Thursday, April 18, 2024

KPU: Pilkada Aceh 2022 Tidak Efektif

Nukilan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan telah meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh 2022, sampai ada keputusan pemerintah dan DPR ihwal penyelenggaraan pilkada.

“Ini masih perdebatan ya. KPU sudah meminta untuk kemudian menghentikan tahapan terlebih dahulu, sampai ada keputusan politik ya antara pemerintah dan DPR,” kata Plt Ketua KPU Ilham Saputra, dalam webinar yang digelar oleh Iluni UI, Rabu (17/2).

Ilham melanjutkan, keputusan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 harus berpacu pada keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu sebagaimana yang tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“UU Nomor 6 tahun 2020 disebutkan, kelanjutan pilkada atau penundaan pilkada itu harus dibicarakan antara DPR, Pemerintah, dan KPU,” tutur dia.

Ilham menyampaikan, dalih pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XV/2017 terkait pengembalian kekhususan penyepenggara pemilu di Aceh tidak dapat digunakan.

“Kalau kita baca putusan MK memang itu bukan kekhususan, tetapi berlaku khusus di Aceh,” ucapnya.

Di samping itu, Ilham menilai tidak efektif bila pilkada Aceh digelar pada 2022. Pasalnya, belum ada kesepakatan anggaran dalam pelaksanaan pilkada itu.

“Nah sekarang di Aceh belum dianggarkan tuh, padahal kalau di daerah lain pada Pemilu 2020, itu satu tahun sebelum pelaksanaan itu sudah ditetapkan berapa jumlahnya dan sebagainya,” kata Ilham.

Sumber: alenia.id

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here