Beranda blog Halaman 25

NTP Aceh Naik 0,34 Persen pada Juni 2026, Daya Beli Petani Menguat

0

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Aceh pada Juni 2026 mencapai 125,34, meningkat 0,34 persen dibandingkan Mei 2026 yang sebesar 124,92. Kenaikan tersebut menunjukkan daya beli petani secara umum mengalami penguatan, seiring kenaikan harga hasil pertanian yang lebih besar dibandingkan peningkatan biaya konsumsi dan produksi.

Plh Kepala BPS Provinsi Aceh, Abdul Hakim, mengatakan kenaikan NTP terjadi pada hampir seluruh subsektor pertanian.

“Pada Juni 2026, NTP Provinsi Aceh sebesar 125,34 atau mengalami peningkatan sebesar 0,34 persen dibandingkan Mei 2026. Peningkatan NTP terjadi pada hampir semua subsektor, kecuali subsektor tanaman perkebunan rakyat dan subsektor peternakan,” kata Abdul Hakim dalam siaran langsung melalui akun YouTube BPS Aceh, dilansir Nukilan, Kamis (2/7/2026).

Abdul Hakim menjelaskan, kenaikan NTP dipengaruhi oleh meningkatnya Indeks Harga yang Diterima Petani (It) sebesar 0,85 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,51 persen. Kondisi tersebut mencerminkan kenaikan harga komoditas hasil pertanian masih mampu mengimbangi peningkatan biaya yang ditanggung petani.

Berdasarkan subsektor, kenaikan NTP tertinggi terjadi pada tanaman pangan yang meningkat 1,93 persen menjadi 106,16, didorong naiknya harga gabah. Subsektor hortikultura juga mengalami peningkatan sebesar 2,18 persen menjadi 91,24, dipicu kenaikan harga cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah. Sementara itu, subsektor perikanan naik tipis 0,04 persen menjadi 121,81.

Sebaliknya, dua subsektor mengalami penurunan NTP. Tanaman perkebunan rakyat turun 0,97 persen menjadi 160,86 akibat melemahnya harga kelapa sawit dan pinang. Adapun subsektor peternakan turun 2,16 persen menjadi 101,21 seiring penurunan harga jual sapi potong, kerbau, dan ayam ras pedaging.

Selain NTP, BPS juga mencatat Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Aceh pada Juni 2026 sebesar 129,58, meningkat 0,10 persen dibandingkan bulan sebelumnya. NTUP digunakan untuk menggambarkan kemampuan usaha pertanian dengan membandingkan harga yang diterima petani terhadap biaya produksi dan penambahan barang modal.

Di sisi lain, wilayah perdesaan Aceh mengalami inflasi sebesar 0,46 persen pada Juni 2026. Inflasi tertinggi terjadi pada kelompok transportasi yang naik 2,01 persen, dipicu kenaikan harga bensin. Selain itu, kenaikan harga beras dan bawang merah juga turut mendorong inflasi di perdesaan.

Secara nasional, NTP Indonesia pada Juni 2026 tercatat 127,67 atau turun 0,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara Aceh menjadi salah satu dari 18 provinsi yang mencatat kenaikan NTP pada periode tersebut, dengan peningkatan sebesar 0,34 persen. []

Reporter: Sammy

Audiensi dengan Disbudpar, MaSA Usulkan Mal Seni Aceh dan Festival Sastra Masuk Agenda 2027

0
Seniman Aceh audiensi dengan Kepala Disbudpar Aceh, Dedy Yuswadi. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Majelis Seniman Aceh (MaSA) mendorong Pemerintah Aceh menjadikan Perayaan Internasional Laksamana Keumalahayati sebagai agenda resmi daerah. Usulan tersebut disampaikan saat audiensi dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, Dedy Yuswadi, di Disbudpar Aceh, Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu, MaSA menyampaikan sejumlah gagasan strategis untuk memperkuat ekosistem kebudayaan Aceh. Selain mengusulkan dukungan terhadap Perayaan Internasional Laksamana Keumalahayati, organisasi yang menghimpun sekitar 40–50 komunitas seni itu juga mengajukan penyelenggaraan Festival Sastra dan Hikayat, pembentukan Mal Seni Aceh, serta penguatan pelestarian cagar budaya dan sanggar seni.

Ketua MaSA Chairian Ramli mengatakan, Perayaan Internasional Laksamana Keumalahayati telah dilaksanakan selama tiga tahun terakhir secara mandiri bersama para seniman dan berbagai pihak. Menurutnya, pengakuan internasional terhadap Keumalahayati merupakan kebanggaan bagi Aceh sehingga sudah selayaknya mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Aceh.

“Kami ingin kegiatan ini menjadi agenda bersama pemerintah, sehingga pengakuan internasional terhadap Keumalahayati dapat terus dijaga dan memberi manfaat bagi generasi muda serta promosi budaya Aceh,” ujarnya.

Selain itu, MaSA mengusulkan pembentukan Mal Seni Aceh sebagai ruang kreatif yang menghadirkan pertunjukan seni, pameran, pelatihan, hingga edukasi budaya bagi masyarakat. Program tersebut diharapkan menjadi wadah bagi para seniman untuk terus berkarya sekaligus memperkuat ekonomi kreatif berbasis budaya.

Dalam audiensi tersebut, MaSA juga menyampaikan pentingnya menghidupkan kembali Festival Sastra dan Hikayat sebagai bagian dari pelestarian tradisi literasi Aceh, sekaligus menjaga warisan budaya dunia yang berkaitan dengan Hamzah Fansuri.

Menanggapi berbagai usulan itu, Kepala Disbudpar Aceh Dedy Yuswadi menyatakan pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan MaSA. Ia menegaskan Disbudpar membuka ruang kolaborasi dengan komunitas seni dan budaya, meski kondisi anggaran tahun 2026 masih sangat terbatas.

Dedy meminta seluruh usulan kegiatan disampaikan melalui proposal resmi agar dapat dimasukkan dalam pembahasan anggaran tahun 2027.

“Kami membuka ruang kolaborasi. Silakan ajukan proposal resmi agar dapat kami perjuangkan dalam penyusunan anggaran 2027,” katanya.

Audiensi juga membahas pemulihan cagar budaya dan sanggar seni yang terdampak banjir serta pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah dan komunitas budaya dalam memajukan kebudayaan Aceh secara berkelanjutan.

Dalam pertemuan itu, Dedy Yuswadi didampingi Kabid bahasa dan seni Hj Nurlaila Hamjah, S. Sos, MM. Sedangkan MaSA hadir Chairian Ramli, Thayeb Loh Angen, Ahli Filologi dan Ketua Masyarakat pernaskahan Nusantara Aceh (Manasa) Hermansyah, Sarjev, Joe Samalanga, Nurul Akmal, SE, MM, dan Ipoel MaSA. []

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Bertambah Jadi 20 Orang, Tersisa Satu Masih Dirawat

0
Ilustrasi haji. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Jumlah jemaah haji asal Aceh yang meninggal dunia selama penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi bertambah menjadi 20 orang hingga 2 Juli 2026. Di sisi lain, hanya tersisa satu jemaah asal Aceh yang masih menjalani perawatan di rumah sakit di Arab Saudi.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, mengatakan penambahan jumlah jemaah yang meninggal terjadi setelah seorang jemaah asal Kabupaten Nagan Raya dilaporkan wafat di Makkah pada 1 Juli 2026.

“Data jamaah yang wafat terus kami perbarui. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, bekerja sama dengan petugas kesehatan dan otoritas Arab Saudi,” kata Arijal.

Jemaah yang terbaru meninggal dunia adalah Rapasah Puteh (86), Kloter 9 asal Kabupaten Nagan Raya. Ia mengembuskan napas terakhir di King Abdul Aziz Hospital, Makkah, pada 1 Juli 2026 akibat septic shock, pneumonia, chronic obstructive pulmonary disease (COPD), acute renal failure, dan congestive heart failure (CHF). 

Berdasarkan data PPIH Embarkasi Aceh yang diterima Nukilan, sebagian besar jemaah yang meninggal merupakan kelompok lanjut usia dengan riwayat penyakit penyerta. Penyebab kematian didominasi penyakit jantung, gangguan pernapasan, hingga komplikasi penyakit kronis. Jemaah termuda yang meninggal berusia 60 tahun, sedangkan yang tertua berusia 92 tahun. 

Arijal juga menyebutkan jemaah Aceh yang masih menjalani perawatan di Arab Saudi kini tinggal satu orang. Jemaah tersebut adalah Abdul Rahman (94), Kloter 13 asal Kabupaten Pidie Jaya, yang sedang dirawat di King Fahad Hospital, Madinah.

Menurut Arijal, Abdul Rahman menjalani perawatan karena mengalami kadar gula darah rendah atau hipoglikemia. Kondisinya saat ini berada dalam pengawasan tim medis rumah sakit dan terus dipantau oleh petugas kesehatan haji Indonesia yang bertugas di Arab Saudi.

Selain jemaah, seorang petugas haji yang tergabung dalam Tim Kesehatan Haji (TKH), Dedeng Trisulo, juga meninggal dunia di Madinah pada 17 Juni 2026 akibat serangan jantung akut. 

Arijal mengimbau seluruh jemaah yang masih berada di Arab Saudi maupun yang sedang dalam proses pemulangan agar tetap menjaga kondisi kesehatan, mengonsumsi makanan dan cairan yang cukup, serta mematuhi arahan petugas haji mengingat cuaca di Tanah Suci masih cukup ekstrem.

“PPIH Embarkasi Aceh terus memantau kondisi jamaah dan memastikan seluruh layanan bagi jemaah, termasuk penanganan kesehatan, berjalan secara optimal hingga seluruh rangkaian pemulangan selesai,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Ekspor Aceh Turun 7,21 Persen, Impor Melonjak 112,78 Persen pada Mei 2026

0
Ilustrasi ekspor-impor. (Foto: Shutterstock)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat nilai ekspor barang asal Aceh pada Mei 2026 mencapai 52,88 juta dolar AS, turun 7,21 persen dibandingkan April 2026. Sebaliknya, nilai impor melonjak 112,78 persen menjadi 104,80 juta dolar AS, sehingga neraca perdagangan luar negeri Aceh pada bulan tersebut mengalami defisit sebesar 51,92 juta dolar AS.

Plh Kepala BPS Provinsi Aceh, Abdul Hakim, mengatakan penurunan ekspor secara bulanan terutama dipengaruhi berkurangnya nilai ekspor komoditas utama Aceh, meski secara tahunan masih menunjukkan pertumbuhan.

“Nilai ekspor barang asal Provinsi Aceh pada bulan Mei 2026 sebesar 52,88 juta dolar AS, turun sekitar 7,21 persen dibandingkan April 2026. Namun dibandingkan Mei tahun lalu masih meningkat sekitar 5,13 persen,” kata Abdul Hakim dalam siaran langsung akun YouTube BPS Aceh yang dikutip Nukilan, Kamis (2/7/2026).

BPS mencatat, ekspor Aceh pada Mei 2026 masih didominasi bahan bakar mineral (batubara) dengan nilai 36,68 juta dolar AS atau berkontribusi 69,37 persen terhadap total ekspor. Nilai ekspor komoditas ini turun 19,50 persen dibandingkan April 2026.

Komoditas terbesar kedua adalah kopi dan rempah-rempah senilai 13,65 juta dolar AS atau sekitar 25,81 persen dari total ekspor. Berbeda dengan batubara, ekspor kopi dan rempah justru meningkat 50,88 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Selain itu, ekspor daging dan ikan olahan mencapai 1 juta dolar AS, sedangkan bahan anyaman nabati dan produk nabati lainnya sebesar 1,06 juta dolar AS.

Berdasarkan negara tujuan, India masih menjadi pasar utama ekspor Aceh dengan nilai 22,35 juta dolar AS atau 42,26 persen dari total ekspor. Komoditas yang dikirim ke negara tersebut didominasi batubara dan berbagai produk kimia. Selanjutnya, Amerika Serikat menjadi tujuan ekspor terbesar kedua dengan nilai 7,25 juta dolar AS, disusul Tiongkok sebesar 7,16 juta dolar AS dan Vietnam sebesar 6,14 juta dolar AS.

Sementara itu, nilai impor Aceh pada Mei 2026 tercatat 104,80 juta dolar AS, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan April yang sebesar 49,25 juta dolar AS.

“Nilai impor Provinsi Aceh pada bulan Mei 2026 sebesar 104,80 juta dolar AS, naik hingga 112,78 persen dibandingkan April 2026,” sebutnya.

Lonjakan impor terutama berasal dari gas propana dan butana yang mencapai 87,34 juta dolar AS atau 83,34 persen dari total impor. Selain itu, Aceh mengimpor bahan kimia anorganik senilai 14,06 juta dolar AS dan pupuk sebesar 3,41 juta dolar AS.

BPS menyebut peningkatan impor yang jauh lebih tinggi dibandingkan ekspor menyebabkan neraca perdagangan luar negeri Aceh berbalik mengalami defisit.

“Pada bulan Mei 2026, neraca perdagangan luar negeri Provinsi Aceh mengalami defisit sebesar 51,92 juta dolar AS,” demikian disampaikan Abdul Hakim. []

Reporter: Sammy

Enam Terpidana Ikhtilat dan Maisir Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

0
Proses eksekusi cambuk yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Kamis 2 Juli 2026. (Foto: Dok. Kejari BNA)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

Enam terpidana tersebut terdiri atas empat orang yang terbukti melakukan jarimah ikhtilat, yakni perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri, serta dua orang yang terjerat jarimah maisir atau tindak pidana perjudian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan keenam terpidana dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Para terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kadafi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Ia menjelaskan, dua terpidana perkara ikhtilat berinisial MM dan M masing-masing menjalani 28 kali cambukan setelah mendapat pengurangan masa tahanan dari putusan awal 30 kali cambuk. Sementara dua terpidana lainnya, PR dan LH, masing-masing menjalani 21 kali cambukan setelah memperoleh pengurangan dari putusan awal 25 kali cambuk.

Sementara itu, dua terpidana perkara maisir juga menjalani eksekusi pada hari yang sama. RH menerima 29 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan dari vonis 30 kali cambuk, sedangkan MZ menjalani delapan kali cambukan dari putusan awal 10 kali cambuk.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.

Kadafi mengatakan pelaksanaan uqubat cambuk diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya di Kota Banda Aceh, agar menaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku.

“Melalui pelaksanaan uqubat cambuk ini kami berharap masyarakat semakin sadar untuk mematuhi Qanun Jinayat. Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga berkomitmen mendukung penegakan syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: Rezi

Disbudpar Aceh Musnahkan 848 Berkas Arsip Inaktif, Wujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Tertib

0
disbudpar
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh memusnahkan sebanyak 848 berkas arsip inaktif yang berasal dari dokumen tahun 2012 hingga 2013. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula UPTD Museum Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). (FOTO: FOR NUKILAN)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh memusnahkan sebanyak 848 berkas arsip inaktif yang berasal dari dokumen tahun 2012 hingga 2013. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih tertib, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula UPTD Museum Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026), serta disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Inspektorat Aceh, serta pejabat dan pengelola arsip di lingkungan Disbudpar Aceh. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemusnahan arsip.

Arsiparis Ahli Muda Disbudpar Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Aceh.

Selain mengacu pada regulasi tersebut, pelaksanaan pemusnahan juga telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.01/35/2025 tertanggal 25 Februari 2025, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Nomor 000.5.6.2/275/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Junaidi mengatakan arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi, berusia lebih dari satu dekade, dan telah mendapatkan persetujuan dari ANRI untuk dimusnahkan.

“Total arsip yang dimusnahkan sebanyak 848 berkas yang berasal dari tahun 2012 hingga 2013,” ujarnya.

Menurut Junaidi, kegiatan tersebut bertujuan mengurangi volume arsip agar pengelolaannya menjadi lebih efisien, menghemat kapasitas ruang penyimpanan atau records center, sekaligus melindungi informasi negara dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode pencacahan (shredding), sehingga informasi yang terkandung di dalam arsip tidak lagi dapat dikenali ataupun dipulihkan.

Sementara itu, Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Umum Disbudpar Aceh, Yusra Arfandi, menilai pemusnahan arsip merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, arsip yang telah habis masa retensinya perlu dimusnahkan melalui prosedur yang benar agar ruang penyimpanan menjadi lebih tertata dan sistem pengelolaan arsip semakin efektif.

Yusra juga menyampaikan bahwa penyusutan arsip akan terus dilakukan secara berkala mengikuti jadwal retensi arsip yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya pengelolaan arsip di lingkungan Disbudpar Aceh yang lebih profesional, tertib, serta mendukung kualitas administrasi pemerintahan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Teuku Roni Yuliadi, menegaskan bahwa pemusnahan arsip tidak dapat dimaknai sebagai sekadar membuang dokumen yang sudah tidak digunakan.

Menurutnya, proses tersebut merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan arsip yang harus didahului dengan penilaian secara menyeluruh. Arsip yang masih memiliki nilai administrasi, hukum, keuangan, maupun nilai kesejarahan tetap wajib dipertahankan dan diakuisisi sebagai bagian dari memori kolektif daerah.

Melalui kegiatan ini, Disbudpar Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola kearsipan yang baik dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pemerintah Aceh Usulkan Pengaturan Khusus Tambang Rakyat dalam Raqan Minerba

0
Ilustrasi pertambangan rakyat. (Foto: Antara)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengusulkan penguatan tata kelola pertambangan rakyat melalui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam rancangan tersebut, satu bab khusus mengatur pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga mekanisme penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi aktivitas tambang masyarakat.

Dikutip Nukilan dari laman Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, pengaturan mengenai pertambangan rakyat dimuat dalam Bab VI yang terdiri atas Pasal 13 hingga Pasal 17. Raqan mengatur bahwa IPR hanya dapat diterbitkan setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Jenis komoditas yang dapat ditambang melalui skema tersebut meliputi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.

Rancangan qanun juga membatasi pihak yang dapat memperoleh IPR. Pada Pasal 13 ayat (3) disebutkan izin hanya dapat diberikan kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang seluruh anggotanya merupakan penduduk setempat. Permohonan juga hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dengan memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Ketentuan ini menunjukkan Pemerintah Aceh ingin memastikan aktivitas pertambangan rakyat diprioritaskan bagi masyarakat lokal, bukan pihak luar yang memanfaatkan skema IPR untuk kepentingan usaha berskala besar. Persyaratan lingkungan dan finansial juga menjadi instrumen untuk mendorong kegiatan tambang rakyat dilakukan secara legal dan memenuhi kaidah perlindungan lingkungan.

Raqan turut menetapkan kriteria yang cukup rinci dalam pembentukan WPR. Pada Pasal 14, wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WPR harus memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau di antara tepi sungai, cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, endapan teras dan sungai purba, serta memiliki luas maksimal 100 hektare. Selain itu, jenis komoditas yang akan ditambang harus ditetapkan sejak awal.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa Pemerintah Aceh berupaya membedakan secara tegas wilayah pertambangan rakyat dengan wilayah usaha pertambangan skala besar. Pembatasan luas kawasan dan kedalaman cadangan menjadi indikator bahwa aktivitas masyarakat diarahkan pada tambang berskala kecil.

Raqan juga mengatur mekanisme pengusulan WPR yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 15, bupati atau wali kota mengusulkan rencana WPR kepada Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri. Sebelum diusulkan, pemerintah kabupaten/kota wajib mengumumkan rencana tersebut kepada masyarakat secara terbuka serta melengkapinya dengan peta, titik koordinat, luas wilayah, jenis komoditas, dan daftar pemegang hak atas tanah di lokasi yang diusulkan.

Pengaturan ini memperkuat aspek transparansi dalam penetapan wilayah tambang rakyat. Kewajiban mengumumkan rencana WPR kepada publik membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui sejak awal kawasan yang akan dijadikan lokasi pertambangan rakyat serta meminimalkan potensi sengketa lahan.

Dalam rancangan tersebut juga ditetapkan batasan luas dan jangka waktu izin. Pasal 16 mengatur luas IPR maksimal lima hektare untuk perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi. Masa berlaku izin diberikan paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama lima tahun. Permohonan perpanjangan wajib diajukan paling lambat enam bulan sebelum izin berakhir.

Pembatasan luas konsesi tersebut menjadi salah satu poin krusial karena menunjukkan orientasi Pemerintah Aceh agar pertambangan rakyat tetap berada dalam skala usaha kecil. Sementara pemberian masa izin hingga 20 tahun, termasuk perpanjangan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor pertambangan rakyat.

Rancangan qanun ini juga memberikan perhatian terhadap wilayah yang selama ini telah ditambang masyarakat tanpa legalitas. Pasal 14 ayat (3) menyebutkan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat. []

Reporter: Sammy

Harga Ikan di TPI Lampulo Banda Aceh Melonjak Akibat Cuaca Buruk

0
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Harga ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir. Kenaikan harga ini dipicu oleh cuaca buruk yang melanda perairan Aceh sehingga memengaruhi hasil tangkapan nelayan.

Salah seorang pedagang ikan di TPI Lampulo, Munadi, mengatakan cuaca ekstrem membuat nelayan kesulitan melaut sehingga pasokan ikan di pasar berkurang. Berkurangnya stok inilah yang kemudian mendorong harga ikan naik dari harga normal.

“Harga ikan naik karena cuaca buruk beberapa hari ini, nelayan banyak yang tidak melaut. Jadi stok ikan berkurang, otomatis harga naik,” ujar Munadi saat ditemui Nukilan di lapaknya, Kamis (2/7/2026).

Munadi merinci, harga ikan tongkol saat ini mencapai Rp50 ribu per kilogram, naik dari harga normal yang biasanya berkisar Rp25-30 ribu per kilogram. Selain itu, ikan dencis dijual dengan harga Rp30 ribu per kilogram, cumi-cumi Rp80 ribu per kilogram, dan udang mencapai Rp85 ribu per kilogram.

Meski demikian, Munadi menyebut kenaikan harga ini bersifat sementara dan sangat bergantung pada kondisi cuaca serta pasokan ikan yang masuk ke TPI.

“Harga ini bisa jadi nanti siang bisa turun, tergantung ada tidaknya ikan yang masuk. Kalau cuaca membaik dan nelayan sudah bisa melaut lagi, harga ikan biasanya kembali normal,” katanya.

Ia pun berharap cuaca di perairan Aceh segera membaik agar nelayan dapat kembali melaut secara normal, sehingga pasokan ikan di TPI Lampulo kembali stabil dan harga di pasaran dapat kembali terjangkau bagi masyarakat.

“Harapan kami cuaca cepat membaik, supaya nelayan bisa melaut lagi seperti biasa dan harga ikan bisa normal kembali, karena kasihan juga masyarakat kalau harga terus tinggi begini,” pungkas Munadi.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Reporter: Rezi

BMKG Prediksi Hujan Lokal Masih Guyur Barat Selatan Aceh pada Kamis

0
Ilustrasi hujan. (Foto: Ist)

NUKILAN.ID | Meulaboh – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Cut Nyak Dhien Nagan Raya memprediksi kondisi cuaca di kawasan barat dan selatan Aceh pada Kamis (2/7/2026) akan didominasi hujan lokal yang disertai awan tebal. Fenomena tersebut diperkirakan terjadi secara bergantian sejak pagi hingga malam di sejumlah daerah.

“Wilayah Calang, Meulaboh, dan Suka Makmue diprakirakan mengalami hujan lokal pada pagi hari. Memasuki siang hingga malam, cuaca berubah menjadi berawan tebal sebelum berawan atau cerah berawan pada dini hari,” ujar Prakirawan BMKG Angga Yudha T., S.Tr.Met dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, angin pada lapisan permukaan hingga ketinggian 3.000 feet umumnya bertiup dari arah barat dengan kecepatan berkisar antara 5 hingga 20 kilometer per jam.

Selain itu, tinggi gelombang di perairan barat dan selatan Aceh diprakirakan berada pada kisaran 0,75 hingga 1,75 meter.

Di wilayah Blangpidie dan Tapak Tuan, cuaca diprediksi didominasi awan tebal sejak pagi sampai siang. Memasuki malam hari, hujan lokal berpotensi turun sebelum kondisi kembali berawan menjelang dini hari.

Sementara itu, wilayah Singkil dan Subulussalam diperkirakan mengalami hujan ringan pada malam hari. Adapun Sinabang berpotensi diguyur hujan lokal sejak pagi, kemudian berlanjut menjadi hujan ringan pada malam hari.

BMKG memperkirakan suhu udara di kawasan barat dan selatan Aceh berada pada rentang 23 hingga 31 derajat Celsius. Tingkat kelembapan udara diprediksi berkisar antara 70 sampai 98 persen.

Kecepatan angin maksimum diprakirakan mencapai 20 kilometer per jam dengan arah dominan bertiup dari barat daya. Kondisi tersebut turut berpengaruh terhadap pembentukan awan hujan di sejumlah wilayah.

Untuk kondisi perairan, tinggi gelombang diprediksi tetap berada pada kisaran 0,75 hingga 1,75 meter. Situasi ini masih perlu menjadi perhatian bagi nelayan maupun masyarakat yang menggunakan transportasi laut.

BMKG mengimbau masyarakat agar terus memantau perkembangan informasi cuaca melalui kanal resmi BMKG. Pembaruan informasi tersebut penting sebagai langkah antisipasi apabila terjadi perubahan kondisi atmosfer secara cepat.

Pembinaan Humas Kemenag Se-Aceh, Stafsus Menteri Agama Soroti Penguatan Layanan Informasi Publik

0
Kemenag Aceh. (Foto: Humas)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kehumasan yang diikuti para Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Bidang, serta perwakilan pranata humas dari seluruh Aceh. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu, 1 Juli 2026.

Pembinaan tersebut menghadirkan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Hubungan Masyarakat, dan Pengembangan SDM, Dr Drs Ismail Cawidu MSi, sebagai pemateri utama. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik sekaligus meningkatkan kompetensi kehumasan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam pemaparannya, Ismail Cawidu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi yang wajib diwujudkan melalui pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga menjadi elemen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Menurutnya, predikat badan publik informatif bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi mencerminkan komitmen lembaga dalam menghadirkan tata kelola yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap satuan kerja didorong untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik secara berkelanjutan.

Ismail juga menguraikan enam strategi utama menuju badan publik informatif, yaitu memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) secara komprehensif, mengoptimalkan website sebagai etalase keterbukaan informasi, meningkatkan layanan permohonan informasi, melengkapi dokumentasi, serta membangun budaya keterbukaan di seluruh satuan kerja.