Beranda blog Halaman 323

Gubernur Apresiasi Ekspor 12.000 Ton CPO dari Aceh ke India, Dorong Pengusaha Ikut Langkah Serupa

0
Kapal pengangkut CPO dari Pelabuhan Krueng Geukueh Aceh Utara menuju Tuticorin India, di Aceh Utara, Aceh, Jumat (25/7/2025). (FOTO: ANTARA/HO)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengapresiasi langkah PT Agro Murni yang mengekspor 12 ribu metrik ton Crude Palm Oil (CPO) ke India melalui fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) milik PT Aceh Makmur Bersama di Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, Jumat (25/7/2025). Ia berharap kegiatan ekspor langsung dari Aceh ini terus berlanjut dan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

“Saya mengapresiasi langkah PT Agro Murni yang menggunakan fasilitas PLB PT Aceh Makmur Bersama untuk melakukan ekspor CPO langsung dari Aceh,” ujar Gubernur yang akrab disapa Mualem saat menghadiri proses pelepasan ekspor di Aceh Utara.

Menurutnya, kegiatan ekspor langsung ini membawa dampak positif bagi perekonomian Aceh. Untuk itu, ia mendorong pengusaha sawit lainnya agar mengikuti jejak serupa.

“Tentu ini berdampak terhadap peningkatan perekonomian Aceh. Saya mengimbau agar langkah ini diikuti oleh eksportir CPO lainnya,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, pihak Bea Cukai juga turut memfasilitasi pengiriman 12 ribu ton CPO milik PT Agro Murni tujuan Tuticorin, India, menggunakan kapal MT DOLPHIN 06. Pengiriman ini menjadi salah satu ekspor langsung terbesar dari pelabuhan di wilayah utara Aceh.

Sejak memperoleh fasilitas sebagai Pengusaha Dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB) pada akhir November 2019 dari Kanwil Bea Cukai Aceh, PT Aceh Makmur Bersama telah beberapa kali memanfaatkan skema ini untuk mendukung efisiensi logistik dan daya saing ekspor.

Kasi Perizinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Aceh, Sofyan, menjelaskan bahwa fasilitas PLB menjadi salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memperlancar proses distribusi dan ekspor komoditas strategis nasional.

“Komoditas CPO yang merupakan andalan ekspor nasional berhasil diberangkatkan langsung dari Aceh ke pasar global,” ujar Sofyan.

Ia menambahkan, ekspor kali ini menjadi yang pertama dengan pengangkutan kapal langsung dari pelabuhan di Lhokseumawe setelah melalui proses karantina. Selain mendorong capaian ekonomi daerah, ekspor ini juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Lebih dari itu, kehadiran fasilitas PLB disebut berperan penting dalam menciptakan efek berganda bagi ekonomi lokal, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga optimalisasi pelabuhan ekspor.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana sinergi antara dunia usaha dan Bea Cukai bisa menciptakan ekosistem industri yang sehat, efisien dan berdaya saing. Kami berharap ke depan semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini,” kata Sofyan.

Sementara itu, Operasional Manager PT Aceh Makmur Bersama, Tarmiji, turut mengapresiasi kepercayaan PT Agro Murni yang terus menggunakan fasilitas PLB dalam kegiatan ekspor CPO dari Aceh.

“PT Aceh Makmur Bersama siap mendukung kegiatan ekspor melalui Pelabuhan Krueng Geukueh,” tegas Tarmiji.

Editor: Akil

Sejarah 26 Juli: Kelahiran Chairil Anwar hingga Pembubaran KNIL

0
Penyair berdarah Minangkabau, Chairil Anwar dan dijuluki “Si Binatang Jalang”. (Foto: OkeZone)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Tanggal 26 Juli mencatat beragam peristiwa bersejarah yang tak hanya berpengaruh di Indonesia, tetapi juga di panggung dunia. Mulai dari kelahiran tokoh sastra ternama, pengakuan atas pentingnya lingkungan, hingga tonggak politik dan kemajuan teknologi medis.

Berikut Nukilan.id rangkum tujuh peristiwa penting yang terjadi pada 26 Juli dari berbagai sumber:

1. Kelahiran Chairil Anwar, Penyair Angkatan ’45

Pada 26 Juli 1922, Chairil Anwar lahir di Medan. Penyair berdarah Minangkabau ini dikenal sebagai tokoh sentral Angkatan ’45 dan dijuluki “Si Binatang Jalang”. Karya-karyanya sarat semangat pemberontakan dan nuansa eksistensialisme. Sepanjang hidupnya, Chairil diperkirakan telah menulis 96 karya, termasuk 70 puisi.

2. Hari Puisi Indonesia dan Hari Mangrove Sedunia

Tanggal kelahiran Chairil Anwar juga ditetapkan sebagai Hari Puisi Indonesia sejak 2012, sebagai bentuk penghormatan atas kontribusinya dalam dunia sastra. Sementara itu, pada 2015, UNESCO menetapkan 26 Juli sebagai Hari Mangrove Sedunia. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global akan pentingnya ekosistem mangrove yang mampu menahan abrasi dan menyerap karbon dioksida.

3. Lahirnya Pak Kasur, Tokoh Pendidikan Anak

Soerjono, yang dikenal luas sebagai Pak Kasur, lahir pada 26 Juli 1914 di Purbalingga, Jawa Tengah. Ia adalah tokoh pendidikan anak yang menciptakan lagu-lagu legendaris seperti Naik Delman dan Kebunku. Nama “Pak Kasur” berasal dari singkatan “Kak Soer”, sapaan akrab dari anak buahnya dalam Gerakan Kepanduan.

4. Pembubaran KNIL, Simbol Berakhirnya Era Kolonial

Peristiwa penting lainnya adalah pembubaran resmi Koninklijke Nederlandsch-Indische Leger (KNIL) pada 26 Juli 1950. Komandan terakhir KNIL, Dirk Cornelis Buurman van Vreeden, menyerahkan markas besar kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Serah terima ini menjadi salah satu momen simbolis berakhirnya kekuasaan kolonial Belanda di Indonesia.

5. Serangan Moncada, Pemicu Revolusi Kuba

Pada hari yang sama tahun 1953, Fidel Castro memimpin serangan terhadap Barak Moncada di Kuba. Meskipun gagal, aksi ini menjadi titik awal Revolusi Kuba dan membuka jalan bagi runtuhnya rezim Fulgencio Batista.

6. Kelahiran Bayi Tabung Pertama di Dunia

Kemajuan besar dalam dunia kedokteran terjadi pada 26 Juli 1978, dengan lahirnya Louise Brown, bayi tabung pertama di dunia. Peristiwa ini menandai tonggak penting dalam teknologi reproduksi dan memberikan harapan bagi pasangan yang kesulitan memiliki anak.

7. Tragedi Concorde Air France

Sejarah kelam juga tercatat pada 26 Juli 2000, ketika pesawat supersonik Concorde milik Air France jatuh di Gonesse, Prancis. Kecelakaan ini merenggut 113 nyawa dan menjadi salah satu tragedi paling dikenang dalam dunia penerbangan modern. (XRQ)

Reporter: Akil

Karena Tak Bisa Melaut, Nelayan di Aceh Nekat Congkel Kotak Amal MRB

0
Seorang nelayan asal Kota Langsa, Provinsi Aceh, HD (28), nekat mengambil uang dari dalam kotak amal Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh karena alasan ekonomi. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Seorang nelayan asal Kota Langsa, Aceh, berinisial HD (28), nekat mencuri uang dari dalam kotak amal Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh. Aksi itu dilakukannya karena alasan ekonomi, setelah tidak bisa melaut akibat cuaca ekstrem.

Kapolsek Baiturrahman, Iptu Endang Sulastri, menjelaskan bahwa aksi HD diketahui melalui rekaman CCTV yang dipantau petugas masjid pada Kamis (24/7/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dalam video rekaman CCTV itu, HD terpantau sedang berdiri di sekitar salah satu kotak amal dalam Masjid Raya Baiturrahman dengan tingkah laku mencurigakan,” ujar Endang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut, operator masjid segera melapor ke Polsek Baiturrahman. Petugas kemudian mengamankan HD di area basemen parkir masjid.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan alat yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.

“Polisi menemukan bungkusan berisi uang sebanyak Rp 360 ribu dan kawat sepanjang 30 sentimeter sebagai alat bantu untuk mencongkel kotak amal tersebut,” ungkap Endang.

Kepada polisi, HD mengaku nekat mencuri karena kesulitan ekonomi. Penghasilannya sebagai nelayan terhenti akibat kondisi cuaca yang tidak bersahabat dalam beberapa hari terakhir.

“Ia sehari-hari sebagai nelayan karena cuaca sangat ekstrem saat ini, uang saku telah habis sehingga HD melakukan aksi tidak terpuji,” kata Endang.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Masjid Raya Baiturrahman, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan HD. Ia kemudian dipulangkan ke kampung halamannya menggunakan mobil L300 agar bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Editor: Akil

Perkuat Sinergi Digital, Dishub Aceh Gelar Rakor Publikasi dan PPID di Takengon

0
Dishub Aceh Gelar Rakor Publikasi dan PPID di Takengon. (Foto: Dishub Aceh)

NUKILAN.ID | Takengon — Dinas Perhubungan Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Publikasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Parkside Gayo Hotel, Takengon, mulai 23 hingga 25 Juli 2025.

Rakor tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan PPID di sektor perhubungan di Aceh.

Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Rizki Fadhil, yang mewakili Kepala Dinas dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di era digital.

“Di era digital saat ini, masyarakat semakin membutuhkan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses. Oleh karena itu, peran PPID sangat krusial dalam memastikan setiap informasi yang dibutuhkan publik dapat terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Teuku Rizki.

Ia berharap para pengelola kehumasan dan media sosial di lingkungan Dishub se-Aceh mampu menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan informasi publik, sehingga keterbukaan informasi dapat terwujud secara menyeluruh.

Dengan mengusung tema “Kolaborasi Digital melalui Website, Adaptasi untuk Era Baru”, rakor ini juga membahas strategi peningkatan publikasi melalui website resmi, optimalisasi media sosial, serta pemanfaatan platform digital lain untuk menyampaikan informasi kebijakan, program, dan kegiatan Dishub kepada masyarakat.

Ketua Panitia Rakor, Rahmi Caesaria Nazir, menyebutkan bahwa kegiatan tahun ini diikuti oleh 33 peserta. Selain perwakilan dari Dishub Kabupaten/Kota, turut hadir pengelola media sosial dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh.

Untuk memperkaya materi, panitia menghadirkan dua narasumber kompeten di bidang publikasi dan keterbukaan informasi, yakni dari Komisi Informasi Aceh (KIA) dan seorang konten kreator asal Bener Meriah. Keduanya berbagi pengalaman dan wawasan mengenai penyusunan konten publikasi dan peningkatan akses informasi publik di era digital.

Editor: AKil

Komisi II DPR RI Usul Pembentukan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh

0
Komisi II DPR RI Usul Pembentukan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh. (Foto: ANTARA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Komisi II DPR RI mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dalam pertemuan bersama Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (25/7/2025).

“Kami sepakat, mengusulkan Panja terkait khusus perpanjangan otsus Aceh ini,” ujar Dede Yusuf.

Pertemuan itu membahas dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, salah satunya menyangkut dana Otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027.

Menurut Dede, Aceh perlu mendapatkan perpanjangan dana Otsus mengingat pendapatan asli daerah belum mampu menopang pembangunan secara mandiri.

“Menurut hemat kami, rasanya perlu (otsus diperpanjang), karena Aceh ini bukan hanya memiliki historis saja, tapi ada keunggulan geografis yang disebut sebagai areal perbatasan kita dengan negara-negara lain,” kata Dede.

Seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam pertemuan tersebut, menurut Dede, juga menyatakan dukungan agar Panja segera dibentuk untuk membahas lebih dalam persoalan dana Otsus Aceh.

Lebih lanjut, Dede menekankan pentingnya pengawasan jika dana Otsus kembali diperpanjang agar penggunaannya benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Fungsi pengawasan agar penggunaan Otsus itu tepat sasaran. Jangan sampai jika otsus dilanjutkan, ternyata tidak mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh,” tegasnya.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengapresiasi Komisi II DPR RI yang telah datang langsung ke Banda Aceh untuk mendengarkan perjuangan Pemerintah Aceh.

“Kami berterima kasih dan apresiasi kepada Komisi II hari ini. Pertama sekali, yang kami fokus adalah tentang perpanjangan dana Otsus, dan revisi UUPA. Setelah ini kami tindaklanjuti dengan bersurat dan membahas kembali di Jakarta,” kata Fadhlullah.

Sebagai informasi, dana Otsus Aceh telah digulirkan oleh pemerintah pusat sejak 2008 dan dijadwalkan berakhir pada 2027 sesuai amanat UUPA.

Saat ini, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh tengah mengupayakan revisi UUPA agar perpanjangan dana Otsus dapat diakomodasi. Draf perubahan UUPA tersebut telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas.

Berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR Aceh, revisi UUPA mencakup delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah permintaan agar dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional diperpanjang tanpa batas waktu.

Editor: AKil

PPATK Blokir Rekening Nganggur, Ini Penjelasannya dan Cara Ajukan Keberatan

0
Ilustrasi buku tabungan. (Foto: iStockphoto)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan.

Langkah ini diumumkan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia. Dikutip Nukilan.id, PPATK mengatakan bahwa rekening dormant kerap disalahgunakan, termasuk untuk aktivitas pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam keterangan resminya, Jumat (25/7/2025).

Meski diblokir, PPATK memastikan dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening, termasuk ahli waris maupun perusahaan, bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” lanjut PPATK.

Nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran ini bisa mengajukan protes resmi melalui tautan bit.ly/FormHensem. Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan proses review dan pendalaman.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan data yang diberikan.

Apabila hasil penelusuran menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan kembali diaktifkan. Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui layanan mobile banking, ATM, atau datang langsung ke bank terkait. (XRQ)

Reporter: Akil

Aceh Masih Jadi Provinsi Termiskin di Sumatera, Meski Angka Kemiskinan Menurun

0
Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh.(Foto: Shutterstock.R.A Karamullah)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat penurunan jumlah penduduk miskin di wilayah tersebut. Meski demikian, Aceh masih menempati posisi sebagai provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Sumatera.

Dalam laporan yang dirilis Jumat (25/7/2025), jumlah warga miskin di Aceh pada Maret 2025 tercatat sebanyak 704,69 ribu orang atau 12,33 persen dari total penduduk. Angka ini menurun dibandingkan periode sebelumnya pada September 2024 yang mencapai 718,96 ribu orang atau 12,64 persen.

“Berkurang 14,3 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2024,” ujar Plt. Kepala BPS Provinsi Aceh, Tasdik Ilhamudin, dalam konferensi pers virtual.

Penurunan angka kemiskinan terutama terjadi di wilayah pedesaan. Persentase penduduk miskin di desa turun dari 14,99 persen menjadi 14,44 persen. Sebaliknya, wilayah perkotaan justru mengalami peningkatan dari 8,37 persen menjadi 8,54 persen.

Tasdik menjelaskan bahwa fluktuasi jumlah penduduk miskin sangat dipengaruhi oleh garis kemiskinan, yakni batas pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Garis kemiskinan pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp 676.247 per kapita per bulan, naik 1,56 persen dibandingkan September 2024 yang sebesar Rp 665.855.

“Garis kemiskinan naik dari Rp 665.855 per kapita per bulan menjadi Rp 676.247 per kapita per bulan,” jelasnya.

Adapun komoditas yang paling memengaruhi nilai garis kemiskinan masih didominasi oleh kebutuhan dasar, seperti beras, rokok kretek filter, ikan tongkol/tuna/cakalang, dan telur ayam. Sementara dari sisi kebutuhan non-makanan, faktor yang berkontribusi besar adalah biaya perumahan, bensin, listrik, dan pendidikan.

Lebih lanjut, Tasdik menekankan bahwa persoalan kemiskinan tidak hanya dilihat dari jumlah maupun persentasenya, tetapi juga mencakup dimensi lain seperti kedalaman dan keparahan kemiskinan.

“Selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, kebijakan penanggulangan kemiskinan juga sekaligus dapat mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan,” ujarnya.

Editor: Akil

BPS: Ketimpangan Pengeluaran di Aceh Menurun pada Maret 2025

0
Ilustrasi ketimpangan kemiskinan. (Foto: Katadata)

Nukilan | Banda Aceh – Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Provinsi Aceh pada Maret 2025 diukur oleh gini ratio adalah sebesar 0,282. Angka ini turun jika dibandingkan dengan gini ratio September 2024.

“Nilai gini ratio berkisar antara 0-1. Semakin tinggi nilai gini ratio, menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi. Gini ratio Provinsi Aceh menunjukkan tren penurunan selama periode September 2019 hingga Maret 2025,” ujar Plt Kepala BPS Provinsi Aceh, Tasdik Ilhamudin dalam konferensi pers daring, dikutip Nukilan, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebutkan gini ratio di daerah perkotaan pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,329, turun jika dibandingkan gini ratio September 2024 yang sebesar 0,332. Sementara itu, gini ratio di daerah perdesaan pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,224, turun jika dibandingkan gini ratio September 2024 yang sebesar 0,253.

Selain Gini Ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia. Berdasarkan ukuran ini, tingkat ketimpangan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi, sedang dan rendah.

Tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya berada di bawah 12 persen. Sementara ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara 12–17 persen, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17 persen.

Pada Maret 2025, persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah sebesar 23,02 persen. Hal ini  berarti Aceh berada pada kategori ketimpangan rendah.

Angka ini meningkat dibandingkan dengan September 2024 sebesar 22,50 persen.

“Jika dibedakan menurut daerah, pada Maret 2025 persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 20,99 persen, turun dibandingkan September 2024,” ujarnya. []

Reporter: Sammy

Jumlah Penduduk Miskin di Aceh pada Maret 2025 Capai 704.690 Orang

0
Ilustrasi kemiskinan. (Foto: Detik)

Nukilan | Banda Aceh – Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat jumlah penduduk miskin di Aceh pada Maret 2025 mencapai 704.690 orang atau secara persentase mencapai 12,33 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Aceh, Tasdik Ilhamudin mengatakan jumlah ini mengalami penurunan sebesar 0,31 persen dibandingkan dengan bulan September 2024 atau berkurang sebanyak 14.264 orang dibandingkan September 2024.

“Berdasarkan wilayah, persentase penduduk miskin di daerah perdesaan mengalami penurunan yang konsisten sejak Maret 2023. Pada Maret 2025 ini, persentase penduduk miskin di perdesaan sebesar 14,44 persen, menurun dibandingkan September 2024,” ujar Tasdik dalam konferensi pers daring yang dikutip Nukilan, Jumat (25/7/2025).

Sementara itu, di daerah perkotaan, persentase penduduk miskin mengalami penurunan yang konsisten sejak Maret 2023. Pada Maret 2025 ini, persentase penduduk miskin di perkotaan sebesar 8,54 persen atau menurun dibandingkan September 2024.

Sedangkan indeks kedalaman kemiskinan Aceh pada Maret 2025 berkurang menjadi 1,836 atau menurun jika dibandingkan dengan September 2024 yang mencapai 1,951.

“Nilai indeks kedalaman kemiskinan yang turun ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin pada Maret 2025 cenderung mendekat ke garis kemiskinan,” sebut Tasdik.

Jika dibandingkan antara daerah perdesaan dan perkotaan, nilai indeks kedalaman kemiskinan di perdesaan lebih besar daripada di perkotaaan. Nilai indeks kedalaman kemiskinan di perkotaan naik dari 0,945 di Maret 2024 menjadi 1,187 pada Maret 2025. Sedangkan pada perdesaan berkurang dari 2,503 di Maret 2024 menjadi 2,197 di Maret 2025. []

Reporter: Sammy

Terpidana Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Dieksekusi ke Lapas Lambaro

0
Muhammad Yasir (49), terpidana kasus korupsi lahan zikir Nurul Arafah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Jumat (25/7/2025). (Foto: Kejari Aceh)

Nukilan | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi terhadap Muhammad Yasir (49), terpidana kasus korupsi lahan zikir Nurul Arafah, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Jumat (25/7/2025).

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 5296 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung menetapkan Muhammad Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

“Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan penjara,” ujar Muhammad Kadafi dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (25/7/2025).

Putusan ini memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN, yang dibacakan pada 4 November 2024. Saat itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman serupa.

Setelah putusan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Namun, dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 46/Pid.Sus/Tipikor/2024/PT BNA tanggal 12 Desember 2024, majelis hakim menyatakan Muhammad Yasir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair. Pengadilan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memulihkan hak-haknya.

Menanggapi putusan banding tersebut, Kejari Banda Aceh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA membatalkan putusan banding dan mengembalikan putusan sebagaimana amar Pengadilan Tipikor tingkat pertama, sekaligus memerintahkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi,” kata Muhammad Kadafi. []

Reporter: Sammy