Beranda blog Halaman 304

Eks Kadisdik Aceh Dieksekusi ke Lapas Lambaro Terkait Kasus Korupsi Wastafel

0
Ilustrasi korupsi. (Foto: merdeka.com)

Nukilan | Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Jumat (8/8/2025). Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Rachmat Fitri terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan wastafel.

Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, menyampaikan bahwa eksekusi terhadap Drs. H. Rachmat Fitri, MPA (58), dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair penuntut umum,” ujar Muhammad Kadafi dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (8/8/2025).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 juta kepada Rachmat Fitri. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Mahkamah Agung juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelum dieksekusi ke Lapas Lambaro, Rachmat Fitri terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan layak untuk menjalani masa hukuman.

“Yang bersangkutan kita eksekusi ke Lapas Lambaro pada pukul 14.00 WIB untuk menjalani pidana penjara,” kata Kadafi.

Sebelumnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan kuasa hukum terpidana sempat ditolak Mahkamah Agung. Namun, Kejari Banda Aceh tetap melakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 1/Pid.Sus/Tipikor/2025/PT BNA tanggal 6 Maret 2025 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 6 Januari 2025. []

Reporter: Sammy

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Program PSR di Aceh Jaya

0
Ilustrasi kebun sawit. (Foto: Kompas)

Nukilan | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Program yang dilaksanakan melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) itu diduga menyimpang dari ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp38.427.950.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, A. Ali Rasab Lubis, S.H, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti yang menguatkan adanya indikasi penyimpangan.

“Iya, benar, sudah ditetapkan tiga tersangka kasus korupsi PSR,” ujar Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Nukilan, Jumat (8/8/2025).

Dia menambahkan, penetapan tersangka ini telah melalui proses yang panjang, termasuk ekspose bersama pimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, serta mendapatkan persetujuan tertulis sesuai prosedur, mengingat salah satu tersangka adalah anggota DPRK Aceh Jaya aktif.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah S sebagai Wiraswasta, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya, sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029. Ditetapkan tersangka pada 15 Juli 2025.

TM sebagai Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017-2020, yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas Pertanian pada Januari 2023-2024. Ditetapkan tersangka pada 30 Juli 2025.

TR sebagai Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021-2023, dan saat ini menjabat Sekda Aceh Jaya. Ditetapkan tersangka pada 30 Juli 2025.
Menurut Ali Rasab, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2019-2021 S, selaku Ketua KPSM, mengajukan proposal permohonan dana bantuan PSR dengan total luas 1.536,7 hektare untuk empat tahap.

Proposal tersebut diajukan ke Dinas Pertanian Aceh Jaya, diverifikasi, dan diberikan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk diajukan ke tingkat provinsi, Kementerian Pertanian RI, dan BPDPKS.

Dana PSR kemudian disalurkan melalui mekanisme kerja sama BPDPKS, pihak bank, dan koperasi, dengan nilai pencairan mencapai Rp38,4 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan ahli Geographic Information System (GIS) dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menemukan fakta bahwa sebagian lahan yang diusulkan bukan milik petani, melainkan eks-lahan PT Tiga Mitra yang berstatus Hak Pengelolaan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.

“Tidak ditemukan tanaman sawit milik masyarakat di lokasi tersebut. Justru yang ada adalah hutan dan semak belukar. Dengan kondisi itu, rekomendasi teknis seharusnya tidak bisa diterbitkan. Tetapi nyatanya tetap dikeluarkan,” jelas Ali Rasab.

Ali Rasab menegaskan, penyimpangan ini mengakibatkan program PSR tidak terealisasi sesuai tujuan, yakni peremajaan sawit rakyat. Negara pun kehilangan potensi manfaat dari dana yang telah disalurkan.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp38.427.950.000. Angka ini merupakan nilai dana yang disalurkan tanpa memenuhi kriteria teknis maupun administratif program PSR,” tegasnya.

Kejati Aceh saat ini masih melanjutkan penyidikan, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan perkara.

“Penyidikan akan terus kami dalami. Kami mengimbau seluruh pihak yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk kooperatif. Korupsi pada sektor perkebunan sawit bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merampas hak petani untuk mendapatkan program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkas Ali Rasab. []

Reporter: Sammy

Distanbun Aceh Minta Karet Mentah Diolah di Dalam Daerah

0
Cut Huzaimah
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh mengimbau seluruh pihak terkait untuk tidak lagi mengirimkan produksi karet mentah ke luar daerah, khususnya dari kawasan barat dan selatan Aceh. Langkah ini sejalan dengan beroperasinya pabrik pengolahan karet di Aceh Barat yang siap mengelola bahan baku untuk kepentingan ekonomi rakyat.

“Produksi karet Aceh tidak boleh lagi dijual dalam bentuk bahan mentah ke luar daerah. Kita harus mengolahnya di sini, agar manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat Aceh,” ujar Kepala Distanbun Aceh, Cut Huzaimah, Rabu (6/8/2025) di Banda Aceh.

Menurut Cut, menahan bahan baku karet agar diolah di Aceh merupakan strategi mendukung hilirisasi industri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat di sekitar sentra produksi.

“Kita sudah punya pabrik karet di Aceh Barat, kenapa bahan bakunya harus dijual ke luar? Ini kesempatan kita untuk membangun ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat Aceh,” tegasnya.

Pabrik yang dimaksud adalah milik PT Potensi Bumi Sakti (PBS) di Gampong Glee Siblah, Kecamatan Woyla, Aceh Barat. Berdiri di lahan 25 hektar, pabrik ini mampu mengolah hingga 2.500 ton karet kering per bulan. Pembangunannya memakan waktu hampir 12 tahun sejak peletakan batu pertama oleh Muzakir Manaf saat masih menjabat Wakil Gubernur Aceh.

Cut menilai keberadaan pabrik ini menjadi tonggak penting industri berbasis komoditas lokal, sekaligus model percepatan hilirisasi sektor lain. Ia mengajak masyarakat menjaga keberlanjutan pabrik melalui keamanan dan stabilitas iklim investasi.

Direktur Utama Arsari Group, Hashim Djojohadikusumo, saat peresmian pabrik menegaskan, “Kita ingin bahan baku yang ada di Aceh diolah di Aceh. Ini yang dimaksud dengan hilirisasi. Karet yang dulunya hanya dijual mentah, sekarang bisa diolah menjadi produk dengan nilai tambah tinggi, yang hasilnya kembali ke masyarakat.”

Distanbun Aceh juga tengah menyusun strategi integrasi rantai pasok industri karet agar lebih efisien. Selain itu, pemerintah daerah bersama Arsari Group menginisiasi proyek industri lain, termasuk usulan pembangunan pabrik penggilingan gabah di Aceh Utara.

“Konsep hilirisasi ini bukan hanya untuk karet, tapi juga untuk hasil bumi lainnya. Sesuai arahan Bapak Gubernur, kita ingin memastikan agar produk pertanian dan perkebunan dari Aceh bisa diolah di Aceh sendiri. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ekonomi rakyat dan mendorong kemandirian daerah,” ujar Cut.

Ia menegaskan, jika bahan baku terus dijual keluar, pabrik karet PT PBS akan kehilangan pasokan, dan tujuan membuka lapangan kerja serta memperkuat ekonomi masyarakat lokal sulit tercapai.

“Kita harus pastikan agar kebijakan ini berjalan, dan seluruh ekosistem industri karet di Aceh bisa tumbuh optimal untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Cut Huzaimah.

PSSI Aceh Gelar Piala Soeratin, Siapkan Bibit Muda Sepak Bola

0
Ilustri piala soeratin. (Foto: PSSI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh akan menggelar kompetisi kelompok umur Piala Soeratin sebagai ajang pembinaan pemain sekaligus pencarian bibit berbakat sejak usia dini.

Ketua Asprov PSSI Aceh, Nazir Adam, mengatakan kompetisi ini merupakan bagian dari program pembinaan berjenjang PSSI Pusat. Turnamen akan dimulai 11 Agustus 2025 dan ditargetkan rampung sebelum awal September 2025.

“Kompetisi kelompok umur Piala Soeratin tersebut dibagi tiga kelompok umur, yakni U-13, U-15, dan U-17. Kompetisi digelar mulai 11 Agustus 2025 dan ditargetkan selesai sebelum awal September 2025,” ujarnya di Banda Aceh, Kamis (7/8/2025).

Turnamen ini diikuti 12 tim U-17, delapan tim U-15, dan lima tim U-13. Peserta berasal dari klub maupun sekolah sepak bola (SSB) di berbagai kabupaten/kota di Aceh. Seluruh pertandingan akan berlangsung di Stadion Blangpaseh, Sigli, Kabupaten Pidie, yang memiliki lapangan berstandar internasional dan pernah digunakan pada PON Aceh-Sumut 2024.

“Penggunaan lapangan berstandar internasional tersebut untuk membiasakan anak-anak bermain di lapangan terbaik, sehingga mereka bisa mengembangkan permainan terbaiknya,” kata Nazir.

Ia menegaskan kompetisi harus dijalankan tanpa kecurangan dan intervensi.
“Saya menjamin tidak ada hal mengintervensi panitia pelaksana. Siapa yang juara adalah yang terbaik. Tidak ada titipan atau hal lainnya yang mencederai kompetisi usia dini tersebut. Jadi, saya ingatkan laksanakan kompetisi dengan fair play,” tegasnya.

Para juara di masing-masing kategori akan mewakili Aceh di Piala Soeratin tingkat nasional yang dijadwalkan mulai 1 September 2025.

“Kami berharap tahun ini, wakil Aceh bisa lebih baik lagi berkompetisi di tingkat nasional. Baik pemain, manajerial tim, dan lainnya. Karena itu, kami meminta klub-klub peserta kompetisi Piala Soeratin di Aceh menyiapkan tim terbaik,” pungkas Nazir Adam.

Pemkab Aceh Utara Bangun Mini Mall Modern di Panton Labu

0
Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM. (Foto: Wikipedia)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memulai pembangunan mini mall modern di kawasan eks terminal bus Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM, meletakkan batu pertama proyek yang memuat 72 unit toko itu pada Kamis (7/8/2025).

Bangunan pertokoan ini diharapkan menjadi pusat ekonomi baru di wilayah perbatasan Aceh Utara–Aceh Timur. Selama ini, kawasan eks terminal bus tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal.

Seremoni peletakan batu pertama diawali prosesi peusijuek (tepung tawar) yang dipimpin ulama kharismatik Aceh Utara, Tgk H Muzakkir bin Abdullah atau Waled Lapang. Sejumlah pejabat daerah, anggota DPRK, unsur Muspika, hingga tokoh masyarakat setempat turut hadir.

Dalam sambutannya, Bupati Ismail A Jalil menegaskan pembangunan ini menjadi langkah awal kebangkitan ekonomi daerah.

“Ini adalah upaya menghidupkan kembali fungsi eks terminal sebagai sentra aktivitas ekonomi. Kita berharap geliat usaha masyarakat akan tumbuh, dan ini menjadi bagian dari kebangkitan Aceh Utara di segala sektor,” ujarnya.

Bupati yang akrab disapa Ayahwa itu menambahkan, tidak akan ada penggusuran terhadap pedagang yang sudah menempati lokasi tersebut.

“Tidak ada pengusiran. Toko ini bisa disewa atau dibeli oleh masyarakat. Kita ingin mendukung pedagang lokal agar memiliki tempat usaha yang layak,” tegasnya.

Proyek ini dikerjakan oleh pengembang lokal, PT Masra Indah Permai (MIP), di bawah pimpinan H Mansuriady. Lokasinya strategis, berada di Jalan Tgk Chik Di Tiro dan Jalan PLN, dekat Masjid Raya Pase, serta hanya beberapa meter dari jalan nasional Medan–Banda Aceh.

Toko akan ditata dalam blok-blok modern dengan kode unit seperti A.10, B.12, hingga D.14. Dari total 72 unit, 18 unit warna hijau disewakan, 18 unit warna kuning dijual, 18 unit warna tosca dijual, dan 18 unit warna biru dijual khusus untuk mini mall. Fasilitas yang tersedia meliputi area parkir luas, listrik, air bersih, dan kedekatan dengan fasilitas publik seperti masjid dan terminal.

Untuk memudahkan pembiayaan, proyek ini mendapat dukungan perbankan seperti Bank BSI, Bank Aceh Syariah, dan BCA.

Prosesi peletakan batu pertama disambut antusias warga. Mereka berharap mini mall tersebut mampu menggerakkan perekonomian Panton Labu dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

Transformasi Digital Jadi Nafas Baru Dinas Pendidikan Aceh

0
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh tengah mengarahkan langkah besar menuju era birokrasi baru. Transformasi digital dijadikan prioritas utama, bukan sekadar penerapan teknologi, melainkan penataan ulang sistem kerja agar layanan pendidikan menjadi lebih cepat, mudah, pasti, murah, dan transparan.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menegaskan bahwa digitalisasi ini menyentuh jantung pelayanan pendidikan. “Setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh kini didorong untuk menyelaraskan sistem pelayanannya berbasis teknologi digital. Mulai dari layanan untuk siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga masyarakat luas,” kata Marthunis, Jumat (8/8/2025).

Ia menambahkan, proses digitalisasi bukan hanya menghasilkan layanan efisien, tetapi juga menciptakan jejak data dalam jumlah besar yang sangat berharga. “Data adalah harta karun. Jika digali dan diolah dengan benar, ia akan menjadi informasi yang sangat bernilai untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Untuk mewujudkan itu, Marthunis menempatkan UPTD Teknologi dan Komunikasi Pendidikan (Tekkomdik) sebagai pusat vital transformasi digital. Ia menggambarkannya sebagai jantung organisasi yang mengalirkan darah informasi ke seluruh sistem.

“Tekkomdik menyerap data dari seluruh bidang melalui sistem aplikasi, ibarat vena. Data itu kemudian dibersihkan melalui database management parunya dengan big data analytics, menghasilkan informasi yang kita sebut ‘darah bersih’. Informasi inilah yang didistribusikan kembali melalui dashboard ke seluruh unit pelayanan, seperti darah yang dipompakan ke tubuh melalui arteri,” papar Marthunis.

Dengan arsitektur kerja seperti ini, ia menargetkan Dinas Pendidikan Aceh bertransformasi menjadi Data-Driven and Learning Organization, yakni institusi yang menyusun kebijakan dan layanan berdasarkan data serta pembelajaran berkelanjutan.

“Bukan lagi berbasis asumsi, melainkan berdasarkan pembacaan yang cermat terhadap data. Ini akan mengubah cara kita bekerja, cara kita mengambil keputusan, dan akhirnya, cara kita meningkatkan mutu pendidikan,” ucapnya.

Marthunis menilai langkah digitalisasi ini sejalan dengan tuntutan zaman, di mana birokrasi tak cukup hanya mengandalkan rutinitas dan laporan manual. “Birokrasi harus responsif, adaptif, dan mampu belajar dari setiap jejak digital yang dihasilkan dalam sistem kerjanya,” pungkasnya.

BPBA: 77 Hektare Lahan Terbakar di Aceh Sepanjang Juli 2025 Berhasil Dipadamkan

0
Ilustrasi Karhutla di Aceh Barat, Petugas Kesulitan Padamkan Api. (Foto: RRI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh selama Juli 2025 terjadi sebanyak 25 kali dengan total luas lahan terdampak mencapai 77 hektare. Seluruh titik api tersebut kini telah berhasil dipadamkan.

“Khusus bulan Juli 2025, karhutla terjadi sebanyak 25 kali dan membakar seluas 77 hektare lahan,” kata Plt Kepala Pelaksana BPBA, Teuku Nara Setia, di Banda Aceh, Kamis (7/8/2025).

Jika dihitung sejak Januari hingga Juli 2025, karhutla di Aceh tercatat sebanyak 51 kali kejadian dengan luas lahan terbakar 174 hektare. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp27 miliar.

Secara keseluruhan, BPBA mencatat 237 bencana alam dan non-alam di Aceh sepanjang tujuh bulan pertama 2025. Bencana tersebut menelan 10 korban jiwa dengan total kerugian mencapai Rp165 miliar.

“Dari 237 peristiwa tersebut, kebakaran pemukiman masih mendominasi yakni sebanyak 91 kali, dan membakar 255 rumah,” ujarnya.

Selain korban meninggal, BPBA mencatat ada sepuluh orang luka-luka serta 4.838 kepala keluarga atau 11.033 jiwa terdampak bencana. Sebanyak 348 orang harus mengungsi, dan total 1.936 rumah mengalami kerusakan.

Untuk kebakaran pemukiman, sebanyak 91 kejadian menghanguskan 255 rumah dengan kerugian diperkirakan Rp52 miliar. Sementara banjir terjadi 34 kali dan merendam 1.232 rumah dengan nilai kerugian Rp48 miliar.

Bencana lainnya, angin puting beliung tercatat 33 kali, merusak 375 rumah, lima sekolah, dan dua masjid dengan kerugian Rp32 miliar. Longsor terjadi 20 kali dan merusak 12 rumah warga dengan kerugian Rp1,5 miliar. Gempa bumi tercatat lima kali dengan magnitudo antara 4,4 hingga 5,2 SR.

“Berikutnya abrasi, terjadi dua kali, berdampak untuk delapan rumah rusak berat dan 50 rumah terendam milik 58 KK. Terakhir gelombang pasang terjadi satu kali di Desa Lhok Puuk, Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.

Teuku Nara mengingatkan, meningkatnya kasus karhutla pada Juli 2025 menjadi peringatan agar masyarakat tidak mengeksploitasi hutan secara berlebihan. Fungsi hutan sebagai resapan air, kata dia, sangat penting untuk mencegah bencana banjir, longsor, maupun kebakaran hutan dan lahan.

Kedepan, BPBA akan memperkuat langkah mitigasi guna meminimalisir kerusakan dan korban akibat bencana. Ia menegaskan bahwa penanggulangan bencana membutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Kami terus berupaya agar BPBA bersama semua unsur pemerintahan dan masyarakat Aceh terus berupaya meningkatkan mitigasi bencana agar jumlah kejadian bencana bisa terus turun dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Teuku Nara menambahkan, pengurangan risiko bencana perlu disertai pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan partisipatif dalam kajian, perencanaan, pengorganisasian, dan aksi bersama berbagai pemangku kepentingan.

“Langkah ini penting sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat/komunitas yang mampu mengelola lingkungan dan mengurangi risiko bencana, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Aceh,” tutupnya.

Editor: Akil

Ajaran Sesat Terungkap di Aceh Utara, Enam Orang Ditangkap Polisi

0
Sebanyak enam pria ditangkap polisi karena diduga menyebar ajaran menyimpang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mengungkap dugaan penyebaran ajaran sesat di wilayahnya. Enam orang dari kelompok tersebut telah diamankan polisi.

“Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga di antaranya diamankan di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto, dikutip dari Antara, Jumat (8/8).

Enam tersangka itu berinisial AA (33) dan RB (39), warga Sumatera Utara; HA (60) dan ME, warga Kabupaten Bireuen; NZ (53), warga Aceh Utara; serta ES (38), warga Jakarta Barat.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon pada 25 Juli lalu. Aktivitas tersebut diduga menyimpang dari ajaran Islam, sehingga dilaporkan ke pihak berwenang. Polisi kemudian mengamankan tiga orang di lokasi, sebelum akhirnya menangkap tiga lainnya di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie.

Barang bukti yang disita meliputi kertas berisi potongan ayat, sebuah laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut.

Menurut Tri, kelompok ini memiliki puluhan anggota yang tersebar di Aceh dan telah aktif sejak 2012.

“Modus dilakukan kelompok tersebut dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari Ahlussunah Wal Jamaah, di antaranya ada mesias setelah Nabi Muhammad SAW,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Ajaran kelompok tersebut juga tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Mereka juga tidak mewajibkan salat lima waktu serta tidak mengakui ayat Al-Quran.”

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.

“Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan,” jelas Tri.

Editor: Akil

BI Aceh Buka Program WUBI 2025, Targetkan UMKM Naik Kelas dan Berdaya Saing

0

NUKILAN.id | Banda Aceh Komitmen Bank Indonesia (BI) dalam mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali ditegaskan melalui pembukaan seminar dan workshop Wirausaha Unggulan Bank Indonesia (WUBI) 2025 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (6/8/2025). 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan BI Aceh, Agus Chusaini, bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Muzakir.

WUBI merupakan program strategis BI yang telah dilaksanakan sejak 2014. Program ini bertujuan menemukan serta mengembangkan wirausaha unggulan agar UMKM lokal dapat naik kelas dan memiliki daya saing di tingkat nasional bahkan internasional.

“UMKM tidak dapat dikembangkan secara terpisah-pisah. Diperlukan pendekatan holistik dari hulu ke hilir agar pembinaan benar-benar berdampak. Harapannya, UMKM Aceh dapat menjadi pilar ekonomi daerah yang tangguh dan berkelanjutan,” ujar Agus Chusaini dalam sambutannya.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai sinergi antara BI dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem usaha lokal. 

“Kami percaya program ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh dan turut menurunkan angka kemiskinan,” katanya.

Sejak awal pelaksanaan, WUBI telah meluluskan 216 pelaku usaha dari berbagai kabupaten/kota di Aceh. Program ini juga berhasil mencatatkan sejumlah pencapaian, seperti digitalisasi bisnis untuk 168 UMKM, rebranding dan repackaging untuk 64 UMKM, serta 38 UMKM yang melanjutkan ke ajang nasional seperti Karya Kreatif Indonesia (KKI) dan Industri Kreatif Syariah Indonesia (IKRA).

Tahun ini, sebanyak 100 peserta terpilih dari 298 pendaftar mengikuti seminar dan workshop. Salah satu narasumber utama adalah Pandu Rosadi, CEO PT Miranda Moda Indonesia (RiaMiranda), yang membagikan pengalaman dalam membangun bisnis berbasis strategi pemasaran yang efektif.

Sesi workshop dipandu oleh Diah Yusuf, Executive Director of Asia Small Business Federation, yang membahas berbagai aspek penting kewirausahaan, seperti manajemen produk, operasional, keuangan, serta kepemimpinan dan mindset bisnis.

Kegiatan hari ini juga diisi dengan prosesi wisuda bagi Anggota WUBI Angkatan 2024, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mereka menuntaskan seluruh rangkaian program. Alumni dari berbagai angkatan turut hadir untuk berbagi pengalaman dan memperluas jejaring dengan peserta baru.

Melalui WUBI 2025, Bank Indonesia berharap tercipta ekosistem UMKM yang inklusif, berdaya saing, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi Aceh di masa depan. []

237 Bencana Terjadi di Aceh Selama Januari–Juli 2025, 10 Orang Meninggal

0
Ilustrasi kebakaran lahan. (Foto: ANTARA)

Nukilan | Banda Aceh – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sebanyak 237 kejadian bencana terjadi di Aceh selama periode Januari hingga Juli 2025. Rentetan bencana ini menyebabkan 10 orang meninggal dunia, 10 orang luka-luka, serta berdampak pada 4.838 kepala keluarga atau 11.033 jiwa.

Bencana yang terjadi juga menyebabkan 348 orang mengungsi dan berdampak pada 1.936 unit rumah. BPBA memperkirakan total kerugian mencapai Rp165 miliar akibat berbagai kejadian tersebut.

“Kebakaran pemukiman masih mendominasi dengan 91 kejadian yang menghanguskan 255 rumah dan menimbulkan kerugian sekitar Rp52 miliar,” kata (Pelaksana Tugas) Plt Kepala Pelaksana BPBA, Teuku Nara Setia dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (7/8/2025).

Selama Januari hingga Juli 2025, Provinsi Aceh dilanda berbagai bencana dengan total 237 kejadian. Kebakaran pemukiman menjadi yang paling sering terjadi, yakni 91 kasus yang menghanguskan 255 rumah, dengan kerugian sekitar Rp52 miliar.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menunjukkan tren peningkatan, terutama pada Juli dengan 25 kejadian yang membakar 77 hektare lahan. Secara total, karhutla terjadi 51 kali selama tujuh bulan, membakar 174 hektare dan menimbulkan kerugian sekitar Rp27 miliar.

Bencana banjir terjadi sebanyak 34 kali, merendam lebih dari 1.200 rumah dan menimbulkan kerugian sekitar Rp48 miliar. Sementara itu, angin puting beliung tercatat 33 kali, merusak 375 rumah, 5 sekolah, dan 2 masjid, dengan kerugian sekitar Rp32 miliar.

Adapun tanah longsor terjadi 20 kali, menyebabkan kerusakan pada 12 rumah warga, dengan total kerugian sekitar Rp1,5 miliar.

Secara keseluruhan, semua bencana yang terjadi di Aceh selama Januari hingga Juli 2025 berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Tidak hanya merusak rumah dan bangunan, tetapi juga mengganggu aktivitas pendidikan dan ibadah. Sebanyak 12 sarana pendidikan dan 5 rumah ibadah terdampak, selain 66 unit ruko, 4 jembatan, dan ratusan hektare lahan termasuk sawah yang rusak akibat bencana. Khusus lahan pertanian, tercatat 204 hektare terbakar akibat karhutla dan 40 hektare sawah rusak akibat banjir dan longsor.

Menghadapi meningkatnya kejadian karhutla pada Juli, BPBA mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar hutan.

“Pemberdayaan masyarakat atau sosialisasi kepada pelaku usaha yang terlibat dalam perluasan lahan, kami imbau jangan membuka lahan dengan membakar hutan,” kata Nara.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus memperhatikan fungsinya sebagai kawasan resapan air, yang berperan penting dalam mencegah bencana seperti banjir, longsor, dan kebakaran hutan. []

Reporter: Sammy