Beranda blog Halaman 310

Pelaku Usaha Keluhkan Mati Listrik Berulang di Lampeuneurut

0
Ilustrasi kelistrikan (Foto: SINDOnews)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Sejumlah pelaku usaha di kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, mengeluhkan pemadaman listrik yang kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini dinilai menghambat aktivitas usaha dan menyebabkan kerusakan peralatan elektronik.

Salah satu yang terdampak adalah Amal Izzaturridha, seorang pengusaha depot air minum di kawasan tersebut. Kepada Nukilan.id pada Senin (4/8/2025), ia mengaku frustrasi dengan pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari dalam sepekan terakhir.

“Saya lelah dengan kondisi ini,” kata Amal.

Ia menjelaskan, gangguan listrik yang terjadi bukan hanya berdampak pada operasional usahanya, namun juga merugikannya secara pribadi. Tahun lalu, ia bahkan mengalami kerusakan pada peralatan elektronik rumah tangganya akibat kejadian serupa.

“Tahun lalu sempat demikian juga sehingga AC dan kulkas milik pribadinya rusak. Sekarang kulkasnya juga akan rusak akibat hal tersebut,” keluhnya.

Amal menyayangkan matinya listrik yang berlangsung dalam durasi cukup lama. Menurutnya, pihak terkait seharusnya lebih sigap dalam menangani masalah tersebut karena berdampak langsung terhadap kehidupan dan perekonomian warga.

“Saya menyesalkan hal ini terjadi. Apalagi matinya dalam waktu yang lama,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Aceh terkait penyebab dan solusi atas pemadaman listrik yang terjadi berulang kali di kawasan tersebut. (xrq)

Reporter: Akil

ATM BPOM Pertama di Indonesia Resmi Diluncurkan di Langsa

0
Anjungan Tele-Yanblik Mandiri Badan Pengawas Obat dan Makanan (ATM BPOM) resmi beroperasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa, Senin (4/8/2025). (Foto: BPOM Aceh)

Nukilan | Langsa – Inovasi layanan publik berbasis teknologi kembali lahir dari Aceh. Untuk pertama kalinya di Indonesia, Anjungan Tele-Yanblik Mandiri Badan Pengawas Obat dan Makanan (ATM BPOM) resmi beroperasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa. Peresmian layanan ini dilakukan pada Senin (4/8/2025), bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPOM Banda Aceh dan Pemerintah Kota Langsa.

ATM BPOM merupakan perangkat digital interaktif yang memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengakses informasi, menyampaikan pengaduan, serta berkonsultasi secara langsung dengan petugas BPOM secara daring. Layanan ini juga menyediakan fasilitas permohonan izin edar produk tanpa harus datang langsung ke kantor BPOM yang umumnya berada di ibu kota provinsi.

“Inilah ATM BPOM pertama di Indonesia. Kami menghadirkan layanan ini untuk memangkas jarak antara masyarakat dan pelayanan BPOM. Cukup datang ke MPP Langsa, siapa pun bisa mendapatkan pelayanan informasi dan konsultasi secara mudah dan cepat,” ujar Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi dalam keterangannya kepada Nukilan, Senin (4/8/2025).

Peresmian ATM BPOM ditandai dengan pemanfaatan perdana oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, yang hadir langsung dalam acara bersama sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kepala DPMPTSP Kota Langsa, Rusli Jufri, serta perwakilan Forkopimda, OPD, pelaku usaha, dan unsur lintas sektor lainnya.

Menurut Jeffry, kehadiran ATM BPOM membawa manfaat besar, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Banda Aceh untuk mengurus izin edar atau konsultasi produk. “Ini solusi konkret bagi percepatan layanan publik dan pemberdayaan UMKM di Langsa,” ujarnya.

Kota Langsa menjadi lokasi percontohan peluncuran ATM BPOM setelah MPP setempat dinilai siap secara infrastruktur dan dukungan sumber daya. Fitur utama ATM ini meliputi panggilan video langsung ke petugas BPOM, informasi perizinan, pengaduan produk, serta edukasi keamanan pangan dan obat-obatan. Sistem juga dilengkapi dengan antarmuka ramah pengguna yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat.

Inisiatif ini juga menjadi bagian dari komitmen BPOM RI dalam mendekatkan layanan ke masyarakat, terutama di daerah yang selama ini sulit menjangkau kantor BPOM secara fisik. Yudi menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan ATM BPOM di Langsa sebagai bahan evaluasi untuk pengembangan ke daerah lain di masa mendatang.

Dengan peluncuran ATM BPOM ini, Kota Langsa menorehkan sejarah sebagai kota pertama yang menghadirkan layanan digital terpadu BPOM berbasis anjungan mandiri. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong efisiensi layanan publik dan memperluas akses informasi serta perlindungan konsumen di era digital. []

Reporter: Sammy

Pakar Hukum Agama: Istri Minta Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online karena Haknya Tak Dipenuhi

0
Ilustrasi judi online. (Foto: CNBC Indonesia)

Nukilan | Banda Aceh – Pakar hukum agama UIN Ar-Raniry, Agustin Hanafi mengatakan fenomena istri yang menceraikan suaminya di Aceh karena terjerumus judi online dan live TikTok sebenarnya merupakan bentuk keresahan dan kegelisahan istri yang selama ini hak-haknya secara ekonomi tidak dipenuhi oleh suami. Sehingga para istri memilih jalan pintas untuk bercerai dari suaminya.

“Ini juga pilihan istri untuk hidup dengan tidak menyandang status apa pun sebagai single parent. Dan itu bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba atau ujug-ujug, tapi sudah melalui pertimbangan yang matang atau karena suaminya yang sudah kecanduan judi online dari sebelumnya, susah diingatkan, dan tidak ada perubahan,” ujar Agustin Hanafi kepada Nukilan, Senin (4/8/2025).

Dia menyebutkan salah satu faktor bercerai itu karena faktor ekonomi, artinya peran suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya sudah diambil alih istri, sementara di saat yang sama istri juga harus melayani suami, menyiapkan makanan, dan merawat anak.

“Jadi ini menjadi beban ganda, suami telah mengabaikan tanggung jawabnya. Kalau pun istrinya bertahan, itu akan menjadi mudarat bagi diri dan anak-anaknya,” kata Agustin.

Agustin menambahkan, dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, di antara beberapa faktor yang membolehkan seseorang untuk bercerai di antaranya adalah pemabuk, pemadat, penjudi, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dipenjara lima tahun atau lebih, dan meninggalkan salah satu pihak hingga dua tahun.

“Dalam kompilasi hukum Islam, ada dua faktor lagi, yaitu murtad dan melanggar taklik talak. Jadi, penjudi bisa dijadikan sebagai salah satu alasan untuk berpisah karena sudah kecanduan judi online. Intinya, sudah merugikan keluarga,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 2.923 pasangan suami-istri (pasutri) di Aceh mengajukan gugatan cerai ke Mahkamah Syar’iyah (MS). Ada beragam penyebab perceraian termasuk judi online (judol) dan live TikTok. Berdasarkan data MS Aceh, kasus perceraian di Aceh sejak Januari hingga Juni 2025 didominasi istri yang menggugat cerai suami (cerai gugat) yaitu 2.311 perkara dan suami gugat istri (cerai talak) berjumlah 612 perkara. Pasutri terbanyak bercerai tercatat di Aceh Utara sebanyak 372 perkara disusul Aceh Tamiang 230 kasus. []

Reporter: Sammy

Lima Terpidana Narkoba di Aceh Utara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

0
Ilustrasi penjara. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Sebanyak lima terpidana kasus narkotika dan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Kelima terpidana tersebut masing-masing berinisial MA, IL, AS, ST, dan ZL. Mereka sebelumnya dijatuhi hukuman pidana antara tiga hingga lima tahun penjara.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rian Firmansyah, menyebutkan bahwa amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan bentuk pengampunan negara bagi warga yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.

“Khusus untuk AS, ST, dan ZL sudah bebas melalui pembebasan bersyarat, sedangkan MA dan IL baru kemarin, sesaat setelah kami terima Keppres tentang amnesti tersebut,” ujar Rian saat dihubungi Kompas.com via telepon pada Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan, selama menjalani masa pidana, kelima terpidana tersebut menunjukkan perilaku baik. Hal itu turut menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti.

“Saya pesan saat mereka bebas kemarin, jangan sampai kembali lagi ke Lapas ini. Baik-baiklah bermasyarakat di luar sana, cari rezeki yang halal,” kata Rian.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, membenarkan adanya pemberian amnesti terhadap tiga narapidana di lembaga pemasyarakatan yang ia pimpin.

Meski demikian, Wahyu mengaku tidak mengingat secara pasti identitas dan perkara hukum yang menjerat ketiga warga binaan tersebut.

“Usulan amnesti kan sudah lama. Ketiganya sudah bebas bersyarat, jadi sudah tidak di tahanan lagi saat surat amnesti diterima,” ujarnya.

Sebelumnya, lebih dari 1.000 narapidana di Indonesia menerima amnesti dari Presiden Prabowo. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk pengampunan negara atas perkara pidana yang telah dijalani.

Editor: Akil

MPD Banda Aceh Tanggapi Isu Pengutipan Dana oleh Sekolah dan Madrasah

0
Ketua MPD Kota Banda Aceh, Salman Ishak. (Foto: InfoPublik)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Banda Aceh akhirnya angkat bicara terkait polemik pengutipan dana dari wali murid yang dilakukan sejumlah sekolah dan madrasah. Isu tersebut sebelumnya memicu sorotan publik dan mendapat respons dari Ombudsman Aceh yang meminta agar dana tersebut dikembalikan.

Ketua MPD Kota Banda Aceh, Salman Ishak, menegaskan bahwa komite sekolah maupun madrasah memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pendidikan.

“Komite sekolah/madrasah mempunyai tugas yaitu melakukan pemantauan, memberikan saran dan masukan serta dukungan dan mengawasi penyelenggaraan terhadap pelaksanaan program-program sekolah/madrasah,” ujarnya dalam rapat rutin MPD yang digelar pada Kamis (31/7/2025) di Banda Aceh.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas praktik pengutipan dana oleh sejumlah sekolah/madrasah dari wali murid, yang umumnya dilakukan pada awal tahun ajaran baru dan disetorkan kepada pihak pengelola pendidikan.

Salman menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan.

“Harus dipahami, keterlibatan masyarakat dalam bentuk partisipasi aktif untuk memajukan pendidikan di sekolah/madrasah sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk melihat bahwa setiap sekolah dan madrasah telah menyusun program kerja mereka demi peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, komunikasi antara sekolah dan wali murid menjadi kunci.

Lebih lanjut, Salman mengusulkan agar Ombudsman Aceh dapat melakukan edukasi hukum kepada pihak sekolah dan madrasah mengenai praktik yang dibolehkan serta yang melanggar aturan.

“Sehingga lembaga Ombudsman menjadi lembaga yang dapat melindungi sekolah/madrasah dari jeratan hukum,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Salman berharap agar seluruh sekolah dan madrasah terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan dukungan dari berbagai pihak.

“Kami juga berharap kepada pihak sekolah/madrasah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan mutu pendidikan serta dibantu oleh semua pihak. Baik dalam bentuk kontribusi ide, gagasan, saran serta pertimbangan terhadap peningkatan mutu pendidikan,” pungkasnya.

Editor: Akil

Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Terkendala Izin Kawasan Hutan

0
Ruas jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh). (Foto: Dok. Resmi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Proyek Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (Sibanceh) belum dapat beroperasi sepenuhnya karena masih terkendala izin penggunaan kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang berada di sisi jalan tol. Padahal, secara fisik, pembangunan jalan tol tersebut hampir rampung.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, dengan Dinas Pertanahan Provinsi Aceh yang digelar pada Jumat (2/8/2025) di Banda Aceh. Rapat tersebut menjadi bagian dari kegiatan reses Haji Uma di daerah pemilihannya.

Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Saiful Usman, menjelaskan bahwa izin penggunaan badan utama jalan tol sudah dikeluarkan oleh kementerian terkait. Namun, penggunaan kawasan HTI sebagai penyangga jalan masih menunggu izin dari Kementerian Kehutanan.

“Progres jalan tol hampir rampung, kita tinggal menunggu surat dari Kementerian Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan HTI atau PNBP SK Pelepasan Kawasan Hutan. Selain itu, beberapa proyek strategis nasional lainnya juga telah memasuki tahapan akhir dalam proses pembebasan lahannya,” ujar Saiful.

Jalan tol yang membentang di wilayah Aceh Besar dan Pidie ini membutuhkan lahan seluas 965 hektare. Namun, hingga kini baru sekitar 112 hektare atau 27,4 persen yang telah rampung dalam proses pengadaan tanahnya.

Haji Uma menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian administrasi agar jalan tol tersebut segera bisa difungsikan. Ia menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong kementerian terkait menyelesaikan persoalan yang masih tersisa.

“Ini adalah layanan akses pembangunan yang telah lama ditunggu masyarakat Aceh. Tol ini diharapkan dapat memangkas waktu dan jarak tempuh, serta memperlancar konektivitas antardaerah di Aceh,” ujar Haji Uma.

Ia juga menekankan perlunya pengawalan terhadap semua proyek strategis nasional (PSN) di Aceh serta mendorong peran aktif semua elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah, tokoh adat, dan budayawan.

“Kita mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Dinas Pertanahan Aceh selama ini, terutama terkait pembebasan tanah untuk PSN. Ke depan, edukasi bagi masyarakat harus ditingkatkan terkait nilai lahan skala rencana suatu pembangunan dan melibatkan semua pihak,” kata Haji Uma.

Menurutnya, meskipun penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan diserahkan kepada TP2T, keberadaan Dinas Pertanahan Aceh tetap krusial dalam proses pembebasan tanah sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah.

Selain Jalan Tol Sibanceh, rapat juga membahas perkembangan sejumlah PSN lainnya di Aceh. Di antaranya:

  • Bendungan Keureuto di Aceh Utara yang telah menyelesaikan seluruh proses pembebasan lahan seluas 896 hektare.

  • Bendungan Rukoh di Pidie yang telah mencapai 92 persen dari total kebutuhan lahan 716 hektare.

  • Daerah Irigasi Lhok Guci di Aceh Barat dengan capaian 81 persen dari luas 269 hektare.

  • Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan di Aceh Timur yang masih dalam tahap identifikasi dan inventarisasi lahan seluas 30 hektare.

  • Jalan Tol Binjai–Langsa II di Aceh Tamiang dan Langsa dengan pengadaan tanah mencapai 97 persen dari 42 hektare.

  • PLTA Kumbih 3 di Subulussalam yang telah menyelesaikan 98 persen dari kebutuhan lahan 59 hektare.

Rapat kerja ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mengawal pembangunan infrastruktur strategis demi mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Aceh.

Editor: AKil

Ketua APRI Aceh Selatan Desak Percepatan Izin Tambang Rakyat demi Kebangkitan Ekonomi

0
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menegaskan bahwa percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan kunci penting dalam membangkitkan ekonomi Aceh.

Ia menyebut legalisasi tambang rakyat tidak hanya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong kesejahteraan masyarakat serta mengurangi kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan jiwa.

“Tambang rakyat jika dibina dan diawasi pemerintah, bisa menjadi solusi ekonomi yang ramah lingkungan dan manusiawi. Tapi sayangnya, izin yang seharusnya bisa diberikan malah terhambat oleh birokrasi berbelit,” ujar Delky, Sabtu (2/8/2025).

Delky menyayangkan belum adanya satu pun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan di Aceh, meskipun secara regulasi ruang legal sudah tersedia melalui Undang-Undang Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Padahal, kata dia, 19 provinsi lain tanpa kekhususan seperti Aceh telah lebih dahulu memiliki WPR.

“Aceh telah gagal memanfaatkan kekhususannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Selama ini, UUPA hanya jadi pemanis bibir. Rakyat masih jadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

Delky juga menyoroti sikap Pemerintah Aceh yang dinilainya belum menunjukkan komitmen serius dalam memperjuangkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk kepentingan rakyat.

“Sejak MoU Helsinki hingga kini, tak ada kemajuan signifikan. Bahkan Aceh tetap menjadi provinsi termiskin di Sumatera,” ujarnya.

Ia menambahkan, wilayah-wilayah pertambangan di Aceh justru lebih banyak dialokasikan kepada korporasi melalui skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sementara, upaya untuk menetapkan WPR maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi organisasi masyarakat dan BUMD seolah tidak menjadi prioritas.

Meski demikian, Delky mengapresiasi itikad baik Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf (Mualem), yang mendorong lahirnya qanun pertambangan rakyat. Namun ia mengingatkan bahwa gagasan tersebut membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kalau SKPA lamban dan DPRA tidak serius, maka ketika qanun disahkan, wilayah tambang rakyat sudah habis dibagi untuk korporat. Qanun hanya akan jadi pepesan kosong. Kami mendesak Mualem untuk mencopot pejabat yang tidak pro rakyat dan menggantinya dengan sosok yang memiliki integritas serta berpihak pada ekonomi kerakyatan,” tegasnya lagi.

Delky juga mengungkapkan adanya praktik setoran ilegal akibat tidak adanya legalisasi tambang rakyat. Ia menilai kondisi ini justru menciptakan ruang penyimpangan yang merugikan banyak pihak.

“Jika tidak dilakukan legalisasi pertambangan rakyat maka wajar saja setoran PAD tak ada yang ada hanya setoran ke oknum-oknum dengan dalih biaya keamanan belaka, rakyat susah, lingkungan rusak. Pemerintah justru seperti membiarkan kondisi ini terus terjadi,” katanya.

Lebih lanjut, Delky menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya mineral seperti emas dan tembaga tanpa bergantung pada korporasi besar. Ia menyebutkan berbagai metode pengolahan yang ramah lingkungan dapat diterapkan, seperti gravitasi, leaching, flotasi, hingga elektrowinning.

“Selama ini masyarakat selalu dituding mencemari lingkungan karena dianggap hanya pakai air raksa. Padahal ada banyak metode lain yang jauh lebih aman. Nanti Pemerintah juga bisa membina dan mengawasi agar kegiatan tambang rakyat lebih terkendali,” terangnya.

Dari sisi pembiayaan, Delky mengusulkan agar Bank Aceh Syariah mulai bertransformasi menjadi lembaga keuangan yang produktif dengan meluncurkan skema Pembiayaan Pertambangan Rakyat (PPR).

“Selama ini korporasi bisa ambil pinjaman ke bank dengan modal izin eksplorasi. Kenapa rakyat tidak bisa? Ini soal keberpihakan,” tegasnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan menyerukan agar kekhususan Aceh benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya menjadi simbol tanpa makna.

“Jika kekhususan Aceh tidak digunakan untuk kesejahteraan rakyat, maka UUPA dan MoU Helsinki yang menjadi patron kekhususan Aceh hanya akan jadi cerita menyedihkan bagi generasi Aceh ke depan. Semoga itikad baik Gubernur tidak jadi omon-omon, dan benar-benar diikuti kerja keras dari semua pihak,” pungkasnya.

Editor: Akil

Kadisdik Aceh Tinjau Pelaksanaan ANBK 2025

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A., meninjau langsung pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2025 di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Banda Aceh, Senin (4/8/2025). (Foto: Disdik Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A., meninjau langsung pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2025 di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Banda Aceh, Senin (4/8/2025).

Peninjauan dilakukan usai menghadiri acara penyerahan simbolis SK ASN PPPK oleh Gubernur Aceh. Beberapa sekolah yang menjadi lokasi kunjungan di antaranya SMAN 12, SMAN 4, dan SMAN 8 Banda Aceh.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ANBK berjalan lancar. Ujian nasional berbasis komputer tersebut diselenggarakan serentak secara nasional pada 4-7 Agustus 2025.

“Asesmen Nasional ini merupakan cermin kualitas pendidikan di Aceh. Saya menitipkan pesan kepada siswa agar mengikuti ujian ini dengan serius dan jujur, jangan asal menjawab atau menyontek. Hasil ANBK ini akan mencerminkan kondisi nyata pendidikan kita dan menjadi dasar evaluasi untuk tahun mendatang,” tegas Marthunis.

ANBK 2025 menilai kemampuan literasi, numerasi, serta karakter siswa, khususnya siswa kelas XI. Selain itu, asesmen ini juga mengevaluasi kualitas proses pembelajaran di satuan pendidikan. Setiap sekolah ditunjuk untuk mengikutsertakan sebanyak 45 siswa secara acak sebagai responden.

Hasil dari asesmen ini menjadi data utama dalam penyusunan Rapor Pendidikan serta mengukur capaian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya dalam aspek mutu pendidikan.

Dalam kesempatan itu, Marthunis juga berdialog langsung dengan para siswa di dalam kelas. Ia turut menguji mereka dengan pendekatan pembelajaran mendalam serta memberikan motivasi untuk meningkatkan semangat belajar.

Tak hanya fokus pada pelaksanaan ujian, Kadisdik juga meninjau fasilitas kantin di sekolah untuk memastikan penerapan kantin sehat berjalan sesuai pedoman.

“Kesehatan siswa juga menjadi perhatian penting. Kantin harus bersih dan menyediakan makanan bergizi,” ujarnya.

Kunjungan Marthunis diakhiri di perpustakaan sekolah. Ia mengapresiasi kondisi pustaka yang telah dilengkapi pendingin ruangan dan cukup nyaman bagi siswa. Ia juga mendorong agar perpustakaan menjadi ruang yang hidup melalui berbagai kegiatan literasi.

“Saya menyarankan adanya lomba resensi buku atau kegiatan teatrikal yang bersumber dari buku sastra atau nonfiksi untuk menumbuhkan minat baca siswa,” katanya.

Marthunis berharap pelaksanaan ANBK 2025 dapat berjalan sukses dan memberikan gambaran akurat terhadap kualitas pendidikan di Aceh.

“Hasil ANBK harus menjadi cermin cerah dan bening kualitas pendidikan Aceh. Ini bukan hanya soal angka, tapi tanggung jawab bersama dalam membentuk masa depan anak bangsa,” tutupnya.

Senator Azhari Cage Kutuk Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia hingga Tewas

0
Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, S.IP. (Foto: Wikipedia)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage, mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap seorang warga Aceh di Penang, Malaysia, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dikutip dari Rmol, Korban diketahui bernama Syahrul Ramadhan (34), warga asal Desa Sampaimah, Kecamatan Manyak Panyet, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Korban diduga meninggal dikeroyok kemarin malam, dan dari video yang beredar, polisi setempat juga diduga terlibat,” ujar Azhari Cage, Minggu malam, 3 Agustus 2025.

Azhari mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk mengambil tindakan serius dan segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya sebagai senator asal Aceh mengutuk tindakan ini dan meminta kepada Kemenlu dan KBRI Indonesia yang ada di Malaysia agar mengusut secara tuntas kasus ini,” tambahnya.

Menurut informasi yang diterima Azhari, masyarakat Aceh yang tinggal di Malaysia telah melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Malaysia atas insiden yang menimpa Syahrul.

“Kalau memang almarhum ada kesalahan, seharusnya sebagai bangsa yang beradab hendaknya melakukan proses hukum serta bukan dengan cara pengeroyokan hingga meninggal,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya respons cepat dan tegas dari pihak Indonesia, terutama karena peristiwa ini menyangkut nyawa seorang warga negara.

“Saya meminta kepada Kemenlu dan KBRI agar tegas dalam hal ini, karena ini menyangkut dengan nyawa manusia. Kita tidak ingin warga negara kita diperlakukan secara tidak manusiawi oleh negara orang,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Azhari mengungkapkan bahwa informasi serta video terkait kejadian pengeroyokan tersebut ia peroleh dari komunitas Bospom di Malaysia.

“Informasi ini dan video pengeroyokan dan data almarhum saya dapatkan dari Bospom di Malaysia. Doa saya kepada almarhum, semoga Allah ampuni segala dosa dan keluarga tabah terhadap musibah ini dan kita meminta agar keadilan benar-benar diberikan kepada almarhum dan keluarga,” tandas Azhari.

Editor: Akil

Dinas ESDM Aceh Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I

0
Dinas ESDM Aceh Serahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap I. (Foto: ESDM Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Plt. Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ikhlas, ST, M.Sc, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Pemerintah Aceh Tahap I, Senin (4/8/2025).

Sebanyak 24 orang menerima SK tersebut dan akan ditempatkan di lingkungan Dinas ESDM Aceh.

Penyerahan berlangsung di Aula Dinas ESDM Aceh tersebut turut didampingi oleh para kepala bidang, kepala UPTD Laboratorium ESDM, pejabat struktural, dan pejabat fungsional lainnya.

Pemerintah berharap tenaga PPPK yang baru diangkat dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sesuai dengan bidang masing-masing.