Reporter: Sammy

Masyarakat Sipil Diminta Aktif Awasi Kinerja KKR Aceh

0
Kantor KKR Aceh. (Foto: BBC)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Ketua Dewan Pengawas LBH APIK Aceh, Samsidar, menilai masyarakat sipil harus terus mengawasi kinerja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh agar lembaga tersebut tetap menjalankan mandatnya dalam mengungkap pelanggaran HAM masa lalu dan memperjuangkan hak-hak korban.

Menurutnya, KKR Aceh merupakan lembaga publik yang dibiayai oleh uang rakyat sehingga kinerjanya harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Ia menilai kontrol dari masyarakat sipil penting untuk memastikan lembaga tersebut tidak kehilangan arah dalam menjalankan tugasnya.

“Kalau lembaga publik tidak diawasi, tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masyarakat sipil harus terus menggugat dan mengawasi kinerjanya agar lembaga ini tetap punya daya dorong,” kata Samsidar kepada Nukilan, Kamis (25/6/2025).

Mantan Pelapor Khusus Aceh untuk Komnas Perempuan ini mengatakan pengawasan tersebut diperlukan karena penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh masih berjalan lambat. Di sisi lain, keberadaan KKR Aceh dinilai tetap penting sebagai salah satu instrumen untuk memenuhi hak korban dan menjaga proses keadilan transisional tetap berlangsung.

Samsidar juga menilai keberhasilan KKR Aceh sangat bergantung pada komitmen para komisionernya. Menurutnya, lembaga tersebut tidak boleh dipandang sebagai tempat bekerja secara administratif, melainkan ruang perjuangan untuk memperjuangkan hak korban konflik.

Ia mengingatkan bahwa KKR Aceh lahir melalui perjuangan panjang masyarakat sipil, sehingga semangat tersebut harus tetap menjadi landasan dalam menjalankan tugas lembaga.

Selain mendorong pengawasan publik, Samsidar berharap komisioner KKR Aceh yang akan datang memiliki komitmen kuat terhadap isu hak asasi manusia dan tidak menjadikan posisi tersebut sekadar jabatan atau batu loncatan karier.

“Dengan demikian, KKR Aceh mampu menjalankan mandatnya secara lebih efektif dalam mengungkap kebenaran dan memperjuangkan pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu,” tuturnya. []

Reporter: Sammy

Keadilan Transisional di Aceh Dinilai Mandek karena Tak Ada Kemauan Politik

0
Ketua Dewan Pengawas LBH APIK Aceh, Samsidar. (Foto: Nukilan/Sammy)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Ketua Dewan Pengawas LBH APIK Aceh, Samsidar, menilai penerapan keadilan transisional di Aceh masih mengalami stagnasi akibat tidak adanya kemauan politik (political will) dari pemerintah untuk menuntaskan berbagai agenda penyelesaian pelanggaran HAM masa konflik.

Menurutnya, empat pilar utama keadilan transisional, yakni pengungkapan kebenaran, keadilan, reparasi bagi korban, dan reformasi kelembagaan, hingga kini belum dijalankan secara menyeluruh. Kondisi tersebut membuat proses penyelesaian pelanggaran HAM berat di Aceh berjalan di tempat.

“Masalahnya bukan karena konsep keadilan transisional sudah tidak relevan. Empat pilarnya masih berlaku. Yang tidak ada adalah kemauan politik untuk menjalankannya,” kata Samsidar kepada Nukilan, Kamis (25/6/2026).

Mantan Komisioner Komnas Perempuan Indonesia ini menilai pemerintah tidak lagi menempatkan penyelesaian pelanggaran HAM sebagai agenda penting setelah perdamaian Aceh. Pembahasan mengenai perdamaian kerap dipersepsikan hanya sebagai upaya mengungkit masa lalu, padahal reformasi institusi, pemenuhan hak korban, dan penyelesaian hukum merupakan bagian dari proses keadilan transisional yang belum selesai.

Menurut Samsidar, hingga kini belum ada kemajuan berarti dalam pemberian reparasi kepada korban maupun pembentukan Pengadilan HAM sebagaimana diamanatkan dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Ia juga menilai melemahnya perhatian terhadap isu HAM dan demokrasi di tingkat nasional maupun global turut memengaruhi lambatnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh.

Samsidar membandingkan kondisi tersebut dengan Timor-Leste yang dinilainya menunjukkan perkembangan lebih baik dalam menjalankan keadilan transisional. Meski masih menghadapi sejumlah tantangan, negara itu dinilai telah mencatat kemajuan dalam pemulihan korban dan penyelesaian berbagai persoalan pascakonflik.

“Kalau dibandingkan dengan Timor-Leste, kemajuannya jauh. Di Aceh prosesnya masih tertinggal karena tidak ada dorongan politik yang kuat untuk menyelesaikannya,” sebutnya.

Menurut Samsidar, tanpa komitmen politik yang nyata dari pemerintah, berbagai instrumen yang telah dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu akan sulit mencapai tujuan pemulihan dan keadilan bagi para korban. []

Reporter: Sammy

Surati Presiden Prabowo, Mualem Dorong Hilirisasi Migas Andaman di KEK Arun Lhokseumawe

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mendesak pemerintah pusat segera mempercepat proses pengerukan muara atau kuala di sejumlah wilayah di Aceh yang mengalami pendangkalan, guna mencegah potensi banjir berulang. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait pemanfaatan cadangan minyak dan gas (migas) di Blok Andaman guna mendukung pengembangan industri hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Langkah tersebut sejalan dengan program strategis nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Presiden Prabowo menetapkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN), salah satunya adalah pengembangan KEK Arun Lhokseumawe.

Keputusan untuk mengirim surat kepada Presiden diambil dalam rapat pembahasan migas Blok Andaman yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Aceh T. Robby Izra, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh Zaini, Kepala Dinas ESDM Aceh Asnawi, sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, para pakar migas, guru besar Universitas Syiah Kuala (USK), para staf khusus Gubernur Aceh, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi.

Guru Besar USK, Prof. Dr. Jasman J. Ma’ruf, menilai langkah Gubernur Aceh menyurati Presiden merupakan keputusan yang tepat demi memperkuat hilirisasi di KEK Arun Lhokseumawe. “Itu langkah yang tepat, dan sangat bagus untuk Aceh,” katanya.

Dalam rapat tersebut dibahas berbagai potensi yang dapat dikembangkan apabila hilirisasi migas benar-benar diwujudkan di KEK Arun Lhokseumawe. Blok Andaman diketahui menghasilkan gas dan kondensat. Hingga saat ini, pemanfaatan sekitar 300 MMSCFD gas dari Blok Andaman baru direncanakan untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN.

Selain untuk listrik, gas tersebut juga memiliki potensi diolah menjadi methanol dan hidrogen. Karena itu, peserta rapat menilai perlu dipersiapkan pembangunan pabrik methanol. Produk methanol sendiri merupakan salah satu bahan yang dibutuhkan dalam program strategis nasional biodiesel berbahan baku kelapa sawit.

Sementara itu, kondensat yang dihasilkan Blok Andaman dapat diolah menjadi nafta, kerosin yang dibutuhkan industri cat, serta gasoline sebagai bahan bakar minyak seperti solar dan premium. Lapangan South Andaman diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 7.500 barel kondensat setiap hari sehingga dinilai berpotensi mendorong pembangunan kilang minyak (refinery).

“Dengan berdirinya berbagai industr itu, maka akan berdampak pada tenaga kerja, dan ekonomi Aceh,” kata Jasman. Menurutnya, karena alasan tersebut seluruh peserta rapat menyatakan dukungan agar hilirisasi di KEK Arun Lhokseumawe segera direalisasikan. Selain itu, rapat juga menyepakati perlunya meminta alokasi kuota gas bagi Aceh dari Blok Andaman.

Selain penyampaian surat kepada Presiden, rapat juga menghasilkan keputusan agar Pemerintah Aceh mengundang secara khusus pihak Mubadala Energy dan SKK Migas untuk memberikan penjelasan mengenai rencana pengembangan lapangan migas tersebut. “Kita perlu tahu secara pasti dan lihat langsung, bagaimana sebetulnya skema mereka secara detail,” kata akademisi USK, Prof Dr Izarul Machdar.

Dalam pembahasan juga terungkap bahwa SKK Migas hingga kini belum menyerahkan secara resmi dokumen Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman kepada Pemerintah Aceh. “Kita hanya mendapatkannya dari dokumen Amdal,” kata Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dr. Dian Budi Dharma.

Pada kesempatan yang sama, Asisten II Setda Aceh T. Robby Izra sempat mempertanyakan keberadaan dokumen PoD tersebut kepada Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal. Menanggapi hal itu, Nasri menjelaskan bahwa pihaknya juga belum memperoleh dokumen tersebut dari SKK Migas. “Kami sudah menyurati SKK Migas, namun sampai sekarang belum dibalas, sehingga kami juga tak memilikinya,” kata Nasri.

Menutup rapat, Sekda Aceh M. Nasir Syamaun menyampaikan terdapat dua keputusan utama yang menjadi hasil pembahasan. “Yaitu, pertama Gubernur menyurati Presiden Prabowo agar migas dari Blok Andaman menjadi daya dorong hilirisasi di KEK Arun Lhokseumawe, dan yang kedua mengundang Mubadala serta SKK Migas ke Aceh,” kata Nasir.

Usai rapat, Nasir langsung meminta Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh, Zaini, bersama peserta rapat lainnya untuk segera menyusun konsep surat yang akan dikirim kepada Presiden. “Substansi surat sesuai dengan hasil rapat,” kata Nasir.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi dan Renovasi Sekolah di Aceh

0
Gedung Kantor Pusat Kemendikbudristek di Senayan, Jakarta. (Foto: Kemendikbudristek).

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah terus mempercepat pemulihan layanan pendidikan pascabencana hidrometeorologi di Aceh melalui kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah daerah, serta TNI Angkatan Darat.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan para siswa tetap mendapatkan akses pendidikan yang aman dan layak meski sekolah mereka terdampak bencana.

Saat meninjau perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi sejumlah sekolah di Aceh, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan sebagian besar sekolah terdampak sudah dapat kembali digunakan pada tahun ajaran 2026/2027.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran TNI AD yang telah bermitra dengan kami dalam proses revitalisasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah-sekolah terdampak bencana,” ujar Abdul Mu`ti.

Menurutnya, bagi sekolah yang masih menunggu proses pembangunan atau relokasi, Kemendikdasmen telah menyiapkan ruang kelas darurat yang lebih representatif sehingga kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung dengan baik.

“Mudah-mudahan proses revitalisasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi dapat diselesaikan secepatnya sehingga anak-anak Aceh dapat kembali belajar secara optimal di sekolahnya,” katanya.

Salah satu sekolah yang sedang menjalani proses rehabilitasi adalah SD Negeri Utue. Sekolah yang berdiri sejak 1984 tersebut mengalami kerusakan pada sejumlah ruang kelas, plafon, toilet, serta sistem drainase yang menyebabkan genangan saat musim hujan.

Pada tahun ini, SD Negeri Utue memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp1,83 miliar. Dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi lima ruang kelas, pembangunan tiga paket toilet, satu ruang administrasi, satu ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), pengadaan perabot ruang kelas, perabot perpustakaan, perabot ruang UKS, serta penataan lingkungan sekolah.

Komandan Pelaksana Rehabilitasi, Letkol Inf. Arino Vranta Sinurat, menjelaskan bahwa SD Negeri Utue merupakan bagian dari program rehabilitasi 190 sekolah terdampak bencana di Aceh yang dikerjakan oleh TNI AD.

“Di Provinsi Aceh terdapat 190 sekolah yang direhabilitasi oleh TNI AD akibat dampak bencana hidrometeorologi. Khusus di SD Negeri Utue, kami mengerjakan tujuh ruang kelas, dua ruang administrasi, kamar mandi, pengadaan mebel, serta penataan lingkungan sekolah,” ujar Arino.

Ia menambahkan bahwa pekerjaan dilakukan melalui pola swakelola tipe II dengan melibatkan tenaga profesional sipil dan personel TNI.

“Kami melibatkan delapan tenaga tukang sipil dan tiga personel TNI yang bekerja bersama agar pembangunan berjalan efektif dan selesai sesuai target,” katanya.

Kepala SD Negeri Utue, Suwarni, mengapresiasi pola pembangunan yang diterapkan karena tetap memungkinkan proses belajar mengajar berlangsung selama pekerjaan rehabilitasi dilakukan.

“Alhamdulillah, kami tidak perlu merelokasi siswa ke tempat lain. Pekerjaan dilakukan bertahap sehingga ruang yang masih layak dapat digunakan untuk belajar. Guru dan TNI juga bersama-sama memastikan keamanan siswa selama proses pembangunan,” tutur Suwarni.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, mengatakan pemerintah terus mempercepat penanganan sekolah-sekolah yang terdampak bencana. Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat 2.920 sekolah terdampak, dengan 188 sekolah mengalami kerusakan berat dan 63 sekolah harus direlokasi.

“Banyak sekolah yang terlihat masih menggunakan kelas darurat bukan karena tidak ditangani, tetapi karena proses revitalisasi sedang berlangsung. Yang terpenting, pembelajaran tetap berjalan sambil pembangunan dilakukan,” ujarnya.

Kolaborasi antara Kemendikdasmen, pemerintah daerah, dan TNI AD diharapkan tidak hanya memperbaiki bangunan sekolah yang rusak, tetapi juga mengembalikan ruang belajar yang aman dan nyaman bagi ribuan siswa di Aceh pascabencana.

Di tengah proses revitalisasi tersebut, para murid SD Negeri Utue menunjukkan antusiasme dan kebahagiaan mereka. Mereka mengaku tidak sabar untuk segera menempati ruang kelas baru yang sedang dibangun. Selama proses rehabilitasi berlangsung, beberapa siswa kelas 4A dan 4B masih belajar bersama dalam satu ruang kelas.

“Senang sekali kalau sekolah kami bisa tambah bagus nanti,” ucap Farhan.

“Saya tidak sabar untuk bisa belajar di kelas baru. Saya senang sekolah di sini,” tambah Afkar, murid kelas 4 yang bercita-cita menjadi tentara.

Murid lainnya, Salman, juga bertekad untuk terus belajar dengan giat. Kehadiran Mendikdasmen di sekolah mereka menjadi penyemangat tersendiri bagi para siswa dan guru.

“Saya akan giat belajar, bermain dengan rukun, dan menjadi anak yang pemberani,” ujar Salman.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Dinkes Aceh Evaluasi Penurunan Kematian Ibu dan Bayi Lewat AMPSR

0
Dinas Kesehatan Aceh menggelar Pertemuan Evaluasi Penurunan Kematian Ibu dan Kematian Bayi melalui Audit Maternal Perinatal Surveilans dan Respons (AMPSR) di Hotel Ayani Banda Aceh pada 24–26 Juni 2026. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Kesehatan Aceh menggelar Pertemuan Evaluasi Penurunan Kematian Ibu dan Kematian Bayi melalui Audit Maternal Perinatal Surveilans dan Respons (AMPSR) di Hotel Ayani Banda Aceh pada 24–26 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat langkah penurunan angka kematian ibu dan bayi di Aceh melalui evaluasi kasus serta penyusunan rekomendasi perbaikan pelayanan kesehatan.

Pertemuan tersebut difokuskan pada evaluasi kasus kematian ibu akibat perdarahan pasca persalinan dan eklamsia, serta kematian bayi akibat prematuritas dan asfiksia. Kegiatan diikuti oleh penanggung jawab Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) dari kabupaten/kota dan puskesmas, dokter spesialis obstetri dan ginekologi, dokter spesialis anak, serta pengelola program kesehatan ibu dan anak.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh yang diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Aceh, Ners. Yennizar, S.ST., S.Kep., M.Si, mengatakan setiap kematian ibu dan bayi harus menjadi bahan evaluasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Mayoritas kematian ibu sebenarnya dapat dicegah. Karena itu, AMPSR tidak boleh berhenti pada pengkajian kasus, tetapi harus menghasilkan respons dan perbaikan nyata dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Yennizar menjelaskan, AMPSR merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat tata kelola kesehatan melalui empat tahapan utama, yaitu identifikasi dan notifikasi, pelaporan, pengkajian, serta respons. Melalui mekanisme tersebut, faktor penyebab kematian dapat diidentifikasi sehingga menghasilkan rekomendasi perbaikan yang berbasis bukti.

Sementara itu, Subkoordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Aceh, dr. Dara Juliana, M.Kes, menyebut Aceh masih menghadapi tantangan besar dalam upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

“Berdasarkan data MPDN, Aceh termasuk delapan besar provinsi penyumbang angka kematian ibu dan bayi tertinggi di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, pertemuan tersebut melibatkan 15 kabupaten/kota dengan kontribusi kasus kematian ibu dan bayi tertinggi di Aceh. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat kualitas pelaporan, pengkajian kasus, serta implementasi rekomendasi hasil AMPSR.

Data Dinas Kesehatan Aceh menunjukkan Angka Kematian Ibu (AKI) di Aceh pada 2025 mencapai 118 per 100.000 kelahiran hidup, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 98 per 100.000 kelahiran hidup. Sementara itu, Angka Kematian Bayi (AKB) tercatat sebanyak 8 per 1.000 kelahiran hidup.

Melalui evaluasi tersebut, Dinas Kesehatan Aceh berharap kualitas pelayanan obstetri, ginekologi, dan neonatal semakin meningkat sehingga mampu mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi serta mencegah terjadinya kematian yang sebenarnya masih dapat dicegah.

“Harapannya seluruh kasus kematian ibu dan bayi di Aceh dapat dilaporkan secara lengkap dan tepat waktu ke dalam aplikasi MPDN. Dengan pelaporan yang baik, setiap kasus dapat dikaji secara menyeluruh untuk menetapkan diagnosis dan faktor penyebab kematian secara tepat, sehingga menghasilkan rekomendasi yang spesifik, terukur, dan dapat ditindaklanjuti”, harap dr. Dara Juliana.

Pada akhirnya, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu mendorong perbaikan layanan kesehatan dan mencegah terulangnya kasus kematian ibu maupun bayi yang sebenarnya dapat dicegah, tutup Subkoordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Aceh tersebut.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News