Beranda blog Halaman 27

Ekspor Aceh Turun 7,21 Persen, Impor Melonjak 112,78 Persen pada Mei 2026

0
Ilustrasi ekspor-impor. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat nilai ekspor barang asal Aceh pada Mei 2026 mencapai 52,88 juta dolar AS, turun 7,21 persen dibandingkan April 2026. Sebaliknya, nilai impor melonjak 112,78 persen menjadi 104,80 juta dolar AS, sehingga neraca perdagangan luar negeri Aceh pada bulan tersebut mengalami defisit sebesar 51,92 juta dolar AS.

Plh Kepala BPS Provinsi Aceh, Abdul Hakim, mengatakan penurunan ekspor secara bulanan terutama dipengaruhi berkurangnya nilai ekspor komoditas utama Aceh, meski secara tahunan masih menunjukkan pertumbuhan.

“Nilai ekspor barang asal Provinsi Aceh pada bulan Mei 2026 sebesar 52,88 juta dolar AS, turun sekitar 7,21 persen dibandingkan April 2026. Namun dibandingkan Mei tahun lalu masih meningkat sekitar 5,13 persen,” kata Abdul Hakim dalam siaran langsung akun YouTube BPS Aceh yang dikutip Nukilan, Kamis (2/7/2026).

BPS mencatat, ekspor Aceh pada Mei 2026 masih didominasi bahan bakar mineral (batubara) dengan nilai 36,68 juta dolar AS atau berkontribusi 69,37 persen terhadap total ekspor. Nilai ekspor komoditas ini turun 19,50 persen dibandingkan April 2026.

Komoditas terbesar kedua adalah kopi dan rempah-rempah senilai 13,65 juta dolar AS atau sekitar 25,81 persen dari total ekspor. Berbeda dengan batubara, ekspor kopi dan rempah justru meningkat 50,88 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Selain itu, ekspor daging dan ikan olahan mencapai 1 juta dolar AS, sedangkan bahan anyaman nabati dan produk nabati lainnya sebesar 1,06 juta dolar AS.

Berdasarkan negara tujuan, India masih menjadi pasar utama ekspor Aceh dengan nilai 22,35 juta dolar AS atau 42,26 persen dari total ekspor. Komoditas yang dikirim ke negara tersebut didominasi batubara dan berbagai produk kimia. Selanjutnya, Amerika Serikat menjadi tujuan ekspor terbesar kedua dengan nilai 7,25 juta dolar AS, disusul Tiongkok sebesar 7,16 juta dolar AS dan Vietnam sebesar 6,14 juta dolar AS.

Sementara itu, nilai impor Aceh pada Mei 2026 tercatat 104,80 juta dolar AS, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan April yang sebesar 49,25 juta dolar AS.

“Nilai impor Provinsi Aceh pada bulan Mei 2026 sebesar 104,80 juta dolar AS, naik hingga 112,78 persen dibandingkan April 2026,” sebutnya.

Lonjakan impor terutama berasal dari gas propana dan butana yang mencapai 87,34 juta dolar AS atau 83,34 persen dari total impor. Selain itu, Aceh mengimpor bahan kimia anorganik senilai 14,06 juta dolar AS dan pupuk sebesar 3,41 juta dolar AS.

BPS menyebut peningkatan impor yang jauh lebih tinggi dibandingkan ekspor menyebabkan neraca perdagangan luar negeri Aceh berbalik mengalami defisit.

“Pada bulan Mei 2026, neraca perdagangan luar negeri Provinsi Aceh mengalami defisit sebesar 51,92 juta dolar AS,” demikian disampaikan Abdul Hakim. []

Reporter: Sammy

Enam Terpidana Ikhtilat dan Maisir Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

0
Proses eksekusi cambuk yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Kamis 2 Juli 2026. (Foto: Dok. Kejari BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

Enam terpidana tersebut terdiri atas empat orang yang terbukti melakukan jarimah ikhtilat, yakni perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri, serta dua orang yang terjerat jarimah maisir atau tindak pidana perjudian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan keenam terpidana dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Para terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Ia menjelaskan, dua terpidana perkara ikhtilat berinisial MM dan M masing-masing menjalani 28 kali cambukan setelah mendapat pengurangan masa tahanan dari putusan awal 30 kali cambuk. Sementara dua terpidana lainnya, PR dan LH, masing-masing menjalani 21 kali cambukan setelah memperoleh pengurangan dari putusan awal 25 kali cambuk.

Sementara itu, dua terpidana perkara maisir juga menjalani eksekusi pada hari yang sama. RH menerima 29 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan dari vonis 30 kali cambuk, sedangkan MZ menjalani delapan kali cambukan dari putusan awal 10 kali cambuk.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.

Kadafi mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku.

“Melalui pelaksanaan uqubat cambuk ini kami berharap masyarakat semakin sadar untuk mematuhi Qanun Jinayat. Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga berkomitmen mendukung penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: Rezi

Disbudpar Aceh Musnahkan 848 Berkas Arsip Inaktif, Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Tertib

0
disbudpar
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh memusnahkan sebanyak 848 berkas arsip inaktif yang berasal dari dokumen tahun 2012 hingga 2013. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula UPTD Museum Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). (FOTO: FOR NUKILAN)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh memusnahkan sebanyak 848 berkas arsip inaktif yang berasal dari dokumen tahun 2012 hingga 2013. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih tertib, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula UPTD Museum Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026), serta disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Inspektorat Aceh, serta pejabat dan pengelola arsip di lingkungan Disbudpar Aceh. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemusnahan arsip.

Arsiparis Ahli Muda Disbudpar Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Aceh.

Selain mengacu pada regulasi tersebut, pelaksanaan pemusnahan juga telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.01/35/2025 tertanggal 25 Februari 2025, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor 000.5.6.2/275/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Junaidi mengatakan arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi, berusia lebih dari satu dekade, dan telah mendapatkan persetujuan dari ANRI untuk dimusnahkan.

“Total arsip yang dimusnahkan sebanyak 848 berkas yang berasal dari tahun 2012 hingga 2013,” ujarnya.

Menurut Junaidi, kegiatan tersebut bertujuan mengurangi volume arsip agar pengelolaannya menjadi lebih efisien, menghemat kapasitas ruang penyimpanan atau records center, sekaligus melindungi informasi negara dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode pencacahan (shredding), sehingga informasi yang terkandung di dalam arsip tidak lagi dapat dikenali ataupun dipulihkan.

Sementara itu, Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Umum Disbudpar Aceh, Yusra Arfandi, menilai pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, arsip yang telah habis masa retensinya perlu dimusnahkan melalui prosedur yang benar agar ruang penyimpanan menjadi lebih tertata dan sistem pengelolaan arsip semakin efektif.

Yusra juga menyampaikan bahwa penyusutan arsip akan terus dilakukan secara berkala mengikuti jadwal retensi arsip yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya pengelolaan arsip di lingkungan Disbudpar Aceh yang lebih profesional, tertib, serta mendukung kualitas administrasi pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Teuku Roni Yuliadi, menegaskan bahwa pemusnahan arsip tidak dapat dimaknai sebagai sekadar membuang dokumen yang sudah tidak digunakan.

Menurutnya, proses tersebut merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan arsip yang harus didahului dengan penilaian secara menyeluruh. Arsip yang masih memiliki nilai administrasi, hukum, keuangan, maupun nilai kesejarahan tetap wajib dipertahankan dan diakuisisi sebagai bagian dari memori kolektif daerah.

Melalui kegiatan ini, Disbudpar Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola kearsipan yang baik dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pemerintah Aceh Usulkan Pengaturan Khusus Tambang Rakyat dalam Raqan Minerba

0
Ilustrasi pertambangan rakyat. (Foto: Antara)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengusulkan penguatan tata kelola pertambangan rakyat melalui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam rancangan tersebut, satu bab khusus mengatur pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga mekanisme penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi aktivitas tambang masyarakat.

Dikutip Nukilan dari laman Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, pengaturan mengenai pertambangan rakyat dimuat dalam Bab VI yang terdiri atas Pasal 13 hingga Pasal 17. Raqan mengatur bahwa IPR hanya dapat diterbitkan setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Jenis komoditas yang dapat ditambang melalui skema tersebut meliputi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.

Rancangan qanun juga membatasi pihak yang dapat memperoleh IPR. Pada Pasal 13 ayat (3) disebutkan izin hanya dapat diberikan kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang seluruh anggotanya merupakan penduduk setempat. Permohonan juga hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dengan memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Ketentuan ini menunjukkan Pemerintah Aceh ingin memastikan aktivitas pertambangan rakyat diprioritaskan bagi masyarakat lokal, bukan pihak luar yang memanfaatkan skema IPR untuk kepentingan usaha berskala besar. Persyaratan lingkungan dan finansial juga menjadi instrumen untuk mendorong kegiatan tambang rakyat dilakukan secara legal dan memenuhi kaidah perlindungan lingkungan.

Raqan turut menetapkan kriteria yang cukup rinci dalam pembentukan WPR. Pada Pasal 14, wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WPR harus memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau di antara tepi sungai, cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, endapan teras dan sungai purba, serta memiliki luas maksimal 100 hektare. Selain itu, jenis komoditas yang akan ditambang harus ditetapkan sejak awal.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa Pemerintah Aceh berupaya membedakan secara tegas wilayah pertambangan rakyat dengan wilayah usaha pertambangan skala besar. Pembatasan luas kawasan dan kedalaman cadangan menjadi indikator bahwa aktivitas masyarakat diarahkan pada tambang berskala kecil.

Raqan juga mengatur mekanisme pengusulan WPR yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 15, bupati atau wali kota mengusulkan rencana WPR kepada Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri. Sebelum diusulkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengumumkan rencana tersebut kepada masyarakat secara terbuka serta melengkapinya dengan peta, titik koordinat, luas wilayah, jenis komoditas, dan daftar pemegang hak atas tanah di lokasi yang diusulkan.

Pengaturan ini memperkuat aspek transparansi dalam penetapan wilayah tambang rakyat. Kewajiban mengumumkan rencana WPR kepada publik membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui sejak awal kawasan yang akan dijadikan lokasi pertambangan rakyat serta meminimalkan potensi sengketa lahan.

Dalam rancangan tersebut juga ditetapkan batasan luas dan jangka waktu izin. Pasal 16 mengatur luas IPR maksimal lima hektare untuk perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi. Masa berlaku izin diberikan paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama lima tahun. Permohonan perpanjangan wajib diajukan paling lambat enam bulan sebelum izin berakhir.

Pembatasan luas konsesi tersebut menjadi salah satu poin krusial karena menunjukkan orientasi Pemerintah Aceh agar pertambangan rakyat tetap berada dalam skala usaha kecil. Sementara pemberian masa izin hingga 20 tahun, termasuk perpanjangan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan rakyat.

Rancangan qanun ini juga memberikan perhatian terhadap wilayah yang selama ini telah ditambang masyarakat tanpa legalitas. Pasal 14 ayat (3) menyebutkan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat. []

Reporter: Sammy

Harga Ikan di TPI Lampulo Banda Aceh Melonjak Akibat Cuaca Buruk

0
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir. Kenaikan harga ini dipicu oleh cuaca buruk yang melanda perairan Aceh sehingga memengaruhi hasil tangkapan nelayan.

Salah seorang pedagang ikan di TPI Lampulo, Munadi, mengatakan cuaca ekstrem membuat nelayan kesulitan melaut sehingga pasokan ikan di pasar berkurang. Berkurangnya stok inilah yang kemudian mendorong harga ikan naik dari harga normal.

“Harga ikan naik karena cuaca buruk beberapa hari ini, nelayan banyak yang tidak melaut. Jadi stok ikan berkurang, otomatis harga naik,” ujar Munadi saat ditemui Nukilan di lapaknya, Kamis (2/7/2026).

Munadi merinci, harga ikan tongkol saat ini mencapai Rp50 ribu per kilogram, naik dari harga normal yang biasanya berkisar Rp25-30 ribu per kilogram. Selain itu, ikan dencis dijual dengan harga Rp30 ribu per kilogram, cumi-cumi Rp80 ribu per kilogram, dan udang mencapai Rp85 ribu per kilogram.

Meski demikian, Munadi menyebut kenaikan harga ini bersifat sementara dan sangat bergantung pada kondisi cuaca serta pasokan ikan yang masuk ke TPI.

“Harga ini bisa jadi nanti siang bisa turun, tergantung ada tidaknya ikan yang masuk. Kalau cuaca membaik dan nelayan sudah bisa melaut lagi, harga ikan biasanya kembali normal,” katanya.

Ia pun berharap cuaca di perairan Aceh segera membaik agar nelayan dapat kembali melaut secara normal, sehingga pasokan ikan di TPI Lampulo kembali stabil dan harga di pasaran dapat kembali terjangkau bagi masyarakat.

“Harapan kami cuaca cepat membaik, supaya nelayan bisa melaut lagi seperti biasa dan harga ikan bisa normal kembali, karena kasihan juga masyarakat kalau harga terus tinggi begini,” pungkas Munadi.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: Rezi

BMKG Prediksi Hujan Lokal Masih Guyur Barat Selatan Aceh pada Kamis

0
Ilustrasi hujan. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | Meulaboh – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Cut Nyak Dhien Nagan Raya memprediksi kondisi cuaca di kawasan barat dan selatan Aceh pada Kamis (2/7/2026) akan didominasi hujan lokal yang disertai awan tebal. Fenomena tersebut diperkirakan terjadi secara bergantian sejak pagi hingga malam di sejumlah daerah.

“Wilayah Calang, Meulaboh, dan Suka Makmue diprakirakan mengalami hujan lokal pada pagi hari. Memasuki siang hingga malam, cuaca berubah menjadi berawan tebal sebelum berawan atau cerah berawan pada dini hari,” ujar Prakirawan BMKG Angga Yudha T., S.Tr.Met dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, angin pada lapisan permukaan hingga ketinggian 3.000 feet umumnya bertiup dari arah barat dengan kecepatan berkisar antara 5 hingga 20 kilometer per jam.

Selain itu, tinggi gelombang di perairan barat dan selatan Aceh diprakirakan berada pada kisaran 0,75 hingga 1,75 meter.

Di wilayah Blangpidie dan Tapak Tuan, cuaca diprediksi didominasi awan tebal sejak pagi sampai siang. Memasuki malam hari, hujan lokal berpotensi turun sebelum kondisi kembali berawan menjelang dini hari.

Sementara itu, wilayah Singkil dan Subulussalam diperkirakan mengalami hujan ringan pada malam hari. Adapun Sinabang berpotensi diguyur hujan lokal sejak pagi, kemudian berlanjut menjadi hujan ringan pada malam hari.

BMKG memperkirakan suhu udara di kawasan barat dan selatan Aceh berada pada rentang 23 hingga 31 derajat Celsius. Tingkat kelembapan udara diprediksi berkisar antara 70 sampai 98 persen.

Kecepatan angin maksimum diprakirakan mencapai 20 kilometer per jam dengan arah dominan bertiup dari barat daya. Kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap pembentukan awan hujan di sejumlah wilayah.

Untuk kondisi perairan, tinggi gelombang diprediksi tetap berada pada kisaran 0,75 hingga 1,75 meter. Situasi ini masih perlu menjadi perhatian bagi nelayan maupun masyarakat yang menggunakan transportasi laut.

BMKG mengimbau masyarakat agar terus memantau perkembangan informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG. Pembaruan informasi tersebut penting sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perubahan kondisi atmosfer secara cepat.

Pembinaan Humas Kemenag Se-Aceh, Stafsus Menteri Agama Soroti Penguatan Layanan Informasi Publik

0
Kemenag Aceh. (Foto: Humas)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kehumasan yang diikuti para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Bidang, serta perwakilan pranata humas dari seluruh Aceh. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu, 1 Juli 2026.

Pembinaan tersebut menghadirkan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Hubungan Masyarakat, dan Pengembangan SDM, Dr Drs Ismail Cawidu MSi, sebagai pemateri utama. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik sekaligus meningkatkan kompetensi kehumasan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam pemaparannya, Ismail Cawidu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan melalui pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga menjadi elemen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Menurutnya, predikat badan publik informatif bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi mencerminkan komitmen lembaga dalam menghadirkan tata kelola yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap satuan kerja didorong untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik secara berkelanjutan.

Ismail juga menguraikan enam strategi utama menuju badan publik informatif, yaitu memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara komprehensif, mengoptimalkan website sebagai etalase keterbukaan informasi, meningkatkan layanan permohonan informasi, melengkapi dokumentasi, serta membangun budaya keterbukaan di seluruh satuan kerja.

Inggris Bangkit! Brace Harry Kane Antar The Three Lions Melaju ke 16 Besar

0
Pemain Timnas Inggris. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | Atlanta – Tim nasional Inggris memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah membalikkan keadaan dan menundukkan RD Kongo dengan skor 2-1. Kebangkitan The Three Lions ditentukan oleh dua gol Harry Kane pada babak kedua.

Laga babak 32 besar antara Inggris dan RD Kongo digelar di Atlanta Stadium, Atlanta, Rabu (1/7/2026). Sempat tertinggal lebih dahulu lewat gol cepat Brian Cipenga, skuad asuhan Thomas Tuchel berhasil membalas melalui brace Kane pada paruh kedua pertandingan.

RD Kongo membuka keunggulan saat pertandingan baru berjalan tujuh menit. Brian Cipenga lolos di sisi kiri setelah menerima umpan panjang, kemudian melepaskan tembakan ke tiang dekat yang gagal diantisipasi Jordan Pickford.

Setelah kebobolan, permainan Inggris belum berkembang. Tim asuhan Thomas Tuchel beberapa kali terlihat terburu-buru saat menyusun serangan sehingga mudah kehilangan penguasaan bola.

Bahkan, hingga pertandingan memasuki jeda minum pada menit ke-25, Inggris belum mampu mencatatkan satu pun percobaan ke arah gawang.

Peluang pertama Inggris hadir setelah jeda tersebut. Tendangan bebas Declan Rice mengenai Ezri Konsa sebelum bola berubah arah dan meluncur tipis di sisi gawang RD Kongo.

Performa Inggris perlahan membaik. Umpan silang dari sektor kanan berhasil disambut sundulan Marcus Rashford, namun Lionel Mpasi melakukan penyelamatan gemilang dengan menepis bola.

Pada menit ke-34, Inggris kembali memperoleh kesempatan emas. Djed Spence melakukan penetrasi sebelum mengirim umpan kepada Rashford di tiang jauh. Namun, Aaron Wan-Bissaka yang berada tepat di bawah mistar berhasil memblok penyelesaian Rashford.

Menjelang turun minum, RD Kongo hampir memperbesar keunggulan. Umpan silang Wan-Bissaka disambut Yoane Wissa, tetapi bola hanya membentur tiang gawang sehingga Inggris terhindar dari kebobolan kedua.

Lionel Mpasi kembali menunjukkan performa impresif dengan menggagalkan sundulan Jude Bellingham dari jarak dekat. Tak lama berselang, ia juga berhasil membendung tembakan Harry Kane.

Keunggulan 1-0 untuk RD Kongo pun bertahan hingga babak pertama usai.

Kane Jadi Pembeda pada Babak Kedua

Memasuki paruh kedua, Inggris langsung mengambil inisiatif menyerang demi mengejar gol penyama kedudukan.

Pada menit ke-48, Marcus Rashford menusuk ke dalam kotak penalti, tetapi tembakannya hanya mengenai sisi luar jaring.

Beberapa saat kemudian, umpan Jude Bellingham yang sempat mengenai Wan-Bissaka berbelok ke arah gawang sendiri. Namun, Mpasi kembali sigap melakukan penyelamatan sehingga terhindar dari gol bunuh diri.

Tekanan tanpa henti akhirnya membuahkan hasil pada menit ke-75. Anthony Gordon mengirim umpan silang yang disambut sundulan Harry Kane untuk menaklukkan Lionel Mpasi sekaligus mengubah skor menjadi 1-1.

Jude Bellingham sempat memperoleh peluang pada menit ke-85. Namun, ia memilih melepaskan tembakan dari sudut sempit sehingga masih mampu ditepis Mpasi.

Hanya berselang semenit, Inggris akhirnya membalikkan keadaan. Bola liar kembali dikuasai para pemain Inggris sebelum dialirkan kepada Kane. Sang kapten bergerak mencari ruang di dalam kotak penalti, lalu melepaskan tembakan dalam posisi kurang seimbang yang membuat Mpasi tak berkutik.

Gol tersebut memastikan kemenangan 2-1 bagi Inggris sekaligus mengantar mereka melaju ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Selanjutnya, The Three Lions akan menghadapi tuan rumah Meksiko dalam perebutan tiket ke perempat final.

Susunan Pemain

Inggris: Pickford; Spence, Konsa, Guehi, O’Reilly; Rice, Anderson; Rashford, Bellingham, Madueke; Kane.

RD Kongo: Mpasi-Nzau; Wan-Bissaka, Mbemba, Tuanzebe, Masuaku; Mukau, Moutoussamy, Sadiki; Mbuku, Cipenga, Wissa. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

1.494 Pekerja Migran Asal Aceh Dipulangkan dalam 3 Tahun Terakhir

0
Ilustrasi pekerja migran perempuan. (Foto: Gemini AI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat menerima 167 pengaduan yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh sepanjang periode 2023 hingga 2026. Dalam kurun waktu yang sama, sebanyak 1.494 pekerja migran juga dipulangkan ke daerah asal.

Ketua Tim Pelindungan BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengatakan tingginya angka pengaduan dan pemulangan tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan dalam upaya pelindungan pekerja migran asal Aceh.

“BP3MI Aceh menerima 167 pengaduan kasus yang melibatkan pekerja migran Indonesia asal Aceh selama periode 2023–2026,” kata Fauzah dalam keterangannya kepada Nukilan, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan data BP3MI Aceh, Kabupaten Bireuen menjadi daerah dengan jumlah pengaduan terbanyak, yakni 35 kasus. Posisi berikutnya ditempati Aceh Tamiang dengan 30 kasus, Aceh Utara 12 kasus, Aceh Timur dan Kota Langsa masing-masing 11 kasus, serta Aceh Besar sebanyak 10 kasus.

Sementara jika dilihat dari jenis permasalahan, kasus pekerja migran yang sedang menjalani penahanan menjadi pengaduan paling dominan dengan 23 kasus. Disusul permintaan pemulangan sebanyak 18 kasus, penipuan peluang kerja 17 kasus, PMI sakit 15 kasus, PMI tidak berdokumen 13 kasus, serta lima kasus yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain menangani pengaduan, BP3MI Aceh juga memfasilitasi pemulangan sebanyak 1.494 pekerja migran Indonesia asal Aceh selama periode 2023–2026.

Data BP3MI menunjukkan, Aceh Utara menjadi daerah asal dengan jumlah pekerja migran yang paling banyak dipulangkan, yakni 327 orang. Selanjutnya Bireuen sebanyak 219 orang, Pidie 193 orang, Aceh Timur 172 orang, Lhokseumawe 85 orang, dan Pidie Jaya 80 orang.

Fauzah menilai tingginya angka pengaduan maupun pemulangan menjadi indikator bahwa masih banyak warga Aceh yang berangkat bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar atau menghadapi berbagai persoalan selama bekerja.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah.

“Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri agar memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial, dan terhindar dari berbagai risiko, termasuk eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Korban Jiwa Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi 3 Orang

0
Ilustrasi Meninggal. (Foto: iStockphoto)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Korban meninggal dunia akibat insiden ledakan mesin KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, kembali bertambah menjadi tiga orang.

Korban terbaru adalah Muhammad Zulfikar, taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati. Ia mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan intensif di RSUD Zainoel Abidin pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, Andri Setiawan, menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian Zulfikar yang sempat berjuang melawan masa kritisnya selama hampir tiga pekan.

“Atas nama Manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Rabu (1/7/2026).

Andri memastikan bahwa sejak insiden maut itu terjadi pada 12 Juni 2026, pihak ASDP terus mendampingi proses penanganan medis seluruh korban dengan berkoordinasi bersama pihak rumah sakit. Pendampingan juga diberikan kepada pihak keluarga, termasuk memfasilitasi pemulangan jenazah dan pemakaman

“Sejak hari pertama insiden terjadi, satu komitmen yang terus kami pegang adalah memastikan setiap korban memperoleh penanganan terbaik dan setiap keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian,” ujarnya menambahkan.

Berkaca dari tragedi ini, Andri menegaskan bahwa ASDP membuka pintu lebar dan mendukung penuh proses investigasi yang sedang berjalan oleh instansi berwenang. Di sisi lain, internal perusahaan juga mengklaim tengah melakukan evaluasi menyeluruh.

“Perusahaan turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek operasional sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya keselamatan dalam layanan penyeberangan,” tutur Andri.

Ledakan di kamar mesin KMP Aceh Hebat 2 itu sendiri terjadi saat kapal penyeberangan rute Banda Aceh-Sabang tersebut sedang bersandar di Pelabuhan Ulee Lheue, Jumat 12 Juni 2026.

Imbas ledakan tersebut, sebanyak 15 orang dilaporkan mengalami luka bakar serius. Para korban terdiri dari 14 taruna Poltekpel Malahayati yang sedang bertugas dan seorang anak buah kapal (ABK).

Hingga berita ini diturunkan, tiga korban di antaranya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Zainoel Abidin. Ketiga korban tewas tersebut yakni Fahri Herdi Eko, Muhammad Bilal Ramzi, dan Muhammad Zulfikar.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: Rezi