Beranda blog Halaman 312

Bahlil Perluas Kewenangan Migas Aceh, Kini Bisa Kelola Hingga 200 Mil Laut

0
Ilustrasi Blok Migas. (Foto: Pertamina)

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Pemerintah Aceh kini memiliki ruang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi memperluas kewenangan Pemerintah Daerah Aceh hingga ke wilayah kerja laut 12 hingga 200 mil dari garis pantai.

Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi bernomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tentang Pengelolaan Migas pada Wilayah Laut 12 Sampai 200 Mil dari Wilayah Kewenangan Aceh yang ditandatangani Bahlil pada 23 Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh dan menjadi tonggak baru dalam hubungan kerja sama Aceh–Pemerintah Pusat di sektor energi.

Selama ini, kewenangan Aceh dalam pengelolaan migas hanya mencakup wilayah laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dengan adanya surat baru ini, ruang koordinasi dan kerja sama diperluas, memungkinkan Aceh ikut berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya migas di luar batas sebelumnya.

“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh), serta dukungan masyarakat Aceh,” kata Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Kamis (30/10), dikutip dari Antara.

Surat Menteri ESDM itu merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh bertanggal 11 Maret 2025 yang berisi rekomendasi mengenai pengelolaan dan pengendalian kegiatan operasi hulu migas di atas 12 mil laut.

Melalui surat tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh dalam pengelolaan migas dapat dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

M Nasir menyebut keputusan ini sebagai capaian penting hasil perjuangan panjang Pemerintah Aceh dalam memperjuangkan hak daerah atas pengelolaan sumber daya alam.

“Ini berkat usaha bersama dan dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujarnya.

Langkah ini, lanjut Nasir, menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah di sektor energi. Melalui mekanisme kerja sama dengan SKK Migas, Pemerintah Aceh melalui BPMA akan berperan dalam tiga bidang utama, yakni:

  1. Koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala.

  2. Keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan.

  3. Penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).

“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” ujar Nasir.

Ia menambahkan, seluruh pelaksanaan kerja sama tersebut akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

“Ke depan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas,” tutupnya.

Dalam surat Menteri ESDM itu juga ditegaskan, kerja sama antara BPMA dan SKK Migas dilakukan sepanjang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kegiatan hulu migas serta mendukung peningkatan produksi nasional.

Mengatasi “Gagap Data” Perusahaan Indonesia dengan Six Sigma: Jalan Menuju Keunggulan Operasional

0
Zulfikri Dwi Sahputra - Magister Manajemen Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED). (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | OPINI – Berdasarkan riset Forrester Consulting untuk Dell Technologies yang diulas oleh media nasional, sebagian besar perusahaan di Indonesia kewalahan menangani perkembangan data yang sangat cepat. Alih-alih menjadi aset kompetitif, data justru menjadi beban. Hal ini memunculkan Paradoks Persepsi, dimana sekitar 69% responden Indonesia menyatakan perusahaan mereka mengutamakan data (data-driven), namun hanya 22% yang telah memanfaatkan data sebagai modal dan memprioritaskan penggunaannya di seluruh lini bisnis.

Disamping itu Kesiapan Digitalisasi Perusahaan di Indonesia cukup rendah, hal ini ditunjukan oleh 88% perusahaan di Indonesia belum menunjukkan kemajuan signifikan, baik dari sisi teknologi, pemrosesan data, maupun budaya dan kemampuan mengelola data. Hanya 12% perusahaan yang masuk kategori “Data Champion” (perusahaan yang aktif dan memiliki budaya serta kemampuan mengelola data).

Masalah “Gagap Data” ini secara langsung memengaruhi kualitas operasional, mulai dari ketidakakuratan peramalan pasar, inefisiensi rantai pasok, hingga kegagalan dalam personalisasi layanan pelanggan. Intinya, proses bisnis perusahaan memiliki variasi yang tinggi dalam input data, analisis, dan output keputusan, yang berujung pada tingginya tingkat “cacat” atau kesalahan dalam operasional. Inilah mengapa metodologi Six Sigma menjadi solusi yang sangat relevan dan strategis.

Solusi Six Sigma: Mendefinisikan Ulang Kualitas Proses

Six Sigma adalah sebuah metodologi perbaikan proses yang terstruktur, didorong oleh data, dan berfokus pada upaya pengurangan variasi (kesalahan/cacat) dalam proses operasional bisnis untuk mencapai hasil yang hampir sempurna (hanya 3,4 cacat per satu juta peluang, atau Defects Per Million OpportunitiesDPMO).

Penerapan Six Sigma secara holistik dapat memberikan manfaat signifikan, terutama dalam konteks masalah data. Six Sigma secara intensif menggunakan alat statistik untuk mengidentifikasi dan menghilangkan akar penyebab kesalahan dalam proses data, sehingga meningkatkan akurasi dan keandalan data serta keputusan yang dihasilkan.

Penyelesaian Masalah dengan Six Sigma (Metode DMAIC)

Untuk meningkatkan kualitas proses yang sudah ada, seperti proses pengelolaan data dan pengambilan keputusan, Six Sigma menggunakan kerangka kerja DMAIC (Define, Measure, Analyze, Improve, Control).

Penyelesaian dapat dimulai dengan mendefinisikan (Define) secara spesifik “cacat” data, misalnya: “Tingginya persentase kesalahan data pelanggan yang menyebabkan kampanye pemasaran tidak efektif” atau “Keterlambatan 48 jam dalam pelaporan keuangan karena proses pengumpulan data manual.” Kemudian lakukan pengukuran (Measure) data aktual tentang cacat yang terdefinisi, dengan cara menghitung DPMO (Defects Per Million Opportunities) awal dari proses pengelolaan data.

Misalnya, mengukur berapa banyak data transaksi yang tidak akurat dari total data yang masuk (menghitung tingkat Sigma saat ini). Lalu lakukan analisis (Aanalyze) dengan menggunakan alat seperti Diagram Ishikawa (Fishbone), Peta Proses, dan analisis statistik untuk mengungkap mengapa data silo terjadi, mengapa ada skill gap, atau mengapa proses manual menyebabkan penundaan dan kesalahan. Misalnya, menemukan bahwa akar masalahnya adalah kurangnya Standar Operasional Prosedur (SOP) input data di berbagai departemen.

Kemudian lakukan peningkatan (Improve) dengan menerapkan solusi terstruktur. Contohnya seperti membuat standarisasi format dan protokol input data di seluruh departemen (menghilangkan silo), Mengimplementasikan pelatihan khusus Six Sigma dan data literacy untuk mengatasi skill gap, dan mengautomasi proses pengumpulan data yang sebelumnya manual (mengurangi variasi yang disebabkan manusia). Terakhir lakukan mekanisme kontrol (Control) dengan membuat sistem pengendalian. Contohnya seperti Menerapkan Control Chart untuk memantau tingkat akurasi data secara real-time, menetapkan SOP baru yang wajib dan prosedur audit data secara berkala dan Mentransfer tanggung jawab pemantauan proses yang diperbaiki kepada pemilik proses, memastikan keberlanjutan.

Six Sigma, Jembatan Menuju Kepemimpinan Data

Masalah “Gagap Data” yang dialami sebagian besar perusahaan Indonesia adalah cerminan dari inefisiensi operasional dan kurangnya kematangan dalam pengelolaan proses. Data-data sekunder menunjukkan bahwa tantangan ini adalah masalah sistemik, bukan sekadar masalah teknologi.

Metodologi Six Sigma, dengan pendekatan DMAIC yang sistematis dan berorientasi data, menawarkan peta jalan yang jelas untuk mengubah tantangan ini menjadi keunggulan kompetitif. Dengan memaksa perusahaan untuk mendefinisikan kualitas data yang kritikal, mengukur cacat saat ini, menganalisis akar masalah seperti skill gap dan data silo, meningkatkan dengan solusi terstruktur, dan mengontrol hasil perbaikan.

Six Sigma tidak hanya mengurangi variasi dan kesalahan data, tetapi juga menumbuhkan budaya keunggulan operasional yang diperlukan agar perusahaan Indonesia mampu bertransformasi menjadi “Data Champion” sejati di era digital. Kepemimpinan data, yang diawali dengan perbaikan proses melalui Six Sigma, adalah masa depan bisnis yang berkelanjutan.

Oleh: Zulfikri Dwi Sahputra dan Rahab (Magister Manajemen Universitas Jenderal Soedirman)

Alumni IPB Aceh Gelar Musda 2025, Teguhkan Komitmen Bangun Aceh Berkelanjutan

0
Ir. M. Nasir, S. Hut, M. Si, Ketua Pelaksana MUSDA Himpunan Alumni IPB Aceh 2025. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB) Wilayah Aceh akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Tahun 2025 pada Sabtu, 1 November 2025, di Gedung Landmark BSI Aceh, Banda Aceh.

Agenda lima tahunan ini menjadi momentum penting bagi para alumni IPB di seluruh Aceh untuk memperkuat jejaring, memperbarui kepengurusan, dan merumuskan arah strategis kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.

Ketua Panitia Pelaksana, Ir. M. Nasir, S.Hut, M.Si, mengatakan bahwa Musda kali ini mengusung semangat kebersamaan dan kolaborasi lintas sektor.

“Alumni IPB memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan Aceh, terutama di bidang pertanian, lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Melalui Musda ini, kita ingin memperkuat sinergi dan meneguhkan komitmen bersama untuk berkontribusi nyata bagi daerah,” ujar M. Nasir.

Musda 2025 juga akan dihadiri berbagai tokoh alumni yang kini berkiprah di beragam bidang, mulai dari pemerintahan, akademik, profesional, hingga sektor swasta dan politik.

Selain pembahasan laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, agenda penting lainnya mencakup diskusi strategis tentang pembangunan Aceh berbasis sumber daya lokal, serta pemilihan pengurus baru HA IPB Wilayah Aceh periode 2025–2030.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi alumni IPB sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam mewujudkan Aceh yang berdaya saing, mandiri, dan berkelanjutan.

Tonicko Anggara: Sumpah Pemuda Harus Jadi Spirit Persatuan Membangun Aceh Selatan

0
Tokoh muda Aceh Selatan, Tonicko Anggara. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025, tokoh muda Aceh Selatan, Tonicko Anggara, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meneladani semangat persatuan yang diwariskan para pemuda 1928 dalam membangun daerah.

Menurutnya, Sumpah Pemuda merupakan “mahakarya monumental” yang melahirkan kesadaran kebangsaan dan menjadi titik awal perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia.

“Dari peristiwa itulah kita belajar, bahwa persatuan mampu mengantarkan bangsa ini mencapai cita-cita besarnya,” ujar Tonicko kepada Nukilan.id, Kamis (30/10/2025).

Tonicko menilai, semangat yang sama seharusnya juga hadir dalam konteks pembangunan di Aceh Selatan. Ia menyebut daerah ini memiliki keragaman lanskap, adat, sosial, dan budaya yang luar biasa, namun justru bisa menjadi potensi besar bila dikelola dalam bingkai persatuan.

“Aceh Selatan baru saja melewati masa politik dengan empat kandidat kepala daerah. Dalam situasi seperti ini, keberagaman pandangan itu wajar. Tapi kalau tidak dibarengi dengan persatuan yang konkret, justru bisa menjadi penghambat pembangunan,” tegasnya.

Tonicko mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh politik “pecah belah” yang sering dimanfaatkan pihak-pihak berkepentingan. Ia menilai stabilitas adalah kunci penting agar proses pembangunan dapat berjalan fokus dan lancar.

“Dengan stabilitas yang terjaga, kesejahteraan di Aceh Selatan bisa lebih mudah kita raih,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat — mulai dari pemerintah, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil — untuk bersama-sama mewujudkan Aceh Selatan Sejahtera. Persatuan, katanya, bukan berarti menghapus perbedaan, melainkan menyatukan keberagaman demi tujuan yang sama.

“Misalnya, mahasiswa bisa berperan aktif di sektor pendidikan, masyarakat membangun potensi ekonomi lokal, dan pemerintah memperkuat tata kelola pembangunan. Semua elemen harus bergerak bersama,” ungkapnya.

Tonicko juga menegaskan bahwa semangat persatuan tidak boleh dimaknai sebagai pengekangan terhadap oposisi. Dalam pandangannya, oposisi tetap dibutuhkan, asalkan bersifat konstruktif dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Spirit Sumpah Pemuda mengajarkan kita untuk bersatu dalam perbedaan. Oposisi yang sehat justru memperkaya demokrasi, bukan menghancurkan cita-cita pembangunan Aceh Selatan,” kata Tonicko.

Menutup refleksinya, ia mengingatkan kembali bahwa sejarah Sumpah Pemuda telah membuktikan kekuatan persatuan mampu mengubah hal yang dulu dianggap mustahil.

“Jika pemuda 1928 bisa melahirkan kemerdekaan, maka generasi hari ini juga bisa melahirkan Aceh Selatan yang sejahtera, asalkan kita bersatu,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Wagub Fadhlullah Cari Solusi Buntu Pembebasan Lahan Tol Sigli–Banda Aceh

0
Ilustrasi jalan tol Sigli-Banda Aceh. (Foto: Dok. Hutama Karya)

NUKILAN.ID | SIGLI – Proyek pembangunan Jalan Tol Sigli–Banda Aceh kembali menemui hambatan. Kali ini, persoalan muncul di seksi Padang Tiji–Seulimuem yang hingga kini belum sepenuhnya terbebas akibat belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh masyarakat.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, turun langsung ke lapangan pada Rabu (29/10/2025) untuk meninjau sejumlah titik kawasan garapan warga yang masih bermasalah. Peninjauan itu dilakukan sebelum ia menggelar pertemuan bersama pemilik lahan di Warkop SPBU Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.

Dalam kunjungannya, Fadhlullah mendapati berbagai informasi baru terkait kendala pembebasan lahan yang sebelumnya belum pernah dilaporkan kepadanya. Ia kemudian mendengarkan langsung keluhan masyarakat yang merasa belum memperoleh keadilan dalam proses ganti rugi.

“Hari ini kami hadir lengkap dengan semua pihak terkait, kami ingin mencari solusi terbaik agar pembangunan tol di seksi Padang Tiji–Seulimuem yang sudah terkendala selama dua tahun bisa segera terselesaikan,” ujar Fadhlullah.

Usai dialog dengan masyarakat, Fadhlullah menegaskan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat lanjutan bersama pemerintah pusat. Ia berencana mempertemukan langsung masyarakat dengan perwakilan Kementerian Kehutanan, Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta melibatkan Kejaksaan Agung. Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/10/2025).

Sementara itu, Project Director Tol Sibanceh PT Hutama Karya, Slamet, menjelaskan, tol seksi Padang Tiji–Seulimuem masih menyisakan pekerjaan berupa pembangunan empat akses perlintasan tidak sebidang dan perbaikan tiga lereng tegak untuk memenuhi uji kelayakan fungsional.

“Pekerjaan itu berada di 22 bidang tanah prioritas yang belum selesai ganti rugi tanam tumbuhnya,” ungkap Slamet.

Camat Padang Tiji, Asriadi, merinci, kawasan tanaman tumbuh yang dilintasi proyek tol berada di dua gampong, yakni Pulo Hagu dan Jurong Cot Paloh. Di Gampong Pulo Hagu, dari 191 persil tanah, 23 di antaranya sudah dibayar, 60 telah menandatangani berkas namun belum menerima pembayaran, sementara sisanya menolak. Di Gampong Jurong Cot Paloh, dari 49 persil, 19 telah dibayar, 15 sudah teken namun belum dibayar, dan sisanya belum menyetujui pembebasan.

Salah satu pemilik lahan, Ayah Musa Ibrahim, mengaku menolak pembebasan karena harga yang ditawarkan pemerintah dinilai terlalu rendah.

“Harga per meter tanah kami dihargai Rp10 ribu, Rp7 ribu per meter bahkan ada yang satu persil dinilai hanya Rp17 ribu,” keluh Ayah Musa.

Ia menambahkan, dirinya telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1980-an. “Kami punya peta yang diteken Bupati Diah Ibrahim yang saat itu kawasan tersebut kami gunakan untuk peternakan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menegaskan bahwa penetapan harga tanaman tumbuh tidak dilakukan secara asal.

“Penetapan harga tanaman tumbuh oleh pemerintah bukan berdasarkan kira-kira. Tapi ada draft ketentuan harganya yang didasari lokasi tanah dan jenis tanaman tumbuh,” jelasnya.

Pertemuan yang digagas oleh Wakil Gubernur Aceh itu juga dihadiri oleh Pangdam Iskandar Muda Mayjen Joko Hadi Susilo, Wakil Bupati Pidie Alzaizi, unsur Forkopimda Aceh dan Pidie, Danrem Lilawangsa, Asisten I Sekda Aceh, para kepala SKPA, Kepala Biro terkait, serta Kepala BPN Pidie.

Dua geuchik dari gampong yang terdampak proyek juga turut hadir, yakni Geuchik Pulo Hagu Edi Safriadi dan Geuchik Jurong Cot Paloh Anwar. Kehadiran mereka diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik lahan yang telah menghambat proyek strategis nasional tersebut selama dua tahun terakhir.

Terkait Polemik Baitul Mal Aceh Selatan, FORMAKI Desak DPRK dan Bupati Turun Tangan Atasi Kebuntuan Regulasi

0
Alizamzami, Ketua FORMAKI. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Penyaluran dana zakat dan infak bagi masyarakat kurang mampu di Aceh Selatan kini tersendat akibat kebuntuan regulasi di internal Baitul Mal Kabupaten (BMK). Kondisi ini memantik perhatian serius dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), yang menilai bahwa hak-hak mustahik kini “tersandera” oleh persoalan birokrasi dan kelembagaan.

Ketua FORMAKI, Alizamzami, kepada Nukilan.id mengungkapkan bahwa dana umat untuk Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya tidak dapat dicairkan. Padahal, bantuan tersebut mencakup program vital seperti biaya pendampingan pasien penyakit kronis, bantuan pembinaan mualaf, santunan untuk orang terlantar, hingga bantuan bagi korban kebakaran, angin kencang, dan bencana alam.

“Hak-hak dasar kaum dhuafa ini kini tersandera oleh kebuntuan birokrasi,” tulisnya dalam pernyataan yang diterima pada Kamis (30/10/2025)

Berdasarkan telaah dokumen resmi yang diperoleh FORMAKI, akar permasalahan terletak pada ketiadaan dasar hukum yang mengatur penyaluran bantuan sosial tak terencana. Sejak dana zakat dan infak dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khusus dalam APBK, proses penyaluran terikat pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan sistem SIPD-RI.

“Aturan tersebut mensyaratkan pencantuman penerima bantuan secara by name by address dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Padahal, bantuan darurat seperti untuk korban bencana atau pasien sakit kritis tentu tidak bisa diprediksi sejak awal tahun anggaran,” sambungnya.

Dokumen internal hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin Sekda Aceh Selatan juga menegaskan bahwa tiga Peraturan Bupati yang saat ini berlaku—yakni Perbup Nomor 8 Tahun 2021, Perbup Nomor 33 Tahun 2021, dan Perbup Nomor 6 Tahun 2023—tidak dapat menjadi dasar hukum bagi penyaluran bantuan sosial darurat.

“Satu-satunya solusi yang direkomendasikan adalah penerbitan Peraturan Bupati baru yang secara khusus mengatur mekanisme penyaluran bantuan tersebut, sebagaimana arahan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.

Namun, FORMAKI menilai kebuntuan tidak terjadi di level teknis, melainkan di tingkat pembuat kebijakan internal BMK. Berdasarkan temuan mereka, Sekretariat BMK Aceh Selatan telah mengirimkan Usulan Rancangan Peraturan Bupati kepada Badan BMK sejak 24 September 2025. Sayangnya, hingga kini draf tersebut tidak kunjung direspons ataupun diberikan paraf koordinasi oleh Badan BMK.

Padahal, tanpa paraf tersebut, usulan Perbup tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bagian Hukum Setdakab maupun Bupati Aceh Selatan.

Upaya mediasi melalui Rapat Koordinasi yang dipimpin Sekda juga tidak menghasilkan kesepakatan. Solusi alternatif berupa rekomendasi bersama sebagai pengganti Perbup ditolak karena dinilai tidak sesuai ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Melihat kondisi tersebut, FORMAKI menyatakan tiga poin sikap. Pertama, mereka menyayangkan hak-hak mustahik dikorbankan akibat konflik kelembagaan. Kedua, mereka mengapresiasi prinsip kehati-hatian Kepala Sekretariat BMK dan Inspektorat yang memilih tidak menyalahi aturan demi pencairan instan.

“Kami mengapresiasi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang dipegang oleh Kepala Sekretariat BMK dan Inspektorat yang menolak menerobos aturan hukum demi pencairan sesaat, yang justru dapat membuka celah penyimpangan,” tegasnya.

Ketiga, FORMAKI mendesak Badan BMK Aceh Selatan untuk segera menghentikan kebuntuan dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan mereka menahan proses paraf draf Perbup yang sangat dibutuhkan masyarakat.

FORMAKI juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan untuk segera menindaklanjuti surat permohonan audiensi dari Kepala Sekretariat BMK (Nomor: 451.5/443/2025). Menurut FORMAKI, DPRK harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Sekda, Inspektur, Kabag Hukum, Badan BMK, dan Dewas BMK.

Selain itu, FORMAKI juga menyerukan agar Bupati Aceh Selatan segera turun tangan untuk memastikan Badan BMK memproses paraf koordinasi draf Perbup tersebut.

“Kami juga mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera turun tangan dan memastikan Badan BMK Aceh Selatan segera memproses paraf koordinasi draf Perbup tersebut, sehingga hak-hak pasien miskin, korban bencana, dan mualaf dapat segera disalurkan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Menteri Bahlil Kasih Lampu Hijau ke Aceh untuk Kelola Hulu Migas hingga 200 Mil Laut

0
Ilustrasi sumur migas lepas pantai. (Foto: MNC Media)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kini memiliki peluang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, resmi mengizinkan Aceh terlibat dalam kegiatan pengelolaan migas di wilayah kerja laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai.

Amatan Nukilan.id, kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM dengan nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat itu menjadi tindak lanjut atas permohonan Gubernur Aceh pada 11 Maret 2025 terkait rekomendasi pengelolaan dan pengendalian kegiatan operasi hulu migas di luar wilayah 12 mil laut.

Dalam surat tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh akan dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menyambut baik langkah tersebut dan menyebutnya sebagai hasil dari perjuangan panjang berbagai pihak di Aceh.

“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh), serta dukungan masyarakat Aceh,” ujar M Nasir di Banda Aceh, Kamis (30/10/2025).

Ia menilai keputusan Menteri ESDM itu sebagai capaian penting dalam memperkuat kedaulatan Aceh terhadap pengelolaan sumber daya alamnya.

“Ini berkat usaha bersama dan dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” tambahnya.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi Aceh setelah sekian lama memperjuangkan hak dalam pengelolaan migas, terutama wilayah laut di atas 12 mil yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dengan peluang baru ini, diharapkan kolaborasi antara BPMA dan SKK Migas dapat mendorong percepatan investasi sektor migas di Aceh, sekaligus memperkuat posisi daerah dalam mendukung ketahanan energi nasional. (XRQ)

Reporter: Akil

Bank Aceh Salurkan Zakat Rp500 Juta untuk 1.216 Mustahiq Produktif di Aceh Tenggara

0

NUKILAN.ID | KUTACANE — Bank Aceh kembali menunjukkan komitmennya sebagai lembaga keuangan syariah yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan umat. Melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, Bank Aceh menyalurkan zakat perusahaan tahun buku 2024 sebesar Rp500 juta kepada 1.216 mustahiq miskin produktif di wilayah tersebut.

Penyaluran zakat yang berlangsung di Bale Musara, Kutacane, pada Rabu (30/10/2025) itu dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, Direktur Utama Bank Aceh Fadhil Ilyas, dan Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Sufiyan Husni Salam. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Bank Aceh dalam upaya pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan ekonomi umat.

Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyaluran zakat perusahaan merupakan bagian dari amanah syariah dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Bank Aceh bangga menjadi yang terdepan dalam menunaikan zakat perusahaan, sebuah kontribusi nyata kami untuk Aceh. Dana zakat ini kami serahkan sepenuhnya kepada Baitul Mal Aceh Tenggara agar dikelola secara profesional dan disalurkan tepat sasaran, khususnya untuk mendukung mustahiq yang memiliki potensi usaha agar mereka naik kelas menjadi Muzakki,” ujar Fadhil.

Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara, Sufiyan Husni Salam, menjelaskan bahwa zakat tersebut disalurkan melalui program zakat produktif. Program ini ditujukan untuk memberikan modal usaha dan dukungan bagi mustahiq agar dapat mandiri secara ekonomi.

Sebanyak 1.216 penerima manfaat tersebar di 16 kecamatan di Aceh Tenggara, dengan lima kategori utama penerima, yakni pelaku usaha mikro, pelaku pojok UMKM Lapangan Pemuda, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, pedagang sayur keliling, serta pedagang air keliling.

Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menyampaikan apresiasi atas kepatuhan dan konsistensi Bank Aceh dalam menunaikan zakat perusahaan melalui Baitul Mal.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bank Aceh. Kolaborasi ini membuktikan bahwa Bank Aceh adalah milik rakyat Aceh yang memiliki kepedulian tinggi. Kami berharap langkah mulia ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain di Aceh Tenggara untuk turut menunaikan zakatnya melalui Baitul Mal demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat kita,” tutup Salim.

Secara keseluruhan, total penyaluran zakat perusahaan Bank Aceh tahun 2024 mencapai Rp11,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,3 miliar disalurkan melalui Baitul Mal Aceh di tingkat provinsi, sementara masing-masing kabupaten/kota di Aceh menerima alokasi sebesar Rp500 juta.

“Zakat perusahaan ini bersumber dari 2,5 persen dari total laba perusahaan tahun 2024. Semoga dengan semakin meningkatnya kinerja keuangan Bank Aceh, maka diharapkan jumlah zakat perusahaan Bank Aceh pada tahun 2025 meningkat dibanding tahun 2024,” tambah Fadhil.

Selain menyalurkan zakat perusahaan, Bank Aceh juga terus berinovasi dalam memudahkan masyarakat membayar zakat melalui berbagai fitur layanan digital, mulai dari ATM, CRM, hingga aplikasi Mobile Banking.

Penyaluran zakat produktif ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi baru bagi masyarakat, memperkuat kemandirian usaha kecil, serta membantu mustahiq keluar dari lingkaran kemiskinan menuju kesejahteraan yang berkelanjutan.

Layanan Tanya DSI: Upaya DSI Law Firm Wujudkan Hukum yang Hidup di Tengah Masyarakat

0
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DSI Law Firm, Misran. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Hukum sejatinya bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan dan kemanusiaan dalam kehidupan sosial. Berangkat dari semangat hukum progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, DSI Law Firm Banda Aceh meluncurkan layanan “Tanya DSI”, sebuah inisiatif untuk menghadirkan hukum yang berpihak pada manusia.

Program ini tidak hanya menyediakan konsultasi hukum gratis, tetapi juga menjadi gerakan moral untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat kecil. Sering kali, kelompok masyarakat ini terpinggirkan oleh mahalnya biaya dan rumitnya prosedur hukum.

Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DSI Law Firm, Misran, mengatakan bahwa hadirnya layanan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial lembaga hukum terhadap masyarakat.

“Keadilan tidak boleh hanya milik mereka yang mampu membayar. Melalui Tanya DSI, kami ingin masyarakat memiliki pandangan objektif dan pijakan yang benar dalam menyikapi persoalan hukum,” ungkap Misran kepada Nukilan.id, Kamis (30/10/2025).

Dalam perspektif hukum progresif, inisiatif seperti ini menjadi wujud perlawanan terhadap formalisme hukum yang sering menjauhkan hukum dari rasa keadilan masyarakat. Dengan turun langsung memberikan edukasi dan konsultasi gratis, advokat dan lembaga hukum dinilai sedang membumikan hukum, menjadikannya alat pembebasan, bukan sekadar alat kekuasaan.

Melalui “Tanya DSI”, DSI Law Firm ingin menegaskan bahwa hukum sejati harus tumbuh dari nurani, bukan hanya dari pasal-pasal tertulis. Program ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga hukum lainnya untuk lebih dekat dengan masyarakat.

“Kami percaya, hukum yang hidup adalah hukum yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tanya DSI adalah langkah kecil menuju cita-cita besar itu,” tutup Misran. (XRQ)

Reporter: Akil

Enam Bakal Calon Rektor USK Resmi Ditetapkan, Tahapan Penyaringan Dimulai Desember

0
Gedung Rektorat Universitas Syiah Kuala. (Foto: USK)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Setelah melalui proses pendaftaran dan verifikasi berkas, sebanyak enam bakal calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) resmi ditetapkan untuk maju ke tahap berikutnya dalam pemilihan rektor periode 2026–2031.

Penetapan ini diumumkan melalui Rapat Pleno Majelis Wali Amanat (MWA) di Sekretariat MWA USK, Darussalam, Banda Aceh, pada Rabu (29/10).

Adapun enam nama yang ditetapkan sebagai bakal calon rektor yakni Prof Dr Ir Marwan, Prof Dr Ir Agussabti, Prof Dr Mirza Tabrani, Dr Ir Ramzi Adriman, Prof Dr Teuku Mohamad Iqbalsyah, dan Prof Dr Rita Khathir.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) USK, Prof Rusli Yusuf, kepada Nukilan.id mengatakan penetapan ini menandai selesainya proses verifikasi berkas dari seluruh peserta.

“Dengan demikian, enam orang ini berhak untuk maju pada tahapan selanjutnya yaitu tahapan penyaringan,” ujarnya.

Pada tahap penyaringan tersebut, para bakal calon akan menjalani assessment oleh Tim Independen pada 1–3 Desember 2025. Setelah itu, mereka dijadwalkan memaparkan visi dan misi serta mengikuti pendalaman gagasan di hadapan Rapat Pleno MWA pada 11–15 Desember 2025.

“InsyaAllah, tahapan penyaringan ini akan menjadi momen penting, karena para bakal calon ini akan menyampaikan gagasannya untuk membangun USK di Rapat Pleno MWA,” tutur Prof Rusli.

Dari hasil tahapan itu, MWA akan memilih dan menetapkan tiga calon rektor yang akan melaju ke tahap pemilihan akhir. Proses pemilihan rektor dijadwalkan berlangsung pada 13 Januari 2026, di mana MWA akan menentukan satu nama sebagai rektor terpilih.

Rusli memastikan seluruh rangkaian proses pemilihan Rektor USK akan rampung sebelum 8 Maret 2026.

Sebelumnya, Panitia Pemilihan Rektor menerima delapan berkas pendaftaran. Namun, hanya tujuh yang lolos verifikasi administrasi, termasuk Dr. Drs. Syamsulrizal, M.Kes. Sayangnya, Syamsulrizal meninggal dunia pada Sabtu (25/10/2025), sehingga MWA menetapkan enam bakal calon rektor untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

“InsyaAllah, semoga niat baik almarhum untuk maju pada pemilihan Rektor ini, akan menjadi amal jariyah baginya. Dan semangat kepemimpinannya menjadi inspirasi bagi kita semua,” tambah Rusli. (XRQ)

Reporter: Akil