Beranda blog Halaman 315

Bupati Pidie Temui MenEkraf, Sampaikan Kesiapan Daerah Wujudkan Program Asta Ekraf

0
Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie dan unsur legislatif, menemui Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teuku Riefky Harsya, di Jakarta pada Rabu (30/7/2025). (Foto: FB Al Kautsar)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie dan unsur legislatif, menemui Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teuku Riefky Harsya, di Jakarta pada Rabu (30/7/2025). Pertemuan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Pidie.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa Pidie telah menyiapkan berbagai hal guna menyambut beragam program yang tertuang dalam Asta Ekraf, kebijakan strategis Kemenparekraf untuk pembangunan ekonomi kreatif berbasis potensi daerah.

Bahkan, menurutnya, pemerintah daerah tengah mempersiapkan perangkat dinas guna menghadirkan nomenklatur tersendiri yang akan secara khusus menangani sektor ekonomi kreatif.

Informasi ini disampaikan oleh Al Kautsar, anggota DPRK Pidie, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada hari yang sama. Ia menyebut, dirinya bersama Ketua DPRK Pidie turut memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai bentuk dukungan konkret terhadap percepatan pembangunan daerah.

“Berhubung Pak Menteri adalah putra kelahiran Pidie, insyaallah Pidie akan masuk ke dalam frame priority,” tulis Al Kautsar dikutip Nukilan.id dari unggahan tersebut.

Usai pertemuan resmi berakhir, diskusi pun berlanjut ke berbagai topik yang menyangkut pembangunan daerah secara umum. Para pemangku kepentingan tak melewatkan kesempatan untuk mengangkat sejumlah isu prioritas yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bersama.

“Seusai rapat ditutup, diskusi dilanjutkan tak lagi seputar Ekraf, tetapi tentang Pidie secara keseluruhan. Kami memulai melanjutkan perjuangan Masjid Al-Falah, alhamdulillah memiliki progres yang baik,” lanjutnya.

Tidak hanya persoalan spiritual dan sosial keagamaan, kebutuhan dasar infrastruktur turut menjadi sorotan penting dalam perbincangan tersebut. Hal ini mencakup sektor vital seperti konektivitas jalan, jaringan irigasi, hingga jembatan penghubung antarwilayah.

“Selain itu, Pidie juga memiliki banyak (pekerjaan rumah) dalam bidang infrastruktur yang tentu harus mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Mulai sektor jalan, irigasi, jembatan, dan lainnya. Tak hanya itu, Bupati Pidie juga menyampaikan persoalan kawasan transmigrasi yang juga perlu mendapatkan dukungan ke depan,” tambah Al Kautsar.

Mengakhiri unggahannya, Al Kautsar mengajak masyarakat untuk terus mendoakan upaya yang tengah dilakukan bersama demi kemajuan Pidie ke depan.

“Mohon doa nya, agar apa yang kita mimpikan dan ikhtiarkan ini dimudahkan oleh Allah SWT. Salam,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Kasus Gugat Cerai oleh Istri Meningkat di Aceh, Ustaz Khairuddin Tawarkan 6 Langkah Solutif

0
Ilustrasi cerai. (Foto: Inilah.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH Angka perceraian di Aceh kembali menjadi sorotan publik. Data yang dilansir SerambiNews.com pada Selasa (29/7/2025) menyebutkan, sepanjang semester pertama tahun 2025, sebanyak 612 kasus cerai talak dan 2.311 kasus gugat cerai tercatat di seluruh pengadilan tingkat pertama di Aceh.

Fakta mencengangkan lainnya, mayoritas perkara perceraian justru diajukan oleh pihak istri, dengan penyebab utama adalah praktik judi online yang dilakukan oleh suami, yang merusak ekonomi rumah tangga dan menghancurkan kepercayaan istri terhadap pasangan.

Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Ustaz Dr. Khairuddin, S.Ag., MA, dosen dan dai asal Aceh. Melalui akun Facebook pribadinya, pada Rabu (30/7/2025), ia menulis sebuah refleksi berjudul “Menjaga Keluarga dalam Syariat: Jawaban atas Lonjakan Cerai Gugat di Aceh”.

Dalam tulisannya, Ustaz Khairuddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas fenomena ini, yang menurutnya justru memperlihatkan paradoks terhadap identitas Aceh sebagai daerah bersyariat.

“Hal ini tentu menjadi kontradiktif dengan wajah Aceh sebagai provinsi bersyariat Islam, yang seharusnya menjadi contoh ketahanan keluarga dan keteladanan moral dalam kehidupan rumah tangga,” tulisnya dikutip Nukilan.id dari unggahan tersebut.

Menyikapi kenyataan yang memprihatinkan ini, Ustaz Khairuddin mengusulkan enam ide dan solusi strategis untuk menekan angka gugat cerai di Aceh, serta memperkuat kembali nilai-nilai syariat dalam kehidupan rumah tangga masyarakat.

Ia memulai dengan menekankan pentingnya penguatan edukasi pranikah. Menurutnya, pendidikan pranikah tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar membekali pasangan dengan landasan keilmuan dan spiritual.

“Pertama, penguatan pendidikan pranikah yang islami dan realistis perlu dilakukan. Program bimbingan pranikah harus dikembangkan tidak hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai ruang untuk membekali calon pasangan dengan pemahaman syariat, psikologi pernikahan, manajemen konflik, dan keterampilan komunikasi rumah tangga,” tulisnya dalam bagian awal.

Solusi kedua yang ia tawarkan berkaitan erat dengan ketimpangan ekonomi dalam keluarga, yang sering menjadi pemicu keretakan rumah tangga. Ia menilai, perlu ada langkah konkret untuk memberdayakan ekonomi rumah tangga, terutama dari sisi suami.

“Kedua, perlu adanya pemberdayaan ekonomi keluarga. Banyak kasus gugat cerai terjadi karena ketimpangan ekonomi. Pemerintah Aceh bersama instansi terkait bisa mengembangkan program pelatihan keterampilan bagi suami, serta pembinaan UMKM untuk keluarga muda,” ungkapnya dalam tulisan tersebut.

Ustaz Khairuddin juga menyoroti langsung akar masalah yang banyak disebut dalam kasus-kasus gugat cerai, yakni judi online. Menurutnya, praktik ini bukan hanya melanggar hukum agama dan negara, tetapi juga telah menjadi penyakit sosial yang menghancurkan struktur keluarga.

“Ketiga, harus ada pencegahan dan penindakan judi online. Harus ada kolaborasi antara lembaga syariat, kepolisian, dan tokoh agama untuk mencegah dan menindak praktik judi online yang menjadi akar kerusakan moral dan ekonomi rumah tangga,” paparnya dalam tulisan itu.

Ia pun mendorong hadirnya pendekatan berbasis komunitas untuk menangani konflik rumah tangga secara preventif sebelum sampai ke pengadilan. Gampong sebagai unit sosial terkecil dinilainya memiliki potensi besar untuk menjadi ruang penyelesaian damai.

“Keempat, dengan membuat Majelis Konseling dan Mediasi berbasis gampong. Gampong sebagai unit sosial terkecil di Aceh harus didorong membentuk Majelis Keluarga Islami, yang terdiri dari tokoh agama, perangkat desa, dan konselor keluarga untuk menyelesaikan konflik rumah tangga sebelum masuk ke meja sidang,” tulisnya memberi solusi berbasis masyarakat.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun perselingkuhan. Menurutnya, hukum yang berlaku di Aceh harus benar-benar digunakan untuk melindungi perempuan dan anak dari ketidakadilan dalam rumah tangga.

“Selanjutnya, penegakan hukum terhadap pelaku KDRT dan perselingkuhan harus diberlakukan. Qanun Jinayat dan hukum Islam yang berlaku di Aceh harus digunakan untuk melindungi hak perempuan dan anak, serta memberi efek jera bagi suami yang lalai atau berkhianat,” tegasnya dalam tulisan tersebut.

Solusi terakhir yang ia usulkan adalah pentingnya kampanye publik yang massif dan konsisten tentang nilai-nilai syariat dalam rumah tangga, yang menurutnya harus disuarakan di berbagai platform, mulai dari media massa hingga mimbar-mimbar keagamaan.

“Terakhir, harus ada kampanye publik tentang nilai syariat dalam rumah tangga. Media lokal, khutbah Jumat, pengajian rutin, dan sosial media harus dimanfaatkan untuk menyebarkan nilai-nilai syariah dalam peran suami, tanggung jawab sebagai ayah, serta kemuliaan menjaga keutuhan rumah tangga,” sarannya dalam penutup tulisan.

Ustaz Khairuddin pun menutup refleksinya dengan satu pernyataan kuat yang mengajak semua pihak untuk melihat keluarga bukan hanya sebagai urusan pribadi, tetapi juga sebagai pilar utama dalam membangun masyarakat yang bermoral.

“Membangun keluarga adalah jihad, dan mencegah perceraian adalah bagian dari menjaga masyarakat dari kehancuran moral,” tutupnya dalam unggahan yang kini ramai dibagikan ulang oleh warganet.

Seruan ini menjadi pengingat bahwa membangun rumah tangga bukan hanya persoalan cinta dan komitmen, tetapi juga tanggung jawab spiritual dan sosial. Di tengah lonjakan angka gugat cerai yang makin memprihatinkan, solusi berbasis syariat seperti yang disampaikan Ustaz Khairuddin dapat menjadi pijakan penting bagi Aceh untuk kembali menata ketahanan keluarga sebagai pondasi masyarakat. (XRQ)

Reporter: Akil

Aceh Barat Hadapi Inflasi Tertinggi di Aceh, BI Dorong Inovasi Perikanan dan Digitalisasi

0

NUKILAN.id | Meulaboh Bank Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menggelar High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong transformasi ekonomi digital di wilayah tersebut.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M., dan dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Agus Chusaini, unsur Forkopimda, OPD, instansi vertikal anggota TPID–TP2DD, serta Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh.

HLM TPID – TP2DD ini diselenggarakan sebagai wujud penguatan koordinasi dan sinergi antar-instansi dan mitra dalam upaya menjaga kestabilan harga, serta mempercepat transformasi ekonomi digital di wilayah Aceh Barat. 

Dalam kesemoatan tersebut, Kepala Perwakilan BI Provinsi Aceh, Agus Chusaini menyampaikan pengendalian inflasi yang efektif dan digitalisasi yang inklusif merupakan dua pilar penting dalam memperkuat daya saing ekonomi daerah.

“Inflasi yang stabil memperkuat daya beli masyarakat, sementara digitalisasi menjadi katalisator peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi tata kelola fiskal. Oleh sebab itu, sinergi lintas lembaga dan peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi sangat krusial,” ungkap Agus Chusaini.

Data hingga Juni 2025 menunjukkan inflasi tahunan Kabupaten Aceh Barat mencapai 3,07 persen, angka tertinggi di antara kabupaten/kota penghitung inflasi di Provinsi Aceh. Angka ini mendekati batas atas sasaran inflasi nasional sebesar 2,5 plus minus 1 persen.

Tekanan inflasi tersebut didominasi komoditas pangan bergejolak seperti ikan tongkol, ikan dencis, dan ikan kembung yang merupakan konsumsi khas masyarakat pesisir barat.

TPID Aceh Barat menekankan penerapan strategi 4K dalam pengendalian inflasi daerah, yaitu Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif.

Sebagai solusi jangka menengah, BI mendorong implementasi teknologi Rumpon Ijuk untuk meningkatkan hasil tangkapan dan efisiensi perikanan lokal. Peningkatan kapasitas pascapanen dan hilirisasi sektor perikanan juga menjadi fokus penguatan ketahanan pangan berkelanjutan.

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan hingga Mei 2025, Aceh Barat telah melaksanakan empat dari sembilan langkah konkret pengendalian inflasi dengan tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 95 persen.

“Pada 18 Juni 2025, kami telah menandatangani MoU dengan Aceh Tengah, baik G2G (Government to Government) maupun B2B (Business to Business). Kita menerima cabai, dan mengirim ikan ke sana. Lalu kita lanjut ke Pidie untuk bawang merah,” jelas Bupati Tarmizi terkait upaya pengendalian inflasi yang telah dilakukan.

TPID Aceh Barat juga mendorong optimalisasi langkah strategis lain, termasuk memperbarui Roadmap Pengendalian Inflasi Aceh 2026-2030 dan pembentukan Neraca Pangan Daerah dengan sistem pelaporan mingguan sebagai early warning system inflasi.

Dalam agenda TP2DD, evaluasi indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2024 menunjukkan Aceh Barat telah mencapai kategori Pemda Digital dengan skor di atas 80 persen, meningkat 30 basis poin dari tahun sebelumnya.

Namun tantangan masih dihadapi, antara lain rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur jaringan di wilayah terpencil, dan keterjangkauan layanan perbankan.

Strategi penguatan ekosistem digital yang direncanakan meliputi penyusunan Roadmap ETPD 2026-2030, aktivasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) hingga perangkat desa, penguatan peran perbankan sebagai penyedia kanal pembayaran digital, dan penambahan kanal QRIS di sektor publik.

Sebagai pembelajaran, Kota Banda Aceh telah berhasil menerapkan QRIS dinamis dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi parkir, dan destinasi wisata. Inovasi serupa di Kota Mataram, NTB berhasil meningkatkan penerimaan retribusi parkir 50 persen melalui Sistem Informasi Juru Parkir (SIJUKIR) berbasis QRIS.

BI mengapresiasi komitmen Pemkab Aceh Barat dalam menjaga stabilitas harga dan transformasi digital. Melalui HLM ini diharapkan terbangun sinergi berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, stabil, dan berdaya saing. []

Kejari Aceh Besar Selesaikan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

0
Penyelesaian kasus pencurian melalui Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Kamis 31 Juli 2025. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)

NUKILAN.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian melalui pendekatan Restorative Justice. Kali ini, penghentian penuntutan dilakukan terhadap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka Jakfar (48), seorang buruh harian lepas yang juga ayah dari dua anak kecil.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Desa Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar. Tersangka diduga mengambil satu unit sepeda motor milik Muhammad, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.

“Korban Muhammad telah memaafkan tersangka Jakfar, dan keduanya memiliki hubungan pertemanan,” kata Filman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Kamis (31/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam sebuah pertemuan yang dihadiri oleh tersangka, korban, serta jaksa fasilitator.

“Penyelesaian perkara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Filman.

Filman berharap melalui pendekatan Restorative Justice ini dapat memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya, serta menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi bagi korban. 

“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam membangun sistem penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan hati nurani,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Vidio.com Cabut Laporan, Pengusaha Warkop di Aceh Bebas dari Tuntutan Hak Siar

0

NUKILAN.id | Jakarta — Sebanyak 15 pengusaha warung kopi (warkop) di Aceh akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukum oleh platform penyiaran digital Vidio.com terkait dugaan pelanggaran hak siar. Keputusan tersebut diambil setelah proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI pada Rabu (31/7/2025).

Mediasi ini difasilitasi langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya bersama Arif Fadillah, Sekretaris Komisi I DPR Aceh dan Staf Khusus Menekraf, Rian Syaf. 

Dalam suasana yang penuh dialog dan semangat solusi, pihak pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf kepada Vidio.com dan mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi dilakukan karena ketidaktahuan terhadap regulasi hak siar.

“Kita sudah bisa nobar lagi,” ujar Arif Fadillah. “Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak.”

Pihak Vidio.com, dalam pertemuan tersebut, menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan secara resmi, seraya tetap menekankan pentingnya edukasi mengenai hak siar kepada pelaku usaha, khususnya dalam konteks pemutaran pertandingan olahraga secara publik.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, pengusaha warkop di Aceh kini dapat kembali menggelar kegiatan nonton bareng (nobar)—yang selama ini menjadi bagian dari kultur sosial masyarakat—dengan catatan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama pegiat UMKM dan pengusaha warung kopi di Aceh yang sebelumnya merasa cemas atas jeratan pidana. []

Festival Kemerdekaan Pasar Aceh Siap Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Beragam Kegiatan

0
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal saat konferensi pers kegiatan Festival Kemerdekaan Pasar Aceh, pada Kamis 31 Juli 2025. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Banda Aceh akan menggelar Festival Kemerdekaan Pasar Aceh bertajuk “Kembali ke Pasar” yang akan berlangsung mulai 11 hingga 17 Agustus 2025. Festival ini diselenggarakan berkolaborasi dengan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Bank Aceh Syariah, dan Telkom Indonesia wilayah Aceh.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menggairahkan kembali semangat masyarakat berbelanja di pasar tradisional sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang lokal.

“Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan HUT Bank Aceh Syariah ke-52, dengan harapan menggairahkan kembali semangat masyarakat kita untuk berbelanja di Pasar Aceh ini,” ujar Illiza saat konferensi pers di Pasar Aceh, Kamis (31/7/2025).

Illiza juga mengharapkan para pedagang dapat bertransformasi dari sistem penjualan konvensional menuju platform digital, termasuk dalam sistem pembayaran menggunakan QRIS.

“Kami berharap mereka mau bertransformasi dari berjualan secara konvensional juga bisa berjualan menggunakan platform digital. Begitu juga transaksi menggunakan platform digital seperti QRIS,” jelasnya.

Festival ini akan diisi dengan beragam agenda menarik, antara lain doorprize, pembagian voucher belanja, hingga fashion show busana muslim hasil kolaborasi antara pedagang dan Dekranas Banda Aceh.

Tak hanya itu, sebanyak 30 model profesional dijadwalkan akan tampil memeriahkan acara di Pasar Aceh. Sementara bagi anak-anak, tersedia lomba mewarnai sebagai bentuk edukasi visual untuk menumbuhkan kecintaan terhadap pasar tradisional sejak dini.

Dalam upaya penguatan kapasitas digital, panitia juga akan menggelar pelatihan bagi 200 pedagang tentang pembuatan konten kreatif untuk pemasaran produk secara daring.

Ia menambahkan, rangkaian kegiatan juga akan mencakup talkshow interaktif yang menghadirkan narasumber dari unsur sponsor dan pemerintah. Acara ini diperkirakan akan dihadiri oleh lebih dari 500 pedagang.

“Tidak hanya terpusat di Pasar Aceh, kegiatan lainnya seperti lomba membuat bekal bergizi akan berlangsung di Al-Mahirah Lamdingin, melibatkan 9 tim PKK kecamatan dan 90 penggerak PKK gampong,” kata Illiza.

Acara ini juga akan diramaikan oleh Community Fest yang melibatkan 100 komunitas lokal untuk mendorong kolaborasi dan inisiatif baru dalam mendukung eksistensi Pasar Aceh. Selain itu, akan tersedia 20 booth UMKM yang menampilkan produk-produk unggulan lokal yang diprediksi menarik minat lebih dari 1.000 pengunjung.

Festival ini pun menghadirkan beragam hadiah menarik dalam undian doorprize, termasuk satu unit sepeda listrik, dua sepeda biasa, enam keping logam mulia, satu unit kulkas dua pintu, satu smart TV 30 inci, serta berbagai perlengkapan rumah tangga dan kebutuhan sekolah.

Reporter: Rezi

Dua Pejabat BGP Aceh Dugaan Korupsi Rp4,1 Miliar Ditahan di Lapas Lhoknga

0
Dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh. (Foto: Dok Kejati Aceh)

Nukilan | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Kamis (31/7/2025). Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II ini berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial TW dan M. Keduanya langsung ditahan oleh JPU untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 dan Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025.

“Iya benar, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke Penuntut Umum Kejari Aceh Besar,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Nukilan, Kamis (31/7/2025).

TW diketahui menjabat sebagai Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara M merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi yang sama. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh selama Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Penyimpangan tersebut antara lain terjadi dalam pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak di berbagai kabupaten/kota se-Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru yang dilaksanakan dalam bentuk pertemuan fullboard di hotel-hotel.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.172.724.355.

JPU akan mendakwa para tersangka dengan dua alternatif dakwaan. Dakwaan primair mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. []

Reporter: Sammy

Perjuangkan Bagi Hasil Kopi, Bupati Haili Yoga Temui Menteri Perdagangan

0
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menyerahkan bubuk kopi Gayo kepada Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Kamis (31/07/2025).

NUKILAN.ID | JAKARTA – Negeri dingin Gayo sudah dikenal dengan hasil kopinya yang menjadi incaran dunia. Namun sayangnya bagi hasil dana dari kopi ini belum jelas, untuk memastikan agar Aceh Tengah mendapat bagi hasil kopi, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga mememui Menteri Perdagangan.

Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan, Dr. Budi Santoso, M.Si di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Kamis (31/07/2025). Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari komoditas unggulan Kopi Gayo serta mendukung pembangunan infrastruktur ekonomi lainnya di Kabupaten Aceh Tengah.

Haili Yoga dalam pertemuan itu menyampaikan kondisi Aceh Tengah dengan kopi andalanya. Kopi Gayo saat ini ditanam di atas lahan seluas lebih dari 52.000 hektar dan telah berkontribusi besar terhadap devisa negara.

Devisa negera ini melalui ekspor ke berbagai negara di Asia, Eropa, hingga Amerika. Walau Aceh Tengah sudah berkontribusi, namun hingga kini belum ada mekanisme DBH  dari sektor kopi yang diterima langsung oleh daerah penghasil.

“Kami hadir untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat petani kopi agar pemerintah pusat dapat menghadirkan skema Dana Bagi Hasil dari komoditas kopi, seperti halnya perkebunan sawit. Ini penting demi mendorong kesejahteraan petani dan memperkuat ekosistem ekonomi daerah”, ujar Haili Yoga sambil memaparkan potensi wilayah serta memutar video profil Aceh Tengah.

“Kami datang mempromosikan kopi Gayo yang lebih kurang ada 52 ribu hektar dan kita belum mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat dan mungkin ada beberapa syarat yang harus kita penuhi,” sebut Haili.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Aceh Tengah dan menegaskan bahwa kopi Gayo adalah komoditas unggulan nasional yang sudah mendunia dan perlu terus dipromosikan secara masif, baik di pasar ekspor maupun domestik.

“Ini kopi Gayo, kopi yang sudah sangat terkenal kopi yang mendunia. Kita terus memprosikan termasuk dalam negeri harus ada kemudahan dan ekspor juga juga semkain mudah semakin bersaing dengan kopi kopi lain didunia,” ungkap Menteri Perdagangan.

“Secara keseluruhan biar ekosistem ekonominya bisa berjalan di Aceh Tengah karena kopinnya sudah memberikan devisa yang besar jadi dukungan infrastruktur dan lain lain bisa berjalan dan semua tidak ada hambatan dalam mengekspor kopi gayo,” tambahnya.

Selain isu DBH, Bupati Haili Yoga juga mengusulkan revitalisasi pasar rakyat, pembangunan dry port, dan penguatan resi gudang sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi lokal.

Revitalisasi pasar akan dikoordinasikan melalui Kementerian PUPR, sementara pembangunan pelabuhan darat (dry port) dan resi gudang akan disinergikan dengan Kementerian Perhubungan.

Mendag, mendapat permintaan ini menyebutkan, pihaknya  akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, karena terkait langsung dengan pengembangan pelabuhan darat dan sistem logistik nasional.

Terkait Dana Bagi Hasil kopi, Menteri Budi mengarahkan agar usulan disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan tembusan ke Kementerian Perdagangan, agar dapat dikawal lintas kementerian.

“Untuk Dana Bagi Hasil diusulkan ke Kemenko Perekonomian tembusan nanti ke Menteri Perdagangan, kemudian terkait Revitalisasi Pasar menunggu anggaran, karena pasar sebagai objek ekonomi bekerjasama dengan Kementerian PUPR dan Pelabuhan Dry Port koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan”, ujar Menteri Budi.

Menteri Perdagangan dalam pertemuan itu turut hadir  Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, serta Sekretaris Dirjen PDN, Arief.

Turut hadir mendampingi  Bupati Aceh Tengah, Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tengah Jumadil Enka, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Gunawan Putra dan Kabag Prokopim Setdakab Aceh Tengah Rahmat Hidayat dan Kabid Pengembangan Perdagangan, Hadiyan Wijaya.

Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Tengah memberikan bingkisan kopi Gayo untuk dinikmati Menteri Perdagangan.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

DPRA dan Gubernur Sepakati Pertanggungjawaban APBA 2024, Fraksi Sampaikan Catatan Kritis

0
DPRA dan Gubernur Sepakati Pertanggungjawaban APBA 2024, Fraksi Sampaikan Catatan Kritis. (Foto: DPRA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (31/7/2025) di Gedung Utama DPRA.

Rapat tersebut menjadi puncak rangkaian pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah Aceh sepanjang 2024. Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi di DPRA menyetujui rancangan qanun tersebut, namun tetap memberikan sejumlah catatan kritis untuk ditindaklanjuti.

Catatan yang disoroti fraksi-fraksi mencakup rendahnya kemandirian fiskal daerah, tingginya ketimpangan pembangunan dan angka pengangguran, serta perlunya optimalisasi aset daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mewakili Gubernur Aceh, Plt. Sekda Aceh M. Nasir menegaskan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRA akan menjadi perhatian serius pemerintah.

“Seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRA akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan laporan, realisasi pendapatan Aceh pada 2024 mencapai Rp11,396 triliun atau 101,18 persen dari target. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,287 triliun atau 96,7 persen, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat lebih dari Rp530 miliar.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, menandai selesainya pembahasan sekaligus pengesahan qanun pertanggungjawaban keuangan 2024.

Said Mardhatillah, Sosok Birokrat Muda yang Kini Pimpin Biro PBJ Aceh

0
Said Mardhatillah
Plh. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM. (Foto: Humas BPBJ Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM, bukanlah sosok baru dalam dunia birokrasi Aceh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Nukilan.id, birokrat muda ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Keurukon Katibul Wali di Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Perjalanan kariernya mencuri perhatian, terutama setelah namanya masuk dalam daftar rotasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Pada April 2025 lalu, Pemerintah Aceh mengumumkan rotasi dan promosi jabatan terhadap 79 ASN. Langkah ini diambil setelah usulan mutasi dan promosi dari Gubernur Aceh mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 100.2.2.6/2781/OTDA tertanggal 6 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat itu, nama Said Mardhatillah tercantum sebagai salah satu ASN yang mendapatkan promosi jabatan. Ia dipromosikan menjadi Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Daerah Aceh, dengan keterangan status “Disetujui Promosi”.

Kemudian, pada 19 Juni 2025, diberitakan bahwa Teuku Zaufi, SE, MM, sebagai Kepala Biro PBJ Setda Aceh, dibebastugaskan oleh Gubernur Aceh. Sejak saat itu, Said Mardhatillah ditunjuk sebagai Plh. Kepala Biro PBJ Setda Aceh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Selepas ditunjuk, Said langsung bergerak cepat dengan sejumlah gebrakan melalui kerja-kerja nyata. Pada 23 Juli 2025 lalu, ia bersama jajarannya menggelar sosialisasi penilaian kinerja penyedia barang dan jasa kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Keesokan harinya, 24 Juli, Biro PBJ Setda Aceh kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan perwakilan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) kabupaten/kota se-Aceh. Rakor ini bertujuan mendorong peningkatan tingkat kematangan UKPBJ ke Level 3 Proaktif. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Training Biro PBJ, Kantor Gubernur Aceh.

Tidak berhenti di situ, pada 29 Juli 2025, Biro PBJ Setda Aceh menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh SKPA dan juga perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota se-Aceh. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong implementasi pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Aceh, sekaligus meningkatkan pemahaman para pelaksana teknis terhadap regulasi terbaru.

Langkah-langkah tersebut menandai awal kiprah Said Mardhatillah di Biro PBJ dengan komitmen kuat terhadap pembenahan sistem pengadaan di Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil