Beranda blog Halaman 296

Dinas Pertanahan Aceh Jalin Kerja Sama dengan Departemen Ilmu Tanah USK

0
Dinas Pertanahan Aceh Jalin Kerja Sama dengan Departemen Ilmu Tanah USK. (Foto: pertanahan.acehprov.go.id)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pertanahan Aceh resmi menjalin kerja sama dengan Departemen Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) untuk membuka kesempatan bagi mahasiswa Ilmu Tanah melaksanakan program magang di instansi tersebut. Penandatanganan kerja sama berlangsung di ruang rapat Departemen Ilmu Tanah Fakultas Pertanian USK, Jumat (15/11/2025).

Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. M. Nizwar, SH, MH, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyatakan bahwa Dinas Pertanahan Aceh selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin belajar mengenai pertanahan. Nizwar juga berharap kerja sama ini dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan kolaborasi lainnya, termasuk di bidang pendidikan dan penelitian, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi Pemerintah Aceh dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Pertanian USK, Prof. Ir. Sugianto, M.Sc, Ph.D, menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama ini merupakan wujud nyata Tridharma Perguruan Tinggi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa Ilmu Tanah sekaligus memberi kesempatan untuk memahami dunia kerja secara langsung. Fakultas Pertanian juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pertanahan Aceh yang telah bersedia menerima mahasiswa untuk belajar.

Kerja sama ini akan berlangsung selama dua bulan dengan melibatkan tujuh mahasiswa. Selama masa magang, para mahasiswa diwajibkan beradaptasi dengan lingkungan kerja dan melaporkan perkembangan kegiatan mereka kepada Dinas Pertanahan Aceh.

USK Perkuat Jejaring Industri dengan GoTo

0
USK Perkuat Jejaring Industri dengan GoTo. (FOTO: USK)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh menjalin kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) untuk memperluas jejaring industri kampus. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Rektor USK, Prof Marwan, bersama Head of Regional Strategy PPGR at GoTo, Teuku Mufizar Mahmud, di ruang VIP Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Senin (17/11/2025).

Prof Marwan mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi pengembangan akademik dan kegiatan tridarma kampus.

“Kerja sama ini bertujuan memperkuat jejaring, sehingga ada manfaat nyata dalam pembelajaran, riset inovasi, dan pengabdian masyarakat,” ujarnya.

MoU itu turut dirangkai dengan kuliah umum bertema Digital Transformation and What Students Need to Prepare for Their Career. Menurut Prof Marwan, forum tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menambah wawasan terkait tantangan dunia kerja.

“Ke depan penuh ketidakpastian. Apa yang kita bayangkan hari ini belum tentu sama di masa depan. Karena itu, melalui kegiatan ini, mahasiswa perlu bersiap,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Teuku Mufizar Mahmud—alumni Teknik Kimia USK yang kini berkarier di GoTo—memberikan motivasi kepada mahasiswa mengenai pentingnya membangun relasi profesional.

“Jaringan itu menjadi salah satu modal untuk menapaki dunia kerja, selain terus belajar dan meningkatkan kapasitas diri,” kata Mufizar.

Ia juga berbagi pengalamannya ketika masih kuliah. Mufizar mengenang bahwa kemampuan berbahasa Inggris membuka peluang kerja lebih awal baginya, sebelum melanjutkan studi S2 di Inggris.

Kejati Aceh Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Beasiswa Rp420,5 M

0
GerPALA
Gedung Kejati Aceh. (Foto: Mediananggroe.com)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dengan nilai total mencapai Rp420,5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyaluran beasiswa.

“Saksi-saksi yang diperiksa dan minta keterangan merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi yang sudah diperiksa. Jumlah saksi akan bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujarnya di Banda Aceh, Senin (17/11/2025).

Menurut Ali Rasab Lubis, keterangan para saksi akan menjadi acuan bagi penyidik dalam mendapatkan alat bukti serta mengidentifikasi individu yang patut dimintai pertanggungjawaban dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti permulaan guna menetapkan siapa saja sebagai tersangkanya. Selain saksi, penyidik juga memeriksa dokumen terkait penyaluran beasiswa tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Aceh telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024 dengan total anggaran lebih dari Rp420,5 miliar.

BPSDM Aceh tercatat mengelola dana beasiswa sebesar Rp153,85 miliar pada 2021, Rp141 miliar pada 2022, Rp64,55 miliar pada 2023, dan Rp61,12 miliar pada 2024. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban selama periode tersebut, diduga terdapat penyimpangan dari ketentuan yang berlaku, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa dampak korupsi beasiswa tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak pengembangan sumber daya manusia serta masa depan generasi muda.

Ia menutup dengan ajakan kepada publik agar mendukung penuh upaya Kejati Aceh dalam mengusut tuntas kasus korupsi di daerah tersebut.

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Pemulihan Ekonomi untuk Korban Kebakaran di Simeulue

0
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Pemulihan Ekonomi untuk Korban Kebakaran di Simeulue. (Foto: BPBA)

NUKILAN.ID | SINABANG — Pemerintah Aceh melalui Tim Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana (PEPB) Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyerahkan bantuan kepada 23 pelaku usaha yang terdampak kebakaran di Desa Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, serta Desa Sembilan, Kecamatan Simeulue Barat.

Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBA, Abd Aziz, S.H., M.Si, kepada Wakil Bupati Simeulue, Nusar Amin, S.Pd, di Kantor Desa Aie pada Sabtu (15/11/2025). Proses penyerahan turut disaksikan Kepala Pelaksana BPBD Simeulue dan Kepala Desa Aie.

Wakil Bupati Simeulue, Nusar Amin, S.Pd, menjelaskan bahwa penyerahan bantuan dipusatkan di Desa Aie dengan ragam jenis usaha warga yang terdampak, mulai dari kelontong, toko kue, warung kopi, usaha pakaian, toko sepatu, mainan, aksesoris, pecah belah, fotokopi, pangkas rambut, warung mie, hingga rumah makan.

“Semoga bantuan ini bisa melanjutkan usaha para warga korban terdampak kebakaran dan bisa mengurangi beban mereka,” kata Nusar, Sabtu (15/11).

Ia menegaskan agar bantuan tersebut digunakan sesuai peruntukan dan tidak dialihkan. Pemerintah akan melakukan pemeriksaan lanjutan, baik secara lisan maupun tertulis, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Saya harap bantuan ini digunakan dgn sebaik-baiknya, Jangan ada yang menjual karena nanti akan ada pemeriksaan dikemudian hari. Kembangkan terus usaha dengan penuh semangat sehingga dapat menambah lapangan kerja untuk orang lain lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Simeulue, Zulfadli, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh melalui BPBA atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada para korban.

“Terima kasih atas bantuannya mudah-mudahan berkah dan dapat dipergunakan korban untuk bangkit dan dapat memulai kembali usahanya,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa bantuan tersebut diberikan setelah melalui tahapan verifikasi dan peninjauan langsung oleh tim BPBA untuk memastikan ketepatan sasaran.

“Tim dari BPBA sebelumnya juga telah datang dan menverifikasi langsung korban yang terdampak, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran,” tutupnya.

Bantuan yang disalurkan mencakup peralatan usaha serta stok barang dagangan untuk menunjang pemulihan ekonomi para korban. Program ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, yang bertujuan mendorong kemandirian masyarakat serta memperbaiki kondisi ekonomi pasca kejadian bencana melalui bantuan modal usaha berbentuk barang bagi kelompok terdampak seperti pedagang, petani, dan nelayan.

Sosialisasi Qanun Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Hak Perempuan

0
Sosialisasi Qanun Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perlindungan Hak Perempuan. (Foto: DPPPA Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan. Pada Kamis, 13 November 2025, lembaga tersebut menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perlindungan Hak Perempuan di Takengon.

Perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, hingga perlakuan yang melanggar hak asasi manusia. Berangkat dari kondisi tersebut, Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menghadirkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 sebagai dasar hukum yang lebih komprehensif untuk menjamin pemenuhan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak perempuan di Aceh.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPPPA Aceh mengupayakan agar pemahaman mengenai qanun tersebut semakin meluas. Adapun tujuan utama kegiatan mencakup:

  1. Menyebarluaskan informasi mengenai substansi Qanun Nomor 4 Tahun 2025 kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

  2. Meningkatkan pemahaman publik tentang hak-hak perempuan yang dijamin dalam regulasi tersebut.

  3. Mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam pencegahan serta penanganan pelanggaran hak perempuan.

  4. Memperkuat landasan hukum bagi perempuan korban pelanggaran untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan hak perempuan di Aceh.

Mualem Lantik Pengurus Baitul Mal Aceh Periode 2025–2030

0
Mualem Lantik Pengurus Baitul Mal Aceh Periode 2025–2030. (Foto: HUMAS BMA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi melantik dan mengambil sumpah Ketua serta Anggota Badan Baitul Mal Aceh periode 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Restoran Pendopo Gubernur Aceh pada Senin malam, 17 November 2025.

Dalam struktur baru tersebut, Muhammad Yunus M. Yusuf ditetapkan sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh. Ia akan bekerja bersama empat anggota lainnya, yakni Fahmi M. Nasir, Mudawali Ibrahim, Taufik Hidayat HRP, dan Junaidi.

Usai pelantikan, Mualem menyampaikan harapan agar pengurus yang baru dilantik dapat mengemban tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan pentingnya peran Baitul Mal Aceh dalam mengelola zakat dan infak secara tepat sasaran.

“Mudah-mudahan dapat menjalankan amanah ini dengan seksama, dan semoga bisa memberi manfaat besar bagi umat,” ujar Mualem.

Ia juga mengapresiasi capaian Baitul Mal Aceh selama ini, terutama dalam peningkatan penghimpunan zakat dan infak. Meski demikian, Mualem mengingatkan bahwa potensi zakat di Aceh masih jauh lebih besar daripada yang sudah tergarap.

Karena itu, ia meminta pengurus baru lebih maksimal dalam menghimpun zakat dan infak dari masyarakat.

“Banyak masyarakat Aceh yang miskin dan duafa yang sangat membutuhkan. Saya yakin ketua yang baru mampu bekerja dengan baik,” tegasnya.

Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya periode kerja baru bagi Baitul Mal Aceh dalam memperkuat perannya sebagai lembaga yang berfokus pada kesejahteraan sosial dan pemberdayaan umat di Aceh.

Editor: Akil

Humas Rutan Takengon Karlo Takasima Bukit Raih Juara III Lomba Videografi HUT ke-80 Brimob

0
Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., menyerahkan penghargaan pada puncak perayaan HUT Brimob. (Foto: Humas Rutan Takengon)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Prestasi membanggakan diukir oleh Karlo Takasima Bukit, staf Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon yang sehari-hari bertugas sebagai Humas sekaligus Operator Barang Milik Negara.

Karlo, yang juga tengah menempuh pendidikan di Universitas Terbuka Jurusan Ilmu Hukum, sukses meraih Juara III Lomba Videografi tingkat Aceh dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., pada acara puncak perayaan HUT Brimob. Melalui karya videografi yang dinilai inspiratif dan berkualitas, Karlo berhasil mengangkat nama Rutan Takengon di hadapan jajaran kepolisian serta masyarakat luas.

Kepala Rutan Takengon, Rusli, kepada Nukilan.id menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi bagi Karlo, tetapi juga menjadi motivasi bagi jajaran Rutan Takengon untuk terus mengembangkan potensi diri.

Ia menegaskan bahwa sumber daya manusia Pemasyarakatan memiliki kemampuan kreatif yang mampu bersaing di level regional.

“Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa insan Pemasyarakatan tidak hanya berdedikasi pada tugas pokoknya, tetapi juga memiliki bakat dan kreativitas yang mampu bersaing di kancah regional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat memperkuat semangat berkarya seluruh pegawai dan memperbaiki citra pelayanan Pemasyarakatan di mata publik. (XRQ)

Reporter: AKIL

Tega Nian Mualem terhadap Simeulue Jika Kapal Aceh Hebat 1 Dialihkan ke Krueng Geukueh

0
Kapal Motor Penumpang (KMP) Aceh Hebat 1. (Foto: Dishub Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh tengah menyiapkan kembali operasional pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia. Pada tahap awal, layanan tersebut direncanakan mengangkut barang dan penumpang, dengan target mulai berjalan pada awal 2026.

Sebagai langkah awal, pemerintah berencana memanfaatkan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Aceh Hebat 1 untuk mendukung program tersebut.

“Gubernur meminta agar pelayaran ini segera disiapkan. Kita memiliki pelabuhan Krueng Geukueh yang sudah siap dan kapal Aceh Hebat 1 yang bisa dimanfaatkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat, usai rapat pembahasan rencana operasional angkutan laut luar negeri.

Namun, rencana pengalihan kapal tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat Simeulue. Selama ini, KMP Aceh Hebat 1 merupakan sarana transportasi vital bagi warga di pulau tersebut yang sangat bergantung pada jalur laut untuk mobilitas dan aktivitas ekonomi. Pengalihan kapal dikhawatirkan dapat memperlambat roda perekonomian serta melemahkan konektivitas wilayah kepulauan.

Hal itu juga disampaikan oleh anggota DPRA, Iskandar, dalam forum resmi bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf seusai Rapat Paripurna penandatanganan berita acara persetujuan KUA-PPAS Aceh 2026 pada Jumat (14/11/2025). Iskandar menegaskan perlunya mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat Simeulue yang akan kehilangan salah satu moda transportasi utama mereka.

Kekecewaan masyarakat Simeulue berpotensi semakin besar jika pemerintah tetap melanjutkan rencana ini. Padahal, daerah tersebut merupakan salah satu basis dukungan terbesar bagi pasangan Mualem–Dek Fad pada Pilkada Aceh 2024.

Menurut data yang dihimpun Nukilan.id, sebanyak 63,11 persen suara diberikan secara sukarela oleh masyarakat pulau itu, sebagaimana disampaikan Ketua DPW PA Simeulue, H. Muhammad Hasan.

“Alhamdulillah dengan kita berjibaku bersama-sama di lapangan sehingga hasil di Simeulue prosentase kemenangan di atas 63,11 persen, ini jika dirangking kemenangan Mualem Dek Fadh di Simeulue nomor tiga tertinggi dari masing-masing kabupaten,” ujarnya pada 8 Desember 2024 lalu.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, sejumlah pihak mendesak Pemerintah Aceh untuk mengkaji ulang rencana penggunaan KMP Aceh Hebat 1 untuk rute internasional Krueng Geukueh–Penang.

Jangan ada kesan seolah Pemerintah Aceh lebih mengutamakan proyek prestisius daripada keberlangsungan hidup masyarakat. Mereka berharap keputusan yang diambil tidak membuat masyarakat Simeulue merasa dianaktirikan. (XRQ)

Reporter: AKIL

Qanun LKS dan Masa Depan Keuangan Syariah Aceh

0
Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh.(Foto: Shutterstock.R.A Karamullah)

NUKILAN.id | OPINI Keputusan Aceh menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 Tahun 2018 adalah langkah monumental dalam sejarah ekonomi daerah. Keputusan tersebut juga merupakan bentuk keberanian yang diambil oleh Aceh untuk menata ulang sistem keuangan agar lebih selaras dengan nilai-nilai syariat Islam yang telah lama menjadi fondasi kehidupan masyarakat Aceh.

Transformasi sistemik tersebut tentu tidak mudah. Mengubah seluruh ekosistem keuangan dari konvensional ke syariah bukanlah sekadar mengganti nama atau logo bank. Namun, menyangkut perubahan mendasar dalam struktur produk, sistem teknologi, kompetensi SDM, hingga persepsi publik.

Tantangan dan Ketidaksempurnaan Implementasi

Gangguan layanan yang terjadi di salah satu bank syariah nasional yang beroperasi di Aceh sempat menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai efektivitas implementasi Qanun LKS. Gangguan-gangguan teknis yang terjadi, terutama pada sistem digital, sering kali menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah. Namun, penting untuk dipahami bahwa permasalahan tersebut lebih bersumber pada aspek operasional dan teknologi, bukan pada kelemahan prinsip dasar sistem syariah itu sendiri.

Meski demikian, BSI dan Bank Aceh Syariah (BAS) sebagai dua pilar utama perbankan syariah di Aceh perlu terus berbenah diri. Kinerja layanan, keandalan sistem digital, dan kualitas pelayanan nasabah harus ditingkatkan secara signifikan. Business Continuity Plan (BCP) yang kuat, peningkatan kapasitas SDM, serta perluasan jaringan layanan hingga ke pelosok menjadi keharusan agar kepercayaan publik tidak luntur. 

Tantangan implementasi Qanun LKS juga tidak hanya bersifat teknis dan struktural, tetapi juga menyangkut persepsi publik. Di ruang-ruang digital, beredar berbagai narasi yang mempertanyakan efektivitas sistem perbankan syariah. Salah satu bentuknya adalah video yang mempropagandakan agar bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Dalam konten tersebut, disampaikan klaim bahwa tidak ada perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional, bahkan disebutkan bahwa bank syariah justru menerapkan “bunga” yang lebih mencekik. Narasi semacam ini berpotensi menyesatkan publik, terutama jika tidak disertai dengan pemahaman yang utuh mengenai prinsip dan mekanisme akad dalam perbankan syariah.

Perbedaan Mendasar: Akad sebagai Fondasi Sistem Syariah

Salah satu perbedaan paling mendasar antara bank konvensional dan bank syariah terletak pada akad atau kontrak yang menjadi dasar dari setiap transaksi keuangan. Dalam sistem perbankan konvensional, hubungan antara bank dan nasabah umumnya bersifat kreditur dan debitur, di mana bank memberikan pinjaman kepada nasabah dan memperoleh keuntungan dari bunga yang dibebankan atas pinjaman tersebut. Bunga ini bersifat tetap atau mengambang, tergantung pada kesepakatan awal, dan menjadi sumber utama pendapatan bank.

Sementara itu, dalam sistem syariah, bunga atau riba dilarang karena dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan akad-akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang menekankan kejelasan, keadilan, dan kesepakatan bersama. Akad-akad ini menjadi dasar hukum dan operasional dalam setiap produk dan layanan yang ditawarkan.

Salah satu akad yang paling umum digunakan adalah murabahah, yaitu akad jual beli di mana bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah margin keuntungan. Harga jual dan margin ditentukan di awal dan tidak berubah selama masa angsuran. Dalam akad ini, keuntungan bank berasal dari margin, bukan dari bunga atas pinjaman uang.

Akad lainnya adalah mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal (bank) dan pengelola usaha (nasabah). Bank menyediakan modal, sementara nasabah menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pengelola. Akad ini menekankan prinsip kepercayaan dan tanggung jawab.

Kemudian ada musyarakah, yaitu kerja sama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing menyumbangkan modal untuk menjalankan usaha bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian dibagi berdasarkan proporsi modal yang disetor. Akad ini mencerminkan prinsip keadilan dan partisipasi aktif dalam risiko dan hasil usaha.

Selain itu, terdapat juga akad ijarah, yaitu akad sewa menyewa. Dalam konteks perbankan, bank dapat menyewakan aset kepada nasabah, seperti kendaraan atau properti, dengan imbalan sewa yang disepakati. Dalam beberapa kasus, akad ijarah dapat dikombinasikan dengan akad jual beli (ijarah muntahiyah bit tamlik), di mana setelah masa sewa berakhir, aset dapat dimiliki oleh nasabah.

Dengan menggunakan akad-akad tersebut, sistem perbankan syariah membentuk hubungan yang berdasarkan prinsip kemitraan, tanggung jawab bersama, dan kejelasan hak serta kewajiban antara bank dan nasabah. Setiap transaksi didasarkan pada kesepakatan yang jelas, tanpa unsur ketidakpastian (gharar), spekulasi (maysir), atau riba. Prinsip-prinsip ini menjadi pembeda utama antara sistem syariah dan konvensional, dan menjadi dasar mengapa Aceh memilih untuk menata sistem keuangannya melalui pendekatan syariah.

Menjaga Semangat, Meningkatkan Kualitas

Komitmen terhadap implementasi Qanun LKS perlu terus dijaga agar pelaksanaannya berjalan konsisten dan efektif. Kinerja industri keuangan syariah perlu terus dipekuat. Tidak cukup hanya mengandalkan prinsip dan semangat syariah, tetapi juga diperlukan peningkatan pada aspek infrastruktur, kualitas layanan, serta inovasi digital yang berkelanjutan.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu terus didorong untuk memahami esensi ekonomi syariah, bukan hanya dari sisi simbolik, tetapi dari substansi akad dan nilai-nilai keadilan yang diusungnya. Literasi keuangan syariah harus menjadi agenda bersama, agar publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.

Qanun LKS bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari sebuah transformasi besar dalam sistem keuangan Aceh. Seperti halnya setiap perubahan yang bersifat fundamental, proses ini menuntut kesabaran, evaluasi yang jujur, dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Perubahan besar selalu menimbulkan riak. Namun, riak bukanlah tanda kegagalan, melainkan bagian dari proses menuju kematangan. Aceh sedang membangun sistem keuangan yang baru, yang lebih sesuai dengan nilai-nilai lokal dan agama. Ini bukan pekerjaan satu atau dua tahun, tetapi proyek jangka panjang yang membutuhkan kesabaran, konsistensi, dan evaluasi berkelanjutan.

Qanun LKS adalah warisan penting bagi generasi mendatang. Mari kita jaga semangatnya, perbaiki kekurangannya, dan pastikan bahwa sistem keuangan syariah di Aceh benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar simbol. 

Oleh: Izazi (Mahasiswa Magister Manajemen, Universitas Syiah Kuala)

Tekan Ribuan Kasus Kecelakaan, Polda Aceh Lakukan Operasi Zebra Seulawah 2025

0
Operasi Patuh Seulawah di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, pada Selasa 22 Juli 2025. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Aceh mendorong Polda Aceh menggelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Data mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terjadi 2.733 kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 560 orang.

Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Djoko Susilo yang memimpin Apel Gelar Pasukan di Mapolda Aceh, Senin (17/11/2025), menyebut angka tersebut sebagai refleksi mendalam yang mendasari pelaksanaan operasi ini.

“Inilah angka yang seharusnya menjadi refleksi mendalam bagi kita semua. Fakta ini menjadi dasar mengapa tugas kita dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tidak boleh hanya bersifat normatif, tetapi harus diwujudkan dalam langkah konkret, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Djoko memaparkan, angka kecelakaan pada periode Januari-Oktober 2025 tersebut sedikit menurun dibanding periode yang sama tahun 2024 yang mencapai 3.445 kejadian dengan 648 korban meninggal dunia berdasarkan aplikasi IRSMS.

Meski menurun, angka pelanggaran lalu lintas justru masih tinggi. Sepanjang 2024 tercatat 152.100 pelanggaran, sementara pada periode Januari hingga Oktober 2025 sudah terjadi 43.000 kasus pelanggaran.

Menurut Djoko, dinamika lalu lintas di Aceh terus mengalami perkembangan signifikan. Meningkatnya volume kendaraan bermotor, mobilitas masyarakat yang tinggi, pertumbuhan pusat ekonomi dan pariwisata, serta perluasan aktivitas publik membuat karakteristik lalu lintas semakin kompleks.

Kondisi tersebut menuntut kepolisian untuk lebih responsif dalam mencegah pelanggaran, mengurangi kemacetan, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman.

Operasi Zebra Seulawah 2025 mencakup pengawasan menyeluruh terhadap pengendara kendaraan umum dan pribadi, meliputi kelengkapan administrasi seperti surat-surat berkendara, helm berstandar SNI, tanda nomor kendaraan bermotor, serta kelengkapan teknis lainnya.

Operasi digelar di seluruh ruas jalan umum dan jalan nasional di Aceh melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, penyuluhan, edukasi publik, hingga penegakan hukum yang didukung perangkat elektronik dan sistem informasi modern.

Djoko menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Personel diminta gencar bersosialisasi tentang tertib berlalu lintas di berbagai komunitas kendaraan roda dua dan roda empat, serta di sekolah dan perguruan tinggi.

Penegakan hukum, lanjutnya, harus dilakukan secara tegas namun tetap humanis dan persuasif, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi.

“Keberhasilan operasi ini bukan diukur dari banyaknya penindakan atau jumlah tilang, tetapi dari menurunnya angka pelanggaran, berkurangnya potensi kecelakaan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan demi terwujudnya kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di jalan raya.

Reporter: Rezi