Beranda blog Halaman 316

Tambah 2 Unit Mobil Damkar, Pemko Banda Aceh Perkuat Layanan Tanggap Darurat

0
Pemko Banda Aceh Tambah 2 Unit Mobil Damkar. (Foto: MC BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh menambah dua unit mobil pemadam kebakaran (fire truck) untuk memperkuat layanan tanggap darurat kepada masyarakat. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam seremoni peusijuk atau tepung tawar adat Aceh di halaman kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Selasa (29/7/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

“Damkar merupakan dinas yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan tambahan 2 unit armada ini, saya harap pelayanan dapat lebih optimal,” ujar Illiza dalam sambutannya.

Penambahan armada tersebut menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai Rp 2,7 miliar. Dana ini digunakan sebagai bagian dari upaya menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang aman dan layak huni.

Illiza juga menyampaikan harapannya agar Damkar Banda Aceh terus menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana, dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

“Damkar hari ini sudah keren, selalu siap siaga dalam berbagai medan. Teruslah berkarya dan pantang pulang sebelum padam!” katanya memotivasi para petugas.

Selain menangani kebakaran, Damkar Banda Aceh juga melayani evakuasi satwa liar, pemotongan cincin, dan berbagai keadaan darurat lainnya.

Illiza pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi petugas jika terjadi kondisi darurat, melalui layanan 113 atau akun Instagram resmi @damkarbandaacehnews. Layanan ini tersedia selama 24 jam penuh.

Editor: AKil

Aceh Dorong Penguatan Karakter Siswa Lewat Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

0
Aceh Dorong Penguatan Karakter Siswa Lewat Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. (Foto: Disdik Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendorong penguatan karakter peserta didik melalui sinergi lintas sektor yang dikemas dalam program Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TP UKS) dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Upaya ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I TP UKS Aceh. Ia mewakili Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam kegiatan yang digelar Badan Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh di Hermes Hotel, Banda Aceh, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, mulai dari Kabag Kesra se-Aceh, Dinas Kesehatan se-Aceh, Kepala Cabang Dinas Pendidikan se-Aceh, Dinas Kesehatan Provinsi, UNICEF, TP UKS Provinsi, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh.

Marthunis dalam paparannya menyampaikan pentingnya penguatan karakter sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi muda yang unggul, sehat, dan berakhlak mulia.

“Kami percaya karakter yang kuat adalah pondasi utama bagi generasi muda dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. Melalui TP UKS, kami berkomitmen mengintegrasikan pendidikan karakter dan kesehatan di sekolah secara menyeluruh. Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat ini bukan hanya aktivitas rutin, tetapi solusi praktis yang harus dijalankan di seluruh sekolah,” ujar Marthunis.

Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat sendiri mendorong peserta didik untuk membiasakan diri dengan pola hidup sehat dan disiplin, seperti bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat.

Lebih lanjut, Marthunis menekankan pentingnya kolaborasi antarpihak dalam menyukseskan program ini.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama dan sinergi antar dinas, sekolah, dan komunitas. Dengan kolaborasi yang solid, kita dapat menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan karakter anak-anak Aceh,” tambahnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Momen ini dimanfaatkan peserta untuk memperkuat pelaksanaan program TP UKS dan menggalang dukungan bersama demi terbentuknya karakter peserta didik secara optimal dan berkelanjutan.

Editor: Akil

Aceh Siapkan Komoditas Unggulan Jelang Pembukaan Jalur Laut ke Penang

0
Ilustrasi Ekspor. (Foto: Niaga Asia)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh tengah mempersiapkan secara serius pembukaan jalur pelayaran langsung dari Pelabuhan Krueng Geukueh ke Penang, Malaysia. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat konektivitas maritim sekaligus mendorong ekspor komoditas unggulan daerah ke pasar internasional.

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Alqadri, menegaskan pentingnya kesiapan muatan ekspor sebelum jalur pelayaran ini resmi dibuka.

“Kita tidak ingin setelah launching selesai, lalu kapal berhenti beroperasi karena tidak ada muatan. Komoditas yang akan diangkut ke Penang menjadi faktor krusial bagi keberlanjutan jalur ini,” ujar Alqadri dikutip dari RRI Banda Aceh.

Ia menjelaskan, peluncuran jalur ini tidak hanya bersifat seremoni, melainkan harus dibarengi dengan kesiapan konkret dari berbagai sektor seperti perindustrian, perdagangan, perikanan, dan pertanian.

Dishub Aceh juga telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) hingga para pelaku usaha, untuk memastikan jalur ini berjalan secara berkelanjutan.

“Jangan sampai kita sudah siapkan kapal, pelabuhan, dan perizinannya, tapi tidak ada barang yang dikirim. Itu justru akan membuang-buang dana operasional,” katanya.

Adapun komoditas yang disiapkan untuk diekspor antara lain kopi, kakao, kelapa, pinang, karet, dan produk perikanan, yang merupakan hasil unggulan dari berbagai wilayah di Aceh.

Saat ini, proses koordinasi lintas kementerian tengah berlangsung. Kepala Dinas Perhubungan Aceh dijadwalkan bertolak ke Jakarta untuk membahas aspek teknis pelayaran bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Darat, Kementerian Perhubungan RI.

Pembukaan jalur laut Aceh–Penang diharapkan menjadi pintu baru bagi perdagangan regional dan memperkuat posisi Aceh dalam konektivitas ekonomi Asia Tenggara.

Editor: Akil

Tingkatkan Kompetensi Pencari Kerja, Pemko Banda Aceh dan BBPVP Teken MoU

0
Pemko Banda Aceh dan BBPVP Teken MoU. (Foto: MC BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menjalin kerja sama strategis dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Banda Aceh guna meningkatkan produktivitas dan kompetensi sumber daya manusia, khususnya pencari kerja dan pelaku UMKM.

Kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dan Kepala BBPVP Banda Aceh, Rahmad Faisal, di Pendopo Wali Kota, Rabu (30/7/2025).

Melalui MoU ini, kedua pihak sepakat mengimplementasikan program pelatihan bertajuk “Smart Project Based Learning” untuk mendorong peningkatan keterampilan masyarakat, khususnya generasi muda.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut, di antaranya Pj Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fadhil, Kepala Dinas Tenaga Kerja Fahmi, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan M Nurdin, serta Kepala Dinas Pariwisata Said Fauzan.

Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama ini. Ia berharap pelatihan yang akan digelar bersama BBPVP Banda Aceh bisa menjadi sarana pemberdayaan generasi muda Banda Aceh agar lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja.

“Saya sangat berharap pelatihan yang akan diselenggarakan dapat memberikan dampak positif bagi generasi muda Banda Aceh,” kata Illiza.

Editor: AKil

Hasan Nasbi Klarifikasi Isu Transfer Data ke AS: Bukan untuk Kelola Data Warga

0
hasan nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi dalam podcast Zulfan Lindan Unpacking Indonesia. (Foto: Tangkapan Layar)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyetujui kebijakan baru yang memberikan kepastian terhadap aliran data pribadi ke Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini merupakan bagian dari perjanjian dagang yang lebih luas antara kedua negara dan diumumkan secara resmi oleh Gedung Putih pada Selasa (23/7/2025) waktu setempat.

Dikutip dari Antara, Rabu (24/7/2025), dalam pernyataan resmi Gedung Putih disebutkan bahwa Indonesia mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki tingkat perlindungan data yang dianggap memadai sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Namun, kesepakatan ini tidak serta-merta diterima tanpa kritik. Dari dalam negeri, sejumlah pihak mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkannya. Salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin. Ia menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) apabila transfer data tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Di tengah kekhawatiran publik, klarifikasi datang dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi. Dalam wawancara yang dikutip Nukilan.id melalui podcast Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, Hasan menegaskan bahwa banyak pemberitaan telah keliru menafsirkan substansi kesepakatan tersebut.

Ia menyebut bahwa informasi yang menyatakan Amerika Serikat akan mengelola data pribadi milik rakyat Indonesia adalah bentuk misinterpretasi yang tidak berdasar.

“Yang ada dalam join statement itu adalah semacam provide certainty, memberikan kepastian untuk bisa melakukan transfer data dari Indonesia keluar Indonesia, maksudnya ke Amerika Serikat dalam payung hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Hasan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa istilah transfer data tidak berarti memberikan kuasa kepada pihak asing untuk mengakses atau mengelola data pribadi warga negara secara menyeluruh. Menurutnya, konteks kesepakatan ini adalah perdagangan internasional, bukan pengelolaan data massal.

“Transfer data bukan berarti ngasih orang ngelola data kita. Bukan juga data yang dikirim data seluruh rakyat Indonesia, karena ini dalam konteks perjanjian dagang. Maka data-data yang dibutuhkan dalam konteks perjanjian dagang, dalam konteks hubungan dagang,” jelasnya.

Penegasan ini menjadi penting di tengah berkembangnya kekhawatiran masyarakat terkait privasi dan kedaulatan digital. Hasan secara gamblang menyampaikan bahwa data warga biasa yang tidak terlibat dalam aktivitas dagang global kemungkinan besar tidak relevan dalam konteks ini.

“Kalau saya sama Bang Zulfan mungkin nggak diperlukan datanya bang, karena kita kan belanja di Indomaret, di Alfamart aja bang, nggak belanja bahan kimia di Amerika kita kan,” ujarnya dengan nada berseloroh.

Dalam praktiknya, kata Hasan, transfer data lintas negara memang dibutuhkan untuk memfasilitasi transaksi dagang tertentu, terutama dalam sektor-sektor yang berkaitan dengan barang berisiko tinggi seperti bahan kimia, farmasi, atau pertanian.

“Kenapa ada transfer data dalam konteks dagang? karena memang untuk setiap hubungan dagang, dengan Uni Eropa pun begitu, memang perlu ada data-data yang harus diprovide, perlu diberikan kepastian untuk bisa dibuka, terutama untuk pembelian barang-barang yang bisa jadi barang baik, bisa jadi barang yang berbahaya,” ungkapnya.

Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan situasi di mana seorang pelaku usaha di Indonesia membeli potasium dari Amerika Serikat. Dalam hal ini, negara penjual tentu memerlukan informasi untuk memastikan identitas pembeli dan tujuan penggunaannya.

“Misalnya Bang Zulfan seorang pengusaha farmasi atau pengusaha pupuk, lalu beli potasium dari Amerika Serikat bahan bakunya. Potasium bisa jadi pupuk, tapi bisa juga jadi bahan peledak,” kata Hasan.

Dalam konteks inilah, pemindahan data menjadi elemen penting untuk mendukung prinsip kehati-hatian dan ketertelusuran dalam perdagangan global. Pemerintah negara asal produk memiliki kewajiban untuk mengevaluasi profil pembeli melalui informasi yang sah dan sahih.

“Jadi jejaring Bang Zulfan ini harus dilihat ini (oleh Amerika), siapa Zulfan Lindan, jejaring organisasinya gimana, dengan siapa ia pernah berhubungan (dagang), dan segala macam. Kalau dibutuhkan datanya (oleh Amerika) Indonesia harus bisa memberikan kepastian untuk membuka data,” ungkap Hasan menjelaskan.

Namun demikian, Hasan menegaskan bahwa mekanisme ini tidak menghilangkan kedaulatan hukum nasional. Semua proses transfer data tetap tunduk pada koridor hukum domestik yang telah ditetapkan melalui UU PDP.

“Jadi ini lebih kepada keamanan. Bukan berarti data semua orang diambil dia (Amerika) kelola. Kita punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan kita hanya bisa memindahkan data itu berdasarkan aturan yang dibolehkan oleh undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak sedang menggadaikan privasi rakyatnya, melainkan menjamin kepastian hukum dalam aktivitas ekonomi digital lintas negara. Tetap diperlukan pengawasan ketat agar prinsip perlindungan data tetap terjaga di tengah dinamika global yang semakin kompleks. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: AKil

Hasan Nasbi: Pemindahan Data Pribadi Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

0
Ilustrasi. (Foto: bloombergtechnoz.com)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait isu pemindahan data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat. Ia menegaskan bahwa pemindahan data tidak bisa dilakukan secara sembarangan, apalagi tanpa syarat yang ketat.

Penjelasan tersebut disampaikan Hasan dalam podcast Zulfan Lindan Unpacking Indonesia yang tayang baru-baru ini. Dikutip dari Nukilan.id, dalam podcast itu Hasan mengatakan, ketentuan mengenai pemindahan data lintas negara sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya pasal 56.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, pasal 56 itu memang dimungkinkan untuk pemindahan data, tapi dengan syarat-syarat yang ketat,” ujar Hasan.

Ia kemudian memaparkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi apabila data pribadi warga Indonesia hendak dipindahkan ke luar negeri. Syarat pertama menyangkut standar perlindungan data negara penerima.

“Syarat-syaratnya yang pertama bahwa, negara atau pihak yang juga kita kirimkan data itu harus punya standarisasi perlindungan data yang minimal sama atau di atas kita. Kalau tidak, maka kita nggak bisa lakukan itu,” tegasnya.

Namun jika negara tujuan tidak memiliki perlindungan data setara dengan Indonesia, masih ada jalan lain, yakni melalui persetujuan eksplisit dari pemilik data.

“Atau misalnya dia tidak punya perlindungan data yang setara dengan kita, tapi kita harus menyerahkan data, maka harus berdasarkan persetujuan orang yang bersangkutan (pemilik data),” jelas Hasan lebih lanjut.

Ia mengingatkan bahwa UU PDP telah memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara dan batasan pemindahan data pribadi, sehingga tidak ada ruang bagi tindakan yang sembrono atau asal-asalan.

“Begitu undang-undang kita memberikan panduan. Jadi jangan juga berkhayal kita berikan mentah-mentah,” pungkasnya.

Pernyataan ini muncul sebagai klarifikasi atas kekhawatiran publik bahwa Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data kepada Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang. Hasan menekankan, pemerintah tetap memegang komitmen terhadap kedaulatan data dan perlindungan hak-hak privasi warga negara. (XRQ)

Reporter: AKil

Dinas PPPA Aceh Gelar Bimtek Analisis Gender dan Gender Action Budget Daerah

0
Kepala DPPPA Aceh, Meutia Juliana. (Foto: WaspadaAceh/Cut Nauval).

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Analisis Gender dan Gender Action Budget (GAB) Daerah selama dua hari, pada 8–9 Juli 2025, di Aula Dinas PPPA Aceh.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PPPA Aceh, Meutia Juliana, S.STP., M.Si., didampingi Plt. Sekretaris Dinas, Dasrita Bakri, S.Si., MPA. Dalam sambutannya, Meutia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap isu gender dalam perencanaan pembangunan.

“Pemahaman yang kuat tentang analisis gender dan penganggaran responsif gender (GAB) sebagai dasar perencanaan dan pelaksanaan program yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.

Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas perangkat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar mampu menyusun program dan kegiatan yang responsif gender. Para peserta tidak hanya menerima materi teknis, tetapi juga melakukan studi kasus dan praktik langsung dalam menyusun Gender Analysis Pathway (GAP) serta Gender Budget Statement (GBS).

Melalui kegiatan ini, Dinas PPPA Aceh berharap upaya perencanaan pembangunan di daerah semakin peka terhadap isu gender dan mampu mendorong percepatan kesetaraan gender di seluruh wilayah Aceh.

Editor: Akil

Unsam Langsa Latih Siswa SMP di Aceh Timur Bikin Media Belajar Invertebrata dari Resin Akrilik

0
Produk inovasi media belajar berbahan resin akrilik yang diajari tim pengabdian Unsam kepada siswa SMP Negeri 2 Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur. (Foto: MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK — Universitas Samudra (Unsam) Langsa, Aceh, terus mendorong kontribusi nyata dalam pembangunan sumber daya manusia, khususnya di wilayah pesisir. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan pembuatan media belajar bertema invertebrata pesisir kepada siswa SMP Negeri 2 Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur.

Pelatihan yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025) ini diinisiasi oleh tim pengabdian masyarakat Unsam, yang terdiri atas dosen dan mahasiswa. Dalam kegiatan tersebut, para siswa diajarkan teknik membuat media belajar menggunakan bahan resin akrilik—bahan polimer yang terbuat dari monomer berbasis asam akrilik atau turunannya.

Puluhan siswa tampak antusias mengikuti setiap sesi pelatihan, mulai dari teori hingga praktik. Media belajar ini diharapkan dapat menjadi sarana edukatif yang tidak hanya memperkenalkan keanekaragaman hayati laut, tetapi juga menyenangkan secara visual.

Ketua tim pengabdian, Tri Mustika Sarjani, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk mengangkat potensi kekayaan alam lokal di pesisir Selat Malaka.

“Ini tidak sekedar edukatif, selebihnya juga sesuai atau relevan apa yang ada di lingkungan siswa. Apalagi penggunaan resin akrilik dapat menghadirkan pengalaman konkrit juga menyenangkan,” kata Tri Mustika, dikutip dari Media Indonesia.

Ia menambahkan bahwa media berbasis resin akrilik memiliki keunggulan berupa daya tahan dan tampilan yang menyerupai bentuk nyata, sehingga memudahkan siswa memahami bentuk-bentuk invertebrata—hewan laut tanpa tulang belakang.

Rektor Unsam, Profesor Hamdani, menegaskan komitmen institusinya dalam membangun pendidikan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kontribusi nyata kepada masyarakat.

“Terus berupaya meningkatkan sistem akademik, memastikan bahwa pendidikan mesti didukung oleh penelitian berkelanjutan hingga tingkat global. Inisiatif penelitian kami diterjemahkan dalam program pengabdian kepada masyarakat. Lalu aktif mendukung prioritas nasional,” ujar Hamdani.

Ia juga menyampaikan harapannya untuk menjadikan Unsam sebagai universitas yang mandiri dan unggul, dengan terus menjalin kerja sama lintas sektor demi memajukan anak negeri dan Indonesia secara keseluruhan.

Kegiatan ini turut melibatkan dua mahasiswa Unsam semester lima, yakni Putri Cinta Br Ginting dan Nadya Annisa, serta anggota tim lainnya, Dr Mawardi.

Editor: AKil

Audiensi dengan Kajati, PWI Aceh Harapkan Kolaborasi dalam Literasi Hukum

0
Kajati Aceh, Yudi Triadi,S.H.,M.H menyerahkan cinderamata untuk Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada silaturahmi Pengurus PWI Aceh dengan Kajati di ruang kerja Kajati Aceh, Selasa, 29 Juli 2025.(Foto: Penkum Kejati Aceh).

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, di ruang kerjanya di Banda Aceh, Selasa (29/7/2025).

Rombongan PWI Aceh dipimpin langsung oleh Ketua Nasir Nurdin, didampingi Sekretaris Muhammad Zairin, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Azhari, Kasi Organisasi & Keanggotaan M. Nazar A. Hadi, serta CEO Media Andalas, Marzuki.

Sementara dari jajaran Kejati Aceh, Kajati Yudi Triadi turut didampingi Asisten Intelijen Mukhzan dan Kasi Penkum Ali Rasab Lubis.

Pertemuan berlangsung dalam suasana santai yang diawali dengan perkenalan antar pengurus. Kajati Aceh kemudian memaparkan perjalanan kariernya, termasuk program strategis yang ditugaskan oleh Kejaksaan Agung RI.

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, melaporkan perkembangan organisasi yang kini menghimpun hampir 500 anggota dari berbagai media di seluruh Aceh.

“Anggota PWI di seluruh Aceh saat ini hampir mencapai 500 orang yang bekerja di berbagai media. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada jenjang Muda, Madya, dan Utama. Kami siap berkolaborasi dengan kejaksaan,” kata Nasir Nurdin.

Usulan kolaborasi juga disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh, Azhari. Ia berharap ada pelatihan khusus dari Kejati Aceh untuk meningkatkan kapasitas wartawan dalam meliput isu-isu hukum.

“Ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan pengetahuan wartawan saat menulis laporan atau pemberitaan terkait hukum. Banyak hal yang perlu disampaikan secara benar kepada masyarakat, bukan malah membuat masyarakat bingung membaca laporan wartawan,” ujar Azhari.

Permohonan lain datang dari M. Nazar A. Hadi yang mengusulkan agar lapangan futsal di kompleks Kejati Aceh dapat digunakan untuk latihan rutin tim futsal PWI Aceh menjelang ajang tiga tahunan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas).

“Kami ada agenda tiga tahunan PWI yaitu Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) di mana futsal menjadi salah satu cabor yang dipertandingkan. Untuk itu kami perlu latihan rutin,” kata Nazar.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kajati Aceh menyambut baik usulan yang disampaikan dan meminta agar komunikasi lebih lanjut dilakukan melalui Kasi Penkum Kejati Aceh.

Ia juga mempersilakan PWI Aceh memanfaatkan fasilitas Podcast Kejati Aceh bertajuk Ngopi Bajak (Ngobrol Pintar Bareng Jaksa) sebagai wadah diskusi dan penyebaran informasi seputar kejaksaan dan dunia kewartawanan.

Mengakhiri kunjungan, rombongan PWI Aceh diajak berkeliling melihat langsung studio Podcast Kejati oleh Asisten Intelijen Kejati dan Kasi Penkum.

Editor: AKil

Dinas Pangan Aceh Perketat Pengawasan Harga Beras, Libatkan Satgas Pangan

0
Ilustrasi Beras. (Foto: pertanian.go.id)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Dinas Pangan Aceh memperketat pengawasan harga dan distribusi beras di seluruh wilayah provinsi menyusul kenaikan harga yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Langkah ini dilakukan guna mencegah praktik permainan harga di tingkat distributor maupun pedagang eceran.

Analis Kebijakan Pertama Harga Pangan Dinas Pangan Aceh, Nancy Ekariany, dalam perbincangan dengan RRI Banda Aceh, Selasa (22/7/2025) lalu, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengerahkan enumerator di seluruh kabupaten dan kota untuk memantau pergerakan harga bahan pokok setiap hari, termasuk beras.

“Dinas Pangan punya enumerator di 23 kabupaten/kota. Tugas mereka memantau harga-harga di pasar setiap hari. Dari situ bisa terlihat langsung apakah ada unsur kesengajaan atau permainan harga,” kata Nancy dikutip dari RRI.

Salah satu fokus utama pemantauan adalah harga beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang ditetapkan pada kisaran Rp13.100 per kilogram. Nancy menegaskan, jika ditemukan pedagang yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), maka pihaknya akan segera melaporkannya ke instansi berwenang.

“Jika ada pelanggaran, seperti penjualan melebihi HET, maka akan ditindaklanjuti. Kita libatkan Satgas Pangan untuk turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Pangan juga bekerja sama dengan Satuan Tugas Pangan yang terdiri dari berbagai instansi lintas sektor. Tim gabungan ini rutin meninjau pasar-pasar tradisional guna mengantisipasi potensi kecurangan dan menjaga keterjangkauan harga pangan.

Nancy berharap kolaborasi lintas lembaga ini dapat membantu menjaga stabilitas harga pangan di Aceh, serta melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pelaku usaha mikro kecil, dari dampak lonjakan harga.

Editor: Akil